Pengertian Kebijakan Menurut Para Ahli
Kebijakan adalah pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih dalam melaksanakan (memanage) suatu program untuk mencapai tujuan tertentu.
Perencanaan adalah semua kegiatan (planning) yang dilakukan sebelum melakukan suatu kegiatan, dari suatu program proyek, yakni menentukan tujuan objective, tujuan antara, kebijakan, prosedur dan program. Sukirno (1985) mengemukakan pendapatnya tentang konsep pembangunan, mempunyai 3 sifat penting, yaitu : proses terjadinya perubahan secara terus menerus, adanya usaha untuk menaikkan pendapatan perkapita masyarakat dan kenaikan pendapatan masyarakat yang terjadi dalam jangka waktu yang,panjang.
Menurut Todaro (1998) pembangunan bukan hanya fenomena semata, namun pada akhirnya pembangunan tersebut harus melampaui sisi materi dan keuangan dari kehidupan manusia. Dengan demikian pembangunan idealnya dipahami sebagai suatu proses yang berdimensi jamak, yang melibatkan masalah pengorganisasian dan peninjauan kembali keseluruhan sistem ekonomi dan sosial. Berdimensi jamak dalam hal ini artinya membahas komponen-komponen ekonomi maupun non ekonomi Todaro (1998) menambahkan bahwa pembangunan ekonomi telah digariskan kembali dengan dasar mengurangi atau menghapuskan kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran dalam kontenks pertumbuhan ekonomi atau ekonomi negara yang sedang berkembang.
Rostow (1971) juga menyatakan bahwa pengertian pembangunan tidak hanya pada lebih banyak output yang dihasilkan tetapi juga lebih banyak output daripada yang diproduksi sebelumnya. Dalam perkembangannya, pembangunan melalui tahapan-tahapan : masyarakat tradisional, pra kondisi lepas landas, lepas landas, gerakan menuju kematangan dan masa konsumsi besar-besaran. Kunci diantara tahapan ini adalah tahap lepas landas yang didorong oleh satu atau lebih sektor. Pesatnya pertumbuhan sektor utama ini telah menarik bersamanya bagian ekonomi yang kurang dinamis.
Menurut Hanafiah (1892) pengertian pembangunan mengalami perubahan karena pengalaman pada tahun 1950-an sampai tahun 1960-an menunjukkan bahwa pembangunan yang berorientasi pada kenaikan pendapatan nasional tidak bisa memecahkan masalah pembangunan. Hal ini terlihat dari taraf hidup sebagian besar masyarakat tidak mengalami perbaikan kendatipun target kenaikan pendapatan nasional per tahun meningkat. Dengan kata lain, ada tanda-tanda kesalahan besar dalam mengartikan istilah pembangunan secara sempit.
Akhirnya disadari bahwa pengertian pembangunan itu sangat luas bukan hanya sekedar bagaimana menaikkan pendapatan nasional saja. Pembangunan ekonomi itu tidak bisa diartikan sebagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan negara untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya.
Berbagai sudut pandang dapat digunakan untuk menelaah pembangunan pedesaan.
Menurut Haeruman ( 1997 ), ada dua sisi pandang untuk menelaah pedesaan, yaitu:
1. Pembangunan pedesaan dipandang sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu pada potensi yang dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sehingga perubahan yang diharapkan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.
2) Sisi yang lain memandang bahwa pembangunan pedesaan sebagai suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pemabangunan pedesaan.
Pembangunan desa adalah proses kegiatan pembangunan yang berlangsung didesa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia no : 72 tahun 2005 tentang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan menurut ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Tujuan Perencanaan Pembangunan sebagai berikut:
1.Mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan.
2.Menjamin sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
3.Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan.
4. Mengoptimalkan Partisipasi Masyarakat
5. Menjamin tercapainya penggunaan Sumber Daya Desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Kebijakan perencanaan pembangunan desa merupakan suatu pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih dalam perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan di desa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga dapat mencapai kesejahteraan bagi masyarakat
- Produktivitas kegiatan ekonomi, seperti pertanian, peternakan mengalami peningkatan
- Proses produksi sedang mengalami perubahan cukup berat, melalui adopsi teknologi
- Komersialisasi sudah cukup tinggi, pasar digunakan untuk menjual hasil dan membeli input produksi
- Penggunaan tenaga kerja luar dan adanya pasar upah tenaga kerja mulai berkembang
- Memanfaatkan teknologi baru
- Produksi berorientasi pasar. Sebagian besar dijual untuk pasar sehingga jenis komoditi yang diproduksi selalu disesuaikan dengan keadaan harga pasar. Tujuan produksi adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
- Mulai menerapkan sistem Agribisnis Paradigma Pertanian berubah menjadi Agribisnis dan Agroindustri dan perdagangan berkembang.
- Masyarakat sangat menghargai pedidikan, bersedia melakukan human investment
- Masyarakat sudah mengadopsi kehidupan di kota. Perbedaannya kegiatan ekonominya adalah berbasis pedesaan seperti pertanian, industri desa. Masalah-Masalah Dalam Pembangunan
Masalah yang dikemukakan oleh Chayanov dan boeke, terutama didasarkan atas sistem sosial atau kebudayaan yang berakar dalam yang membuat Teori Ekonomi Modern seolah-olah tidak dapat diterapkan di desa-desa atau masyarakat seperti ini. Tetapi selain masalah yang berasal dari sistem sosial atau kebudayaan, sebenarnya banyak masalah lain yang menyebabkan timbulnya masalah pembangunan desa masalah-masalah tersebut terutama adalah:
1. Masalah pertumbuhan penduduk penduduk yang berat, sehingga pemilikan tanah semakin berkurang, terutama pada wilayah yang terbatas lahannya (Sumber Daya Alam)
2. Tingkat Pendidikan rendah yang menyebabkan adopsi teknologi rendah dan stagnansi produk juga masalah lain yang bisa timbul dengan serius seperti masalah kesehatan, rendahnya produktivitas kerja dan masalah kepemimpinan desa
Kabupaten Madiun memberikan kemudahan dalam pembangunan prasarana seperti irigasi, drainase, dalam pemasaran hasil-hasil pertanian, pengadaan modal untuk pembaharuan usaha-usaha pertanian (perkreditan dan akumulasi modal)
Masalah ini perlu dimengerti keadaannya, agar kebijakan dan perencanaan pembangunan desa dapat dibuat dengan cukup lebih baik.
Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan kewenangannya dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat belum dapat optimal karena terdapat berbagai permasalahan, seperti;
1. Terlalu cepatnya perubahan berbagai peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kebingungan ditingkat pelaksana dan terkadang peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan kurang lengkap dan memadai;
2. fasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah masih sering terlambat;
3. terbatasnya tingkat kesejahteraan para penyelenggaran pemerintahan desa;
4. sebagian kualitas aparat pemerintahan desa masih terbatas dalam menggalang partisipasi masyarakat, menumbuhkan keswadayaan dan kemandirian dalam membangun, memanfaatkan, memelihara serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan;
5. sangat terbatasnya sarana dan prasarana pemerintahan desa
6. belum terdapat kepastian mengenai kewenangan dan sumber pendapatan
Kebijakan Pembangunan Desa
Bertolak dari permasalahan diatas, Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan untuk memberdayakan, memantapkan, menguatkan Pemerintahan Desa. Kebijakan dimaksud antara lain:
(a) Pemantapan kerangka aturan
(b) Penataan kewenangan dan standar pelayanan minimal Desa;
(c) Pemantapan kelembagaan;
(d) Pemantapan administrasi dan keuangan Desa;
(e) Peningkatan sumber daya manusia penyelenggara pemerintahan desa dan
(f) peningkatan kesejahteraan para penyelenggara pemerintahan desa.
Untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana diurai diatas, program prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi:
1. Pemantapan kerangka aturan:
Lingkup kegiatannya yaitu; mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa yang sesuai dengan prinsip keanekaragaman, demokratisasi, otonomi, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
2. Penataan organisasi dan kewenangan:
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan organisasi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa beserta kewenangan yang harus dimilikinya;
3. Pemantapan sumber pendapatan dan kekayaan desa:
Lingkup kegiatannya yaitu; penataan manajemen perimbangan keuangan antara Kabupaten/Kota dengan Desa terutama mengenai alokasi dana desa, upaya peningkatan pendapatan asli desa, upaya penga-daan bantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi kepada desa, pembentukan badan usaha milik desa serta peningkatan dayaguna dan hasil guna aset yang dimiliki maupun yang dikelola oleh desa.
4. Penataan sistem informasi dan administrasi pemerintahan desa yang mudah, cepat, dan murah terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar.
5. Pemantapan dan pengembangan kapasitas:
Lingkup kegiatannya yaitu; meningkatkan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa agar lebih mampu menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara demokratis, transparan dan akuntabel berdasarkan nilai-nilai sosial budaya setempat.
6. Pengadaan sarana dan prasarana:
Lingkup kegiatannya yaitu; penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa yang memadai dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat yang terdepan.
Beberapa program-program pembangunan pedesaan yang pernah dilaksanakan, misalnya program bidang pangan, program Inpres Desa Tertinggal, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengembangkan pedesaan dalam mengejar ketertinggalannya dari perkotaan. Selain itu guna menyokong program pangan, pemerintah menyediakan bantuan Kredit Usaha Tani ( KUT ) bagi para petani dalam memberikan permodalan dalam pengelolaan lahannya.
Akan tetapi program-program tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan petani karena harga beras lokal masih relative lebih tinggi dibandingkan dengan harga beras impor. Sedangkan dana pengembalian KUT sampai saat ini banyak yang menunggak karena petani tidak mampu membayar cicilan tersebut. Adapun program IDT lebih cenderung pada pembangunan fisik saja sehingga penekanan terhadap pembangunan masyarakat umum kurang tersentuh. Padahal berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan pembangunan masyarakat desa sesungguhnya sangat mendesak, seperti ketertinggalaan desa dari kota hampIr di segala bidang, tidak terakomodasinya keinginan dan kebutuhan masyarakat dalam program-program pemerintah, dan kualiatas pendidikan dan kesejahteraan masih rendah.
Berdasarkan pengalaman tersebut sudah seharusnya pendekataan pembangunan pedesaan mulai diarahkan secara integral dengan mempertimbangkan kekhasan daerah baik dilihat dari sisi kondisi, potensi dan prospek dari masing-masing daerah. Namun di dalam penyusunan kebijakan pembangunan pedesaan secara umum dapat dilihat dalam tiga kelompok (Haeruman, 1997), yaitu :
- Kebijakan secara tidak langsung diarahkan pada penciptaan kondisi yang menjamin kelangsungan setiap upaya pembangunan pedesaan yang mendukung kegiatan sosial ekonomi, seperti penyediaan sarana dan prasarana pendukung (pasar, pendidikan, kesehatan, jalan, dan lain sebagainya), penguatan kelembagaan, dan perlindungan terhadap aktivitas sosial ekonomi masyarakat melalui undang- undang.
- Kebijakan yang langsung diarahkan pada peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan.
- Kebijakan khusus menjangkau masyarakat melalui upaya khusus, seperti penjaminan hukum melalui perundang-undangan dan penjaminan terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat.
- Di samping itu kebijakan pembangunan pedesaan harus dilaksanakan melalui pendekatan sektoral dan regional. Pendekatan sektoral dalam perencanaan selalu dimulai dengan pernyataan yang mengkut sektor apa yang perlu dikembangkan untuk mencapai tujuan pembangunan. Berbeda dengan pendekatan sektoral, pendekatan regional lebih menitik beratkan pada daerah mana yang perlu mendapat prioritas untuk dikembangkan, baru kemudian sektor apa yang sesuai untuk dikembangkan di masing-masing daerah. Di dalam kenyataan, pendekatan regional sering diambil tidak dalam kerangka totalitas, melainkan hanya untuk beberapa daerah tertentu, seperti daerah terbelakang, daerah perbatasan, atau daerah yang diharapkan mempunyai posisi trategis dalam arti ekonomi-politis. Oleh karena arah yang dituju adalah gabungan antara pendekatan sektoral dan regional, maka pembangunan daerah perlu selalu dikaitkan dimensi sektoral dengan dimensi spasial.