Pengaruh Regulasi Produksi Minyak Organization Petroleum Exporting Countries (OPEC)
Saat ini dunia sangat bergantung kepada minyak bumi sebagai sumber energi. Namun, minyak bumi ini adalah sumber energi yang tak dapat diperbaharui. Sedikit yang membantah bahwa minyak bumi suatu saat akan habis dan manusia akan terpaksa beralih ke jenis energi lainnya. Yang menjadi masalah kini bukanlah apakah minyak akan habis, tetapi kapan minyak akan habis. Ini adalah yang kita sebut sebagai krisis minyak dunia. Perubahan harga minyak di pasar dunia, baik kenaikan maupun penurunan dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara, mengingat minyak merupakan salah satu kebutuhan pokok suatu negara. Fluktuasi dari harga minyak ini harus senantiasa dipantau oleh pihak-pihak yang berkepentingan, karena harga ini dapat mempengaruhi kebijakan suatu negara, terutama kebijakan dalam bidang ekonomi dan energi. Banyak faktor yang mempengaruhi ketidakstabilan harga minyak. Secara umum penawaran dan permintaan sangat mempengaruhi harga, tetapi ini terjadi bila faktor-faktor lain tidak berhasil dibendung. Saat ini, dunia didominasi politik negara-negara besar dan perusahaan minyak tingkat dunia. Pada kondisi tertentu, kedua faktor ini sangat mempengaruhi harga pasar. Faktor-faktor penyebab ketidakstabilan harga dan krisis minyak saat ini adalah:
1. Ketidakstabilan Penawaran dan Permintaan. Jumlah suplai minyak di pasar dunia tidak selalu stabil, ini disebabkan oleh Perubahan jumlah permintaan minyak tingkat dunia. Serta tingkat pertumbuhan ekonomi dan penduduk yang tinggi di Negara-negara dunia menyebabkan peningkatan konsumsi minyak mentah. Hal ini karena kebutuhan energi untuk memutar roda perekonomian semakin tinggi dan dalam proses produksinya mereka lebih banyak menggunakan minyak sebagai bahan bakar. Keterbatasan Suplai Minyak, keterbatasan atau berkurangnya suplai minyak disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
a. Terjadinya Bencana Alam
Bencana yang dialami negara produsen minyak sangat mempengaruhi stok di pasar. Bencana alam dapat menyebabkan kerusakan pada instalasi produksi minyak. Badai Katarina di Amerika Serikat telah menyebabkan lumpuhnya produksi minyak negara ini. Badai Katarina melumpuhkan 92% produksi minyak teluk Meksiko.
b. Perubahan di wilayah Timur Tengah
a) Gerakan perlawanan rakyat Irak telah menyebabkan kebocoran minyak. Peledakan pipa minyak yang hampir terjadi setiap hari mengurangi jumlah produksi di wilayah utara Irak, Kirkuk dan menghalangi upaya perbaikan di wilayah selatan yang lebih besar.
b) Krisis Nuklir di Iran.
c) Gangguan pengangkutan minyak sampai 15 juta barel perhari yang diangkut melalui selat Hormuz.
c. Kebijakan Politik Negara
a) Kekhawatiran akan kondisi politik Nigeria menyebabkan keadaan pasar minyak jadi sangat sensitif. Nigeria yang kaya akan minyak selalu mengalami pergolakan dari waktu ke waktu. Contohnya: perusakan jalur minyak secara sengaja, penculikan dan pembunuhan pekerja asing dan peperangan antar gerakan yang menyerukan kemerdekaan Delta Nigeria dengan kekuatan pemerintah.
b) Nasionalisasi Industri Minyak dan Gas di negara Venezuela dan Bolivia.
d. Berkurangnya Cadangan Minyak Dunia
Minyak merupakan sumber energi yang tak bisa diperbaharui, karena jumlah cadangan minyak dunia akan semakin berkurang seiring dengan bertambahnya penggunaan minyak tersebut.
2. Rencana Negara Barat Mengembangkan Energi Alternatif Dibutuhkan dana yang tidak sedikit untuk mengembangkan energi alternatif. Negara-negara barat tidak ingin harga produk yang mereka kembangkan jatuh di pasar sehingga mereka memakai taktik meninggikan harga minyak mentah. Diharapkan dengan meninggikan harga minyak mentah, negara lain di dunia beralih ke penggunaan energi alternatif.
3. Spekulasi Harga Oleh Perusahaan Minyak Khususnya Perusahaan Minyak Amerika Perusahaan minyak terkadang melakukan spekulasi harga dan membuat berbagai taktik untuk merekayasa permintaan supaya terus meningkat. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan penimbunan stok minyak. OPEC sebagai organisasi negara-negara pengekspor minyak tentunya sangat peduli dengan peningkatan harga minyak dunia, karena tugas organisasi ini adalah untuk menjaga kestabilan harga minyak dunia. Harga minyak yang stabil pada tingkat yang diterima oleh produsen maupun konsumen minyak akan mampu menjamin pasokan minyak bagi para konsumen serta mendorong perkembangan industri migas dunia. Kebijakan OPEC dalam menstabilkan harga minyak mentah dunia ditempuh terutama melalui kebijakan kuota sesuai dengan tujuan dari OPEC yang tercantum dalam Piagam OPEC pasal B artikel 2 yang menyatakan “Organisasi dapat mengeluarkan cara-cara untuk memastikan kestabilan harga di pasar minyak internasional dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif dan fluktuasi yang tidak perlu” (OPEC statute, 2008 : 1). Negara-negara OPEC sepakat untuk mengatur kuota produksi yang didasarkan terutama dari kemampuan produksi serta peran minyak bagi perekonomian negara-negara OPEC. Menyangkut harga minyak, OPEC berkepentingan untuk menjaga harga minyak pada tingkat yang menguntungkan semua pihak. Harga minyak yang terlampau tinggi tidak akan menguntungkan OPEC karena konsumsi akan berkurang dan kemungkinan menimbulkan dampak resesi ekonomi dunia. Sebaliknya, Apabila harga minyak yang terlalu rendah, tidak akan mendorong tumbuhnya industri migas negara-negara OPEC. Dalam meregulasikan atau dalam pengaturan mekanisme harga minyak OPEC mempunyai cara diantaranya dengan mengatur jumlah kuota produksi minyak dari Negara-negara anggota. Mengingat strategisnya posisi OPEC dalam perdagangan minyak dunia, keputusan OPEC untuk menurunkan dan meningkatkan produksi akan sangat menentukan harga minyak dunia dan pada gilirannya turut menentukan kelancaran pembangunan ekonomi dunia. Menteri-menteri energi dan perminyakan Negara-negara anggota OPEC bertemu setidaknya dua kali setahun untuk mengevaluasi situasi pasar minyak dunia dengan tujuan untuk menstabilkan harga minyak dunia dengan melihat apakah permintaan minyak dunia meningkat, lalu diputuskan bahwa Negara-negara anggota OPEC harus meningkatkan produksi minyaknya. Sebaliknya jika diperkirakan permintaan minyak dunia lebih rendah dibandingkan persediaan minyak dunia, mereka mengambil langkah untuk memastikan keseimbangan antara supply dan demand minyak dunia. Bagaimanapun, ketika OPEC mengeluarkan persetujuan produksi minyak ini juga dilakukan dengan harapan bahwa negara produsen minyak non-OPEC akan secara aktif mendukung ukuran dari produksi minyak, ini akan membuat keputusan-keputusan OPEC lebih efisien dan menguntungkan semua pihak. Pengaruh dari keputusan-keputusan OPEC dalam harga minyak mentah harus dipertimbangkan secara terpisah dari isu perubahan dari harga produksi minyak seperti bensin dan minyak yang sudah jadi lainnya. Ada banyak faktor yang mempengaruhi harga yang dibayar oleh konsumen terakhir dari produksi minyak jadi. Di beberapa negara pajak menambah 70% dari harga final yang dibayar konsumen. Jadi bahkan perubahan besar dari harga minyak mentah hanya berdampak kecil terhadap harga konsumen. Negara anggota OPEC memproduksi sekitar 29.6 juta barel per hari yaitu 40.2% dari 70.6 juta barel total produksi minyak mentah dunia dan menguasai sekitar 55% perdagangan minyak mentah dunia. (Satuan: 1 barel, 42 US galon, 159 liter) OPEC menjamin suplai minyak mentah pada keadaan yang stabil. Maksudnya OPEC bisa menyediakan kenaikan jumlah minyak bila pasar menghendaki. Dalam hal ini, OPEC mampu mempertahankan kestabilan harga pasar dengan meningkatkan atau menurunkan produksi minyak. Hal ini karena hanya negara anggota OPEC yang memiliki cadangan minyak mentah dengan jumlah yang relatif banyak. Orang sering salah konsep, bahwa OPEC bertanggungjawab dalam mengatur harga minyak mentah di pasar. Hal ini tidaklah benar. Tetapi, benar bahwa negara anggota OPEC mengendalikan produksi minyak mentahnya untuk kestabilan pasar minyak dan mencegah fluktuasi harga yang membahayakan.Jadi ini bukan menetapkan harga. Pada pasar global, harga minyak ditetapkan dari pergerakan tiga bursa minyak utama. Yaitu: The New York Mercantile Exchange (NYMEX), the International Petroleum Exchange in London (IPE) dan the Singapore International Monetary Exchange (SYMEX). Tetapi OPEC bukanlah satu-satunya sumber minyak mentah. Jadi OPEC tidak menjamin pergerakan harga di pasar. OPEC menguasai 55% perdagangan minyak dunia sehingga OPEC punya pengaruh yang kuat di pasar minyak terutama masalah menaikkan atau menurunkan jumlah produksi, negara-negara OPEC juga menguasai 78% cadangan minyak dunia, mungkin 45% produksi minyak di keluarkan oleh Negara-negara non-OPEC, tetapi mereka terpisah dan tidak menggabungkan produksi mereka, Negara-negara OECD dan negara-negara pecahan Uni Soviet hanya memproduksi 26,4% dan 18.8% dari total produksi minyak dunia sehingga hanya setengahnya dari produksi negara-negara OPEC. Negara non-OPEC juga secara tidak langsung mengikuti kebijakan dari OPEC, dengan himbauan OPEC negara penghasil minyak non-OPEC akan turut menaikan atau menurunkan produksi minyaknya. OPEC mendukung kebijaksanaan tentang lingkungan di setiap negara untuk menciptakan lingkungan yang bebas polusi. Negara anggota G7 (Negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jerman, China, Perancis, Kanada dan Italia) mengenakan pajak atas minyak mentah sehingga harga minyak jauh lebih mahal dari harga yang telah ditetapkan OPEC. Hal ini membuat OPEC cemas karena terjadi diskriminasi pajak minyak. Harga minyak dunia berpengaruh pada besarnya biaya transportasi, harga barang dan jasa dan ketersediaan beberapa produk seperti bahan makanan, air dan kebutuhan lainnya. Jika harga minyak terlalu tinggi harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan sehingga dapat terjadi inflasi. Bentuk lain dari energi alternatif akan mengalami persaingan harga yang ketat tetapi produsen minyak akan meningkatkan produksinya sehinga harga menjadi turun. Jika harga minyak terlalu rendah akan terjadi pemborosan pada penggunaan minyak. Investor tidak akan tertarik untuk menanamkan modalnya pada industri perminyakan, sehingga dapat mengakibatkan kerugian pada negara produsen minyak seperti negara-negara anggota OPEC. Jika harga terlalu rendah pengaadaan minyak akan turun sampai harga kembali ke keadaan normal. Fluktuasi harga minyak sama sekali tidak menguntungkan bagi produsen minyak, konsumen minyak dan dunia pada umumnya. Itulah kenapa OPEC selalu menjaga kestabilan permintaan dan penawaran di pasar. Kenaikan Harga minyak yang mengalami kenaikan paling parah di Indikatorkan pada bulan Juli tahun 2008 menyebabkan desakan dari pihak internasional kepada OPEC untuk menaikan jumlah produksinya. Hal ini berpengaruh kepada penurunan harga minyak dunia pada bulan Juli 2008 dan seterusnya. Tetapi setelah harga minyak dunia turun terus menerus yang diawali pada bulan Juli, dirasakan tidak menguntungkan karena dapat menyebabkan kerugian bagi Negara-negara anggota OPEC. Untuk itu OPEC berupaya dengan menstabilkan harga supaya berada pada kisaran USD 70-90 perbarel maka pada Konferensi OPEC yang ke 150 pada 28 Oktober 2008 di Wina Austria menghasilkan keputusan untuk menurunkan produksi minyaknya yang di mulai dengan penurunan produksi minyak sebesar 1.5 juta barel. Kebijakan pemangkasan suplai OPEC mulai membuahkan hasil. Harga minyak dunia mulai merangkak naik. Pada perdagangan New York Mercantile Exchange, jenis light sweet crude untuk pengiriman Desember naik USD2,80 ke USD63,84 per barel. Minyak jenis brent north sea juga menguat USD2,72 menjadi USD60,07 per barel. Presiden OPEC Chakib Khelil mengindikasi, dalam beberapa pekan akan terjadi pemotongan produksi minyak jika harga minyak masih rendah tujuannya supaya harga minyak di posisi USD70-90 per barel. Jika harga minyak per barel tidak mencapai level ini, maka OPEC menyatakan kemungkinan akan ada pemotongan produksi. Langkah ini harus ada persetujuan dari semua negara anggota OPEC. Seperti diketahui, OPEC mengumumkan pemangkasan produksi minyak hingga 1,5 juta barel pada pertemuan Oktober 2008. Pemotongan itu bertujuan untuk menaikan harga minyak yang jatuh perlahan-lahan setelah mencapai rekor tertinggi di posisi USD147 per barel pada Juli 2008. Di Indonesia sendiri, dengan adanya kenaikan harga minyak yang diawali dengan krisis minyak dunia membawa Negara Indonesia yang pada saat itu adalah salah satu Negara yang walaupun mengekspor tetapi juga mengimpor minyak dunia ke dalam permasalahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri, karena Pemerintah Indonesia dengan pertimbangan yang ada, akhirnya Pemerintah Indonesia mengurangi subsidi BBM yang membuat harga BBM mengalami kenaikan. Pemerintah menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikan harga BBM pada 2008 dilandasi alasan bahwa sejak setahun terakhir harga minyak mentah dunia terus melambung. Kalau pada tahun 2007 harga minyak berkisar pada angka USD 80/barrel, pada saat ini kisaran harganya berada pada tingkat di atas USD 130/barrel. Hal ini menggelembungkan angka subsidi BBM ketingkat yang tidak mungkin lagi dipertahankan. Jika harga minyak mencapai rata-rata USD 120/barel sepanjang tahun 2008 maka subsidi BBM mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Padahal menurut UU No 16/2008 tentang APBN(P) 2008 yang disetujui DPR, ditetapkan batas maksimal anggaran subsidi BBM hanya sebesar Rp 135,1 triliun. Dengan semakin besarnya subsidi BBM, kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai program yang berorientasi pada perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin seperti pendidikan, kesehatan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penyediaan infrastruktur menjadi terancam dikurangi. Sementara itu, Subsidi BBM sesungguhnya salah sasaran. 40 persen kelompok pendapatan rumah tangga terkaya justru menikmati 70 persen subsidi tersebut, sedangkan 40 persen kelompok pendapatan terendah hanya menikmati sekitar 15 persen (http://www.esdm.go.id/siaran-pers/Penjelasan Pemerintah Mengenai Subsidi BBM dan Kebijakan.html). Pada Bulan Mei 2008 Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menaikan harga BBM, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.16/2008 menaikkan harga bensin premium, solar dan minyak tanah bersubsidi. Karena tidak bisa memenuhi kuota produksi minyaknya sebagai anggota negara OPEC, Indonesia memutuskan untuk keluar dari keanggotaan OPEC. Pada pertemuan OPEC ke 149 pada bulan September 2008 di Wina, Austria. OPEC dan Indonesia telah menyetujui penghentian sementara kenggotaan dan optimis bahwa Indonesia akan kembali ke keanggotaan OPEC jika keadaan sudah baik. Kenaikan harga minyak memiliki pengaruh dua sisi terhadap anggaran pemerintah, disatu sisi meningkatkan penerimaan pemerintah dari minyak dan sisi yang lain akan meningkatkan beban subsidi. Dampak yang ditimbulkan oleh kenaikan harga ini pasti akan mempengaruhi beban fiskal (defisit anggaran), yang dikarenakan Indonesia hingga kini masih memberikan subsidi untuk konsumsi minyak domestik. Akan tetapi dampak tersebut relatif tidak terlalu besar atau cenderung netral, hal ini disebabkan karena sejak tahun 2005 subsidi BBM untuk bensin dan solar sebagian besar sudah dihapuskan dan yang masih disubsidi dengan cukup besar adalah minyak tanah. Sejak menjadi negara pengimpor minyak bumi pada tahun 2005 maka subsidi untuk bahan bakar minyak semakin membebani pemerintah Indonesia. Jika selama ini bahan bakar minyak menjadi sumber pemasukan bagi negara maka sejak tahun 2005 malah menjadi sumber pengeluaran utama bagi negara. Begitu juga dengan adanya penurunan harga minyak dunia yang juga sebagai hasil dari kinerja OPEC dalam menjaga kestabilan harga minyak dunia mulai berdampak langsung kepada harga BBM di Indonesia. Pemerintah Indonesia didesak untuk menurunkan harga BBM di dalam negeri. Hingga akhirnya pada bulan November Pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menurunkan harga BBM yang dimulai oleh penurunan harga Pertamax dan dilanjutkan dengan penurunan harga Premium yang semula 6000 perliter menjadi 5500 perliter yang berlaku pada tanggal 1 Desember.
Hubungan Internasional
Beranjak dari studi hubungan internasional, yang mempunyai cakupan yang luas, mengacu pada semua bentuk interaksi antara negara anggota masyarakat yang berlainan, baik yang disponsori oleh pemerintah atau tidak, meliputi analisis kebijakan luar negeri atau proses-proses politik antar bangsa, tetapi lebih memperhatikan seluruh aspek hubungan itu. Hubungan Internasional pada masa lampau berfokus pada kajian mengenai perang dan damai serta kemudian meluas untuk mempelajari perkembangan, perubahan dan kesinambungan yang berlangsung dalam hubungan antar negara atau antar bangsa dalam konteks sistem global tetapi masih bertitik berat kepada hubungan politik yang lazim disebut “high politics”. Sedangkan hubungan internasional sekarang ini selain tidak lagi hanya memfokuskan perhatian dan kajiannya kepada hubungan politik yang berlangsung antar negara atau antar bangsa yang ruang lingkupnya melintasi batas-batas wilayah negara, juga telah mencakup peran dan kegiatan yang dilakukan oleh aktor-aktor bukan negara (non-state actors). Seperti yang dinyatakan oleh Toma dan Gorman bahwa: “Faktor pendukung utama untuk kesinambungan Hubungan Internasional adalah aktor negara-bangsa, yang dengan atribut kedaulatan dan penggunaan power untuk meraih kepentingan nasional, berupaya untuk mempertahankan perannya sebagai aktor utama dalam Hubungan Internasional. Sedangkan pendukung perubahan adalah globalisasi ekonomi, kemajuan teknologi, ancaman terhadap lingkungan hidup, peningkatan power dan influence dari aktor non-negara.” Hubungan internasional berkaitan erat dengan segala bentuk hubungan di antara masyarakat negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau warga negara. Hubungan internasional sendiri merupakan segala macam hubungan antar bangsa dan kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, serta kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara bertindak, dan cara berpikir manusia. Hubungan Internasional tidak hanya mengkaji interaksi antara pemerintah negara-negara saja secara terpisah, tetapi juga membahas peran dari aktor-aktor lain seperti organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan individu dalam berbagai struktur politik, keamanan, ekonomi, sosial maupun budaya. Hubungan Internasional turut memperhitungkan latar belakang sejarah serta kondisi geografis negara yang bersangkutan. Mochtar Mas’oed berpendapat bahwa tujuan utama studi Hubungan Internasional adalah untuk mempelajari perilaku internasional yaitu perilaku para aktor baik negara maupun non-negara di dalam arena transaksi internasional. perilaku itu bisa berwujud perang, konflik, kerjasama, pembentukan aliansi dalam organisasi internasional dan sebagainya. Kajian Hubungan Internasional sangat luas yang terbentuk dari konferensi-konferensi internasional, organisasi internasional, perjanjian-perjanjian, kekuatan militer, dan terjadinya hubungan dagang internasional. Hubungan Internasional mencangkup juga pentingnya faktor ide-ide dan ideologi yang membentuk cara pandang atau persepsi seseorang atau suatu bangsa tentang suatu peristiwa dan mempengaruhi juga kesetiaan serta loyalitas mereka. Dalam interaksi yang membentuk hubungan internasional, faktor ekonomi menjadi sangat penting dalam menentukan proses politik, dan sebaliknya, pemahaman bahwa terdapat jalinan yang saling tergantung dan tidak dapat dipisahkan antara faktor ekonomi dan politik, serta negara dengan pasar semakin diakui. Hubungan internasional tercipta dari sebuah interaksi yang terfokus pada masalah ekonomi dan perdagangan, lingkungan, energi, serta permasalahan sosial budaya. Ilmu hubungan internasional merupakan ilmu dengan kajian interdisipliner, maksudnya, ilmu ini dapat menggunakan berbagai teori, konsep, dan pendekatan dari bidang ilmu-ilmu lain dalam mengembangkan kajiannya. Sepanjang menyangkut aspek internasional (hubungan/interaksi yang melintasi batas negara) adalah bidang hubungan internasional dengan kemungkinan berkaitan dengan ekonomi, hukum, komunikasi, politik, dan lainya. Demikian juga untuk menelaah hubungan internasional dapat meminjam dan menyerap konsep-konsep sosiologi, psikologi, bahkan matematika (konsep probabilitas), untuk diterapkan dalam kajian hubungan internasional.
Politik Internasional
Politik internasional merupakan salah satu kajian pokok dalam Hubungan Internasional. Politik internasional memiliki perbedaan dengan Hubungan Internasional dalam ruang lingkupnya. Hubungan Internasional meliputi seluruh bentuk interaksi antar negara, termasuk organisasi non-negara. Sedangkan politik internasional terbatas hanya pada hal-hal yang berfokus pada kekuasaan yang melibatkan negara-negara berdaulat. Politik internasional seperti dinyatakan oleh Reinhard Mayers, mencangkup kepentingan (interest) dan tindakan (actions) beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antar negara dengan organisasi internasional pada tingkat pemerintah. Sebagai struktur, politik internasional merangkum atau terdiri dari elemen-elemen sistem internasional seperti multi polaritas, bipolaritas atau organisasi internasional. Karena yang berpolitik di dunia pada dasarnya adalah negara, logisnya tidak ada istilah politik dunia atau politik global. Namun demikian kenyataan menunjukan bahwa ekonomi dan sosial dewasa ini sudah sedemikian intensif dan ekstensif, sehingga juga mempunyai implikasi politik, dan karenanya dapat diamati juga adanya tendensi globalisasi politik. Dalam politik internasional, suatu proses interaksi berlangsung dalam satu wadah atau lingkungan, atau sebaliknya. Faktor-faktor utama dalam lingkungan internasional dapat diklasifikasikan dalam 3 hal pokok. Pertama, lingkungan fisik, seperti lokasi geografi, sumber daya alam dan tingkat teknologi suatu bangsa. Kedua, penyebaran sosial dan perilaku yang di dalamnya mengandung pengertian hasil olah pikir manusia dengan menghasilkan budaya politik, seperti paham-paham demokrasi dan komunis dengan menghasilkan budaya politik, seperti paham-paham demokrasi dan komunis yang berkembang di kawasan Eropa, serta munculnya kelompok-kelompok politik tertentu. Ketiga, timbulnya lembaga-lembaga politik dan ekonomi, seperti organisasi-organisasi internasional dan pranata-pranata serta politik lainnya. K.J. Holsti dalam buku Pengantar Ilmu Hubungan Internasional karya DR. Anak Agung Banyu Perwita & DR. Yanyan Mochamad Yani menyatakan bahwa:
"Politik internasional merupakan studi terhadap pola tindakan negara terhadap lingkungan eksternal sebagai reaksi atas respon negara lain. Selain mencakup unsur power, kepentingan dan tindakan, politik internasional juga mencakup perhatian terhadap sistem internasional dan perilaku para pembuat keputusan dalam situasi politik. Jadi politik internasional menggambarkan hubungan dua arah, menggambarkan reaksi dan respon bukan aksi” (Perwita & Yani, 2005: 40). Secara umum, objek dalam politik internasional juga merupakan objek dari politik luar negeri. Suatu analisis mengenai tindakan terhadap lingkungan eksternal serta berbagai kondisi domestik yang menopang formulasi tindakan merupakan kajian politik luar negeri,dan akan menjadi kajian politik internasional apabila tindakan tersebut dipandang sebagai salah satu pola tindakan suatu negara serta reaksi atau respon oleh negara lain. Dalam interaksi antarnegara terdapat hubungan pengaruh dan respons. Pengaruh dapat langsung ditujukan pada sasaran tetapi dapat juga merupakan limpahan dari suatu tindakan tertentu. Kemudian, dalam interaksi antarnegara, interaksi dilakukan didasarkan pada kepentingan nasional masing-masing negara. Menurut DR. Anak Agung Banyu Perwita & DR. Yanyan Mochamad Yani dalam bukunya Pengantar Ilmu Hubungan Internasional bahwa Kepentingan nasional adalah tujuan utama dan merupakan awal sekaligus akhir perjuangan suatu bangsa. Dalam politik internasional proses interaksi berlangsung dalam suatu wadah atau lingkungan, atau suatu proses interaksi, interrelasi serta interplay (saling mempengaruhi) antara aktor dengan lingkungannya atau sebaliknya. Istilah politik internasional pada dasarnya merupakan istilah tradisional yang sangat menekankan interaksi para aktor negara. Namun, pola-pola interaksi interaksi politik dalam hubungan internasional kini sudah melibatkan interaksi antar aktor negara dengan aktor non-negara.
Kerjasama Internasional
Kerjasama merupakan serangkaian hubungan yang tidak didasari oleh kekerasan atau paksaan dan disahkan secara hukum, seperti pada organisasi internasional. Kerjasama terjadi karena adanya penyesuaian perilaku oleh para aktor sebagai respon dan antisipasi terhadap pilihan-pilihan yang diambil oleh aktor lain. Kerjasama dapat dijalankan dalam suatu proses perundingan yang secara nyata diadakan. Namun apabila masing-masing pihak telah saling mengetahui, perundingan tidak perlu lagi dilakukan. Kerjasama dapat pula timbul dari adanya komitmen individu terhadap kesejahteraan bersama atau sebagai usaha memenuhi kebutuhan pribadi. Kunci penting dari perilaku bekerjasama yaitu pada sejauhmana setiap pribadi mempercayai bahwa pihak yang lainnya akan bekerjasama. Jadi, isu utama dari teori kerjasama adalah pemenuhan kepentingan pribadi, dimana hasil yang menguntungakan kedua belah pihak akan didapat melalui kerjasama, daripada berusaha memenuhi kepentingan sendiri dengan cara berusaha sendiri atau dengan berkompetisi. Namun demikian kesejahteraan kolektif tersebut tidak dapat dicapai hanya dengan kerjasama kolektif antara individu dan negara saja namun diperlukan kerjasama yang lebih luas seperti kerjasama internasional. Kerjasama internasional awalnya terbentuk dari satu alasan dimana negara ingin melakukan interaksi rutin yang baru dan lebih baik bagi tujuan bersama. Interaksi-interaksi ini sebagai aktifitas pemecahan masalah secara kolektif, yang berlangsung baik secara bilateral maupun secara multilateral. Dalam suatu kerjasama internasional bertemu berbagai macam kepentingan nasional dari berbagai negara dan bangsa yang tidak dapat dipenuhi di dalam negaranya sendiri. Isu utama dari kerjasama internasional yaitu berdasarkan pada sejauh mana keuntungan bersama yang diperoleh melalui kerjasama dapat mendukung konsepsi dari kepentinagn tindakan yang unilateral dan kompetitif. Kerjasama internasional terbentuk karena kehidupan internasional meliputi berbagai bidang seperti idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup dan pertahanan keamanan. Berbagai masalah tersebut telah membawa negara-negara di dunia untuk membentuk suatu kerjasama internasional. Menurut Koesnadi Kartasasmita dalam bukunya Organisasi dan Administrasi Internasional, dijelaskan pengertian kerjasama internasional yang dapat dipahami sebagai: “Kerjasama dalam masyarakat internasional suatu keharusan sebagai akibat terdapatnya hubungan interdepedensia dan bertambah kompleksnya hubungan manusia dalam masyarakat ionternasional. Kerjasama internasional terjadi karena national understanding serta mempunyai arah tujuan sama, keinginan yang didukung oleh kondisi internasional yang saling membutuhkan. Kerjasama itu didasari oleh kepentingan bersama diantara Negara-negara, namun kepentingan itu tidak identik”. Tujuan dari Kerjasama Internasional adalah untuk memenuhi kepentingan negara-negara tertentu dan untuk menggabungkan kompetensi-kompetensi yang ada sehingga tujuan yang diinginkan bersama dapat tercapai. Kerjasama itu kemudian diformulasikan ke dalam sebuah wadah yang dinamakan Organisasi Internasional.
Organisasi Internasional
Pada dasarnya setiap negara adalah pelaku dalam hubungan internasional dimana setiap negara berupa menjalin interaksi dengan negara lain, dengan membuka hubungan resmi yang membentuk suatu kewajiban seperti keterlibatan dalam suatu organisasi internasional atau hanya berupa kesepakatan-kesepakatan maupun perjanjian-perjanjian dengan negara lain yang akan menjamin kelangsungan hubungan antar negara. Untuk menampung aspirasi anggotanya, maka setiap negara anggota sepakat untuk membentuk suatu wadah yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi, arena berinteraksi dan pelaksanaan kerjasama internasional yang mutualisme. Guna memenuhi dan mewujudkan tuntutan tersebut, dibentuklah suatu organisasi internasional yang bertujuan memenuhi kepentingan masing-masing negara. Organisasi internasional tumbuh dikarenakan adanya kebutuhan dan kepentingan dari setiap negara. Maka dari itu, prasyarat untuk mendirikan suatu organisasi internasional adalah keinginan untuk bekerjasama secara internasional yang memberikan manfaat dengan tidak melanggar kedaulatan dan kekuasaan negara anggotanya. Organisasi internasional dapat didefinisikan sebagai suatu struktur formal yang secara berkesinambungan menjalankan fungsinya yang dibentuk atas kesepakatan antar anggota-anggota (baik itu pemerintah maupun non-pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mencapai kepentingan bersama para anggotanya. Organisasi internasional adalah suatu seni menciptakan atau mengadministrasikan masyarakat sosial secara umum dan regional yang terdiri dari negara-negara merdeka (berdaulat) untuk memberikan kemudahan dan merealisasikan tujuan bersama dan objektif.
Definisi dan Klasifikasi Organisasi Internasional
Upaya mendefinisikan organisasi internasional harus melihat pada tujuan yang hendak dicapai, institusi-institusi yang ada, suatu proses perkiraan peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah terhadap hubungan suatu negara dengan aktor-aktor non-negara. Clive Archer dalam bukunya International Organization, mendefinisikan organisasi internasional sebagai: “Sebuah struktur formal yang berkesinambungan, yang pembentukannya didasarkan pada perjanjian antar anggota-anggotanya dari dua atau lebih negara berdaulat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotannya”. Sedangkan menurut Drs. Teuku May Rudi, S.H., M.IR., M.Sc. dalam bukunya, Teori, Etika dan Kebijakan Hubungan Internasional, definisi lain dari organisasi internasional adalah:
“Suatu pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari pada struktur organisasi yang jelas, yang diharapkan dapat berfungsi secara berkesinambungan dan melembaga dalam usaha untuk mencapai tujuan-tujuan yang diperlukan serta yang disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antar sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda”. Organisasi internasional dapat diklasifikasikan berdasarkan keanggotaan, tujuan, aktivitas dan strukturnya. Organisasi internasional bila dilihat dari keanggotaannya dapat dibagi lagi berdasarkan tipe keanggotaan dan jangkauan keanggotaan (extend of membership). Bila menyangkut tipe keanggotaan, organisasi internasional dapat dibedakan menjadi organisasi internasional dengan wakil pemerintahan negara-negara sebagai anggota atau International Govermental Organizations (IGOs), serta organisasi internasional yang anggotanya bukan mewakili pemerintah atau International Non-Govermental Organizations (INGOs). Dalam hal jangkauan keanggotaan, organisasi internasional ada yang keanggotaannya terbatas dalam wilayah tertentu saja, dan satu jenis lagi dimana keanggotaannya mencakup seluruh wilayah di dunia. Konsep dan praktek dasar yang melandasi IGOs modern melibatkan diplomasi, perjanjian, konferensi, aturan-aturan dan hukum perang, pengaturan penggunaan kekuatan, penyelesaian sengketa secara damai, pembangunan hukum internasional, kerjasama ekonomi internasional, kerjasama sosial internasional, hubungan budaya, perjalanan lintas negara, komunikasi global, gerakan hubungan pembentukan federasi dan liga, administrasi internasional, keamanan kolektif, dan gerakan pemerintahan dunia. Menurut Theodore A. Coulombis & James H. Wolfe dalam buku Introduction to International Relations: Power and Justice, IGOs dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori berdasarkan keanggotaan dan tujuannya, dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori berdasarkan keanggotaan dan tujuannya itu, yaitu:
1. Organisasi yang keanggotaan dan tujuannya bersifat umum:
Organisasi ini memiliki ruang lingkup global dan melakukan berbagai fungsi, seperti keamanan, sosial-ekonomi, perlindungan hak asasi manusia, pertukaran kebudayaan, dan lain sebagainya. Contohnya adalah PBB.
2. Organisasi yang keanggotaannya umum tetapi tujuannya terbatas:
Organisasi ini dikenal juga sebagai organisasi fungsional karena diabdikan untuk satu fungsi spesifik. Contohnya International Labour Organization (ILO), World Health Organization (WHO), United Nations on AIDS (UNAIDS), dan lain sebagainya.
3. Organisasi yang keanggotaannya terbatas tetapi tujuannya umum:
Organisasi seperti ini biasanya adalah organisasi yang bersifat regional yang fungsi dan tanggung jawab keamanan, politik dan sosial-ekonominya berskala luas. Contohnya adalah Uni Eropa, Organisasi Negara-negara Amerika (OAS), Uni Afrika, dan lain sebagainya.
4. Organisasi yang keanggotaan dan tujuannya terbatas:
Organisasi ini dibagi atas organisasi sosial-ekonomi, contohnya adalah Asosiasi Perdagangan Bebas Amerika Latin (LAFTA), serta organisasi militer/pertahanan, contohnya adalah North Atlantic Treaty Organization (NATO) dan Pakta Warsawa.
Klasifikasi organisasi internasional menurut tujuan dan aktivitasnya berkisar dari yang bersifat umum hingga yang khusus dan terbagi menurut orientasinya, yaitu, menuju pada hubungan kerjasama para anggotanya, menurunkan tingkat konflik atau menghasilkan konfrontasi antar anggota atau yang bukan anggota. Klasifikasi yang terakhir adalah berdasarkan struktur organisasi internasional. Dengan memperhatikan strukturnya, maka dapat dilihat bagaimana suatu institusi membedakan antara satu anggota dengan anggota lainnya, sehingga, dengan demikian, dapat dilihat bagaimana suatu organisasi internasional dalam memperlakukan anggotanya. Selain itu, struktur juga dapat melihat tingkat kemandirian institusi dari anggotanya yang berupa pemerintahan dan melihat keseimbangan antara elemen pemerintahan dan yang bukan pemerintahan.
Fungsi-fungsi Organisasi Internasional
Dalam mencapai tujuannya, organisasi internasional harus menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga, tujuan tersebut tidak menyimpang dari yang telah ditetapkan. Selain untuk mencapai tujuannya, organisasi internasional juga harus memiliki fungsi terhadap anggota-anggotanya. Leroy Bennet dalam buku International Organization, Principle and Issue, mengemukakan bahwa: “Suatu organisasi internasional harus menjadi sarana kerjasama antarnegara, yang mana kerjasama tersebut mampu memberikan manfaat bagi semua anggotanya. Selain itu, organisasi internasional harus mampu menyediakan berbagai saluran komunikasi antar pemerintah, agar wilayah akomodasi dapat dieksplorasi dengan mudah, terutama ketika muncul suatu masalah”. Secara umum, fungsi organisasi internasional dapat dibagi ke dalam sembilan fungsi, yaitu:
1. Artikulasi dan Agregasi
Organisasi internasional berfungsi sebagai instrument bagi negara untuk mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingannya, serta dapat mengartikulasikan kepentingannya sendiri. Organisasi internasional menjadi salah satu bentuk kontak institusionalisme antara partisipan aktif dalam sistem internasional, yaitu sebagai forum diskusi dan negosiasi.
2. Norma
Organisasi internasional sebagai aktor, forum dan instrumen yang memberikan kontribusi yang berarti bagi aktivitas-aktivitas normatif dari sistem politik internasional. Misalnya dalam penetapan nilai-nilai atau prinsip-prinsip non-diskriminasi.
3. Rekrutmen
Organisasi internasional menunjang fungsi penting untuk menarik atau merekrut partisipan dalam sistem politik internasional.
4. Sosialisasi
Sosialisasi berarti upaya sistematis untuk mentransfer nilai-nilai kepada seluruh anggota sistem. Proses sosialisasi pada level internasional berlangsung pada tingkat nasional yang secara langsung mempengaruhi individu-individu atau kelompok-kelompok di dalam sejumlah negara dan di antaranya negara-negara yang bertindak pada lingkungan internasional atau di antara wakil mereka di dalam organisasi. Organisasi internasional memberikan kontribusi bagi penerimaan dan peningkatan nilai kerjasama.
5. Pembuat Peraturan
Sistem internasional tidak mempunyai pemerintahan dunia, oleh karena itu, pembuatan keputusan internasional biasanya didasarkan pada praktek masa lalu, perjanjian ad hoc, atau oleh organisasi internasional.
6. Pelaksanaan Peraturan
Pelaksanaan keputusan organisasi internasional hampir pasti diserahkan kepada kedaulatan negara. Di dalam prakteknya, fungsi aplikasi aturan oleh organisasi internasional seringkali lebih terbatas pada pengawasan pelaksanaannya, karena aplikasi sesungguhnya ada di tangan negara anggota.
7. Pengesahan Peraturan
Organisasi internasional bertugas untuk mengesahkan aturan-aturan dalam sistem internasional. Fungsi ajudikasi dilaksanakan oleh lembaga kehakiman, namun fungsi ini tidak dilengkapi dengan lembaga yang memadai dan tidak dibekali oleh sifat yang memaksa sehingga hanya terlihat jelas bila ada pihak-pihak negara yang bertikai.
8. Informasi
Organisasi internasional melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan dan penyebaran informasi.
9. Operasional
Organisasi internasional menjalankan sejumlah fungsi operasional di banyak hal yang sama halnya seperti dalam pemerintahan. Fungsi pelaksanaan yang dilakukan organisasi internasional terlihat pada apa yang dilakukan oleh UNHCR yang membantu pengungsi, World Bank yang menyediakan dana, UNICEF yang melakukan perlindungan terhadap anak-anak, dan lain sebagainya.
Peranan Organisasi Internasional
Semua organisasi internasional memiliki struktur organisasi untuk mencapai tujuannya. Apabila struktur-struktur tersebut telah menjalankan fungsinya, maka organisasi tersebut telah menjalankan peranan tertentu. Dengan demikian, peranan dapat dianggap sebagai fungsi baru dalam rangka pengejaran tujuan-tujuan kemasyarakatan. Menurut Leroy Bennet dalam buku International Organization, Principle and Issue, sejajar dengan negara, organisasi internasional dapat melakukan dan memiliki sejumlah peranan penting, yaitu:
- Menyediakan sarana kerjasama diantara negara-negara dalam berbagai bidang, dimana kerjasama tersebut memberikan keuntungan bagi sebagian besar ataupun keseluruhan anggotanya. Selain sebagai tempat dimana keputusan tentang kerjasama dibuat juga menyediakan perangkat administratif untuk menerjemahkan keputusan tersebut menjadi tindakan.
- Menyediakan berbagai jalur komunikasi antar pemerintah negara-negara, sehingga dapat dieksplorasi dan akan mempermudah aksesnya apabila timbul masalah.
Peranan organisasi internasional dapat digambarkan sebagai individu yang berada dalam lingkungan masyarakat internasional. Sebagai anggota masyarakat internasional, organisasi internasional harus tunduk pada peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama. Selain itu, melalui tindakan anggotanya, setiap anggota tersebut melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai tujuannya. Peranan organisasi internasional ditujukan pada kontribusi organisasi di dalam peraturan yang lebih luas selain daripada pemecah masalah. Peranan organisasi internasional dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
- Organisasi internasional sebagai legitimasi kolektif bagi aktivitas-aktivitas organisasi dan atau anggota secara individual.
- Organisasi internasional sebagai penentu agenda internasional.
- Organisasi internasional sebagai wadah atau instrument bagi koalisi, (antar anggota atau koordinasi kebijakan antar pemerintah sebagai mekanisme untuk menentukan karakter dan struktur kekuasaan global).
Teori Kebijakan
Kebijakan merupakan satu kesatuan dari pada strategi suatu negara dalam mengatasi suatu persoalan dalam rangka memenuhi kebutuhan domestiknya dan pencapaian tujuan nasionalnya. Kebijakan adalah arah tindakan yang direncanakan untuk mencapai suatu sasaran. K.J. Holsti memaparkan mengenai kebijakan luar negeri sebagai berikut : ”Suatu tindakan atau ide yang dirancang oleh para pembuat keputusan untuk memecahkan suatu masalah atau melancarkan perubahan dalam lingkungannya.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Negara
Dalam menentukan suatu kebijakan negara, ada hal-hal yang menjadi faktor suatu pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan, kebijakan itu bisa berasal dari dalam negara maupun dari luar. Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dikeluarkannya kebijakan tersebut. Nasution dalam bukunya mengemukakan lima kategori sasaran suatu negara yang dapat mempengaruhi kebijakan, yaitu :
- Pertahanan diri yang secara analisis harus dianggap sebagai sasaran dari semua negara. Pertahanan diri adalah kebaikan utama.
- Keamanan, karena sifat sistem politik internasional tidak memberikan kepastian akan keberlangsungan kehidupan negara, maka setiap negara terpaksa harus mengatur hubungannya dengan dunia sedemikian rupa, supaya dapat menjamin kelangsungan hidupnya.
- Sasaran yang ketiga adalah kesejahteraan. Setelah prioritas utama diberikan kepada pertahanan diri dan keamanan, maka negara akan berusaha memperbaiki kondisi kehidupan warga negaranya.
- Prestise atau martabat (kehormatan). Negara biasanya bertindak untuk memperoleh perhatian negara lain, supaya dihormati dan mendapat konsesi status.
- Ideologi, yang harus dipertahankan dan dilindungi.
Seluruh organisasi politik luar negeri dari suatu negara bertujuan untuk membuat dan melaksanakan keputusan demi kepentingan negara. Pembahasan berikut mengenai proses keputusan, yang prosesnya di negara mana pun juga biasanya sama saja. Meskipun kepentingan nasional sebagai suatu konsep mempunyai akar yang dalam pada masyarakat, namun wujud nyatanya di dalam situasi yang memerlukan selalu dibuat oleh para pembuat keputusan yang bertanggung jawab. Hal ini dibentuk berdasarkan input informasi yang tetap, melalui hirarki keputusan yang terus-menerus mengalami analisis dan evaluasi. Hal ini terjadi apabila para pejabat sedang meneliti peristiwa mana yang mempengaruhi bangsa, sehingga memerlukan keputusan dan tindakan. Rangsangan ini datang dari luar, dan umumnya hanya negara besar saja yang memperhatikan seluruh peristiwa yang teliti, sedangkan negara-negara lainnya hanya memperhatikan peristiwa yang penting saja. Karena itu kegiatan negara dalam urusan luar negeri dapat dianggap sebagai aksi dan reaksi, yang merupakan jawaban terhadap rangsangan dari luar negeri. Rangsangan yang datang dari dalam negeri biasanya hanya bertujuan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian keadaan ke arah yang dikehendaki. Tanggung jawab negara yang pertama adalah menjamin kelangsungan hidupnya dan penyediaan banyak pilihan efektif. Apabila politik atau kebijakan politik luar negeri itu terdiri dari pemakaian beberapa cara pemerintah dalam mengadakan penilaian internal untuk menghadapi situasi eksternal yang dinamis itu, maka prosesnya dapat dikonsepsikan dengan langkah-langkah berikut.
- Penentuan kriteria murninya,
- Penentuan variabel-variabel yang relevan dalam situasinya,
- Mengukur seluruh variabel tadi dengan kriterianya,
- Memilih sasarannya,
- Membentuk strategi untuk mencapai sasaran tadi,
- Mengambil keputusan untuk bertindak,
- Tindakan itu sendiri, dan
- Menilai hasil-hasil tindakan ditinjau dari kriteria murninya (Nasution, 1991 : 19).
Dalam perspektif analisis kebijakan publik tersedia beberapa tahap/langkah procedural yang harus dikritisi, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa suatu kebijakan itu diperlukan atau perlu kebijakan lainnya. Studi analisis kebijakan dalam konteks rencana kenaikan harga BBM ini akan mengambil fokus pada area studi perumusan kebijakan. Dalam area studi formulasi kebijakan, menurut Agus Dwiyanto (2004) langkah-langkah analisis yang dapat dilakukan adalah :
a. Merumuskan masalah menaikkan harga BBM
b. Mengembangkan model kebijakan
c. Mengidentifikasi alternatif kebijakan yang fisibel, sesuai dengan yurisdiksi kewenangan dan mandat
d. Memberi rekomendasi kebijakan
Aktor-aktor Pengambil Kebijakan Negara
Dalam proses pengeluaran kebijakan, menurut O. Jones dalam bukunya wahab yang berjudul Analisis Kebijaksanaan, sedikitnya ada 4 (empat) golongan atau tipe aktor (pelaku) yang terlibat, yakni: golongan rasionalis, golongan teknisi, golongan inkrementalis, dan golongan reformis. Tetapi kemungkinan hanya satu atau dua golongan aktor tertentu yang berpengaruh dan aktif terlibat. Peran yang dimainkan oleh keempat berpengaruh dan aktif terlibat. Peran yang dimainkan oleh keempat golongan tersebut dalam proses kebijakan, nilai-nilai dan tujuan yang mereka kejar serta gaya kerja mereka berbeda satu sama lain.
a. Golongan Rasionalis.
Ciri utama dari kebanyakan golongan rasional ialah mereka melakukan metode dan langkah-langkah berikut:
1) mengidentifikasikan masalah,
2) merumuskan tujuan dan penyusunannya dalam jenjang tertentu,
3) mengidentifikasikan semua alternatif kebijakan,
4) meramalkan atau memprediksi akibat-akibat dari tiap alternatif,
5) membandingkan akibat-akibat tersebut dengan selalu mengacu pada tujuan,
6) dan memilih alternatif terbaik dalam hal ini adalah pemerintah.
b. Golongan Teknisi.
Ciri teknisi pada dasarnya tidak lebih dari rasionalis, sebab ia adalah seorang yang karena bidang keahliannya atau spesialisasinya dilibatkan dalam beberapa tahapan proses kebijakan. Golongan teknisi dalam melaksanakan tugasnya boleh jadi memiliki kebebasan, namun kebebasan ini sebatas pada lingkup pekerjaan dan keahliannya. Biasanya mereka bekerja di proyek-proyek yang membutuhkan keahliannya, namun apa yang harus mereka kerjakan biasanya ditetapkan oleh pihak lain dalam hal ini presiden dan instansi yang terkait.
c. Golongan Inkrementalis.
Golongan aktor inkrementalis ini dapat kita identikkan dengan para politisi. Para politisi, sebagaimana kita ketahui, cenderung memiliki sikap kritis namun sering tidak sabaran terhadap gaya kerja para perencana dan teknisi, walaupun mereka sebenarnya amat tergantung pada apa yang dikerjakan oleh para perencana dan para teknisi dalam hal ini seperti DPR. d. Golongan Reformis (Pembaharu). Seperti halnya golongan inkrementalis, golongan aktor reformis pada dasarnya juga mengakui akan terbatasnya informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam proses kebijakan, sekalipun berbeda dalam cara menarik kesimpulan. Golongan inkrementalis berpendirian bahwa keterbatasan informasi dan pengetahuan itulah yang mendikte gerak dan langkah dalam proses pembuatan kebijakan dalam hal ini antara pemerintah, DPR dan instansi yang terkait dalam kebijakan tertentu.
Proses Pengambilan Kebijakan
Dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah ada proses-proses yang harus dilakukan secara sistematis dan struktural dengan melibatkan instansi-instansi yang sesuai dengan kebijakan yang akan dikeluarkan Empat langkah studi analisis formulasi kebijakan yang tertulis sebelumnya, merupakan bagian dari siklus proses pembuatan kebijakan publik. Penyusunan kebijakan adalah proses berkelanjutan, sebagai sebuah struktur lingkaran. Berbagai model dengan variasi langkah langkah akan disajikan disini. Di dalam bukunya Waltz yang berjudul health policy An Introduction to process and power menyajikan empat tahap proses kebijakan:
1. Identifikasi masalah dan pengenalan issu
2. Formulasi kebijakan
3. Implementasi kebijakan
4. Evaluasi kebijakan Evaluasi kebijakan dibandingkan dengan perkembangan status kesehatan yang menjadi tujuan pemerintah sekarang.
Policy preparation lebih ditekankan pada keseluruhan kebijakan yang akan datang dan formulasi usulan alternatif setiap 3-4 tahun. Policy development meliputi elaborasi usulan yang terpilih dengan mempertimbangkan biaya, dan kejadian setiap tahun , dalam beberapa kasus setia 3-4 tahun. Implementasi kebijakan meliputi legislasi dan regulasi secara langsung terhadap hal yang sudah di programkan. Kontribusi epidemiologi terutama pada step 1 dan step 2 dari siklus, dalam bentuk laporan status kesehatan masyarakat dan prediksinya. Dalam proses ini input merupakan alasan dari pengeluaran kebijakan, yang bisa berupa masalah, rencana, ancaman dan lainnya, lalu input tersebut di proses oleh pemerintah (presiden) dan instansi-instansi yang terkait dan mempunyai tujuan tertentu untuk pengeluaran kebijakan tersebut. Hingga akhirnya proses tersebut menghasilkan output yang berupa kebijakan yang akan dikeluarkan denganmelibatkan persetujuan dari DPR. Proses yang dilakukan bisa memakai bentuk yang berbeda baik seperti yang dibuat Lester and Steward atau atau proses yang diungkapkan oleh Waltz, tergantung dari tujuan yang akan dicapai, semuanya untuk mendapatkan output yang berupa kebijakan yang akan dikeluarkan oleh suatu instansi atau pemerintah.
Mekanisme Pengambilan Kebijakan di Indonesia
Pengertian kebijakan negara mempunyai implikasi:
(1) kebijakan negara bentuknya berupa penetapan tindakan pemerintah;
(2) kebijakan tidak cukup hanya dinyatakan tetapi harus di laksanakan dalam bentuk yang nyata;
(3) kebijakan negara baik dilaksanakan atau tidak, hal ini mempunyai dan dilandasi dengan maksud tujuan tertentu; dan
(4) kebijakan negara harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.
Hal yang perlu ditegaskan adalah tugas administrator publik bukan membuat kebijakan negara “atas nama” kepentingan publik, tetapi benar-benar bertujuan untuk mengatasi masalah dan memenuhi keinginan serta tuntutan seluruh anggota masyarakat Dalam melakukan pengambilan kebijakan, pemerintah harus melibatkan instansi-instansi yang terkait dalam suatu negara. Di Indonesia, di era reformasi, para aktor kebijakan (lembaga-lembaga negara dan pemerintah yang berwenang membuat perundang-undangan atau kebijakan publik) itu adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
3. Presiden;
4. Pemerintah;
a. Presiden sebagai kepala pemerintahan
b. Menteri;
c. Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
d. Direktorat Jenderal (Dirjen);
e. Badan-Badan Negara Lainnya (BankSentral, BUMN, dll;)
f. Pemerintah Daerah Propinsi;
g. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
h. Kepala Desa;
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi, UUD 1945 pasal 1, bahwa kekuasaan negara tertinggi berada pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat. MPR mempunyai kewenangan antara lain; (1). Menetapkan Undang-Undang Dasar; (2). Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara; (3). Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
2. Presiden Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan, bahwa di bawah MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemrintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility upon the president). Dalam menyelenggarakan pemerintahan, presiden diberi wewenang mengatur, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat (1) UUD'45. Pasal ini memberi kewenangan kepada presiden untuk membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Dalam pasal lain, yaitu pasal 22, presiden bahkan diberi kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal negara dalam keadaan kegentingan yang memaksa.
3. Dewan Perwakilan Rakyat DPR memiliki kedudukan yang cukup strategis dalam membentuk UU. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 21 ayat (1) UUD'45. Pasal ini menyatakan bahwa DPR memiliki hak legislasi, hak mengajukan dan membuat Undang-Undang.
4. Pemerintah Dalam kaitan ini, pemerintah dilihat dalam pengertian sempit, yaitu sebagai lembaga eksekutif. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan bahwa presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR. Tanggung jawab Lembaga-lembaga negara (dan pemerintah) ini masing-masing memiliki peran dan wewenang untuk membuat perundangan (kebijakan publik) sesuai dengan kedudukannya dalam sistem pemerintahan. Pemerintah merumuskan kebijakan yang akan di buat lalu menyerahkannya ke DPR untuk disetujui, setelah disetujui, presiden mengkoordinasikannya dengan instansi atau departemen yang terkait.
Mekanisme pengambilan kebijakan melibatkan : 1). Kebijakan publik, merupakan serangkaian pilihan yang dibuat atau tidak dibuat oleh badan atau kantor pemerintah, dipengaruhi atau mempengaruhi lingkungan kebijakan dan kebijakan publik. 2). Pelaku kebijakan, adalah kelompok masyarakat, organisasi profensi, partai politik, berbagai badan pemerintah, wakil rakyat, dan analis kebijakan yang dipengaruhi atau mempengaruhi pelaku kebijakan dan kebijakan publik. 3). Lingkungan kebijakan, yakni suasana tertentu tempat kejadian di sekitar isu kebijakan itu timbul kebijakan publik. Setelah itu kebijakan disahkan oleh pemerintah dan DPR untuk di keluarkan dan diberlakukan untuk masalah dan memenuhi keinginan serta tuntutan seluruh anggota masyarakat,karena kebijakan tersebut sudah melalui suatu prosedurar dimana semua pemikiran dan pertimbangan akan suatu masalah telah dirumuskan dan bisa dilaksanakan.
Konsep Pengaruh.
Pengertian pengaruh menurut pernyataan Frankel dalam Soeprapto dalam bukunya yang berjudul Hubungan Internasional Sistem, Interaksi dan Perilaku adalah,: “Bahwa power yang tidak beraspek paksaan disebut pengaruh, jadi menurut dia pengaruh adalah power, oleh karena power ada atau terdapat dalam suatu hubungan maka pengaruh pun dapat dilihat dalam suatu hubungan antar dua atau lebih aktor”. Lain halnya dengan Couloumbius dan Wolfe dalam Soeprapto, sebagai konsekuensi penempatan power sebagai payung konsep, mereka memandang bahwa: “Pengaruh sebagai salah satu unsur dari power, artinya pengaruh merupakan unsur yang menyusun power. Jadi menurut mereka, apabila terdapat pengaruh disitu dapat diketemukan adanya power”. Konsep pengaruh merupakan salah satu aspek kekuasaan (power) yang pada dasarnya merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan. Konsep pengaruh didefinisikan sebagai kemampuan pelaku politik untuk mempengaruhi tingkah laku orang dalam cara yang dikehendaki oleh pelaku tersebut. Menurut James N Rosenau dalam Perwita, dalam interaksi antarnegara terdapat hubungan pengaruh dan respons, dimana: “pengaruh dapat langsung ditujukan pada sasaran tetapi dapat juga merupakan limpahan dari suatu tindakan tertentu. Bagaimanapun juga negara yang menjadi sasaran pengaruh yang langsung maupun tidak langsung, harus menentukan sikap melalui respons, manifestasi dalam hubungan dengan negara lain untuk mempengaruhi atau memaksa pemerintah negara lainnya agar menerima keinginan politiknya”.
Menurut Rubeinnstein dalam Banyu Perwita asumsi-asumsi dasar konsep pengaruh, yaitu:
1. Secara operasional konsep pengaruh digunakan secara terbatas dan spesifik mungkin dalam konteks transaksi diplomatik.
2. Sebagai konsep multidimensi, konsep pengaruh lebih dapat diidentifikasikan daripada diukur oleh beberapa kebenaran (proposisi). Sejumlah konsep pengaruh dapat diidentifikasikan hanya sedikit, dikarenakan tingkah laku B yang dapat mempengaruhi A terbatas.
3. Jika pengaruh A terhadap B besar, akan mengancam sistem politik domestik B, termasuk sikap, perilaku domestik dan institusi B.
4. Pengetahuan yang dalam mengenai politik domestik B sangat penting untuk mempelajari hubungan kebijakan luar negeri antara A dan B dikarenakan pengaruh tersebut akan dimanifestasikan secara konkret dalam konteks isu area tertentu dari B.
5. Pada saat seluruh pengaruh dari suatu negara dikompromikan dengan kedaulatan negara lain secara menyeluruh dan kadang-kadang dapat memperkuat atau memperlemah kekuatan pemerintah dari negara yang dipengaruhi, terdapat batasan dimana pengaruh tersebut tidak berpengaruh terhadap suatu negara atau pemimpin negara tersebut. Pemerintah B tidak akan dapat memberi konsekuensi terhadap A yang dapa melemahkan kekuatan politik domestik kecuali bila A menggunakan kekuatan militer terhadap B.
6. Negara donor berpengaruh terhadap negara lain melalui bantuan-bantuan yang diberikannya, tidak hanya karena adanya timbal balik dari B kepada A, akan tetapi juga reaksi dari C, D, E, F, ... yang dapat berpengaruh terhadap hubungan A dan B.
7. Data-data yang relevan untuk mengevaluasi pengaruh terdiri dari lima kategori:
a. Ukuran perubahan konsepsi dan tingkah laku;
b. Ukuran interaksi yang dilakukan secara langsung
c. (kuantitas dan kumpulan data);
d. Ukuran dari pengaruh yang ditujukan;
e. Studi kasus; dan
f. Faktor perilaku idiosinkratik
8. Sistem yang biasa digunakan untuk menentukan pengaruh adalah dengan menggunakan variable yang ada diantara negara-negara. yang paling baik adalah model yang dapat digunakan untuk tipe masyarakat dengan area geografis dan budaya yang sama.
Pengaruh menurut Perwita dapat dijalankan melalui enam cara, yaitu:
a. Persuasi
b. Tawaran imbalan
c. Pemberian imbalan
d. Ancaman hukuman
e. Tindakan hukuman tanpa kekerasan
f. Kekerasan (2005: 33)
g. Kegiatan saling mempengaruhi, misalnya, dapat terjadi dalam aspek kehidupan manusia diantaranya aspek ekonomi dan aspek politik. Faktor-faktor ekonomi dapat mempengaruhi hasil politik begitu pula sebaliknya, sehingga dapat dikatakan bahwa dinamika Hubungan Internasional umumnya merupakan fungsi interaksi timbal balik antara aspek-aspek ekonomi dan aspek-aspek politik.
Tinjauan Umum Mengenai Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
OPEC adalah suatu gabungan dari 12 negara yaitu Aljazair, Angola, Ekuador, Iran, Iraq, Kuwait, Libya, Nigeria, Qatar, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab dan Venezuela. Organisasi ini mempunyai markas di Vienna sejak 1965, dan menggelar pertemuan yang teratur diantara menteri-menteri perminyakan dari Negara-negara anggotanya. Indonesia menarik diri dalam keanggotaan OPEC pada 2008 setelah menjadi pengimpor minyak dan bukan lagi pengekspor minyak, tetapi ada kemungkinan akan kembali menjadi anggota OPEC kembali pada waktu yang belum ditentukan. Menurut anggaran dasar dari OPEC, salah satu tujuan pokoknya adalah penentuan dari cara-cara terbaik untuk melindungi kepentingan organisasi, secara individual dan kolektif. Tujuan lainnya adalah mengejar jalan-jalan dan cara-cara untuk menjamin kestabilan harga pada pasar minyak internasional dengan maksud mencegah fluktuasi yang berdampak negatif. Dengan tetap memperhatikan kepentingan-kepentingan dari negara-negara produsen minyak dan keperluan untuk menjaga pendapatan yang baik dari negara-negara tersebut. Dan mengatur persediaan minyak yang teratur dan efisien dari minyak bumi kepada negara- yang menjaga pendapatan dari mereka yang berinvestasi kepada industri perminyakan.
Pengaruh OPEC terhadap pasar minyak telah banyak mendapat kritikan, sebagian negara anggota OPEC telah mengkhawatirkan dunia dan memicu inflasi yang tinggi diantara negara berkembang dan negara maju ketika mereka menggunakan embargo minyak pada krisis minyak pada tahun 1973. Kemampuan OPEC dalam mengendalikan harga minyak telah berkurang dari tahun ke tahun, sehubungan dengan penemuan dan perkembangan dari cadangan minyak yang besar di teluk Meksiko dan di Laut Utara, keterbukaan dari Rusia dan modernisasi pasar. Negara-negara OPEC masih menguasai dua pertiga dari persediaan minyak dunia, dan pada April 2009, 55,5% dari produksi minyak dunia, menjadikan OPEC organisasi yang mempunyai control yang besar terhadap pasar minyak dunia,hal diatas menunjukan bahwa pengaruh OPEC terhadap harga minyak dunia sedangkan untuk kelompok produsen lainnya atau Negara nonOPEC adalah seperti anggota dari OECD dan negara-negara pecahan Uni Soviet memproduksi 26,4% dan 18.8% dari total produksi minyak dunia.
Sejarah OPEC
Venezuela adalah negara pertama yang memprakarsai pembentukan organisasi OPEC dengan mendekati Iran, Gabon, Libya, Kuwait dan Saudi Arabia pada tahun 1949, menyarankan mereka untuk menukar pandangan dan mengeksplorasi jalan lebar dan komunikasi yang lebih dekat antara negara-negara penghasil minyak. Pada 10 - 14 September 1960, atas gagasan dari Menteri Pertambangan dan Energi Venezuela Juan Pablo Pérez Alfonzo dan Menteri Pertambangan dan Energi Saudi Arabia Abdullah Al Tariki, pemerintahan Irak, Persia, Kuwait, Saudi Arabia dan Venezuela bertemu di Baghdad untuk mendiskusikan cara-cara untuk meningkatkan harga dari minyak mentah yang dihasilkan oleh masing-masing negara. OPEC didirikan di Baghdad, dicetuskan oleh satu hukum 1960 yang dibentuk oleh Presiden Amerika Dwight Eisenhower yang mendesak kuota dari impor minyak Venezuela dan Teluk Persia seperti industri minyak Kanada dan Mexico. Eisenhower membentuk keamanan nasional, akses darat persediaan energi, pada waktu perang. Yang menurunkan harga dari minyak dunia di wilayah ini, Presiden Venezuela Romulo Betancourt bereaksi dengan berusaha membentuk aliansi dengan negara-negara Arab produsen minyak sebagai satu strategi untuk melindungi otonomi dan profabilitas dari minyak Venezuela. Sebagai hasilnya, OPEC didirikan untuk menggabungkan dan mengkoordinasi kebijakan-kebijakan dari negara-negara anggota sebagai kelanjutan dari yang telah dilakukan.
Keanggotaan OPEC
OPEC mempunyai dua belas negara anggota : enam di Timur Tengah, empat di Afrika, dan dua di Amerika Selatan. Anggota asli OPEC termasuk Iran, Iraq, Kuwait, Saudi Arabia, dan Venezuela. Di antara 1960 dan 1975, organisasi yang memperluas keanggotaanya meliputi Qatar (1961), Indonesia (1962), Libya (1962), Uni Emirat Arab (1967), Aljazair (1969), dan Nigeria (1971). Pada awalnya Ecuador dan Gabon adalah anggota dari OPEC, tapi Ecuador menarik diri pada 31 Desember 1992 karena mereka enggan atau tidak dapat membayar 2 juta dolar iuran keanggotaan dan merasakan bahwa mereka perlu untuk menghasilkan minyak lagi untuk memenuhi kuota yang ditentukan OPEC. Hingga sekarang anggota OPEC berjumlah 12 negara yang berasal dari berbagai benua yang kebanyakan berasal dari Timur Tengah dan Afrika, sedangkan Gabon yang bergabung dengan OPEC pada tahun 1975 memutuskan untuk keluar dari OPEC pada tahun 1994 begitu juga dengan Indonesia yang bergabung pada tahun 1962 memutuskan keluar dari OPEC pada tahun 2008, kedua negara itu keluar dari keanggotaan OPEC karena tidak bisa memenuhi kuota produksinya. Hal yang sama juga terjadi pada negara Gabon yang keluar dari keanggotaan OPEC pada Januari 1995. Angola bergabung pada awal tahun 2007. Rusia dan Norwegia bergabung menjadi negara bukan permanen pada awal 2000. Mengindikasikan bahwa OPEC tidak menentang perluasan keanggotaannya, Mohammed Barkindo, Sekjen OPEC, baru-baru ini meminta Sudan untuk bergabung. Irak masih menjadi anggota dari OPEC, walaupun produksi minyak Irak tidak pernah menjadi bagian dari kesepakatan kuota OPEC sejak Maret 1998.
Tujuan dan Fungsi OPEC
Wakil-wakil dari negara-negara anggota OPEC (Kepala Delegasi) bertemu di konferensi OPEC untuk mengkoordinasi dan menyatukan kebijakan-kebijakan perminyakan mereka, dalam rangka untuk meningkatkan stabilitas dan harmonisasi di pasar minyak. Mereka didukung oleh Sekretariat OPEC, dipimpin oleh Dewan Gubernur dan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, dan oleh berbagai badan dari organisasi, termasuk Dewan Komisi Ekonomi dan Sub-Komite Monitoring Kementerian. Negara anggota mempertimbangkan situasi pasar minyak dan meramalkan fundamental pasar, seperti nilai pertumbuhan ekonomi dan permintaan minyak dan skenario persediaan minyak. Lalu mereka mempertimbangkan bagaimana perubahannya, jika ada mereka akan melakukan produksi. Contohnya, pada konferensi negara-negara anggota yang lalu mereka memutuskan untuk meningkatkan atau menurunkan produksi minyak kolektif mereka untuk mempertahankan kestabilan harga dan persediaan minyak yang merata untuk memenuhi permintaan dari konsumen pada jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Setelah lebih dari 40 tahun berdiri, OPEC telah menerapkan berbagai strategi dalam mencapai tujuannya. Dari pengalaman tersebut OPEC akhirnya menetapkan tujuan yang hendak dicapainya yaitu memelihara dan meningkatkan peran dari minyak sebagai sumber energi utama dalam mencapai pembangunan ekonomi berkelanjutan, fungsi OPEC untuk menstabilkan harga minyak dunia diimplementasikan melalui cara-cara berikut ini, yaitu:
a. Koordinasi dan unifikasi kebijakan perminyakan antar negara anggota;
b. Menetapkan strategi yang tepat untuk melindungi kepentingan negara anggota;
c. Menerapkan cara-cara untuk menstabilkan harga minyak di pasar internasional sehingga tidak terjadi fluktuasi harga;
d. Menjamin income yang tetap bagi negara-negara produsen minyak;
e. Menjamin suplai minyak bagi konsumen;
f. Menjamin kembalinya modal investor di bidang minyak
Badan Utama OPEC
Organisasi OPEC terdiri dari 3 badan utama yaitu Konferensi OPEC, Dewan Gubernur, dan Sekretariat beserta dengan badan-badan lainnya yang berada di bawah badan utama sesuai dengan struktur OPEC.
1. Konferensi
a. Adalah organ tertinggi yang bertemu 2 kali dalam setahun. Tetapi pertemuan extra-ordinary dapat dilaksanakan jika diperlukan. Semua negara anggota harus terwakilkan dalam konferensi dan tiap negara mempunyai satu hak suara. Keputusan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari negara anggota (pasal 11-12)
b. Konperensi OPEC dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden OPEC yang dipilih oleh anggota pada saat pertemuan Konperensi (Pasal 14).
c. Pasal 15 menetapkan Konperensi OPEC bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi dan mencari upaya pengimplementasian kebijakan tersebut. Sebagai organisasi tertinggi, pertemuan Konperensi OPEC mengukuhkan penunjukan anggota Dewan Gubernur dan Sekretaris Jenderal OPEC.
2. Dewan Gubernur
a. Dewan Gubernur terdiri dari Gubernur yang dipilih oleh masing-masing anggota OPEC untuk duduk dalam Dewan yang bersidang sedikitnya dua kali dalam setahun. Pertemuan extraordinary dari Dewan dapat berlangsung atas permintaan Ketua Dewan, Sekretaris Jenderal atau 2/3 dari anggota Dewan (Pasal 17 &; 18).
b. Tugas Dewan adalah melaksanakan keputusan Konferensi; mempertimbangkan dan memutuskan laporan-laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal; memberikan rekomendasi & laporan kepada pertemuan Konferensi OPEC; membuat anggaran keuangan organisasi dan menyerahkannya kepada Sidang Konferensi setiap tahun; mempertimbangkan semua laporan keuangan dan menunjuk seorang auditor untuk masa tugas selama 1 tahun; menyetujui penunjukan Direktur-Direktur Divisi, Kepala Bagian yang diusulkan negara anggota; menyelenggarakan pertemuan Extraordinary Konferensi OPEC dan mempersiapkan agenda sidang (Pasal 20)
c. Dewan Gubernur dipimpin oleh seorang Ketua & Wakil Ketua yang berasal dari para Gubernur OPEC negara-negara anggota dan yang disetujui oleh Pertemuan Konferensi OPEC untuk masa jabatan selama 1 tahun (Pasal 21).
3. Sekretariat Adalah pelaksana eksekutif organisasi sesuai dengan statuta dan pengarahan dari Dewan Gubernur. Sekretaris Jenderal adalah wakil resmi dari organisasi yang dipilih untuk periode 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama. Sekretaris Jenderal harus berasal dari salah satu negara anggota. Dalam melaksanakan tugasnya Sekjen bertanggung jawab kepada Dewan Gubernur dan mendapat bantuan dari para kepala Divisi dan Bagian.
Keanggotaan Indonesia di OPEC
Sejak menjadi anggota OPEC tahun 1962, Indonesia ikut berperan aktif dalam penentuan arah dan kebijakan OPEC khususnya dalam rangka menstabilisasi jumlah produksi dan harga minyak di pasar internasional. Sejak berdirinya Sekretariat OPEC di Wina tahun 1965, KBRI/PTRI Wina terlibat aktif dalam kegiatan pemantauan harga minyak dan penanganan masalah substansi serta diplomasi di berbagai persidangan yang diselenggarakan oleh OPEC. Pentingnya peran yang dimainkan oleh Indonesia di OPEC telah membawa Indonesia pernah ditunjuk sebagai Sekjen OPEC dan Presiden Konferensi OPEC. Pada tahun 2004, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Indonesia terpilih menjadi Presiden dan Sekjen sementara OPEC. Namun akhir-akhir ini, status keanggotaan Indonesia di OPEC telah menjadi wacana perdebatan berbagai pihak di dalam negeri, karena Indonesia saat ini dianggap telah menjadi negara pengimpor minyak (net-importer). Dalam kaitan ini, Indonesia sedang mengkaji mengenai keanggotaanya di dalam OPEC dan telah membentuk tim untuk membahas masalah tersebut dari sisi ekonomi dan politik. Secara ekonomi, keanggotaan Indonesia di OPEC membawa implikasi kewajiban untuk tetap membayar iuran keanggotaan sebesar US$ 2 juta setiap tahunnya, disamping biaya untuk sidang-sidang OPEC yang diikuti oleh Delegasi RI. OPEC melihat bahwa penurunan tingkat ekspor di beberapa negara anggota OPEC, termasuk Indonesia, disebabkan karena kurangnya investasi baru di sektor perminyakan. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, maka diperkirakan Indonesia akan mengalami hambatan dalam meningkatkan tingkat produksinya dan tetap menjadi pengimpor minyak di masa mendatang. Disamping hambatan-hambatan tersebut di atas, keanggotaan Indonesia di OPEC akan memberikan berbagai keuntungan politis, yaitu: Meningkatkan posisi Indonesia dalam proses tawar-menawar dalam hubungan internasional. Kedudukan Menteri ESDM dalam kapasitasnya sebagai Presiden Konferensi OPEC sekaligus Akting Sekjen OPEC pada tahun 2004, telah memberikan posisi tawar yang sangat tinggi dan strategik serta kontak yang lebih luas dengan negara-negara produsen minyak utama lainnya; Peningkatan citra RI di luar negeri. Pemberitaan mengenai persidangan dan kegiatan OPEC lainnya yang sangat luas secara otomatis dapat mengangkat citra negara anggota. Perhatian media massa lebih terfokus ketika pejabat RI (Menteri ESDM) memegang jabatan sebagai Presiden Konferensi OPEC. Peningkatan solidaritas antar negara berkembang. Di dalam forum-forum OPEC, semua negara anggota memiliki visi dan misi yang sama di bidang energi serta menjadikan OPEC sebagai wahana bersama untuk meningkatkan rasa persaudaraan sesama negara anggota dan negara berkembang lainnya. OPEC Fund (lembaga keuangan OPEC) telah memberikan bantuan dana darurat sebesar 1,2 juta Euro, dimana separuhnya diperuntukkan bagi Indonesia, untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Sumatera Utara yang dilanda gempa bumi dan tsunami pada akhir tahun 2004 . Akses terhadap Informasi. Sebagai anggota OPEC, Indonesia mendapat akses terhadap informasi, baik yang bersifat terbuka dari Sekretariat OPEC maupun informasi rahasia mengenai dinamika pasar minyak bumi. Disamping itu, Indonesia memiliki kesempatan untuk menempatkan SDM-nya untuk bekerja di Sekretariat OPEC. Hal ini merupakan investasi jangka panjang karena akan dapat menjadi network bagi Indonesia di masa datang. Pada bulan Maret 2008, Indonesia mengumumkan akan keluar dari OPEC ketika keanggotaan berakhir pada akhir dari tahun itu, karena menjadi importer regular minyak dan tidak dapat memenuhi produksi kuota OPEC. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh OPEC pada 10 September 2008 mengkonfirmasi keluarnya Indonesia. Hingga Indonesia hanya membayar biaya 2 juta dollar untuk iuran dan hingga pada saat itu keanggotaan Indonesia hanya menjadi peninjau saja.
Regulasi Produksi Minyak OPEC
Regulasi produksi minyak OPEC adalah penentuan dari jumlah keseluruhan minyak yang akan diproduksi oleh semua negara anggota OPEC yang nantinya akan diperjual belikan di pasar minyak dunia, adapun regulasi yang dilakukan oleh OPEC, Untuk mencapai tujuannya seperti dengan menetapkan suatu keputusan menaikan jumlah produksi minyak (Kuota) dari Negara-negara anggota dalam suatu kuota yang ditentukan dalam konferensi. Jumlah kuota disesuaikan dengan kebutuhan pasar minyak dunia dan permintaan dari negara-negara konsumen, setiap negara mempunyai kuota produksinya sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan negara tersebut dalam memproduksi minyak. Produksi minyak Negara-negara OPEC pada tahun 2007 dan kapasitas atau kemampuan tiap negara dalam memproduksi minyak per harinya. Kuota ini akan naik atau turun dengan tujuan untuk menstabilkan harga minyak dunia di pasar minyak dunia. Apabila harga minyak naik terlalu tinggi, maka kuota produksi minyak OPEC akan ditingkatkan supaya persediaan minyak dapat terpenuhi sehingga tidak terjadi kelangkaan yang akan menyebabkan harga minyak dunia naik. Sedangkan apabila harga minyak turun, maka OPEC akan menurunkan kuota produksi minyaknya. Dalam tabel ini pula kita bisa lihat bahwa Irak mempunyai masalah dalam produksi minyak, karena adanya invasi AS terhadap Irak yang mengganggu kestabilan negara begitu juga dengan produksi minyaknya. Hingga menjelang tahun 2008 harga minyak mengalami kenaikan pada kisaran US 90 -100 perbarel dikarenakan adanya perkembangan ekonomi dan penduduk, adanya dominasi dollar Amerika dan permasalahan lainnya seperti Negara Irak membuat OPEC meregulasi produksi minyak dari anggotanya: OPEC mengeluarkan regulasinya pada pertemuan ke 149 di Wina Austria pada bulan Maret 2008 yang menghasilkan kuota untuk bulan Mei 2008 sebagai strateginya dalam mencapai kestabilan harga minyak dunia dengan berbagai pertimbangan dari anggotanya. Mekanisme dikeluarkannya regulasi produksi OPEC adalah wakil dari negara-negara anggota OPEC (Kepala Delegasi) melakukan pertemuan dalam Konferensi OPEC untuk mengkoordinasi dan menyatukan kebijakan-kebijakan minyak mereka, dengan tujuan untuk memajukan kestabilan dan harmonisasi di pasar minyak dunia. Mereka didukung dalam hal ini oleh Sekretariat OPEC, diarahkan oleh Gubernur Dewan Pengurus dan dijalankan oleh Sekretaris Jenderal, dan berbagai badan lainnya, termasuk Dewan Komisi Ekonomi, dan Sub-Komite Pemonitoran Kementerian. Dalam konferensi ini, para negara anggota mempertimbangkan situasi pasar minyak saat ini dan memperkirakan pokok-pokok pasar, seperti nilai pertumbuhan ekonomi, permintaan akan minyak dunia dan ketersediaan minyak di pasar dunia. Lalu mereka mempertimbangkan bila akan dilakukan perubahan dalam jumlah kuota minyak yang akan diproduksi, jika ada, mereka akan melakukan melakukan perubahan kuota produksi, apakah dinaikan atau diturunkan tergantung penyesuaiannya terhadap kestabilan harga minyak dunia di pasar minyak dunia. Konferensi OPEC ini dilaksanakan setiap dua tahun sekali pada bulan Maret dan September dan juga ada Pertemuan Luar Biasa atau extra-ordinary yang diadakan kapan saja apabila diperlukan. Dengan adanya penetapan jumlah kuota bagi Negara anggota maka Negara-negara non-OPEC seperti Rusia, Brasil, Kazakhstan dan Mexico ikut mendukung penetapan penambahan atau pengurangan kuota tersebut dan Negara non-OPEC hanya menambahkan sekitar 4-9% dari masing-masing Negara sesuai dengan kemampuan produksinya, dari 40% kebutuhan dunia dari produksi minyaknya sebagai langkah antisifatif dari penambahan kuota Negara-negara OPEC. Anggaran dasar OPEC mengharuskan OPEC untuk membentuk kestabilan dan harmonisasi di pasar minyak untuk keuntungan bagi produsen dan konsumen minyak. Pada bagian ini negara-negara anggota OPEC merespon keinginan pasar dengan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan minyak mereka. kuota dari produksi minyak kepada negara-negara anggotanya adalah suatu respon terhadap kebutuhan pasar. Jika permintaan meningkat atau beberapa produsen memiliki persediaan yang kurang. OPEC bisa meningkatkan produksi minyaknya untuk mencegah peningkatan tiba-tiba harga minyak atau ketiadaan persediaan minyak dunia yang kritis. OPEC juga mungkin menurunkan produksi minyak sebagai respon terhadap kondisi pasar, sebagai pencegahan penurunan harga atau pelimpahan jumlah persediaan minyak dunia. Semua itu dilakukan dengan pembentukan kelompok produksi plafon baru atau memperbaiki yang sudah ada. Plafon ini dibagi menjadi kuota negara anggota masing-masing, yang disetujui oleh konferensi. Ketika OPEC membuat kesepakatan produksi, ada harapan bahwa produsen non-OPEC akan dengan aktif mendukung pembagian produksi minyak dunia yang akan menjamin keputusan-keputusan OPEC lebih efektif dan lebih bermanfaat bagi semua pihak. Pengaruh dari keputusan-keputusan yang dikeluarkan OPEC dalam harga minyak mentah dunia harus dipertimbangkan terpisah dari isu-isu perubahan dalam harga-harga produk minyak, seperti bensin dan minyak jadi lainnya Kepentingan-kepentingan ekonomi negara-negara anggota OPEC sering mempengaruhi politik internal dibalik kuota produksi OPEC. Berbagai negara anggota telah mendorong untuk mengurangi produksi minyak untuk meningkatkan harga minyak dan juga keuntungan mereka. Keinginan ini berbenturan dengan strategi jangka panjang Arab Saudi untuk menjadi partner dengan kekuatan ekonomi dunia untuk memastikan arus yang tetap dari minyak yang akan mendukung pengembangan ekonomi. Bagian dari dasar dari kebijakan ini adalah perhatian Arab Saudi bahwa minyak yang mahal atau persediaan minyak yang tidak menentu akan mendorong negara-negara maju untuk menghemat energi dan mengembangkan energi alternatif. Perdebatan produksi minyak pernah terjadi pada pertemuan yang 150 tanggal 10 September 2008 yang sebelumnya menggelar pertemuan Extra-diornary pada bulan Mei 2008 di Wina Austria, Ketika Arab Saudi dilaporkan keluar dari negosiasi OPEC ketika pertemuan memilih untuk menurunkan produksi minyak dengan melakukan penambahan kuota. Hal itu terjadi dikarena apabila harga dari minyak dunia terlalu rendah Negara yang mempunyai minyak tidak mendapat keuntungan yang sesuai dan apabila terlalu tinggi akan membebani anggaran suatu Negara, pada saat itulah ketika regulasi OPEC pada bulan September yang menghasilkan penurunan harga minyak dunia.
Mekanisme Pasar
Mekanisme pasar adalah suatu mekanisme dimana perekonomian suatu negara diserahkan sepenuhnya kepada pasar, dengan kata lain tidak adanya campur tangan dari pemerintah. Mekanisme pasar pada dasarnya adalah pihak swasta diberikan kebebasan untuk mengelola faktor-faktor produksinya secara efektif dan efisien. Disini timbulah kepentingan untuk memaksimalkan profit untuk menaikan pendapatan mereka, ini dapat dipahami karena setiap orang pada dasarnya selalu ingin mendapatkan kesejahteraan. Dengan meningkatnya kesejahteraan, maka daya beli seseorang akan meningkat, dengan demikian konsumsinya akan meningkat dan taraf hidupnya juga akan meningkat.Namun mekanisme pasar ini sangat rentan dengan apa yang disebut kegagalan pasar. Kegagalan pasar ini adalah dimana suatu mekanisme pasar, yang tadinya bertujuan agar setiap orang mampu meningkatkan kesejahteraannya pada kenyataannya malah membuat pendapatan masyarakat menurun. Kegagalan pasar dapat terjadi karena adanya benturan kepentingan akan tiap orang yang mengejar kesejahteraan mereka tadi, 3 fungsi utama pasar :
1. Mempertemukan pembeli dan penjual
2. Memfasilitasi pertukaran informasi,barang, jasa dan berbagai pembayaran melalui transaksi pasar
3. Menyediakan infrastruktur institusional
Mekanisme pasar memang sebuah rumus ajaib dalam menciptakan kestabilan ekonomi suatu bangsa bahkan perekonomian dunia, dengan syarat pemerintah jangan ikut campur dalam aktivitas perekonomian, itu menurut Adam Smith, sebab melalui mekanisme pasar cenderung akan tercipta struktur pasar persaingan sempurna, yang mencerminkan kekuatan konsumen sebanding dengan kekuatan produsen, hal ini berarti praktek monopoli perdagangan relatif dapat dihindari. Disamping hilangnya monopoli perdagangan, juga dapat meningkatkan efisiensi dalam perekonomian, sebab tangan-tangan pemerintah tidak ikut campur berebut mendulang profit, atau berebut merekayasa komoditas publik menjadi berharga pasar.Keajaiban mekanisme pasar tersebut di atas, membuat politikus untuk mempergunakannya, sebab politik sama dengan komoditas yang memiliki harga serta ekspektasi keuntungan di dalamnya.
Kebijakan Bahan Bakar Minyak di Indonesia
Di Indonesia BBM (bahan bakar minyak) mempunyai suatu kebijakan tertentu dimana BBM yang biasa digunakan di Negara Indonesia memiliki aturan dari jenis tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan dari jenis BBM yang digunakan adalah jenis bahan bakar (fuel) yang dihasilkan dari pengilangan (refining) minyak mentah (crude oil). Minyak mentah dari perut bumi diolah dalam pengilangan (refinery) terlebih dulu untuk menghasilkan produk-produk minyak (oil products), yang termasuk di dalamnya adalah BBM. Selain menghasilkan BBM, pengilangan minyak mentah menghasilkan berbagai produk lain terdiri dari gas, hingga ke produk-produk seperti naphta, light sulfur wax residue (LSWR) dan aspal. BBM seperti didefinisikan oleh pemerintah Indonesia di atas untuk keperluan pengaturan harga dan subsidi sekarang mempunyai suatu kebijakan meliputi: (i) bensin (premium gasoline), (ii) solar (IDO & ADO: industrial diesel oil & automotive diesel oil), (iii) minyak bakar (FO: fuel oil) serta (iv) minyak tanah (kerosene). Definisi ini merupakan perkembangan dari periode sebelumnya yang masih mencantumkan avgas (aviation gasoline) dan avtur (aviation turbo gasoline, yaitu jenis-jenis bahan bakar yang dipergunakan untuk mesin pesawat terbang, dalam kategori sebagai BBM.
Mekanisme Pengambilan Kebijakan Mengenai Harga BBM
BBM adalah jenis komoditas yang sangat strategis. Bagi negara BBM merupakan sumber devisa untuk menopang Pendapatan Dalam Negeri (PDN), sedangkan bagi rakyat merupakan kebutuhan dasar yang diperlukan untuk aktivitas rumah tangga maupun ekonomi. Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah yang bersentuhan dengan komoditi BBM selalu memunculkan pro dan kontra. Sikap pro dan kontra ini terjadi terutama ketika menyikapi masalah, isu dan argumentasi kebijakan yang dibangunnya untuk memilih kebijakan subsidi BBM. Dalam perspektif analisis kebijakan publik tersedia beberapa tahap/langkah prosedural yang harus dikritisi, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa suatu kebijakan itu diperlukan atau perlu kebijakan lainnya. Studi analisis kebijakan dalam konteks rencana kenaikan harga BBM ini akan mengambil fokus pada area studi perumusan kebijakan. Dalam area studi formulasi kebijakan, menurut Agus Dwiyanto (2004) dalam Zamroni, langkah-langkah analisis yang dapat dilakukan adalah : a.Merumuskan Masalah Menaikkan Harga BBM b.Mengembangkan Model Kebijakan c.Mengidentifikasi Alternatif Kebijakan yang Fleksibel, sesuai dengan yurisdiksi kewenangan dan mandat d.Memberi Rekomendasi Kebijakan, Dari analisis di atas Prosesnya adalah antara Pemerintah dan DPR. Lazimnya dulu, pekerjaan itu dimulai dengan Pemerintah dalam hal ini presiden dan mentri ESDM (dibantu Pertamina) mengusulkan (1) perkiraan jumlah BBM yang akan didistribusikan, serta (2) perkiraan biaya‐biaya yang dibutuhkan untuk menyediakan BBM tersebut ke masyarakat. Termasuk dalam perkiraan biaya‐biaya penyediaan BBM adalah: (i) biaya pengadaan minyak mentah (termasuk minyak mentah bagian Pemerintah serta produksi Pertamina sendiri), (ii) biaya kilang, (iii) biaya transportasi dan distribusi, dan (iv) biaya impor BBM. Setelah proses itu maka ditetapkan UU yang mengikatnya untuk disahkan, Pemerintah dan DPR kemudian juga menyepakati, (1) jenis BBM yang akan disubsidi serta jumlah (quota)‐nya, dan (2) harga jual BBM (bersubsidi) yang akan diterapkan. Setelah itu baru kebijakan mengenai harga BBM dapat disahkan setelah sebelumnya telah dirumuskan dan ditambah dengan pajak. Selanjutnya di tahun 2005, karena perubahan harga minyak yang cepat serta tidak dapat diandalkannya angka angka perkiraan biaya penyediaan BBM (yang tidak bisa disediakan secara akurat dan cepat, apalagi untuk yang telah di‐audit), maka rencana (perkiraan) besaran Subsidi BBM didekati dengan indeks MOPS (Mid Oil Platts Singapore) serta berbagai hal administrasi lain seperti pajak yang dapat mempengaruhi kebijakan dari harga BBM. MOPS dianggap mencerminkan proses produksi BBM yang efisien sejak pengadaan minyak mentah hingga pengolahan, sedangkan besaran α (alva) digunakan sebagai pendekatan (proxy) untuk biaya transportasi dan distribusi BBM. Qi adalah kuota volume BBM bersubsidi yang disepakati DPR. α disepakati Pemerintah dan DPR. Harga BBM Qi ditentukan oleh Pemerintah. MOPS adalah “harga rata‐rata produk‐produk minyak” yang diperdagangkan di bursa produk minyak Singapura, salah satu bursa produk minyak besar di dunia. Data MOPS disediakan oleh Platts, perusahaan penyedia data transaksi jual‐beli minyak (dan energi). Kritik terhadap penggunaan MOPS. BBM yang diimpor dari Singapura tidak besar dibandingkan konsumsi BBM di Indonesia. Selain itu, MOPS tidak menggambarkan jenis‐jenis BBM yang dikonsumsi di Indonesia (khususnya minyak tanah). Penggunaan α, misalnya α = 14%, juga riskan bila diterapkan kepada monopolist dan dilakukan secara kurang transparan. Keputusan menaikkan atau mempertahankan harga BBM ada di tangan Pemerintah. Di dunia terdapat berbagai rezim politik harga BBM yang melepaskannya ke pasar, atau negara ikut dalam pengaturan harga BBM melalui kebijakan Pajak hingga Subsidi yang bervariasi. Negara‐negara Eropa Barat menerapkan pajak (karbon, lingkungan) yang tinggi, membuat harga BBM di sana sangat mahal. Negara‐negara itu juga (Korea, Jepang, Singapura di Asia) memiliki tingkat ekonomi (GDP) yang tinggi dan ketergantungan pada impor minyak yang sangat tinggi pula. Amerika Serikat melepaskan harga BBM ke pasar, Pemerintah hanya mengambil pajak yang minimum dari rantai industri minyak buminya. Harga BBM di AS murah dibandingkan di Eropa dan Singapura. Sebagian besar anggota OPEC (Saudi Arabia, Venezuela, Iran) menerapkan harga BBM murah. Ekspor minyak mereka sangat besar dibandingkan yang dibutuhkannya di dalam negeri. Norwegia adalah produsen dan pengekspor minyak yang sangat besar, namun menerapkan kebijakan harga BBM yang sangat mahal untuk masyarakat di negerinya sendiri.
Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Indonesia Mengenai Harga BBM
Di Indonesia Naik turunnya harga minyak dunia, mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri, penurunan harga BBM minyak tentunya akan memberikan dampak yang positif terhadap kehidupan masyarakat tetapi ketika harga BBM naik, masyarakat akan merasakan kehidupan yang lebih sulit. Untuk itu, sebelum pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan untuk menaikan harga BBM di dalam negeri. Pemerintah harus memberikan pemahaman dan pengertian mengenai kebijakan kenaikan harga BBM serta dampaknya terhadap APBN-P, ekonomi dan sosial masyarakat, walaupun berat bagi pemerintah untuk menaikan harga BBM, akan tetapi apabila harga BBM harus dinaikan secara terbatas hendaknya pada tingkat yang masih dapat ditanggung oleh masyarakat dan dunia usaha juga dilakukan kebijakan kompensasi bagi masyarakat miskin
Sejarah Kebijakan-Kebijakan BBM di Indonesia
Seperti definisi sebelumnya dari tahun ke tahun harga Bahan Bakar Minyak di Indonesia cenderung naik, di karenakan kenaikan harga minyak dunia, dicabutnya subsidi dari harga BBM, pasokan dan produksi yang berkurang dan konsumsi yang meningkat, BBM sudah menjadi konsumsi utama masyarakat manusia, sehingga semahal apapun harga BBM pasti akan tetap menjadi konsumsi umum. Pemerintah mencabut subsidi BBM dengan tujuan untuk memindahkan anggarannya kepada kemiskinan dan pendidikan, tetapi walaupun begitu harga BBM masih bisa turun dibandingkan harga sekarang, bila mau dihitung dan di kalkulasikan dengan harga minyak dunia sekarang. Maka masyarakat tidak akan terlalu terbebani dengan kenaikan harga bahan-bakar minyak khususnya premium dan minyak tanah Naik turunnya harga BBM di Indonesia sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia pada tahun 2000-2007, kenaikan BBM akan mengurangi pendapatan masyarakat. Untuk memperlihatkan perkembangan naik turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia bisa dilihat dari tabel berikut ini; Fluktuasi harga minyak dunia mempengaruhi secara tidak langsung Fluktuasi harga BBM di Indonesia, yang lainnya adalah dicabutnya subsidi BBM oleh pemerintah sebagai upaya untuk mengalihkan cadangan APBN untuk meningkatkan aspek lainnya seperti pementasan kemiskinan dan pendidikan, subsidi yang asalnya dibayarkan untuk BBM ada yang dijadikan untuk membiayai Bantuan Langsung Tunai (BLT) sehingga harga BBM dalam negeri cenderung naik, apalagi karena harga minyak dunia yang mengalami kenaikan yang mencolok pada bulan Juli 2008 dan hanya mengalami penurunan yang tidak terlalu signifikan bila dibandingkan dengan penurunan harga minyak dunia di dunia yang menurun drastis, pada November 2008. Disini kita bisa lihat perbandingan harga premium antara Singapura dan Indonesia dan juga terlihat perbedaan respon terhadap harga minyak dunia, harga premium singapura cenderung lebih fluktuatif bila dibandingkan dengan harga premium di Indonesia. Melonjaknya harga minyak dunia pada pertengahan tahun 2008 di tanggapi sama antara Singapura dan Indonesia dengan menaikan harga premium dalam negeri tetapi respon terhadap penurunan harga minyak dunia oleh Singapura lebih cepat bila dibandingkan dengan Indonesia. Penurunan harga minyak dunia yang terus menerus pada bulan Juli 2008 dan seterusnya diikuti dengan penurunan harga premium di Singapura yang juga terus menerus seiring regulasi yang dilakukan OPEC dengan meningkatkan kuota produksi dari Negara-negara anggota. Dari harga yang hampir mencapai 9000 rupiah perliter turun hingga 3000 rupiah perliter, penurunan yang hampirmencapai 66% dari harga bulan Juli. Sedangkan di Indonesia pemerintah hanya mencapai 25 % dari harga 6000 rupiah perliter pada bulan Mei diturunkan menjadi 4500, 25 % perliter pada bulan Januari 2009. kenaikan ini juga dipengaruhi oleh naiknya harga minyak dunia di pasar minyak dunia, sehingga pemerintah Indonesia dengan terpaksa harus menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri. Hampir tiap tahun harga minyak dunia dan harga BBM naik, yang kadang menyebabkan permasalahan di dunia dan permasalahan bagi rakyat-rakyat miskin khususnya di Indonesia. Kebijakan pemerintah dari harga BBM dapat terlihat dari berbagai kendala atau permasalahan yang muncul pada saat kebijakan itu dibuat karena kebijakan itu merupakan strategi suatu negara dalam mengatasi suatu persoalan dalam rangka memenuhi kebutuhan domestiknya dan pencapaian tujuan nasionalnya.
Kebijakan BBM Di Indonesia Pada Tahun 2008
sejak setahun terakhir pada tahun 2007-2008 harga minyak mentah dunia terus melambung. Kalau pada tahun lalu harga minyak berkisar pada angka USD 80/barrel, pada saat ini kisaran harganya berada pada tingkat di atas USD 130/barrel. Hal ini menggelembungkan angka subsidi BBM ketingkat yang tidak mungkin lagi dipertahankan. Jika harga minyak mencapai rata-rata USD 120/barel sepanjang tahun 2008 maka subsidi BBM mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Padahal menurut UU No 16/2008 tentang APBN(P) 2008 yang disetujui DPR, ditetapkan batas maksimal anggaran subsidi BBM hanya sebesar Rp 135,1 triliun. Dengan semakin besarnya subsidi BBM, kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai program yang berorientasi pada perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin seperti pendidikan, kesehatan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penyediaan infrastruktur menjadi terancam dikurangi. Sementara itu subsidi BBM sesungguhnya salah sasaran. 40 persen kelompok pendapatan rumah tangga terkaya justru menikmati 70 persen subsidi tersebut, sedangkan 40 persen kelompok pendapatan terendah hanya menikmati sekitar 15 persen. Pemerintah telah berusaha agar tekanan yang berasal dari kenaikan harga minyak dunia dapat dikelola dan diminimalkan dampaknya bagi masyarakat. Langkah-langkah seperti penghematan belanja pemerintah, kenaikan penerimaan pajak, usaha efisiensi PLN (Pembangkit listrik Negara) dan Pertamina, konversi dan penghematan BBM bersubsidi telah dan akan terus dilakukan. Meskipun demikian langkah-langkah tersebut belum mencukupi untuk mengatasi dampak kenaikan harga minyak dunia diikuti dengan keluarnya dari anggota OPEC hingga tidak bisa untuk memenuhi kuotanya yang dilakukan OPEC. Oleh karena itu pemerintah terpaksa melakukan opsi kebijakan menaikkan harga BBM malaui Permen ESDM No. 16 Tahun 2008. Setelah adanya regulasi produksi OPEC terhadap adanya kenaikan harga minyak dunia, hasilnya dapat dirasakan oleh pemerintah Indonesia dengan menurunkan harga BBM dalam negeri menyusul penurunan harga minyak dunia yang sebelumnya pemerintah Indonesia melihat kepada pasar bursa SIMEX Singapura dengan harga minyak berada pada kisaran US 100 perbarel. Selanjutnya pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga BBM di dalam negeri melalui MESDM No. 38 Tahun 2008 yang dirumuskan pada bulan November yang sebelumnya pemerintah telah merealisasikan anggaran APBNnya dalam menyongsong penurunan harga minyak dunia ini yang penetapan penurunannya pada bulan Desember 2008. Kenaikan harga minyak dunia memberikan dampak terhadap harga BBM di Indonesia begitu juga dengan penurunan harga minyak dunia dimana pemerintah harus merelokasi ulang dari anggaran APBN Negara Indonesia untuk subsidi yang anggarannya berada pada Rp 135,1 triliun dari UU no.16/2008 tentang APBN dan hal lainnya. Maka dari definisi diatas pemerintah Indonesia telah mengeluarkan dua Kali kebijakan seiring dengan adanya regulasi dari OPEC pada Maret yang direalisasikan pada bulan Mei dengan kenaikan minyak dunia pada tahun 2008 dengan kondisi dan situasi tertentu sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan. Untuk kebijakan yang melalui Permen ESDM No.38 tahun 2008 untuk menurunkan harga BBM di dalam negeri seiring dengan penurunan harga minyak dunia karena adanya regulasi dari OPEC dengan melakukan penambahan kuota produksi minyaknya dari anggota-anggotanya. Dengan demikian maka pada 24 Mei 2008, pemerintah Indonesia mengeluarkan dua kali kebijakan, pertama untuk menaikan harga BBM dari harga semula Rp. 4500 ke Rp. 6000 untuk jenis BBM premium Peraturan Mentri ESDM No.16 tahun 2008 menyusul adanya kenaikan minyak dunia yang disebabkan oleh perkembangan perekonomian dan pertumbuhan penduduk. Kedua pemerintah Indonesia juga menurunkan kembali harga BBM dikarenakan adanya regulasi produksi yang dilakukan OPEC terhadap adanya permasalahan perekonomian dan pertumbuhan juga berbagai masalah lainnya dengan mengeluarkan kebijakan pada bulan November yang pelaksanaannya pada bulan Desember 2008 sesuai dengan peraturan MESDM No.38 yang berlaku menjadi Rp.5500 untuk BBM jenis Premium.
OPEC sebagai Organisasi yang Berfungsi Menstabilkan Harga Minyak Dunia
Organisasi OPEC mempunyai fungsi untuk menstabilkan harga minyak dunia. Pada awalnya, Didirikannya OPEC pada 14 September 1960 pada Konferensi Baghdad, awalnya terdiri dari lima negara. Anggota OPEC sesungguhnya adalah kartel yang tujuannya untuk menyepakati jumlah dan harga minyak yang diekspor negara produsen. OPEC berusaha membuat regulasi produksi minyak yang berdampak pada harga minyak, terutama dengan meregulasi kuota bagi para anggotanya. Negara anggota OPEC memiliki sekitar 2/3 cadangan minyak dunia. OPEC benar-benar telah memiliki daya tawar yang tinggi, semenjak minyak menjadi jantung industri negara-negara maju. Pada tahun 2004, berdasarkan hitungan Departemen Informasi Energi Federal Amerika Serikat, negara anggota OPEC menerima $338 milyar dari ekspor minyaknya, meningkat 42% dari tahun sebelumnya. Bandingkan dengan penerimaan negara pengekspor minyak tersebut pada tahun 1972 yang hanya $23 milyar atau pada tahun 1977 pasca krisis energi 1973, mereka hanya meraih $140. Sangat disadari bahwa kebijakan OPEC berpengaruh besar pada harga minyak internasional. Sebagai contoh, dalam krisis energi 1973, OPEC menolak untuk memberikan minyaknya pada negara Barat yang mendukung Israel. Penolakan ini mengakibatkan harga minyak naik empat kali lipat selama lima bulan. Negara anggota OPEC kemudian sepakat pada awal 1975 untuk menaikkan harga minyak mentah 10%. Pada saat itu, negara anggota OPEC, termasuk negara-negara yang baru menasionalisasikan industri minyaknya, bergabung dengan seruan untuk tata ekonomi internasional baru. Dimana OPEC menjanjikan pada KTT pertamanya di Aljazair akan menstabilkan harga minyaknya, dan harga komoditas lainnya secara adil, yang berkompensasi pada program pangan dan agrikultur, transfer teknologi Utara ke Selatan, dan demokratisasi sistem ekonomi. Dengan janji itu maka OPEC akan berusaha untuk menstabilkan harga minyak dunia dengan meregulasi kuota produksi bagi para anggota-anggotanya lalu Semenjak perdagangan minyak dunia di dominasi dollar Amerika, perubahan harga dollar terhadap mata uang dunia, berakibat pada keputusan OPEC pada berapa banyak minyak yang akan diproduksi. Sebagai contoh, ketika dollar jatuh secara relatif pada mata uang lain, negara anggota OPEC menerima pendapatan yang lebih kecil dalam mata uang lain untuk minyak mereka. Hal ini menyebabkan amputasi atas daya beli mereka, sebab mereka terus menjual minyak dalam dollar Amerika. Setelah pengenalan Euro, Irak secara unilateral memutuskan untuk menerima pembayaran minyaknya dengan Euro ketimbang dollar Amerika. Beberapa ahli beranggapan, keputusan ini dapat merusak perekonomian Amerika, semenjak hal itu diikuti oleh negara OPEC lainnya. Maka dari dengan hal itu dalam regulasinya OPEC mempergunakan mata uang dollar dalam penjualan minyaknya.
Faktor-faktor Yang Melatarbelakangi OPEC Untuk Meregulasi Produksi Minyak Pada Tahun 2008
Diawal tahun 2008, Harga minyak mentah bereaksi terhadap permintaan dan penawaran untuk jangka pendek dan tingkat investasi untuk jangka yang lebih panjang. Permintaan akan minyak, sama seperti permintaan akan energi pada umumnya, berhubungan erat dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk maka kebutuhan akan minyak suatu Negara miningkat. Pada saat ekonomi tumbuh, maka lebih banyak energi yang dikonsumsi, baik untuk proses produksi dan distribusi hasil produksi kepada konsumen, maupun meningkatnya konsumsi oleh sektor rumah tangga seiring dengan meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan bermotor. Meningkatnya permintaan akan mengakibatkan naiknya harga minyak. Maka dengan adanya faktor atau fenomena tersebut di atas diperlukan suatu aturan untuk memenuhi kebutuhan dan untuk mengoptimalkan energi maka peran OPEC muncul disini dengan meregulasikan produksi minyaknya untuk memenuhi kebutuhan itu. Selain itu, saat ekonomi disuatu Negara mengalami penurunan permintaan akan minyak dan energi lainnya cenderung menurun, sehingga harga minyakpun ikut turun. maka perlu diketahui sebelumnya, Ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi penawaran akan minyak:
a. Kebijakan kuota produksi OPEC yang ditetapkan untuk anggotanya.
b. Strategi negara-negara non-OPEC mengurangi produksi untuk menaikkan harga minyak.
c. Keadaan politis yang tidak stabil pada negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah seperti Irak dan Iran yang menghambat produksi minyak.
Terkait dengan investasi, jika investasi tidak dilakukan jauh sebelumnya, persediaan minyak menjadi terbatas untuk jangka waktu yang lebih panjang, sehingga akan menaikkan harga. Sentimen juga merupakan faktor penting jika para pelaku pasar minyak percaya bahwa akan ada penurunan penawaran minyak maka mereka akan menaikkan harga bahkan sebelum hal tersebut benar-benar terjadi. Faktor lainnya yang mempengaruhi harga minyak menurut OPEC yang dapat menimbulkan regulasi untuk mengaturnya adalah kecelakaan, cuaca yang buruk, menaiknya permintaan, transportasi minyak yang diragukan dari produsen, pemogokan karyawan, serta gangguan terhadap produksi lainnya, termasuk perang dan bencana alam. Maka dengan hal-hal tadi menyebabkan adanya kenaikan harga minyak, bisa terlihat dengan adanya hal-hal diatas menyebabkan kenaikan minyak yang terjadi pada bulan juli 2007 pada saat adanya pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk hingga memasuki tahun 2008.
Faktor-Faktor yang Menaikan Kuota Produksi OPEC
Faktor-faktor yang menyebabkan dinaikannya kuota produksi OPEC sama halnya pada faktor yang menyebabkan OPEC melakukan regulasi adalah menyusul Perkembangan ekonomi dan perkembangan penduduk, karena dapat membawa dampak bagi perekonomian di setiap negara baik dampak positif maupun dampak negatif. Selain itu, perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk juga berpengaruh pada anggaran pendapatan dan belanja pemerintah, pemerintah disini merupakan salah satu pelaku ekonomi penting, dimana faktor-faktor yang dapat membuat OPEC untuk menaikan kuota produksinya dari permasalahan perekonomian, yaitu: 1. Faktor Fundamental Permintaan Konsumen Berdasarkan hukum ekonomi, jika permintaan akan minyak meningkat dan penawaran tetap, maka harga minyak akan naik. Sebaliknya jika permintaan menurun dan penawaran tetap, maka harga minyak akan turun. Permintaan konsumen terjadi apabila Negara-negara pengkonsumsi minyak telah mengalami peningkatan akan kebutuhan minyak untuk memenuhi kebutuhannya, dimana kelangkaan minyak terjadi karena pertumbuhan penduduk sehingga konsumen meminta untuk menambah produksi minyak hingga kebutuhan akan minyak terpenuhi.
Penawaran Produsen Berdasarkan hukum ekonomi, jika penawaran akan minyak menurun sementara permintaan tetap, maka harga minyak akan naik. Sebaliknya jika penawaran akan minyak meningkat pada saat permintaan tetap, maka harga minyak akan turun. Selanjutnya ketika negara pengkonsumsi minyak menganggap bahwa kebutuhan akan minyak untuk dikonsumsi sama dengan permintaan hingga akhirnya minyak akan habis akan membuat harga minyakpun menjadi naik. 2. Faktor Non-fundamental Melemahnya Nilai Mata Uang Dollar AS Selajutnya kejatuhan mata uang dollar AS terhadap Euro selama 12 bulan terakhir hingga mencapai 16% (2007) diilustrasikan sebagai pukulan telak terhadap negara-negara OPEC. Mengingat nominasi perdagangan minyak dunia dalam dollar, maka penurunan nilai mata uang dollar dengan sendirinya mendorong perekonomian negara-negara eksportir minyak. Di satu sisi, harga minyak memang mengalami lonjakan. Di lain sisi, terjadi pengurangan nilai terhadap cadangan devisa negara-negara OPEC dalam denominasi dollar. Realisme inilah yang kemudian mendorong munculnya usulan agar OPEC sungguh-sungguh mempertimbangkan penggunaan mata uang lain di luar dollar AS untuk transaksi. Spekulasi dari Para Pelaku Pasar dalam Kancah Future Trading Minyak Dalam konteks pembicaraan tentang ulah kaum spekulan, KTT mengingatkan kembali penyikapan yang pernah dikedepankan OPEC sebelum pelaksanaan KTT Riyadh. Per 1 November 2007, misalnya, OPEC yang beranggotakan 12 negara itu telah menambah pasokan minyak di pasar dunia, ternyata harga minyak terus melambung karena ditambah dengan adanya pertumbuhan penduduk juga masalah perkembangan ekonomi, bahkan menjadi begitu mencemaskan lantaran mendekati US$ 100 per barrel. Ekuilibrium berlandaskan keseimbangan supply dan demand lalu menjadi tak relevan. Dengan keputusan penambahan pasokan terhitung sejak 1 November 2007 itu ditambah masalah sebelumnya maka OPEC harus memproduksi lagi minyak dan menaikan kuota produksi kepada Negara-negara anggotanya, maka OPEC dalam konferensinya akan memutuskan untuk melakukan regulasi produksi minyak. Dan akhirnya pada tahun 2008 dalam konferensinya OPEC menaikan kuota produksi pada bulan Juli dengan melaksanakan pertemuan Extra-ordinary atas permasalahan dari naiknya harga minyak dunia yang terus menerus, Sehingga secara keseluruhan pasokan OPEC menjadi 32.77 juta barel per hari.
Faktor-faktor yang Memotong Kuota Produksi OPEC
Pada bulan Juni 2008, Arab Saudi mengumumkan akan menaikan produksinya hingga mencapai 9.5 juta barel perhari, peningkatan 600.000 barelperhari dibandingkan produksi bulan Mei. Ini adalah peningkatan produksi terbesar oleh Saudi Arabia sejak tahun 1981. Pada awal Juli OPEC memproduksi hampir 33 Juta barel perhari ini melebihi 5 juta barel dari kuota. Harga minyak turun dari 137,11 dolar perbarel pada 11 Juli ke harga hampir 125 dolar perbarel. Hal itu merupakan hasil dari regulasi yang dikeluarkan sebelumnya untuk menanggapi akan kenaikan harga minyak dunia di awal tahun 2008 yang ternyata harga minyak yang terus menerus merosot turun. Penurunan harga minyak mentah dunia memang berdampak baik bagi para konsumen minyak, tetapi penurunan harga yang berlebihan dan terus menerus hingga mendekati harga 30 dolar perbarel dari kenaikannya yang mencapai 137 dolar perbarel pada Juli 2008 akan memberikan kerugian. Negara-negara OPEC menganggap harga minyak dunia yang terlalu rendah sangat merugikan produsen minyak khususnya negara-negara OPEC, karena keuntungan penjualan minyak mentah dunia akan menurun. Untuk menanggapi hal tersebut OPEC memutuskan untuk mengadakan konferensi untuk menstabilkan harga minyak mentah dunia di kisaran 70-90 dolar perbarel dan melakukan pemotongan kuota produksi, akhirnya pada pertemuan Extra-Diornary pada 28 Oktober 2008 di Wina Austria yang sebelumnya pada bulan Septemberpertemuan ke 150 menghasilkan keputusan untuk menurunkan produksi minyaknya yang di mulai dengan penurunan produksi minyak sebesar 1.5 juta barrel. Harga minyak yang sangat rendah dapat menurunkan investasi di sektor tersebut. Sebelumnya, negara-negara anggota Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) secara kolektif telah menangguhkan 35 proyek pengeboran minyak, karena rendahnya harga minyak mentah menghalangi investasi. Proyek-proyek ini dipertahankan dan akan dilanjutkan ketika harga minyak mulai pulih. Kebijakan pemangkasan suplai OPEC pada Oktober 2008 membuahkan hasil. Pada bulan-bulan berikutnya harga minyak dunia mulai merangkak naik. Pada perdagangan New York Mercantile Exchange, jenis light sweet crude untuk pengiriman Desember 2008 naik USD2,80 ke USD63,84 per barel. Minyak jenis Brent north sea juga menguat USD2,72 menjadi USD60,07 per barel. OPEC mengatakan tujuan pengurangan produksi minyak negara-negara anggota OPEC adalah supaya harga minyak mentah Dunia berada di kisarana 70-90. Sehingga bila belum mencapai harga kisaran tersebut, OPEC akan secara bertahap untuk mengurangi produksi, tetapi hal ini juga harus berdasarkan dari kesepakatan negara-negara anggota OPEC, juga dari analisa dampaknya terhadap kestabilan harga dan reaksi dari konsumen minyak mentah dunia.
Fungsi OPEC Dalam Mengendalikan Persediaan Minyak.
Diawal tahun 2008 didapati bahwa masalah pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi tidak sehebat yang diperkirakan dan hal tersebut membuat kondisi perekonomian di dunia meningkat, kondisi ekonomi yang meningkat tersebut membuat kebutuhan akan bahan bakar minyak naik. Kebutuhan minyak yang tinggi tersebut mendorong kenaikan harga minyak 3 bulan berturut-turut hingga harga minyak dunia naik, kemudian pada bulan April harga minyak turun sejenak . Kemudian setelah itu harga minyak terus menerus mengalami penurunan. Fluktuasi dari Harga minyak dunia diatas memberikan suatu dorongan dari OPEC dalam menjalankan tujuan dan fungsi dari organisasi OPEC dari permasalahan, pertama adanya kenaikan harga minyak dunia tersebut membuat OPEC meningkatkan kuota produksi minyaknya hingga mencapai 3.2 juta barel perhari. Baru pada bulan-bulan berikutnya harga minyak mulai turun setelah peningkatan produksi sebesar 32,77 juta barel perhari semenjak juli 2008. Pada tahun 2001 lalu juga, sebelumnya adanya penunjukan gejala penurunan secara terus menerus dikarenakan supply dari negara-negara penghasil minyak berlebihan, sehingga OPEC mulai melakukan pengurangan kuota produksi, dimana pada bulan Februari 2001 OPEC mengurangi kuota produksi sebanyak 1,5 juta barel per hari, kemudian tanggal 1 April 2001 OPEC mengurangi kuota produksi sebanyak 1 juta barel perhari dan pada tanggal 1 September 2001 kembali lagi OPEC mengurangi kuota produksinya sebesar 1 juta barel per hari. Pengurangan kuota produksi yang dilakukan oleh OPEC bertujuan untuk menjaga harga tidak turun terus menerus. Pada bulan September tepatnya tanggal 11 September terjadi serangan pada menara kembar WTC (World Trade Center) di New York membuat harga terus menurun, serangan terhadap menara kembar WTC di New York tersebut membuat kondisi perekonomian AS terganggu, akibatnya permintaan akan minyak turun. Penurunan harga minyak terus berlanjut hingga akhir tahun 2001. Pada tahun 2002 harga minyak dunia mulai menguat setelah OPEC untuk kesekian kalinya menurunkan kuota produksinya sebanyak 1,5 juta barel perhari semenjak tanggal 1 Januari 2002. Semenjak saat itu harga minyak terus menguat seiring dengan kembali pulihnya perekonomian AS setelah serangan 11 September 2001. Antara bulan Agustus hingga November 2002 harga minyak berada di kisaran US $ 24,9 sampai dengan US $ 23 per barel. Pada Desember 2002 di Venezuela terjadi serangan terhadap kilang-kilang minyak karena permasalahan dalam negeri Venezuela. Serangan tersebut membuat pasokan minyak dunia turun dan berdampak pada melonjaknya harga minyak sampai menyentuh level harga US $ 26 per barel pada akhir tahun. Pada tahun 2003 harga minyak terus naik karena pasokan Venezuela yang terganggu hingga pada bulan Februari 2003 harga minyak mencapai US $ 30,7. OPEC merespon kenaikan harga minyak yang terus menerus tersebut dengan meningkatkan kuota produksi minyaknya sebanyak 1 juta barel per hari. Langkah yang ditempuh oleh OPEC membuat harga minyak mulai bergerak turun. Serangan pada Irak yang dilakukan oleh Amerika pada bulan April 2003 tidak mempengaruhi penurunan harga minyak, hal tersebut dikarenakan Irak walau memiliki cadangan minyak yang cukup besar tetapi di Embargo oleh Amerika, sehingga kesulitan untuk melakukan penjualan minyaknya. Penurunan harga terus terjadi hingga pada tanggal 24 April 2003 OPEC mengurangi produksi minyaknya sebanyak 2 juta barel perhari, hal itu membuat harga minyak kembali menguat. Dari beberapa kejadian diatas dapat diketahui bahwa fungsi OPEC dalam mengendalikan persediaan minyak telah berjalan dengan baik karena dapat terlihat dari adanya suatu peristiwa tertentu dimana dapat mengakibatkan kenaikan harga minyak namun sesegera mungkin OPEC melakukan sebuah regulasi diantaranya dengan menaikan ataupun memotong kuota produksi minyak dari Negara-negara anggotanya hingga akhirnya persediaan kebutuhan akan minyak suatu Negara bisa terpenuhi dan terciptanya kestabilan dari persediaan minyak sampai kepada harga minyak dunia.
Upaya Yang Dilakukan Pemerintah Indonesia Berkaitan Dengan Adanya Regulasi OPEC Mengenai Minyak Dunia Tahun 2008
Seiring dengan regulasi produksi minyak yang telah dilakukan oleh OPEC dalam menghadapi adanya kenaikan harga minyak dunia secara tidak langsung telah membebani pemerintah Indonesia, namun dalam kenyataannya pemerintah Indonesia dengan adanya kenaikan harga minyak, Indonesia mengharuskan untuk menyeimbangkan harga BBM didalam negeri dengan luar negeri untuk terciptanya suatu keselarasan dimana dapat mempermudah dalam pengalokasian dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Dalam hal itu, pemerintah Indonesia terbebani karena dengan adanya kondisi didalam negeri yang sedang mengalami masalah perkembangan perekonomian dan juga pertambahan penduduk, disamping itu juga Indonesia masih mengalami krisis moneter yang berkepanjangan ditambah dengan adanya bencana alam yang melanda bangsa Indonesia. Dengan masalah itu membawa pemerintah Indonesia harus menyesuaikan diri dengan adanya permasalahan akan harga minyak dunia dimana pemerintah Indonesia harus menghadapi berbagai kemungkinan dimana kaitannya dengan regulasi produksi yang dilakukan oleh OPEC sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi fluktuasi harga minyak, karena perlu diketahui bahwa dengan adanya permasalahan pemerintah Indonesia diantaranya dengan pertumbuhan perekonomian dan perkembangan penduduk sudah tidak mampu lagi untuk memenuhi kebutuhan BBM bahkan Indonesia disamping Negara eksporting minyak juga impor, jadi dengan masalah itu maka pemerintah Indonesia tidak mampu lagi untuk memenuhi kebutuhan akan BBM di dalam negeri. Dengan masalah itu juga membawa pemerintah Indonesia untuk keluar dari organisasi OPEC yang direspon oleh OPEC pada konferensi bulan maret 2008 karena didalam negeripun pemerintah sudah tidak mampu lagi untuk memenuhi kebutuhan akan BBM bahkan harus mengimpor minyak dari luar untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk itu pemerintah Indonesia dalam upayanya mengenai harga minyak dunia mencanangkan dana APBN untuk meng-anggarkan biaya untuk pembelian BBM dari luar negeri juga dengan diadakannya subsidi BBM oleh pemerintah Indonesia. Dari beban yang pemerintah Indonesia harus perhatikan, berkaitan dengan regulasi OPEC mengenai minyak dunia yang meliputi (1) Penggunaan Dana Cadangan APBN (policy measures), (2) Penghematan Dari Perkiraan Penyerapan Alamiah Belanja Negara, (3) Pemanfaatan Dana Kelebihan (windfall) Daerah Penghasil Minyak dan Gas, (4) Penajaman Prioritas Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, (5) Perbaikan Parameter Produksi di Subsidi BBM dan Listrik, (6) Efisiensi di Pertamina dan PLN, (7) Optimalisasi Penerimaan Perpajakan dan Deviden BUMN, (8) Sedikit Pelonggaran Defisit APBN 2008 yang diikuti dengan Penyesuaian Pembiayaan Anggaran, dan (9) Melakukan counter cyclical untuk Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Makro Ekonomi dari Pemahaman Pemerintah Sebagai Langkah Penyesuaian dari Harga BBM. Selain dari pada itu pemerintah didalam upayanya diusahakan untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi dimana pengaruh regulasi yang dilakukan oleh OPEC terhadap BBM di Indonesia sebagai upaya mengantisipasi dari hal naik atau turunnya harga minyak dunia itu, adapun upaya lain yang dilakukan diantaranya sebagai berikut; 1. Pengalihan Risiko
Untuk pengalihan risiko maka yang dapat digunakan adalah Fasilitas Lindung Nilai (Hedging) Lindung Nilai atau Hedging secara singkat dapat sebagai kontrak jual atau beli suatu komoditas yang akan dikirimkan pada masa yang akan datang dengan harga yang ditetapkan pada saat kontrak dibuat. Tujuan dari lindung nilai ini adalah untuk menghindari terjadinya fluktuasi harga yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian. Tetapi seperti halnya asuransi, untuk melakukan hedging, pelaku hedging harus membayar sejumlah premi yang nilainya biasanya berubah seiring perubahan harga komoditas yang di kontrakkan. Karena minyak mentah diperdagangkan dengan sistem perdagangan berjangka, maka lindung nilai ini dapat digunakan untuk mendapatkan kepastian harga atas komoditas yang akan dibeli maupun dijual. Fasilitas lindung nilai ini merupakan strategi pengalihan risiko karena dengan hedging risiko yang dihadapi dengan cara mengalihkannya kepada pihak yang lain.Untuk melakukan lindung nilai pada harga minyak Indonesia harus dilakukan dulu analisis atas manfaat yang diperoleh dengan biaya premi yang dikeluarkan. Dengan kecenderungan harga minyak yang saat ini turun, maka untuk jangka pendek hedging tidak cukup menguntungkan karena kemungkinan biaya yang dikeluarkan masih lebih besar dibandingkan manfaatnya. Tetapi untuk jangka panjang hedging masih patut dipertimbangkan untuk dilakukan mengingat produksi dalam negeri yang terus menerus turun (http://www.bappebti.go.id/edukasi/br0004.asp diakses tanggal 18 Juni 2009).
Penghindaran Risiko
Untuk menghindari risiko kenaikan harga minyak tentunya kita harus mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi minyak bumi dengan cara pengembangan energi alternatif. Dengan pengembangan energi alternatif diharapkan pemakaian bahan bakar minyak semakin berkurang dan berganti dengan bahan bakar alternatif seperti Gas, Batubara, Biofuel, dan Sumber Energi lainnya yang dapat terbarukan.
a. Penggunaan Energi Alternatif sebagai Sumber Energi Utama
Tentunya langkah ini bukanlah langkah yang mudah karena menyangkut teknologi dan sumber daya manusia, namun langkah ini dianggap salah satu langkah tepat menghindari dampak kenaikan harga minyak khususnya subsidi BBM. Pemakaian energi alternatif akan mengurangi volume pemakaian BBM bersubsidi sehingga apabila terjadi kenaikan harga minyak beban subsidi tidak meningkat secara signifikan dan membebani APBN. Salah satu negara yang sama sekali tidak tergantung pada BBM adalah Afrika Selatan yang telah menggunakan Energi Batu Bara sebagai sumber energi pengganti BBM. Dengan teknologi yang memadai dan sumber daya Batu Bara yang cukup pemerintah Afrika Selatan berhasil membuat Batu Bara cair sebagai pengganti minyak bumi.
b. Sistem Harga BBM yang Elastis Sesuai Dengan Harga Pasar
Mekanisme subsidi energi saat ini tentu sangat mengandung risiko yang sangat besar apabila terjadi kenaikan harga minyak dunia. Untuk itu, walaupun kebijakan untuk menggunakan harga BBM dengan harga pasar adalah kebijakan yang sangat tidak populer untuk pemerintah, kebijakan ini dapat diambil dalam kondisi darurat. Tentunya dengan sistem ini yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana mendapatkan dukungan politis dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk perubahan konstitusi maupun Undang-Undang untuk menjadi dasar hukum yang kuat. Langkah ini harus diimbangi dengan berbagai kebijakan lain dari pemerintah sebagai kompensasi kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan dampak di masyarakat. Pemerintah dapat tetap memberikan subsidi BBM hanya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan seperti subsidi hanya untuk kendaraan umum masyarakat. Walaupun sangat rawan penyimpangan apabila ada pengkhususan pemakai BBM bersubsidi, langkah ini dapat mengurangi jumlah subsidi BBM.
Pengurangan Risiko
Untuk mengurangi resiko dari kebijakan pemerintah terhadap kenaikan harga minyak yang dikeluarkan ada hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
a. Membatasi Ekspor Minyak Mentah dan Meningkatkan Kemampuan Pengolahan Minyak Mentah Salah satu langkah untuk mengurangi risiko adalah dengan membatasi ekspor minyak mentah. Membatasi ekspor minyak mentah merupakan salah satu strategi pengurangan terhadap risiko fluktuasi harga minyak yang dapat dilakukan pemerintah dengan cara tidak lagi membuat komitmen ekspor setelah semua kontrak jangka panjang habis serta untuk Contrak Production Sharing yang baru diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tentunya juga harus ditingkatkan teknologi kemampuan operator pengolahan minyak mentah dalam negeri sehingga hasil eksplorasi dalam negeri dapat diolah di dalam negeri menjadi BBM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Memang, dengan membatasi ekspor maka penerimaan dan belanja negara akan terpengaruh tetapi dengan tidak diekspor maka pengaruh perubahan harga minyak tidak akan terlalu besar karena kebutuhan dalam negeri sebagian dapat dipenuhi dengan produksi sendiri. Langkah untuk membatasi ekspor juga perlu kajian yang mendalam karena terkait dengan banyak pihak serta mempengaruhi APBN baik di sisi pendapatan maupun belanja.
b. Mengurangi Subsidi Minyak dan Listrik Pengurangan risiko fluktuasi harga minyak terhadap APBN dapat dilakukan dengan cara melakukan pengurangan subsidi energi yang mempunyai persentase yang besar terhadap keseluruhan belanja pemerintah. Dengan total hampir 20 persen dari total belanja yang harus dikeluarkan pemerintah pada tahun 2008, maka salah satu cara yang dapat diterapkan pemerintah adalah dengan mengurangi subsidi secara bertahap. Atau dengan kata lain menaikan harga BBM. c. Mengurangi Konsumsi Dalam rangka penghematan pemakaian energi maka pemerintah akan terus melaksanakan program diversifikasi dan pemanfaatan energi alternatif seperti minyat nabati (biofuel/biodiesel). Dan juga pemerintah akan tetap melaksanakan program konversi penggunaan minyak tanah ke pemakaian gas untuk kelompok rumah tangga.
Alasan Kebijakan Pemerintah Indonesia Mengenai Harga BBM Pada Tahun 2008
Keputusan Pemerintah Indonesia untuk mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM telah menimbulkan berbagai kontroversi dalam masyarakat. Di satu sisi, kenaikan harga minyak dunia memaksa Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan harga BBM dalam jangka pendek, agar tidak membebani APBN. Namun di sisi lain, masyarakat mengkhawatirkan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari mereka. Pengalaman pada kenaikan BBM tahun-tahun yang lalu menunjukkan bahwa kenaikan harga BBM selalu diikuti dengan kenaikan harga barang-barang secara umum (inflasi) dan penurunan pendapatan riil masyarakat. Untuk itu, diperlukan kebijakan-kebijakan lain dari Pemerintah untuk mengatasi kerawanan kondisi perekonomian dunia saat ini. Selain dari definisi diatas juga kenaikan harga BBM juga disebabkan dengan adanya permasalahan perekonomian dan pertumbuhan penduduk pada awal tahun 2008, adapun beberapa alasan yang mendasari pemerintah untuk menaikan harga BBM antara lain adalah :
- Sejak setahun terakhir harga minyak dunia terus naik
- Jika harga BBM dalam negeri tidak dinaikkan, maka terjadi perbedaan harga yang sangat besar antara harga BBM di dalam negeri dengan luar negeri,
- Pengurangan subsidi BBM harus dilihat pula sebagai kebijakan Redistribusi. Subsidi BBM juga lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah keatas. BBM dikonsumsi oleh mereka yang punya mobil dan motor.
- Pemakaian BBM dalam negeri yang sangat banyak, ditambah dengan harga minyak dunia yang melonjak naik terus dalam setahun terakhir, mengakibatkan beban subsidi BBM meningkat drastis.
- Dengan kenaikan harga minyak dunia maka penerimaan negara dari minyak akan meningkat, namun anggaran pemerintah untuk menyediakan BBM dan listrik bersubsidi juga akan meningkat secara lebih tinggi. Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap anggaran (APBN) adalah negatif, yaitu beban subsidi BBM dan Listrik jauh lebih tinggi dari kenaikan penerimaan Negara dari kenaikan harga rninyak. Hal ini akan rnenyebabkan pernerintah harus memotong anggaran-anggaran lainnya, agar anggaran pemerintah (APBN) tetap dapat sehat dan tidak turun, yang akan rnenyebabkan krisis ekonorni yang lebih besar, karena masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah dalam rnengelola anggaran dan perekonornian Indonesia secara keseluruhan.
- Jika harga BBM tidak dinaikkan maka uang untuk program-program untuk rakyat miskin, pendidikan dan kesehatan serta subsidi pangan harus dikurangi.
- Dengan kenaikan harga BBM akan diperoleh penghematan sebesar yang dapat dialokasikan antara lain untuk: 1. Raskin (Beras Miskin) dan Ketahanan Pangan 2. Bantuan Langsung Tunai 3. Kredit Usaha Rakyat Maka apabila dilihat dari alasan-alasan itu pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu kebijakan mengenai harga BBM dari kenaikan itu. Terkait dengan adanya regulasi OPEC dengan pemotongan kuota produksi yang terlihat hasilnya pada bulan-bulan berikutnya hingga pemerintah Indonesia ikut menurunkan juga harga BBM kebijakan inipun dibuat dengan mempertimbangkan masalah-masalah yang ada begitulah alasan pemerintah Indonesia yang secara cepat dan aktif dalam merespon fenomena yang tejadi berkaitan dengan kebijakan harga Bahan Bakar Minyak pada tahun 2008.
Keputusan Pemerintah Indonesia Menaikan Harga BBM Pada bulan Mei 2008
Sejak setahun terakhir pada tahun 2007-2008 harga minyak mentah dunia terus melambung. Hal ini menggelembungkan angka subsidi BBM ketingkat yang tidak mungkin lagi dipertahankan. Jika harga minyak mencapai rata-rata USD 137/barel sepanjang tahun 2008 maka subsidi BBM mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Padahal menurut UU No 16/2008 tentang APBN(P) 2008 yang disetujui DPR, ditetapkan batas maksimal anggaran subsidi BBM hanya sebesar Rp 135,1 triliun. Dengan semakin besarnya subsidi BBM, kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai program yang berorientasi pada perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin seperti Pendidikan, Kesehatan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Penyediaan Infrastruktur menjadi terancam dikurangi. Selain itu juga status keanggotaan Indonesia di OPEC hingga akhir tahun 2008 hanya menjadi pengamat saja, karena sudah tidak sanggup lagi untuk memenuhi kuota produksi yang diajukan oleh OPEC yang dilakukan pada bulan Juli 2008 dan pemerintah Indonesia akan memutuskan keluar dari OPEC walaupun Indonesia sudah membayar iuran keanggotaan OPEC namun tetap memutuskan akan keluar hingga nanti apabila Indonesia sudah bisa memproduksi minyak yang melebihi kuota yang ditetapkan maka Indonesia bisa bergabung kembali. Keputusan pemerintah untuk menaikan harga BBM telah dirumuskan seperti untuk kesejahteraan juga untuk menyamakan harga BBM dalam negeri dengan luar negeri. Setelah adanya kenaikan minyak dunia dan telah dirumuskannya anggaran subsidi BBM maka harga BBM Per 24 Mei 2008, Setelah melalui pertimbangan yang seksama dan persiapan penyaluran BLT yang memadai, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.16/2008 menaikkan harga bensin premium, solar dan minyak tanah bersubsidi, yang mulai berlaku pada 24 Mei 2008 pukul 00.00 WIB, Selain itu Pemerintah tetap akan melaksanakan program penghematan konsumsi BBM bersubsidi melalui program kartu kendali yang sudah dicanangkan di Semarang, Jawa Tengah dan Program Smart Card yang akan dilakukan uji cobanya pada bulan September tahun ini. Semua kebijakan ini pada akhirnya diharapkan akan semakin memperbaiki dan memperkuat perekonomian nasional serta memperbaiki keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 4.2.1.2 Keputusan Pemerintah Indonesia Menurunkan Harga BBM Pada Bulan November 2008 Menyusul desakan berbagai kalangan karena harga minyak mentah di pasar dunia yang terus menerus turun, serta pemotongan kuota produksi yang dilakukan oleh OPEC pada bulan Juli 2008 yang bertujuan supaya untuk menstabilkan harga minyak dunia karena apabila terus turun akan membawa kerugian bagi para produsen minyak, namun karena harga minyak dunia masih fluktuatif maka pemerintah Indonesia juga harus membahas ihwal penurunan harga BBM bersubsidi ini dengan DPR mengingat masalah tersebut punya keterkaitan dengan besaran subsidi BBM. Jika harga BBM bersubsidi turun, maka beban subsidi BBM dalam APBN justru membengkak. Jika semua faktor dinilai pas dan mendukung, penurunan harga BBM bersubsidi ini sudah bisa disahkan pemerintah sebagai keputusan. Pemerintah sudah menetapkan beban subsidi BBM melampaui batasan dalam APBNP 2008, dengan tujuan penurunan harga BBM bersubsidi bisa meringankan beban masyarakat. Di lain pihak, kalangan DPR dan pengamat mendesak pemerintah segera menurunkan harga BBM. Dengan turunnya harga minyak di pasaran internasional, maka kebijakan pemerintah perlu mengikuti perkembangan internasional tersebut. Pemerintah menaikkan harga BBM atas dasar perkembangan internasional, dan sekarang harga minyak internasional sudah turun. Dan akhirnya pemerintah Indonesia memutuskan menurut mentri ESDM No.38 tahun 2008 untuk menurunkan harga BBM pada bulan November yang realisasinya dilaksanakan pada 1 Desember, Pemerintah juga perlu memikirkan pemberian subsidi BBM bagi industri yang berorientasi ekspor serta padat karya, Penurunan harga BBM sebesar 20 persen, dapat langsung mengurangi biaya transportasi, distribusi, atau pun logistik nasional sehingga memberikan semangat pada sektor ekonomi. Dengan demikian, daya beli masyarakat akan kian pulih serta mampu menjangkau kebutuhan pada barang dan jasa secara merata.
Pengaruh Harga Minyak Dunia terhadap Fluktuasi Harga BBM di Indonesia
Adanya perubahan dari harga minyak dunia membawa suatu pengaruh yang sangat besar terhadap harga BBM di Indonesia, terlihat dengan cepat dari kenaikan harga minyak dunia yang terjadi membuat harga BBM di Indonesia mengalami fluktuasi seiring dengan perubahan harga minyak dunia. Namun perlu kita lihat harga minyak mentah yang melebihi dari asumsi yang telah ditetapkan pada APBN akan berpengaruh pada pelaksanaan APBN. Harga minyak dunia juga mempengaruhi APBN pada sisi pendapatan dan belanja negara. Pada sisi pendapatan negara, kenaikan harga minyak dunia antara lain akan mengakibatkan kenaikan pendapatan dari kontrak production sharing (KPS) minyak dan gas melalui PNBP. Peningkatan harga minyak dunia juga akan meningkatkan pendapatan dari PPh Migas dan penerimaan lainnya. Pada sisi belanja negara, peningkatan harga minyak dunia antara lain akan meningkatkan belanja subsidi BBM. Subsidi BBM sangat terpengaruh oleh fluktuasi perubahan harga minyak mentah Indonesia, mengingat sebagian besar biaya produksi BBM dari operator subsidi BBM merupakan biaya untuk pengadaan minyak mentah, yang harganya mengikuti tingkat harga di pasar internasional/harga minyak dunia. Dengan demikian, apabila harga BBM bersubsidi tidak disesuaikan dengan perkembangan harga pasar, maka dengan penerapan pola public service obligation (PSO), dimana subsidi BBM merupakan selisih antara harga patokan (harga MOPS + alpha), sebagai harga jual operator BBM (PT Pertamina), dengan harga jual BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah, setiap terjadi perubahan harga minyak dunia akan menyebabkan beban subsidi BBM berubah dengan arah yang sama dengan perubahan selisih harga tersebut. Harga BBM yang terlalu besar dapat memicu kenaikan konsumsi BBM bersubsidi melalui, potensi penyelundupan BBM, pencampuran BBM bersubsidi dengan non subsidi dan beralihnya masyarakat pengguna BBM non subsidi ke BBM bersubsidi. Ketiga Faktor ini dapat mendorong makin tingginya konsumsi BBM bersubsidi, dengan demikian akan menyebabkan kenaikan subsidi BBM. Sebaliknya jika harga minyak dunia, maka disparitas harga akan semakin mengecil. Disparitas harga yang semakin kecil diharapkan dapat mencegah ketiga hal di atas, sehingga konsumsi BBM bersubsidi dapat relatif terkendali sebagaimana yang diasumsikan di dalam APBN. Selain berpengaruh terhadap sisi pendapatan negara, fluktuasi perubahan harga minyak mentah Indonesia juga mempengaruhi perubahan pos-pos belanja dalam APBN, yaitu subsidi BBM dan subsidi listrik pada belanja pemerintah pusat, serta dana bagi hasil pada belanja ke daerah. Selain subsidi BBM, perubahan ICP juga akan mempengaruhi perubahan beban subsidi listrik. Hal ini di samping karena sebagian pembangkit listrik milik PLN masih menggunakan bahan bakar minyak (tahun 2009 diperkirakan sekitar 24,8 persen dari total gWh yang diproduksi), juga karena harga beli BBM oleh PLN merupakan harga BBM nonsubsidi (yang sama dengan harga BBM di pasar), yang perkembangannya sangat dipengaruhi oleh perubahan harga minyak mentah di Pasar Internasional. Oleh karena itu, setiap perubahan harga minyak mentah sangat sensitif terhadap perubahan biaya pokok produksi (BPP) listrik, dan apabila tarif dasar listrik (TDL) ditetapkan tidak berubah, maka beban subsidi listrik yang merupakan selisih antara TDL dengan BPP, juga akan mengalami perubahan, searah dengan perubahan harga minyak mentah. Dalam tahun 2009, apabila berbagai variabel dan faktor-faktor yang lain dianggap tetap, maka setiap perubahan harga minyak mentah sebesar US$1,0 per barel, diperkirakan akan berpengaruh pada perubahan beban subsidi listrik sekitar Rp0,4 triliun s.d. Rp0,5 triliun.
Dampak Adanya Perubahan Harga Minyak Dunia Terhadap Pemerintah Indonesia Tahun 2008
Kenaikan harga minyak dunia yang terjadi pada awal tahun 2008, secara tidak langsung cukup memberikan dampak terhadap pemerintah Indonesia, dampak terhadap perekonomian di Indonesia pada mulanya memberikan pendapatan yang besar namun dengan adanya pergeseran terms of trade di Indonesia pendapatan langsung berkurang karena kekakuan upah riil, harga dan struktural dalam perekonomian. Harga minyak yang tinggi menyebabkan pengeluaran untuk minyak naik, sehingga pengeluaran untuk barang yang lain dan jasa berkurang. Jika kenaikan harga minyak ini disalurkan ke harga produk yang dihasilkan, maka akan terjadi tekanan inflasioner. Efek pada harga-harga domestik dan inflasi, naiknya biaya input, ini merupakan saluran yang kedua setelah perekonomian. Inflasi juga akan menurunkan permintaan barang non-minyak dan menurunkan investasi di negara importir neto minyak. Lazimnya pemerintah menanggapi inflasi dengan kebijakan menaikkan tingkat suku bunga atau pengetatan moneter.
Selain itu Makin tinggi kenaikan harga minyak serta makin lama harga tinggi tersebut bertahan, makin besar dampak makro ekonominya. Bagi negara pengekspor neto (ekspor minyaknya lebih besar daripada impor minyaknya), kenaikan harga langsung menaikkan pendapatan nasional riil melalui pendapatan ekspor yang lebih besar, sekalipun sebagian dari keuntungan ini berkurang karena resesi di negara mitra dagang yang menurunkan permintaan ekspor. Lain halnya terhadap negara indonesia yang selain pengekspor juga pengimpor dampak yang dirasakan sangat besar terhadap saluran perekonomiannya Pemerintah Indonesia dalam hal ini menjadi konsumen yang menanggung kerugian pendapatan karena kenaikan harga minyak, dikarenakan Indonesia selain pengekspor juga Negara pengimpor minyak disamping harus mengadakan minyak juga harus membeli dikarenakan tingkat konsumsi yang semakin besar Indonesia tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan dalam negerinya, efek menurunnya output, merupakan efek yang ketiga dari harga minyak. Output itu diantaranya yang mengenai pendapatan pajak dan defisit anggaran, dimana untuk memenuhi kebutuhan akan minyak pemerintah Indonesia harus membeli minyak dan dari pembelian itu ditambahkan pajak yang langsung memberikan efek kepada anggaran pemerintah untuk pembelian minyak. Dari tabel berikut juga dapat dilihat bahwa harga minyak dunia mempunyai dampak pula terhadap APBN pada tahun 2008, yang tentu saja akan menjadi sebuah pemikiran bagi pemerintah Indonesia. Dampak yang terjadi tidak hanya kepada pemerintah Indonesia namun sebagai dari imbas kebijakan pemerintah Indonesia masyarakat juga ikut terkena dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak tersebut.
Hasil Kebijakan Pemerintah Indonesia Mengenai BBM Setelah Adanya Regulasi OPEC Mengenai Harga Minyak Dunia Pada Tahun 2008
Hasil dari kebijakan pemerintah Indonesia setelah regulasi produksi OPEC yang mempengaruhi naik-turunnya harga minyak mentah dunia, serta harga minyak mentah dunia mempengaruhi kebijakan-kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menentukan harga Bahan-Bakar Minyak di Indonesia karena Indonesia masih mengimpor minyak mentah dari negara lain, yang mengakibatkan Indonesia keluar dari organisasi OPEC karena tidak bisa memenuhi kuota produksi yang ditentukan OPEC. Kenaikan harga minyak mentah dunia yang melonjak sangat tinggi pada 2007-2008 karena ketidakstabilan sistematis dunia dan beberapa faktor lainnya yang sudah dijelaskan pada subbab sebelumnya, yang mencapai 137 dolar perbarel pada Juli 2008 memang diluar kendali dari OPEC. Dalam hal ini organisasi OPEC sebagai organisasi yang bertugas untuk menstabilkan harga minyak mentah dunia. Tentunya dituntut untuk bisa mengendalikan kenaikan harga minyak dunia tersebut. Di Indonesia, kenaikan harga minyak mentah dunia membuat pemerintah mengeluarkan keputusan untuk menaikan harga Bahan-Bakar Minyak di dalam negeri, karena pemerintah menyatakan bila harga minyak dunia melonjak tinggi maka pemerintah harus mengeluarkan subsidi yang besar juga untuk kestabilan harga BBM, dan ini akan mengurangi APBN untuk sektor yang lainnya seperti pendidikan, kesehatan dan penanggulangan kemiskinan, sehingga akan menimbulkan ketimpangan, pemerataan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Untuk itu pada Mei 2008 Pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan melalui Peraturan Menteri ESDM No.16 Tahun 2008, untuk menaikan harga BBM khususnya pada produk Premium yang naik 1500 rupiah menjadi 6000 rupial perliter, Solar menjadi 5.500 rupiah dari harga awal 4300 rupiah perliter dan Minyak Tanah naik 500 rupiah menjadi 2500 rupiah perliter . Walaupun keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat tetapi tidak membuat pemerintah membatalkan keputusannya itu, dan pemerintah menyatakan subsidi yang dicabut dari harga BBM akan dialihkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan mengurangi kemiskinan dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada rakyat miskin pada 3 bulan sekali.
Di sisi lain untuk menangani kenaikan harga minyak mentah dunia tersebut, OPEC memutuskan untuk menaikan produksi minyak negara-negara anggotanya, untuk memenuhi permintaan minyak dunia yang diharapkan dapat menurunkan harga minyak dunia ke level yang lebih baik, dengan pelimpahan jumlah minyak yang beredar akan menghasilkan penurunan harga yang berkesinambungan. Dan ini berdampak baik karena sejak puncak kenaikannya pada Juli 2008, harga minyak dunia berangsur menurun hingga mendekati harga 30 dolar perbarel pada Desember 2008 atau menurun hampir 75 % dari harga 147 dolar perbarel. Dengan itu juga membuat Pemerintah Indonesia harus menurunkan harga BBM dalam negeri karena alasan pertama pemerintah menaikan harga BBM pada 24 Mei 2008 adalah karena harga minyak mentah dunia yang melonjak tinggi, sehingga ketika harga minyak mentah dunia menurun drastis. Pemerintah di tuntut untuk menurunkan harga BBM. Dan akhirnya pada November 2008 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.38 Tahun 2008, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga Bahan-Bakar Minyak (BBM) dalam negeri yang terhitung berlaku pada 1 Desember 2008, dengan penurunan Premium menjadi 5.500 rupiah perliter dan pada tanggal 15 Desember 2008 penurunan harga Solar menjadi 4.800 rupiah. Walaupun banyak pihak yang merasa tidak puas terhadap keputusan ini, karena mereka menganggap bahwa pemerintah seharusnya dapat mengurangi harga BBM lebih rendah dari keputusan yang dikeluarkan karena penurunan harga minyak mentah dunia mencapai hampir 75 %, sehingga pemerintah dapat menurunkan harga premium ke harga 3000-2500 rupiah perliter, tanpa perlu menambah subsidi pada minyak. Hal ini juga mendapat respon dari pemerintah, hingga pada 15 Januari 2009, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menurunkan harga BBM kembali sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.16 Tahun 2008 dengan penurunan Premium menjadi 4500 rupiah perliter dan solar menjadi 4500 rupiah perliter juga sebagai hasil dari kebijakan pemerintah Indonesia setelah adanya regulasi OPEC mengenai harga minyak dunia.