Pengertian Pengadaan Menurut Para Ahli

Pengertian Pengadaan Menurut Para Ahli
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Pasal
1, pengadaan barang/jasa adalah usaha atau kegiatan pengadaan barang atau jasa yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang meliputi: pengadaan barang, Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan jasa lainnya.

Pengertian Pengadaan juga diperjelas Dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Republik Indonesia dan Kepala Bagian Urusan Logistik No: 01/SKB/BPPHP/TP.830/2003 Tanggal 16 Januari 2003 KEP 07/UP/01/2003 pasal 1 dalam hal pengadaan gabah, pengadaan dalam negeri adalah gabah yang dibeli oleh pemerintah berupa Gabah Kering Giling produksi dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat 1

Pengertian Pengadaan juga diperjelas Dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Republik Indonesia dan Kepala Bagian Urusan Logistik No: 01/SKB/BPPHP/TP.830/2003 Tanggal 16 Januari 2003 KEP 07/UP/01/2003 pasal 1 dalam hal pengadaan beras, pengadaan dalam negeri adalah beras yang dibeli oleh pemerintah, berupa beras giling produksi dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 2 ayat 2 Pengertian pengadaan namun oleh pemerintah, pengertiannya tertuang dalam Keputusan Presiden Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Bab 1 pasal 1, pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.

Dari Penjelasan di atas maka peneliti menyimpulkan bahwa pengadaan adalah Barang atau Jasa yang dibeli oleh Pemerintah/Badan/Perusahaan. Untuk Barang yang dapat dilihat secara fisik, batasan pengadaan tersebut biasanya digambarkan berupa Kuantitas jumlah Barang. Untuk membeli barang atau jasa, maka Pemerintah/Badan/Perusahaan melakukan pengorbanan berupa membayar harga pengadaan dengan sejumlah uang.

Sistem Pull dan Sistem Push
Hitt (2005, P 95), Pengadaan dilakukan untuk membeli input yang dibutuhkan untuk memproduksi produk perusahaan. Input yang dibeli meliputi barang-barang yang dikonsumsi penuh sepanjang produksi produk (misalnya, bahan baku dan perlengkapan) juga aktiva tetap – mesin, peralatan laboratorium, peralatan kantor dan bangunan.

Kembali Hitt (2005, P 123) menerangkan, bahwa pengadaan mencangkup sistem dan prosedur.

Maka Dalam perkembangan sistem persediaan, yang istilahnya sebenarnya hampir dapat kita samakan dengan pengadaan, terdapat 2 sistem yang ada. Sistem itu dinamakan Sistem Pull (Sistem Tarik) dan Sistem Push (Sistem dorong).

Bagi Render (2001, P392), Konsep di belakang JIT adalah sistem “tarik”. JIT merupakan sebuah sistem tarik yang memproduksi satu unit lalu ditarik ke tempat yang memerlukannya saat diperlukan. Pada sistem dorong, pesanan ditumpuk di departemen pemrosesan agar dapat dikerjakan pada satu kesempatan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger