Meningkatkan Minat Belajar IPS Melalui Cooperative Learning

Meningkatkan Minat Belajar IPS Melalui Cooperative Learning 
Tuntutan reformasi telah membawa perubahan tatanan dan pembaharuan di berbagai bidang kehidupan di Indonesia. Perubahan dan pembaharuan itu menuntut penyesuaian visi, misi, tujuan dan strategi agar selalu dapat memenuhi tuntutan kebutuhan zaman, demikian halnya dengan sistem pendidikan nasional. Pembaharuan pendidikan tersebut dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan sehingga mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk dapat menghadapi tantangan dan tututan perubahan baik pada tingkat lokal, nasional maupun regional. 

Reformasi bidang pendidikan diawali dengan amandemen UUD 1945 khususya pasal 31. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa setiap warga negera berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan suatu sistem pendidikan nasional, negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. 

Untuk melaksanakan amanah pasal 31 UUD 1945 tersebut ditetapkanlah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang dimaksud dengan pendidikan menurut undang-undang ini adalah merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut juga memuat tujuan pendidikan nasional. Tujuan tersebut selengkapnya adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

. Dalam merealisasikan delapan standar nasional pendidikan tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tentang Standar Isi dan 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan ini melandasi berlakunya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 

Berlakunya KTSP berimplikasi pada semua guru agar dalam mengajar melengkapi semua perangkat kurikulum sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran, tidak terkecuali guru IPS. Mukminan (2006: 4) menyebutkan bahwa guru IPS harus mampu melaksanakan pembelajaran secara efektif dalam arti menguasai materi, mampu memilih permasalahan yang layak diangkat sebagai bahan belajar, serta mengembangkan strategi pembelajaran yang mampu mengoptimalkan tercapainya kompetensi pembelajaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel.

Tabel Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganega-raan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian kerja.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5.
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat.

Guru merupakan pekerja profesional. Oleh karena itu Oemar Hamalik (2005: 118) menegaskan bahwa untuk menjadi seorang guru harus memenuhi syarat-syarat: (1) memiliki bakat sebagai guru, (2) memiliki keahlian sebagai guru, (3) memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi, (4) memiliki mental yang sehat, (5) berbadan sehat, (6) memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, (7) guru adalah manusia berjiwa Pancasila, dan (8) guru adalah seorang warga negara yang baik. Guru juga harus berperan sebagai motivator. Dalam pembelajaran, motivasi sangat di butuhkan untuk meningkatkan kegairahan belajar siswa. Sardiman (2007: 145) memandang bahwa motivasi dapat merangsang dan mendorong serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan aktivitas dan daya kreativitas siswa, sehingga akan terjadi dinamika dalam proses pembelajaran.

Dalam melaksanakan pembelajaran, guru harus dapat membangun dan menciptakan keterampilan sosial siswa. Williams and Asher (Muijs & Reinolds, 2005: 133-134) menyebutkan 4 (empat) konsep dasar yang harus diajarkan dalam membentuk keterampilan sosial siswa yaitu co-operation, participation, communication, and validation. Konsep dasar yang pertama adalah kerja sama, dapat terwujud pada perilaku siswa dalam memberi kesempatan dan saran kepada orang lain. Yang kedua adalah partisipasi yaitu melibatkan diri dalam permainan. Komunikasi adalah bentuk keterampilan sosial yang ketiga. Komunikasi dapat terwujud pada kemampuan berbicara, keterampilan bertanya dan mendengarkan orang lain. Yang terakhir adalah validasi dengan mengatakan kebaikan dan kebenaran pada orang lain.

Untuk dapat mewujudkan keterampilan sosial tersebut, guru hendaknya tidak hanya menuntut siswa untuk menghafal materi-materi secara konseptual saja, tetapi lebih jauh siswa mampu mengaplikasikan secara cerdas dan bertanggung jawab. Guru juga harus mampu melaksanakan pembelajaran dengan multi media, model dan teknik pembelajaran yang kompleks, sehingga pembelajaran tidak monoton dan dapat menciptakan pembelajaran aktif dan menyenangkan bagi siswa. Oleh karena itu, dalam mencapai tujuan IPS membentuk waga negara yang baik, guru dapat menerapkan beberapa model pembelajaran. Salah satu model pembelajaran yang dapat diterapkan adalah cooperative learning (pembelajaran kooperatif).

Pembelajaran kooperatif dirancang untuk membantu terjadinya pembagian tanggung jawab ketika siswa mengikuti pembelajaran. Model pembelajaran kooperatif dipandang sebagai proses pembelajaran yang aktif karena siswa berbagi tanggung jawab dengan siswa lainnya termasuk dengan guru untuk menciptakan keadaan belajar dan berusaha bersama memenuhi tugas pengembangan keterampilan serta penguasaan kompetensi yang sedang dipelajari. Siswa akan belajar lebih banyak melalui proses pembentukan dan penciptaan, melalui kerja dengan tim dan melalui berbagi pengetahuan sesama siswa. Namun tanggung jawab individual merupakan kunci keberhasilan pembelajaran.

Dalam kaitannya dengan pembelajaran IPS, Fenton (Mukminan, 2002: 31) menyebutkan bahwa tujuan studi sosial adalah “prepare children to be good citizen; social studies teach children how to think and social studies pass on the cultural heritage.” Pernyataan ini mengadung makna bahwa pembelajaran IPS mengantarkan anak menjadi warga negara yang baik, mengajar anak bagaimana berpikir dan dengan pembelajaran IPS dapat disampaikan warisan kebudayaan kepada anak. Dengan demikian maka tujuan IPS untuk sekolah dasar adalah “good citizen (warga negara yang baik)” yang karakteristiknya mengacu pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan produk-produk hukum terkait lainnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang menyebutkan bahwa pada jenjang SD/MI mata pelajaran IPS siswa diarahkan menjadi warga negara Indonesia yang demokratis, bertanggung jawab dan warga dunia yang cinta damai. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pendidikan nasional yakni perkembangan potensi peserta didik agar menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu dalam penelitian ini tiga indikator tersebut dapat dijadikan sebagai variabel pembentukan warga negara yang baik.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger