Sejarah Singkat Kehidupan Koperasi Indonesia
Perkembangan koperasi di Indonesia berkembang pertama di gerakkan oleh organisasi sosial dan politik. Lalu digerakkan atau dibantu oleh pemerintah Hindia Belanda maupun Republik Indonesia. Dan setelah itu merupakan inisiatif seorang atau kelompok masyarakat dan dunia usaha dari bawah, yang bisa juga atas dorongan lembaga swadaya masyarakat yang nonpolitis sebagai bagian dari masyarakat sipil. Gerakan koperasi tenetu harus mampu menyampaikan informasi secara efektif kepada masyarakat. Misal, penyampaian informasi perlu dilakukan dua arah, sehingga informasi yang diperoleh masyarakat bisa lebih kaya dan memberikan manfaat nyata. Tentu harus ada komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder gerakan koperasi, terutama para pengurus, pengawas, dan anggota koperasi itu sendiri. Sedangkan pemerintah, sebagai fasilitator diantaranya bertugas mendorong produktivitas usaha koperasi terhadap sumber-sumber daya produktif.
Perkembangan koperasi di Indonesia telah banyak mengalami berbagai permasalahan dan tantangan. Menurut sumber bacaan, perkembangan koperasi bersumber dari tiga institusi dan jalur. Pertama, koperasi digerakkan oleh organisasi sosial dan politik. Kedua, koperasi berkembang dengan digerakkan oleh pemerintah dan ketiga, koperasi berkembang dengan digerakkan oleh inisiati seseorang atau sekelompok orang.
Perkembangan ini dapat dikategorikan berdasarkan masa pemerintahan di Indonesia, mulai dari orde lama, orde baru, dan reformasi hingga saat ini. Sebelum masa kemerdekaan, tepatnya ketika zaman pendudukan Jepang, koperasi dijadikan lembaga eksploitasi terhadap rakyat untuk pengadaan pangan dan bahan baku industri dalam rangka pembangunan ekonomi. Setelah kemerdekaan campur tangan pemerintah lebih melunak, mereka menempatkan koperasi dalam kerangka ideologi sosialis.
Pada masa pemerintahan orde baru, terjadi proses metamorfosis peranan pemerintah dalam pengembangan koperasi. Bebrapa perubahan yang ada yaitu pemerintah menjadikan koperasi sebagai alat kebijaksanaan khususnya untuk mendukung program pembangunan pertanian. Terjadi reformasi organisasi koperasi melalui UU dan peraturan lain yang dibuat oleh pemerintah. Pada masa ini pemerintah melakukan pemberdayaan kapasitas kelembagaan koperasi, menciptakan proyek-proyek pambangunan koperasi, melakukan modernisasi organisasi koperasi dan juga menyeidakan faktor-faktor produksi.
Pada masa orde baru koperasi menjadi “ alat dan bagian internal pembangunan dan perekonomian nasional “ yang dilimpahi fasilitas oleh pemerintahan. Kebijakan yang menempatkan peran pemerintah amat dominan dalam pembangunan koperasi menjadikan gerakan koperasi amar bergantung pada bantuan luar, hal yang bertentangan dengan hakekat koperasi sebagai lembaga ekonomi mandiri.
Selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi pemnduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah menggunakan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang terjadi pada PJP I.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah telah dijalankan dalam waktu lama. Tidak mudah bagi koperasi untuk keluar dari kungkungan pengalaman tersebut. Memasuki masa reformasi hingga saat ini, pergeseran ke arah swasta dalam kegiatan perekonomian menjadi tantangan baru bagi pesaing-pesaing usaha termasuk koperasi (Soetrisno, 1999).
Pada masa orde lama hingga orde baru sepertinya koperasi mengalami berbagai permasalahan dalam mengembangkan usaha sesuai dengan jati dirinya. Peran pemerintah begitu dominan, melalui berbagai program pemerintahan. Koperasi dijadikan sebagai ‘alat’ dalam mewujudkan program-program tersebut. Tidak jarang koperasi kian berjalan di luar koridornya. Peranan pemerintah yang berlebihan tidak begitu berdampak positif terhadap perkembangan koperasi, justru sebaliknya.
Koperasi Indonesia akan semakin berkembang jika menangkap secara positif datangnya liberalisasi ekonomi sebagai suatu peluang, karena dengan adanya liberalisasi ekonomi, koperasi diberikan keleluasaan menjadi suatu badan usaha yang tidak hanya menjadi organisasi sosial melainkan berupaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui peningkatan sisa hasil usaha secara efektif dan efisien agar dapat memenuhi kebutuhan anggotanya.
Menurut Soetrisno (1999), pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan koperasi yang memegang prinsip-prinsip sebagai badan usaha yang kompetitif. Tetapi dalam hal ini upaya pengembangan koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa tetaplah membutuhkan peranan pemerintah. Dukungan pemerintah, khususnya pemerintah daerah tetap diperlukan dalam menjalankan fungsi intermediasi dalam pengembangan koperasi. Pemerintah harus mampu memberikan dukungan dan jaminan bagi keberlangsungan kegiatan koperasi sebagaimana implementasi undang-undang otonomi daerah.
BAGAIMANA KEADAAN KOPERASI INDONESIA SAAT INI ?
Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan, dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat kita, yaitu gotong royong. Selain itu, model bisnis koperasi merupakan manifestasi konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan perkoperasian di Indonesia.
Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama.Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, daya saing unit koperasi juga perlu terus ditingkatkan dan tidak hanya berperan di tingkat nasional, tetapi juga berkelas dunia. Penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN. Adapun di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital).
Di sejumlah negara Skandinavia, jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan, serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha. Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya diatur prinsip-prinsip pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan pemerintah untuk meningkatkan peran strategis koperasi.
Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Dengan demikian koperasi akan mampu berperan penting seperti halnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun perseroan. Melalui penguatan kelembagaan dan pembaharuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur koperasi, kita berharap koperasi akan memainkan peran yang jauh lebih strategis dalam sistem perekonomian nasional. Sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Prancis, Inggris, dan Spanyol dapat menjadi benchmark kita untuk memajukan sektor perkoperasian.
Bahkan menurut International Co- Operative Alliance (ICA), terdapat sejumlah negara dengan kontribusi koperasi dalam produk domestik bruto( PDB) cukup besar, bahkan dapat di atas 10 persen, seperti Finlandia, Swiss, Selandia Baru, Norwegia, dan Belanda. Eropa berhasil menempatkan koperasi sebagai entitas usaha bersama yang memegang peranan penting dalam perekonomian negara. Taruhlah contoh dua bank terbesar di Eropa saat ini milik koperasi, yakni Credit Agricole di Prancis dan Rabobank di Belanda.
Bahkan Rabobank Group telah menjadi penyedia layanan keuangan global saat ini dan tersebar di berbagai negara, bersanding dengan bank-bank global seperti ANZ, Citibank, HSBC. Koperasi-koperasi seperti Credit Agricole, Rabobank, SGroup (Finlandia), MD Foods dan Danish Crown (Denmark), The Irish Dairy Board (Irlandia), Kerry Group (Irlandia), Friesland Dairy Foods (Belanda), dan NH Group (Korea Selatan) telah memainkan peran sangat strategis, khususnya di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti perkebunan, pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Sekitar 70–90 persen mata rantai terkait dengan kebutuhan pangan dan sektor jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak disediakan koperasi-koperasi ini. Sebagian di antaranya telah menjelma menjadi raksasa ekonomi yang memiliki pengaruh besar dalam struktur ekonomi politik tidak hanya di negara asalnya, tetapi juga dunia. Penguatan koperasi dalam sistem perekonomian nasional juga dilakukan melalui pembangunan kesadaran masyarakat. Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi telah dicanangkan sejak 2010 dan sampai saat ini telah berkontribusi pada peningkatan jumlah koperasi di Tanah Air.
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat kenaikan sebesar 17,4 persen jumlah unit koperasi dari tahun 2009 yang tercatat sebanyak 170.411 unit menjadi 200.808 unit pada Juli 2013. Sementara dari sisi jumlah keanggotaan, terdapat kenaikan 18,8 persen dari 2009 yang tercatat anggotanya sebanyak 29,2 juta orang bertambah menjadi 34,7 juta orang. Dengan jumlah anggota sebanyak itu, kini volume usaha koperasi di pertengahan 2013 telah mencapai Rp115,2 triliun atau tumbuh double digit, 12,09 persen, dari 2012.
Kenaikan jumlah, baik dari sisi unit koperasi, jumlah keanggotaan maupun volume usaha, menunjukkan koperasi telah memainkan peranan yang strategis dalam sistem perekonomian nasional. Pemerintah terus mendorong revitalisasi peran dan kebangkitan koperasi nasional untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan. Melalui sejumlah program (termasuk menyediakan akses permodalan melalui KUR dan LPDB), pemerintah memfasilitasi pertumbuhan koperasi agar dapat menjadi entitas usaha yang kuat dan berkontribusi besar bagi proses pembangunan yang sedang berjalan.
Selain itu, intensifikasi serta ekstensifikasi penyuluhan dan pelatihan manajemen serta sistem pengendalian koperasi juga perlu terus kita tingkatkan. Hal ini mengingat masih banyaknya koperasi di Indonesia dalam situasi nonaktif, tetapi memiliki potensi usaha yang sangat baik. Saat ini Indonesia juga menghadapi tantangan kedua di bidang perkoperasian, yaitu memperbanyak jumlah koperasi berkelas dunia.
Koperasi kelas dunia dapat berarti dua hal. Pertama, koperasi yang mampu bersaing dengan perusahaan multinasionalyangberoperasidi pasar domestik. Kedua, koperasi yang memiliki cakupan aktivitas di luar wilayah Indonesia baik dalam hal ekspor, impor maupun investasi. Untuk dapat menjawabkeduatantangantersebut, pemerintah terus menyediakan sejumlah fasilitas tidak hanya permodalan, penyuluhan, manajemen, tetapi juga potensi pengembangan teknologi dan informasi sehingga kapasitas koperasi dapat ditingkatkan sejajar dengan entitas usaha lain di dunia.
Dalam memediasi going global koperasi nasional, pemerintah tidak hanya memonitor perkembanganunit- unitusahakoperasi, tetapi juga melakukan sejumlah uji pemeringkatan demi memicu koperasi untuk terus mengembangkan diri dan mendapat kesempatan memperluas baik pasar maupun kapasitasnya. Beberapa waktu lalu, Koperasi Indonesia (KWSG) membuktikan diri mampu menempati peringkat ke-233 dari 300 koperasi terbaik dunia pada forum International Co-Operative Alliance(ICA) Global 300 bulan November 2013. Tentunya hal ini menjadi kabar positif bagi pengembangan sektor perkoperasian nasional.
Tidak hanya itu, dalam beberapa tahun ke depan koperasi dihadapkan pada fenomena integrasi ekonomi global yang juga menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Untuk itu, pemerintah mencanangkan sepanjang 2012-2017 sebagai gerakan revitalisasi dan kebangkitan koperasi serta mendorong kontribusi yang lebih besar dari koperasi terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan.
Kontribusi koperasi dalam struktur dan kultur perekonomian perlu untuk terus ditingkatkan tidak hanya dalam rangka mendorong peng-usahaan bersama, tetapi juga untuk menjadi solusi nasional atas sejumlah soal mulai dari penanganan kemiskinan, pengangguran, dan peningkatan kesejahteraan. Kita tentunya sangat mendambakan koperasi sebagai napas perekonomian nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat terus berkembang dan menjadi motor pembangunan nasional.
Kontribusi dan peran strategis koperasi ini dengan sendirinya akan membantu perluasan kesejahteraan, mereduksi kesenjangan, dan menghadirkan pembangunan yang berkeadilan dan berkualitas. Semoga geliat sektor perkoperasian nasional saat ini dapat menjadi momentum kebangkitan koperasi nasional di tengah ketidakpastian dan runtuhnya premis-premis ekonomi lainnya. Koperasi tentu saja berpotensi menjadi salah satu solusi global masa depan.
APA KENDALA – KENDALA YANG MASIH MENGHAMBAT ?
Masyarakat Indonesia belum sepenuhnya yakin bahwa berkoperasi itu menguntungkan.Padahal mereka yang enggan belum terjun dan menikmati manfaat itu.Bahkan mereka yang sudah dewasa termasuk mahasiswa enggan mempelajari dan memahami keberadaan koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa.Bagi masyarakat juga belum seluruhnya mengetahui keberadaan dan sejarah koperasi di Indonesia termasuk mereka yang ada di pelosok- pelosok negeri dan yang masih sangat tradisionil.
Koperasi memang fokus menyelamatkan kaum menengah ke bawah dari monopoli kapitalis yang berusaha menguasai pasar.Siapa bilang kaum menengah dan ke bawah tidak bisa sejahtera? Koperasi adalah jawabannya.
Masyarakat yang sekilas mengetahui prinsip koperasi tidak begitu tertarik dengan keuntungan seadanya.Mereka lebih memilih lembaga yang bisa memberikan keuntungan yang lebih besar.Padahal keuntungan koperasi itu ibaratnya double yaitu kita yang kita menyimpan ,kita yang memakai, kita yang untung.
Masyarakat menengah kebanyakan menempatkan dirinya sebagai seorang urban sehingga memandang koperasi hanya sebagai lembaga untuk kumpulan orang-orang biasa saja.Padahal koperasi terbuka untuk siapapun termasuk orang-orang kapitalis.
Pemerintah melakukan aksi yang belum sepenuhnya komplit dan belum mencapai titik-titik rawan ketidakpahaman atas prinsip koperasi.Sebenarnya pemerintah secara terus menerus mengupayakan pengembangan ekonomi melalui berkoperasi namun selalu ada polemik yang sulit untuk diluruskan.Polemik ini berasal dari teknologi dan bisnis yang liberal sehingga mentradisionalkan koperasi.Padahal jika ketiga unsur ini dipersatukan maka seluruh hambatan ekonomi bisa teratasi.