Tampilkan postingan dengan label Aspek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aspek. Tampilkan semua postingan

Faktor-Faktor Utama Yang Perlu Diperhatikan Pada Disaster Recovery Planning

Faktor-Faktor Utama Yang Perlu Diperhatikan Pada Disaster Recovery Planning 
Sudah tidak perlu dibuktikan lagi bahwa setiap orang pasti membutuhkan informasi dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, kebutuhan akan informasi merupakan kebutuhan yang tidak akan pernah habis-habisnya. Saking pentingnya, informasi yang ada akan selalu disimpan dengan baik, dan akan digunakan ketika waktunya tiba atau akan selalu digunakan sepanjang karier hidup manusia. Bisa dibayangkan bila informasi yang berharga bagi karier hidup kita tersebut tiba-tiba lenyap tanpa bekas. Apa reaksi kita ? Ya, tentu saja panik, marah, atau kehilangan semangat karena merasa apa yang telah dikerjakan selama ini sia-sia. 

Contoh yang paling sederhana, ketika kita sedang membuat tugas yang cukup banyak di komputer, tiba-tiba harddisk komputer kita crash dan data tugas tersebut belum di-backup sama sekali. Tentu saja, kita akan dengan kesal ngomel-ngomel. Apa yang dapat kita lakukan ? Karena kita sebelumnya tidak mempersiapkan proses pemulihan atau backup data, tentu saja kita harus mengulang dari awal membuat tugas tersebut. Namun hal itu masih sepele. Bagaimana bila kita seorang pemilik perusahaan yang menyimpan data konsumen dan data pekerjaan hanya pada sebuah ruangan di perusahaan, lalu tiba-tiba saja terjadi kebakaran pada perusahaan yang menyebabkan semua data yang ada di dalam gedung terbakar habis. Apa reaksi kita ? Menangis ? Ingin melarikan diri dari kehidupan ? Ya, itu risiko yang haus dihadapi bila kita tidak mempersiapkan rencana pemulihan data alibat bencana yang tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, implementasi rencana pemulihan data dari bencana perlu dipikirkan dan dilakukan. Pada makalah ini, pembahasan topik ini lebih diiarahkan ke elemen-elemen utama yang perlu diperhatikan pada disaster recovery planning.

Apa Itu Disaster ?
Disaster (bencana) didefiniskan sebagai kejadian yang waktu terjadinya tidak dapat diprediksi dan bersifat sangat merusak. Pengertian ini mengidentifikasikan sebuah kejadian yang memiliki empat faktor utama, yaitu :
- tiba-tiba
- tidak diharapkan
- bersifat sangat merusak
- kurang perencanaan

Bencana terjadi dengan frekuensi yang tidak menentu dan akibat yang ditimbulkannya meningkat bagi mereka yang tidak mempersiapkan diri terhadap kemungkinan-kemungkinan timbulnya bencana. Rencana pencegahan dan perbaikan terhadap bencana dapat membantu melindungi semua adet oraganisasi, termasuk sumber daya manusia, pekrjaan, data-data penting, dan fasilitas organisasi.

Cakupan bencana tidak hanya terbatas pada hilangnya data dan sumber informasi, tetapi juga kematian dari pekerja yang sangat diandalkan, keracunan produk, meledaknya sistem peralatan, kebakaran yang terjadi pada pusat distribusi utama, atau tumpahnya cairan kimia, dan lain sebagainya, sangat mempengaruhi suatu organisasi. Rencana pencegahan dan pemulihan dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan menambahkan biaya-biaya yang tidak perlu yang akan membuat rencana tersebut menjadi tidak masuk akal bagi level manajemen. Rencana yang dibuat harus mencakup definisi yang jelas dari data-data atau record organisasi yang harus dilindungi. Hal-hal yang harus dihindari selama pembuatan rencana pemulihan adalah rekonstruksi material back-up, kopi, dan file-file yang tidak penting.

Record-record organisasi atau perusahaan memiliki nilai yang bervariasi. Apakah record tersebut tersimpan secara elektronik ataupun di atas kertas, rencana yang dibuat harus mengidentifikasi record-record penting dan historis, yaitu record-record yang memuat sejarah perusahaan, pertumbuhan, pengembangan, operasi, dan kontribusi yang bersifat kenegaraan, termasuk record-record yang perlu ditindaklanjuti kekontinuitas bisnisnya setelah bencana. Daftar record penting diperlukan untuk menentukan prosedur melindungi dan merekonstruksi record-record penting yang tersimpan pada media magnetik, optik, atau bentuk lainnya yang berbeda dengan prosedur melindungi informasi yang terkandung pada media kertas.

Disaster Recovery Plan 
Disaster recovery plan merupakan program yang tertulis dan telah disetujui, diimplementasikan, serta dievaluasi secara periodik, yang menfokuskan pada semua aksi yang perlu dilakukan sebelum, ketika, dan setelah bencana. Rencana ini disusun berdasarkan review secara menyeluruh terhadap bencana-bencana yang potensial, yang mencakup lingkup fasilitas, lokasi geografis, atau industri. Rencana ini juga merupakan pernyataan dari tanggapan yang tepat untuk proses pemulihan yang bersifat efektif terhadap biaya dan cepat. Oleh karena itu, rencana yang dibuat haruslah mengidentifikasi di mana, yang mana, dan bagaimana record-record dapat diperoleh. Review yang harus dilakukan mencakup pertimbangan dari berbagai hal di bawah ini : 
  • Apakah media magnetik, optik, atau microfilm, disimpan pada kabinet yang sesuai?
  • Apakah ada peraturan melarang merokok di area-area tempat penyimpanan media kertas atau bahan-bahan kimia ?
  • Apakah kotak atau kontainer record berserakan di lantai bahkan selama proses awal berlangsung ? 
  • Apakah bahan-bahan kimia, termasuk yang digunakan di mesin-mesin kantor, disimpan dengan cara yang tepat dan pada tempat yang tepat sehingga bencana dapat dihindari atau diminimisasi ?
  • Apakah peralatan elektrik dimatikan pada akhir hari ?
  • Apakah perlu peralatan-peralatan yang ada di perusahaan digunakan untuk keperluan data rumahan ?
  • dan lain-lain
Elemen Utama Yang Perlu Diperhatikan dalam Disaster Recovery Planning
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, disaster recovery merupakan proses menjalankan kembali operasi bisnis dan merekontruksi record-record bisnis yang penting setelah bencana. Disaster recovery mengidentifikasi dan melindungi semua record penting, baik yang terdapat pada media kertas, hardisk komputer, disk optik, dari proses penyelamatan hingga proses rekonstruksi. Untuk keperluan ini, ada baiknya kalau dibahas elemen-elemen utama pada disaster recovery planning. Elemen utama disaster recovery plan dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu : 
  • elemen-elemen yang bersifat umum bagi semua aspek rencana 
  • elemen-elemen ketika operasi bisnis dijalankan lagi 
  • elemen-elemen ketika operasi penyelamatan dan pemulihan dilakukan 
Elemen-Elemen Yang Bersifat Umum Bagi Semua Aspek Rencana
Dalam rangka disaster recovery plan menjadi efektif, maka perlu diperhatikan elemen-elemen dasar tertentu. Selagi deskripsi aktual dari elemen-elemen tersebut berubah dari satu tempat ke tempat yang lain, pengalaman menunjukkan bahwa masing-masing harus terdapat di dalam rencana agar rencana yang efektif dapat dicapai. Elemen-elemen tersebut sebagai berikut : 
  • pernyataan kebijakan yang jelas (clear policy statement), mencakup tujuan dan sasaran pemulihan; 
  • wewenang aktivasi (activation authority), yaitu siapa yang berhak memimpin tim rencana pemulihan; 
  • struktur tugas (task organization), mencakup tugas dan fungsi tiap tim atau anggota tim pemulihan; 
  • tim pemulihan setelah bencana (disaster recovery team), yaitu anggota tim yang bertugas menjalankan disaster recovery plan; 
  • layout organisasi (facility floor plan or layout), yaitu tata letak tiap tempat dalam suatu oraganisasi atau perusahaan; 
  • prosedur distribusi informasi (information distribution procedure), merupakan metode spesifik untuk mengontak anggota tim pemulihan, vendor, agen pendukung, supplier, dan semua pihak yang terkait; 
  • pemantauan kondisi yang berbahaya (monitoring of destructive area); 
  • traning pekerja (provision for training of employee), merupakan kegiatan untuk melatih para pekerja mengenai prosedur pemulihan; 
  • hal-hal lain seiring dengan jalannnya proses pemulihan (provision for ongoing review and revision). 
Elemen-Elemen Ketika Operasi Bisnis Dijalankan Lagi
Kebanyakan organisasi, seperti rumah sakit, stasiun TV atau radio, maskapai penerbangan, harus melakukan berbagai operasi selama berjam-jam setelah bencana untuk mempertahankan konsumen mereka dan kepercayaan masyarakat. Manajemen krisis berarti bersiap-siap terhadap kejadian yang mengancam dan tidak diharapkan, dan menyediakan kontinuitas bisnis selama dan setelah kondisi krisis. Manajemen krisis memiliki lingkup yang luas dibandingkan manajemen rekonstruksi informasi dan usaha penyelamatan setelah bencana. Krisis bisnis diilustrasikan sebagai situasi yang berbahaya dan mengancam yang sedang menjalani hal-hal penuh risiko, seperti 
  • memperluas skala perusahaan;
  • sedang di bawah pengawasan media dan pemerintahan;
  • operasi bisnisnya kacau balau dengan sistem dasar organisasi rusak.
Manajemen krisis seharusnya didelegasikan ke tim manajemen yang ditunjuk, yang telah menerima training yang diperlukan sehubungan dengan bencana. Manajer dan staf yang lain sebaiknya konsentrasi pada usaha untuk menjaga tanggung jawab bisnis biasanya. Terdapat 3 elemen utama yang perlu dipertimbangkan dalam manajemen krisis yang merupakan bagian dari proses perencanaan terhadap bahaya yang terjadi :
  • kesinambungan pimpinan (continuity of authority), memastikan bahwa terdapat kepengurusan yang berkelajutan setelah terjadinya bahaya; 
  • perjanjian pemilihan tim manajemen terhadap bencana yang terjadi (appointment of a select disaster management team), untuk mengidentifikasi, mengisolasi dan menanggapi krisis yang terjadi;
  • perjanjian mengenai orang yang harus berbicara kepada publik untuk memberi penjelasan mengenai kondisi perusahaan akibat bencana (appointment of an organization spokesperson). 
Elemen-Elemen Ketika Operasi Penyelamatan dan Pemulihan Dilakukan
Penyelamatan dan pemulihan setelah bencana memerlukan tidak hanya kedekatan dengan tujuan, struktur, personel, operasi dan record yang terorganisasi, tetapi juga pengetahuan prosedur dan teknik pemulihan yang khusus, fasilitas komputer dan lokasi kerja alternatif, sumber sementara dan sukarelawan, pemasok lokal, agen-agen bencana lokal, dan daftar konsultan yang dapat diandalkan.

Elemen utama yang harus dipertimbangkan di dalam mengembangkan tahap rekonstruksi dan penyelamatan dari disaster recovery plan adalah : 
  • tim pemulihan setelah bencana yang telah mendapat training dan disetujui oleh level manajemen (trained disaster recovery team); 
  • inventori record seluruh departemen atau organisasi, termasuk record-record penting (inventory of all department records); 
  • tujuan lokasi operasi alernatif (designation of alternative operating location); 
  • daftar prioritas pemulihan fungsi-fungsi penting (priority list for restoration of essential functions); 
  • kontrak dan perjanjian dengan agen-agen yang khusus mengangani bencana (contracts and agreements with disaster support);
  • daftar sumber poternsial yang hendak dipulihkan (list of other potential recovery resources); 
  • daftar perlengkapan dan peralatan organisasi (list of organization salvage equipment and supplies); 
  • cetak biru atau informasi bangunan, seperti : 
  1. switch catu daya, 
  2. sistem pengaturan air dengan valve.
Hal-hal Lain Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menyusun Disaster Recovery Plan
Berikut adalah daftar hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan ketika membuat Information Disaster Recovery Plan sebuah perusahaan : 
  • memastikan keamanan para pekerja dan pengunjung pada lokasi di mana mereka berada; 
  • melindungi record dan informasi penting; 
  • memastikan keamanan fasilitas dan lokasi-lokasi bisnis; 
  • memastikan ketersediaan material, perlengkapan, dan peralatan; 
  • mengurangi risiko bencana yang diakibatkan oleh kesalahan manusia atau kegagalan peralatan yang digunakan; 
  • data-data dan fasilitas penting lainnya telah ditata dengan baik sehingga memudahkan proses pemulihan ketika bencana alam terjadi; 
  • memastikan kemampuan perusahaan untuk melanjutkan operasi setelah bencana; 
  • memulihkan record-record yang hilang atau rusak setelah bencana. 
Informasi Yang Harus Ada Pada Disaster Recovery Plan
Pengetahuan tentang lingkup dan batasan disaster recovery plan memastikan harapan level manajemen itu bersifat realistik dan rencana memegang peranan penting di dalam memenuhi sasaran dan tujuan perusahaan.

Disaster recovery plan harus memuat langkah-langkah dan aksi-aksi yang perlu dilakukan bila bencana terjadi. Sasaran spesifik perusahaan perlu tertulis pada disaster recovery plan. Secara umum, informasi yang terdapat pada disaster recovery plan harus mencakup hal-hal berikut : 
  • mengidentifikasi dan memberi perlindungan yang cukup terhaap record-record penting perusahaan atau program utama perusahaan; 
  • mengurangi risiko bencana yang diakibatkan oleh kesalahan manusia dan kegagalan peralatan atau gedung dengan mengadakan program training, pemeliharaan, dan sekuritas; 
  • memastikan kemampuan organisasi untuk beroperasi secara efektif setelah bencana dengan menerapkan kebijakan manajemen, prosedur, dan sumber daya yang diaktivasi pada situasi bencana; 
  • memastikan kemampuan organisasi untuk merekonstruksi informasi dan record-record yang rusak dengan cepat. 
Informasi yang terdapat di dalam disaster recovery plan ditulis, disetujui, diimplementasikan, dan dievaluasi secara periodik untuk mengidentifikasi, melindungi, merekonstruksi, atau menyelamatkan catatan-catatan historis dan penting, serta membentuk prosedur pelaksanaan operasi bisnis ketika bencana terjadi.

Prasyarat Dalam Pembuatan Disaster Recovery Plan
Sebuah rencana untuk melindungi record bisnis akan menjadi tidak efisien jika record-record yang dilindungi tersebut tidak memiliki nilai historis, administratif, fiskal, penelitian, atau hukum. Untuk merekonstruksi atau menyelamatkan informasi yang tidak penting sangatlah membuang waktu dan uang. Oleh karena itu, perlu diperhatikan prasyarat apa saja yang perlu dilakukan sebelum membuat disaster recovery plan. Prasyarat tersebut dijabarkan sebagai berikut :

Prasayarat 1: Informasi dipandang sebagai Sumber Daya Perusahaan
Perusahaan yang mengelola informasi selama siklus hidup informasi, dari pembuatan atau perumusan informasi, sampai ke penggunaan, penyimpanan, pengambilan kembali, dan pembuangan informasi, perlu menempatkan perencanaan terhadap bahaya di dalam program manajemen total perusahaan. 

Prasyarat 2: Asuransi Yang Cukup
Disaster recovery plan merupakan bentuk asuransi. Proses perencanaan menganjurkan agar program asuransi bisnis dimanfaatkan untuk melindungi aset perusahaan dan menyediakan proteksi liabilitas. Program ini sebaiknya telah diidentifikasi dan dilengkapi proteksi terhadap risiko dan bahaya tertentu. Disaster recovery plan mengidentifikasi risiko tertentu seperti terjadinya banjir data pada tempat penyimpanan, kebakaran, badai, yang membahayakan record-record yang tersimpan secara elektrik.

Prasyarat 3: Program Record Yang Penting
Pada saat terjadinya bencana, proses pemulihan dapat sangat memakan biaya. Oleh karena itu, penting bila record-record yang dilindungi, dipulihkan, direkonstruksi berisi informasi penting bagi kelanjutan operasi perusahaan. Identifikasi dan proteksi record-record yang penting ini merepresentasikan area di mana program penyimpan record-record penting dan disaster recovery plan saling overlap. 

Prasyarat 4: Jadwal Penyimpanan Record
Program penyimpan record-record penting dibangun berdasarkan jadwal penyimpan record yang terstruktur. Jadwal penyimpan record merupakan daftar yang memuat record-record, yang mengindikasikan serangkaian waktu yang perlu dijalani di lingkup kantor, pusat data, dan kapan informasi record ini dapat dihapus. Jadwal penyimpan record harus dibuat sebelum disaster recovery plan. Jadwal ini menyediakan informasi penting mengenai lokasi record, media tempat penyimpanan record, metode proteksi, dan nilai record individual.

Prasyarat 5: Sistem Klasifikasi dan Penggunaan Kembali Record
Record-record yang tidak diklasifikasikan dengan baik tentunya akan meningkatkan biaya disaster recovery planning. Kendala utama adalah pada umumnya record-record belum dikelompokkan dalam unit file.

Prasyarat 6: Program Sekuritas Yang Cukup
Program sekuritas untuk fasilitas dan informasi menyediakan kerangka kerja yang dapat dieksplorasi lebih lanjut pada pembuatan disaster recovery plan. Program sekuritas setidaknya memuat proteksi password komputer, proteksi informasi para pekerja, pembatasan daerah akses, detektor asap, dan lain sebagainya.

Perencanaan Yang Komprehensif Terhadap Disaster Recovery Plan
Sehubungan dengan bencana yang ada, terdapat berbagai tipe kerusakan atau kehilangan yang perlu dipertimbangkan, yaitu : 
  • fasilitas fisik (gedung, komputer, inventori, atau tempat kerja rusak); 
  • akses ke fasilitas (ruang rahasia); 
  • informasi (komputer rusak, harddisk crash); 
  • akses ke informasi (tidak terdapat akses database secara remote); 
  • sumber daya manusia (produksi, manager, pendukung). 
Disaster recovery plan yang komprehensif harus mengalamati semua yang diperlukan untuk mendukung operasi bisnis yang sedang berjalan. Hal ini berarti setiap elemen fisik, setiap perangkat lunak, setiap sumber daya manusia, dan setiap proses bisnis perlu dipelajari dan dialamati. Informasi operasi dan finansial juga perlu dimasukkan. Rencana yang efektif mampu mengenali semua bencana yang potensial, dimulai dari perilaku alam hingga teroris atau cyber-disasters. 

Analisis berantai merupakan teknik yang berguna untuk mengalamati proses pemulihan aset fisik perusahaan. Bagian rencana ini seharusnya mengalamati bagaimana berhubungan dengan fasilitas penyimpanan dan manufaktur, sistem entri pesanan, pengepakan, sistem pembayaran, suku cadang, layanan konsumen, yang tidak tersedia. Karena waktu merupakan elemen utama, maka perlu untuk mengurangi waktu pemulihan untuk proses dan aplikasi penting hingga 24 jam atau kurang, dan untuk aplikasi yang kurang penting hingga 4 hari. 

Tiga tipe solusi yang perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari proses perencanaan, yaitu :
  • perusahaan dapat membangun sistem yang redundansi, seperti memiliki dua buah pabrik yang terpisah lokasinya;
  • melakukan perjanjian atau kerja sama dengan pusat data sehubungan dengan backup informasi penting
  • mengasuransikan fasilitas-fasilitas tertentu sehingga dapat mengurangi biaya ketika bencana terjadi 
Biasanya perusahaan memilih untuk mengkombinasikan ketiga solusi di atas. Vendor peralatan merupakan bagian yang penting lainnya. Biasanya vendor memiliki peralatan, staf, sumber finansial yang cukup untuk membantu dengan cepat ketika bencana terjadi. Hal penting lainnya sehubungan dengan disaster recovery plan adalah keperluan untuk mensosialisasikan disaster recovery plan itu sendiri.

Langkah-Langkah Untuk Mengatasi Bencana Sehubungan Dengan Disaster Recovery Plan
Setelah disaster recovery plan dibuat, maka perusahaan telah memiliki pedoman untuk menghadapi bencana. Lalu bagaimana langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghadapi bencana ? Berikut diberikan langkah-langkah yang dapat diikuti : 
  • mendapatkan wewenang untuk menjalankan disaster recovery plan dan membentuk anggota tim 
  • menyediakan training dan pendidikan keselamatan bagi anggota tim seperlunya 
  • pada kondisi bencana, jalankan prosedur keselamatan dan evakuasi dahulu 
  • membunyikan alarm tanda bahaya dan memberitahu layanan emergensi 
  • memberitahukan tipe bencana pada manajemen atas 
  • mulai memanggil anggota tim pemulihan terhadap bencana 
  • semua anggota, level manajemen, dan departemen keselamatan harus memiliki kopi denah gedung yang memberitahukan jalan keluar dan perlengkapan keselamatan 
  • menaksir kerusakan 
  • mengimplementasikan prosedur untuk melindungi record-record penting pada lokasi masing-masing 
  • memberi tanda bagian-bagian yang rusak dan mengelompokkan bagian yang rusak dengan bagian yang tidak 
  • untuk bencana yang besar, lakukan pertemuan dengan perusahaan yang khusus menangani pemulihan perusahaan akibat bencana 
  • selanjutnya membuat perjanjian dengan perusahaan tersebut untuk melakukan pemulihan 
  • melakukan pemulihan 
Keuntungan Adanya Disaster Recovery Plan
Bagian terakhir dari makalah ini membahas keuntungan dari dibuatnya disaster recovery plan. Adapun keuntungan yang didapat perusahaan adalah : 
a. memperbaiki sistem proteksi terhadap aset penting perusahaan
b. membuat sistem proteksi informasi atau data-data perusahaan lebih efektif 
c. mengurangi risiko bencana akibat kesalahan manusia
d. memperbaiki manajemen perusahaan, dll.

WTO,Bank Dunia dan IMF, Konspirasi Penyebab Kebangkrutan Negara Dunia Ketiga

WTO,Bank Dunia dan IMF, Konspirasi Penyebab Kebangkrutan Negara Dunia Ketiga 
Pemahaman terhadap globalisasi akan menjadi lebih mudah, bila kita mengingat dasar dari semua itu, yaitu Kapitalisme, atau logika kapital (modal). Pertumbuhan dan perkembangan kapitalisme sepanjang sejarah ditunjang oleh ideologi pasar bebas, yaitu kebutuhan terus menerus dan berkelanjutan akan perluasan modal kapitalis ke segala tempat untuk mencari pasar baru. 

Kapitalisme sepanjang sejarah telah mengoreksi dirinya sendiri demi efisiensi kapital. Krisis demi krisis adalah melekat dalam kapitalisme, sebagai hasil dari pertentangan modal. Logika modal bersifat liar dan tak terkendali, bersifat anarkis. Karena itulah pada dasarnya kapitalisme adalah sebuah sistem yang anarkis. Kapitalisme tidak mempercayai aturan dan batas-batas. Kalau ada aturan dibuat, itu hanya untuk memudahkan pertumbuhannya ke arah yang lebih besar lagi, tapi bukan untuk mengaturnya.

Perkembangan terakhir dari perluasan kapitalisme adalah privatisasi (proses swastanisasi) sebanyak-banyaknya dan pengubahan badan-badan publik menjadi badan usaha swasta berorientasi keuntungan. Dan sekarang pula saat yang penting dari sebuah kapitalisme babak baru, yang melepaskan dirinya dari kontrol negara, sebagaimana yang terjadi sejak 1940an hingga dekade 1980an. Bahkan ada yang menyebut kapitalisme seperti ini sebagai “Kapitalisme Turbo”, yaitu percepatan yang cepat dari perubahan struktural bagi pertumbuhan ekonomi di seluruh dunia, terutama dengan meminggirkan negara dari pasar bebas, untuk menjadi satu ekonomi dunia yang kita kenal dengan nama globalisasi. 

Globalisasi adalah mirip gelombang raksasa yang menyapu bersih segala hal. Di dalamnya termasuk gelombang perdagangan global dan gelombang keuangan global. Globalisasi dicerminkan oleh berbagai faktor yang semula berbeda-beda pasarnya yang kemudian menjadi satu, seperti selera yang semakin seragam yang dibawakan oleh media massa transnasional atau makanan yang seragam, yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan industri makanan global. Semua perkembangan cepat dan seragam inilah yang memaksakan dilahirkannya badan baru yang bernama WTO (World Trade Organization atau Organisasi Perdagangan Dunia). Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah hasil dari perjuangan penganut pasar bebas yang ingin lepas dari kontrol negara, dan bahkan ingin menghapus peran negara menjadi seminimal mungkin. 

Para penganut kapitalisme memang sejak lama sudah terbagi-bagi, yaitu antara yang menginginkan kapitalisme yang dikontrol oleh negara (penganut ekonomi klasik), dengan kapitalisme yang sebebas-bebasnya tanpa peran negara (penganut neo-liberal). 

Penganut ekonomi klasik menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kepentingan perorangan, yang selalu tidak sejalan dengan kepentingan umum. Ide ini sangat tidak disukai oleh kaum neo-liberal, yang salah satu prinsipnya adalah “Aturan Pasar Bebas”, yaitu melepaskan semua ikatan yang dipaksakan oleh pemerintah agar pasar bebas dapat bermain sepenuhnya. Pertentangan tersebut saat ini diakhiri dengan kemenangan kaum neo-liberal, yang diwakili oleh dua negara adikuasa, Amerika Serikat dan Inggris. Aliran neo-liberal biasa dikenal juga sebagai aliran “Kanan-Baru”.

Selain prinsip (1) “Aturan Pasar Bebas”, prinsip-prinsip lain neo-liberal adalah (2) memotong pengeluaran publik untuk pelayanan sosial, seperti terhadap pendidikan dan kesehatan, pengurangan anggaran untuk jaring pengaman sosial bagi orang miskin, dan sering juga pengurangan anggaran untuk infrastruktur publik, seperti jembatan, jalan, air bersih. (3) Deregulasi, yang berarti mengurangi peraturan-peraturan dari pemerintah yang bisa mengurangi keuntungan. (4) Privatisasi, dengan cara menjual BUMN-BUMN kepada investor swasta. Ini termasuk juga menjual usaha pemerintah di bidang perbankan, industri strategis, jalan raya, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit, bahkan juga air. (5) Menghapus konsep “barang-barang publik”, dan menggantinya dengan “tanggungjawab individual”, seperti menyalahkan kaum miskin yang tidak mempunyai pendidikan, jaminan sosial, kesehatan dan lainnya, sebagai kesalahan mereka sendiri. 

Pandangan Neo-liberal inilah yang kini dipeluk oleh sebagian besar negara-negara maju dan banyak ekonom (ahli ekonomi) aliran utama di Dunia Ketiga, termasuk Indonesia. Pada akhirnya, pandangan neo-liberal juga mewarnai sebuah badan besar dunia yang sangat berkuasa sekarang, yaitu WTO.

Bank Dunia dan IMF
Sebagai pendatang baru, WTO tidak bisa mulus begitu saja mengatur dunia, bila sebelumnya tidak ada usaha-usaha perintisannya. Dan itulah tugas utama yang telah dikerjakan oleh Bank Dunia dan IMF (Dana Moneter Internasional). Bank Dunia yang semula hanya bertugas menjalankan upaya pemulihan pembangunan di Eropa paska-perang, kemudian telah memainkan upaya pendanaan proyek-proyek pembangunan yang sesuai dengan perluasan pasar bebas. 

Bank Dunia sebenarnya juga telah memainkan peran sebagai “penjebak hutang”. Sebagai bankir, Bank Dunia telah sekaligus memainkan peran sebagai “Majikan”, yang menentukan strategi pembangunan yang ditempuh negara-negara Dunia Ketiga. Dengan demikian, ia memainkan peran ganda, yang pada akhirnya memberi kekuasaan yang cukup untuk mendikte perekonomian negara-negara tersebut. 

Semenjak krisis hutang Dunia Ketiga di tahun 1982, di mana semakin banyak hutang-hutang yang tak mampu dibayar, Bank Dunia telah menambahkan perangkat yang lebih kuat untuk memaksakan berbagai agenda liberalisasi ekonomi, yaitu lewat Program Penyesuaian Struktural (Structural Adjustment Program/SAP). Hal ini berkait juga dengan pasang naiknya neo-liberalisme lewat Reagan-Thatcherisme kala itu. SAP pada dasarnya membawakan agenda-agenda neo-liberal, dengan memaksakan program-program mereka yang dikenal sebagai deregulasi dan privatisasi. Kita mengenal pengaruh paham ini di Indonesia, sebagai deregulasi perbankan yang dimulai sejak tahun 1983 yang disertai dengan devaluasi rupiah (penurunan nilai mata tukar uang). Dengan berbagai macam paket penyesuaian struktural ini, hingga sekarang, Bank Dunia telah memainkan ‘penaklukan domestik’ agar sistem ekonomi nasional menjadi lebih mendukung bagi perluasan pasar bebas. 

Bank Dunia mulai beroperasi pada tahun 1946. Dia berfungsi sebagai lembaga keuangan yang menghutangi uang bagi proyek-proyek pembangunan di berbagai negara untuk memajukan ekonominya. Bunga yang diberikan relatif lebih rendah ketimbang bila negara-negara tersebut meminjam dari bank komersial.

Bank Dunia menjadi mekanisme utama untuk menempa model-model pembangunan paska-kemerdekaan bagi negara-negara Dunia Ketiga. Bank Dunia melakukan hal itu melalui hutang yang terikat dengan berbagai kebijakan yang mendorong semakin tersatukannya negara-negara Dunia Ketiga dengan pasar dunia. Hal itu juga dilakukan dengan cara mendorong peningkatan hasil bahan-bahan mentah dan impor peralatan teknologi baru yang berasal dari Utara; baik di bidang pertanian, kehutanan, maupun energi, dan sebagainya. Dengan demikian Bank Dunia tidak hanya mengarahkan kebijakan-kebijakan ekonomi nasional yang bersifat makro dari negara-negara paska-kolonial, melainkan menyebarkan juga sistem teknologi Utara ke Selatan (yang membawa kerusakan besar terhadap lingkungan hidup).

Bank Dunia (World Bank) yang aslinya bernama International Bank for Reconstruction and Development/IBRD, bersama-sama dengan IMF, didirikan di Bretton Woods, sebuah kota kecil di negara bagian New Hampshire, Amerika Serikat, pada bulan Juli 1944. Ia dibentuk oleh 44 negara yang pada waktu itu bermaksud untuk menciptakan sebuah dunia yang damai dengan ekonominya yang makmur dan merata, akibat trauma dua perang dunia.

Pertemuan Bretton Woods yang berlangsung dalam suasana untuk menciptakan sebuah tatanan dunia yang damai dan makmur tersebut, selain membentuk Bank Dunia juga menyepakati berdirinya IMF (International Monetary Fund/Dana Moneter Internasional). Kedua lembaga ini pada mulanya didirikan dengan tujuan membantu membangun kembali ekonomi Eropa setelah kehancuran Perang Dunia II, yang kemudian diperluas dengan memberi pinjaman pembangunan kepada negara-negara Dunia Ketiga.

Peran Utama IMF adalah mengatur neraca pembayaran luar negeri berbagai negara, dengan menyediakan hutang (pinjaman), dengan memaksakan disiplin finansial (keuangan) tertentu terhadap negara-negara yang menghadapi masalah neraca pembayaran. Dana Bank Dunia dan IMF diperoleh dari negara-negara kaya yang ikut dalam pertemuan tersebut. Kedua lembaga keuangan internasional yang mempunyai kantor pusat di Washington DC ini merupakan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kepentingan-kepentingannya sangat kuat dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan ekonomi politik Amerika Serikat yang merupakan penyumbang utama Bank Dunia dan IMF.

Bank Dunia dan IMF adalah dua dari tiga badan yang dibentuk untuk menangani persoalan peralihan dari era kolonial (penjajahan) ke era paska-kolonial. Badan yang ketiga adalah rejim GATT (General Agreement on Tariffs and Trade/Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan), yang telah diubah menjadi WTO (World Trade Organization), organisasi perdagangan super.

Sejalan dengan peran Bank Dunia dan IMF, GATT dimaksudkan untuk memajukan dan mengatur liberalisasi perdagangan dunia, yang telah memudahkan perluasan berbagai sektor di dalam unit ekonomi nasional, dan dengan demikian menjamin mengalirnya bahan baku dari Selatan/negara-negara berkembang ke Utara, serta mengalirnya barang-barang manufaktur dari Utara ke Selatan, maupun perluasan perdagangan di antara negara-negara Utara sendiri. Berbagai pemerintahan dari negara-negara Utara/maju kini sedang berupaya memperluas peran GATT (melalui berbagai perundingan tertutup di dalam Putaran Uruguay) untuk menyatukan kekuatan-kekuatan demi liberalisasi sektor-sektor jasa dan pertanian; demi penjaminan kebebasan investasi asing; dan untuk memperketat peraturan mengenai hak milik intelektual di Dunia Ketiga, demi keuntungan para pemegang hak paten, yang terutama adalah perusahaan-perusahaan transnasional.

Pada periode awal kehadirannya, uang Bank Dunia dipinjamkan terutama untuk pemulihan kembali negara-negara Eropa paska Perang Dunia II, dalam rangka Marshall Plan. Namun sejak akhir 1960, banyak pinjaman diberikan kepada negara-negara Afrika, Asia, dan Amerika Latin, sebagai bagian dari perluasan pembangunan-isme (developmentalism). Pengerahan energi Amerika dan sekutu-sekutunya pada negara-negara paska-kolonial ini dimulai dari suatu momentum bersejarah: Pidato Presiden AS Harry S. Truman, 20 Januari 1949. Sejak itu, dilancarkanlah skema-skema bagi penyatuan “wilayah-wilayah terbelakang” ke dalam hegemoni Amerika. Bank Dunia adalah salah satu instrumen dari mesin perluasan developmentalism (pembangunan-isme) ini, yang bertugas meminjamkan uang untuk program-program yang didesainnya.

Pada tahun-tahun terakhir ini, Bank Dunia dan IMF bekerja erat dalam perundingan dengan pemerintah-pemerintah Dunia Ketiga yang menghadapi masalah pembayaran hutang luar negeri. Hal itu dilakukan dengan cara melakukan penjadwalan ulang pembayaran hutang luar negeri maupun dengan pemberikan pinjaman baru. Penjadwalan ulang dan pemberian pinjaman baru itu dilakukan dengan syarat bahwa pemerintah-pemerintah Dunia Ketiga tersebut memberlakukan paket kebijakan “penyesuaian struktural”, yang melibatkan pembaruan makro-ekonomi yang mengarahkan ekonomi ke arah produksi ekspor, liberalisasi impor, dan pemotongan drastis dalam pembelanjaan negara, termasuk subsidi bagi kesejahteraan umum, pendidikan maupun pangan.

Program Penyesuaian Struktural (SAP)
Program Penyesuaian Struktural (Structural Adjustment Program/SAP) adalah upaya Bank Dunia untuk menyelamatkan hutang yang telah diberikannya kepada negara-negara Dunia Ketiga. Structural Adjustment Program (SAP) intinya adalah sebuah kebijakan yang diperkenalkan Bank Dunia untuk memaksa negara-negara yang mendapat bantuan hutang untuk lebih membuka pasar dalam negeri mereka, menekankan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang-barang yang bisa di ekspor, mengurangi subsidi pemerintah terhadap sektor publik seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Di Afrika dan Amerika Latin, Program ini menciptakan kemiskinan di kalangan rakyat jelata.

Bank Dunia mendefinisikan penyesuaian struktural (structural adjustment) sebagai “reformasi kebijakan dan kelembagaan yang mencakup ekonomi mikro (seperti pajak dan tarif), ekonomi makro (kebijakan fiskal) dan intervensi kelembagaan; perubahan-perubahan ini didesain untuk memperbaiki alokasi sumber daya, meningkatkan efisiensi ekonomi, memperluas potensi pertumbuhan dan meningkatkan kelenturan terhadap goncangan-goncangan ekonomi”.

Di Afrika, beban hutang yang berat telah mengakibatkan dijalankannya sejumlah besar Program Penyesuaian Struktural. Paket-paket yang dirancang oleh Bank Dunia dan IMF (International Monetary Fund) selama periode 1980-an ini, diterapkan oleh banyak negara Afrika Sub-Sahara sebagai sebuah persyaratan untuk keberlangsungan bantuan keuangan. Dasar pikiran SAP adalah bahwa sejumlah faktor ekonomi harus dirubah dalam suatu negara tertentu untuk menjamin kemampuan ekonomi yang lebih baik dengan maksud untuk membayar kembali hutang dan bunganya, mempunyai neraca pembayaran yang lebih baik, dan mencapai keadaan ekonomi yang lebih sehat secara umum. 

Negara-negara yang menolak langkah-langkah yang disarankan oleh Bank Dunia dan IMF tidak akan bisa memperoleh bantuan ekonomi lagi. Dengan kata lain, cara bagaimana beban hutang yang berat dan problem-problem ekonomi lain ditangani bukan lagi merupakan persoalan prioritas nasional atau bahkan keputusan nasional. Melalui Program Penyesuaian Struktural, Bank Dunia dan IMF mengambil alih tugas-tugas otoritas nasional dan mendikte kebijakan-kebijakan ekonomi yang menurut mereka akan memecahkan problem hutang khususnya, dan problem-problem ekonomi suatu negara pada umumnya.

SAP umumnya ditujukan pada faktor-faktor ekonomi suatu negara, namun efek dari tindakan-tindakan yang diambil sangat mungkin bersifat politik, sosial, dan budaya. Sampai sekarang, IMF tidak mau melihat dampak-dampak ini. Ironisnya, mereka mengklaim ini akan mengintervensi persoalan-persoalan domestik suatu negara. 

Sementara paket penyesuaian struktural menguntungkan bagi para kreditornya, bagaimana halnya dengan para negara penghutangnya (debitor)? Ternyata negara-negara penghutang tidak begitu berhasil dalam menyehatkan ekonominya maupun melepaskan diri dari problem hutangnya. 

Biaya sosial dari penerapan kebijakan-kebijakan IMF dan Bank Dunia sangat tinggi, terutama bagi kaum miskin. Kaum miskin dalam konteks ini adalah para pemukim perkotaan menengah dan bawah, petani-petani kecil dan tanpa tanah, masyarakat nelayan, nomad (kaum pengembara), kelompok-kelompok masyarakat adat, dan lain-lain. Anak-anak dalam komunitas semacam itu bahkan lebih rentan lagi.

Efek-efek deflasi (devaluasi dan inflasi) dari kebijakan-kebijakan ini telah meningkatkan pengangguran dan menurunkan upah riil. Sebagai contohnya, selama periode 1980-an, pendapatan rata-rata di kebanyakan negara Amerika Latin turun sekitar 10 persen, dan di Afrika Sub Sahara sekitar 20 persen. Bagi kaum miskin, hal ini tak terelakkan lagi meningkatkan malnutrisi (kekurangan gizi). 

Penyesuaian struktural dan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pasar bebas yang dilaksanakan mula-mula pada awal 1980-an adalah faktor utama yang memicu kenaikan cepat dalam ketidakmerataan secara global. Satu studi UNCTAD yang mencakup 124 negara menunjukkan bahwa pembagian pendapatan dari 20 persen penduduk terkaya dunia meningkat dari 69 menjadi 83 persen antara tahun 1965 dan 1990. Kebijakan-kebijakan penyesuaian merupakan faktor utama di balik konsentrasi pendapatan global secara cepat dalam tahun-tahun terakhir. Contoh yang paling ekstrem dapat dilihat dalam tahun 1998. Dalam tahun tersebut, Bill Gates, pendiri utama perusahaan komputer Microsoft mempunyai kekayaan bersih $90 milyar; Warren Buffet, mempunyai $36 milyar; dan salah satu pendiri Microsoft, Paul Allen, punya kekayaan bersih $30 milyar. Bila kekayaan bersih ketiga orang ini digabungkan, akan melebihi pendapatan gabungan total dari 600 juta orang yang hidup di 48 negara-negara kurang berkembang, yang menjadi target program-program penyesuaian struktural. 

Program penyesuaian struktural juga merupakan penyebab utama tidak adanya kemajuan dalam menghapus kemiskinan. Jumlah orang di seluruh dunia yang hidup dalam kemiskinan yakni mereka yang hidup kurang dari satu dollar dalam sehari meningkat dari 1,1 milyar orang dalam tahun 1985 menjadi 1,2 milyar dalam tahun 1998, dan diperkirakan mencapai 1,3 milyar dalam tahun 2000. Menurut studi terakhir Bank Dunia sendiri, jumlah absolut orang yang hidup dalam kemiskinan meningkat dalam dekade 1990-an berada di Eropa Timur, Asia Selatan, Amerika Latin dan Karibia, dan Afrika sub-Sahara yang semuanya merupakan kawasan-kawasan di mana program penyesuaian struktural diberlakukan. 

Demikianlah cara kerja sistem neo-liberal, dengan tiga porosnya: WTO, Bank Dunia dan IMF. Ini adalah puncak dari apa yang dicita-citakan ketika pertama kali badan-badan ini dibentuk dalam pertemuan Bretton Woods pada tahun 1944. Ketiga badan inilah yang saat ini merupakan instrumen pokok dari kapitalisme global. Bila kemarin, masyarakat Dunia Ketiga dipaksa dan ditekan untuk meniru dan mengikuti model pembangunanisme yang didesain dan diarahkan oleh Bank Dunia dan IMF, maka kini mereka dipaksa dan ditekan untuk menjadi hamba sahaya dan pengekor saja dari WTO. Dunia Ketiga kembali menjadi budak kaum neo-kolonialisme-imperialis, secara lebih efektif dan sistematis. 

Ketidakadilan yang mendasar dari situasi ini adalah bahwa mereka yang paling sedikit bertanggung jawab terhadap keputusan-keputusan politik, ekonomi dan komersial yang menyebabkan krisis hutang, dan mereka yang paling sedikit mendapatkan keuntungan dari pinjaman-pinjaman yang diberikan, yakni kaum miskin, adalah mereka yang paling menderita akibat dampak kebijakan penyesuaian struktural, dan paling banyak memikul beban dari solusi-solusi yang diperkenalkan Bank Dunia/IMF.

Seringkali tiga perempat dari pendapatan kaum sangat miskin dibelanjakan untuk makanan/pangan; dan sisanya untuk bahan bakar dan air, perumahan dan pakaian, ongkos angkutan dan pelayanan kesehatan. Akibat pemotongan pengeluaran dalam sektor publik, khususnya untuk pangan, kesehatan dan pendidikan, yang dilakukan pemerintah-pemerintah akibat tekanan Structural Adjusment, pemotongan sebesar 25% dalam pendapatan riil berarti hidup tanpa pemenuhan-pemenuhan dasar.

Layanan-layanan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang lebih kaya dan lebih kuat seperti rumahsakit-rumah sakit besar, universitas-universitas, penerbangan nasional, projek-projek pembangunan yang berprestise, dan militer tidak dibebani pemotongan pengeluaran sektor publik yang proporsional. Dengan beberapa pengecualian, layanan-layanan yang dipotong secara radikal adalah layanan-layanan kesehatan, pendidikan dasar dan subsidi makanan dan bahan bakar layanan-layanan yang sangat dibutuhkan oleh kelompok miskin dan sulit mereka mendapatkan gantinya dengan bantuan swasta.

Selain dari masalah ketidakadilan yang mendasar ini, pemikulan beban kepada kaum miskin tidak akan memperbaiki kondisi ekonomi. Karena penurunan dalam standar pendidikan dan kesehatan angkatan kerja adalah penurunan dalam investasi untuk pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Beberapa Catatan Tentang “Good Governance”

Beberapa Catatan Tentang “Good Governance”
Sampai saat ini banyak pihak berbicara tentang good public governance/ bureaucracy khususnya bagi negara-negara berkembang yang sedang berupaya keras melaksanakan pembangunan di berbagai sektor kehidupan masyarakatnya. Berbagai pandangan dan pendapat banyak dilontarkan guna menciptakan good public governance itu. Tentunya, upaya tersebut bukanlah hal yang mudah dilaksanakan seperti halnya membangun suatu sarana fisik, gedung misalnya, yang bisa diperkirakan secara pasti bahan-bahannya dan waktu selesainya gedung tersebut. Pembangunan administrasi negara (baca: birokrasi pemerintahan atau aparatur pemerintahan) tidak bisa dibangun semudah dan secepat seperti pembangunan gedung tersebut. Hal ini dikarenakan, administrasi negara selain merupakan salah satu sistem sosial dengan berbagai kompleksitas elemennya, juga merupakan salah satu sub sistem dari suatu sistem yang lebih besar yaitu sistem kehidupan bangsa dan negara. Bahkan pada era globalisasi saat ini, sistem administrasi negara juga terkait dan dipengaruhi oleh perkembangan dunia internasional, misalnya perkembangan perdagangan internasional melalui forum Kerjasama Ekonomi Asia Pasific (APEC) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Semuanya itu, harus menjadi perhatian dan direspon oleh sistem administrasi negara dalam rangka mengantisipasi berbagai perkembangan sosial, politik, dan ekonomi baik di dalam negeri maupun di dunia internasional. Karenanya, pengkajian terhadap permasalahan sistem administrasi negara atau birokrasi pemerintahan memerlukan pula perhatian terhadap keadaan dan perkembangan sistem-sistem lainnya di luar sistem birokrasi pemerintahan itu sendiri baik lingkup nasional seperti sistem hukum nasional, sistem politik, dan sistem sosial masyarakat, maupun lingkup internasional misalnya ASEAN, APEC, dan WTO. Upaya untuk memperbaiki sistem administrasi negara khususnya di sebagian besar negaranegara berkembang tidak bisa diharapkan hanya akan muncul dan dilaksanakan oleh sistem itu sendiri, tanpa melibatkan sistem-sistem lainnya yang relevan, khususnya yang berada dalam negara yang bersangkutan. 

Bagaimana relevansi gambaran di atas dengan konteks birokrasi atau aparatur pemerintahan Indonesia yang saat ini sedang “kurang dipercaya” (adanya krisis kepercayaan terhadap aparatur pemerintahan) oleh masyarakat umum? Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai permasalahan aparatur atau birokrasi pemerintahan Indonesia dan upaya memperbaiki kinerjanya sehingga dapat benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat bagi kesejahteraan bangsa dan masyarakat pada umumnya. 

Penyakit dalam Birokrasi Pemerintahan 
Tuntutan untuk menciptakan sistem administrasi negara (aparatur pemerintahan) sering dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, serta menjunjung tinggi hukum dalam arti yang sebenarnya. Administrasi negara dapat diartikan sebagai apa yang dilakukan pemerintah atau oleh instansi, mulai dari perencanaan hingga tahap evaluasi, demikian seterusnya. Kegiatan administrasi negara ini juga termasuk kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, mengolah data/informasi, dan menyampaikannya kepada policy makers, serta mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijaksanaan publik. Luasnya cakupan administasi negara dapat dilihat dari keterkaitan antara administrasi negara dengan disiplin ilmu lainnya seperti ilmu ekonomi, politik, sosiologi, hukum, psikologi, pelayanan sosial, enjinering, dan kesehatan. 

Demikian pentingnya administrasi negara, sehingga muncul anggapan bahwa baik buruknya kinerja pemerintah atau suatu instansi pemerintah dapat dilihat pertama kali dengan melihat bagaimana pemerintah atau instansi pemerintah tersebut mengadministrasikan (dalam arti yang luas seperti mengelola sumber daya, dan bukan arti yang sempit yaitu pekerjaan kesekretariatan) kegiatan pemerintahan umum dan pembangunan yang diembannya. Pentingnya kegiatan administrasi ini mungkin secara mikro dapat digambarkan dengan kinerja NASA (National Aeronautic and Space Administration) Amerika Serikat, yang berhasil membawa kejayaan program ruang angkasa Amerika mengungguli program ruang angkasa Uni Sovyet atau sekarang Russia sejak tahun 1960an. Sebenarnya, kualitas ahli ruang angkasa Uni Sovyet tidak kalah dibandingkan dengan yang dimiliki Amerika, namun karena NASA melalukan pendayagunaan administrasinya (dalam arti yang luas) untuk mengorganisir dan mendayagunakan semua potensi ahli ruang angkasa dan sumber daya lainnya yang dimilikinya, maka akhirnya program ruang angkasa Amerika hingga saat ini mampu mengungguli program ruang angkasa Russia. “The American won because they had managers - public administrators - who were not necessarily more capable as individuals but decidedly more capable within their political, organizational, and cultural environment”. 

Bagaimana dengan sistem administrasi negara di negara-negara berkembang? Nampaknya sulit menemukan administrasi negara yang berkualitas di negara-negara berkembang, dalam arti kualitasnya tidak berbeda jauh dengan negara-negara yang sudah maju (Eropa Barat, Jepang dan Amerika Utara). Singapura, yang kualitas administrasi negaranya dinilai sama dengan negara-negara maju, bisa dianggap bukan lagi sebagai negara berkembang tetapi dapat dikategorikan sebagai negara industri baru atau bahkan negara maju. Menurut laporan Transparency International, lembaga independen Jerman di Berlin, tanggal 31 Juli 1997, tingkat korupsi di lingkungan aparatur pemerintah Singapura relatif sangat kecil, sehingga sistem administrasi negaranya menduduki peringkat ke-9 terbersih (clean) dari korupsi. Peringkat lainnya didominasi oleh negara-negara maju, seperti Denmark (1), Finlandia (2), Swedia (3), Belanda (6), Norwegia (7), Austria (8), dan Luxemburg (10). Sebaliknya, peringkat negara-negara yang memiliki tingkat korupsi yang parah didominasi oleh negara-negara berkembang, antara lain Nigeria, Bolivia, Columbia, Rusia, Pakistan, Mexico, dan Indonesia. 

Laporan tersebut dapat saja diperdebatkan kebenarannya. Namun, terlepas setuju atau tidak, gambaran tingkat korupsi tersebut dapat dijadikan masukan atau tolok ukur untuk mengevaluasi kinerja sistem adminstrasi negara suatu negara, termasuk Indonesia. Hal ini dikarenakan, korupsi sangat terkait erat dengan lemahnya sistem administrasi negara, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Bahkan keterkaitan korupsi tidak hanya dengan berbagai elemen yang ada dalam sistem administrasi negara itu sendiri, tetapi juga terkait erat dengan sistem lain diluarnya, misalnya sistem politik, sistem hukum, dan sistem sosial masyarakat. Tingkat korupsi yang sudah sangat merisaukan mungkin juga dapat mencerminkan tingkat sakitnya sistem politik, sistem hukum, dan sistem sosial masyarakat. 

Korupsi tidak saja dalam bentuk materi (finansial), tetapi juga kewenangan, tugas pokok dan fungsi, waktu kerja, dan sebagainya. Kritik yang dilontarkan kepada aparatur pemerintah tentang suatu kebijakan sering kurang diperhatikan, atau kalaupun diperhatikan cenderung tidak/enggan ditindaklanjuti. Anggapan diperhatikan ini sering dijadikan sebagai justifikasi bahwa aparatur pemerintah telah melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijaksanaan tertentu. Akibatnya, cepat atau lambat kebijaksanaan tersebut sering tidak mencapai sasarannya. Berbagai kebijaksanaan yang diputuskan sendiri tanpa atau dengan formalitas melibatkan masyarakat dapat dijumpai pada birokrasi pemerintahan kita. Hal seperti ini sama saja dengan menyimpan bom waktu yang pada suatu saat akan meledak. Ini terbukti dengan munculnya fenomena krisis kepercayaan masyarakat kepada aparatur pemerintah, mulai dari kelurahan/desa hingga departemen, dalam setahun terakhir ini yang ditandai dengan maraknya berbagai tuntutan masyarakat terhadap para birokrat atau pimpinan birokrasi pemerintahan. Bahkan ketidakpercayaan tersebut juga dimanifestasikan oleh masyarakat di berbagai daerah dalam bentuk tindakan main hakim sendiri misalnya terhadap sarana hiburan malam akibat tidak jelasnya kebijaksanaan aparatur pemerintah setempat tentang hal tersebut, terhadap beberapa perampok di Jakarta yang tertangkap, dan perusakan/pembakaran kapal pukat harimau oleh nelayan tradisional di Sumatra Utara beberapa waktu lalu. 

Penyakit korupsi memang tidak hanya milik dan identik dengan negara-negara berkembang saja, tetapi juga dapat dijumpai di negara-negara maju. Hanya saja, tingkat korupsi di negara-negara maju baik dalam kualitas maupun kuantitasnya relatif kecil. Kuatnya sistem kontrol dari sistem-sistem lainnya (hukum atau yudikatif, legislatif, dan sosial masyarakat dengan berbagai kelembagaannya) terhadap perilaku birokrasi pemerintahan dan juga partai politik yang berkuasa (the ruling party) “memaksa” birokrasi pemerintahan dan partai yang berkuasa untuk berupaya memperbaiki kinerjanya. Tidak jarang kesalahan yang tampak kecil yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan, dapat menjadi isu sosial dan isu politik yang besar, misalnya masalah ketidakadilan dalam alokasi anggaran pendidikan atau masalah pelayanan sosial yang dianggap lambat, dan kasus suap yang dapat membawa ke pengadilan tidak saja pegawai yang menerima suap tetapi juga masyarakat yang memberikan suap tersebut. 

Namun demikian, kelemahan-kelemahan tersebut akan dengan mudah diperbaiki oleh aparatur pemerintahannya. Kesadaran aparatur pemerintahan tentang peran dan fungsinya serta kesadaran untuk selalu mencari yang terbaik bagi sistem administrasi negaranya adalah merupakan salah satu faktor utama mengapa reorientasi, revitalisasi, atau reformasi birokrasi pemerintahan tampak demikian mudah dan cepatnya dilakukan oleh negara-negara maju. Misalnya, (a) penyempurnaan pelayanan umum di Inggris melalui program First Steps dan Next Steps masa Margareth Thatcher (sejak 1979) yang dilanjutkan dengan program Citizen’s Charter masa John Major dan Tony Blair; (b) pengenalan istilah dan isu good governance oleh pemerintahan Mitterand di Perancis; dan (c) gagasan reinventing government di Amerika untuk memperbaiki peran birokrasi pemerintahan pada tahun 1990-an. Beberapa negara maju lainnya juga melakukan berbagai penyempurnaan dalam sistem administrasi negaranya. Semua upaya tersebut dimaksudkan terutama untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintahannya agar lebih dapat memberikan kontribusi yang besar kepada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya secara umum, dan juga untuk memenangkan persaingan yang makin tajam dalam era globalisasi. Salah satu fenomena menarik dari birokrasi pemerintahan di negara-negara maju adalah keberadaannya yang tetap stabil dan tetap terorganisasikan dengan baik sehingga tetap mampu konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun sedang terjadi “perubahan atau konflik” politik yang tajam, misalnya kegiatan pemilu, dan turunnya atau pergantian Perdana Menteri (Ball, 1993). Dengan demikian, tampak kemandirian dan sifat profesionalisme dalam birokrasi pemerintah tersebut, dimana ia tetap konsisten melaksanakan perannya sebagai pelayan masyarakat, dan bukan pelayan atau perpanjangan kekuasaan dari partai yang berkuasa.

Berbeda dengan kondisi di negara-negara maju tersebut, di negara-negara berkembang pada umumnya birokrasi pemerintahannya cenderung sulit untuk berubah kearah yang lebih baik. Birokrasi pemerintahannya masih berada posisi yang kurang atau tidak stabil dan belum menemukan pola kerja yang baik. Perubahan pimpinan negara dan bahkan seorang kepala unit kerja dapat merubah sistem administrasi (negara) kearah yang lebih buruk, atau dengan kata lain ganti pimpinan ganti gaya administrasi (Gambar 1 mencerminkan posisi sistem administrasi negara di negara maju dan negara berkembang). Berbagai penyakit birokrasi (bureaupathology) termasuk korupsi cenderung sulit disembuhkan. Salah satu penyebabnya adalah karena birokrasi pemerintahan sering digunakan sebagai alat perpanjangan kekuasaan oleh para penguasa untuk mempertahankan kekuasaan secara tidak demokratis dan merugikan masyarakat umum. Akibatnya, peran aparatur pemerintah yang seharusnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, yang mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat umum, cepat atau lambat berubah menjadi pelayan partai atau kelompok yang berkuasa. Selanjutnya, birokrat cenderung berperan sebagai yang dilayani sedangkan masyarakat sebagai yang melayani (patron-client) dengan memberikan imbalan tertentu atas suatu jasa yang diberikan birokrat tersebut. 

Kondisi tersebut tidak saja terjadi pada aparatur pemerintah tingkat pusat tetapi juga di daerah-daerah. Berbagai kebijaksanaan yang dikeluarkan sering mengindikasikan keadaan tersebut. Misalnya, kebijakan di bidang perdagangan dan industri serta proses tender proyek fisik disusun untuk menguntungkan kelompok tertentu baik yang ada dalam birokrasi pemerintahan maupun yang di luar tetapi punya kaitan erat dengan para pejabat birokrasi pemerintahan. Pendekatan kekuasaan yang dilakukan oleh kelompok atau partai yang berkuasa kepada birokrasi pemerintahan telah menularkan dan membentuk birokrasi pemerintahan untuk menggunakan pendekatan yang sama dalam berbagai kegiatannya baik di dalam kegiatan internal birokrasi dan terutama pada kegiatan yang melibatkan masyarakat. Demikian kuasanya birokrasi sehingga sikap aparatur pemerintah sering menjadi merasa paling tahu (yang lebih mengetahui diantara yang mengetahui), paling mampu/bisa, dan paling berkuasa. Ketiga sikap ini dapat dikatakan sudah menjadi “stempel atau nilai (values)“ para pegawai birokrasi pemerintahan, dan mencerminkan betapa pendekatan kekuasaan telah dipakai oleh birokrasi. Padahal pendekatan kekuasaan ini cenderung menghambat partisipasi masyarakat dan menghambat munculnya berbagai inisiatif dan alternatif pemecahan permasalahan pembangunan di berbagai sektor kehidupan. Selain itu, pendekatan kekuasaan membuat birokrasi pemerintah kebal terhadap kritikan dan aturan hukum. Sebagai contoh, di Indonesia cukup banyak keputusan peradilan tata usaha negara (PTUN) yang memenangkan tuntutan masyarakat, tetapi pada kenyataannya tidak diindahkan atau dilaksanakan oleh para pejabat birokrasi. Hal ini sesuai dengan anggapan bahwa kekuasaan yang berlebihan atau mutlak cenderung mengarah pada korupsi (absolute power tends to corrupt), tentunya bila kekuasaan tersebut tidak dikontrol atau dikendalikan. 

Menurut Heady dan Wallis, sistem administrasi negara atau birokrasi pemerintahan di negara-negara berkembang ditandai dengan beberapa kelemahan yang juga merupakan ciri utamanya (Kartasasmita, 1997). Kelemahan atau ciri-ciri tersebut nampaknya relevan dengan kondisi birokrasi pemerintahan kita selama ini. 

Heady menyebutkan ada lima ciri: 
Pertama, pola dasar (basic pattern) sistem administrasi negaranya merupakan tiruan atau jiplakan dari sistem administrasi kolonial yang dikembangkan negara penjajah khusus untuk negara yang dijajahnya. Biasanya, pola administrasi negara yang diterapkan negara penjajah di negara yang dijajah bersifat elitis, otoriter, cenderung terpisah (sebagai menara gading) dari masyarakat dan lingkungannya. Selain sifat-sifat di atas, dalam birokrasi kita juga dapat dijumpai nilai patron–client yang menempatkan aparatur sebagai pihak yang dilayani dan masyarakat sebagai pihak yang melayani. 

Kedua, birokrasi pemerintahan kekurangan sumberdaya manusia yang berkualitas baik dari segi kepemimpinan, manajemen, kemampuan dan keterampilan teknis yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Sebaliknya, kondisi yang sering dijumpai adalah banyaknya sumber daya manusia yang kurang berkualitas dengan pembagian tugas yang tidak jelas. Akibatnya, tidak saja terjadi inefsiensi dalam penggunaan sumberdaya manusia, tetapi juga terjadi penumpukkan pegawai dalam satu unit kerja atau instansi. 

Ketiga, birokrasi cenderung mengutamakan atau berorientasi pada kepentingan pribadi atau kelompok dari pada kepentingan masyarakat atau pencapaian sasaran yang bermanfaat bagi masyarakat banyak. Kelompok ini selain berada di lingkungan internal birokrasi juga yang berada di luar birokrasi dan diuntungkan oleh birokrasi. 

Keempat, apa yang dinyatakan baik tertulis maupun lisan oleh birokrasi sering tidak sesuai dengan realitas. Misalnya dalam laporan resmi disebutkan kinerja instansi X dilaporkan secara resmi telah membaik, tetapi pada kenyataannya tidak demikian. Contoh lain, peraturan tertentu dikeluarkan hanya untuk kebutuhan politis (membuat kesan bahwa pemerintah memperhatikan masalah tersebut), dan bukan untuk dilaksanakan dikarenakan kesulitan tertentu atau juga tidak/kurang adanya political will untuk melaksanakannya. 

Kelima, birokrasi cenderung bersifat otonom dalam arti lepas dari proses politik dan pengawasan masyarakat. Ciri ini erat kaitannya dengan ciri pertama di atas. Dalam hal ini, birokrasi seakan-akan menjadi menara gading yang tidak tersentuh. Ia bisa memutuskan apa saja tanpa merasa perlu memperhatikan dan mengajak pihak lain (stake holders) untuk merumuskannnya. Akibatnya, sikap peka, responsif dan proaktif terhadap permasalahan pembangunan yang seharusnya dimiliki aparatur pemerintahan menjadi tumpul, dan digantikan dengan sikap mengutamakan diri sendiri atau kelompoknya (selfish), reaktif, dan lamban. Pemanfaatan birokrasi pemerintahan sebagai perpanjangan tangan partai yang berkuasa cenderung membentuk sikap merasa berkuasa dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakat di kalangan birokrat. Salah satu akibatnya, masyarakat umum sering menjadi korban dari “kebijaksanaan” aparatur pemerintah. Kondisi ini cepat atau lambat menimbulkan rasa tidak puas dan bahkan tidak mustahil berkembang menjadi “dendam” dalam diri masyarakat yang suatu saat bisa saja meledak. Maraknya tuntutan mundur, yang seringkali diwarnai, terhadap para pejabat pemerintah baik di tingkat pusat, daerah, dan bahkan desa (Kepala Desa) dapat dijadikan contoh fenomena di atas. 

Dua ciri lainnya ditambahkan oleh Wallis
Pertama, administrasi di banyak negara berkembang sangat lamban dan menjadi semakin birokratik. Kondisi ini erat kaitannya dengan kesejahteraan (gaji) mereka yang relatif kecil, sehingga mempengaruhi semangat pegawainya untuk bekerja secara baik. Bahkan, juga tanpa sadar mendorong mereka untuk menciptakan tambahan kesejahteraan antara lain melalui pelaksanaan kewenangan/tugasnya sebagai pegawai. Sebagai contoh, “menambah-nambah” persyaratan dan prosedur pelayanan dengan harapan mendapat atau meminta “imbalan” dari orang yang dilayaninya. Pola pelayanan dengan “imbalan” ini tidak hanya terjadi pada bidang pelayanan umum kepada masyarakat umum, tetapi juga pelayanan bagi atau antarsesama aparatur pemerintah, misalnya “imbalan” bagi pengurusan administrasi kenaikan pangkat pegawai instansi vertikal, dan sebagainya, atau urusan lainnya antarinstansi. 

Kedua, aspek-aspek yang non-birokratik (administratif) sangat berpengaruh terhadap birokrasi. Misalnya, hubungan keluarga, hubungan primordial (suku, agama, keturunan, dan sebagainya), golongan atau keterkaitan politik. Keadaan seperti ini cenderung mempersulit birokrasi pemerintahan untuk bertindak dan bekerja secara objektif dan rasional, serta menurut aturan hukum yang berlaku. Bahkan orientasi birokrasi yang seharusnya untuk kepentingan negara dan masyarakat, dapat diganti menjadi untuk kepentingan kelompoknya. Kegiatan-kegiatan yang mudah dijumpai dalam kaitannya dengan aspek-aspek di atas, antara lain dalam rekrutmen dan promosi pegawai dan kegiatan tender proyek. Birokrasi pemerintahan kita juga mengalami hal ini, baik pada masa sebelum tahun 1970an dimana kepentingan berbagai partai politik telah mengkotakkotakkan orientasi kerja para pejabat birokrasi. Sebaliknya, setelah tahun 1970an juga terlihat dominasi satu kelompok politik tertentu dalam birokrasi yang pada akhirnya membawa birokrasi tidak dapat melaksanakan perannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat serta menimbulkan krisis kepercayaan kepada aparatur pemerintahan. Kebiasan membawa “teman” pejabat yang pindah dari satu instansi ke instansi lain secara tidak rasional dengan tujuan “mengamankan” kerja pejabat yang bersangkutan juga cermin dari ciri di atas (mungkin ini lebih tepat dianggap sebagai kronisme yang tidak pada tempatnya). Contoh lain adalah kondisi birokrasi pemerintahan di sebagian besar negaranegara Afrika Sub Sahara yang banyak diwarnai dengan pertentangan kepentingan kelompok suku (ethnic groups)

Aparatur Pemerintah yang Profesional 
Seperti telah diuraikan sebelumnya yang dimaksud dengan aparatur pemerintahan atau birokrasi pemerintahan yang profesional dalam tulisan ini tidak lain (terjemahan bebas) adalah good public governance. Kata profesional tersebut walaupun terasa sedikit janggal sebagai terjemahan dari kata good, namun agaknya lebih tepat karena pengertiannya menjadi lebih luas dan jelas dibandingkan bila menterjemahkan kata good menjadi baik atau berwibawa. Sedangkan governance diartikan sebagai pemerintahan dimana didalamnya terdapat aparatur, sehingga dapat dianggap sebagai aparatur pemerintahan (terjemahan bebas). Dengan demikian, yang dimaksud dengan good public governance di sini adalah aparatur atau birokrasi pemerintahan yang profesional. Aparatur atau birokrasi pemerintahan yang profesional antara lain memiliki kinerja yang efisien dalam penggunaan sumberdaya dan efektif dalam mencapai target dan sasaran berbagai kebijaksanaan dan programnya, yang kesemuanya itu ditujukan untuk kepentingan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Kata profesional tersebut juga secara langsung menggiring kita kepada suatu pengertian bahwa birokrasi atau aparatur tersebut bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kewibawaan aparatur pemerintah (aparatur pemerintah yang berwibawa) akan muncul dengan sendirinya bila ia telah dapat bekerja dan menghasilkan kinerjanya yang efisien dan efektif. 

Terminologi governance, good governance atau good public governance atau istilah lain yang mirip dengan itu menjadi populer di Indonesia dalam 2-3 tahun terahir ini karena banyak diperkenalkan oleh lembaga pemberi bantuan luar negeri (foreign donor agencies) baik yang bersifat multilateral maupun bilateral (World Bank, 1994). Terminologi tersebut sering dikaitkan dengan kebijaksanaan pemberian bantuan (aid policies), dalam arti (good) governance atau government dijadikan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian bantuan baik berupa pinjaman (loan) maupun hibah (grant). Walaupun beberapa lembaga donor internasional cenderung menggunakan terminologi yang berbeda mengenai aparatur pemerintahan, namun yang dimaksud adalah sama. 

World Bank lebih suka menggunakan istilah good (public) governance, dan mengartikan governance sebagai the manner in which power is exercised in the management of a country’s economic and social resources for development” (World Bank, 1994). Sedangkan African Development Bank (AfDB) memperkenalkan istilah macrogovernance, mesogovernance (combining forms of governance) dan microgovernance untuk membedakan tingkatan pemerintahan. AfDB menganggap bahwa regim pemerintahan otoriter yang memiliki komitmen yang kuat terhadap pembangunan mungkin saja membangun good governance walaupun pada tingkatan kualitas yang cukup atau relatif kecil. Kemudian, Inter-American Development Bank lebih menekankan negara-negara peminjam untuk melaksanakan modernisasi administrasi negara (modernization of public administration). 

Sementara itu, United Kingdom’s ODA tidak membedakan antara good govenance dengan good government. Kedua istilah tersebut dianggap merujuk pada hal yang sama dan menekankan pada aspek-aspek normatif pemerintahan yang digunakan untuk menyusun berbagai kriteria dari yang bersifat politik hingga ekonomi. Kriteria tersebut digunakan dalam merumuskan kebijaksanaan pemberian bantuan luar negeri khususnya kepada negara-negara berkembang. Sedangkan World Bank mengidentifikasi 3 aspek yang terkait dengan governance yaitu (a) bentuk rejim politik (the form of political regime); (b) process dimana kekuasaan digunakan di dalam manajemen sumber daya sosial dan ekonomi bagi kegiatan pembangunan; dan (c) kemampuan pemerintah untuk mendisain, memformulasikan, melaksanakan kebijaksanaan, dan melaksanakan fungsi-fungsinya. Mengingat aspek pertama di atas bukan merupakan bidangnya, maka World Bank lebih memfokuskan pada dua aspek terakhir saja. 

Kriteria tentang good governance juga disusun oleh OECD’s Development Assistance Committee, dengan menggunakan definisi governance-nya World Bank, yang mencakup ruang lingkup: (a) participatory development, (b) human rights, dan (c) democratization. Secara lebih spesifik, ketiga ruang lingkup tersebut dijabarkan dalam tolok ukur sebagai berikut: (a) pemerintahan yang mendapat legitimasi (legitimacy of government mencerminkan degree of democratization); (b) akuntabilitas politik dan perangkat pejabat pemerintahan (tercermin dari media freedom, transparent decison making, dan accountability mechanism); (c) kemampuan pemerintah untuk menyusun kebijaksanaan dan mendistribusikan pelayanan yang baik; dan (d) komitmen yang nyata terhadap masalah hak asasi manusia dan aturan hukum (baik yang berkaitan dengan hakhak individu dan kelompok, keamanan, aktivitas sosial dan ekonomi, serta partisipasi masyarakat). 

Dari berbagai gambaran di atas, secara singkat dapat disimpulkan bahwa setidaktidaknya ada lima ciri atau prinsip utama yang harus dipenuhi oleh suatu birokrasi atau aparatur pemerintahan untuk dapat disebut sebagai good public governance atau good public government, yaitu: (1) akuntabilitas (accountability, banyak yang mengartikannya sebagai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan); (2) keterbukaan dan transparan (openness and transparency); serta (3) ketaatan pada aturan hukum (Bhatta, 1996; dan World Bank, 1991). Ciri lainnya adalah, (4) komitmen yang kuat untuk bekerja bagi kepentingan bangsa dan negara, dan bukan pada kelompok atau pribadi; dan (5) komitmen untuk mengikutsertakan dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Kelima prinsip tersebut saling mengisi. 

Akuntabilitas dalam arti aparatur pemerintah harus mampu mempertanggung jawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan di bidang tugas dan fungsinya. Dalam hubungan ini, dengan prinsip akuntabilitas tersebut aparatur pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan, program dan kegiatannya yang dilaksanakan atau dikeluarkannya termasuk pula yang terkait erat dengan pendayagunaan ketiga komponen dalam birokrasi pemerintahan yaitu kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusianya. Misalnya, pengembangan atau perubahan organisasi suatu instansi harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi tersebut. Sehingga tidak terjadi lagi pengembangan atau penambahan struktur organisasi yang didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok hanya untuk menampung kerabat/teman atau menempatkan orang yang tidak disukai. 

Seharusnya pengembangan dan perubahan organisasi didasarkan pada analisis jabatan dan kebutuhan kerja instansi yang sebenarnya. Demikian pula kegiatan penggunaan sumber daya antara lain di bidang keuangan dan sumber daya manusia, serta pelaksanaan ketatalaksanaan atau manajemen kerja, harus pula dapat dipertanggung-jawabkan secara logis. 

Prinsip akuntabilitas “mensyaratkan” adanya perhitungan cost and benefit analysis (tidak terbatas dari segi ekonomi, tetapi juga sosial, dan sebagainya tergantung bidang kebijaksanaan atau kegiatannya) dalam berbagai kebijaksanaan dan tindakan aparatur pemerintah. Selain itu, akuntabilitas juga berkaitan erat dengan pertanggungjawaban terhadap efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijaksanaan atau program. Dengan demikian, tidak ada satu kebijaksanaan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan yang dapat lepas dari prinsip ini. 

Keterbukaan dan transparan (openness and transparency), artinya masyarakat dan sesama aparatur pemerintah dapat mengetahui dan memperoleh data dan informasi dengan mudah tentang kebijaksanaan, program, dan kegiatan aparatur pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, atau data dan informasi lainnya yang tidak dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang disepakati bersama. Keterbukaan dan transparan juga dalam arti masyarakat atau sesama aparatur dapat mengetahui atau dilibatkan dalam perumusan atau perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan publik yang terkait dengan dirinya. Data dan informasi yang berkaitan dengan tugas/fungsi aparatur pemerintahan (instansi) yang bersangkutan harus disediakan secara benar, misalnya data PNS oleh BAKN, data guru oleh Depdikbud, data realisasi panen padi oleh Departemen Pertanian, dan sebagainya. Sudah saatnya perlu dihindari adanya data dan informasi yang bersifat “menyenangkan” tetapi menutupi yang sebenarnya. Hal ini penting, karena keputusan atau kebijakan publik (public policy) yang diambil pimpinan yang tidak didasarkan pada data dan informasi yang sebenarnya, maka keputusan atau kebijaksanaan tersebut tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan tidak mustahil, keputusan atau kebijaksanaan tersebut akan menimbulkan masalah baru yang lebih rumit. Misalnya, kebijaksanaan lahan gambut di Kalimantan yang kurang didasarkan data dan informasi yang akurat, akhirnya menimbulkan masalah baru seperti masalah lingkungan, anggaran (pemborosan), dan penderitaan transmigran yang ditempatkan di sana. Contoh lain yang menarik adalah “kebijaksanaan lisan” Gubernur DKI yang mengizinkan becak beroperasi di Jakarta yang sempat menimbulkan masalah sehingga dalam waktu singkat harus dibatalkan. 

Sikap pemerintah yang terbuka dan transparan dalam menyediakan data dan informasi tersebut tidak hanya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, tetapi dapat pula mencedaskan masyarakat, mendorong perkembangan ilmu pengetahuan (riset, penelitian, kajian), mendewasakan masyarakat dan menimbulkan sikap kritis dalam masyarakat, dan turut menciptakan suasana demokratis dalam diri masyarakat. Dengan cara demikian, cepat atau lambat akan tumbuh kepedulian yang tinggi terhadap kinerja birokrasi pemerintahan, dan akan tumbuh sikap dialog dan saling kontrol antara masyarakat dan birokrasi pemerintahan. Namun demikian, persoalannya sekarang adalah apakah birokrasi atau aparatur pemerintahan punya cukup kemauan untuk terbuka dan transparan atau tidak, serta jujur dalam menyediakan data dan informasinya. 

Prinsip ketiga, ketaatan pada aturan hukum artinya aparatur pemerintahan menjunjung tinggi dan mendasarkan setiap tindakannya pada aturan hukum, baik yang berkaitan dengan lingkungan eksternal (masyarakat luas) maupun yang berlaku terbatas di lingkungan internalnya, misalnya aturan kepegawaian dan aturan pengawasan fungsional. Prinsip ini juga mensyaratkan terbukanya kesempatan kepada masyarakat luas untuk terlibat dan berpartisipasi dalam perumusan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masyarakat. Prinsip keempat, komitmen yang kuat untuk bekerja bagi kepentingan bangsa dan negara, dan bukan pada kelompok, pribadi atau partai yang menjadi idolanya, merupakan hal yang mutlak dimiliki oleh aparatur pemerintahan. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintah, sebagai pembina, pengarah, dan penyelenggara pemerintahan umum dan pembangunan (dalam batas-batas tertentu). 

Terakhir, komitmen untuk mengikutsertakan dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Hal ini penting, sebab tanpa komitmen ini maka yang timbul bukan partisipasi masyarakat tetapi antipati dan ketidaksukaan dalam diri masyarakat terhadap perilaku dan kebijaksanaan aparatur pemerintah. Pada saat yang sama, dalam diri aparatur atau birokrasi pemerintahan akan tumbuh secara perlahan tetapi pasti sikap mendominasi, anggapan atau perasaan paling tahu, paling bisa, dan paling berkuasa, dan cenderung tidak mau tahu kondisi dan pendapat orang lain, yang pada akhirnya menimbulkan arogansi birokrasi pemerintah

Bagaimana Menciptakan Aparatur Pemerintah yang Profesional?
Mungkin terlalu berlebihan bila menganalogikan upaya menyembuhkan penyakit birokrasi pemerintahan dan sekaligus menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional (good public governance/bureaucracy) di negara-negara berkembang dengan upaya mengurai benang kusut. Namun demikian, itulah gambar-an yang sebenarnya. Persoalannya sekarang adalah bagaimana memberdayakan seluruh komponen birokrasi pemerintahan (kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusianya) agar menjadi aparatur pemerintahan yang profesional. 

Dalam hubungan ini yang pertama-tama harus dipahami adalah bahwa reformasi terhadap birokrasi pemerintahan kita bukan dalam arti mengganti secara total. Misalnya dengan segera mengganti seluruh atau sebagian besar pejabat struktural atau pegawai negeri sipil yang ada dengan yang baru. Bisa dibayangkan betapa sulit mengganti sekian puluh ribu pejabat struktural (eselon V hingga eselon I), atau 4,1 juta PNS dalam waktu singkat. Mengingat hal tersebut, dan juga tidak seluruh komponen dalam aparatur pemerintah mengidap “penyakit” atau tidak berfungsi dengan baik, maka upaya yang realistis dilakukan adalah dengan mem-perbaiki komponen-komponen yang rusak. 

Kemudian, apakah birokrasi pemerintahan kita dapat mengobati dan menyembuhkan dirinya sendiri tanpa dukungan pihak lainnya? Nampaknya untuk saat ini dan mungkin dalam beberapa tahun mendatang sulit terjadi, mengingat berbagai faktor yang melekat dalam diri birokrasi pemerintahan kita selama lebih dari 3 dekade terakhir ini, antara lain kecenderungan resistant to change dalam birokrasi atau kecenderungan adanya penyakit entropi yaitu kurang adanya kemauan dan kemampuan untuk memperbaiki diri atas inisiatif sendiri tanpa harus ditekan oleh sistem lain di luar birokrasi pemerintahan. Karena itu, pendayagunaan sistem administrasi negara harus juga melibatkan sistem-sistem lain di luar dirinya. 

Birokrasi pemerintahan atau sistem administrasi negara bukanlah closed system. Ia adalah opened system dan merupakan bagian atau sub sistem dari suatu sistem kehidupan bangsa dan negara sehingga keberadaan dan kinerjanya dipengaruhi dan mempengaruhi sub sistem lainnya. Hal ini sesuai dengan konsep Administrasi Pembangunan yang diartikan sebagai “administrasi negara untuk mendukung pembangunan dan pembangunan administrasi negara itu sendiri.” Maksudnya, bagaimana membangun suatu sistem administrasi negara yang dapat mendukung proses pembangunan secara efisien dan efektif, dan sebaliknya bagaimana proses atau keberhasilan pembangunan tersebut punya dampak yang positif untuk turut menciptakan administrasi negara yang baik. Dengan demikian, untuk mewujudkan sistem administrasi negara yang profesional tidak dilakukan dari dalam diri sistem administrasi negara saja, tetapi juga harus di dukung dengan pembangunan di bidang lainnya, yaitu pemberdayaan lembaga legislatif, yudikatif, media massa, pendidikan masyarakat, dan organisasi masyarakat (seperti organisasi profesional dan lembaga swadaya masyarakat). Misalnya, dalam kasus “suap-menyuap”, pengadilan tidak hanya mengadili aparatur yang menerima suap saja, tetapi juga harus membawa masyarakat yang memberikan suap tersebut. 

Keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan bidang atau sistem lainnya di luar sistem administrasi negara cepat atau lambat akan memberikan tekanan kepada sistem administrasi negara untuk memperbaiki kinerjanya. Demikian pula, kemajuan dalam pembangunan sistem administrasi negara akan memberikan kontribusi positif kepada kegiatan pembangunan. Dengan demikian akan terdapat sinergi antar elemen-elemen dalam sistem kehidupan bangsa dan negara, yang akan mendorong sistem administrasi negara untuk memberdayakan dirinya melalui interaksi positif antar elemen-elemennya (thermodinamic). 

Pemberdayaan sistem administrasi negara meliputi 3 elemen atau komponen yang saling terkait, yaitu kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia. Pemberdayaan ketiga komponen tersebut harus didasarkan pada prinsip atau tolok ukur efisiensi dan efektivitas kerja. Kedua prinsip ini harus ada dalam setiap kebijaksanaan untuk memberdayakan ketiga komponen tersebut. Nampaknya pemasyarakatan prinsip ini bukanlah suatu hal yang mudah. Untuk itu diperlukan, strategi pemasyarakatan nilai-nilai sosial (social values marketing) yang terencana untuk mengubah perilaku (Kotler dan Roberto, 1989) dan menghidupkan prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas dalam diri aparatur pemerintah, dan juga masyarakat luas. “Pandangan atau nilai” yang tidak mendukung dan merusak birokrasi pemerintahan harus dihapus, misalnya anggapan bahwa atasan adalah pemegang kekuasaan mutlak yang selalu benar dan lebih tahu sehingga bawahan harus patuh dan enggan memberikan masukan. 

Di bidang kelembagaan, harus dilakukan reorganisasi terhadap organisasi atau kelembagaan berbagai instansi. Pengembangan dan perubahan organisasi (organization development and change) harus diarahkan untuk: (1) menghindari terjadinya pembentukan unit-unit kerja yang menghambat efisiensi dan efektivitas kerja, termasuk duplikasi tugas dan fungsi, dan yang sekedar menampung pegawai, tanpa tugas dan fungsi yang jelas; (2) menghindari terjadinya penyeragaman bentuk dan unit kerja yang tidak perlu tanpa memperhatikan kebutuhan dan analisis beban kerja yang sebenarnya. 

Di bidang ketatalaksanaan atau manajemen, pemberdayaan perlu dilakukan dengan menyusun berbagai sistem manajemen yang realistis dan applicable mulai dari manajemen kebijaksanaan yang bersifat makro hingga pedoman kerja yang jelas bahkan sistem penyimpanan arsip. Sistem kearsipan sekilas tampak tidak berarti, padahal tidak saja dapat menimbulkan economic cost tetapi juga social dan political cost yang tidak sedikit yang tidak jarang menimbulkan konflik bila lalai memperhati-kannya. Sebagai contoh, berbagai kasus pertanahan sering muncul karena lemahnya sistem arsip pertanahan. Demikian pula dengan sistem registrasi kependudukan dimana seorang penduduk DKI Jakarta dapat memiliki juga kartu tanda penduduk DKI, Bekasi, Tanggerang, dan Gunung Kidul. Padahal sistem registrasi kependuduk-an ini sangat penting untuk menghasilkan data kependudukan yang akurat. Data tersebut sangat berguna sebagai masukan pengambilan kebijaksanaan di berbagai sektor pembangunan, misalnya program keluarga berencana, penanggulangan kemiskinan, pemilihan umum, dan sebagainya. Selanjutnya, sistem kearsipan yang baik akan berdampak positif, misalnya Departemen Luar Negeri dan beberapa instansi terkait dapat menyelesaikan kasus pulau Simpadan dan Lingitan dengan Malaysia, karena adanya dokumen perjanjian Belanda dan Inggris pada masa kolonial Belanda mengenai status kedua pulau tersebut yang disimpan rapi oleh Arsip Nasional. 

Terakhir adalah pembangunan sumber daya manusia baik dari segi kualitas (kemampuan, tingkat pendidikan, sikap, dan kariernya) dan kesejahteraannya. Berbagai diklat perlu ditata rapi dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata. Demikian pula sistem pembinaan karier, termasuk sistem rekrutmen, promosi, DP3 dan sebagainya. Perilaku aparatur perlu dibenahi agar berorientasi pada produktivitas dan kualitas kerja serta mengutamakan kepentingan masyarakat umum dan social equity, bukan kepentingan kelompok atau golongan termasuk partai-partai yang berkuasa. Untuk itu, aparatur negara harus dibina sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam arti yang sebenarnya dan bukan sebagai abdi partai yang berkuasa dan “abdi pengusaha”. 

Tampaknya semua upaya pembangunan sistem administrasi negara akan sulit dicapai tanpa memperhatikan kesejahteraan pegawai negeri (termasuk TNI dan Polisi). Pegawai negeri adalah manusia, dan memiliki hak asasi untuk hidup layak. Karena itu, adalah tidak adil dan tidak manusiawi bila pegawai negeri hanya disuruh bekerja dengan gaji “perjuangan” saja. Selama 3 dekade, sistem gaji “perjuangan” ini telah menimbulkan social cost, selain economic cost, yang sangat mahal khususnya dalam bentuk “pembenaran dan penyebaran” praktek-praktek korupsi dengan segala bentuknya. Praktekpraktek seperti ini secara lambat tapi pasti seakan-akan telah “membudaya” dalam birokrasi pemerintahan. Penghapusan terhadap social cost tersebut bukan merupakan hal yang mudah, dan hal inilah yang sedang kita alami hingga saat ini. Karena itu, sistem pengajian pegawai negeri harus diperbaiki agar pegawai negeri dapat hidup layak dalam arti dapat menghidupi keluarganya (sandang, pangan, papan, dan kebutuhan sosialnya). Selain itu, sistem penggajian (gaji PNS standar nasional dan tunjangan lain yang belum tentu semua instansi men-dapatkannya) tersebut juga harus adil dan proporsional dan terbuka untuk seluruh pegawai negeri dan instansi pemerintah tanpa pilih kasih. 

Disadari bahwa peningkatan gaji tidak berarti akan otomatis memperbaiki kinerja aparatur negara baik pada kualitas produktivitas kerjanya maupun sikap atau perilaku kerjanya. Tetapi tanpa perbaikan gaji, maka sangat sulit sekali mengharapkan kinerja aparatur pemerintah akan baik. Mengingat gaji bukan satu-satunya faktor untuk mendorong peningkatan kinerja, maka peningkatan gaji tersebut juga harus dibarengi dengan pendayagunaan bidang lainnya, misalnya pengawasan, pembinaan karier, dan diklat bagi pegawai.

Reformasi Birokras Dalam Mengefektifkan Kinerja Pegawai Pemerintahan

Reformasi Birokras Dalam Mengefektifkan Kinerja Pegawai Pemerintahan 
Situasi ekologi eksternal administrasi publik mengalami perkembangan cepat di abad 21 ini yang meliputi aspek sosial, politik, ekonomi, budaya dan juga perubahan lingkungan fisik seperti adanya global warming, polusi, bencana alam tsunami dan sebagainya. Arena perubahan tersebut berada dalam pusaran globalisasi yang menjelaskan situasi abad 21 ini sebagai fenomena terintegrasinya dunia ke dalam suatu tata nilai yang relatif sama dan membuat batas-batas negara melemah, sehingga interaksi aktor politik, ekonomi, sosial dan budaya terjadi secara langsung melintasi antar negara melalui media perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kenyataan ini membuat globalisasi adalah fenomena erosi ruang kelembagaan (deinstitutionalization of space) atau proses lokalisasi dunia menjadi seperti sebuah desa (small village). Sementara sisi ekologi internal administrasi publik cenderung masih terkukung dalam praktek mal-administration seperti budaya korupsi, kolusi, nepotisme, boros, inefisiensi, dis-orientasi, kaku dan lamban. Pertanyaannya adalah bagaimanakah model Reformasi Administrasi Publik dalam situasi perubahan lingkungan eksternalnya yang begitu cepat dan disisi lain kondisi internalnya terbelenggu dalam stagnasi?. Pada konteks inilah tulisan ini disusun dengan fokus pembahasan pada kompleksitas Reformasi Administrasi Publik dalam merespon perkembangan lingkungan internal dan eksternalnya. 

REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK : KONSEP, RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Konsepsi Reformasi Administrasi Publik yang digunakan dalam tulisan ini diantaranya mengacu pada pendapat Gerald E. Caiden dalam bukunya “Prospects for Administrative Reform in Israel (1969) yang diulas oleh Sasli Rais dan Dance Y. Flassy. Menurut Caiden (1969: 69) Reformasi Administrasi Publik didefinisikan sebagai ‘the artificial inducement of administrative transformation againts resistance’. Definisi Caiden ini mengandung beberapa implikasi: (1) Reformasi Administrasi Publik merupakan kegiatan yang dibuat oleh manusia (man made), tidak bersifat eksidental, otomatis maupun alamiah; (2) Reformasi Administrasi Publik merupakan suatu proses; dan (3) Resistensi beriringan dengan proses Reformasi Administrasi Publik. 

Wallis (1989) sebagaimana dijelaskan oleh Ginandjar (2005) mengartikan reformasi administrasi sebagai induced, permanent improvement in administration. Batasan ini memuat tiga aspek penting, yakni : (1) Perubahan harus merupakan perbaikan dari keadaan sebelumnya. (2) Perbaikan diperoleh dengan upaya yang disengaja (deliberate) dan bukan terjadi secara kebetulan atau tanpa usaha. (3) Perbaikan yang terjadi bersifat jangka panjang dan tidak sementara, untuk kemudian kembali lagi ke keadaan semula. Ada persamaan dari definisi diatas yaitu memahami Reformasi Administrasi Publik sebagai sebuah proses yang didesain secara sadar oleh manusia untuk memperbaiki keadaan. Keduanya juga bertitik tolak dari kondisi-kondisi yang problematis, seperti mal-administration, patologi administrasi publik, red type, sehingga mendorong pemikiran tentang perlunya perubahan administrasi publik. Ketika mainstream utamanya adalah perubahan, maka akan memunculkan varian pemikiran seperti mengembalikan administrasi publik kepada spirit originalnya, misalnya reformasi dengan paradigma old public administration atau reformasi secara mendasar dan komprehensif melalui paradigma New Public Management atau New Public Service.

Konsepsi dan rumusan Caiden menyebut tujuan Reformasi Administrasi Publik adalah untuk “improve the administrative performance of individual, groups, and institutions and to advise them how they can achieve their operating goals more effectively, more economically, and more quickly” (Caiden 1969: 12). Jika dianalisis selanjutnya, tujuan Reformasi Administrasi Publik Caiden adalah menyempurnakan atau meningkatkan performance. Secara detail tujuan Reformasi Administrasi Publik dalam rangka peningkatan kinerja adalah: Melakukan perubahan inovatif terhadap kebijaksanaan dan program pelaksanaan; Meningkatkan efektifitas administrasi (Dimock, 1951: 234); Meningkatkan kualitas personel; Melakukan antisipasi terhadap kemungkinan kritik dan keluhan pihak luar (Mosher, 1967: 497-498). 

Sedangkan kinerja yang dimaksud merupakan kinerja individu, kelompok, dan institusi dalam rangka pencapaian tujuan yang lebih efektif, efisien dan cepat. Ini berarti ruang lingkup Reformasi Administrasi Publik mencakup aspek perilaku dan aspek kelembagaan yang tercakup didalam Reformasi Administrasi Publik. Catatan terakhir dari Caiden bahwa ada lima hal yang perlu diperhatikan dalam Reformasi Administrasi Publik yaitu: (1) Ada pembaru yang berasal dari luar, ada pula yang berasal dari dalam; (2) Ada pembaruan yang dicanangkan dari bawah, ada pula yang berasal dari atas; (3) Ada ideologi yang mempengaruhi Reformasi Administrasi Publik, ada pula Reformasi Administrasi Publik yang tidak dipengaruhi oleh ideologi; dan (5) Ada Reformasi Administrasi Publik yang diikuti oleh revolusi, ada pula yang tidak. 

Selain itu ada dua hal juga yang perlu diperhatikan dari Caiden, bahwa: (1) Reformasi Administrasi Publik berkaitan erat dengan lingkungan budaya tertentu, sehingga tidak ada satu perspektif pun yang dapat dianggap lebih baik daripada yang lain; (2) Pendekatan Reformasi Administrasi Publik bersifat terikat pada budaya, sehingga tidak dapat diekspor ke negara lain dengan begitu saja. Pandangan Caiden di atas sebatas kerangka konseptual yang belum memberikan pilihan-pilihan strategis dalam melakukan Reformasi Administrasi Publik. Caiden juga hanya memberikan suatu peringatan bahwa dalam melakukan Reformasi Administrasi Publik sangat tergantung dengan lingkungan budaya dan untuk itu “resep” reformasi tidak bisa berlaku secara universal. 

Berbeda halnya dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ali Farazmand (2002) yang membahas analisis teoritis reformasi dan re-organisasi untuk memahami reformasi administrasi publik, khususnya Reformasi Administrasi Publik. Menurutnya, reformasi administrasi publik, termasuk administrasi publik didalamnya, dapat merujuk pada beberapa model teori untuk memulai sebuah reformasi dan juga sekaligus sebagai prespektif memahami berbagai Reformasi Administrasi Publik yang telah terjadi. Apa yang dikemukakan Ali Farazman mengadopsi dari pandangan Guys Peter (1994) dimana reformasi dan reorganisasi dapat dijelaskan dengan tiga model teori, yaitu top-down models, bottom up models dan institutional models. 

Menurut model pertama, yaitu top-down models, Reformasi Administrasi Publik memiliki tujuan berskala luas dan prosesnya di inisiasi dari struktur kekuasaan pemerintah pusat. Model ini berpijak pada asumsi bahwa para pemimpin politik memahami dan peka terhadap persoalan yang dihadapi dan kemudian mengembangkan gagasan untuk melakukan Reformasi Administrasi Publik. Model ini sering disebut dengan model tradisional dan pragmatis dimana biasa diberlakukan dalam sistem administrasi yang memulai perubahan dengan intervensi dari pusat pemerintahan sejak dari identifikasi, seleksi dan implementasi perubahan administrasi dan administrasi publik. 

Model kedua adalah bottom up, Reformasi Administrasi Publik menurut model ini adalah implikasi dari tuntutan lingkungan politik, ekonomi, sosial-yang menghendaki perubahan dan tuntutan harus diadopsi oleh struktur administrasi publik dalam rangka keberlanjutannya untuk memenuhi tujuan kolektif. Asumsi yang dibangun sangat jelas bahwa lingkungan memiliki inovasi dan tekanan terhadap kebutuhan akan Reformasi Administrasi Publik, sehingga pemerintah mau tidak mau harus memenuhi permintaan lingkungan tersebut. 

Sedangkan model ketiga adalah institutional model yang memulai Reformasi Administrasi Publik sebagai buah dari kesadaran kelembagaan akan kebutuhan perubahan dan untuk itu perlu melakukan modifikasi nilai-nilai kolektif, budaya, dan struktur agar organisasi senantiasa adaptif dengan perubahan lingkungan serta berjalan dinamis.

ASPEK-ASPEK REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK
Secara lebih detail penting untuk diungkap apa sesungguhnya aspek-aspek yang menjadi target dari Reformasi Administrasi Publik?. Penjelasan konseptual dan model-model desain reformasi publik diatas, seperti top down, bottom up dan institutionalis pada akhirnya bermuara pada bagian-bagian dari the body of bureaucracy yang harus dirubah. Riggs (1966) melihat pembaharuan administrasi dari dua sisi, yaitu perubahan struktural dan kinerja (performance). Secara structural, Riggs menggunakan diferensiasi struktural sebagai salah satu ukuran. Pandangan ini didasarkan atas kecenderungan peran–peran yang makin terspesialisasikan (role specialization) dan pembagian pekerjaan (division of labor) yang makin tajam dan intens dalam masyarkaat modern. Mengenai kinerja, Riggs menekankan sebagai ukuran bukan hanya kinerja seseorang atau suatu unit, tetapi bagaimana peran dan pengaruhnya kepada kinerja yang lain atau organisasi secara keseluruhan. Ia menekankan pentingnya kerjasama dan teamwork, dan membedakan kinerja perorangan (personal performance) dengan kinerja bersama (social performance). 

Riggs juga membedakan antara hasil (accomplishment) dengan upaya yang dilakukan (endeavour). Dalam pembaharuan administrasi, perhatian lebih dicurahkan pada upaya, bukan semata–mata hasil. Pandangan ini dianut Eko Prasodjo (2007) yang memetakan dengan lebih jelas dimensi-dimensi Reformasi Administrasi Publik yaitu modernisasi manajemen kepegawaian, restrukturisasi, downsizing, perubahan manajemen dan organisasi, rekayasa proses administrasi pemerintahan, anggaran berbasis kinerja dan proses perencanaan partisipatif. Kemudian juga dilanjutkan dengan Kwik Kian Gie (2003) dengan rinci mengurai Reformasi Administrasi Publik yang meliputi tiga point penting, yaitu : (1) Kebijakan Penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, meliputi redefenisi kelembagaan administrasi publik dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, melakukan audit kelembagaan terhadap organisasi administrasi publik pemerintah di pusat dan daerah, perampingan organisasi administrasi publik pemerintah dengan memperhatikan hasil audit kelembagaan administrasi publik pemerintah pusat dan daerah, membangung suatu sistem rekruitmen dan promosi pegawai sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya, ada penghargaan terhadap birokrat yang berbuat baik dan hukuman bagi yang berbuat buruk; (2) Kebijakan di bidang Sumber daya manusia meliputi peningkatan kesejahteraan aparat administrasi publik pemerintah, meningkatkan etika dan moral administrasi publik, mendorong kemampuan profesionalisme administrasi publik; dan (3) Kebijakan pengawasan administrasi publik yang meliputi pengawas lembaga internal pemerintah yamg merupakan aparat audit internal pemerintah. 

Sejalan dan melengkapi aspek-aspek Reformasi Administrasi Publik adalah apa yang diungkapkan oleh Miftah Thoha (2002) bahwa Reformasi Administrasi Publik menyangkut pertama, kepemimpinan lembaga departemen pemerintah baik dipusat dan di daerah yang harus dibedakan dengan jelas antara pejabat politik dan pejabat karier administrasi publik. Kedua, desentralisasi kewenangan baik desentralisasi politik maupun administrasi perlu dilakukan di dalam kelembagaan pemerintah ini. Ketiga, perlunya perampingan susunan kelembagaan administrasi publik pemerintah. Pandangan-pandangan di atas memberikan pemetaan sederhana tentang Reformasi Administrasi Publik mulai dari pemahaman konseptual, tujuan, ruang lingkup, variabel-variabel penunjang keberhasilan dan penghambat dan model-model memulai Reformasi Administrasi Publik. Kerangka ini tentunya bersifat teoritis dan perlu dikombinasi dengan kepiawaian dalam implementasinya atau membutuhkan art (seni) dalam melaksanakan Reformasi Administrasi Publik pada dunia nyata. 

Pada bagian selanjutnya coba untuk dibahas perjalanan Reformasi Administrasi Publik dalam paradigma klasik, New Public Management dan New Public Service. Masing-masing paradigma akan melahirkan sosok administrasi publik yang berbeda-beda sesuai dengan cara pandangnya dan yang perlu digarisbawahi sebagaimana diungkap oleh Caiden, tidak ada suatu model pun yang dapat diberlakukan tanpa mengkonfirmasikan dengan budaya yang ada dalam masyarakat. Artinya, model administrasi publik klasik, NPM dan NPS bukanlah model yang saling meniadakan, tetapi pilihan-pilihan yang aplikasinya tergantung dengan konteks ruang dan waktu.

PARADIGMA KLASIK, NPM DAN NPS
Konsisten dengan pendapat Caiden bahwa budaya dan kondisi sosial, politik dan ekonomi menentukan pilihan paradigma reformasi yang akan digunakan, maka model administrasi publik klasik, NPM dan NPS adalah sebuah pilihan yang dapat digunakan dalam Reformasi Administrasi Publik tanpa harus meniadakan satu sama lain. Reformasi Administrasi Publik dalam pandangan administrasi publik klasik atau old public administration mensyaratkan beberapa ketentuan agar menghasilkan sosok administrasi publik rasional model Max Weber, yaitu : (1) Administrasi publik harus dipisahkan dari dunia politik (dikhotomi AP dgn politik); (2) Tidak memberi peluang pada Administrator untuk memperaktekkan sistem nepotisme dan spoil; (3) Para legislator hanya merumuskan kebijakan nasional dan Administrator hanya mengeksekusinya; (4) Para Administrator selalu mengutamakan nilai efisiensi dan ekonomis; (5) Para Administrator diangkat berdasarkan kecocokan dan kecakapannya; dan (6) Metode keilmuan menurut Taylor harus menggeser metode rule of thumb.

Apabila kondisi-kondisi ini terjadi secara konsisten maka akan lahir sosok administrasi publik dengan karakteristik sebagai berikut : (1) Profesionalitas; (2) Penggunaan prinsip keilmuan; (3) Hubungan impersonal; (4) Penerapan aturan dan standarisasi secqara tegas; (5) Sikap yang netral; dan (6) Perilaku yg mendorong efisiensi dan efektivitas. Paradigma ini, menurut Eko Prasodjo (2007), mendorong pemerintah untuk kembali kepada “khittah-nya” yaitu pemberian pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh administrator publik yang akuntabel dan bertanggung jawab secara demokratis kepada elected official. Nilai dasar utama yang diperjuangkan adalah efisiensi dan rasionalitas sebagaimana yang diajarkan dalam birokrasi Max Weber.

Apabila Reformasi Administrasi Publik memilih model new public management, maka reformasi harus berpijak pada pandangan sebagaimana dijelaskan Metcalfe (1998) dalam Barzelay (2002) “NPM is an umbrella term, which encompasses a wide range of meanings, including organization and management design, the application of new institutional economics to public management, and a pattern of policy choices”. Atau dibahasakan oleh Eko Prasdjo (2007), NPM merupakan reformasi paradigma administrasi publik lama yang berbasiskan traditional ruled based, authority driven process dengan pendekatan baru yang berbasiskan pada market (mekanisme pasar) dan competetion-driven based. 

Reformasi dalam paradigm NPM dilakukan dengan menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut ini: (1) Productivity, pemerintah harus menghasilkan lebih banyak dengan biaya lebih sedikit; (2) Marketization, pemerintah menggunakan insentif pasar agar hilang patologi administrasi publik; (3) Service orientation, program lebih responsif terhadap kebutuhan warga masyarakat; (4) Decentralization, melimpahkan kewenangan kepada unit kerja terdepan; (5) Policy, pemerintah memperbaiki kapasitas kebijakan; dan (6) Performance accountability, pemerintah memperbaiki kemampuannya untuk memenuhi janjinya. Konsistensi terhadap ajaran NPM ini pada akhirnya akan menampilkan sosok administrasi publik yang berkarakter : (a) Memperhatikan mekanisme pasar; (b) Mendorong kompetisi dan kontrak untuk mencapai hasil; (c) lebih responsif terhadap pelanggan; (d) Bersifat mengarahkan daripada menjalankan sendiri; (e) Harus melakukan deregulasi; (f) Memberdayakan pelaksana; (g) Mengembangkan budaya organisasi yang lebih fleksibel; (h) Innovatif dan berjiwa wirausaha; (i) Pencapaian hasil ketimbang budaya taat asas; (j) Orientasi pada proses dan input.

Begitupula ketika model new public service menjadi platform Reformasi Administrasi Publik, akan melahirkan protype yang sejalan dengan ideologi dan desain NPS. Spirit atau ruh ideologi dari NPS adalah community based, sehingga administrasi publik menurut Denhardt & Denhardt (2003) seharusnya melayani warga masyarakat bukan pelanggan (service citizen, not customer), mengutamakan kepentingan publik bukan private (seek the public interest), menghargai warga negara daripada enterpreneurship (value citizenship over enterpreneurship), melayani daripada mengendalikan (serve rather than steer) dan menghargai orang bukan semata-mata produktivitasnya (value people, not just productivity). Paragima ini menurut Asmawi Rewansyah (2008) menganjurkan “rambu-rambu” yang harus dipatuhi ketika melakukan Reformasi Administrasi Publik, yaitu : (1) Merubah paradigma constitutionalism ke paradigma communitarianism (Fox & Miller, 1995); (2) Merubah institution-centric civil service ke model citizen-centric governance (Prahalad, 2005); (3) Menerapkan pola citizen-centered collaborative public management (Cooper, at ell., 2006); (4) menghilangkan tindakan administrasi publik yang memanipulasikan partisipasi masyarakat (Yang & Callahan, 2007). 

Apabila ketentuan-ketentuan reformasi ala NPS ini konsisten dijalankan maka akan model administrasi publik NPS yang memiliki karakter sebagai berikut : (1) Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sebagai warga negara, bukan sbg pelanggan; (2) Mengutamakan kepentingan umum; (3) Melibatkan warga masyarakat; (4) Berfikir strategis dan bertindak demokratis; (5) Memperhatikan norma, nilai, dan standard yg ada; (6) Menghargai masyarakat daripada sosok manajer wirausaha yang profit oriented.

Paradigma-paradigma di atas memiliki ideologi, asumsi, konsepsi, ruang lingkup, tujuan dan kerangka yang membedakan satu dengan yang lain. Berikut peta masing-masing paradigma dengan warna ideologi masing-masing, dimana administrasi publik klasik nilai-nilai administrasi publik rasional Weber, NPM dalam “payung” ideologi kapitalis dan NPS dengan warna ideologi community based.

Walaupun paradigma-paradigma tersebut oleh banyak pakar diakui sebagai sebuah perkembangan pemikiran yang berjalan secara dialektik – tesis, antitesis dan sintesis, namun pola tersebut tidak saling menggugurkan antara model klasik, NPM dan NPS. Bahkan sangat mungkin ketiganya terakomodasi dalam suatu desain Reformasi Administrasi Publik sehingga akan lahir sosok administrasi publik “pelangi” dengan warna klasik, NPM dan NPS. Pola ini sangat mungkin terjadi dengan asumsi tidak ada suatu tata masyarakat yang seratus persen rasional dalam politik dan ekonomi, khususnya di negara-negara berkembang yang sedang melalui fase transisi dibidang politik dan ekonomi. Akibatnya Reformasi Administrasi Publik berjalan secara bertahap dengan mempertahankan dan memperbaiki struktur administrasi publik yang lama atau revitalisasi struktur administrasi publik yang berdisain administrasi publik klasik.

Di negara berkembang seperti Indonesia, misalnya, reformasi tetap menggunakan model klasik untuk bidang politik, hukum dan keamanan. Kemudian mengadopsi secara perlahan paradigma NPM untuk Reformasi Administrasi Publik yang berada dan berurusan di sektor pengembangan perekonomian dalam masyarakat. Dan terakhir Reformasi Administrasi Publik dengan paradigma NPS untuk administrasi publik yang berada dalam domain kesejahteraan sosia dan penguatan masyarakat. Anggaplah ini sebagai pemikiran model “pelangi” Reformasi Administrasi Publik dan inipun sebuah pilihan, artinya suatu sistem politik, sosial,ekonomi dan budaya yang relatif mapan bisa mengadopsi secara total salah satu saja desain, apakah bertahan dalam paradigma klasik, memilih NPM atau NPS.
 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger