Pengertian Dan Istilah-Istilah Dalam Sistem Managemen Lingkungan

Pengertian Dan Istilah-Istilah Dalam Sistem Managemen Lingkungan
Sejalan dengan meningkatnya perhatian terhadap perbaikan mutu lingkungan, Organisasi-organisasi dengan berbagai jenis dan ukuran makin meningkatkan perhatian mereka pada dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasanya. Kinerja lingkungan dari suatu organisasi semakin penting bagi pihak terkait di lingkungan internal maupun eksternal. Untuk mencapai kinerja lingkungan yang baik diperlukan komitmen organisasi untuk melakukan pendekatan yang sistematik dan penyempurnaan yang berkelanjutan dalam suatu sistem manajemen lingkungan (EMS). 

Sistem Manajemen lingkungan dikembangkan untuk memberikan panduan dasar agar kegiatan bisnis senantiasa akrab lingkungan. Kondisi lingkungan yang memburuk akibat kegiatan manusia (yang pada gilirannya akan merusak tempat hidup bersama) sudah waktunya untuk dikendalikan. Hal ini dapat menunjukkan bahwa sistem pengelolaan lingkungan yang jelas dan terintegrasi, seperti penerapan ISO14001 tidak hanya akan mendorong perbaikan lingkungan organisasi, tetapi juga meningkatkan pemahaman lingkungan yang lebih baik. 

Pemerintah, industri dan masyarakat pada umumnya, menyadari bahwa dunia tidak bisa berjalan tanpa menggunakan sumber daya. Namun, yang jadi permasalahan adalah siapa yang berhak menerima tanggung jawab untuk memberikan tanggapan atau respon yang diperlukan terhadap kelangsungan lingkungan. 

Hal ini menunjukkan adanya tantangan bahwa secara keseluruhan masyarakat telah menciptakan budaya yang sesuai dan mengakui bahwa lingkungan tidak memiliki kapasitas yang besar untuk mempertahankan pembangunan global. Oleh karena itu di perlukan pendekatan yang lebih radikal dalam penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam jika masyarakat ingin tetap untuk bertahan hidup dalam jangka panjang. 

Organisasi dengan jelas memiliki peran dalam pengembangan teknologi dan inovasi, yaitu peran untuk tetap mempertahankan perannya dalam pengembangan dan inovasi, mempertahankan operasi bisnis untuk jangka panjang yang akan mengurangi limbah dan menggunakan sumber daya alam lebih efisien. 

I.1 Definisi dan Istilah Sistem Manajemen Lingkungan
a. Pengertian Sistem Informasi
Data merupakan bahan pokok untuk suatu informasi. Perbedaan informasi dan data sangat relatif tergantung pada nilai gunanya bagi manajemen yang memerlukan. Suatu informasi bagi level manajemen tertentu bisa menjadi data bagi manajemen level di atasnya, atau sebaliknya. Informasi adalah data yang telah diproses menjadi bentuk yang memiliki arti bagi penerima dan dapat berupa fakta yang berupa suatu nilai yang bermanfaat. Jadi untuk mendapatkan informasi perlu adanya proses transformasi data. merupakan raw material untuk suatu informasi. Perbedaan informasi dan data sangat relatif tergantung pada nilai gunanya bagi manajemen yang memerlukan. Suatu informasi bagi level manajemen tertentu bisa menjadi data bagi manajemen level di atasnya, atau sebaliknya.

Sistem Informasi adalah suatu sistem terintegrasi yang mampu menyediakan informasi yang bermanfaat bagi penggunanya. Selain itu, sistem informasi memiliki definisi yang lain yaitu sebuah sistem terintegrasi atau sistem manusia-mesin yang bertujuan untuk menyediakan informasi guna mendukung operasi, manajemen dalam suatu organisasi.

b. Sistem Manajemen Lingkungan
Dampak Lingkungan adalah setiap perubahan yang terjadi pada lingkungan, baik menguntukan atau merugikan sebagian atau seluruhnya yang diakibatkan oleh kegiatan organisasi produk dan jasa. Sedangkan Sistem Managemen Lingkungan adalah bagian dari keseluruhan sistem managemen yang melingkupi struktur organisasi, tujuan, tanggungjawab, pelaksanaan prosedur, sumberdaya, untuk mengembangkan, mengimplementasikan, mencapai, mengevaluasi, dan memelihara kebijakan lingkungan.

Upaya Peningkatan Mutu Lingkungan Dalam Mencapai Keberhasilan Organisasi :
  • Komitmen adalah suatu keadaan dimana manajemen puncak menyepakati dan mendukung sasaran yang ditetapkan dalam organisasi dalam memanajemen lingkungan yang ada. 
  • Methodology adalah penggunaan teknik dan alat yang memadai bagi peningkatan mutu lingkungan. 
  • Sadar Lingkungan diimplementasikan dalam partisipasi oleh seluruh karyawan bagi keberhasilan mutu lingkungan. 
  • Pelatihan dilakukan dengan melakukan pelatihan berkala dilaksanakan untuk menumbuhkan sadar lingkungan. 
  • Perencanaan adalah proses dimana manajemen puncak harus mengembangkan ide dan prinsip-prinsip manajemen lingkungan. 
I.2 Ciri-Ciri Sistem Managemen Lingkungan
a. Bersifat dinamis dan selalu berkembang
b. Melibatkan banyak orang
c. Adanya ketergantungan dari setiap komponen yang ada
d. Terintegrasi dalam sistem informasi organisasi
e. Adanya konsistensi dalam kegiatan dan perilaku
f. Terdapat standar operasi dalam melaksanaan managemennya
g. Mencerminkan visi jangka panjang dan jangka pendek 

I. 3 Bentuk Sistem Manajemen Lingkungan
Program-program lingkungan di Indonesia dirancang untuk dapat memenuhi keperluan masa kini dan dapat dikembangkan lebih lanjut untuk keperluan masa yang akan datang. Program ini juga untuk mengakomodasikan adanya perubahan situasi dan kondisi baik Nasional maupun Internasional. Program-program Lingkungan di Indonesia yang dikoordinasikan oleh Bapedal meliputi :
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
2. Program Kali Bersih (PROKASIH).
3. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
4. ADIPURA
5. Produksi Bersih (PRODUKSIH)
6. Program Penilaian Kinerja Lingkungan (PROPER)
7. Pengembangan Audit Lingkungan
8. Pengendalian Dampak Skala Kecil
9. Pengendalian Kerusakan Lingkungan
10. Pengendalian Pencemaran Kerja
11. Pengendalian Pencemaran Laut dan Pesisir
12. Pembinaan Laboratorium Lingkungan
13. Pengembangan Sumber Daya Manusia dan di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
14. Ekolabel
15. Sistem Informasi Bapedal
16. Pengembangan Instrumen-instrumen Ekonomi

Ekolabel 
Sistem Manajemen lingkungan dikembangkan untuk memberikan panduan dasar agar kegiatan bisnis senantiasa akrab lingkungan. Kondisi lingkungan yang memburuk akibat kegiatan manusia (yang pada gilirannya akan merusak tempat hidup bersama) sudah waktunya untuk dikendalikan. Jaminan bahwa suatu kegiatan bisnis telah dikelola secara akrab lingkungan dapat ditunjukkan melalui adanya Sertifikat atau Label Lingkungan. Dalam hal ini ISO telah membutihkan bahwa Sistem Sertifikasi mampu memberikan stabilisasi tata kerja dalam upaya meraih hasil yang konsisten. Oleh karena itu ISO-14000 Seri memberikan panduan pengelolaan lingkungan bagi aktivitas bisnis.

Ekolabel diartikan sebagai kegiatan pemberian label yang berupa simbol, atribut atau bentuk lain terhadap suatu produk dan jasa. Label ini akan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk/jasa yang dikonsumsi tersebut sudah melalui proses yang memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan. 

Secara umum, tujuan Sertifikasi Ekolabel dapat berupa :
1. Meningkatkan kepedulian konsumen terhadap hubungan industri dan lingkungan hidup
2. Meningkatkan kualitas lingkungan global
3. Meningkatkan pangsa pasar/daya saing produk
4. Mempromosikan program pengelolaan lingkungan/pengelolaan hutan lestari
5. Meningkatkan keyakinan penerimaan konsumen
6. Menunjukkan bahwa manajemen hutan yang baik dapat melestarikan produksi,ekologi dan sosial.

Ekolabel dalam dunia perdagangan dapat dipersamakan juga dengan standart produk berdasarkan :
Harga produk yang tinggi wajar diberikan terhadap produk yang prosesnya ramah lingkungan. Harga yang tinggi ini diharapkan dapat memberikan dorongan atau insentif bagi produsen yang melakukan pengelolaan lingkungan. Apabila kondisi tersebut terjadi, ekolabel sebagai standart benar benar dapat memberikan nilai ekonomi bagi produsen, sehingga pengelolaan hutan lestari dapat diwujudkan secara efektif. 
Standart produk berguna untuk dapat memasuki pasar. Dalam hal ini standart produk akan memberikan pengaruh terhadap peningkatan peran produk terhadap pasar 

ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu : 
  • ISO 14001 : Sistem Manajemen Lingkungan 
  • ISO 14010 – 14015 : Audit Lingkungan 
  • ISO 14020 – 14024 : Label Lingkungan 
  • ISO 14031 : Evaluasi Kinerja Lingkungan 
  • ISO 14040 – 14044 : Assessment/Analisa Berkelanjutan 
  • ISO 14060 : Aspek Lingkungan dari Produk 
Beberapa pengertian ISO- 14000 antara lain :

ISO-14000 : 
Semua Sistem Manajemen Lingkungan yang dapat memberikan jaminan (bukti) kepada produsen dan konsumen, bahwa dengan menerapkan sistem tersebut produk yang dihasilkan/dikonsumsi, limbah, produk bekas pakai ataupun layanannya sudah melalui suatu proses yang memperhatikan kaidah-kaidah atau upaya-upaya pengelolaan lingkungan.

ISO-14001, SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
Bagian dari seri ISO-14000 yang merupakan suatu sistem yang mengorganisasikan Kebijakan Lingkungan, perencanaan, implementasi, pemeriksaan, tindakan koreksi dan tinjauan manajemen perusahaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan sehingga tercapai perbaikan lingkungan yang bersifat terus menerus atau berkesinambungan

ISO-14010 s/d 14015, AUDIT LINGKUNGAN
Suatu alat manajemen untuk menguji efektifitas atau kinerja perusahaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan dengan menggunakan kriteria audit yang disepakati, didokumentasikan dan hasilnya dikomunikasikan kepada klien.

I. 4 Keuntungan perusahaan yang menerapkan ISO sebagai satu bentuk EMS :
1. Perlindungan lingkungan
a) Mengurangi/meminilisasi limbah
b) Mengoptimalisasi sumber daya alam
c) Membantu mengatasi isu isu lingkungan

2. Dasar Persaingan Yang Setara
ISO-14000 akan mengurangi sekecil mungkin timbulnya perbedaan perbedaan pembiayaan lingkungan oleh sebab perbedaan sistem/geografi.

3. Kesesuaian Terhadap Peraturan-peraturan Yang Ada
Dengan menggunakan Sertifikat ISO-14000 dalam pengelolaan lingkungan terbuka kesempatan kemampuan telusuran dan kesesuaian dokumen-dokumen dalam mendukung peraturan yang ada.

4. Terbentuknya Sistem Manajemen Yang Efektif
Dengan adanya bermacam-macam tuntutan terhadap perusahaan tentang pengelolaan lingkungan hidup, sistem manajemen lingkungan akan membuat pengelolaan lebih efektif dan mampu berkiprah dalam dunia percaturan Internasional

5. Memiliki Kekuatan Pasar
a. Mampu memasuki pasar dengan produk ramah lingkungan
b. Meningkatkan peran pasar (Market Share)
c. Memenuhi persyaratan pelanggan
d. Membuka peluang investasi

6. Pengurangan Biaya
Dasar utama dalam penekanan biaya adalah mengurangi penanganan bahan kimia dan sisa-sisa/limbah lainnya. Lebih sedikit bahan kimia/limbah, akan semakin sedikit biaya dan semakin tinggi tingkat mutu air/tanah. Dengan ISO-14000 yang kesemuanya didasarkan penggunaan standart, maka diharapkan semakin kecil peluang menyimpangnya operasi. Biaya-biaya yang dapat dikurangi meliputi :
a) Biaya-biaya kesalahan
b) Biaya operasional yang terakumulasi
c) Biaya taksiran

7. Pengurangan Kerugian
“Sistem” akan melindungi atau meminimumkan akibat ke lingkungan, dan juga meminimumkan akibat buruk bagi karyawan, pengurangan luka dan penyakit jika perusahaan mengadopsi sistem manajemen lingkungan ISO-14000

8. Meningkatkan Hubungan Masyarakat
Dalam “Gall-up” pool 1994, didapat bahwa warga di 24 negara (industri & sedang berkembang) mempertimbangkan perlindungan lingkungan lebih penting dari pada pertumbuhan ekonomi. Jika perusahaan mengembangkan program pengelolaan lingkungan, ini berarti mengembangkan hubungan kemasyarakatan

9. Mengembangkan Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan
Dengan dimilikinya sertifikat ISO-14001, pelanggan akan merasa lebih aman dan lingkungannya terlindungi. Hal ini akan meyakinkan pelanggan bahwa pemasok peduli lingkungan dan mempunyai dokumen yang sesuai untuk mendukung pernyataan tersebut.

10. Mengembangkan Perhatian Manajemen Yang Lebih Tinggi
Di waktu yang lalu, departemen lingkungan dipandang oleh beberapa perusahaan sebagai kegiatan pemborosan biaya. dengan ISO-14000 departemen lingkungan dipandang positif dan merupakan konponen penting dalam perusahaan. keseluruhan proses dalam mencapai sertifikasi ISO-14000 akan merangsang manajemen lebih berkembang dan lebih menghargai pengelolaan lingkungan.

Aspek Sosial Amdal Sejarah, Teori Dan Metode

Aspek Sosial Amdal Sejarah, Teori Dan Metode
1. Peranan AMDAL dalam Perencanaan Pembangunan
Otto Soemarwoto menyatakan bahwa pembangunan diperlukan untuk mengatasi banyak masalah, termasuk masalah lingkungan. Namun pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif ini dapat berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Selanjutnya ia mengemukakan bahwa kita harus memperhitungkan dampak negatif dan berusaha untuk menekannya menjadi sekecil-kecilnya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan hal ini adalah dengan melakukan pembangunan yang berwawasan lingkungan yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada operasi pembangunan itu. Dengan pembangunan berwawasan lingkungan maka pembangunan dapat berkelanjutan.

Makna pembangunan nasional bukan hanya untuk meningkatkan ekonomi tetapi pada dasarnya mempunyai arti yang lebih luas dari perkembangan ekonomi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dalam arti luas dimana terkandung peningkatan mutu atau kualitas hidup. Untuk mencapai tujuan ini sumber daya manusia merupakan peran utama di dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam untuk kepentingan manusia pula. Oleh karena itu untuk mengurangi kerusakan lebih lanjut, maka kebijaksanaan dalam mengelola sumber daya alam menjadi kunci utamanya.

Manusia dengan segala kemampuannya akan selalu berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Makin besar perubahan itu makin besar pula pengaruh terhadap diri manusia. Untuk perubahan yang kecil manusia dengan mudah menyesuaikan dirinya dengan perubahn itu, tetapi dalam perubahan yang besar sering ada di luar kemampuan diri sehingga perubahan itu dalam hal-hal tertentu dapat mengancam kelangsungan hidup. 

Makin maju teknologi, makin besar pula kemampuan manusia untuk merubah lingkungan. Pengaruh perubahan lingkungan akibat suatu kegiatan pembangunan terhadap masyarakat, ada yang memberikan keuntungan pada kehidupan sosial ekonomi, tetapi ada pula yang menimbulkan kerugian terhadap kesejahteraan rakyat sehingga menambah beban masyarakat dan mengurangi manfaat dari pembangunan itu.

Dari uraian di atas dalam rangka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup maka nampak gambaran bagi proyek-proyek yang akan dibangun atau yang telah berjalan, perlu diteliti sampai seberapa besar dapat meningkatkan kualitas ligkungan hidup setempat. Selain itu terkandung pula pengertian seberapa besar dapat memaksimumkan manfaat (dampak positif) terhadap lingkungan yang mengandung makna harus dapat menciptakan kegiatan ekonomi baru dan penyediaan fasilitas sosial ekonomi bagi masyarakat setempat. Atau sebaliknya malah menurunkan kualitas lingkungan hidup dalam arti lebih banyak memberikan kerugian (dampak negatif) bagi masyarakat sekitar.

Untuk mengatasi semua itu, analisa dampak lingkungan adalah salah satu cara pengendalian yang efektif untuk dikembangkan. AMDAL bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengaruh-pengaruh buruk (negatif) terhadap lingkungan dan bukan menghambat aktifitas ekonomi. AMDAL pada hakekatnya merupakan penyempurnaan suatu proses perencanaan proyek pembangunan di mana tidak saja diperhatikan aspek sosial proyek itu, melainkan juga aspek pengaruh proyek itu terhadap sosial budaya, fisika, kimia, dan lain-lain. 

Tujuan dan sasaran utama AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari segi aspek lingkungan. Sedangkan kegunaan AMDAL adalah sebagai bahan untuk mengambil kebijaksanaan (misalnya perizinan) maupun sebagai pedoman dalam membuat berbagai perlakuan penanggulangan dampak negatif. 

Secara umum kegunaan AMDAL adalah:
1. Memberikan informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha, berikut dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya.
2. Menampung aspirasi, pengetahuan dan pendapat penduduk khusunya dalam masalah lingkungan sewaktu akan didirikannya suatu rencana proyek atau usaha.
3. Menampung informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola lingkungan.

Selanjutnya dalam usaha menjaga kualitas lingkungan, secara khusus AMDAL berguna dalam hal:
1. Mencegah agar potensi sumber daya alam yang dikelola tidak rusak, terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
2. menghindari efek samping dari pengolahan sumber daya terhadap sumber daya alam lainnya, proyek-proyek lain, dan masyarakat agar tidak timbul pertentangan-pertentangan.
3. mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
4. agar dapat diketahui manfaatnya yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara dan masyarakat. 

Melalui pengkajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efesien.

Munn (1979) sebagaimana dikutip oleh Helneliza, mengemukakan bahwa AMDAL merupakan salah satu dari bagian perencanaan dalam rangka menghasilkan tindakan pembangunan yang selaras dengan lingkungan, memanfaatkan sumber daya lingkungan dengan sebaik-baiknya dan menghindari degradasi. Di banyak negara AMDAL dinyatakan berhasil menghambat laju kerusakan lingkungan. Hasil KTT Bumi di Rio de Jeneiro telah membuktikan hal ini, di mana ± 158 negara menyatakan bahwa AMDAL merupakan alat yang efektif dalam mencegah kerusakan lingkungan. AMDAL sebagai bagian yang integral dari pembangunan berkelanjutan, memberi arti bahwa sekurang-kurangnya dengan adanya AMDAL mengingatkan pemrakarsa supaya memperhatikan kelestarian lingkungan.

Dalam membangun sebuah proyek, sebelumnya tentu harus dilakukan identifikasi masalah mengapa suatu proyek pembangunan ingin dilaksanakan dan tentu saja harus jelas tujuan dan kegunaannya. Selanjutnya diadakan studi kelayakan secara teknik, ekonomis, dan lingkungan sebelum melangkah ke perencanaan dari pembangunan proyek.

Pelaksanaan pembangunan proyek sebaiknya dimulai setelah hasi AMDAL diketahui sehingga dapat dilakukan optimasi untuk mendapatkan keadaan yang optimum bagi proyek tersebut. Dalam hal ini, dampak lingkungan dapat dikendalikan melalui pendekatan teknik dan pengendalian limbah sehingga dapat menghasilkan biaya pengelolaan dampak yang murah dan kelestarian lingkungan dapat dipertahankan.

Menurut Imam Supardi, pengelolaan lingkungan dalam usaha menghindari kerusakan akibat dari satu proyek pembangunan baru dapat dilakukan setelah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun. Untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam pengelolaan lingkungan, maka harus selalu dilakukan pemantauan sejak awal pembangunan secara berkala. Hasil pemantauan ini dapat dipakai untuk memperbaiki bahkan mengubah pengelolaan lingkungan, jika memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan pada AMDAL atau sebaliknya juga dapat dipakai untuk mengoreksi pendugaan AMDAL yang mungkin kurang mengena.

Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek pembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak. Bila berdampak besar terutama yang negatif, tentu saja proyek tersebut tidak boleh dibangun atau boleh dibangun dengan persyaratan tertentu agar dampak negatif tersebut dapat dikurangi sampai tidak membahayakan lingkungan. Dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah:
1. Apakah dampak negatif yang mungkin timbul itu melampaui atau tidak, batas toleransi pencemaran terhadap kualitas lingkungan.
2. Apakah dengan banyak yang akan dibangun ini atau tidak atau akan menimbulkan gejolak terhadap banyak pembangunan lain atau masyarakat.
3. Apakah dampak negatif ini dapat mempengaruhi kehidupan atau keselamatan masyarakat atau tidak.
4. Seberapa jauh perubahan ekosistem yang mungkin terjadi sebagai akibat pembangunan proyek ini.

Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak yang berarti, maka proyek pembangunan dapat dilaksanakan sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperhatikan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul, diluar perkiraan semula. Dalam hal ini, sebelum proyek dilaksanakan haruslah ditentukan dulu pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai usaha menjaga kelestariannya. Perlu kiranya ditekankan, AMDAL sebagai alat dalam perencanaan harus mempunyai peranan dalam pengambilan keputusan tentang proyek yang sedang direncanakan. Artinya, AMDAL tidak banyak artinya apabila dilakukan setelah diambil keputusan untuk melaksanakan proyek tersebut. Pada lain pihak juga tidak benar untuk menganggap AMDAL sebagai satu-satunya faktor penentu dalam pengambilan keputusan tentang proyek itu. Yang benar ialah AMDAL merupakan masukan tambahan untuk pengambilan keputusan, disamping masukan dari bidang teknis, ekonomi, dan lain-lainnya. Misalnya dapat saja terjadi laporan AMDAL menyatakan bahwa suatu proyek diprakirakan akan mempunyai dampak lingkungan yang besar dan penting. Namun pemerintah berdasarkan atas pertimbangan politik atau keamanan yang mendesak memutuskan untuk melaksanakan proyek tersebut. Yang penting untuk dilihat dalam hal ini adalah keputusan tersebut diambil tidak dengan mengabaikan aspek lingkungan, melainkan setelah mempertimbangkan dan memperhitungkannya. Dengan ini keputusan tersebut diambil dengan menyadari sepenuhnya akan kemungkinan akan terjadinya dampak lingkungan yang negatif. Maka pemerintah pun dapat melakukan persiapan untuk menghadapi kemungkinan tersebut sehingga kelak tidak akan dihadapkan pada suatu kejutan yang tidak menyenagkan dan tidak terduga sebelumnya. Dengan persiapan ini dampak negatif dapat diusahakan menjadi sekecil-kecilnya. 

2. Dimensi AMDAL dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Dr Ardinis Arbain mengungkapkan bahwa peranan AMDAL sangat kecil dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Menurut beliau yang paling penting adalah penataan ruang. Dalam tata ruang itu harus jelas pemisahan antara kawasan budi daya dan kawasan lindung. Pembangunan hanya boleh dilakukan di kawasan budi daya sedangkan kawasan lindung harus tetap terjaga kelestariannya sesuai dengan peruntukannya.

Keadaan alam ini bervariasi, tetapi bukan berarti bahwa alam ini tidak teratur. Hubungan sebab akibat tetaplah berjalan baik. Tentu saja, peristiwa-peristiwa yang sesekali terjadi seperti badai, gempa atau letusan gunung berapi tidak dapat diramalkan dan tidak dapat dihindari. Tetapi frekuensinya dapat dapat digambarkan dengan fungsi distribusi kemungkinan. Namun, peristiwa-peristiwa seperti banjir dan tanah longsor merupakan peristiwa yang penyebabnya sebagian besar disebabkan oleh ulah tangan manusia. Manusia dengan jumlah dan kegiatannya yang terus bertambah telah berangsur-angsur merubah kawasan lindung menjadi kawasan pemukiman, pabrik dan pertokoan. Akibatnya alam jadi tidak seimbang dan keberlanjutan ekosistem mulai terancam. Sebetulnya alam dapat dipelajari sebagai sebuah sistem. Itulah satu-satunya cara pengkajian dampak lingkungan yang perlu dilakukan. 

Tugas utama dari AMDAL adalah memilah perubahan-perubahan yang ditimbulkan oleh aktifitas pembangunan yang ditawarkan agar menjadi bagian dari siklus alam. Satu eksperimen yang terkendali dapat dilakukan untuk membandingkan perubahan dalam parameter kualitas lingkungan. Satu sistem disiapkan sebagai pengontrol, fungsi ini dapat dibebankan kepada kawasan lindung. Sedangkan sistem alam lainnya yaitu di kawasan budi daya berlangsung aktifitas pembangunan. Pengkajian AMDAL yang terpenggal-penggal atau mengabaikan satu komponen tertentu dapat menyebabkan terganggunya kestabilan komponen yang lain. 

AMDAL dimaksudkan untuk pembangunan, perbaikan pembangunan diidentifikasi dengan AMDAL. AMDAL merupakan salah satu alat pembangunan berkelanjutan sebagai sarana pengambilan keputusan di tingkat proyek. Seharusnya AMDAL sebagai salah satu motor pembangunan, namun memang jika salah langkah proses AMDAL bisa jadi beban. 

3. Efektifitas AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan telah banyak dilakukan di Indonesia dan di negara lain. Akan tetapi pengalaman menunjukkan, AMDAL tidak selalu memberi hasil yang kita harapakan sebagai alat perencanaan. Bahkan tidak jarang, AMDAL hanyalah merupakan dokumen formal saja, yaitu sekedar untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang. Dengan kata lain, pelaksanaan AMDAL hanyalah pro forma saja. Setelah laporan AMDAL didiskusikan dan disetujui, laporan tersebut disimpan dan tidak digunakan lagi. Laporan itu tidak mempunyai pengaruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan proyek selanjutnya. Hal ini juga terjadi di nagara yang telah maju, bahkan di Amerika Serikat yang merupakan negara pelopor AMDAL. 

Otto Soemarwoto mengemukakan beberapa sebab tidak digunakannya AMDAL yaitu:
  1. AMDAL dilakukan terlambat sehingga tidak dapat lagi memberikan masukan untuk pengambilan keputusan dalam proses perencanaan. 
  2. Tidak adanya pemantauan, baik pada tahap pelaksanaan maupun pada tahap operasional proyek.. 
  3. Adanya penyalahgunaan AMDAL untuk membenarkan diadakannya suatu proyek. 
Pelaksanaan AMDAL sekedar untuk memenuhi persyaratan peraturan saja, membuat tenaga dan biaya yang dikeluarkan menjadi mubazir. Oleh karena itu perlu dilakukan usaha agar AMDAL benar-benar dapat menjadi alat perencanaan program dan proyek untuk mencapai tujuan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Sehubungan dengan itu, Otto Soemarwoto menyarankan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan efektifitas AMDAL ialah:

Menumbuhkan pengertian di kalangan para perencana dan pemrakarsa proyek bahwa AMDAL bukanlah alat untuk menghambat pembangunan, melainkan sebaliknya, AMDAL adalah alat untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan. Tujuan ini dapat dicapai dengan menginternalkan AMDAL ke dalam telaah kelayakan proyek. Dengan penyempurnaan ini hasil yang dicapai dalam pembangunan akan dapatlebih baik, yaitu pembangunan itu menjadi berwawasan lingkungan dan terlanjutkan. AMDAL dapat juga menghemat biaya dengan menghindari terjadinya biaya menjadi mubazir, karena kemudian ternyata proyek itu tidak layak dari segi lingkungan. Atau biaya proyek naik sangat besar, karena diperlukannya biaya tambahan untuk menanggulangi dampak negatif tertentu. Dalam hal lain ada manfaat proyek yang tidak termanfaatkan. 

Sebagian besar laporan AMDAL mengandung banyak sekali data, tetapi banyak diantaranya yang tidak relevan dengan masalah yang dipelajari. Tidak atau kurang adanya fokus merupakan kelemahan yang banyak terdapat dalam pelaksanaan AMDAL. Hal ini perlu dikoreksi dengan melakukan pembatasan ruang lingkup dengan pelingkupan (scoping) yang baik. Koreksi akan lebih mempermudah penggunaan laporan AMDAL oleh para perencana dan pemrakarsa pembangunan. 

Agar para perencana dan pelaksana proyek dapat menggunakan hasil telaah AMDAL dengan mudah, laporan AMDAL haruslah ditulis dengan jelas dan dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh perencana dan pelaksana tersebut. Untuk maksud ini, ”bahasa ilmiah” perlu dihindari, namun hasil AMDAL itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 

Rekomendasi yang diberikan haruslah spesifik dan jelas sehingga para perencana dapat menggunakannya. Rekomendasi yang bersifat umum tidak banyak gunanya. Misalnya, rekomendasi dalam laporan AMDAL untuk perencanaan sebuah pabrik yang menyatakan perlunya diambil tindakan pengendalian pencemaran tanpa menerangkan bagaimana caranya, tidaklah dapat membantu. Masalah ini akan teratasi dengan sendirinya apabila AMDAL diintegrasikan ke dalam telaah kelayakan karena dengan integrasi itu terjadi interaksi umpan balik. 

Persyaratan proyek yang tertera dalam laporan AMDAL yang telah disetujui harus menjadi bagian integral izin pelaksanaan proyek dan mempunyai kekuatan yang sama seperti apa yang termuat dalam rancangan rekayasa yang telah disetujui oleh badan yang bersangkutan. 

Adanya komisi AMDAL yang berkualitas dan berwibawa. Badan pemerintah tersebut haruslah mempunyai wewenang untuk mengatasi bahwa yang direkomendasikan dalam laporan AMDAL dan telah menjadi salah satu dasar pemberian izin, benar-benar digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek yang bersangkutan. Jika terjadi penyimpangan, badan pemerintah tersebut harus dapat menegur dan apabila perlu memerintahkan untuk membongkar bagian proyek yang tidak sesuai atau bahkan memerintahkan untuk menghentikan proyek tersebut. Dalam kaitan ini pemantauan pelaksanaan proyek merupakan bagian penting dalam tindak lanjut AMDAL. 

Belum digunakan RPL sebagai umpan balik untuk menyempurnakan implementasi dan operasi proyek sehingga AMDAL bersifat kegiatan yang statis dan bukannya dinamis yang dengan terus menerus berinteraksi dengan implementasi dan operasi proyek.

Hukum Lingkungan Dan Kebijaksaan Lingkungan Nasional

Hukum Lingkungan Dan Kebijaksaan Lingkungan Nasional
1. Pelaksanaan AMDAL Di Indonesia
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga kerserasian hubungan antar berbagai kegiatan. Salah satu instrumen pelaksanaan kebijaksanaan lingkungan adalah AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH. Sebagai pelaksanaan Pasal 16 UULH, pada tanggal 5 Juni 1986 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang mulai berlaku tanggal 5 Juni 1987 berdasarkan Pasal 40 PP tersebut.

Dalam upaya melestarikan kemampuan lingkungan, analisis mengenai damapak lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Peranan instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang proses analisis mengenai dampak lingkungan sudah jelas sangat penting. Keputusan yang diambil aparatur dalam proses administrasi yangditempuh pemrakarsa sifatnya sangat menentukan terhadap mutu lingkungan, karena AMDAL berfungsi sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.

Pada waktu berlakunya PP No. 29 Tahun 1986, pemerintah bermaksud memberikan waktu yang cukup memadai yaitu selama satu tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan efektifitas berlakunya PP tersebut. Hal ini erat hubungannya dengan persiapan tenaga ahli penyusun AMDAL. Di samping itu diperlukan pula waktu untuk pembentukan Komisi Pusat dan Komisi Daerah yang merupakan persyaratan esensial bagi pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 tersebut. PP 29 Tahun 1986 kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang diberlakukan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perbedaan utama antara PP tahun 1986 dengan PP tahun 1993 adalah ditiadakannya dokumen penyajian informasi lingkungan (PIL) dan dipersingkatnya tenggang waktu prosedur (tata laksana) AMDAL dalam PP yang baru. PIL berfungsi sebagai filter untuk menentukan apakah rencana kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan atau tidak. 

Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, AMDAL harus dibuat pada tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan. Dengan kata lain, proses penyusunan dan pengesahan AMDAL harus merupakan bagian dari proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain, studi AMDAL juga dapat memberi masukan bagi upaya-upaya untuk meningkatkan dampak positif dari proyek tersebut.

Instrumen AMDAL dikaitkan dengan sistem perizinan. Menurut Pasal 5 PP Nomor 51 Tahun 1993, keputusan tentang pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab. 

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan yang dirasakan dalam PP Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL. Namun, upaya penyempurnaan itu ternyata tidak tercapai, bahkan terdapat ketentuan baru yang menyangkut konsekuensi yuridis yang rancu (Pasal 11 ayat (1) PP AMDAL 1993). Meski demikian yang penting dalam PP AMDAL 1993 ialah Studi Evaluasi Dampak Lingkungan (SEMDAL) bagi kegiatan yang sedang berjalan pada saat berlakunya PP AMDAL 1986 menjadi ditiadakan., sehingga AMDAL semata-mata diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang masih direncanakan. Selanjutnya PP Nomor 51 Tahun 1993 dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999. Dalam PP 27 tahun 1999 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu:
  1. AMDAL proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil, yang mmpunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.
  2. AMDAL Terpadu / Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Sebagai contoh adalah salah satu kegiatan pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk menyediakan energi, dan pelabuhan untuk distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya keterlibatan lebih dari satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
  3. AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada suatu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contohnya adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan industri. Dalam kasus ini masing-masing kegiatan di dalam kawasan tidak perlu lagi membuat AMDALnya karena sudah tercakup dalam AMDAL seluruh kawasan. 
  4. AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional adalah pembangunan kota-kota baru.
Secara teknis instansi yang bertanggung jawab dalam merumuskan dan memantau penyusunan AMDAL di Indonesia adalah BAPEDAL (Badan Pengendali Dampak Lingkungan). Sebagaimana diatur dalam PP No. 51 tahun 1993, kewenangan ini juga dilimpahkan pada instansi-instansi sektoral serta BAPEDALDA Tingkat I. dengan kata lain, BAPEDAL Pusat hanya menangani studi-studi AMDAL yang dianggap mempunyai implikasi secara nasional. Pada tahun 1999 diterbitkan lagi penyempurnaan ini adalah dengan memberikan kewenangan proses evaluasi AMDAL pada daerah. Materi baru dalam PP ini adalah diberikannya kemungkinan partisipasi masyarakat di dalam proses penyusunan AMDAL. 

Dalam sebuah lokakarya regional koordinasi tata lingkungan wilayah Kalimantan, Ir Hermien Roosita MM, Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa hanya 119 kabupaten/kota yang memiliki komisi penilai AMDAL dari 474 kabupaten/kota di Indonesia. Dari angka tersebut, hanya 50% yang berfungsi menilai AMDAL. Sementara 75% dokumen AMDAL yang dihasilkan berkualitas buruk sampai sangat buruk.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa selama ini AMDAL memerlukan waktu proses sangat cepat, tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggar AMDAL, kontribusi pengelolaan lingkungan yang masih rendah, menjadi beban biaya, dan dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh (oknum) aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan. Lebih rusaknya, ketika AMDAL justru hanya sebagai alat retribusi, bukan sebagai bagian dari sebuah studi kelayakan, sehingga sering kali ditemui banyak AMDAL yang justru melanggar tata ruang. 

Jangka waktu pemrosesan dokumen AMDAL menurut PP No. 29 Tahun 1986 adalah 90 hari, tetapi berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 1993, sanggup selambat-lambatnya 45 hari. Ketentuan tentang jangka waktu terasa maju, namun sudahkah sesuai dengan realita kemampuan aparatur? Sungguh mengejutkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) tersebut: “dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan PP ini”. Tanpa diproses apakah konsekuensi yuridis ketentuan seperti itu terhadap prosedur AMDAL? Keruntuhan sistem AMDAL sebagai instrumen hukum lingkungan yang berfungsi sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan. 

AMDAL ketika pertama kali dikeluarkan sebagai sebuah kebijakan yang merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Namun dikarenakan minimnya pengetahuan dari pemerintah dan rakyat dalam memahami AMDAL, menjadikan pemrakarsa dan konsultan menggunakan AMDAL sebagai sebuah dokumen asal jadi, dan kecenderungan mengutip dokumen AMDAL lainnya sangat tinggi. Sehingga AMDAL tidak dapat menjadi sebuah acuan kelayakan sebuah kegiatan berjalan.

Dalam proses penyusunan dokumen AMDAL, sangat sering ditemui konsultan (tim penyusun) AMDAL meninggalkan berbagai prinsip dalam AMDAL. Terutama posisi rakyat dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Proses keterbukaan informasi dijamin oleh kebijakan, di mana Pasal 33 PP No. 27/1999 menegaskan kewajiban pemrakarsa untuk mengumumkan kepada publik dan saran, pendapat, masukan publik wajib untuk dikaji dan dipertimbangkan dalam AMDAL. Dan Pasal 34 menegaskan bagi kelompok rakyat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

Keterbukaan dan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan (khusunya izin lingkungan) perlu dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Peran serta masyarakat oleh seorang kelompok orang (organisasi lingkungan hidup) atau badan hukum merupakan konsekuensi dari “hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (1) UUPLH

Maksud dan tujuan dilaksanakannya ketertibatan masyarakat dalam keterbukaan informasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini adalah untuk:
  1. Melindungi kepentingan masyarakat.
  2. Memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan.
  3. Memastikan adanya transparansi dalam keseluruhan proses AMDAL dari rencana usaha dan atau kegiatan.
  4. Menciptakan suasana kemitraan yang setara antara semua pihak yang berkepentingan, yaitu dengan menghormati hak-hak semua pihak untuk mendapatkan informasi dan mewajibkan semua pihak untuk menyampaikan informasi yang harus diketahui pihak lain yang terpengaruh. 
Akan tetapi, beberapa ketentuan tentang prosedur perizinan lingkungan tidak membuka peluang bagi peran serta masyarakat, sehingga saran dan pemikiran dalam proses pemngambilan keputusan tentang izin yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan tidak ditampung secara prosedural. 

Dokumen AMDAL (kelayakan lingkungan hidup) yang merupakan bagian dari kelayakan teknis finansial-ekonomi (Pasal 2 PP No. 27/1999) selanjutnya merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 7 PP No. 27/1999). Dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas sektoral, lintas disiplin, dan dimungkinkan lintas teritorial administratif.

Namun, dari sisi proses, bila menilik Pasal 20 PP No. 27 Tahun 1999, maka terbuka kemungkinan terjadinya kolusi dalam persetujuan AMDAL. Dalam ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Dan dalam ayat (2) disebutkan apabila instansi yang bertanggung jawab tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dianggap layak lingkungan. Kolusi kemudian bisa terjadi disaat tidak adanya keputusan tentang persetujuan AMDAL dalam jangka waktu 75 hari, maka secara otomatis suatu kegiatan dan/atau usaha dianggap layak secara lingkungan.

PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ternyata tetap tidak menyempurnakan PP Nomor 51 Tahun 1993. Kekeliruan perumusan dalam Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 51 Tahun 1993 tampaknya diabadikan oleh Pasal 20 PP AMDAL 1999. 

PP yang menjabarkan UULH ini pada akhirnya hanya menjadi pelengkap saja. Banyak orang berpendapat bahwa AMDAL seakan-akan menjadi penyelemat, tetapi sebenarnya AMDAL tidaklah selalu diperlukan karena AMDAL juga tidak berguna kalau proyek sudah jalan. AMDAL hanya bermanfaat bagi pembangunan fisik yang belum dilaksanakan. Kenyataannya sekarang di Indonesia, AMDAL dilakukan tatkala pembangunan fisik sedang berjalan. Akhirnya AMDAL dijadikan alat pembenaran semata, tidak lebih dari itu. Oleh karna itu tak heran kalau masih saja ditemukan persoalan lingkungan padahal sudah dibuat AMDAL-nya.

Sejak dibubarkannya Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, maka kemudian Kementerian Lingkungan Hidup semakin mengecil perannya dalam upaya pengendalian dampak lingkungan, termasuk dalam pengawasan AMDAL di berbagai tingkatan. Terlebih lagi, pasca dikeluarkannya PP No. 25 tahun 2000, menjadikan hilangnya mekanisme koordinasi antar wilayah, yang pada akhirnya menjadikan lingkungan hidup sebagai bagian yang menjadi tidak begitu penting. Empat kelompok parameter yang terdapat di studi AMDAL , meliputi Fisik – kimia (Iklim, kualitas udara dan kebisingan; Demografi; Fisiografi; Hidro-Oceanografi; Ruang; Lahan dan Tanah; dan Hidrologi), Biologi (Flora; Fauna), Sosial (Budaya; Ekonomi; Pertahanan/keamanan), dan Kesehatan masyarakat, ternyata juga masih sangat menekankan pada kepentingan formal saja. Lalu kemudian, permasalahan sosial-budaya dan posisi rakyat menjadi bagian yang dilupakan. 

Satu hal dari proses di Komisi Penilai AMDAL, ketika ternyata terjadi pembohongan dalam dokumen AMDAL (dalam hal ini saat penilaian dokumen AMDAL Pembangunan Bandara Udara Sungai Siring ), hanya dianggap sebagai kesalahan ketik. Permakluman kemudian terjadi dikarenakan kuatnya kepentingan politis dibalik sebuah rencana kegiatan. Hal ini bukan hanya terjadi sekali. Dalam beberapa kali diskusi dengan para pihak yang dilibatkan dalam Komisi Penilai AMDAL, sangat jelas terlihat kerancuan dalam proses penilaian AMDAL. Tidak adanya kriteria dan indikator penilaian, telah menjadikan proses penilaian AMDAL menjadi sangat subyektif. Dan kemudian, penilaian yang sepotong-sepotong pun pada akhirnya menjadikan aspek dampak lingkungan hidup (sebagai sebuah komponen yang komprehensif) menjadi bagian yang sengaja untuk dilupakan.

Posisi kelayakan kegiatan dari AMDAL, sebenarnya sangat tergantung pada kelompok Akademisi atau para ahli yang dilibatkan dalam Komisi Penilai AMDAL. Ketika kemudian independensi (kebebasan ikatan) dari akademisi dalam menilai dokumen diikat saat kelompok ini pun menjadi konsultan penyusun AMDAL, telah menjadikan kelompok akademisi atau para ahli tidak lagi profesional dalam mengambil keputusan. 

AMDAL yang pada awalnya ingin menaikkan posisi tawar lingkungan hidup dalam berkehidupan, kemudian malah berkontribusi terhadap hilangnya hak lingkungan hidup. Setiap kali sebuah kegiatan dan/atau usaha sangat terlihat jelas berdampak terhadap lingkungan hidup maupun komunitas rakyat, maka AMDAL berada di barisan terdepan untuk mengeliminir gejolak yang terjadi. Dengan melihat kondisi ini, maka bukan tidak mungkin AMDAL akan berkontribusi terhadap terjadinya ekosida/ecocide (tindakan pengrusakan seluruh atau sebagian dari sebuah ekosistem). Pemusnahan ekosistem semakin cepat terjadi dikarenakan tidak adanya perangkat penyaring (filter) dari kegiatan pengrusakan lingkungan hidup.

Sebagaimana telah dievaluasi di atas, proses AMDAL di Indonesia memiliki banyak kelemahan, yaitu:
  1. AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses perijinan suatu rencana kegiatan pembangunan, sehingga tidak terdapat kejelasan apakah Amdal dapat dipakai untuk menolak atau menyetujui suatu rencana kegiatan pembangunan.
  2. Proses partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Selama ini LSM telah dilibatkan dalam sidang-sidang komisi AMDAL, akan tetapi suaranya belum sepenuhnya diterima di dalam proses pengambilan keputusan. 
  3. Terdapatnya berbagai kelemahan di dalam penerapan studi-studi AMDAL. Dengan kata lain, tidak ada jaminan bahwa berbagai rekomendasi yang muncul dalam studi AMDAL serta UKL dan UPL akan dilaksanakan oleh pihak pemrakarsa. 
  4. Masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL, khususnya aspek sosial budaya, sehingga kegiatan-kegiatan pembangunan yang implikasi sosial budayanya penting, kurang mendapat kajian yang seksama. 
Jadi, dapat dikatakan bahwa persoalan lingkungan hidup di Indonesia baru didekati secara kelembagaan dan baru berhasil dalam tingkat politis, tetapi masih gagal dalam tingkat pelaksanaannya.

2. Contoh Kasus AMDAL di Indonesia
Di Indonesia banyak sekali terdapat contoh kasus dari suatu usaha atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan AMDAL hingga dapat menimbulkan masalah. Berikut ini sebagian kecil dari contoh kasus tersebut :
  1. Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih. Tragisnya, jumlah libah B3 yang dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai 3 juta ton per tahun selama ini tak terkontrol. Salah satu industri berat dan terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah adalah McDermot, ungkap Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) kota Batam Zulfakkar di Batam. Menurut Zulfakkar, dari 24 kawasan industri, hanya empat yang memiliki AMDAL dan hanya satu yang mempunyai unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo, Investment Cakrawala (BIC). Selain BIC, yang memliki AMDAL adalah Panbil Industrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola otorita Batam selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Seolah-olah investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan segalanya. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka pengelolan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar hukum. Semenjak Pemerintah Kota Batam dan Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam ternyata kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah.
  2. Selama ini, pusat perbelanjaan diserahi tugas membuat studi analisis mengenai dampak lingkungan. Untuk keperluan itu mereka menggunakan jasa konsultan. Karena kebebasan itu, dokumen AMDAL umumnya baru diterima Badan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup setelah pusat perbelanjaan mengalami masalah, misalnya akan dijual ke bank dan membutuhkan rekomendasi AMDAL. Padahal, sesuai prosedur, izin pembangunan pusat perbelanjaan baru diterbitkan setelah rekomendasi dari BPLHD. Tetapi yang terjadi, AMDAL baru diserahkan setelah pusat perbelanjaan itu berdiri dan mengalami masalah yang membutuhkan rekomendasi dari BPLHD. Pembangunan pusat perbelanjaan sering menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas disekitar tempat pusat perbelanjaan tersebut. 
  3. AMDAL di Beberapa Negara Asia Tenggara
MALAYSIA
Di dalam kebijaksanaan Pemerintahan Malaysia Periode 1986-1990 tercantum jelas strategi mengenai lingkungan hidup yang meliputi penegakan hukum, peningkatan kesadaran lingkungan, perencanaan lingkungan dalam pembangunan, program lingkungan, pelaksanaan proyek yang disertai Environment Impact Assesment (EIA), kualitas udara, air, dan tentang land use.

Malaysia tidak memiliki undang-undang atau peraturan tersendiri mengenai kegiatan yang diharuskan menggunakan EIA dalam upaya mencegah pengrusakan atau penurunan kualitas lingkungan dan ekosistemnya. Ketentuan untuk menggunakan EIA diatur dalam Environmental Quality (Prescribed Activities) tahun 1987 dan mulai berlaku pada 1 April 1988.

Alasan tidak diaturnya EIA dalam Undang-undang atau peraturan tersendiri adalah karena EIA sebenarnya adalah upaya pencegahan dan suatu suplemen untuk perencanaan lingkungan terhadap proyek-proyek baru atau perluasan dari proyek yang telah ada. Ia dirancang berdasarkan pada bukti dan prakiraan dampak penting terhadap lingkungan dari suatu kegiatan yang direncanakan.

Meskipun EIA tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan tersendiri, pelanggaran terhadap ketentuannya bisa diajukan ke pengadilan dan dapat dijatuhi sanksi yang berat. Pelaksanaan secara serius telah membuat EIA berhasil dilaksanakan di Malaysia. Sebagai contoh, lebih dari 379 laporan EIA telah diterima oleh DOE, dan 10 diantaranya dinyatakan melanggar ketentuan EIA dan telah diajukan ke pengadilan.

Mengingat lingkungan dan ekonomi begitu erat berkaitan, maka dirasakan keperluan untuk memasukkan lingkungan dalam National Accounting Procedure. Hal tersebut adalah karena nilai sumber daya alam dan dimensi biaya dan manfaat lingkungan dari proses pembangunan dapat dinilai dan dimasukkan ke dalam pengambilan keputusan ekonomi melalui Natural Resource Accounting Procedure.

Berdekatan dengan National Resource Accounting dan Environmental Impact Assesment (EIA) adalah Environmental Audit (EA) Procedure. Apabila EIA diterapkan pada proyek-proyek baru, EA diterapkan pada semua proyek yang berjalan. 

PHILIPINA
Dari beberapa negara Asia Tenggara, Philipina merupakan negara yang paling maju dalam peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. Philipina menghadapi dua masalah yaitu kemiskinan yang melanda negara-negara berkembang dan pencemaran yang menyertai proses pembangunan. Di samping itu masalah yang dihadapi adalah bencana alam berupa gempa bumi, angin taufan dan banjir yang sering mengakibatkan kerusakan terhadap kehidupan manusia dan lingkungan hidup pada umumnya.

Peraturan perundang-undangan di Philipina dapat dibagi dalam tiga kategori yaitu peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam, peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dan pencegahan pencemaran serta pertauran perundang-undangan di bidang pencegahan bencana alam. Pada tanggal 21 September 1972 Presiden Marcos telah mengumumkan keadaan darurat (martial law) di Philipina. Dalam keadaan darurat ini Presiden diberi kekuasaan legislatif dalam bentuk dekrit.

Dekrit yang penting mengenai kebijaksanaan dan pembangunan adalah Presidensial Decree yang selanjutnya disingkat P.D. No. 1151 dan P.D. No.1152. P.D. 1151 menyatakan bahwa adalah merupakan kebijaksanaan negara di bidang lingkungan hidup untuk menumbuhkan, mengembangkan dan memperbaiki keadaan agar manusia dan alam dapat berjalan bersama-sama dalam keserasian yang produktif dan menyenangkan. P.D ini mengharuskan kepada proyek-proyek pembangunan untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungannya. P.D 1152 tentang Philippine Environment Code yang diundangkan pada tanggal 6 Juni 1977 bertujuan untuk mengarahkan kegiatan-kegiatan dan program-program di bidang pengelolaan lingkungan dengan penetapan kebijaksanaan pengelolaan serta penetapan baku mutu lingkungan. Kode ini menangani lingkungan hidup dalam keseluruhannya (in its totality), tidak secara fragmentaris.

Selanjutnya PD 1586 menetapkan bahwa seluruh perwakilan dan instrumen-instrumen pemerintah termasuk badan usaha milik negara, badan hukum perdata, firma dan bentuk usaha lainnya yang mempunyai dampak signifikan terhadap lingkungan, untuk menyiapkan pernyataan dampak lingkungan sebagimana tercantum pada bagian empat.

PD 1586 merupakan ketetapan yang lebih baik jika dibandingkan dengan legislasi EIA sebelumnya, khususnya PD 1121. dalam PD 1121, kewajiban untuk menyiapkan EIA dibatasi hanya pada proyek-proyek pemerintah. Pada tahun 1981, Presiden Philipina mengeluarkan Proklamasi 2146 yang mengidentifikasi tiga jenis kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan. Berdasarkan Proklamasi 2146, kegiatan-kegiatan yang tergolong ke dalam kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan, yaitu:
1. industri berat ada empat jenis kegiatan yang tergolong ke dalam kelompok ini, yaitu (a) industri baja; (b) penggilingan besi dan baja; (c) industri petrolium dan petro kimia termasuk minyak dan gas dan (d) pabrik yang menghasilkan bau tak sedap.
2. industri ekstraktif sumber daya dua jenis industri yang tergolong ke dalam kelompok ini, yang dinamakan pertambangan besar dan proyek penggalian dan kegiatan kehutanan. Kegiatan kehutanan diantaranya; (a) penebangan; (b) kegiatan pengolahan kayu-kayu mentah; (c) introduksi fauna; (d) perambahan hutan; (e) ekstrak produk-produk mangrove.
3. proyek-proyek infrastruktur terdapat empat proyek yang tergolong ke dalam kategori ini, yaitu: (a) bendungan besar; (b) proyek reklamasi besar; (c) proyek jalan dan jembatan.

Jika suatu industri tidak tercantum dalam kategori proklamasi 2146, maka proyek tersebut dianggap tidak berdampak terhadap lingkungan. Jadi, tidak diwajibkan untuk menyiapkan EIA. Tetapi, kapanpun diperlukan, seperti suatu industri yang disyaratkan untuk menyediakan upaya perlindungan lingkungan tambahan. 

Terdapat dua badan yang bertanggung jawab dalam proses administrasi EIA, yaitu, Ministry of Human Settlement dan National Environmental Protection Council (NEPC) yang sekarang dinamakan Biro Manajemen Lingkungan yang berada di bawah Departemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Ministry of Human Settlement memiliki kewenangan untuk melakukan penyususnan konsep dampak lingkungan yang dibutuhkan dalam pelaporan kegiatan-kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan dan wilayah, sementara itu EMB bertanggung jawab dalam mengkaji ulang dan evaluasi EIA. Pelaksanaan sistem EIA dalam kawasan dilaksanakan oleh Kantor Regional DENR.

Selain itu juga EMB yang berfungsi dalam hal:
a. mengadakan rasionalisasi fungsi lembaga-lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk melindungi linkungan hidup dan untuk menegakkan hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
b. Merumuskan kebijaksanan dan mengeluarkan pedoman guna penetapan baku mutu lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan.
c. Mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan baru atau perubahan atas peraturan perundang-undangan yang ada.
d. Menilai analisis mengenai dampak lingkungan dari proyek-proyek yang diajukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan.
e. Memonitor proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
f. Mengadakan konperensi-konperensi mengenai masalah yang berkaitan dengan kepentingan lingkungan.

SINGAPURA
Masalah lingkungan hidup di Singapura ditimbulkan oleh pencemaran udara dan pencemaran kebisingan yang terutama disebakan oleh kendaraan bermotor, tenaga pembangkit listrik serta pabrik. Di Singapura tidak terdapat undang-undang yang secara komprehensif menangani lingkungan hidup.

Environment Impact Assesment (EIA) telah digunakan secara luas di seluruh penjuru dunia sebagai instrumen hukum administrasi untuk mencegah polusi dari berbagai kegiatan yang berpotensi besar menyebabkan degradasi atau polusi terhadap lingkungan. Mengejutkan, ternyata Singapura tidak mengatur EIA dalam hukum lingkungannya. Ia hanya berdasarkan pada suatu keputusan dari Master Plan Committee, yang diketuai oleh seorang Chief Planner.

Hal tersebut memperlihatkan kedudukan yang unik dari Singapura sebagai negara kota mengharuskan negara tersebut menemukan sistem pengelolaan lingkungan yang berbeda dari negara AsiaTenggara lainnya. Kendati demikian, Singapura merupakan negara yang menonjol karena keberhasilannya mencegah dan menanggulangi masalah pencemaran lingkungan hidup, baik melalui pendekatan ekonomis maupun yuridis dan mendapat julukan: “ The Garden City”.

Hukum Lingkungan Indonesia

Hukum Lingkungan Indonesia
Merosotnya kualitas lingkungan yang dibarengi dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya berbagai permasalahan lingkungan telah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan tidak dapat mendukung jumlah kehidupan yang tanpa batas. Apabila bumi ini sudah tidak mampu lagi menyangga ledakan jumlah manusia beserta aktivitasnya, maka manusia akan mengalami berbagai kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi mutlak harus dikendalikan dan aktivitas manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Pelestarian lingkungan hidup mempunyai arti bahwa lingkungan hidup harus dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hidup itu justru dimanfaatkan dalam kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hidup mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hidup itu tetap mampu menunjang kehidupan yang normal. 

Jika kondisi alam dan lingkungan sekarang dibandingkan dengan kondisi beberapa puluh tahun yang lalu, maka segera terasa perbedaan yang sangat jauh. Pembangunan telah membawa kemajuan yang besar bagi kesejahteraan rakyat, di balik itu telah terjadi pula perubahan lingkungan. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia saat ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan di sini merupakan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimilikinya, di mana peningkatan manfaat itu dapat dicapai dengan menggunakan lebih banyak sumberdaya. 

Hakikat pembangunan Indonesia adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan mencakup: (1) kemajuan lahiriah seperti sandang, pangan, perumahan dan lain-lain.; (2) kemajuan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, rasa keadilan, rasa sehat dan lain-lain; serta (3) kemajuan yang meliputi seluruh rakyat sebagaimana tercermin dalam perbaikan hidup berkeadilan sosial.

Pembangunan yang membawa perubahan pesat ini, tentu saja menimbulkan perubahan pada lingkungan. Perubahan pada lingkungan telah melahirkan dampak negatif. Sebagai contoh, pembangunan di sektor perumahan. Dengan menjamurnya perumahan-perumahan yang berdiri di atas lahan-lahan pertanian yang masih produktif membuahkan sempitnya areal-areal pertanian, sehingga petani tergerak untuk membuka atau menggarap lahan marginal seperti tanah di tepi sungai, di bukit dan di gunung, serta pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung yang dapat berakibat terjadinya erosi tanah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. 

Pembangunan fisik yang tidak didukung oleh usaha kelestarian lingkungan akan mempercepat proses kerusakan alam. Kerusakan alam tersebut, sebagian besar diakibatkan oleh kegiatan dan perilaku manusia itu sendiri yang tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu perlu diupayakan suatu bentuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Pembangunan berwawasan lingkungan merupakan upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Sedangkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) didefinisikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. 

Lahirnya konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan didorong oleh lahirnya kesadaran terhadap masalah-masalah lingkungan dan lahirnya hukum lingkungan sebagai konsep yang mandiri, terdorong oleh kehendak untuk menjaga, membina dan meningkatkan kemampuan lingkungan dan sumber daya alam agar dapat mendukung terlanjutkannya pembangunan.

Lingkungan hidup seharusnya dikelola dengan baik agar dapat memberikan kehidupan dan kesejahteraan bagi manusia. Adapun tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
a) Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c) Terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
d) Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang.
e) Terlindunginya Negara terhadap dampak kegiatan luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Unsur penting bagi tercapainya pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan hidup di mana pun berada. Manusia dengan lingkungannya senantiasa terjadi interaksi yang aktif dan kontinu. Dia mempengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya, sehingga bisa dikatakan membentuk dan terbentuk oleh lingkungan hidupnya. Ketergantungan manusia terhadap alam tidak hanya dikaitkan dengan kebutuhan pangan dan mineral saja, tapi saling tergantung dan berinteraksi dalam bidang materi dan non-materi. Namun demikian, manusia dimanapun juga selalu memperoleh predikat yang demikian pahit yaitu selalu dianggap sebagai agen perusak (Agent of Destruction).

Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebaliknya setiap orang juga mempunyai kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup, termasuk mencegah dan menanggulangi perusakan lingkungan hidup. Hak dan kewajiban ini dapat terlaksana dengan baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut berarti pula bahwa hak dan kewajiban itu dapat terlaksana dengan baik kalau subjek pendukung hak dan kewajiban itu mempunyai hak akses terhadap data dan informasi mengenai keadaan dan kondisi lingkungan hidup. Subjek hukum yang berada di pemerintahan mempunyai peran yang sangat strategis yaitu mengeluarkan kebijakan dan mengawasinya. Subjek hukum yang bergerak di sektor dunia usaha berperan langsung untuk mencemari atau tidak mencemari lingkungan hidup. Subjek hukum yang bergerak di sektor pendidikan mempunyai peran penting untuk jangka panjang karena akan membentuk manusia yang seutuhnya agar mempunyai wawasan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Untuk itu diperlukan suatu bentuk pengaturan dan hukum yang tegas. 

Hukum lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan berfungsi untuk mencegah terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan agar lingkungan dan sumberdaya alam tidak terganggu kesinambungan dan daya dukungnya. Di samping itu hukum lingkungan berfungsi sebagai sarana penindakan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang merusak atau mencemari lingkungan hidup dan sumber daya alam. Selain itu, eksistensi hukum harus dipandang dari dua dimensi. Di satu pihak hukum harus dilihat sebagai suatu bidang atau lapangan yang memerlukan pembangunan dan pembinaan, di sini hukum berfungsi sebagai objek pembangunan. Di pihak lain, dimensi hukum sebagai sarana penunjang terlanjutkannya pembangunan. Hukum harus mampu berperan sebagai sarana pengaman pelaksanaan pembangunan beserta hasil-hasilnya. Tegasnya, hukum lingkungan harus mampu berperan sebagai sarana pengaman bagi terlanjutkannya pembangunan yang berwawasan lingkungan. 

Pembangunan berwawasan lingkungan sudah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut oleh bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah yang sering kita dengar meski belum jauh kita pahami, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mengajak manusia untuk memperhitungkan resiko dari aktifitasnya terhadap lingkungan. Penyusunan AMDAL didasarkan pada pemahaman bagaimana alam ini tersusun, berhubungan dan berfungsi. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah interaksi antara kekuatan- kekuatan sosial, teknologi dan ekonomis dengan lingkungan dan sumber daya alam. Pemahaman ini memungkinkan adanya prediksi tentang konsekuensi tentang pembangunan. Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian di atas, maka permasalahan yang kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang tidak merusak lingkungan dan sumber-sumber daya alam, sehingga pembangunan dapat meningkatkan kemampuan lingkungan dalam mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yang terjaga dan terbina keserasian dan keseimbangannya, pelaksanaan pembangunan, dan hasil-hasil pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.

Kerangka Teoritis dan Konseptual 
a. Kerangka Teoritis
1. Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Peningkatan usaha pembangunan sejalan dengan peningkatan penggunaan sumber daya untuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. Pembangunan ini merupakan proses dinamis yang terjadi pada salah satu bagian dalam ekosistem yang akan mempengaruhi seluruh bagian. Kita tahu bahwa pada era pembangunan dewasa ini, sumber daya bumi harus dikembangkan semaksimal mungkin secara bijaksana dengan cara-cara yang baik dan seefisien mungkin. 

Dalam pembangunan, sumber alam merupakan komponen yang penting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumber alam tadi hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Acapkali meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.

Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dalam setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan. Sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.

Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber daya alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaimana cara pengelolaannya, apakah secara tradisional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan, terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan pengrusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya. 

Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang masih harus dirumuskan kedalam pertanyaan-pertanyaan konkrit yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban-jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup.

Maka dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan sumber-sumber alam yang dapat diperbaharui, hendaknya selalu diingat dan diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Generasi yang akan datang harus tetap mewarisi suatu alam yang masih penuh sumber kemakmuran untuk dapat memberi kehidupan kepada mereka. 
  • Tetap adanya keseimbangan dinamis diantara unsur-unsur yang terdapat di alam. 
  • Dalam penggalian sumber-sumber alam harus tetap dijamin adanya pelestarian alam, artinya pengambilan hasil tidak sampai merusak terjadinya autoregenerasi dari sumber alam tersebut. 
  • Perencanaan kehidupan manusia hendaknya tetap dengan lingkungan dan terciptanya kepuasan baik fisik, ekonomi, sosial, maupun kebutuhan spiritual. 
Selain itu, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan dan penggalian sumber daya alam untuk kehidupan harus disertai dengan:
  • Strategi pembangunan yang sadar akan permasalahan lingkungan hidup, dengan dampak ekologi yang sekecil-kecilnya. 
  • Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik untuk puluhan tahun yang akan datang (kalau mungkin untuk selamanya). 
  • Eksploitasi sumber hayati didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya. 
  • Perencanaan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya dengan tujuan mencapai suatu keseimbangan dinamis dengan lingkungan hingga memberikan keuntungan secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual. 
  • Usahakan agar sebagian hasil pembangunan dapat dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tadi, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan. 
  • Pemakaian sumber alam yang tidak dapat diganti, harus sehemat dan seefisien mungkin. 
2. Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, masing-masing sebagai subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu dengan yang lain, dan dengan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan pada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem yang juga berarti meningkatkan ketahanan subsistem.

Menurut Emil Salim, secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan, dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Sedangkan Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan hidup fisik atau jasmani yang mencakup dan meliputi semua unsur dan faktor fisik jasmaniah yang terdapat dalam alam.

Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang No.23 Tahun 1997 adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. 

Mengacu pada The World Commission on Environmental and Development menyatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan adalah proses pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi masa sekarang tanpa mengesampingkan atau mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya. Selanjutnya Holdren dan Erlich dalam Zul Endria(2003) menyebutkan tentang pembangunan berkelanjutan dengan terpeliharanya Total Natural Capital Stock pada tingkat yang sama atau kalau bisa lebih tinggi dibandingkan dengan keadaan sekarang.

Pembangunan berkelanjutan yang dikonsep oleh Stren, While, dan Whitney sebagai suatu interaksi antara tiga sistem: sistem biologis dan sumberdaya, sistem ekonomi, dan sistem sosial, yang dikenal dengan konsep trilogi keberlanjutan: ekologi-ekonomi-sosial. Konsep keberlanjutan tersebut menjadi semakin sulit dilaksanakan terutama di Negara berkembang.

Menurut Hariyadi sebagaimana dikutip oleh Zul Endria (2003), pembangunan berwawasan lingkungan memerlukan tatanan agar sumber daya alam dapat secara berlanjut menunjang pembangunan, pada masa kini dan mendatang, generasi demi generasi dan khususnya dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Prinsip pembangunan berkelanjutan mencakup pemikiran aspek lingkungan hidup sedini mungkin dan pada setiap tahapan pembangunan yang memperhitungkan daya dukung lingkungan dan pembangunan di bawah nilai ambang batas.

Sejak dilaksanakannya Konferensi Stockholm 1972, masalah-masalah lingkungan hidup mendapat perhatian secara luas dari berbagai bangsa. Sebelumnya, sekitar tahun 1950-an masalah-masalah lingkungan hidup hanya mendapat perhatian dari kalangan ilmuwan. Sejak saat itu berbagai himbauan dilontarkan oleh pakar dari berbagai disiplin ilmu tentang adanya bahaya yang mengancam kehidupan, yang disebabkan oleh pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Masalah lingkungan pada dasarnya timbul karena:
  • Dinamika penduduk 
  • Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya yang kurang bijaksana. 
  • Kurang terkendalinya pemanfaatan akan ilmu pengetahuan dan teknologi maju. 
  • Dampak negatif yang sering timbul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif. 
  • Benturan tata ruang. 
Dengan adanya Stockholm Declaration, perkembangan hukum lingkungan memperoleh dorongan yang kuat. Keuntungan yang tidak sedikit adalah mulai tumbuhnya kesatuan pengertian dan bahasa diantara para ahli hukum dengan menggunakan Stockholm Declaration sebagai referensi bersama. Perkembangan baru dalam pengembangan kebijaksanaan lingkungan hidup didorong oleh hasil kerja World Commission on the Environment and Development (WCED).

WCED mendekati masalah lingkungan dan pembangunan dari enam sudut pandang, yaitu:

1. Keterkaitan (interdependency)
Sifat perusakan yang kait mengkait (interdependent) diperlukan pendekatan lintas sektoral antar negara.

2. Berkelanjutan (sustainability)
Berbagai pengembangan sektoral memerlukan sumber daya alam yang harus dilestarikan kemampuannya untuk menunjang proses pembangunan secara berkelanjutan. Untuk itu perlu dikembangkan pula kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan wawasan lingkungan. 

3. Pemerataan (equity)
Desakan kemiskinan bisa mengakibatkan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, untuk perlu diusahakan kesempatan merata untuk memperoleh sumber daya alam bagi pemenuhan kebutuhan pokok.

4. Sekuriti dan risiko lingkungan (security and environmental risk)
Cara-cara pembangunan tanpa memperhitungkan dampak negatif kepada lingkungan turut memperbesar risiko lingkungan. Hal ini perlu ditanggapi dalam pembangunan berwawasan lingkungan.

5. Pendidikan dan komunikasi (education and communication)
Penduduk dan komunikasi berwawasan lingkungan dibutuhkan untuk ditingkatkan di berbagai tingkatan penduduk dan lapisan masyarakat.

6. Kerjasama internasional (international cooperation)
Pola kerjasama internasional dipengaruhi oleh pendekatan pengembangan sektoral, sedangkan pertimbangan lingkungan kurang diperhitungkan. Karena itu perlu dikembangkan pula kerjasama yang lebih mampu menanggapi pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Untuk menganalisis berbagai kendala yang dihadapi dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka dapat digunakan keenam segi penglihatan tersebut di atas, masalah-masalah tersebut misalnya adalah sebagai berikut; (1) perspektif kependudukan, pembangunan ekonomi, teknologi dan lingkungan; (2) pengembangan energi berwawasan lingkungan, termasuk masalah CO2, polusi udara, hujan asam, kayu bakar, dan konversi sumber energi yang bisa diperbaharui dan lain-lain; (3) pengembangan industri berwawasan lingkungan, termasuk di dalamnya masalah pencemaran kimia, pengelolaan limbah dan daur ulang; (4) pengembangan pertanian berwawasan lingkungan, termasuk erosi lahan, diversifikasi, hilangnya lahan pertanian, terdesaknya “habitat wildlife”, (5) kehutanan, pertanian dan lingkungan, termasuk hutan tropis dan diversitas biologi; (6) hubungan ekonomi internasional dan lingkungan, termasuk di sini bantuan ekonomi, kebijaksanaan moneter, kebijaksanaan perdagangan, dan internasional externalities; dan (7) kerjasama internasional.

Selanjutnya dalam World Summit on Sustainable Development (WSSD) yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan tanggal 26 Agustus-4 September 2002 ditegaskan kembali kesepakatan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dengan menetapkan “The Johannesburg Declaration on Sustainable Development” yang terdiri atas:
a) From our Origins to the Future
b) From Stockholm to Rio de Janeiro to Johannesburg 
c) The Challenge we Face
d) Our Commitment to Sustainable Development 
e) Making it Happen! 

Sebagai tindak lanjut ditetapkan pula World Summit Sustainable Development, Plan of Implementation yang mengedepankan integrasi tiga komponen pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan sebagai tiga pilar kekuatan. Pada Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan di Yogjakarta tanggal 21 Januari 2004, Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan diterima oleh Presiden RI dan menjadi dasar semua pihak untuk melaksanakannya.

Dalam kaitannya dengan hal di atas, menurut Emil Salim terdapat lima pokok ikhtiar yang perlu dikembangkan dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, yaitu:
  1. Menumbuhkan sikap kerja berdasarkan kesadaran saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Hakikat lingkungan hidup adalah memuat hubungan saling kait mengkait dan hubungan saling membutuhkan antara satu sektor dengan sektor lainnya, antara satu negara dengan negara lain, bahkan antara generasi sekarang dengan generasi mendatang. Oleh karena itu diperlukan sikap kerjasama dengan semangat solidaritas.
  2. Kemampuan menyerasikan kebutuhan dengan kemampuan sumber alam dalam menghasilkan barang dan jasa. Kebutuhan manusia yang terus menerus meningkat perlu dikendalikan untuk disesuaikan dengan pola penggunaan sumber alam secara bijaksana. 
  3. Mengembangkan sumber daya manusia agar mampu menanggapi tantangan pembangunan tanpa merusak lingkungan.
  4. Mengembangkan kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat sehingga tumbuh menjadi kesadaran berbuat.
  5. Menumbuhkan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang dapat mendayagunakan dirinya untuk menggalakkan partisipasi masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup. 
3. Pengembangan Sistem Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu standar yang tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga penting bagi kebijakan lingkungan sebaik mungkin. Adapun ciri-ciri pembanguan yang berkelanjutan meliputi:
  1. Menjaga kelangsungan hidup manusia dengan cara melestarikan fungsi dan kemampuan ekosistem yang mendukungnya, secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dalam arti memanfaatkan sumber daya alam sebanyak alam dan teknologi pengelolaan mampu menghasilkannya secara lestari. 
  3. Memberi kesempatan kepada sektor dan kegiatan lainnya di daerah untuk berkembang bersama-sama baik dalam kurun waktu yang sama maupun kurun waktu yang berbeda secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan dan melestarikan kemampuan dan fungsi ekosistem untuk memasok sumber daya alam, melindungi serta mendukung kehidupan secara terus menerus. 
  5. Menggunakan prosedur dan tata cara yang memperhatikan kelestarian fngsi dan kemampuan ekosistem untuk mendukung kehidupan baik sekarang maupun masa yang akan datang. 
Dalam upaya mendukung tujuan pembangunan yang berkelanjutan telah dilakukan upaya-upaya memasukkan unsur lingkungan dalam memperhitungkan kelayakan suatu pembangunan. Unsur-unsur lingkungan yang menjadi satu paket dengan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan akan lebih menjamin kelestarian lingkungan hidup dan mempertahankan dan/atau memperbaiki daya dukung lingkungannya.

Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan bagian dari setiap kegiatan yang berkaitan, baik secara sektoral maupun regional. Kegiatan itu akan dilaksanakan melalui pembentukan suatu sistem tata laksana dan tata cara yang dapat memantapkan kerjasama antar berbagai lembaga. Salah satu lembaga yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan keterpaduan antar sektor dalam pembangunan yang berkelanjutan ini adalah prosedur AMDAL yang merupakan sistem terpadu antar sektor yang membimbing dan menilai serta menyerasikan tindak lanjut dari hasil AMDAL suatu kegiatan di lokasi tertentu.

Penyelamatan dan pengelolaan lingkungan hidup serta proses pembangunan berkelanjutan pada umumnya merupakan suatu proses pembaruan yang memerlukan wawasan, sikap dan prilaku yang baru yang didukung oleh nilai-nilai dan kaidah-kaidah. Wawasan ini dapat diperkaya lagi dengan kearifan tradisional mengenai lingkungan hidup dan keserasian lingkungan hidup dengan kependudukan. 

Peran serta masyarakat dalam pembangunan amat penting pengaruhnya dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Sumber daya alam menjadi milik bersama akan lebih terpelihara kelestariannya apabila seluruh masyarakat memahami dan memeliharanya. 

4. Prinsip -prinsip Pembangunan Berkelanjutan 
Pembangunan dilakukan oleh setiap negara, baik negara maju maupun negara berkembang dengan maksud untuk menyejahterakan warganya. Tetapi yang menjadi keprihatinan sekarang adalah adanya desakan semakin keras untuk melanjutkan pola pembangunan konvensional., terutama di negara berkembang disebabkan oleh pertambahan penduduk yang semakin banyak dan keinginan mengatasi kemiskinan yang cukup parah. 

Untuk mempertahankan fungsi keberlanjutan dalam meningkatkan kualitas hidup manusia, maka ada beberapa prinsip kehidupan yang berkelanjutan yang seharusnya diadopsi ke dalam pembangunan. Imam Supardi merinci prinsip tersebut sebagai berikut:

1. Menghormati dan memelihara komunitas kehidupan prinsip ini mencerminkan kewajiban untuk peduli kepada orang lain dan kepada bentuk-bentuk kehidupan lain, sekarang dan di masa datang.
2. Memperbaiki kualitas hidup manusia tujuan pembangunan yang sesungguhnya adalah memperbanyak mutu hidup manusia. Ini sebuah proses yang memungkinkan manusia menyadari potensi mereka, membangun rasa percaya diri mereka dan masuk kekehidupan yang bermanfaat dan berkecukupan.
3. Melestarikan daya hidup dan keanekaragaman bumi.

Prinsip ini menuntut kita untuk:
  1. melestarikan sistem-sistem penunjang kehidupan
  2. melestarikan keanekaragaman hayati
  3. menjamin agar penggunaan sumber daya yang dapat diperbaharui berkelanjutan.
4. Menghindari sumber daya yang tak terbarukan.
Sumber daya yang tak terbarukan adalah bahan-bahan yang tidak dapat digunakan secara berkelanjutan. Tetapi umur mereka dapat diperpanjang dengan cara daur ulang, penghematan, atau dengan gaya pembuatan suatu produk pengganti bahan-bahan tersebut. 

5. Berusaha untuk tidak melampaui kapasitas daya dukung bumi.
Kapasitas daya dukung ekosistem bumi mempunyai batas-batas tertentu. Sampai tingkat tertentu ekosistem bumi dan biosfer masih tahan bertahan terhadap gangguan atau beban tanpa mengalami kerusakan yang membahayakan.

6. Mengubah sikap dan gaya hidup orang perorang guna menerapkan etika baru untuk hidup berkelanjutan, kita harus mengkaji ulang tata nilai masyarakat dan mengubah sikap mereka. Masyarakat harus memperkenalkan nilai-nilai yang mendukung etika baru ini dan meninggalkan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan falsafah hidup berkelanjutan. 
7. Mendukung kreatifitas masyarakat untuk memlihara lingkungan sendiri.
8. Menyediakan kerangka kerja nasional untuk memadukan upaya pembangunan pelestarian.
Dalam hal ini diperlukan suatu program nasional yang dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan yang berkelanjutan. 

9. Menciptakan kerjasama global. 
Untuk mencapai keberlanjutan yang global, maka harus ada kerja sama yang kuat dari semua negara. Tingkat pembangunan di setiap negara tidak sama. Negara-negara yang penghasilannya rendah harus dibantu agar bisa membangun secara berkelanjutan. 

Kesembilan prinsip diatas, sebetulnya bukan merupakan hal yang baru. Prinsip-prinsip tersebut mencerminkan pernyataan-pernyataan yang telah sering muncul dalam berbagai pemberitaan mengenai perlunya persamaan hak, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelestarian alam.

Selanjutnya Sudharto P. Hadi mengemukakan empat prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar baik materi maupun non-materi.
Pemenuhan kebutuhan materi sangat penting karena kemiskinan dipandang baik sebagai penyebab maupun hasil dari penurunan kualitas lingkungan. Kerusakan lingkungan menyebabkan timbulnya kemiskinan dan penurunan kualitas hidup, karena masyarakat tidak lagi memiliki sumber daya alam yang bisa dijadikan aset untuk menopang kehidupan. 

Kebutuhan non-materi yang dicerminkan dalam suasana keterbukaan, bebas dari rasa tertekan, demokratis yang merupakan syarat penting bagi masyarakat untuk bisa mengambil bagian dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Keikutsertaan masyarakat akan mampu meningkatkan kualitas keputusan, karena sesungguhnya masyarakat adalah para pakar lokal dalam arti lebih memahami kondisi dan karakter lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.adanya kesempatan menyampaikan pendapat akan menumbuhkan perasaan sebagai part of process.

2. Pemeliharaan lingkungan.
Berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan, ada dua prinsip penting yaitu prinsip konservasi dan mengurangi konsumsi. Pemeliharaan lingkungan hidup sebenarnya sangat terkait dengan prinsip pemenuhan kebutuhan manusia. Bahkan jika kerusakan sudah sedemikian parah akan mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu konservasi dimaksudkan untuk perlindungan lingkungan. Sedangkan prinsip mengurangi konsumsi bermakna ganda. Pertama, mengurangi konsumsi ditujukan pada negara maju sehubungan dengan pola konsumsi energi yang besar yang menyebabkan terjadinya polusi dan penurunan kualitas lingkungan. Kedua, perubahan pola konsumsi merupakan seruan yang ditujukan kepada siapa saja (sebagai individu) baik di negara maju maupun di negara berkembang agar mengurangi beban bumi.

3. Keadilan sosial.
Berkaitan dengan keadilan, prinsip keadilan masa kini menunjukkan perlunya pemerataan dalam prinsip pembangunan. Kadilan masa kini berdimensi luas termasuk di dalamnya pengalokasian sumber dayaalam antara daerah dan pusat. Sedangkan keadilan masa depan berarti perlunya solidaritas antar generasi. Hal ini menunjukkan perlunya pengakuan akan adanya keterbatasan (limitations) sumber daya alam yang harus diatur penggunaannya agar tidak mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang. 

4. Penentuan nasib sendiri.
Penentuan nasib sendiri meliputi prinsip terwujudnya masyarakat mandiri dan partisipatori demokrasi. Masyarakat mandiri (self relient community) adalah masyarakat yang mampu mengambil keputusan sendiri atas hal-hal yang berkaitan dengan nasib dan masa depannya. Hal ini termasuk penentuan alokasi sumber-sumber daya alam. Sedangkan prinsip partisipatori demokrasi adalah adanya keterbukaan dan transparansi. Dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengambil bagian dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka maka masyarakat akan merasa menjadi bagian dari proses sehingga tumbuh rasa memiliki dan pada gilirannya bisa memperoleh manfaat atas perubahan yang terjadi di sekitar mereka.

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di atas, akan bisa terwujud jika didukung oleh pemerintahan yang baik (good governance). Dari uraian tentang prinsip-prinsip pembangunan berklanjutan di atas, nampak bahwa konsep ini menghendaki suatu transformasi dalam pola kehidupan dan kelembagaan. 

Jika interpretasi tentang pembangunan berkelanjutan termasuk mengurangi konsumsi dari negara-negara industri, maka agendanya akan meliputi perubahan perilaku dan gaya hidup. Dalam hal ini berkaitan dengan bagaimana mendorong konsumsi barang-barang non material dan jasa daripada energi dan barang-barang konsumtif.
 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger