Faktor-Faktor Kejayaan Utama (Key Success Factor - Ksf) Usahawan

Faktor-Faktor Kejayaan Utama (Key  Success Factor - Ksf) Usahawan KSF Usahawan 
KSF secara amnya menerangkan bahawa setiap perniagaan sepatutnya perlu mempunyai faktor-faktor kejayaan utama. Tetapi tidak semestinya semua syarikat mempunyai faktor-faktor kejayaan yang sama. Menurut Austin (2002), CSF merupakan satu kunci untuk mengenalpasti kepuasan pencapaian sesuatu organisasi dalam usaha untuk mencapai matlamat mereka. Menurut beliau lagi CSF merupakan satu cara untuk mengenalpasti keperluan yang perlu ada untuk mencapai sesuatu kejayaan. 

Usahawan yang berjaya juga mestilah cepat bertindak untuk mengubah strategi yang mereka laksanakan berdasarkan kepada keperluan semasa. Ini bermaksud, mereka tidak hanya bergantung kepada penetapan strategi awal yang dilaksanakan. Seterusnya, mereka juga bijak menggunakan masa yang sedia ada dengan sebaik mungkin (Timmons dan Spinelli, 2000; Kuratko dan Hodgetts, 2001; Walter Kuemmerle, 2002; Usahawan Sukses, 2002; Rosdi, 2002). 

Perancangan dan pendapat yang baik merupakan sahabat yang terbaik kepada usahawan. Ianya dapat membantu para usahawan ini untuk mendapatkan pemasaran dan kepercayaan daripada pelanggan dan pembekal (Batten, 2002). 

Usahawan perlu meningkatkan profesionalisma dan disiplin diri semasa menguruskan perniagaan. Ianya dapat dilakukan dengan melaksanakan kod etika yang bersesuaian serta bersifat amanah, jujur dan yakin kepada diri sendiri (Timmons dan Spinelli, 2000; Kuratko dan Hodgetts, 2001; Noor Alia, 2002). 

Terdapat beberapa ciri yang akan menentukan seseorang usahawan itu berjaya ataupun tidak di dalam bidang yang diceburinya. Ciri yang utama ialah mereka yang mempunyai sikap suka membuat sesuatu yang orang tidak berjaya ‘tidak suka’ dan ‘tidak akan buat’ (Megginson et al., 2000; Usahawan Sukses, 2002; Rosdi, 2002). 

Seterusnya ialah struktur organisasi di dalam perniagaan. Ini bermakna terdapat pengkhususan perlaksanaan di dalam kerja yang dilakukan. Sebagai contoh, terdapat individu yang menguruskan akaun dan kewangan, pemasaran dan pengurusan sumber di dalam organisasi tersebut. Ini membolehkan perlaksanaan operasi lebih cekap dan berkesan, seterusnya mampu untuk bersaing dengan pesaing di dalam sektor yang sama. Usahawan yang berjaya juga ialah mereka yang sanggup berdikari dan berjaya 
menguruskan kewangan sendiri tanpa mengharapkan bantuan daripada mana-mana pihak. Ini akan menjadikan mereka dapat memerdekakan diri dan emosi agar dapat mengharungi cabaran yang sedia ada di dalam pernigaan yang mereka ceburi. (Hisrich et al., 2000; Timmons dan Spinelli, 2000; Usahawan Sukses 2002; Rosdi 2002). 

Mereka yang berjaya menganggap bahawa cabaran dalam dunia perniagaan adalah dugaan dan godaan hidup merupakan individu yang memiliki ciri-ciri usahawan yang berjaya. Ianya secara tidak langsung akan membuatkan mereka lebih bijaksana dan minda dapat bekerja dengan pantas dalam membuat keputusan dan menikmati kejayaan yang sebenarnya (Timmons dan Spinelli, 2000; Kuratko dan Hodgetts, 2001; Usahawan Sukses, 2002; Rosdi, 2002). 

Ketahanan mental dan sikap tidak takut kepada perubahan dan kegagalan akan membantu seseorang usahawan itu mengecapi kejayaan yang sebenarnya. Apabila seseorang usahawan itu gagal dalam menguruskan perniagaannya buat pertama kali, itu bukanlah noktah terakhir perniagaannya. Beliau mestilah tidak patah semangat dan hilang rasa hormat pada diri sendiri. Kebijaksanaan dalam mengatur kembali strategi dan sistem terkini mengikut perkembangan terkini, teknik-teknik mengatasi pesaing, kehendak pelanggan dan ledakan teknologi maklumat merupakan kelebihan bersaing kepada usahawan tersebut (Hisrich et al., 2000; Timmons dan Spinelli, 2000; Kuratko dan Hodgetts, 2001; Usahawan Sukses, 2002; Rosdi, 2002). 

Usahawan bumiputera tidak perlulah terlalu ghairah untuk membuka perniagaan secara besar-besaran pada peringkat awal (2 atau 3 tahun usia perniagaan) dengan menanggung hutang dalam jumlah jutaan ringgit (Usahawan Sukses, 2002). 

Untuk menjadi seorang usahawan yang berjaya, jalan yang singkat atau jalan pintas perlu dielakkan dalam menjalankan sesuatu perniagaan. Perniagaan yang mengikut peraturan dan etika perniagaan ialah perniagaan yang dilakukan sendiri dengan sepenuh masa. Terdapat tujuh faktor atau langkah sebagai panduan bagi membentuk kejayaan seorang usahawan (Nadzri, 2000).  
i) Pertama ialah keputusan yang dibuat secara sedar. Rancangan perniagaan yang dibuat secara sedar yang mengambil kira setiap aspek perniagaan akan berjaya meningkatkan keuntungan syarikat dan lebih berdaya maju. Melalui rancangan perniagaan ini juga, para usahawan akan dapat mengenal pasti potensi syarikat untuk lebih berdaya saing di dalam industri yang mereka ceburi. 
ii) Kedua ialah minat terhadap bidang perniagaan yang diceburi. Usahawan ataupun ahli perniagaan akan lebih bersikap positif terhadap kerja ataupun tanggungjawab yang mereka laksanakan sekiranya mereka minat di dalam bidang yang telah diceburi. Contohnya, kesanggupan untuk meluangkan masa dalam perniagaan, berani mengambil risiko, bersikap lapang dada dan tabah menghadapi cabaran dalam perniagaan. 
iii) Ketiga, tingkatkan kemahiran atau kepakaran dengan bersungguh-sungguh. 
Tetapkan sendiri matlamat pencapaian dari masa ke semasa serta cuba elakkan diri dari melakukan kesilapan bagi kali yang kedua. Kepakaran perlu ada pada diri sendiri. Dari sekecil-kecil perkara hinggalah ke apa juga peringkat kerana seorang usahawan yang berjaya perlu bersedia melakukan apa saja pada setiap masa. Perniagaan perlu dibentuk berdasarkan kepakaran yang ada dan sewajarnya perniagaan dimulakan secara kecil-kecilan. 
iv) Keempat, belajar daripada pakar-pakar atau orang yang lebih arif berkaitan perniagaan yang diceburi. Usahawan boleh bekerja dengan orang lain atau mengikuti kursus, seminar dan perbincangan untuk menambahkan pengalaman perniagaan. Ini adalah satu cara bagi memendekkan kaedah atau prosedur dalam perniagaan dan mengelak daripada melakukan perkara yang tidak mendatangkan faedah atau perkara yang merugikan. 
v) Kelima, bersedia menghadapi masalah atau risiko. Usahawan perlu sentiasa bersedia bagi menghadapi masalah,dari segi kewangan, pemasaran dan risiko perniagaan serta mengambil kira setiap aspek dan iktibar dari segala keadaan yang berlaku. Pelbagai cabaran akan dihadapi, lebih-lebih lagi risiko dalam menghadapi pesaing yang ramai. Oleh itu, usahawan perlu bersedia dan bijak menyelesaikan masalah yang berlaku. 
vi) Keenam, berkebolehan memasarkan produk. Usahawan sewajarnya mampu keluarkan produk yang ada pasaran atau permintaan dan boleh mendatangkan keuntungan. Pelbagai cara boleh dilakukan untuk menarik perhatian pelanggan. Oleh itu, usahawan perlu tahu selok- belok perniagaan dan ilmu yang berkaitan sebelum menceburi bidang yang mencabar ini. 
vii) Dan yang terakhir ialah jangan cepat kecewa atau mengalah. Kegagalan perlu dijadikan sebagai pengalaman dan peluang untuk terus berjaya. Usahawan perlu bersikap positif dan mengambil ikhtibar terhadap kesilapan lampau supaya lebih maju di masa hadapan. 

Dengan mengetahui kepentingan matlamat ini ianya dapat menjadi penunjuk arah dan tujuan untuk menghadapi kehidupan. Matlamat ini juga akan menjadi asas kepada penyaluran idea, masa dan tenaga yang berkesan. Dengannya juga, usahawan dapat mengelak dan mengurangkan pembaziran masa, tenaga dan kewangan yang menjadi ukuran kejayaan dalam mengendalikan perniagaannya. 

Sehubungan ini juga matlamat dapat mewujudkan asas keyakinan diri, perasaan bangga dengan kemajuan yang telah dikecapi yang mempunyai hubungan langsung dengan perancangan awal yang telah dibuat oleh usahawan yang terbabit. Matlamat adalah penentu utama kepada lahirnya sikap positif dalam diri usahawan yang berjaya (Timmons dan Spinelli, 2000; Kuratko dan Hodgetts, 2001;Usahawan Sukses 2002; Rosdi 2002). 

Terdapat beberapa ciri yang telah dinyatakan oleh Rosdi (2002), sebagai faktor utama yang mendorong kepada kejayaan seseorang usahawan dalam bidang yang mereka laksanakan. Di antaranya ialah hubungan jaringan dalam perniagaan merupakan ciri yang penting bagi membolehkan seseorang usahawan itu mampu bersaing dan bertahan lama dalam bidang perniagaan yang diceburinya. Ini bermakna, usahawan tersebut itu mempunyai hubungan yang baik dengan pesaing, pembekal dan pelanggan. Ianya bertujuan memberi kelebihan kepada usahawan untuk mengenal pasti peluang dan ancaman terhadap perniagaannya. 

Faktor kepercayaan juga terlibat secara langsung sebagai penentu kepada kejayaan firma. Mempercayai rakan kongsi adalah merupakan faktor yang penting dalam memastikan sesebuah perniagaan itu mampu bertahan. Unsur etika di dalam perniagaan adalah faktor utama yang mendorong kepada wujudnya unsur kepercayaan di dalam rakan kongsi perniagaan (Timmons dan Spinelli, 2000; Kuratko dan Hodgetts, 2001; Rosdi, 2002). 

Unsur kepimpinan dan budaya perniagaan yang diterapkan sejak awal lagi mendorong kepada kejayaan seseorang usahawan. Asuhan awal sebagai seorang usahawan daripada keluarga dapat memberi minat yang mendalam kepada seseorang individu di dalam bidang perniagaan. Ini dapat membina ketahanan mental yang kuat bagi memastikan pertumbuhan perniagaannya. Daya ketahanan juga merupakan faktor yang mendorong kepada kejayaan usahawan di dalam perniagaan. Ianya melibatkan penerapan nilai-nilai murni dan etika seseorang usahawan dalam melaksanakan perniagaan. Antaranya ialah sikap bersabar, jujur dan amanah (Timmons dan Spinelli, 2000; Kuratko dan Hodgetts, 2001; Rosdi, 2002).

Imej diri merupakan penampilan yang akan dipaparkan oleh seseorang usahawan yang bertujuan untuk menyakinkan individu lain akan keupayaannya dalam perniagaan. Ini melibatkan bagaimana seseorang usahawan itu berkomunikasi dan mengendalikan sesuatu situasi yang melibatkan pembuatan keputusan yang kritikal. 

Bersikap terbuka dan berani untuk menerima teguran juga adalah faktor yang mampu mendorong kepada kejayaan seseorang usahawan. Daripadanya, usahawan tersebut dapat memperbaiki dan mempertingkat potensi diri serta perniagaannya (Rosdi, 2002). 

Sikap untuk mempelajari sesuatu yang baru dan tidak mudah berpuas hati dengan kejayaan juga merupakan faktor yang mendorong kepada kejayaan seseorang usahawan. Ini membolehkan seseorang usahawan itu membuat ramalan jangka panjang mengenai amalan, peluang dan ancaman yang wujud di dalam organisasi dan perniagaannya. Rumusannya, faktor utama yang mendorong kejayaan usahawan bumiputera ialah berilmu, mendengar pendapat, kecenderungan terhadap perubahan dan ketahanan mampu untuk memastikan seseorang usahawan itu bertahan lama di dalam perniagaannya (Hisrich et al., 2000; Timmons dan Spinelli, 2000; Rosdi, 2002). 

Menurut Khaairuddin (1996), terdapat beberapa budaya hidup yang perlu dimiliki oleh setiap diri usahawan untuk menentukan kejayaan dalam perniagaan yang diceburinya. Asas budaya hidup ini perlu diamalkan tidak mengira jenis dan saiz perniagaan tersebut. Antaranya ialah rajin dan mempunyai daya inisiatif, yakin terhadap keupayaan diri, bersikap positif, bersemangat tinggi dan bertenaga, bijak mengambil peluang dalam perniagaan dan cekal iaitu tabah serta berani menghadapi apa jua cabaran. Seterusnya usahawan juga perlu bijak mengambil risiko,mengamalkan nilai-nilai kehidupan yang mulia, cekap dalam mencari maklumat, prihatin terhadap mutu kerja yang berkualiti dan berkomitmen terhadap 
tugas yang diamanahkan. 

Ciri yang paling penting perlu ada dalam diri setiap usahawan ialah sanggup menghadapi risiko dalam perniagaan (Harper, 1996; Khaairuddin, 1996; Lambing, 2000: Nadzri, 2000; Hisrich et al., 2000; Timmons dan Spinelli, 2000; Md Mohar et al., 2000; Rosdi, 2002; Usahawan Sukses, 2002). 

Teori Umum Keynes Dalam Pandangan Misesian

Teori Umum Keynes Dalam Pandangan Misesian
Tujuan saya adalah merekonstruksi beberapa butir kebenaran fundamental tentang proses pembangunan ekonomi serta peran-peran yang dimainkan oleh kesempatan kerja, uang dan bunga di dalam proses tersebut. 

Kebenaran ini bukan berasal dari ilmu ekonomi mazhab Austria, dan bukan bagian integral penciri tradisi pemikiran mazhab tersebut. Sebagian besar darinya adalah bagian dan isi paket dari apa yang sekarang biasa disebut sebagai ekonomi klasik, dan, sesungguhnya, pengakuan terhadap kesahihannya secara unik dapat membedakan seorang ekonom dari seorang yang aneh. Namun, memang, ekonomi aliran Austrialah yang paling berhasil dalam mengemukakan kebenaran tersebut secara jernih dan hampir menyeluruh, khususnya melalui Ludwig von Mises dan kemudian Murray N. Rothbard (Mises [1949] 1966; Rothbard [1962] 1970). Selain itu, mazhab tersebut telah memberikan pembelaan paling kuat terhadapnya, yaitu dengan menunjukkan bahwa kebenaran ini pada akhirnya dapat dideduksi dari sejumlah proposisi dasar yang tidak mungkin dipertanyakan lagi (misalnya bahwa manusia adalah makhluk yang bertindak dan mengetahui apa artinya bertindak). Mazhab Austria berhasil menyampaikan kebenaran tersebut secara sedemikian rupa sehingga upaya penyanggahan terhadapnya tidak saja akan menimbulkan kesalahan faktual, melainkan juga, dan yang lebih meyakinkan lagi, akan menciptakan kesalahan logis atau kerancuan pikiran.

Pertama, saya akan merekonstrusi secara sistematis teori pembangunan ekonomi menurut pandangan mazhab Austria. 

Selanjutnya, saya akan membahas teori ”baru” J. M. Keynes yang merupakan bagian dari, sebagaimana dengan bangga diakui oleh Keynes sendiri, tradisi ekonomi ”dunia bawah” 
(misalnya merkantilisme) dan teori-teori para ”ekonom” seperti S. Gesell (Keynes 1936). Akan saya tunjukkan bahwa ilmu ekonomi baru Keynes, sebagaimana tradisi “bawah tanah”, tidak lain merupakan selembar tipis kekeliruan logis yang disampaikan dengan penggunaan jargon asing, plesetan definisi, dan inkonsistensi logis yang ditujukan untuk 
membangun sistem ekonomi berbasis negara (statist) dan anti pasar bebas. 

KESEMPATAN KERJA  
Di pasar yang tidak terkendala, pengangguran yang terjadi adalah pengangguran sukarela" (Mises [1949] 1966: 599). Manusia bekerja karena memilih untuk mengantisipasi atas hasil pekerjaannya ketimbang menyia-nyiakan tenaganya atau penghasilan/manfaat fisik yang diperoleh seandainya ia memutuskan tidak bekerja. Ia akan ”berhenti bekerja pada suatu titik, saat ia merasa bahwa menikmati waktu senggangnya tidak lagi berarti penyia-nyiaan 
kesempatan kerja; atau saat manfaat waktu senggangnya dianggap lebih berharga daripada penambahan kepuasan yang mungkin didapat seandainya ia bekerja terus" (ibid.: 611).

Maka, Robinson Crusoe, sebagai seorang produsen yang harus memenuhi kebutuhannya sendiri, jelas hanya akan menganggur jika ia memutuskan demikian secara sukarela misalnya untuk bersenang-senang saja dan mengonsumsi arang-barang saat ini daripada mengeluarkan tenaga untuk menghasilkan barang-barang masa depan yang dibutuhkannya. 

Kesempatan kerja akan meningkat dan upah juga akan bergerak naik selama tingkat upah yang berlaku dinilai lebih rendah oleh para pengusaha daripada nilai marjinal produk (setelah dikurangi dengan preferensi waktu2 sejalan dengan peningkatan sedikit demi sedikit yang dapat diharapkan melalui penggunaan tenaga kerja. Di lain pihak, kehilangan kesempatan kerja akan terjadi atau meningkat selama orang menilai bahwa nilai marjinal produk yang didapat melalui swasembada, ataupun nilai kepuasan dari kegiatan di waktu senggangnya (leisure), lebih tinggi daripada upah yang mencerminkan produktivitas-marjinal jasa/tenaganya.

Dalam setiap perjanjian upah, seperti dalam pertukaran di pasar bebas, kedua belah pihak pelaku pertukaran berpartisipasi secara sukarela. Maksudnya, kedua belah pihak mengambil bagian secara sukarela. Jika separuh dari tenaga kerja bersikeras memaksakan kehendak agar mereka dipekerjakan sebagai presiden Harvard, dan agar posisi tersebut diberikan kepada mereka, dan bukan kepada orang lain, maka pada akhirnya sudah tentu separuh tenaga kerja tersebut, minus satu orang, akan menganggur secara permanen dan ”nonsukarela’. Tetapi apakah hal ini, sebagaimana diyakini oleh Keynes, merupakan kegagalan pasar bebas, atau apakah hal ini kegagalan dari proses-proses mental dan nilai-nilai dari para pekerja itu sendiri? Karena problem ini jelas merupakan kegagalan internal para pekerja itu sendiri, maka harus disimpulkan bahwa kondisi pengangguran tersebut bersifat "sukarela" dalam pengertian yang realistis, yakni bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari proses-proses mental internal di dalam diri para pekerja tersebut serta pilihan-pilihan yang diambil mereka, meskipun masing-masing tentu saja akan memilih ”secara sukarela” untuk menjadi presiden Harvard ketimbang berakhir tanpa pekerjaan. 

Serupa dengan hal di atas, dan yang semakin mendekati realitas pengangguran di masa-masa depresi, para pekerja mungkin akan bersikeras agar tidak dipekerjakan di bawah tingkat upah tertentu. Artinya, mereka mematok semacam ambang tingkat upah minimum sebelum bersedia dipekerjakan. 

Biasanya, hal ini terjadi dalam periode resesi siklus-bisnis ketika, sebagaimana menurut teori Austria tentang siklus ini, permintaan terhadap tenaga kerja anjlok secara tiba-tiba, terutama dalam industri barang modal. 

Penurunan permintaan yang demikian mencerminkan datangnya kesadaran yang tiba-tiba, di awal sebuah periode depresi, bahwa para pebisnis selama ini telah melakukan malinvestasi oleh sebab pengaruh ekspansi kredit yang inflasif serta anjloknya suku bunga di bawah tingkat pasar bebas. 

Malinvestasi semacam itu mengangkat tingkat upah dan melambungkan biaya terlalu tinggi jika dibandingkan dengan keinginan murni pasar untuk membeli barang-barang modal dalam harga yang menguntungkan. Akhir dari ekspansi kredit bank, atau penurunannya yang signifikan, akan memperlihatkan telah terjadinya malinvestasi tersebut dan mengakibatkan kerugian-kerugian bisnis yang mengarah kepada penurunan permintaan terhadap tenaga kerja, tanah, dan bahan-bahan mentah. 

Sementara harga tanah dan harga barang umumnya bebas bergerak naik-turun di pasar, seringkali para pekerja tidak bisa menerima jika tingkat upah mereka mengalami penurunan. Akibat yang ditimbulkan kenyataan ini tidak berbeda dari apa yang muncul acapkali tingkat upah minimum bergerak lebih tinggi daripada yang dikehendaki di pasar bebas, yaitu berupa surplus tenaga kerja yang tak terjual oleh karena harganya sudah terlalu tinggi. Cara kerja pasar tenaga-kerja mirip dengan yang berlaku dalam pasar barang dan jasa.

Tingkat upah-minimum artifisial melampaui kehendak pasar akan menimbulkan surplus tenaga kerja dalam hal ini, pengangguran. Semakin cepat para pekerja mengijinkan upah mereka turun, semakin cepat pengangguran menghilang. 

Misalkan saya menghadap ke atasan saya di kampus dan menyampaikan tuntutan bahwa saya tidak bersedia bekerja jika gaji saya tidak dinaikkan menjadi 1 juta dolar setahun. Ia mungkin akan berkata, ”Semoga Anda cepat sembuh” atau “Semoga sisa hidup Anda menyenangkan!” Apakah dalam hal ini saya telah menganggur “di luar kehendak”? Ya, dalam arti bahwa saya ingin dipekerjakan dalam posisi sekarang dengan gaji 1 juta dolar dan majikan saya ternyata menolak membuatkan kontrak kerja semacam itu. Tetapi, jawabannya adalah: tidak, dalam pengertian bahwa saya telah bersikap keras kepala untuk tidak melanjutkan pekerjaan dengan upah di bawah 1 juta dolar per tahun dan secara “sukarela” memilih untuk berlenggang saja daripada bekerja dengan gaji di bawah tingkat itu. Lagi, meskipun saya mungkin tidak menyukai duduk menganggur, dan sebenarnya ingin mempertahankan posisi sekarang asal dibayar 1 juta dolar, saya telah secara “sukarela” menganggur dalam arti yang jelas dan koheren: bahwa kepengangguran saya adalah akibat proses mental dalam diri saya sendiri. 

Seharusnya jelaslah sekarang bahwa kasus di mana pekerja gagal beradaptasi dengan cepat terhadap jatuhnya permintaan terhadap tenaga kerja hanya berbeda dalam hal derajatnya saja, bukan dalam hal jenis fisik (in kind), dari kasus hipotetis saya yang mungkin agak asing di atas. Demikian pula, penolakan pekerja ataupun penetapan upah secara sepihak, tidak selalu dan tidak dengan sendirinya merupakan keputusan yang salah. Dalam banyak kasus, pekerja semacam itu dapat saja “menganggur secara spekulatif.” Maksudnya, entah ia ingin pindah kerja atau pindah ke daerah lain atau menginginkan masa jeda, misalnya dengan harapan bahwa permintaan terhadap tenaga kerja untuk posisi yang diinginkannya atau yang seperti itu akan muncul kelak sehingga ia akan kembali bekerja dengan upah yang lebih baik. 

Ekspektasi semacam itu tidak harus berarti keputusan bodoh. Dalam banyak kejadian, justru keputusan demikian yang tepat. Hanya saja, sekali lagi, dengan keputusannya itu jelas kepengangguran demikian terjadi secara “sukarela”, meskipun pada akhirnya harapannya mungkin gagal terwujud. Sebagaimana dikatakan Mises: 

Pengangguran merupakan sebuah fenomena dalam perekonomian yang tengah berubah. Kenyataan bahwa pekerja yang dipecat atas pertimbangan adanya perubahan dalam pengaturan proses produksi tidak dapat secara seketika memanfaatkan setiap peluang guna memperoleh pekerjaan baru melainkan harus menunggu peluang lain yang lebih baik ... tidaklah merupakan reaksi otomatis terhadap perubahan–perubahan yang telah terjadi, terlepas dari kehendak dan pilihan pencari kerja yang bersangkutan, melainkan merupakan akibat dari tindakan-tindakan yang disengaja. Jadi sifatnya spekulatif, bukan frictional. (Mises [1949] 1966: 600)

Tentu ini tidak berarti bahwa semua pengangguran terjadi secara “sukarela”, kecuali yang terjadi dalam pasar yang bebas 
tak terkendala. Ketika pasar dipaksa tunduk pada campur tangan eksternal, khususnya jika institusi eksternal tersebut, baik yang berupa perserikatan ataupun pemerintah, memaksakan tingkat upah di atas tingkat market-clearing, maka timbullah pengangguran secara "nonsukarela". Dan pengangguran tersebut akan terus bertahan selama tingkat upah berada di atas tingkat produktivitas marjinal tenaga kerja dalam profesi yang bersangkutan. Satu cara alternatif di mana pemerintah dapat memaksakan pengangguran adalah dengan menyubsidi pengangguran. Caranya adalah dengan membayar pekerja sepadan dengan kondisi kepenganggurannya. Wujudnya dapat berupa pembayaran langsung pemerintah kepada para pengganggur (seringkali berupa pengecualian pajak, dan dengan demikian perhitungan setelah-pajaknya menjadi lebih tinggi) atau sebagai subsidi kesejahteraan (welfare payments). Dalam masing-masing kasus tersebut, imbal psikis netto (net psychic return) status pekerja terhadap status penganggur akan berkurang secara tajam melalui subsidi seperti itu. Demikian pula, insentif untuk menerima upah kerja yang ditawarkan pasar juga akan menurun secara sebanding. Mises dengan cermat menyebut pengangguran jenis ini sebagai pengangguran “institusional”. 

Jadi, pengangguran nonsukarela hanya dimungkinkan secara logis bilamana perekonomian pasar bebas berubah secara fundamental dan terdapat seseorang atau suatu institusi yang berhasil mengontrol sumber-sumber daya yang tidak dihasilkan oleh orang atau institusi tersebut, atau yang bukan diperoleh melalui pertukaran sukarela antarswasembadawan. 

Dengan memaksakan upah minimum hingga melampaui produktivitas marjinal tenaga kerja, institusi ekstra-pasar seperti itu dapat secara efektif melarang/mencegah terjadinya pertukaran antara penyedia jasa tenaga kerja dan pemodal (kapitalis) pertukaran yang sebetulnya lebih disukai kedua pihak tersebut seandainya mereka tidak terkendala terhadap hak milik terhadap hasil kebun masing-masing. 

Karakteristik dan Definisi UMK

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak saja berbeda dengan Usaha Besar (UB), tetapi di dalam kelompok Usaha Mikro dan Kecil itu sendiri terdapat perbedaan karakteristik antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dan Usaha Menengah dalam sejumlah aspek. Aspek-aspek tersebut termasuk orientasi pasar, profil dari pemilik usaha, sifat dari kesempatan kerja di dalam perusahaan, sistem organisasi dan manajemen yang diterapkan di dalam usaha, derajat mekanisme di dalam proses produksi, sumber-sumber dari bahan-bahan baku dan modal, lokasi tempat usaha, hubungan-hubungan eksternal, dan derajat dari keterlibatan wanita sebagai pengusaha.

Selain itu ada beberapa perbedaan antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dalam latar belakang atau motivasi pengusaha melakukan suatu usaha. Perbedaan motivasi pengusaha sebenarnya harus dilihat sebagai karakteristik paling penting untuk membedakan antara Usaha Mikro dan Kecil dengan Usaha Besar, maupun antar subkategorik di dalam kelompok Usaha Mikro dan Kecil itu sendiri. Sebagian besar pengusaha mikro di Indonesia mempunyai latar belakang ekonomi, yakni alasan utama melakukan kegiatan tersebut adalah ingin memperoleh perbaikan penghasilan. Ini menunjukan bahwa pengusaha mikro berinisiatif mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. Di samping itu, latar belakang menjadi pengusaha mikro karena faktor keturunan, yaitu meneruskan usaha keluarga. Terlihat banyak faktor keluarga masi dominan di mana jika orang tuanya seorang nelayan maka anaknya juga menjadi nelayan dan seterusnya. Sedangkan alasan ideal pengusaha mikro adalah merasa mtelah dibekali dengan keahlian. Selain itu, alasan lain menjadi pengusaha mikro adalah karena tidak adanya kesempatan untuk berkarier di bidang yang lain. 

Latar belakang pengusaha kecil lebih beragam dari usaha mikro, walaupun latar belakang ekonomi juga merupakan alasan utama,tetapi sebagian lain mempunyai latar belakang lebih realistis dengan melihat prospek usahake depan dengan kendala modal yang terbatas. Sebagian besar pengusaha kecil di Indonesia mempunyai alasan berusaha karena adanya peluang bisnis dan pangsa pasar yang aman dan besar. Ada juga beberapa pengusaha kecil yang berusaha dengan alasan utamanya karena faktor keturunan atau warisan, dibekali keahlian dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. Walaupun masi ada sejumlah pengusaha yang beralasan karena tidak ada kesempatan di bidang lain dengan berbagai alasan, misalnya pendidikan formal yang rendah atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Januari 2003, adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100 juta per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50 juta. Karakteristik-karakteristik usaha mikro adalah sebagai berikut :
a. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti 
b. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat
c. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha 
d. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai 
e. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah
f. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank 
g. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain : 
a. Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang 
b. Tidak sensitive terhadap suku bunga 
c. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter. 

Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat. Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat. Secara otentik, pengertian usaha kecil diatur dalam Undang-Undang Pasal 1 ayat (1) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Yaitu: "kegiatan ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini". Pengertian disini mencakup usaha kecil informal, yaitu usaha yang belum di daftar, belum dicatat, dan belum berbadan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh instansi yang berwenang. 

Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1 milyar per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta. Karakteristik usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut : 
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 Milyar 
c. Milik Warga Negara Indonesia
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
e. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. 

Definisi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki beberapa pengertian yang berbeda berdasarkan sumbernya, yakni sebagai berikut : 

1. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, dinyatakan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perseorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagai mana diatur dalam Undang-undang tersebut. 

Usahan Kecil ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi criteria Usaha Kecil sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Dalam Undang-undang tersebut, kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan UMKM seperti yang tercantum dalam pasal 6 adalah nilai kekayaan bersih atau nilai asset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan, kriteria-kriteria yang di maksud adalah : 
a. Usaha Mikro adalah unit usaha yang memiliki nilai asset paling banyak sebesar Rp. 50 juta atau dengan hasil penjualan paling besar sebesar Rp. 300 juta. 
b. Usaha Kecil dengan asset lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta, hingga maksimum 2,5 miliyar. 
c. Usaha Menengah adalah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta hingga paling banyak Rp. 10 milyar atau memiliki hasil penjualan tahunan di atas Rp 2,5 milyar sampai paling tinggi Rp. 50 
milyar.
2. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. 
3. Menurut Bank Indonesia, Usaha Kecil dan Menengah adalah perusahaan industri dengan karakteristik sebagai berikut : 
a. Memiliki modal kurang dari Rp. 20 juta 
b. Untuk satu putaran dari usahanya hanya membutuhkan dana Rp. 5 juta. 
c. Suatu perusahaan atau perseorangan yang mempunyai total asset maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati.
d. Omset tahunan lebih besar dari Rp. 1 milyar. 
4. Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, UMKM adalah kelompok industri kecil modern, industri tradisional, dan industri kerajinan yang mempunyai investasi modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp. 70 juta ke bawah dan usahanya dimiliki oleh warga Negara Indonesia. 
5. Menurut Badan Pusat Statistik, kriteria usaha adalah :
a. Usaha Mikro : Memiliki 1 – 4 orang tenaga kerja. 
b. Usaha Kecil : Memiliki 5 – 19 orang tenaga kerja. 
c. Usaha Menengah : Memiliki 20 – 99 orang tenaga kerja. 
d. Usaha Besar : Memiliki di atas 99 orang tenaga kerja.


Jenis-Jenis UMK
Sektor-sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) meliputi berbagai sektor bisnis, seperti sektor pertanian, sektor pertambangan dan penggalian, sektor industri manufaktur, sektor listrik, gas dan air bersih, sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor transportasi dan telekomunikasi, sektor keuangan, penyewaan dan jasa, dan jasa-jasa lainnya. Sektor industri terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kayu dan produk-produk kayu, kertas percetakan dan publikasi, serta kimia termasuk pupuk. Adapula produk-produk dari karet, semen dan produk-produk mineral non logam, produk-produk dari besi dan baja, alat-alat transportasi, mesin dan peralatannya, serta olahan-olahan lainnya. 

Kelebihan dan Kekurangan UMK
Kelebihan dari Usaha Mikro dan Kecil adalah dapat menjadi dasar pengembangan kewirausahaan, dikarenakan organisasi internal dewasa ini mampu meningkatkan ekonomi kerakyatan / padat karya (lapangan usaha dan lapangan kerja) yang berorientasi pada ekspor dan substitusi impor (struktur industri dan perolehan devisa). Selain itu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) aman bagi perbankan dalam member kredit karena bergerak dibidang usaha yang cepat menghasilkan. 

Usaha Mikro dan Kecil juga mampu memperpendek rantai distribusi, lebih fleksibel dan ada abilitas dalam pengembangan usaha. Adapun kekurangan dari Usaha Mikro dan Kecil adalah rendahnya kemampuan Sumber Daya manusia (SDM) dalam kewirausahaan dan manajerial yang menyebabkan munculnya ketidakefisienan dalam menjalankan proses usaha. Terdapat pula masalah keterbatasan keuangan yang menyulitkan dalam pengembangan berwirausaha. 

Ketidakmampuan aspek pasar, keterbatasan pengetahuan produksi dan teknologi, sarana dan prasarana, dan ketidakmampuan menguasai informasi juga merupakan kekurangan yang sering dialamai dalam Usaha Mikro dan Kecil. Usaha Mikro dan kecil juga tidak didukung kebijakan dan regulasi yang memadai, serta pelakuan dari pelaku usaha besar yang tidak terorganisasi dalam jaringan dan kerja sama, sehingga sering tidak memenuhi standar dan tidak memenuhi kelengkapan aspek legalitas.

Perkembangan Data Kredit Konsumsi MKM

Perkembangan Data Kredit Konsumsi MKM
Kredit konsumsi perbankan di Indonesia, pada periode 2002 sampai dengan 2006
tumbuh dengan rata-rata 31,5% per tahun. Adapun untuk kredit modal kerja dan kredit
investasi rata-rata pertumbuhannya adalah sebesar 18% dan 15% per tahun. Pada tahun
2006, kredit konsumsi mengalami penurunan pertumbuhan, namun kemudian meningkat
kembali di tahun 2007 dan terus berlanjut sampai pada tahun 2008.

Data kredit perbankan (Gambar) memperlihatkan bahwa porsi kredit konsumsi
terus meningkat hingga pada Agustus 2009 mencapai 29,9%, sementara kredit investasi
20,5% dan kredit modal kerja 49,6%. Dalam penyaluran kredit Mikro, Kecil dan Menengah
(MKM), pangsa kredit konsumsi bahkan mencapai 53,4%, dibanding kredit investasi 8,5%
dan modal kerja 38,1%. Kondisi ini menimbulkan suatu anggapan bahwa peningkatan
penyaluran kredit MKM lebih banyak didorong oleh penyaluran kredit konsumsi.

Disadari bahwa UMKM mempunyai beberapa permasalahan klasik dalam mendapatkan
pembiayaan dari perbankan, yaitu tidak mempunyai agunan, membutuhkan pembiayaan
dalam jumlah dan waktu yang tepat serta jumlah pinjaman per debitur yang tidak terlalu
besar. Di sisi lain, terdapat hal yang patut dipertimbangkan bahwa sumbangan UMKM
terhadap PDB dari tahun ke tahun semakin meningkat. Dua sisi yang tampaknya tidak saling
mendukung karena permasalahan yang ada menimbulkan persepsi bahwa UMKM sulit
mendapatkan bantuan permodalan yang menjadi kendala untuk berkembang, sedangkan
di sisi lain sumbangan terhadap PDB meningkat. Hal tersebut menunjukkan bahwa UMKM
tetap tumbuh dan berkembang. Namun faktor apa yang menjadikan UMKM tumbuh dan
berkembang, terdapat indikasi bahwa UMKM mendapatkan bantuan permodalan dari
sektor di luar perbankan, atau mendapatkan bantuan pembiayaan dengan menggunakan
jenis pinjaman di luar kredit modal kerja dan investasi. Dengan melihat adanya kenyataan
bahwa UMKM membutuhkan bantuan permodalan dalam jumlah dan waktu yang tepat
serta proses yang cepat, maka muncul asumsi bahwa UMKM menggunakan kredit konsumsi
untuk mendapatkan dana.

Hal ini diperkuat dengan data baki debet kredit (Gambar 2) yang menunjukan pangsa
kredit konsumsi posisi Agustus 2009 mencapai 53,4% dari kredit MKM. Diskusi dengan
pihak perbankan semakin menguatkan adanya dugaan bahwa UMKM banyak mendapatkan
pembiayaan dari perbankan melalui kredit konsumsi.

 Dengan demikian, menjadi menarik untuk mengetahui sampai seberapa besar pangsa
kredit konsumsi yang dipergunakan untuk kegiatan produktif serta melihat karakteristik
dari kredit konsumsi dan produktif yang disalurkan bank, dan latar belakang peningkatan
permintaan dan pemberian kredit konsumsi.

Regulasi Bank Indonesia Terkait Dengan Pemberian Kredit Bank

Regulasi Bank Indonesia Terkait Dengan Pemberian Kredit Bank
Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung 
risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. 
Namun mengingat sebagai lembaga intermediasi, sebagian besar dana bank 
berasal dari dana masyarakat, maka pemberian kredit perbankan banyak dibatasi 
oleh ketentuan undang-undang dan ketentuan Bank Indonesia. 

UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang 
pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk 
dalam memberikan kredit. Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas 
perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam pemberian kredit oleh 
perbankan. Beberapa regulasi dimaksud antara lain adalah regulasi mengenai 
Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi 
Bank Umum, Batas Maksimal Pemberian Kredit, Penilaian Kualitas Aktiva, 
Sistem Informasi Debitur, dan pembatasan lainnya dalam pemberian kredit. 
A. Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum 
Sebagaimana telah dikemukakan, bank dalam melakukan kegiatan 
usaha terutama dengan menggunakan dana masyarakat yang dipercayakan 
kepada bank. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang 
mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan 
kelangsungan usaha bank, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus 
berpegang pada azas-azas perkreditan yang sehat guna melindungi dan 
memelihara kepentingan dan kepercayaan masyarakat. 

Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan 
berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat, maka diperlukan suatu 
kebijakan perkreditan yang tertulis. Berkenaan dengan hal tersebut, Bank 
Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai kewajiban bank umum 
untuk memiliki dan melaksanakan kebijakan perkreditan bank berdasarkan 
pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank dalam SK Dir BI No. 
27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995. 

Berdasarkan SK Dir BI tersebut, Bank Umum wajib memiliki 
kebijakan perkreditan bank secara tertulis yang disetujui oleh dewan 
komisaris bank dengan sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal 
pokok sebagai berikut : 
1. prinsip kehati-hatian dalam perkreditan; 
2. organisasi dan manajemen perkreditan; 
3. kebijakan persetujuan kredit; 
4. dokumentasi dan administrasi kredit; 
5. pengawasan kredit; 
6. penyelesaian kredit bermasalah. 

Kebijakan perkreditan bank dimaksud wajib disampaikan kepada 
Bank Indonesia. Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan 
perkreditan bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan bank yang telah 
disusun secara konsekuen dan konsisten. 

B. Batas Maksimum Pemberian Kredit 
Salah satu penyebab dari kegagalan usaha bank adalah penyediaan 
dana yang tidak didukung dengan kemampuan bank mengelola konsentrasi 
penyediaan dana secara efektif. Dalam rangka mengurangi potensi kegagalan 
usaha bank maka bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam 
pemberian kredit, antara lain dengan melakukan penyebaran (diversifikasi) 
portofolio penyediaan dana melalui pembatasan penyediaan dana, baik 
kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait. Pembatasan 
penyediaan dana adalah persentase tertentu dari modal bank yang dikenal 
dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). BMPK mendapatkan 
dasar pengaturan dalam UU Perbankan. 

Pengaturan tersebut selanjutnya dijabarkan oleh Bank Indonesia 
dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas 
Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. Berdasarkan PBI tersebut, 
BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan 
terhadap modal bank.

 Tujuan ketentuan BMPK adalah untuk melindungi kepentingan dan 
kepercayaan masyarakat serta memelihara kesehatan dan daya tahan bank, 
dimana dalam penyaluran dananya, bank diwajibkan mengurangi risiko 
dengan cara menyebarkan penyediaan dana sesuai dengan ketentuan BMPK 
yang telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada 
peminjam dan/atau kelompok peminjam tertentu. 

Penyediaan dana dalam kerangka BMPK tidak hanya berupa kredit, 
tetapi meliputi seluruh portofolio penyediaan dana yaitu penanaman dana 
bank dalam bentuk : 
a. kredit; 
b. surat berharga; 
c. penempatan; 
d. surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali; 
e. tagihan akseptasi; 
f. darivatif kredit (credit derivative); 
g. transaksi rekening administratif (seperti guarantee, letter of credit, standby letter of credit); 
h. tagihan derivatif; 
i. potential future credit exposure;
j. penyertaan modal; 
k. penyertaan modal sementara; 
l. bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan huruf 
a sampai dengan huruf k. 

Seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan 
bank dapat dilakukan paling tinggi 10 % dari modal bank. Untuk penyediaan 
dana kepada seorang peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dengan 
bank dapat dilakukan paling tinggi 20 % dari modal bank. Sementara, 
penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan 
pihak terkait dapat dilakukan paling tinggi 25 % dari modal bank. 

Peminjam digolongkan sebagai anggota suatu kelompok peminjam 
apabila peminjam mempunyai hubungan pengendalian dengan peminjam 
lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan/atau keuangan. 
Sementara, pihak terkait adalah peminjam dan/atau kelompok peminjam 
yang mempunyai keterkaitan dengan bank sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 8 PBI No. 7/3/PBI/2005. Bank wajib memiliki dan menatausahakan 
daftar rincian pihak terkait dengan bank dan dilaporkan kepada Bank 
Indonesia. 

Pengecualian diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan Badan 
Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah 
(BUMD) yang tidak diperlakukan sebagai kelompok peminjam sepanjang 
hubungan tersebut semata-mata disebabkan karena kepemilikan langsung
pemerintah Indonesia. Selain itu penyediaan dana bank kepada BUMN 
untuk tujuan pembangunan dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak 
dapat dilakukan paling tinggi sebesar 30 % dari modal bank. 

Kemudian dapat ditambahkan bahwa pengambilalihan (negosiasi) 
wesel ekspor berjangka dikecualikan dari peritungan BMPK sepanjang wesel 
ekspor berjangka diterbitkan atas dasar letter of credit berjangka yang sesuai 
dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) yang 
berlaku, dan telah diaksep oleh Prime Bank.

Bank yang melakukan pelanggaran BMPK dan atau pelampauan 
BMPK dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan bank sebagaimana 
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK 
yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal 
bank pada saat pemberian penyediaan dana. 

Sementara, pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase 
BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap 
modal bank pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk pelanggaran 
BMPK sebagaimana dimaksud di atas. Penyediaan dana oleh Bank 
dikategorikan sebagai pelampauan BMPK apabila disebabkan oleh : 
a. penurunan modal bank; 
b. perubahan nilai tukar; 
c. perubahan nilai wajar; 
d. penggabungan usaha dan atau perubahan struktur kepengurusan yang 
menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam; 
e. perubahan ketentuan. 

Dalam hal terjadi pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK, 
bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindakan (action plan) 
untuk penyelesaiannya yang setidaknya memuat langkah-langkah untuk 
penyelesaian pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK serta target 
waktu penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam PBI No. 7/3/PBI/2005. 
Bank yang menyampaikan action plan untuk pelanggaran BMPK 
setelah batas akhir waktu sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah 
batas akhir waktu tersebut, dikenai sanksi berupa kewajiban membayar 
sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. 
Sementara, bank yang menyampaikan action plan untuk pelampauan 
BMPK setelah batas akhir waktu sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja 
setelah batas akhir waktu tersebut, dikenai sanksi berupa kewajiban 
membayar sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja 
keterlambatan. 

Selanjutnya bank juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan 
pelaksanaan action plan masing-masing untuk pelanggaran BMPK dan 
pelampauan BMPK kepada Bank Indonesia paling lambat 14 (empat belas) 
hari kerja setelah realisasi action plan. 

Bank yang menyampaikan laporan pelaksanaan action plan setelah 
batas akhir waktu sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah batas 
waktu tersebut, dikenai sanksi berupa kewajiban membayar sebesar 
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. 

Bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK dan atau 
pelampauan BMPK sesuai dengan action plan setelah diberi peringatan 2 
(dua) kali oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu 
untuk setiap teguran, dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam 
Pasal 52 ayat (2) UU Perbankan4
, antara lain berupa : 
a. pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham 
dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus penilaian 
kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank 
Indonesia yang berlaku; 
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan 
untuk ekspansi penyediaan dana; dan atau 
c. larangan untuk turut serta dalam rangka kegiatan kliring. 
Selain itu, terhadap Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, 
pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai sanksi 
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50 dan 
Pasal 50 A UU Perbankan.

C. Penilaian Kualitas Aktiva 
Kondisi dan karakteristik dari aset perbankan nasional pada saat ini 
maupun di waktu yang akan datang masih tetap dipengaruhi oleh risiko 
kredit, yang apabila tidak dikelola secara efektif akan berpotensi 
mengganggu kelangsungan usaha bank. Pengelolaan risiko kredit yang tidak 
efektif antara lain disebabkan kelemahan dalam penerapan kebijakan dan 
prosedur penyediaan dana, termasuk penetapan kualitasnya, kelemahan 
dalam mengelola portofolio aset bank, serta kelemahan dalam 
mengantisipasi perubahan faktor eksternal yang mempengaruhi kualitas 
penyediaan dana. 

Hal di atas diatur dalam PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian 
Kualitas Aktiva Bank Umum. PBI tersebut mewajibkan bank (dalam hal ini 
Direksi) untuk menilai, memantau dan mangambil langkah-langkah yang 
diperlukan agar kualitas Aktiva (meliputi Aktiva Produktif dan Aktiva Non 
Produktif) senantiasa baik. 

Aktiva Produktif adalah penyediaan dana Bank untuk memperoleh 
penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar 
bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji 
dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, 
transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang 
dapat dipersamakan dengan itu.

Sementara, Aktiva Non Produktif adalah aset bank selain Aktiva 
Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan 
yang diambil alih. 

Dalam Pasal 5 PBI No. 7/2/PBI/2005 diatur bahwa bank wajib 
menetapkan kualitas yang sama terhadap beberapa rekening Aktiva 
Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur, hal ini juga 
berlaku untuk Aktiva Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) bank 
(termasuk penyediaan dana yang diberikan secara sindikasi). Dalam hal 
terdapat perbedaan penetapan kualitas Aktiva Produktif, maka kualitas 
masing-masing Aktiva Produktif mengikuti kualitas Aktiva Produktif yang 
paling rendah. 

Ketentuan untuk menetapkan kualitas yang sama tersebut di atas juga 
berlaku terhadap Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai proyek 
yang sama (vide Pasal 6 PBI No. 7/2/PBI/2005). Termasuk dalam 
pengertian ‘proyek yang sama’ antara lain apabila :
a. terdapat keterkaitan rantai bisnis secara signifikan dalam proses 
produksi yang dilakukan oleh beberapa debitur. Keterkaitan dianggap 
signifikan antara lain apabila proses produksi di suatu entitas 
tergantung pada proses produksi entitas lain, misalnya adanya 
ketergantungan bahan baku dalam proses produksi. 
b. kelangsungan cash flow suatu entitas akan terganggu secara signifikan 
apabila cash flow entitas lain mengalami gangguan. 
Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan melakukan analisis 
terhadap faktor penilaian yang meliputi prospek usaha, kinerja debitur dan 
kemampuan membayar. 

Penilaian terhadap prospek usaha meliputi penilaian terhadap 
komponen-komponen sebagai berikut : 
a. potensi pertumbuhan usaha; 
b. kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan; 
c. kualitas manajemen dan permasalahan
e. upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan 
hidup. 
Sementara, penilaian terhadap kinerja debitur meliputi penilaian 
terhadap komponen-komponen sebagai berikut : 
a. perolehan laba; 
b. struktur permodalan; 
c. arus kas; dan 
d. sensitivitas terhadap risiko pasar. 

Kemudian penilaian terhadap kemampuan membayar meliputi 
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut : 
a. ketepatan pembayaran pokok dan bunga; 
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur; 
c. kelengkapan dokumentasi kredit; 
d. kepatuhan terhadap perjanjian kredit; 
e. kesesuaian penggunaan dana; dan 
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban. 

Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan melakukan analisis 
terhadap faktor penilaian (prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan 
membayar) dengan mempertimbangkan komponen-komponen di atas. 
Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan signifikansi 
dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen serta relevansi 
dari faktor penilaian dan komponen terhadap debitur yang bersangkutan. 
Berdasarkan penilaian itu, kualitas kredit ditetapkan menjadi : Lancar, 
Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet. 

Untuk mengantisipasi potensi kerugian, bank wajib membentuk 
Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) terhadap Aktiva Produktif dan 
Aktiva Non Produktif. PPA meliputi cadangan umum dan cadangan khusus 
untuk Aktiva Produktif, dan cadangan khusus untuk Aktiva Non Produktif. 
Cadangan umum sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan paling 
kurang sebesar 1 % (satu perseratus) dari Aktiva Produktif yang memiliki 
kualitas Lancar. Semantara, cadangan khusus ditetapkan paling kurang 
sebesar : 
a. 5 % (lima perseratus) dari Aktiva dengan kualitas Dalam Perhatian 
Khusus setelah dikurangi nilai agunan; 
b. 15 % (lima belas peseratus) dari Aktiva dengan kualitas Kurang 
Lancar setelah dikurangi nilai agunan; 
c. 50 % (lima puluh peseratus) dari Aktiva dengan kualitas Diragukan 
setelah dikurangi nilai agunan; 
d. 100 % (seratus peseratus) dari Aktiva dengan kualitas Macet setelah 
dikurangi nilai agunan; 

Penggunaan nilai agunan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan 
PPA hanya dapat dilakukan untuk Aktiva Produktif. Agunan yang dapat 
diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA ditetapkan 
sebagai berikut : 
a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek 
di Indonesia atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara 
gadai; 
b. tanah, rumah tinggal dan gedung yang diikat dengan hak 
tanggungan; 
c. pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) 
meter kubik yang diikat dengan hipotek; dan atau 
d. kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia. 

Untuk kredit bermasalah, salah satu upaya untuk meminimalkan 
potensi kerugian pada kredit bermasalah tersebut adalah bahwa bank juga 
dapat melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang mengalami 
kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit namun masih memiliki 
prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah 
dilakukan restruktuirisasi. Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit 
dengan tujuan hanya untuk menghindari penurunan penggolongan kualitas 
kredit, peningkatan pembentukan PPA, atau penghentian pengakuan 
pendapatan bunga secara akrual. Untuk itu bank wajib memiliki kebijakan 
dan prosedur tertulis mengenai restrukturisasi kredit yang merupakan bagian 
yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko bank. 

Untuk eksposur penyediaan dana yang sudah tidak memiliki prospek 
usaha dan kemampuan membayar atau telah dikatagorikan Macet serta bank 
telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali penyediaan 
dana tersebut, bank dapat melakukan hapus buku atau hapus tagih. 

Hapus buku adalah tindakan administratif bank untuk menghapus 
buku penyediaan dana yang memiliki kualitas Macet dari neraca sebesar
kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih bank kepada debitur. 

Sedangkan hapus tagih adalah tindakan bank menghapus kewajiban debitur 
(tagihan kepada debitur) yang tidak mungkin lagi diselesaikan oleh debitur. 

D. Sistem Informasi Debitur 
Kelancaran proses kredit dan penerapan manajemen risiko kredit yang 
efektif serta ketersediaan informasi kualitas debitur yang diandalkan dapat 
dicapai apabila didukung oleh sistem informasi yang utuh dan komprehensif 
mengenai profil dan kondisi debitur, terutama debitur yang sebelumnya 
telah memperoleh penyediaan dana. Dalam proses kredit, sistem informasi 
mengenai profil dan kondisi debitur dapat mendukung percepatan proses 
analisa dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Untuk kepentingan 
manajemen risiko, sistem informasi mengenai profil dan kondisi debitur 
dibutuhkan untuk menentukan profil risiko kredit debitur. Selain itu 
tersedianya informasi kualitas debitur, diperlukan juga untuk melakukan 
sinkronisasi penilaian kualitas debitur di antara bank pelapor. 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank 
Indonesia berperan untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan 
sistem informasi antar bank yang dapat diperluas dengan menyertakan 
lembaga lain di bidang keuangan. Sehubungan dengan itu Bank Indonesia 
mengembangkan sistem informasi debitur yang dari waktu ke waktu selalu 
disempurnakan untuk disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan 
teknologi. 

Ketentuan mengenai sistem informasi debitur tersebut diatur dalam 
PBI No. 7/8/PBI/2005 tentang Sistem Informasi Debitur. Berdasarkan 
ketentuan PBI tersebut, bank umum, penyelenggara kartu kredit selain bank 
dan BPR yang memiliki total aset Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar 
rupiah) atau lebih wajib menyampaikan laporan debitur kepada Bank 
Indonesia setiap bulan meliputi informasi mengenai debitur, pengurus dan 
pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin dan laporan keuangan 
debitur (bagi debitur yang merupakan nasabah perusahaan atau badan yang 
menerima penyediaan dana Rp 5.000.000.000,00 atau lebih). 

Sementara, Lembaga Keuangan Bukan Bank (antara lain meliputi 
asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan) dan BPR yang memiliki 
total aset kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat 
menjadi pelapor dalam Sistem Informasi Debitur dengan menandatangani 
surat pernyataan keikutsertaan anggota. 

Pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan dapat meminta 
informasi debitur kepada Bank Indonesia meliputi antara lain identitas 
debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana yang diterima 
debitur, agunan, penjamin dan atau kolektibilitas. Informasi yang diperoleh 
pelapor tersebut hanya dapat digunakan untuk keperluan pelapor dalam 
rangka penerapan manajemen risiko, kelancaran proses penyediaan dana, 
dan atau identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang 
berlaku. 

E. Kredit kepada Pihak Asing 
Penerapan sistem devisa bebas di Indonesia telah mempercepat 
perkembangan dan integrasi pasar keuangan Indonesia dengan pasar dunia. 
Integrasi pasar keuangan antara lain terlihat pada penggunaan mata uang 
domestik, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pada awalnya mata uang 
domestik digunakan oleh warga negara asing dan badan asing di dalam 
negeri, namun selanjutnya penggunaan tersebut meluas ke luar negeri baik 
oleh warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia maupun oleh 
warga negara asing dan badan asing. 

Sebagai akibat dari perkembangan dan integrasi pasar keuangan di atas, 
peningkatan transaksi rupiah antara bank dengan warga neara asing dan 
badan asing dalam perkembangannya telah menimbulkan ketidakstabilan 
kondisi moneter di dalam negeri, khususnya dalam bentuk tekanan terhadap 
nilai tukar rupiah. Sehubungan dengan hal tersebut, telah diambil langkah 
kebijakan dengan menetapkan pembatasan-pembatasan yang diperlukan 
sebagaimana tertuang dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 
3/3/PBI/2001 tanggal 12 Januari 2001 tentang Pembatasan Transaksi 
Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing. 

Dalam perkembangan selanjutnya, meskipun PBI No 3/3/PBI/2001 
telah menyediakan kemungkinan bagi berbagai transaksi untuk kepentingan 
pembiayaan yang bermanfaat bagi perekonomian domestik, namun masih 
dirasakan perlu dilakukan berbagai penyempurnaan. Langkah 
penyempurnaan perlu diambil agar ketentuan yang berlaku tidak 
menghambat kegiatan produktif dan dapat sejalan dengan beberapa 
perkembangan terakhir baik dalam pasar keuangan maupun dalam 
perekonomian domestik secara keseluruhan dan dipihak lain dapat tetap 
menunjang tercapainya stabilitas sistem keuangan dan moneter di dalam 
negeri. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bank Indonesia mencabut PBI 
No 3/3/PBI/2001 dan mengeluarkan PBI No. 7/14/PBI/2005 tentang 
Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh 
Bank. Berdasarkan peraturan tersebut, bank dilarang memberikan kredit 
baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing kepada pihak asing. Pihak 
asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi : 
a. warga negara asing; 
b. badan hukum asing atau lembaga asing lainnya; 
c. warga negara Indonesia yang memiliki status pnduduk tetap (permanent 
resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia; 
d. kantor Bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di 
Indonesia; 
e. kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan 
hukum Indonesia. 

Pengecualian atas larangan terhadap pemberian kredit tersebut di atas 
meliputi: 
a. kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan 
1) mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank; 
2) diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha 
produktif yang berada di wilayah Indonesia; dan
3) kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar 
dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri;
b. kartu kredit; 
c. kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri; 
d. cerukan intrahari rupiah dan valuta asing yang didukung oleh 
dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi 
akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang 
sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran 
Bank Indonesia; 
e. cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya 
administrasi; 
f. pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk 
mngelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan 
Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime 
Bank.

F. Kredit kepada Perusahaan Sekuritas 
Berdasarkan SK Direksi BI No. 24/32/KEP/DIR dan SE BI No. 
24/1/UKU masing-masing tanggal 12 Agustus 1991 tentang Kredit kepada 
Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham, bank dilarang 
memberikan kredit untuk jual beli saham kepada perorangan atau 
perusahaan yang bukan perusahaan sekuritas. Pemberian kredit kepada 
perusahaan sekuritas dilakukan oleh bank dengan ketentuan : 
a. Setiap bank hanya boleh memberikan kredit kepada suatu perusahaan 
sekuritas masing-masing dengan maksimum sebesar jumlah yang terkecil 
antara 25% dari modal perusahaan sekuritas yang bersangkutan atau 
15% dari modal bank. 
b. Seluruh kredit yang dapat diberikan oleh suatu bank kepada semua 
perusahaan sekuritas maksimum sebesar 30% dari modal bank. 
Disamping itu, bank dilarang memberikan kredit dengan agunan 
berupa saham perusahaan lain. Dalam perkembangannya, ketentuan ini 
dicabut dengan dikeluarkannya SK Direksi BI No. 26/68/KEP/DIR dan 
SE BI No. 26/1/UKU tentang Saham sebagai Agunan Tambahan Kredit 
masing-masing tanggal 7 September 1993. Berdasarkan ketentuan ini saham 
boleh dijadikan agunan tambahan dengan syarat selama 3 bulan terakhir 
aktif diperdagangkan, harga saham tersebut di atas nilai nominal dan nilai 
saham yang diagunkan adalah 50% dari harga pasar tersebut. 

G. Kredit untuk Keperluan Transaksi Derivatif 
Pengertian transaksi derivatif berdasarkan SE BI No. 28/15/UD 
tanggal 18 Februari 1996 adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran 
yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari 
seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti dan indeks, baik yang diikuti 
dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana. Pihak bank hanya boleh 
ikut dalam transaksi derivatif dengan dibatasi pada transaksi derivatif yang 
berkaitan dengan valuta asing (nilai tukar) dan suku bunga. Adapun 
transaksi derivatif yang berkaitan dengan saham hanya dapat dilakukan atas 
izin BI secara kasus per kasus. 

Transaksi derivatif yang dilarang dalam kaitannya dengan nasabah bank 
adalah : 
a. Bank dilarang memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan 
oleh nasabah grup dari bank, direksi, komisaris, pegawai atau pemilik 
bank yang bersangkutan. 
b. Bank dilarang memberikan fasilitas kredit dan cerukan (overdraft) dalam 
rangka kewajiban pemenuhan margin deposit nasabah untuk keperluan 
transaksi derivatif kepada nasabah (vide Pasal 6 ayat (2) SK Direksi BI 
No. 28/119/KEP/DIR tanggal 29 Desember 1995 tentang Transaksi 
Derivatif). 

Transaksi derivatif untuk kepentingan nasabah harus berdasarkan 
kontrak yang sekurang-kurangnya mencakup : 
a. Pagu transaksi derivatif 
b. Base currency yang digunakan 
c. Jenis valuta/instrumen yang dipertukarkan 
d. Penyelesaian transaksi derivatif (settlement) 
e. Pembukuan laba/rugi transaksi derivatif yang dilakukan 
f. Pencatatan atas posisi laba/rugi yang potensial (unrealised) 
g. Metode atau cara transaksi derivatif 
h. Besarnya komisi 
i. Penggunaan kurs konversi 
j. Advis dan konfirmasi transaksi derivatif 
k. Kerahasiaan, dan 
l. Domisili dan hukum yang berlaku. 

Transaksi derivatif yang dilakukan tanpa diikuti penyerahan 
dana/instrumen, kontraknya harus pula mencakup : 
a. Jumlah margin deposit 
b. Maintenance margin yang ditentukan, dan 
c. Hak dan kewajiban nasabah yang harus dicetak dalam huruf yang besar 
sehingga mudah dibaca. 

H. Kredit untuk Pembiayaan Pengadaan dan atau Pengolahan Tanah 
Laju pertumbuhan pinjaman perbankan yang berlebihan kepada sektor 
properti merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kestabilan 
moneter dan kesehatan perbankan terutama pemberian kredit untuk 
pembiayaan pengadaan dan pengolahan tanah sebagai unsur yang banyak 
mendorong pertumbuhan yang berlebihan pada kredit sektor properti. 

Oleh sebab itu, BI telah mengeluarkan SK Direksi BI No. 
30/46/KEP/DIR dan SE BI No. 30/2/UK masing-masing tanggal 7 Juli 
1997 tentang Pembatasan Pemberian Kredit oleh Bank Umum untuk 
Pembiayaan Pengadaan dan atau Pengolahan Tanah. Pokok-pokok
ketentuan yang diatur dalam kaitannya dengan pembiayaan pengadaan dan 
atau pengolahan tanah adalah sebagai berikut : 
a. Bank dilarang memberikan kredit kepada pengembang, baik secara 
langsung maupun tidak langsung dan atau membeli/menjamin surat 
berharga dari pengembang untuk pembiayaan pengadaan dan atau 
pengolahan tanah. Pemberian kredit secara langsung adalah pemberian 
kredit oleh bank langsung kepada pengembang, sedangkan pemberian 
kredit secara tidak langsung adalah pemberian kredit oleh bank kepada 
pihak lain yang secara efektif dapat dimanfaatkan oleh pengembang 
untuk pembiayaan pengadaan dan atau pengolahan tanah. 
b. Bank dilarang pula membeli dan atau menjamin surat berharga (surat 
pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap 
derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban 
dari penerbit yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar 
uang, termasuk pula commercial paper) yang diterbitkan oleh 
pengembang untuk pembiayaan pengadaan dan atau pengolahan tanah, 
kecuali surat berharga yang diterbitkan oleh pengembang yang 
mengkhususkan usahanya di bidang pembangunan rumah sederhana 
atau jalan tol. 

c. Beberapa hal yang dikecualikan : 
1) Pemberian kredit untuk pengadaan dan atau pengolahan tanah 
yang akad kreditnya dibuat sebelum tanggal 14 Juli 1997. 
2) Pengalihan kredit dari pengembang kepada suatu pengembang lain 
dalam rangka penyelamatan sepanjang tidak menambah saldo 
kredit. 
3) Perpanjangan jangka waktu kredit dalam rangka penyelamatan 
tanpa menambah saldo kredit. 
4) Pemberian kredit dan atau pembelian/penjaminan surat berharga 
dari pengembang untuk pengadaan dan atau pengolahan tanah 
guna pembangunan rumah sederhana. 

Ketentuan ini tidak berlaku bagi pemberian kredit kepada pengembang 
untuk tujuan pembangunan rumah sederhana. Kategori rumah sederhana 
adalah rumah tidak bersusun dengan luas lantai tidak lebih dari 70 m2 yang 
dibangun di atas tanah dengan luas kaveling 54 m2 sampai dengan 200 m2 
dengan biaya pembangunan per m2 tertinggi untuk pembangunan rumah 
dinas tipe C yang berlaku sebagaimana diatur dalam SK Direktur Jenderal, 
serta rumah susun dengan luas lantai tidak lebih dari 36 m2 serta kaveling 
siap bangun dengan luas maksimum 72 m2. 

I. Pemberian Garansi oleh Bank 
Pemberian garansi oleh Bank diatur dalam SK Dir BI No. 
23/88/KEP/DIR jo. SE BI No. 23/7/UKU masing-masing tanggal 18 
Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank. Berdasarkan ketentuan 
tersebut garansi yang diberikan oleh bank meliputi 7
1. Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang 
mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima 
garansi apabila pihak yang dijamin wanprestasi. Dalam hal ini 
pemberian garansi dapat berupa Garansi Bank atau Standby Letter of 
Credit.
2. Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas 
surat-surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres 
yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila 
pihak yang dijamin wanprestasi, sebagaimana telah diatur dalam Kitab 
Undang-undang Hukum Dagang. 

3. Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat 
menimbulkan kewajiban finansial bagi bank. Pemberian garansi 
tersebut adalah berupa surat yang dapat menimbulkan kewajiban 
membayar suatu jumlah tertentu apabila pihak yang dijamin 
wanprestasi dan Letter of Credit. Dengan demikian pemberian garansi 
oleh bank dalam bentuk tersebut harus dihitung sebagai contingent 
liabilities yang tunduk pada ketentuan Bank Indonesia mengenai 
Pemberian Garansi oleh Bank. Agar bank memperoleh kepastian 
kapan berakhirnya contingent liabilities yang timbul sebagai akibat 
pemberian garansi dalam bentuk ini, maka bank dalam memberikan 
garansi tersebut hendaknya menetapkan suatu batas waktu. 
Selanjutnya, bank dapat memberikan garansi baik dalam mata uang 
rupiah maupun mata uang asing, namun demikian perlu diperhatikan bahwa 
pemberian garansi untuk penerimaan kredit dari luar negeri hanya dapat 
dilakukan dengan junlah seluruhnya setingi-tingginya 20 % dari modal. 
Dalam pengertian jumlah keseluruhan tersebut termasuk pula garansi yang 
dikeluarkan oleh kantor-kantor bank di luar negeri.
Karena pemberian garansi dapat menimbulkan kewajiban membayar 
bagi bank, yang mempengaruhi likuiditas dan solvabilitasnya, maka 
pemberian garansi dikenakan ketentuan tentang BMPK dan Kewajiban 
Pemenuhan Modal Minimum. 

Sebelum garansi diberikan, bank diminta untuk terlebih dahulu 
melakukan penelitian dan penelaahan yang pada hakekatnya sama dengan 
penelaahan yang dilakukan dalam pemberian kredit, antara lain mengenai : 
1. bonafiditas dan reputasi pihak yang dijamin. 
2. sifat dan nilai transaksi yang akan dijamin. 
3. jumlah garansi yang akan diberikan menurut kemampuan bank. 
4. kemampuan pihak yang akan dijamin untuk memberikan kontra 
garansi sesuai dengan kemungkinan terjadinya risiko. Kontra garansi 
ini dapat berupa : 
a. kontra garansi dari bank di luar negeri yang bonafide. 
b. Setoran sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan. 
c. Kontra garansi lainnya yang diperoleh dari pihak yang dijamin 
dengan nilai yang memadai untuk menanggung kerugian yang 
mungkin diderita oleh bank. Kontra garansi ini dapat berupa
garansi material dan atau immaterial tergantung pada penilaian 
bank atas kemungkinan terjadinya risiko. Apabila dianggap perlu 
bank dapat meminta sejumlah uang setoran kepada nasabah yang 
dijamin untuk diblokir pada bank yang bersangkutan sebelum 
garansi diberikan. 

Pemberian garansi atas permintaan bukan penduduk hanya 
diperkenankan apabila disertai dengan kontra garansi yang cukup dari bank 
di luar negeri yang bonafide (tidak termasuk cabang bank yang bersangkutan 
di luar negeri), atau setoran sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan. 
 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger