Sejarah Pasar Modal

Sejarah Pasar Modal
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya. 

Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.

Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. 

Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang

1.RUANG LINGKUP PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaantersebut. Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka. 

Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
  • Badan Pengawas Pasar Modal
  • Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia dan 
  • Perusahaan efek
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI) 
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI) 
2. INVESTASI DAN PELAKU PASAR MODAL 
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat.

Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain : 
a) Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi
b) Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c) Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru

2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospekusahaemitendananalisislainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3. Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.

Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalammekanisme pasar modaladalahsebagaiberikut :
  • Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang di inginkan emiten. 
  • Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). 
  • Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya. 
  • Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). 
  • Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan g. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana. 
3. JENIS DAN FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder : 
1. Pasar Perdana (Primary Market).Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.

Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan. 

2. Pasar Sekunder (Secondary Market). Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investo rlembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu: Bursa reguler. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa paralel.Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam..

Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.

Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

4. MANFAAT PASAR MODAL 
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
  • Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal. 
  • Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan. 
  • Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara. 
  • Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah. 
  • Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.

Institusi Dan Prosedur Investasi

Institusi Dan Prosedur Investasi
Institusi yang berkaitan pasar uang dan pasar modal sangat banyak. Namun demikian institusi-institusi tersebut dapat dibagi menjadi tiga bagian: pihak yang membutuhkan dana (perusahaan, pemerintah dsb), pihak yang memiliki kelebihan dana (asuransi, dana pensiun dsb), dan pihak yang merupakan perantara (seperti: bank ataupun manajer investasi). 

Prosedur penerbitan surat berharga juga berbeda antara satu jenis surat berharga dengan surat berharga lain. Dalam bab ini pertama kali dibahas perantara yang paling erat kaitannya dengan investasi dai pasar uang dan pasar modal yaitu: investment banking. Setelah itu dibahas prosedur investasi di pasar uang dan pasar modal.

I. Investement Banking 
Lingkup praktek dari investment banking meliputi seluruh kegiatan pasar modal dari underwriting dan pembelanjaan korporasi, penggabungan dan akuisisi serta opini wajar, sampai manajemen dana dan modal ventura. Pengecualiannya, misalnya, penjualan sekuritas kepada konsumen retail, konsumsi real estate, perantaraan hipotek, perantaraan hipotek, produk asuransi, dan semacamnya.

Perusahaan investment banking memeliki proporsi hutang yang relatif lebih besar dari ekuitas sehingga disebut highly leverage firm. Derajat leverage perbankan ini bisa lebih besar karena kegiatannya menggantungkan dari pinjaman jangka pendek yang cukup besar. Namun dengan makin sulitnya menjual surat berharga hutang, beberapa investement banking telah melakukan go-public untuk menambah dana yang dimiliki.

Investment banking memperoleh penghasilan dari komisi, fee, spread, dan kegiatan utama lainnya. Kegiatan invesetment banking dapat dibagi menjadi:

1. Penawaran publik (underwritng) sekuritas
Fungsi underwritng meliputi fungsi-fungsi sbb:
- Memberikan jasa konsultan issuer mengenai persyaratan dan waktu penawaran (offering)

Contoh: tingginya suku bunga meningkatkan biaya pinjaman bagi issuer. Untuk mengurangi biaya pinjaman bagi kliennya, investment banking mendesain sekuritas yang sifatnya lebih menarik bagi investor namun tidak merugikan issuer. Bank juga mendesain struktur sekuritas untuk emisi obligasi kualitas rendah, yang disebut dengan struktur obligasi hasil-tinggi atau obligasi rongsokan (junk-bond).

- Membeli sekuritas dari issuer dan mendistribusi emisi kepada publik Pembelian sekuritas dari issuer disebut underwriting. Dalam penjualan saham perdana, issuer harus menggunakan jasa underwriting untuk menjualkan sahamnya kepada investor. Namun demikian, underwiter tidak harus menaggung resiko kegagalan penjualan saham tersebut kepada investor karena hal tersebut tergantung perjanjian dengan issuer. Apabila investment banking sepakat untuk membeli seluruh saham yang ditawarkan dari issuer maka hal tersebut disebut dengan full comitment. 

Sebaliknya jika bank hanya akan berusaha menjualkan seluruh saham issuer, tapi tidak membeli seluruh saham yang tidak dapat dijual maka hal tesebut disebut dengan best-effort underwriting. Kombinasi dari keduanya disebut dengan partly-commitment 

Fee yang diterima dari underwriting sekuritas adalah perbedaan antara harga yang dibayar dkepada issuer dengan harga pada saat bank menawarkan kembali sekuritas kepada publik. Perbedaan itu disebut dengan gross spread atau underwriter discount. 

Banyak faktor yang mempengaruhi besarnya gross-spread. Dalam hal ini dibedakan antara gross spread penawaran saham biasa dengan instrumen penghasilan tetap. 

Penawaran saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang sebelumnya belum pernah mengeluarkan saham kepada publik disebut dengan Initial Public Offering (IPO), yang gross spreadnya lebih tinggi karena risiko yang berhubungan dengan harga dan kemudian penempatan IPO.

Transaksi underwritng umumnya menyangkut risiko kerugian modal yang besar, sehingga terlalu berat untuk ditanggung oleh suatu investment banking saja. Untuk membagi risiko ini, bank akan mengundang sekelompok bank untuk underwrite suatu issue. Kelompok bank ini disebut dengan underwriting syndicate. Gross spread dibagi antara lead underwriter dengan bank lainnya dalam sindikasi. Lead underwriter mengurus deal transaksi tersebut. Jika ada lebih dari satu underwriter, maka bersama disebut dengan co-lead atau co-manage. Dalam transaksi obligasi, lead underwriter umumnya menerima 20% dari gross spread sebagai kompensasi untuk mengurus deal.

2. Perdagangan sekuritas
Setelah seluruh sekuritas dari perusahaan pada pasar perdana telah habis terjual bukan berarti hubungan antara investment banking dan issuer menjadi terputus. Dalam hal obligasi, mereka yang membeli sekuritas akan meminta bank untuk menciptakan pasar. 

Hal tersebut berarti bank harus bersedia untuk mengambil posisi utama dalam transaksi pasar sekunder. Penghasilan dari kegiatan ini diciptakan melalui:
- perbedaan antara harga penjualan dan harga yang dibayar untuk sekuritas itu (disebut bid-ask spread)
- kenaikan harga sekuritas yang dimiliki (capital gain). Jika harga sekuritas menurun maka terjadi penurunan penghasilan

Untuk melindungi bank terhadap kerugian, investment bank melakukan transaksi hedging (rugi transaksi di satu transaksi ditutup dengan laba di transaksi yang lain). Ada beberapa strategi yang dapat digunakan oleh trader untuk melakukan hedging, yaitu:

- Abritase tanpa risiko (riskless abritage)
Contoh: ada saham perusahaan yang diperdagangkan pada lebih dari satu bursa (contohnya Telkom yang dijual di BEJ dan NYSE). Jika terjadi perbedaan harga di kedua bursa, maka dimungkinkan untuk mendapatkan laba tanpa adanya risiko dengan menjual sekuritas di bursa yang memiliki harga yang lebih tinggi dan membeli sekurias di bursa yang memiliki harga yang lebih rendah. 

- Abritase berisiko
Ada dua jenis abritase berisiko.Pertama timbul dalam hal menawarkan sekurirtas saham yang dalam proses kebangkrutan. Contoh perusahaan A sedang direorganisir dan salah satu obligasinya saat ini dijual dengan harga Rp. 200. Jika trader percaya bahwa dengan berhasilnya proses reorganisasi harga sekuritas akan meningkat menjadi Rp. 280, maka trader akan membeli obligasi perusahaan tersebut. Risiko yang harus ditanggung bank adalah apabila proses reorganisasi tidak berhasil meningkatkan 

Jenis lain abritase berisiko adalah bila diumumkan merger dan akuisisi perusahaan. 
Merger dan akuisisi dapat mempengaruhi transaksi kas, transaksi sekuritas atau kedua-duanya. Misalnya perusahaan A mengumumkan untuk membeli saham perusahaan B dengan harga Rp. 100, pada saat saham perusahaan B dijual dengan harga Rp. 70. Dengan adanya hal tersebut tentu harga saham B akan naik, walaupun mungkin tidak akan sampai Rp. 100. Risiko yang timbul adalah apabila merger/akuisisi tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Bila transaksinya tidak terjadi dalam bentuk kas namun dalam bentuk sekuritas, misalnyaperusahaan A menawarkan satu sahamnya dengan satu saham perusahaan B, pengumuman merger/akuisisi tidak akan langsung mempengaruhi harga sekuritas yang bersangkutan. Pada saat pengumuman harga saham A Rp. 50 dan saham B Rp. 42. Jika akuisisi benar-benar terjadi maka trader yang membeli saham B Rp. 42 dapat menukarkannya dengan saham A Rp. 50. Spread Rp. 8 merupakan keuntungan yang mencerminkan tiga risiko: 
  • akuisisi mungkin tidak terjadi
  • ada waktu keterlambatan, sehingga ada opportunity lost dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada jenis investasi yang tidak berisiko
  • harga saham perusahaan A dapat turun sehingga spreadnya mengecil
Cara untuk melindungi bank terhadap risiko tersebut adalah dengan melakukan short-selling yaitu menjual saham perusahaan A dimuka (dapat dilakukan dengan meminjam atau melakukan transaksi forward) dan dibayar kemudian 

3. Penempatan privat sekuritas
Penempatan privat sekuritas berbeda dengan penawaran umum kepada masyarakat (public offering). Dalam penempatan privat sekuritas investment banking menawarkan sekuritas kepada investor institusional seperti: perusahaan asuransi dan dana pensiun. 

Investment banking dapat membantu investor institusional dengan membuat design dan pricing sekuritas atau hanya bertindak sebagai penasihat. Dalam hal ini investment banking akan menerima penghasilan dari fee yang biasanya bergantung pada jumlah issue dan kompleksitas transaksi. 

4. Sekuritisasi aset
Sekuritas asset adalah emisi sekuritas yang memililki sejumlah asset sebagai jaminan. 
Jenis asset yang biasa dijadikan jaminan adalah pinjaman mobil, rumah dan kartu kredit.
Penghasilan yang didapatkan oleh investment banking didapatkan dari duat cara. Pertama bila bank mensekuritasi asset atas nama klien dan kemudian underwrite emisi, bank menerima gross spread. Kedua jika bank investasi membeli asset yang dijaminkan, menciptakan sekuritas, bank memperoleh laba dari perbedaan antara penjualan seluruh issue dengan harga pembelian asset.

5. Penggabungan dan akuisisi
Investment bank berperan serta dalam merger dan akuisisi dalam berbagai cara, misalnya: 
  • mencarikan calon M&A
  • pemberian valuasi atas perusahaan yang menjadi objek pengambilalihan atau merger,  dan untuk pemberian opini kewajaran
  • memberi nasihat kepada perusahaan target menyangkut harga dan syarat-syarat non harga, atau membantu perusahaan target menjaga terhadap usaha pengambilalihan yang tidak bersahabat
6. Merchant Banking
Bila investment banking menggunakan dananya sendiri (perbedaan dengan commercial banking adalah commercial banking menggunakan dana yang dihimpun dari masyarakat) untuk memberikan pinjaman atau investasi dalam saham, maka aktivitas ini disebut merchant banking. Pemberian hutang biasanya berkatian dengan bridge financing yang dapat digunakan untuk menarik klien yang mempertimbangkan leverage buyout (suatu perusahaan dibeli dengan menggunakan dana hutang). 

7. Perdagangan dan penciptaan instrumen derivatif
Futures, options, swap dan caps merupakan contoh instrumen-instrumen yang dapat digunakan untuk mengendalikan risiko. Ada dua kegiatan yang dilakukan oleh investment banking berkaitan denga perdagangan derivatif: menjadi intermediaries dan merendahkan risiko yang dimiliki. Menjadi intermediaries misalnya transaksi swap antara salah satu pihak memiliki penghasilan dengan bunga (rate) yang tetap namun kewajiban dengan bunga (rate) yang variabel (misalnya building society, penghasilan mortgage dan kewajiban pembayaran bunga variable kepada bank) dengan pihak lain yang memiliki penghasilan dengan tingkat (rate) variable namun kewajiban dengan tingkat (rate) yang tetap (misalnya bank yang memiliki pinjaman dengan tingkat bunga variable namun memiliki kewajiban obligasi yang tetap).

Kegiatan lain yang dilakukan meminimalkan resiko yang dimiliki oleh investment banking, seperti risiko penurunan obligasi yang dibeli dari emiten yang akan ditawarkan ke publik. Risiko lain misalnya investment banking banyak memiliki posisi jangka panjang namun memiliki kewajiban jangka pendek. Kedua risiko tersebut dapat diminimalisasi dengan menggunakan instrumen derivatif. 

8. Manajemen uang
Contoh manajemen uang adalah menciptakan anak perusahaan yang mengelola dana untuk investor individual maupun investor institusional seperti: dana pensiun. 

Penghasilan diperoleh dari dividen, komisi, bunga, fee dari manajemen asset dll.

Prosedur Investasi di pasar uang
Sebagaimana disebutkan sebelumnya prosedur penempatan investasi pasar uang (Sertifikat deposito, Commercial Paper ataupun Repurchase Agreeement) di Indonesia lebih banyak didominasi oleh transaksi over the counter dimana broker/bank menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana. Selain itu, untuk bank acceptance prosedur penerbitannya mengikuti prosedur-prosedur sebagai berikut:
1. Bank pemberi fasilitas menawarkan fasilitas Bank Acceptance (BA) dengan beberapa ketentuan/syarat yang kemudian bila disetujui oleh bank penerima lalu ditegaskan dalam BA agreement
2. Bank pemberi fasilitas mengirimkan sejumlah blanko draft untuk ditandatangani oleh bank penerima fasilitas (Presigned Draft/PD)
3. Setelah ditandatangani oleh pejabat yang berhak, bank penerima fasilitas mengirimkan PD tersebut kepada bank pemberi fasilitas dengan surat pengantar rangkap dua
4. Lembar kedua dari surat pengantar setelah ditandatangani oleh bank pemberi fasilitas dikembalikan kepada bank penerima fasiltas sebagai tanda terima. PD disimpan oleh bank pemberi fasilitas pada kantor pusat atau cabangnya dan baru diisi apabila fasilitas BA digunakan.

Prosedur penggunaan fasilitas BA mengikuti prosedur sbb:
1. Setiap hari broker mencatat suku bunga pasar dan membandingkannya dengan suku bunga efektif yang dihitung berdasarkan setiap tawaran yang masuk via telepon/fax dari bank pemberi fasilitas
2. Jika suku bunga efektif lebih rendah dari suku bunga pasar maka fasiltas BA dapat digunakan yang jumlahnya tergantung dari underlying transaction yang ada dan limit atau credit line dari bank pemberi fasilitas.
3. Setelah ada kepastian untuk placement maka broker menkonfimasi bank pemberi fasilitas per telepon dan selanjutnya ditegaskan dengan surat atau Tested Telex
4. Bank pemberi fasilitas setelah menerima konfirmasi dari bank penerima akan memerintahkan akan mengisi PD yang telah diberikan dan mentrasfer net proceed (nominal draft dikurangi dengan bunga) kepada rekening bank penerima fasilitas
5. Bank penerima fasilitas memperoleh sejumlah dana BA yang dapat digunakan untuk placement melalui pasar uang atau untuk cover short loan; Penggunaaan dana BA lebih digunakan untuk placement pada money market dengan jangka waktu yang sama, namun bisa digunakan untuk Funding short term loan.
6. Pada maturity date dari tiap BA, bank pembayar akan membayar kembali sebesar nilai nominal draft sebagai pelunasannya kepada bank pemberi fasilitas. 

Prosedur Investasi di pasar modal
Setiap perusahaan yang menawarkan sekuritasnya harus secara transparan tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Undang-Undang Pasar Modal disebutkan bahwa dalam menjual instrumen pasar modal harus memenuhi syarat keterbukaan. Biaya mematuhi syarat keterbukaan ini cukup mahal bagi perusahaan kecil. 

Pada dasarnya seluruh penempatan sekuritas pasar modal di Indonesia harus dilaporkan ke Bapepam kecuali untuk penempatan yang memenuhi hal-hal sbb:
  • jika penawarannya kurang Rp. 1 Milyar
  • jika transaksinya tidak menyangkut penawaran publik
Di luar negeri syarat untuk penempatan Pasar Modal berbeda dengan di Indonesia. Untuk penempatan sekuritas pasar modal, karena menyangkut jangka waktu yang lama penempatannya biasanya dilakukan melalui proses pasar perdana dahulu sebelum akhirnya dijual di pasar sekunder

Pasar Perdana
Pasar untuk memperdagangkan klaim finansial yang baru dikeluarkan, disebut pasar perdana dan pasar untuk memperdagangkan klailm finansial yang telah dikeluarkan sebelumnya, disebut pasar sekunder.

Untuk menjual instrumen pasar modal diperlukan kegiatan penjaminan penjualan yang dikenal dengan nama underwriting. Kegiatan underwriting diatur oleh Bapepam berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal. Undang-Undang mengharuskan pernyataan pendaftaran diajukan kepada Bapepam oleh emiten dari sekuritas. Jenis informasi yang dimuat dalam pendaftaran termasuk sifat jenis dari issuer, sifat-sifat utama dari sekuritas, sifat dari resiko investasi yang berhubungan dengan sekuritas, latar belakang manajemen dilampiri dengan laporan keuangan.

Pendaftaran dibagi menjadi dua bagian. Bagian I adalah prospektus yang umumnya didistribusikan kepada publik sebagai penawaran sekuritas. Bagian II memuat informasi yang tidak didistribusikan ke publik namun publik meminta dari Bapepam. Underwriter harus mengecek ketepatan pernyataan dan kewajaran dari penawaran tersebut. Pengajuan pendaftaran pada Bapepam tidak berarti bahwa sekuritasnya tidak dapat ditawarkan kepada publik karena pernyataan pendaftaran tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam Underwriting sekuritas dapat berupa:

- Brought Deal
Lead underwriter mengajukan suatu tawaran (bid) untuk membeli sejumlah sekuritas tertentu dengan kupon dan jatuh tempo tertentu kepada issuer potensial. Issuer diberikan waktu beberapa hari untuk menerima atau menolak tawaran tersebut. Jika tawaran diterima perusahaan underwriting telah membeli transaksi dan kemudian bisa menjual sekuritas untuk didistribusikan kepada klien mereka.

- Auction Process
Ada dua bentuk auction proses, yang pertama disebut underwriting tawaran kompetitif (competitive bidding underwritting). Contoh: suatu perusahaan ingin mengeluarkan obligasi Rp. 200 milyar. Berbagai underwriter akan membentuk sindikasi dan mengajukan tawaran pada issue. Sindikasi yang menjukan yield terendah (biaya terendah bagi issuer) memenangkan seluruh issue.

Alternatif lain adalah penawar menyatakan harga yang bersedia dibayar dan jumlah yang ingin yang dibeli. Sekuritas kemudian dialokasikan kepada bidders atas harga tawaran tertinggi ke harga tawaran yang paling rendah sampai seluruh issue dialokasikan.Pertanyaan berikutnya menyangkut yield yang harus dibayar oleh keenam bidder pemenang untguk jumlah issue yang dialokasikan kepada mereka. 

Salah satu alternatif dimana semua competitive bidder akan membeli jumlah yang dialokasi sesuai dengan bid yield yang terendah (harga terendah yang menang). Hal ini disebut lelang harga tunggal (single price auction). Alternarif lain masing-masing bidder membayar bid-nya sendiri. Hal ini disebut dengan lelang harga majemuk 
(multiple price auction). 

- Preemptive Right
Mem berikan hak kepada pemegang saham yang ada untuk membeli proporsi tertentu ddari saham yang baru dikeluarkan dengan harga dibawah harga pasar. Harga yang dapat digunakan untuk membeli saham baru disebut dengan subscription price. Untuk saham yang dijual melalui preemptive rights tidak diperlukan jasa underwritting. 

Namun issuer bisa menggunakan jasa bank investasi untuk distribusi saham-saham yang tidak disubskripsikan, yaitu menggunakan standby underwritting arrangement yaitu pengaturan yang meminta underwriter membeli saham-saham yang tidak disubskripsikan.

Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar dimana asset finansial yang telah dikeluarkan di perdagangan. 
Perbedaan utama antara pasar primer dan pasar sekunder adalah bahwa dalam pasar sekunder, issuer tidak menerima dana dari pembeli. Tetapi surat berharga yang telah beredar di pasar berpindah tangan dan dana mengalir dari pembeli ke penjual.

Di pasar sekunder issuer sekuritas hanya mendapatkan informasi mengenai harga (nilai sekuritasnya). Perdagangan periodik di pasar sekunder menunjukan kepada issuer konsesus terhadap nilai sekuritas atau secara tidak langsung kinerja dari perusahaan. Jadi, perusahaan dapat mengetahui berapa nilai yang diberikan investor pada sahamnya, demikian juga issuer dapat mengikuti harga obligasinya serta suku bunga implisit yang diharapkan dan diminta oleh investor. Informasi tersebut akan membantu investor menilai efektifitas penggunaan dana yang diperoleh dari kegiatan pasar primer sebelumnya, dan juga menunjukan potensi penerimaan investor terhadap penawaran baru di masa mendatang.

Di Amerika Serikat, perdagangan sekunder instrumen pasar modal terjadi di sejumlah lokasi perdagangan. Banyak instrumen pasar modal dijual pada bursa saham nasional besar ataupun bursa saham regional, yang merupakan pasar-pasar yang terorganisir dan teratur di lokasi-lokasi geografis tertentu. Selain itu banyak pula perdagangan yang dilakukan over the counter yang merupakan kelompok pedagang yang tersebar secara geografis tetapi dihubungkan satu sama lain lewat sistem telekomunikasi. Obligasi merupakan salah satu jenis instrumen pasar yang sebagian besar perdagangan di pasar sekunder dilakukan secara over the counter.

Untuk penentuan harga di bursa dapat dibedakan menjadi tiga jenis:
1. berkelanjutan (continuous) artinya harga-harga ditentukan secara terus-menerus di sepanjang hari perdagangan dimana pembeli dan penjual mengajukan order. Contoh: dengan arus order tertentu pada jam 10.00 pagi, harga pasar suatu saham pada bursa saham tertentu misalnya Rp.75; pada jam 11.00 pagi harga pasar yang sama dengan arus order yang lain misalnya Rp. 100. Jadi dalam pasar yang berkelanjutan, harga-harga dapat bervariasi dengan pola order yang terjadi di pasar, dan tidak karena adanya perubahan dalam situasi dasar penawaran dan permintaan. 

2. Call market
Dalam call market order-order dikelompokkan (batched) bersama untuk dilaksanakan secara simultan dengan harga yang sama. Dengan kata lain, pada waktu-waktu tertentu di hari perdagangan, pelaku pasar melakukan suatu lelang untuk suatu saham.

Lelang bisa lisan bisa tertulis. Lelang akan menentukan secara fix harga kliring pasar pada suatu hari tertentu di hari perdagangan.

3. Campuran
Menggunakan unsur-unsur continuous dan call market. Contoh: NYSE memulai perdagangan dengan call auction. Dengan harga pembukaan yang ditetapkan dengan cara itu, perdagangan berlangsung secara continuous sampai penutupan. Tokyo Stock Exchange juga perdagangan dalam saham besar dengan auction. Di lain bursa seperti Jerman dan Swis masih menggunakan sistem Call sedangkan di Indonesia menggunakan sistem continous.

Pasar Dan Instrumen Finansial

Pasar Dan Instrumen Finansial
Secara tradisional, sekuritas dapat diklasifikasikan dalam instrumen pasar uang dan pasar modal. Pasar uang adalah pasar yang memperdagangkan sekuritas jangka pendek (kurang dari satu tahun), sedangkan pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan sekuritas jangka panjang (lebih dari satu tahun). Dalam prateknya tidak terdapat batas yang jelas antara pasar uang dan pasar modal. Bank, misalnya, dapat menjual sekuritas jangka pendek dan jangka panjang kepada kliennya. Dalam hal ini bank bertindak sebagai baik sebagai pasar uang maupun pasar modal. Justru yang terpenting adalah mengetahui bahwa transaksi jual beli sekuritas dapat terjadi di dalam bursa atau di luar bursa (over the counter). 

Hal lain yang perlu dipahami adalah bahwa modul pasar uang dan pasar modal ini tidak akan membahas metode pembiayaan seperti: leverage lease atau factoring ataupun jenis investasi seperti: Deposito Berjangka ataupun Tabungan. Hal tersebut dikarenakan metode pembiayaan ataupun jenis investasi tersebut bukan merupakan suatu bentuk sekuritas yang dapat diperjualbelikan sehingga bukan merupakan komponen pasar uang atau pasar modal. 

1. Pasar Uang
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa sekuritas pasar uang terdiri dari sekuritas jangka pendek. Di Indonesia transaksi sekuritas pasar uang dilakukan over the counter dimana broker mempertemukan antara penjual dan pembeli sekuritas. Di beberapa negara seperti AS instrumen pasar uang sudah dijual di dalam bursa dimana penentuan nilai pasarnya ditentukan oleh peringkat yang dikeluarkan lembaga-lembaga seperti: Moody’s dan Standard and Poor’s. Instumen pasar uang adalah sebagai berikut:

a. Bank Acceptance/ Wesel Tagih
Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C). Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance. Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .

b. Sertifikat Deposito (CD)
Sertifikat deposito adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank. Sebagaimana Bank Acceptance, bunga sekuritas didapatkan dengan menggunakan diskonto. CD bisa diperdagangkan sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan nilai tunainya. 

c. Commercial Paper (CP)
Commercial Paper adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).

d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. 
SBI diterbitkan oleh BI lebih ditujukan sebagai alat kebijakan moneter dimana tingkat suku bunganya ditentukan berdasarkan lelang yang dilakukan di Bank Indonesia. Jangka waktu SBI adalah 1,3,6 bulan dan 1 tahun. 

e. Trasury Bills
Saat ini pemerintah Indonesia belum mengeluarkan Tresasury Bills, namun direncanakan dalam jangka waktu yang dekat pemerintah akan mengeluarkan Treasury Bills.  

Pemerintah AS mengeluarkan Treasury Bills dalam janka waktu 91 atau 182 hari (ditawarkan mingguan) atau 52 hari (ditawarkan bulanan). Investor membeli T-bills dengan diskon dan jika instrumen itu dipegang sampai jatuh tempo, hasilnya (yield) sama dengan perbedaan antara harga diskon dengan harga nominal. 

Di halaman finansial dari Wall Street Jurnal , T-bill yield dinyatakan (quoted) dalam bank discount yield dan bukan dalam effective annual yield, dan bukandalam effective annual yield. Pernyataan (quotation) bank discount yield didasarkan atas harga penawaran (bid price) dan harga permintaan (ask price). Bida proce adalah harga jual sekuritas dari penjual kepada dealer, sedangkan ask price adalah harga beli sekuritas oleh pembeli dari dealer. Perbedaan antara bid dan ask price (atau dpread) merupakan laba bagi dealer. 

2. Pasar Modal
Pasar modal dapat dibagi menjadi tiga jenis pasar: pasar penghasilan tetap jangka panjang, pasar ekuiti dan pasar derivatif.

Pasar penghasilan tetap jangka panjang terdiri atas:
a. Floating Rate Certificate of Deposit
Hasil investasi dari sekuritas penghasilan tetap sebenarnya dapat dikelompokan menjadi dua jenis: floating rate (tingkat bunga mengambang) dan fixed rate (tingkat bunga tetap).

Tingkat bunga mengambang umumnya hanya diberikan pada sekuritas jangka panjang karena untuk sekuritas dengan jangka waktu kurang dari satu tahun pembayaran bunga dilakukan dengan menggunakan sistem diskonto sehingga memiliki bunga yang tetap. 

Floating rate CD adalah sertifikat deposito yang dikeluarkan oleh bank dengan suku bunga mengambang dan dapat diperjualbelikan. Berbeda dengan CD yang telah kita kenal dengan suku bunga tetap selama jangka waktunay, suku bunga FRCD pada tiap periode tertentu ditetapkan kembali disesuaikan dengan naik tutunnya tingkat bunga di pasar uang. Suku bunga yang dipakai umumya adalah: LIBOR (London Interbank Offer Rate), SIBOR (Singapore Interbank Offer Rate).

Ciri-ciri dari FRCD minimum Denominasi US $ 100.000. Normal maturity adalah 3 tahun (kurang dari lima tahun), Interest Rate 6 bulan (Semiannually) atau fixing per 3 bulan, Issuer: Bank atau financial institution. Tidak didaftarkan pada stock exchange.

Kegunaan FRCD bagi penerbitnya adalah komitmen bank terhadap nasabahnya terutama atas pemberian kredit jangka menengah dan panjang dapat terjamin. Tidak terpengaruh oleh situasi pasaryang kadang-kadang sulit untuk mendapatkan dana dengan jangka waktu sesuai dengan yang diinginkan.

b. Floating Rate Notes
Adalah surat hutang jangka dengan suku bunga mengambang dan dapat diperjualbelikan.
Yang menerbitkan adalah Bank atau Big Corporation atau suatu Government. Maturity antara 5-15 tahun. Denominasi dari US$ 1,000 – US$ 250,000 dan didaftarkan pada Stock Exchange. Kegunaannya: tersedianya dana jangka panjang yang diberikan seperti kredit investasi dan kredit sindikasi yang tingkat bunganya juga mengambang.

c. Medium Term Notes
Adalah suatu instrument berjangka waktu menengah (antara 7 sampai dengan 3 tahun). 
Penentuan suku bunga berdasarkan suku bunga terbaik di pasar yang dapat berupa suku bunga diskonto maupun suku bunga sederhana. Untuk fasilitas MTN diperlukan lembaga-lembaga: Agen Pembayaran, Penasihat Hukum dan Notaris. Contoh Medium Term Notes adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh PT Dinamika Karya (DHIKA)

d. Fixed Rate Note & Bond (Debentures)
Merupakan surat hutang jangka panjang yang dibebani interest yang tetap dan dapat diperjualbelikan. Penerbitnya adalah Lembaga Keuangan Internasional, Pemerintah, Bank-Bank termasuk Bank Sentral dan perusahaan besar. Keduanya adalah instrumen yang sama, namun Fixed Rate Note memiliki maturity sampai 7 tahun sedangkan Fixed Rate Bond memiliki Maturity diatas 8 tahun. 

Hutang obligasi pemerintah AS dinamakan dengan T-bond. T-bond dikeluarkan dengan maturity dari 10 sampai 30 tahun. T-bond dikeluarkan dengan denominasi $ 1,000 yang memberikan bunga tetap yang dibayar semi tahunan.

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia

Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.

Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.

Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.

Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar midal antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

A. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
  • jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar 
  • dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai 
  • tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 
  • solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan 
  • ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil 
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
  • nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  • memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
  • dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko 
B. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan efek dan perorangan

c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa: 
1) Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3) Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.

Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan

c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.

d. Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

e. Agen Penjual 
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:

a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.

b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:

a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.

b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c. Perusahaan Efek 
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah :
a. Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
b. Proses untuk melakukan go public relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga menjadi relatif murah.
c. Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
e. Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.

Gambar Proses Penawaran Umum di Pasar Modal

Meski proses untuk go public ini relatif mudah, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pihak emiten agar proses untuk go public ini dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan. Perencanaan tersebut meliputi perencanaan internal dan eksternal. Perencanaan internal dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan pemegang saham dan manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja dengan lembaga-lembaga penunjang dan Bapepam.

1. Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
· Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
· Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound value) dari aktiva tetap.
· Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran umum dan juga noulen-notulen rapat.

3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).

4) Tempat penitipan Harta atau kusodian (custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa efek di mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.

2. Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:

a. Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
  • Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
  • Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari akviwa tetap tersebut.
  • Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  • Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.

b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham. Jika invstor tidak mendapatkan sham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.

d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).

D. PROSES PENCATATAN EFEK DI BURSA EFEK JAKARTA
Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum, maka:
a. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatan efek di BEJ;
b. BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan;
c. Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa;
f. Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.

1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK-unqualified opinion) untuk tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah saham yang dicatatkan 1 juta perlembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal 200 pemodal (1 pemodal memiliki sekurang-kurangnya 500 saham);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh (company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal 49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa);
f. Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun; pengertian berdiri : telah berdiri pada suatu tahun buku apabila Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman.

2. Pengertian Beroperasi
a. Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila memenuhi salah satu pengertian berikut ini:
  • Telah memperoleh izin/persetujuan tetap dari BKPM,
  • Telah memperoleh izin operasional dari Departemen Teknis,
  • Secara akuntansi telah mencatat laba/rugi operasional,
  • Secara ekonomis telah memperoleh pendapatan/biaya yang berhubungan dengan operasi pokok.
b. Dalam dua tahun buku terakhir memperoleh laba bersih dari kegiatan operasional;
c. Memiliki minimal kekayaan (aktiva) Rp 20 miliar, modal sendiri Rp 7,5 miliar, dan modal disetor Rp 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang-kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar Tanpa Kualifikasi (WTK) tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp 25 miliar;
d. Rentang waktu efektif dengan permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
e. Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik.

4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksadana tersebut telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi memiliki reputasi baik.

5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran harus diterbitkan oleh emiten yang sahamnya telah tercatat di bursa;
b. Pernyataan pendaftaran atas waran telah dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus memberikan hak kepada pemegang waran untuk membeli minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yang dinyatakan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak (konversi) minimal 6 bulan setelah waran diterbitkan;
e. Harga pelaksanaan hak (konversi) atas waran maksimal 125% dari harga saham terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) emiten;
f. Perjanjian penerbitan waran memuat ketentuan tentang:
· Perlakuan untuk waran yang tidak dikonversi sampai jatuh tempo;
· Perlindungan pemegang waran dari dilusi karena turunnya harga saham akibat keputusan perusahaan.
g. Harga pelaksanaan waran tidak menyimpang dari yang ditetapkan dalam perjanjian penerbit waran;
h. Sertifikat waran diterbitkan atas nama.

6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting kepada Bapepam dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman di lantai bursa maupun melalui papan informasi. Masyarakat dapat memperoleh langsung informasi tersebut ataupun melalui perusahaan piutang. Hal ini penting karena sebagai pemodal, terutama pemodal pubik tidak memiliki akses informasi langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal sangat bergantung pada informasi tersebut. Oleh karena itu kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat waktu dan tepat guna kepada pemodal.

E. PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Melalui dana reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.

Adapun sasaran reksa dana diantaranya adalah pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.

Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan mendapatkan distribusi capital gain. Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, tapi menambahkannya pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.

Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yang baru.

2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan sahma adalah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagi dividen.

Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual diatas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.

Saham memberikan kemungkinan penghasilan yang tidak terhingga. Sejalan dengan itu, risiko yang ditanggung pemilik saham juga relatif paling tinggi. Investasi memiliki risiko yang paling tinggi karena pemodal memiliki hak klaim yang terakhir, bila perusahaan penerbit saham bangkrut. Secara normal, artinya diluar kebangkrutan, risiko potensial yang akan dihadapi pemodal hanya dua, yaitu tidak menerima pembayaran dividen dan menderita capital loss.

3. Saham Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian dividen, dan lain sebagainya. 

Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yang lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih besar dari suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, dan pemegang saham preferen memiliki keistimewaan mendapatkan dividen yang dapat disesuaikan dengan suku bunga.

4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan. Obligasi juga memberikan kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi disebabkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.

Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibuat peringkat (rating) oleh badan yang berwenang. Rating tersebut disebut sebagai credit rating yang merupakan skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan dengan kemampuan untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.

Salah satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan dividen yang besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yang lebih besar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna mendapatkan dividen.

Imbalan yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya, atau mendapat diskon saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).

Risiko yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan didalam mengambil keputusan konversi, antara lain:
  • Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
  • Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.

Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat diperjualbelikna. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena disamping akan mendapatkan bunga obligasi kelak setelah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividan dan capital gain.

Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.

Kalau pemodal ingin mendapatkan dividen, terlebih dahulu ia menggunakan waran untuk membeli saham. Untuk mendapatkan dividen, ia harus bersedia menahan saham dalam waktu yang relatif lama. Capital gain bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai waran menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi yang disertai waran mendapatkan diskon pada saa melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain juga bisa didapat bila setelah melakukan konversi saham biasa, pemodal bisa menjual sahamnya diatas harga perolehan.

6. Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.

F. STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor harus menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh keuntungan juga ada kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di pasar modal tidak memberikan jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.

Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi di bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut:
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b. Membeli di pasar perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatat di bursa.
c. Beli dan simpan. Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang mendapat perhatian pemodal.
e. Strategi berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki strategi in cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f. Konsentrasi pada industri tertentu. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yang akan datang.
g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.

G. PASAR MODAL SYARIAH
1. Sejarah Singkat Industri Syariah
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi tersebut 

Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa.

Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.

Selanjutnya penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan Madarabas Ordinance.

2. Gambaran Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.

Dilihat dari kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sektor perbankan.

Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.

3. Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
a. Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
c. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
d. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis 

4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :
a. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
f. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
g. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST

Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :
a. mengatur penerapan prinsip syariah
b. menyusun standar akuntansi
c. mengembangkan profesi pelaku pasar
d. sosialisasi prinsip syariah
e. mengembangkan produk
f. menciptakan produk baru
g. meningkatkan kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

5. Produk Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
a. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut: 

i. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha: 
  • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
  1. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
  2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
  3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%. 
2) Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas: 
a. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
b. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
c. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
d. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
e. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk 
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk 
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan. 
Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. 
Sertifikat salam. 
Sertifikat istishna. 
Sertifikat murabahah. 
Sertifikat musyarakah. 
Sertifikat muzara’a. 
Sertifikat musaqa. 
Sertifikat mugharasa. 

3) Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. 

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan). 

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

· Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

· Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.

· Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

· Risiko politik dan ekonomi
Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.

6. Kendala Pasar Modal Syariah
Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : antara lain : 
a. Belum ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah
b. Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal
c. Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah

7. Strategi Pasar Modal Syariah
Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :
a. Keluarnya Undang-Undang Pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin mendorong perkembangan pasar modal syariah
b. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
c. Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air.
d. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.
 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger