Pengertian, Definisi Aset Tetap Menurut Para Ahli

Pengertian, Definisi Aset Tetap Menurut Para Ahli 
Setiap perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya tentu harus memiliki aset tetap. Keberadaan aset tetap diharapkan dapat memberikan sumbangan pendapatan bagi perusahaan di masa sekarang dan masa mendatang, misalnya bangunan, mesin atau kendaraaan yang biasanya mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun atau satu periode akuntansi.

Pengertian aset tetap menurut IAI, PSAK (2007 : 16.2) adalah :
Aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.

Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, and Paul D. Kimmel (2004) menyatakan: “Plant assets are tangible resources, that are used in the operations ot the business and not intended for sale to customer.” (p. 408)

Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa aset tetap adalah aset berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, bernilai material, digunakan dalam operasi normal perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual.

Sedangkan pengertian aset tetap berupa tanah menurut IAI, PSAK (2007 : 47.2) adalah :

Tanah adalah aset berwujud yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomis lebih dari setahun, dan tidak dimaksud untuk diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal entitas.

Karakteristik Aset Tetap
Menurut Hendriksen yang diterjemahkan oleh Widjadjanto (2002 : 339), karakteristik dari aset tetap adalah :
a. Aset tetap merupakan barang fisik yang dimiliki untuk memperlancar atau mempermudah produksi barang-barang lain dalam kegiatan normal perusahaan.
b. Semua aset tetap mempunyai umur terbatas dan pada akhir umurnya harus dibuang atau diganti. Umur ini dapat merupakan estimasi jumlah tahun yang didasarkan pada pemakaian dan keausan yang ditimbulkan oleh unsur-unsurnya atau dapat bersifat variabel tergantung pada jumlah penggunaan dan pemeliharaannya.
c. Nilai aset tetap berasal dari kemampuannya untuk mengesampingkan pihak lain dalam mendapatkan hak-hak yang sah atas penggunaannya dan bukan dari pemaksaan suatu kontrak.
d. Aset tetap seluruhnya bersifat non moneter, manfaatnya diterima dari penjualan jasa-jasa dan bukan dari pengubahannya menjadi sejumlah uang tertentu.
e. Pada umumnya jasa yang diterima dari aset tetap ini meliputi suatu periode yang lebih panjang dari satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan.

Terdapat tiga karakteristik aset tetap yang dikemukakan oleh Kieso, Weygandt dan Warfield :
a. They acquired for use in operation and not for sale.
Only assets used in normal business operation should be classified as property, plant, and equipment. An idle building is more appropriately classified separately as an investment ;land held by land developers or subdividers is classified as inventory.

b. They are long term in nature and usually subject to depreciation.
Property, land and equipment yield services over a number of years the investment in these assets is assigned to future periods through periodic depreciation charges. The exception is land, which is not depreciated unless a material decrease in value occurs, such as a loss in fertility of agriculture land because of poor crop rotation, drought, or soil erosion.

c. They posses physical substance.
Property, plant and equipment are characterized by physical existence of substance and thus are differentiated from intangible assets, such as patents or goodwill. Unlike raw material, however property, plant and equipment do not physically because part of product held for resale. (Kieso, Weygandt and Warfield, 2004 : 470).

Karakteristik aset tetap menurut IAI, PSAK (2007 : 16.2) :
1. Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas;
2. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.

Klasifikasi Aset Tetap
Aset tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dapat diklasifikasikan berdasarkan umurnya, substansinya, cara penyusutan/ depresiasinya dan jenis fisiknya. Secara akuntansi, aset tetap harus diklasifikasikan berdasarkan pada karakteristik fisik mereka. Aset tertentu dengan karakteristik yang sama dapat digabungkan ke dalam satu akun saja (single account).

Menurut Harahap (2002 : 22) aset tetap dapat dikelompokkan dalam berbagai cara, antara lain :


Berdasarkan umurnya aset tetap dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 
1.

Berdasarkan umurnya aset tetap dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

a.
Limited  Life  Plant  Equipment  adalah  seluruh  Plant  Equipment  yang


memiliki umur terbatas misalnya bangunan, mesin, peralatan dan lain-


lain. Karena Plant Equipment ini memiliki umur terbatas maka pada tiap


akhir     periode     atau     pada    penutupan     buku     haruslah     dihitung


penyusutannya, sehingga sering disebut Depreciated Plant Equipment.

b.
Unlimited Life Plant Equipment adalah Plant Equipment yang memiliki


umur tidak terbatas, misalnya tanah. Sebagaimana diketahui bahwa tanah


dapat dipakai dalam jangka waktu yang tidak terbatas sehingga tidak


perlu disusutkan, karena itu sering disebut dengan Non Depreciated Plant
assets.
2.

Berdasarkan tinjauan substansi dapat dibedakan menjadi:

a.
Tangible Assets atau aset berwujud berupa tanah, mesin, gedung dan


peralatan.

b.
Intangible Assets atau aset yang tidak berwujud berupa goodwill, hak


patent, hak cipta, copyright, hak guna usaha dan lain-lain.
3.

Aset tetap berdasarkan jenisnya dapat dibedakan menjadi:

a.
Tanah merupakan harta yang dimiliki dan dipergunakan selama kegiatan


masih berlangsung, dapat dikatakan masa pemakaian tidak terbatas dan


biasanya dijadikan sebagai tempat pendirian bangunan, mempunyai nilai

harga pokok yang dibayarkan kepada sipenjual ditambah dengan biaya-
biaya yang bersangkutan terhadap jual beli tanah.

b.
Gedung   merupakan   bangunan   yang   dipakai   untuk   kegiatan   usaha


perusahaan.  Adapun  beban  biaya  yang  ditanggung  perusahaan  dalam


rangka memperoleh gedung dan dipakai dalam operasi perusahaan adalah


total nilai beli ditambah biaya-biaya lain yang timbul dalam perolehan.

c.
Mesin  adalah  semua  peralatan  yang  digunakan  untuk  menjalankan


operasi    perusahaan,    termasuk    didalamnya    bagian-bagian    ataupun


peralatan yang menjadi bagian dari mesin yang bersangkutan.

d.
Kendaraan merupakan semua jenis kendaraan yang dimiliki perusahaan


sebagai alat angkutan yang dapat menunjang operasional dari kegiatan


perusahaan.

e.
Perlengkapan kantor merupakan perlengkapan kantor yang dipergunakan


untuk  mempercepat  dan  mempermudah  semua  kegiatan  pencatatan


ataupun mempermudah komunikasi antara satu kegiatan dengan bagian


laiannya,  maupun  antara  perusahaan  dengan  pihak  lain,  contohnya


komputer, telepon.

f.
Peralatan kantor yaitu semua peralatan yang ada dikantor dan digunakan
untuk melaksanakan semua kegiatan yang dilaksanakan di kantor.
4.

Berdasarkan tinjauan disusutkan atau tidak, dibagi menjadi:

a.
Depreciated    Plant    Assets,    seperti    gedung,   peralatan,    mesin,    dan


sebagainya.

b.
Undepreciated Plant Assets, seperti tanah.

Sedangkan dalam PSAK (IAI, 2009: 16.7 ) sendiri, klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:
Suatu kelompok aset tetap adalah pengelompokan aset yang memiliki sifat dan kegunaan yang serupa dalam operasi normal entitas. Berikut adalah contoh dari kelompok aset yang terpisah :
a. Tanah;
b. Tanah dan bangunan;
c. Mesin;
d. Kapal;
e. Pesawat udara;
f. Kendaraan bermotor;
g. Perabotan;
h. Peralatan kantor.

Untuk klasifikasi aset tetap berupa tanah, menurut PSAK (IAI, 2007:47.2) :
1. Tanah dalam negeri yaitu tanah yang berada di wilayah geograsfis Indonesia, terbagi menjadi tiga wilayah yaitu: wilayah kawasan berikat, wilayah yuridiksi negara perwakilan, dan wilayah pabean.
2. Tanah luar negeri adalah tanah yang berada di luar wilayah Indonesia, berada pada wilayah hukum pertanahan lain di luar hukum pertanahan Indonesia

Perolehan Aset Tetap
Aset tetap dapat diperoleh dengan berbagai cara dimana masing-masing cara perolehan mempengaruhi penentuan harga perolehan. Harga perolehan yang ditetapkan perusahaan dapat mempengaruhi keakuratan dan kewajaran laporan keuangan pada umumnya dan neraca serta laporan laba rugi pada khususnya.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia pengertian biaya perolehan aset tetap adalah :
Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke aset pada saat pertama diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain. (IAI, 2007 : 16.2)

Komponen biaya perolehan aset tetap terdiri dari harga belinya, termasuk bea impor dan PPN masukan tidak boleh restitusi (non refundable) dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.

Menurut Skousen, Stice and Stice pengertian biaya perolehan adalah :

The cost of property includes not only the original purchase price or equivalent value but also any other expenditures required in obtaining and preparing the asset for its intended use any taxes, freight, installation, and other expenditures related to the acquisition should be included in the asset’s cost (Skousen, Stice and Stice, 2000 : 680 )

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia mengenai biaya perolehan aset tetap berupa tanah adalah :
Biaya perolehan Aset Tetap Tanah merupakan akumulasi seluruh biaya perolehan dan pengembangan tanah, berupa biaya pematangan tanah, di luar Beban Tangguhan akibat biaya legal pengurusan hak.

Pengeluaran untuk memperoleh tanah diakui secara terpisah dari pengeluaran legal hak atas tanah. (IAI, 2007 : 47.3)

Ada beberapa cara perolehan aset tetap menurut Baridwan (2004 : 278) :
a. Pembelian Tunai
Aset tetap berwujud yang diperoleh dari pembelian tunai dicatat sebesar jumlah uang yang dikeluarkan. Untuk memperoleh aset tersebut yang termasuk di dalamnya adalah harga faktur dan semua biaya yang dikeluarkan sampai aset tersebut siap untuk dipakai seperti biaya angkut, premi asuransi dalam perjalanan, biaya balik nama, biaya pemasangan dan biaya percobaan. Semua biaya-biaya tersebut dikapatilasasi sebagai harga perolehan aset tetap. Apabila dalam pembelian aset tetap ada potongan tunai, maka potongan tunai tersebut merupakan pengurangan terhadap harga faktur, tanpa melihat apakah potongan tersebut didapat atau tidak.

b. Pembelian secara gabungan
Apabila dalam suatu pembelian diperoleh lebih dari satu macam aset tetap maka harga perolehan harus dialokasikan pada masing-masing aset tetap. Misalnya dalam pembelian gedung beserta tanahnya maka harga perolehan dialokasikan untuk gedung dan tanah.

Dasar alokasi yang digunakan sedapat mungkin dilakukan dengan harga pasar relatif masing-masing aset, yaitu dalam hal pembelian tanah dan gedung, dicari harga pasar tanah dan harga pasar gedung. Masing-masing harga pasar ini dibandingkan dan menjadi dasar alokasi harga perolehan. Apabila harga pasar masing-masing aset tidak diketahui, alokasi harga perolehan dapat dilakukan menggunakan dasar surat bukti pembayaran pajak (misalnya pajak bumi dan bangunan). Jika tidak ada dasar yang dapat digunakan untuk alokasi harga perolehan maka alokasinya didasarkan pada putusan pimpinan perusahaan.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tentang perolehan aset tetap dengan pembelian secara gabungan :
Harga perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. (IAI, 2004:16.19)

c. Perolehan melalui pertukaran
1. Ditukar dengan surat-surat berharga
Aset tetap yang diperoleh dengan cara ditukar dengan saham atau obligasi perusahaan, dicatat sebesar harga pasar saham atau obligasi yang digunakan sebagai penukar. Apabila harga pasar saham atau obligasi itu tidak diketahui, harga perolehan aset tetap ditentukan sebesar harga pasar aset tersebut. Kadang-kadang harga pasar surat berharga dan aset tetap yang ditukar kedua- duanya tidak diketahui. Dalam keadaan seperti ini, nilai pertukaran ditentukan oleh keputusan pimpinan perusahaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan harga perolehan aset tetap dan nilai-nilai surat berharga yang dikeluarkan.

Pertukaran aset tetap dengan saham atau obligasi perusahaan akan dicatat dalam rekening modal saham atau utang obligasi sebesar nilai nominalnya. Selisih nilai pertukaran dengan nilai nominal dicatat dalam rekening agio atau disagio.

Apabila dalam pertukaran ini perusahaan mengeluarkan uang muka harga perolehan mesin adalah jumlah uang yang dibayarkan ditambah dengan harga pasar surat berharga yang dijadikan penukar. Yang dimaksudkan dengan harga pasar surat berharga adalah harga yang terjadi dalam bursa surat-surat berharga atau dalam transaksi dengan pihak lain yang bebas.

2. Ditukar dengan aset tetap yang lain
Banyak pembelian aset tetap dilakukan dengan tukar tumbah, dimana aset lama digunakan untuk membayar harga aset baru, baik seluruhnya atau sebagian dan kekurangannya dibayar tunai. Ada masalah yang timbul bila harga pasar aset lama maupun baru tidak dapat ditentukan. Dalam hal ini nilai buku aset lama akan digunakan sebagai dasar pencatatan pertukaran tersebut.

Selain masalah di atas, masalah lainnya adalah pengakuan rugi atau laba yang timbul karena adanya pertukaran aset tetap tersebut. Masalah rugi atau laba pertukaran dipisahkan menjadi dua yaitu :

a) Pertukaran aset tetap yang tidak sejenis
Yang dimaksud pertukaran aset tetap yang tidak sejenis adalah pertukaran aset tetap yang sifat dan fungsinya tidak sama seperti misalnya pertukaran tanah dengan mesin-mesin, tanah dengan gedung dan lain-lain. Perbedaan antara nilai wajar aset tetap yang diserahkan dengan nilai wajar yang digunakan sebagai dasar pencatatan aset yang diperoleh pada tanggal transaksi terjadi harus diakui sebagai laba atau rugi pertukaran aset tetap. Penentuan harga perolehan dalam pertukaran seperti ini harus didasarkan pada nilai wajar aset tetap yang diserahkan ditambah uang yang dibayarkan. Bila nilai wajar aset yang diserahkan tidak dapat diketahui, maka harga perolehan aset baru didasarkan pada nilai wajar aset baru.

b) Pertukaran aset tetap sejenis
Yang dimaksud dengan pertukaran aset tetap yang sejenis adalah pertukaran aset tetap yang sifat dan fungsinya sama seperti pertukaran mesin produksi merek A dengan merek B, truk merek A dengan merek B, dan seterusnya. Laba atau rugi yang timbul akibat perbedaan nilai wajar aset tetap yang diperoleh dengan yang diserahkan tidak boleh diakui, sehingga selisihnya akan digunakan untuk mengkoreksi nilai wajar aset yang diperoleh.

Apabila dalam transaksi pertukaran ini perusahaan harus membayar uang dalam jumlah tertentu, maka harga perolehan aset yang diterima sama dengan nilai buku aset yang dilepaskan ditambah uang yang dibayarkan. Sebaliknya apabila perusahaan menerima uang dalam transaksi pertukaran itu, maka harga perolehan aset yang diterima adalah sebesar nilai buku aset yang dilepaskan dikurangi uang yang diterima.

Menurut PSAK tentang perolehan aset tetap dengan pertukaran :
Suatu aset tetap dapat diperoleh dalam pertukaran atau pertukaran sebagian untuk suatu aset tetap yang tidak serupa atau aset lain. Biaya dari pos semacam itu diukur pada nilai wajar aset yang dilepaskan atau yang diperoleh, yang mana yang lebih andal, ekuivalen dengan nilai wajar aset yang dilepaskan setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer. (IAI, 2004: 16.5)

d. Pembelian angsuran
Apabila aset tetap diperoleh dari pembelian angsuran, maka dalam harga perolehan aset tetap tidak boleh termasuk bunga. Bunga selama masa angsuran harus dikeluarkan dari harga perolehan dan dibebankan sebagai biaya bunga. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tentang perolehan aset tetap dengan dibuat sendiri (PSAK 2007: 30.5) :

Pada awal masa sewa, lessee mengakui sewa pembiayaan sebagai aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini dari pembayaran sewa minimum, jika nilai kin ilebih rendah dari nilai wajar. Penilaian ditentukan pada awal kontrak. Tingkat diskonto yang digunakan dalam perhitungan nilai kini dari pembayaran sewa minimum adalah tingkat suku bunga implicit dalam sewa, jika dapat ditentukan secara praktis; jika tidak, digunakan tingkat suku bunga pinjaman incremental lessee. Biaya langsung awal yang dikeluarkan lessee ditambahkan ke dalam jumlah yang diakui sebagai asset.

e. Diperoleh dari hadiah atau donasi
Pencatatan aset tetap yang diperoleh dari hadiah atau donasi bisa menyimpang dari prinsip harga perolehan. Pada saat menerima hadiah, mungkin harus mengeluarkan biaya-biaya, tetapi biaya-biaya tersebut jauh lebih kecil dari nilai aset yang diterima. Apabila aset tetap dicatat sebesar biaya yang sudah dikeluarkan, maka hal ini akan menyebabkan jumlah aset, modal dan beban penyusutan menjadi terlalu kecil. Untuk mengatasi hal ini maka aset yang diterima sebagai hadiah dicatat sebesar harga pasarnya.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tentang perolehan aset tetap dengan donasi : Aset tetap yang diperoleh dari hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai diperoleh keyakinan bahwa:
a. Entitas akan memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut;
b. Hibah akan diperoleh

f. Aset yang dibuat sendiri
Perusahaan mungkin membuat sendiri aset tetap yang diperlukan seperti gedung, alat-alat dan perabot. Pembuatan aset ini biasanya dengan tujuan untuk menggunakan kapasitas atau pegawai yang masih idle. Ada dua cara yang dapat digunakan untuk membebankan biaya factory overhead yaitu:

1. Kenaikan biaya Factory overhead yang dibebankan aset yang dibuat.
Dengan cara ini harga pokok aset yang dibuat adalah semua biaya-biaya langsung untuk membuat aset itu ditambah dengan kenaikan biaya factory overhead.

2. Biaya factory overhead dialokasikan dengan tarif kepada pembuatan aset dan produksi. Dalam cara ini, harga pokok aset merupakan jumlah semua biaya langsung ditambah dengan tarif yang menjadi beban aset yang dibuat itu.

Apabila harga pokok aset yang dibuat lebih rendah daripada harga beli di luar, selisihnya merupakan penghematan biaya dan tidak boleh diakui sebagai laba. Tetapi apabila harga pokok aset yang dibuat itu lebih tinggi dari harga beli di luar (dengan kualitas yang sama), maka selisih yang ada diperlakukan sebagai kerugian, sehingga aset akan dicatat dengan jumlah sebesar harganya yang normal.

Apabila pembuatan aset itu menggunakan dana yang berasal dari pinjaman, maka bunga pinjaman selama masa pembuatan aset dikapitalisasi dalam harga perolehan aset. Sesudah aset itu selesai dibuat, biaya bunga pinjaman dibebankan sebagai biaya dalam periode terjadinya. Biaya-biaya lain yang timbul dalam masa pembuatan aset dibebankan sebagai harga perolehan aset tetap.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia tentang perolehan aset tetap dengan dibuat sendiri :
Biaya perolehan suatu aset yang dibangun sendiri ditentukan dengan menggunakan prinsip yang sama sebagaimana perolehan aset dengan pembelian atau cara lain. Jika perusahaan membuat aset serupa untuk dijual dalam usaha normal, biaya perolehan aset biasanya sama dengan biaya pembangunan aset untuk dijual. Oleh karena itu, dalam menetapkan biaya perolehan, maka setiap laba internal dieliminasi. Demikian pula pemborosan yang terjadi dalam pemakaian bahan baku, tenaga kerja, atau sumber daya lain dalam konstruksi aset yang dibangun sendiri tidak termasuk biaya perolehan aset (IAI, 2007 : 16.5).

Penyusutan Aset Tetap
Secara berkala, semua aset tetap kecuali tanah akan mengalami penyusutan atau penurunan kemampuan dalam menyediakan manfaat. Dengan adanya penyusutan, maka nilai dari aset tetap tercatat tidak lagi dapat mewakili nilai dari manfaat yang dimiliki aset tetap tersebut. Agar nilai aset tetap tercatat dapat memiliki nilai dari manfaat yang dimilikinya, maka perlu dilakukan pengalokasian manfaat atas aset tetap ke dalam akumulasi biaya secara sistematis berdasarkan estimasi masa manfaat aset tetap. Pengalokasian manfaat atas aset tetap harus dilakukan secara sistematis.

Pengertian penyusutan menurut Ikatan Akuntan Indonesia yaitu: “alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.” (IAI, 2007 : 16.1)

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia pengertian masa manfaat adalah :
“ suatu periode di mana aset diharapkan akan digunakan untuk entitas atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset tersebut oleh entitas.” (IAI, 2007 : 16.2)

Menurut Skousen, Stice and Stice pengertian penyusutan adalah:
“ Depreciation is the systematic allocation of the cost of an asset over the different periods benefited by the use of the asset.” (Skousen, Stice and Stice, 2000 : 741)

Menurut Baridwan (2004:308) ada dua hal yang menyebabkan timbulnya biaya depresiasi pada aset tetap yaitu :

a. Faktor-faktor fisik.
Faktor- faktor yang dapat mengurangi fungsi aset tetap adalah aus karena pemakaian, umur, kerusakan-kerusakan lainnya. Dalam kondisi seperti ini suatu aset tidak dapat digunakan lagi untuk memberikan jasanya sehingga harus diganti dengan aset yang baru.

b. Faktor-faktor fungsional
Faktor-faktor yang membatasi umur aset tetap adalah :
1) Ketidakmampuan aset untuk memenuhi kebutuhan produksi sehingga perlu diganti.
2) Adanya perubahan permintaan terhadap barang atau jasa yang dihasilkan.
3) Kemajuan teknologi sehingga aset tersebut tidak ekonomis lagi jika dipakai.

Faktor-faktor yang mempengaruhi beban penyusutan menurut Baridwan (2004: 306) adalah :

a. Harga perolehan (cost).
Yaitu uang yang dikeluarkan atau utang yang timbul dan biaya-biaya lain yang terjadi dalam memperoleh aset dan menempatkannya sampai dapat digunakan.

b. Nilai sisa atau nilai residu.
Nilai sisa suatu aset yang disusutkan adalah jumlah yang diterima bila aset itu dijual, ditukarkan atau cara-cara lain ketika aset tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi, dikurangi dengan biaya-biaya yang terjadi pada saat menjual atau menukarkannya.

c. Taksiran umur kegunaan (masa manfaat)
Taksiran umur kegunaan atau masa manfaat suatu aset dipengaruhi oleh cara- cara pemeliharaan dan kebijakan-kebijakan yang dianut dalam reparasi. Taksiran umur ini bisa dinyatakan dalam satuan periode waktu, satuan hasil produksi atau satuan jam kerjanya. Dalam menaksir umur (masa manfaat) aset harus dipertimbangkan sebab-sebab keausan fisik yaitu aus karena dipakai (wear and tear), aus karena umur (deterioration and decay) dan kerusakan-kerusakan dan sebab-sebab keausan fungsional yaitu ketidakmampuan aset untuk memenuhi kebutuhan produksi sehingga perlu diganti dan karena adanya perubahan permintaan terhadap barang atau jasa yang dihasilkan atau karena adanya kemajuan teknologi sehingga aset tersebut tidak ekonomis lagi jika dipakai.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004 :17.3) penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode berdasarkan kriteria sebagai berikut :

a. Berdasarkan waktu
Metode ini menghubungkan biaya penyusutan dengan perjalanan waktu. Taksiran umur kegunaan dari aset tetap dinyatakan dalam bentuk satuan waktu, biasanya tahun. Metode ini terdiri dari :

1) Metode garis lurus.
Beban penyusutan dibagi sama rata selama masa manfaat aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan estimasi nilai sisa yang wajar.Rumus untuk menghitung penyusutan dengan metode garis lurus adalah sebagai berikut :
Beban penyusutan = Harga perolehan – Nilai sisa
Umur ekonomis


2) Metode saldo menurun
Metode penyusutan yang menyajikan penyusutan dalam jumlah yang terus menurun:

Beban penyusutan = Tarif penyusutan x Nilai buku

b. Berdasarkan penggunaaan

Metode jumlah unit produksi
Taksiran manfaat dinyatakan dalam kapasitas produksi yang dapat dihasilkan. Tarif penyusutan dihitung sebagai persentase produksi aktual terhadap kapasitas produksi. Dengan demikian tarif dan beban penyusutan akan bervariasi dai tahun ke tahun, tergantung pada produksi aktual yang dicapai pada tahun yang bersangkutan. Rumus untuk menghitung penyusutan dengan metode jam jasa adalah sebagai berikut :
Beban penyusutan =  Harga perolehan – nilai sisa
                                                                 Taksiran hasil produksi (unit) 
Taksiran hasil produksi (unit) Jurnal untuk mencatat beban penyusutan adalah sebagai berikut :
Dr. Depreciation expense fixed asset ---
Cr. Accumulated Depreciation fixed asset ---

Beban penyusutan biasanya dicatat pada setiap akhir periode pembukuan yang terjadi pada akhir tahun, kuartal, semester, ataupun pada saat terjadi transaksi tertentu yang menyangkut aset tetap seperti pada saat terjadi penjualan dan penghapusan.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007 : 16.10) :
Metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan ekspektasi pola konsumsi ekonomis masa depan dari aset oleh entitas. Metode penyusutan yang digunakan untuk aset harus direview minimum setiap akhir tahun buku, dan apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi tersebut, maka metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK no. 25.

Aset tetap yang tidak disusutkan adalah tanah. Alasan untuk tidak melakukan penyusutan terhadap tanah adalah akibat kenyataan ekonomi dimana nilai dari tanah kecil kemungkinan untuk berkurang. Sebaliknya, dianggap akan terus naik sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2009 : 47.5), tanah dapat disusutkan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Kondisi kualitas tanah tidak layak lagi digunakan dalam operasi utama perusahaan
b. Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek telah selesai.
c. Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh.

Pengeluaran setelah Perolehan Aset Tetap
Menurut Baridwan (2004: 272), perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran- pengeluaran yang berhubungan dengan perolehan aset tetap dapat dibagi menjadi dua yaitu :

a. Pengeluaran modal (capital expenditure)
Pengeluaran modal adalah pengeluaran untuk memperoleh suatu manfaat yang akan dirasakan lebih dari satu periode akuntansi. Pengeluaran – pengeluaran seperti ini dicatat dalam rekening aset (dikapitalisasi). Yang termasuk dalam pengeluaran modal adalah beban reparasi yang jumlahnya relatif besar, jarang terjadi (biasanya terjadi selang beberapa tahun) dan manfaat reparasi ini akan dirasakan dalam beberapa periode, beban perbaikan (betterment / improvement) dan beban penambahan (addition).

b. Pengeluaran pendapatan (revenue expenditure)
Pengeluaran pendapatan adalah pengeluaran untuk memperoleh suatu manfaat yang hanya dirasakan dalam periode akuntansi yang bersangkutan. Oleh karena itu pengeluaran – pengeluaran seperti ini dicatat dalam rekening biaya. Yang termasuk dalam pengeluaran pendapatan adalah beban reparasi yang sifatnya sering terjadi (seperti penggantian baut, mur, sekering, mesin dan lain-lain), beban pemeliharaan (merupakan beban yang dikeluarkan untuk memelihara aset agar tetap dalam kondisi yang baik, contohnya adalah biaya penggantian oli, pembersihan, pengecatan dan biaya lain yang serupa), beban penggantian yang jumlahnya relatif kecil.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004 :16.7)
Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat keekonomian di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi atau peningkatan standar kinerja harus ditambahkan pada jumlah tercatat aset yang bersangkutan. Pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditures) pada properti, pabrik dan peralatan hanya diakui sebagai suatu aset jika pengeluaran meningkatkan kondisi aset melebihi standar kinerja semula. Pengeluaran untuk perbaikan atau perawatan aset tetap untuk menjaga manfaat keekonomian masa yang akan datang yang diharapkan perusahaan untuk mempertahankan standar kinerja semula atas suatu aset, biasanya diakui sebagai beban pada saat terjadi.

Perbedaan capital expenditure dan revenue expenditure adalah sebagai berikut :
Capital expenditure merupakan pengeluaran yang jarang dilakukan, bersifat material, menambah umur ekonomis atau menambah nilai ekonomis aset, dan dikapitalisasi kepada nilai aset.

Revenue expenditure adalah pengeluaran yang sering dilakukan, bersifat tidak material, tidak menambah umur atau menambah nilai ekonomis aset, dan dibebankan kepada rugi laba periode berjalan.

Penghapusan Aset Tetap
Aset tetap yang digunakan perusahaan suatu saat akan dihapuskan dari pembukuan perusahaan. Perusahaan akan menghapus aset tetap dari pembukuannya dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain : aset tetap yang lama dinyatakan rusak dan tidak dapat dipakai lagi serta aset tetap tersebut tidak dapat meningkatkan produksi.

Menurut Warren, Fess and Reeve (2005:405) ada beberapa cara penghapusan aset tetap yaitu :

a. Penjualan
Nilai buku aset dihitung kemudian dibandingkan dengan hasil penjualan yang diterima. Selisih yang diperoleh merupakan keuntungan atau kerugian karena penjualan aset.

b. Pertukaran
Pertukaran dapat dilakukan dengan aset yang sejenis ataupun tidak sejenis. Selisih antara nilai tukar dan nilai buku dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian. Pada pertukaran sejenis, keuntungan yang diperoleh akan dikurangkan pada harga aset yang baru. Sedangkan kerugian dibebankan pada tahun berjalan. Pada pertukaran aset yang tidak sejenis, keuntungan dan kerugiaannya dibebankan pada periode berjalan.

c. Penghapusan
Aset yang tidak digunakan lagi oleh perusahaan dapat dihapuskan. Apabila belum disusutkan penuh maka terjadi kerugian sebesar nilai bukunya.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia mengenai penghapusan aset tetap adalah sebagai berikut :
Jumlah aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. (IAI, 2007 : 16.11)

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004 :16.11):
Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya. Laba tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan.

Menurut Warren, Fess and Reeve perlakuan akuntansi atas penghapusan aset tetap adalah sebagai berikut :
The journal entry to record disposal of fixed asset will vary. In all cases, however any depreciation for the current period should be recorded, and the book value of the asset then removed from the accounts. The entry to remove the book value from the accounts is a debit to the asset’s accumulated depreciation account and a credit to the assets account for the cost of the asset. For asset retired from service, a loss may be recorded for any remaining book value af the asset.

When a fixed asset is sold, the book value is removed and the cash or other asset received is also recorded. If the selling price is less than the book value, there is a loss.

When a fixed asset is exchange for another similar nature,no gain is recognize on the exchange. The acquired asset’s cost is adjusted for any gains. A loss on exchange of similiar asset’s is recorded.” (Warren , Fess and Reeve, 2005:417)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger