Kedudukan Hukum Islam Dan Sistem Hukum Di Indonesia

Kedudukan Hukum Islam Dan Sistem Hukum Di Indonesia 
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan, 
"…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan yang Maha Esa…".

Dari paragraph tersebut nampak jelas, bahwa Indonesia adalah merupakan Negara hukum, yang berkeinginan untuk membentuk suatu hukum baru sesuai dengan kebangsaan Indonesia.

Sebagai perwujudan keinginan tersebut, maka diterbitkanlah UU No. 1 tahun 1946, yang walaupun secara subtansial masih memberlakukan Undang-Undang Hukum Pidana Hindia-Belanda sehingga banyak mendapatkan sorotan,[1] namun mengingat keberadaan Indonesia sebagai suatu Negara yang berdaulat meskipun masih dalam hitungan bulan, maka masih adanya keterkaitan kuat dengan hukum Belanda yang telah ratusan tahun melekat dalam peri kehidupan bangsa Indonesia itu karenanya bisa dimaklumi.

Untuk dapat membuat undang-undang yang sesuai benar dengan keindonesiaan, tentunya sangat memerlukan rentang masa yang panjang, sementara pemerintah Indonesia ketika itu masih disibukkan dengan berbagai usaha untuk mempertahankan kemerdekaan.

Berdasarkan Keputusan Presiden No.107/1958, maka dibentuklah "Lembaga Pembinaan Hukum Nasional" (LPHN), yang sejak tahun 1974 kemudian dirubah menjadi "Badan Pembinaan Hukum Nasional" (BPHN).

Sesuai dengan bentuk ketatanegaraan Indonesia yang berlaku sampai akhir tahun 1958, LPHN secara langsung berada di bawah kekuasaan Perdana Menteri. Namun sejak kembali ke UUD-45 dan kemudian diperkuat oleh Keputusan Presiden RI No. 45/1974, kedudukan LPHN yang kemudian berubah menjadi BPHN itu menjadi setingkat dengan Direktorat Jenderal dalam Departemen Kehakiman.

Dalam menunjang Programn Legislatif Nasional Repelita III (1979-1984), BPHN telah ikut aktif dalam pembuatan peta hukum nasional, yang sampai tahun 1987 tercatat telah berhasil menerbitkan 34 buah UU.

Usaha untuk mewujudkan hukum baru nasional itu tetap berlangsung, walaupun berbagai kendala sejak semula juga terus menghadang, tidak hanya oleh penganut teori resepsi,[2] yang masih banyak bercokol di tengah-tengah masyarakat Indonesia, terutama yang berasal dari kalangan perguruan tinggi hukum positif yang tidak menginginkan dominasi hukum Islam[3] dalam hukum nasional, tetapi juga oleh kalangan ulama Islam sendiri yang masih memahami hukum Islam secara sepotong-potong dan terjebak dalam kerangka fanatisme mazhab yang sempit, sehingga kemudian lebih tersibukkan dengan berbagai pertikaian antara sesamanya dengan melupakan peningkatan kesadaran untuk melaksanakan hukum Islam itu dalam realitas kehidupan umat.

Tulisan ini akan mencoba untuk menggunakan kontribusi dan prospek hukum Islam terhadap pembinaan hukum nasional di Indonesia,[4] meliputi beberapa aspek bahasan; 1) Esensi dan eksistensi hukum Islam, 2) Pelembagaan, pembaharuan dan pengembangan hukum Islam, 3) Prospek penerapan hukum Islam di Indonesia.

A. Esensi Dan Eksistensi Hukum Islam
Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi tata nilai yang diyakini oleh masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal ini berarti, bahwa muatan hukum itu seharusnya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang, bukan hanya bersifat kekinian, namun juga menjadi acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi dan politik di masa depan.[5]

Dengan demikian, hukum itu tidak hanya sebagai norma statis yang hanya mengutamakan kepastian dan ketertiban, namun juga berkemampuan untuk mendinamisasikan pemikiran serta merekayasa perilaku masyarakat dalam menggapai cita-cita.

Dalam perspektif Islam, hukum akan senantiasa berkemampuan untuk mendasari dan mengarahkan berbagai perubahan sosial masyarakat.

Hal ini mengingat, bahwa hukum Islam[6] itu mengandung dua dimensi:
  • Hukum Islam dalam kaitannya dengan syari'at[7] yang berakar pada nash qath'i berlaku universal dan menjadi asas pemersatu serta mempolakan arus utama aktivitas umat Islam sedunia. 
  • Hukum Islam yang berakar pada nas zhanni yang merupakan wilayah ijtihadi yang produk-produknya kemudian disebut dengan fiqhi.[8] 
Dalam pengertiannya yang kedua inilah, yang kemudian memberikan kemungkinan epistemologis hukum, bahwa setiap wilayah yang dihuni umat Islam dapat menerapkan hukum Islam secara berbeda-beda,[9] sesuai dengan konteks permasalahan yang dihadapi.

Di Indonesia, sebagaimana negeri-negeri lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam, keberdayaannya telah sejak lama memperoleh tempat yang layak dalam kehidupan masyarakat seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, dan bahkan pernah sempat menjadi hukum resmi Negara.[10]

Setelah kedatangan bangsa penjajah (Belanda) yang kemudian berhasil mengambil alih seluruh kekuasaan kerajaan Islam tersebut, maka sedikit demi sedikit hukum Islam mulai dipangkas, sampai akhirnya yang tertinggal-selain ibadah-hanya sebagian saja dari hukum keluarga (nikah, talak, rujuk, waris) dengan Pengadilan Agama sebagai pelaksananya.[11]

Meskipun demikian, hukum Islam masih tetap eksis, sekalipun sudah tidak seutuhnya. Secara sosiologis dan kultural, hukum Islam tidak pernah mati dan bahkan selalu hadir dalam kehidupan umat Islam dalam sistem politik apapun, baik masa kolonialisme maupun masa kemerdekaan serta sampai masa kini.

Dalam perkembangan selanjutnya, hukum Islam di Indonesia itu[12] kemudian dibagi menjadi dua:
  • Hukum Islam yang bersifat normatif, yaitu yang berkaitan dengan aspek ibadah murni, yang pelaksanaannya sangat tergantung kepada iman dan kepatuhan umat Islam Indonesia kepada agamanya. 
  • Hukum Islam yang bersifat yuridis formal, yaitu yang berkaitan dengan aspek muamalat (khususnya bidang perdata dan dipayakan pula dalam bidang pidana[13] sekalipun sampai sekarang masih dalam tahap perjuangan), yang telah menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia. 
Meskipun keduanya (hukum normative dan yuridis formal) masih mendapatkan perbedaan dalam pemberlakuannya, namun keduanya itu sebenarnya dapat terlaksana secara serentak di Indonesia sesuai dengan UUD 45 pasal 29 ayat 2.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa esensi hukum Islam Indonesia adalah hukum-hukum Islam yang hidup[14] dalam masyarakat Indonesia, baik yang bersifat normatif maupun yuridis formal, yang konkritnya bisa berupa UU, fatwa ulama dan yurisprudensi.

Adapun eksistensi hukum Islam di Indonesia yang sebagian daripadanya telah terpaparkan pada uraian sebelumnya, sepenuhnya dapat ditelusuri melalui pendekatan historis, ataupun teoritis.[15]

Dalam lintas sejarah, hukum Islam di Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode,[16] dua periode sebelum kemerdekaan, dan dua lagi pasca kemerdekaan.

1. Dua periode pertama, dapat dibagi lagi ke dalam dua fase sebagai berikut:
a. Fase berlakunya hukum Islam sepenuhnya. Dalam fase ini, dikenal teori reception in complexu yang dikemukakan oleh L.W.C. Van Den Breg.

Menurut teori ini, hukum Islam sepenuhnya telah diterima oleh umat Islam[17] berlaku sejak adanya kerajaan Islam sampai masa awal VOC, yakni ketika Belanda masih belum mencampuri semua persoalan hukum yang berlaku di masyarakat.

Setelah Belanda dengan VOC-nya mulai semakin kuat dalam menjarah kekayaan bumi Indonesia, maka pada tanggal 25 Mei 1760 M pemerintah Belanda secara resmi menerbitkan peraturan Resolutio der Indischr Regeering yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.

Peraturan ini memang tidak hanya memuat pemberlakuan hukum Islam dalam bidang kekeluargaan (perkawinan dan kewarisan), tetapi juga menggantikan kewenangan lembaga-lembaga peradilan Islam yang dibentuk oleh para raja atau sultan Islam dengan peradilan buatan Belanda.[18]

Keberadaan hukum Islam[19] di Indonesia sepenuhnya baru diakui oleh Belanda setelah dicabutnya Compendium Freijer secara berangsur-angsur, dan terakhir dengan staatstabled 1913 No. 354.

Dalam Staatsbled 1882 No. 152 ditetapkan pembentukan Peradilan Agama di Jawa dan Madura, dengan tanpa mengurangi legalitas mereka dalam melaksanakan tugas peradilan sesuai dengan ketentuan fiqhi.[20]

2. Fase berlakunya hukum Islam setelah dikehendaki atau diterima oleh hukum adat. Dalam fase ini, teori Reception in Complexu yang pertama kali diperkenalkan oleh L.W.C. Van Den Breg itu[21] kemudian digantikan oleh teori Receptio yang dikemukakan oleh Cristian Snouk Hurgronye dan dimulai oleh Corenlis Van Vallonhoven[22] sebagai penggagas pertama.

Untuk menggantikan Receptio in Complexu dengan Receptio, pemerintah Belanda kemudian menerbitkan Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie, disingkat Indische Staatsregeling (I.S), yang sekaligus membatalkan Regeerrings Reglement (RR) tahun 1885, pasal 75 yang menganjurkan kepada hakim Indonesia untuk memberlakukan undang-undang agama.

Dalam I.S. tersebut, diundangkan Stbl 1929: 212 yang menyatakan bahwa hukum Islam dicabut dari lingkungan tata hukum Hindia Belanda. Dan dalam pasal 134 ayat 2 dinyatakan:

"Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesame orang Islam, akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum Adat mereka menghendakinya, dan sejauh itu tidak ditentukan lain dengan sesuatu ordonansi".[23]

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan alasan hukum waris belum diterima sepenuhnya oleh hukum adat, pemerintah Belanda kemudian menerbitkan Stbl. 1937: 116 yang berisikan pencabutan wewenang Pengadilan agama dalam masalah waris (yang sejak 1882 telah menjadi kompetensinya) dan dialihkan ke Pengadilan Negeri.[24]

Dengan pemberlakuan teori Receptio tersebut dengan segala peraturan yang meninak-lanjutinya, di samping dirancang untuk melumpuhkan system dan kelembagaan hukum Islam yang ada, juga secara tidak langsung telah mengakibatkan perkembangan hukum Barat di Indonesia semakin eksis, mengingat ruang gerak hukum adapt sangat terbatas tidak seperti hukum Islam, sehingga dalam kasus-kasus tertentu kemudian dibutuhkan hukum Barat.

Dengan demikian, maka pada fase ini hukum Islam mengalami kemunduran sebagai rekayasa Belanda yang mulai berkeyakinan, bahwa letak kekuatan moral umat Islam Indonesia sesungguhnya terletak pada komitmennya terhadap ajaran Islam.

2. Dua periode kedua, yakni setelah kemerdekaan dapat dibagi pula ke dalam dua fase sebagai berikut:
a. Hukum Islam sebagai sumber persuasif, yang dalam hukum konstitusi disebut dengan persuasisive source, yakni bahwa suatu sumber hukum baru dapat diterima hanya setelah diyakini.
b. Hukum Islam sebagai sumber otoritatif, yang dalam hukum konstitusi dikenal dengan outheriotative source, yakni sebagai sumber hukum yang langsung memiliki kekuatan hukum.

Piagam Jakarta, sebelum Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, berkedudukan sebagai sumber persuasuf UUD-45.[25] Namun setelah Dekrit yang mengakui bahwa Piagam itu menjiwai UUD-45, berubah menjadi sumber otoritatif.

Suatu hal yang pasti adalah, bahwa proklamasi kemerdekaan RI yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, mempunyai arti yang sangat penting bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia.

Bangsa Indonesia yang sebelumnya dikondisikan untuk mengikuti system hukum Belanda mulai berusaha untuk melepaskan diri dan berupaya untuk menggali hukum secara mandiri.

Hal ini bukan berarti mengubahnya secara revolutif sebagaimana perolehan kemerdekaan itu sendiri. Perubahan suatu produk hukum yang telah lama melembaga dalam tata-pola kehidupan bangsa adalah tidak mudah. Ia memerlukan upaya persuasif dan harus dilakukan secara terus menerus, simultan dan sistematis.

Upaya pertama yang dilakukan oleh pemerintah RI terhadap hukum Islam adalah pemberlakuan teori Receptio Exit gagasan Hazairin[26] yang berarti menolak teori Receptio yang diberlakukan oleh pemerintah colonial Belanda sebelumnya.

Menurutnya, teori receptio itu memang sengaja diciptakan oleh Belanda untuk merintangi kemajuan Islam di Indonesia. Teori itu sama dengan teori iblis karena mengajak umat Islam untuk tidak mematuhi dan melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.[27]

Perkembangan hukum Islam menjadi semakin menggembirakan setelah lahirnya teori Receptio a Canirario yang memberlakukan hukum kebalikan dari Receptio, yakni bahwa hukum adat itu baru dapat diberlakukan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan teori yang terakhir ini, maka hukum Islam jadi memiliki ruang gerak yang lebih leluasa.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa perkembangan hukum Islam di Indonesia telah melampaui tiga tahapan: 1. Masa penerimaan, 2. Masa suram akibat politik kolonial Belanda, 3. Masa pencerahan dengan menjadikan hukum Islam sebagai salah satu alternative utama yang dipercaya oleh pemerintah RI dalam upaya menciptakan hukum nasional.

B. Pelembagaan, Pembaharuan Dan Pengembangan Hukum Islam
Diantara wujud kontribusi hukum Islam, setidak-tidaknya dalam aspek penjiwaan dan nilai islami (khususnya bidang perdata karena bidang pidana untuk saat ini masih belum memungkinkan) terhadap hukum nasional adalah.[28]

UU No. 14 tahun 1970 tentang kekuatan-kekuatan pokok kekuasaan kehakiman pada pasal 10 ayat (1) diperundangkan; "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh peradilan dalam lingkungan: 1) Peradilan umum, 2) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer, 4) Peradilan Tata Usaha Negara.

Dari sudut pelembagaan, UU ini telah terkodifikasikan serta terunifikasikan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga menjadi undang-undang tertulis dan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Namun demikian, secara substansial terdapat bagian-bagian tertentu yang hanya berlaku khusus bagi masyarakat Islam saja.

UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini telah terlahirkan setelah melalui berbagai perjuangan yang panjang nan sulit penuh liku dalam tiga zaman: zaman Kolonial Belanda,[29] zaman pendudukan Jepang, dan pasca kemerdekaan.

Pada tahun 1946, pemerintah RI mulai menyerahkan pembinaan Peradilan Agama dan Kementerian Kehakiman kepada Kementrian Agama melalui Peraturan Pemerintah No. 5/SD/1946[30] kemudian setelah pengakuan kedaulatan, 27 Desember 1949 Pemerintah RI melalui Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1951, menegaskan kembali pendiriannya untuk tetap memberlakukan Peradilan Agama.

Sebagai tindak lanjut dari penegasan tersebut, setidak-tidaknya telah diterbitkan tiga peraturan perundang-undangan yang mengatur Peradilan Agama di Indonesia, yaitu: stbl 1882 No. 152 jo stbl 1937 No. 116 tentang Peradilan Agama di jawa dan Madura. Stbl 1937 No. 638 dan 639 tentang Peradilan Agama di Kalimantan Selatan.

Selanjutnya dengan disahkannya pula UU No. 7 1989, maka selain lebih mempertegas keberadaan lembaga Peradilan Agama dalam system pengadilan nasional, juga telah membatalkan segala peraturan tentang Peradilan Agama yang telah ada sebelumnya.

Pembaharuan hukum Islam di Indonesia. 
Istilah pembaharuan merupakan terjemahan dari bahasa Arab, Tajdid yang dalam istilah Indonesia dikenal dengan modern, modernisasi dan modernisme.

Dalam masyarakat Barat, modernisme itu berarti fikiran, aliran, gerakan dan usaha untuk merubah faham-faham, adpat istiadat, insitusi-institusi lama, dan sebaginya untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu-pengetahuan dan teknologi modern.[31]

Sedangkan dalam pemikiran Islam, masalah tajdid itu muncul terutama setelah Islam sebagai agama dan sekaligus tradisi akbar, berhadapan dengan berbagai budaya local, berbagai faham non Islam dan aneka bentuk pemerintahan yang ada, baik di dunia Timur maupun Barat.[32]

Dalam bidang hukum Islam (khususnya di Indonesia), maka tajdid yang dimaksud bisa berbentuk pikiran atau gerakan (dalam bidang hukum Islam) yang ingin merubah faham atau fikiran lama yang bersumber dari ketentuan yang bersifat zanni (aspek muamalat) yang bukan yang bersifat qath'i untuk disesuaikan dengan tuntutan suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan zaman dan budaya lokal di Indonesia, dalam rangka pembangunan, pembinaan dan pembentukan hukum nasional.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terlahir berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991[33] yang berisikan rangkuman berbagai pendapat hukum dari kitab-kitab fiqhi untuk dijadikan sebagai pertimbangan bagi hakim agama dalam mengambil keputusan,[34] dan kemudian disusun secara sistematis menyerupai kitab perundang-undangan, terdiri dari bab-bab dan pasal-pasal, adalah merupakan salah satu kontribusi pembaharuan hukum Islam di Indonesia.

Disebut sebagai pembaharuan, karena di satu sisi gagasan keberadaan KHI tersebut tidak pernah tercetus secara resmi sebelumnya (meskipun materi perbandingan mazhab sudah lama dikenal), juga beberapa materi muatannya memang termasuk baru, khususnya bagi masyarakat Islam Indonesia, seperti ahli waris pengganti, pelarangan perkawinan berbeda agama, dan sebagainya.

Produk lain yang masih termasuk ke dalam bagian ini misalnya adalah UU No. 7 1989 tentang Peradilan Agama, dan PP No. 28 tentang Wakaf tanah milik. Dikatakan baru, karena sebelumnya memang tidak dikenal dalam tata hukum nasional.

Dengan telah adanya berbagai pembaharuan tersebut, maka sangat dimungkinkan hukum Islam di Indonesia kemudian berkembang sesuai dan seiring dengan perubahan sosial terutama di era globalisasi saat ini. Dimana kemajuan teknologi informasi seringkali dapat menimbulkan pergeseran nilai-nilai yang semula dianggap sudah sangat mapan.

Jika umat Islam tidak cepat mengantisipasi perubahan sosial tersebut dan sekaligus mencari solusi dan pemecahan yang tepat, maka tidak mustahil Islam akan dilanda krisis relevansi (crisis of relevance)[35] dan akihrnya tersisihkan serta ditinggalkan orang.[36]

Kebangkitan baru intelektualisme Islam untuk melakukan pembaharuan itu ditandai dengan munculnya berbagai pemikiran keislaman yang memberikan formulasi, interpretasi dan refleksi terhadap berbagai persoalan kemasyarakatan dalam arti luas (bukan hanya dalam bidang hukum saja, namun juga dalam bidang yang lain: politik, budaya dan sebagainya).

Namun demikian, sejarah sering menyajikan fakta yang cukup menyedihkan tentang nasib para penggagas pembaharuan, baik di Indonesia maupun di tempat lain.[37] Penyebabnya cukup variatif, diantaranya adalah penafsiran pembaharuan itu dengan istilah yang provokatif, yang dengan konotasi tertentu dapat menimbulkan kecurigaan dan kesalahpahaman. Pembaharuan kemudian dianggap oleh sebagian orang sebagai upaya menggugat keabsahan sumber ajaran Islam yang telah diyakini sudah sangat benar dan mapan.

Sesungguhnya keadaan Islam dan masyarakat Islam di masa depan sangat tergantung pada kecakapan para intelektualnya dalam menghadapi, mengerti dan memecahkan berbagai persoalan yang baru.[38]

Namun kenyataan menunjukkan, bahwa masih ada sebagian umat Islam, bahkan dari kalangan intelektual yang masih bersikukuh mempertahankan intepretasi ajaran lama dan tidak terbuka terhadap gagasan-gagasan baru.

Sebagai contoh konkrit, khususnya dalam bidang hukum Islam adalah penetapan terhadap gagasan fiqhi bercorak keindonesiaan oleh Hazairin dengan mazhab Nasional[39] dan Hasbi Ash-Shiddieqy dengan Fiqhi Indonesia.[40] Penentangan itu bukan hanya dari kalangan awam, namun yang sangat keras justru dari pada cendekiawan, seperti Ali Yafie[41] walaupun belakangan nampak adanya kecenderungan untuk mendukungnya.[42]

C. Prospek Hukum Islam Di Indonesia
Dalam membicarakan prospek hukum Islam di Indonesia, setidaknya ada dua aspek yang perlu untuk dikedepankan:
1. Aspek kekuatan dan peluang. Keduanya berkaitan dengan hukum Islam dan umat Islam yang berperan sebagai pendukung prospek hukum Islam di Indonesia.
2. Aspek kelemahan dan hambatan. Aspek ini berkaitan dengan kehidupan hukum di Indonesia yang menjadi kendala bagi prospek penerapan hukum Islam sebagai hukum positif di Indonesia.

Adapun aspek kekuatan[43]
a. Al-Qur'an dan hadits, yang selain memuat ajaran tentang aqidah dan akhlaq, juga memuat aturan-aturan hukum kemasyarakatan, baik bidang perdata maupun pidana.

Ketiga esensi ajaran ini telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Islam. Ketiganya bagaikan segi tiga sama kaki yang saling mendukung yang daripadanya kemudian lahir prinsip-prinsip hukum dalam Islam, asas dan tujuan-tujuannya.[44]

b. Syareat Islam datang untuk kebaikan manusia semata, sesuai dengan fitrah dan kodratnya yang karenanya sangat menganjurkan berbuat kebaikan, dan melarang perbuatan yang merusak.[45] Dengan demikian, maka produk-produk hukumnya akan senantiasa sesuai dengan kebutuhan normal manusia, kapan pun dan di man apun sebab syareat Islam dibangun di atas dan demi kebaikan manusia itu sendiri sehingga akan tetap diminati.

c. Dalam sejarah perjalanan hukum di Indonesia, keberadaan hukum Islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi, yang merumuskan keadaan hukum nasional Indonesia pada masa lalu, masa kini dan akan datang, bahwa hukum Islam itu ada di dalam hukum nasional, baik dalam hukum tertulis maupun tidak tertulis, dalam berbagai lapangan kehidupan hukum dan praktek hukum.[46]

d. Telah terwujudnya kontribusi hukum Islam dalam hukum nasional, baik dalam bentuk UU maupun IP,[47] merupakan bukti nyata tentang kekuatan dan kemampuan hukum Islam dalam berintegrasi dengan hukum nasional.

Aspek-aspek kekuatan tersebut akan semakin eksis dengan memperhatikan beberapa aspek pendukung sebagai berikut:
Pancasila, yang tertuang dalam Pembukaan UUD-45 sebagai dasar Negara, yang sila-silanya merupakan norma dasar dan norma tertinggi bagi berlakunya semua norma hukum dasar Negara,[48] telah mendudukkan agama (terutama pada sila pertama) pada posisi yang sangat fundamental, serta memasukkan ajaran dan hukumnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Hal ini berarti, bahwa secara filosofis-politis hubungan Pancasila dengan agama sangat erat, karena menempatkannya pada posisi sentral, pertama dan utama.

Dengan demikian, ajaran (termasuk hukum) Islam yang merupakan agama anutan mayoritas penduduk Indonesia, diberi dan memiliki peluang besar untuk mewarnai hukum nasional.
Dalam GBHN 1993-1998, antara lain disebutkan: 

"…berfungsinya system hukum yang mantap, bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban…".[49]

Dari muatan GBHN tersebut, tampak jelas adanya peluang hukum Islam untuk ikut andil dalam pembangunan hukum nasional. Hal ini mengingat, bahwa hukum Islam termasuk ke dalam tatanan hukum yang berlaku dalam masyarakat, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, keadilan, kebenaran dan seterusnya sebagaimana yang diinginkan oleh hukum itu sendiri. Semua itu terjadi karena hukum Islam bersumber dari syareat sebagaimana telah dipaparkan di atas, sesuai dengan ajaran Allah, Dzat Yang Maha Sempurna dalam segala-Nya.

Dengan memperhatikan berbagai aspek tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa prospek hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional sangat cerah dan baik. Namun demikian, bukan berarti tanpa ada kelemahan dan kendala sama sekali yang memungkinkannya dapat berjalan mulus.

Diantara kelemahan dan kendala itu[50] adalah:
  • Kemajuan bangsa, yang selain melahirkan pluralisme etnis, juga budaya, agama dan kepercayaan. Di samping itu, dalam masyarakat Islam sendiri, masing-masing daerah terkadang mempunyai kondisi yang saling berbeda yang menyebabkan upaya pengintegrasiannya ke dalam hukum nasional harus dipilih, mana yang sudah bisa diunifikasikan dan yang belum bisa. 
  • Bagi masyarakat non Islam, sangat dimengerti jika kemudian tidak senang terhadap pemberlakuan (setidaknya penjiwaan) hukum Islam pada hukum nasional, sementara pemerintah sendiri nampaknya belum mempunyai kemauan politik yang kuat untuk memberlakukannya (terutama dalam bidang pidana), barangkali akibat trauma masa lalu oleh adanya kelompok ekstrim Islam dengan cara kekerasan (seperti DI/TII) dan terakhir oleh kelompok Imam Samudra dan Amrozi sehingga mengakibatkan kekacauan berkepanjangan. 
  • Lemahnya kesadaran masyarakat Islam sendiri (kecuali di NAD berdasarkan otonomi khsusus yang masih dalam taraf uji-coba dan nampak masih setengah hati) terhadap pentingnya memberlakukan hukum Islam (kecuali dalam nikah, cerai dan rujuk), dan diperparah dengan masih dianutnya kebijaksanaan tentang hukum colonial yang dilanjutkan di dalam Peraturan Perundang-undangan Baru (UUPA), yang memperbolehkan umat Islam untuk memilih antara Peradilan Agama dengan Pengadilan Umum. 
  • Lemahnya pemahaman dan penguasaan hukum Islam, bahkan di kalangan cendikiawan muslim sendiri disebabkan oleh banyak faktor, seperti melemahnya penguasaan bahasa Arab dan metode istinbat, sementara hukum Islam yang banyak beredar berbentuk fiqhi klasik harus berhadapan dengan berbagai kasus baru yang sangat memerlukan ijtihad baru, selain karena sudah tidak terkait lagi dengan fatwa ulama' mujtahidin terdahulu, juga kasusnya memang berbeda sekali (seperti rekayasa Iptek dalam reproduksi manusia). 
Untuk menanggulangi berbagai hambatan dan kendala di atas, maka beberapa solusi[51] kemungkinan dapat dipertimbangkan, antara lain:
1) Mengadakan pembaharuan yang radikal terhadap pendidikan hukum, baik dalam hukum Islam maupun hukum umum yang mencakup pola dan kurikulum, sehingga dapat mencetak para sarjana hukum yang handal, produktif, responsif dan antisipatif terhadap perkembangan sosial masyarakat.
2) Mewujudkan integritas kelembagaan antara fakultas Syari'ah sebagai Pembina hukum Islam dengan fakultas hukum umum sebagai Pembina ilmu hukum.
3) Menggalakkan dialog, seminar dan sejenisnya antara pakar hukum Islam dengan sesamanya, dan dengan pakar hukum umum untuk menemukan kesamaan visi dan persepsi dalam rangka membangun hukum nasional.

Catatan Kaki / Sumber Artikel Di Atas :

[1] Lihar Sucipto, Tinjauan Kritis Terhadap Pembangunan Hukum Indonesia, dalam Analisa (SIS, No. I, Januari-Pebruari, 1993), h. 64
[2] Menurut Teori Resepsi, Hukum Islam itu bukan "hukum" dan tidak bisa menjadi "hukum" jika belum diresapi oleh hukum adat. Walaupun sejak pemberlakuan UU Perkawinan pada 1 Oktober 1974, sebenarnya teori tersebut dengan sendirinya telah mati, namun arwah dan semangatnya ternyata masih melekat dalam benak sebagian sarjana hukum Indonesia. Lihat S. Praja, Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), h. 85
[3] Sebenarnya, hukum Islam itu sudah eksis sejak masa kerajaan Islam awal, dan bahkan secara resmi sebagai hukum Negara pada masa kesultanan Islam Indonesia. Lihat Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995, Cet. I,), h. 12: Rahmat Djatmika, Sosialisasi Hukum Islam di Indonesia, dalam Abdurrahman Wahid, et al, Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991, Cet. I), h. 230
[4] Hukum Islam yang memang merupakan sub system hukum nasional di Indonesia di samping sub system hukum Barat dan hukum adat, keberadaannya sudah menjadi autoritive source sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Lihat Juhana S. Praja, Hukum Islam di Indonesia…, h. xi-xii
[5] Amrullah Ahmad, SF. Dkk., Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Gema Insani Press, 1966), h. ix
[6] Hukum Islam merupakan koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lihat Hasbi Ash-Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988, cet III), h. 44
[7] Syariat mempunyai dua pengertian: umum dan khusus. Secara umum, mencakup keseluruhan tata kehidupan dan Islam termasuk pengetahuan tentang ketuhanan. Dalam pengertian khusus, ketetapan yang dihasilkan dari pemahaman seorang muslim yang memenuhi syarat tertentu tentang al-Qur'an dan sunnah dengan menggunakan metode tertentu (Ushul Fiqhi), Lihat: Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia…, h. vii
[8] Fiqhi adalah hukum syara' yang bersifat praktis diperoleh melalui dalil-dalil yang terinci. Lihat: Abd. Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqhi, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978), h. 11
[9] Amruullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional…,
[10] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia…
[11] Ali Syafie, Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Ummat, dalam Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam …, h. 93
[12] Mohammad Daud Ali, Penerapan Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia, Makalah Kuliah Umum Pada Pendidikan Kader Ulama di Jakarta, tanggal 17 Mei 1995.
[13] Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, yang menyebabkan pelakunya dapat diancam dengan hukuman tertentu dan merupakan penderitaan atau siksaan baginya. Lihat JB. Daliyo dkk, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Gramedia, 1992), h. 73-74
[14] Yakni, hukum yang diterima dan digunakan secara nyata dalam kehidupan umat, atau yang tersosialisasikan dan diterima masyarakat secara persuasive, karena dianggap telah sesuai dengan kesadaran hukum dan cita mereka tentang keadailan. Lihat Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, h. 209; Jamal D. Rahmat et al, Wacana Baru Fiqhi Sosial, (Bandung: Mizan, 1977), h. 177
[15] Tentang teori-teori tersebut, selengkapnya dapat ditelaah dalam H. Ichtijanto, Pengembangan Teori Berlakunya hukum Islam di Indonesia, dalam Tjum Surajaman (ed), Hukum Islam di Indonesia (Bandung: Remaja Rosdakarya, 91), 101-36.
[16] Ismail Sunny, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dalam buku Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, h. 200
[17] Rahmat Djatmiko, Sosialisasi Hukum Islam…, h. 231-232
[18] M. Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum di Indonesia, (Jakarta: Risalah, 1984), h. 12
[19] Ketika itu, hukum Islam diakui sebagai otoritas hukum, namun demikian keberadaan dan bentuknya masih sama dengan hukum adat yang tidak tertulis sebagaimana selayaknya peraturan perundang-undangan. Dan yang ada hanyalah kitab-kitab fiqhi yang masih berbentuk kajian ilmu hukum Islam dalam berbagai macam mazhab, walaupun mayoritasnya adalah mazhab Syafi'i. Lihat: Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Ed. I: Jakarta: Akademika Pressindo, 1995), h. 15-29
[20] Munawir Sjadzali, Landasan Pemikiran Politik Hukum di Indonesia dalam Rangka Menentukan Peradilan Agama di Indonesia, dalam Tjua Suryaman, Politik Hukum di Indonesia, Perkembangan dan Pembentukannya, (Cet. I: Bandung: Raja Rosdakarya, 1991), h. 43-44
[21] Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: Haji Masagung, 1990), h. 28; Hazairin, Demokrasi Pancasila (Jakarta: Tinta Mas, 1973), h. 13
[22] Mura Hutagalung, Hukum Islam dalam Era Pembangunan (Jakarta: Ind-Hill-CO, 1985, Cet I), h. 19
[23] Ismail Sunny, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia…, h. 132
[24] Notosusanto, Organisasi dan Yurisprudensi Pengadilan Agama di Indonesia, (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gajah Mada, 1963), h. 9-10
[25] Bandingkan paragraph pada UUD-45 yang kemudian menjadi sila pertama Pancasila sebagai Dasar Negara RI dengan rumusan dalam Piagam Jakarta: "…ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syarat Islam bagi para pemeluknya".
[26] Pada tahun 50-an menjadi penggagas pertama fiqhi Indonesia menjadi Mazhab Nasional, Lihat: Hazairin, Hendak ke Mana Hukum Islam, (Jakarta: Tinta Mas, 1976), h. 3-6
[27] M. Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dan Sistem Hukum di Indonesia…, h. 220
[28] Andi Rosdiyanah, Problematika dan Kendala yang Dihadapi Hukum Islam dalam Upaya Transformasi ke Dalam Hukum Nasional, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional tentang Konstribusi Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional Setelah 50 tahun Indonesia Merdeka, di Ujung Pandang tanggal 1-2 Maret 1996, h. 9-10; Umar Shihab, Aspek Kelembagaan Hukum dan Perundang-Undangan, Makalah Disampaikan dalam seminar yang sama, h. 13-14.
[29] Pada masa kerajaan Islam dengan Tahkim sebagai lembaga peradilan dalam bentuknya yang masih sederhana dengan tokoh agama sebagai hakimnya. Lihat: Syadzali Musthofa, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Islam di Indonesia (Cet. II, Solo: CV. Ramadani, 1990), h. 59
[30] Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional…, h. 4
[31] Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam. Sejarah Pemikiran dan Gerakannya (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), h. 11
[32] Amien Rais, Cakrawala Islam, Antara Cita dan Fakta (Cet VIII; Bandung: Mizan, 1966), h. 116
[33] Karenanya, dari segi kedudukan belum menjadi UU bukan hukum tertulis meskipun dituliskan, bukan peraturan-peraturan pemerintah, bukan Kepres, dan seterusnya. Lihat: A. Hamid S. Atamimi, Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Suatu Tunjauan dari Sudut Perundang-Undangan Indonesia, dalam Amrullah Ahmad dkk, (ed), Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, h. 152
[34] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akad: Mika Pressindo, 1995), h. 15-20.
[35] Krisis relevansi dalam Islam muncul akibat pemahaman yang sempit terhadap ajaran Islam. Uraian lebih lanjut, Lihat: Pengantar Amin Rais dalam Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammad (Jakarta: Logo Publishing House, 1995), h. x.
[36] Uraian lebih lanjut, lihat: John Obert Voll dalam Ajat Sudrajat, Politik Islam: Kelangsungan dan Perubahan di Dunia Islam (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1977), h. 444
[37] Mereka itu antara lain Muhammad Abduh dan Ali Abd Roziq di Timur Tengah, Fazlur Rahman di Pakistan dan Nurcholis Madjid di Indonesia, yang dianggap terlalu liberal, elitis dan tidak membumi, serta terlepas dari realita. Uraian selengkapnya lihat: Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran (Jakarta: UI Press, 1991), h. 21; Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernisasi: Studi Atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman (Cet. V: Bandung: Mizan, 1994), h. 104-105; Muhammad Kamal Hasan, Muslim Intelektual Response to New Modernization (terj) oleh Ahmadie Thaha (Jakarta: Lingkaran Studi Indonesia, 1987), h. 150-151.
[38] A. Munir dan Sudarsono, Aliran Modern dalam Islam (Jakarta: Rineka CIpta, 1994), h. 44
[39] Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, Tujuan Serangkai Tentang Hukum, (Jakarta: Tinta Mas, 1971), h. 115
[40] Nouruzzaman Shiddieqy, Jeram-Jeram Peradaban Muslim (Cet. I: Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 236.
[41] Ali Yafie, Mata Rantai yang Hilang, Dalam Pesantren No. 2, Vol. II, 1985, h. 45-46
[42] Ali Yafie, Menggagas Fiqhi Indonesia, (Cet 1: Bandung Mizan, 1994), h. 107-122
[43] Bandingkan dengan Muin Salim, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia (Makalah), h. 3-5
[44] Tentang Prinsip, tujuan dan asas hukum Islam, bisa ditelaah selengkapnya dalam: Abu Ishaq al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syare'ah, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt), h. 3-4; Rahmat Djarmika, Jalan Mencari Hukum Islam Upaya ke Arah Pemahaman Metodologi Ijatihad, dalam Aspek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, (Jakarta: FP-IKAHA, 1994), h. 146-157 
[45] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Jilid I (Cet II: Beirut: Maktabah al-Imam, 1987), h. 266; QS. 2: 195
[46] Andi Rasdiyanah, Problematika dan Kendala…, h. 5-6
[47] Seperti UU No. 1, tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, IP No. 1, tahun 1991 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU No. 7 1992 tentang Bank (Muamalat).
[48] Andi Rasdiyanah, Kontribusi Hukum Islam dalam Mewujudkan Hukum Pidana Nasional, Makalah disampaikan pada upacara pembukaan Seminar Nasional tentang Kontribusi Hukum Islam Terhadap Terwujudnya Hukum Pidana Nasional yang Berjiwa Kebangsaan, Yogyakarta, 2 Desember 1995, h. 4
[49] Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Garis-Garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia, 1993-1998 (Surabaya: Bina Pustaka Tama, tt), h. 33-34
[50] Penjelasan lebih lanjut tentang aspek kelemahan dan kendala tersebut, dapat dilihat dalam: Andi Rasdiyanah, Problematika dan Kendala, h. 11-14; Nasaruddin Umar, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia, makalah disampaikan dalam Seminar Nasional dan Kongres I Forum Mahasiswa Syari'ah se Indonesia, tanggal 13 Juli 1996, di Ujung Pandang, h. 6-7
[51] Perihal tawaran solusi di atas, bandingkan dengan pemaparan Nasaruddin Umar, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia, h. 8-9; Abu Mu'in Salim, Konstitusional Hukum Islam di Indonesia, h. 11-12.

Pendidikan Islam, Demokratisasi Dan Masyarakat Madani

Pendidikan Islam, Demokratisasi Dan Masyarakat Madani
Masyarakat Madani: Dialog Islam Dan Modernitas Di Indonesia
Masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia) dalam ceramah pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 (Hamim, 2000: 115). Istilah itu diterjemahkan dari bahasa Arab “mujtama’ madani”, yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, pendiri ISTAC (Ismail, 2000: 180-181). Kata “madani” berarti civil atau civilized (beradab). Madani berarti juga peradaban, sebagaimana kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun. Konsep “madani” bagi orang Arab memang mengacu pada hal-hal yang ideal dalam kehidupan.

Konsep masyarakat madani itu lahir sebagai hasil dari Festival Islam yang dinamai Festival Istiqlal, suatu festival yang selenggarakan oleh ICMI (Ikatan Cendekiawan Islam Muslim Indonesia). ICMI adalah suatu wadah organisasi Islam yang didirikan pada Desember 1991 dengan restu dari Presiden Soeharto dan diketuai oleh BJ Habibie, tangan kanan Soeharto yang menduduki jabatan Menteri Riset dan Teknologi. Berdirinya ICMI tidak lepas dari peranan Habibie yang berhasil menyakinkan Presiden Soeharto untuk mengakomodasi kepentingan golongan menengah Muslim yang sedang berkembang pesat dan memerlukan sarana untuk menyalurkan aspirasinya. Gayung bersambut karena Soeharto sedang mencari partner dari golongan Muslim agar mendukung keinginannya menjadi presiden pada tahun 1998. Hal ini dilakukan Soeharto untuk mengurangi tekanan pengaruh dari mereka yang sangat kritis terhadap kebijakannya, terutama dari kalangan nasionalis yang mendirikan berbagai LSM dan kelompok Islam yang menempuh jalur sosio-kultural seperti Gus Dur, Emha, dan Mustafa Bisri. 

Mereka mengembangkan gerakan prodemokrasi dengan memperkenalkan konsep civil society atau masyarakat sipil. Konsep ini ditawarkan sebagai kaunter terhadap hegemoni negara yang begitu massif melalui aparat militer, birokrasi, dan para teknokratnya. Konsep Civil society lebih dimaksudkan untuk mengkaunter dominasi ABRI sebagai penyangga utama eksistensi Orde Baru. ABRI tidak hanya memerankan sebagai unsur pertahanan dan keamanan saja tetapi juga mencampuri urusan sipil. Untuk keperluan itu ABRI menjustifikasi tindakannya pada doktrin dwi fungsi ABRI, dimana ABRI ikut memerankan tugas-tugas sipil baik dalam lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Keterlibatannya dalam politik sangat menentukan. Akibatnya check and balance dalam sistem pemerintahan tidak berjalan dan Orde Baru menjelma menjadi regim yang bersifat bureaucratic authoritarian (Arif Rohman, 52).

Era Reformasi yang melindas rezim Soeharto (1966-1998) dan menampilkan Wakil Presiden Habibie, yang juga ketua umum ICMI, sebagai presiden dalam masa transisi, telah mempopulerkan konsep Masyarakat madani karena Presiden beserta kabinetnya selalu melontarkan diskursus tentang konsep itu pada berbagai kesempatan. Bahkan Habibie mengeluarkan suatu Keppres No 198 Tahun 1998 tanggal 27 Februari 1999 untuk membentuk suatu komite dengan tugas untuk merumuskan dan mensosialisasikan konsep masyarakat madani itu. Konsep masyarakat madani dikembangkan untuk menggantikan paradigma lama yang menekankan pada stabilitas dan keamanan yang terbukti sudah tidak cocok lagi. 

Munculnya konsep masyarakat madani menunjukkan intelektual muslim Melayu mampu menginterpretasikan ajaran Islam dalam kehidupan modern, persisnya mengawinkan ajaran Islam dengan konsep civil society yang lahir di Barat pada abad ke-18. Konsep masyarakat madani tidak langsung terbentuk dalam format seperti yang dikenal sekarang ini. Konsep masyarakat madani memiliki rentang waktu pembentukan yang sangat panjang sebagai hasil dari akumulasi pemikiran yang akhirnya membentuk profile konsep normatif seperti yang dikenal sekarang ini Bahkan konsep ini pun masih akan berkembang terus sebagai akibat dari proses pengaktualisasian yang dinamis dari konsep tersebut di lapangan. Like all other vocabularies with a political edge, their meaning is neither self-evident nor unprejudiced (Curtin, 2002: 1).

Perumusan dan pengembangan konsep masyarakat madani menggunakan projecting back theory, yang berangkat dari sebuah hadits yang mengatakan “Khayr al-Qurun qarni thumma al-ladhi yalunahu thumma al-ladhi yalunahu”, yaitu dalam menetapkan ukuran baik atau buruknya perilaku harus dengan merujuk pada kejadian yang terdapat dalam khazanah sejarah masa awal Islam (Hamim, 2000: 115-127). Kemudian para cendekiawan muslim mengislamkan konsep civil society yang lahir di Barat dengan masyarakat madani, suatu masyarakat kota Madinah bentukan Nabi Muhammad SAW. Mereka mengambil contoh dari data historis Islam yang secara kualitatif dapat dibandingkan dengan masyarakat ideal dalam konsep civil society. 

Mereka melakukan penyetaraan itu untuk menunjukkan di satu sisi, Islam mempunyai kemampuan untuk diinterpretasi ulang sesuai dengan perkembangan zaman, dan di sisi lain, masyarakat kota Madinah merupakan proto-type masyarakat idel produk Islam yang bisa dipersandingkan dengan masyarakat ideal dalam konsep civil society. Tentunya penggunaan konsep masyarakat madani dilakukan setelah teruji validitasnya berdasarkan landasan normatif (nass) dari sumber primer Islam (al-Qur’an dan Hadits) atau dengan praktek generasi awal Islam (the Islamic era par exellence).

Nabi Muhammad SAW dan Masyarakat Madani 
Rasanya tidaklah berlebihan kalau kita menerjemahan civil society dengan masyarakat madani, karena kehidupan masyarakat Madinah di bawah Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin sangat menjunjung prinsip-prinsip dalam civil society yang lahir di Barat. Masyarakat madani bentukan Nabi paralel dengan ide civil society bentukan Cicero. Cicero introduced the concept of societas civilis that is communities which conformed to norms that rose above and beyond the laws of the state and they fulfilled their public and social roles to serve the interests of the political community. In this view, the state constitutes an instrument of civil society (Caparini, 2002: 1). It refers to the living in a civilized political community, having its own legal code and with undertones of civility, urbanity and ‘civic partnership’ (Curtin, 2002: 2). What this basically represents is the idea that people living together form a political community with a common good. 

Islam yang diajarkan Nabi Muhammad SAW sangat menjunjung tinggi harkat kemanusiaan. Dalam QS 2: 30-34 dijelaskan bahwa Allah menyuruh kepada para malaikat bersujud kepada Adam (manusia pertama) yang telah diberi kelebihan akal pikiran. Manusia diutus Allah menjalankan misi khalifah fil ardhi (pengatur alam semesta). Perkembangan lebih lanjut dari paham humanisme ini, kemudian di Barat sebagaimana yang dikemukakan Geovany Piego melahirkan paham liberalisme yang berangkat dari asumsi bahwa manusia pada dasarnya baik sehingga harus diberi kebebasan. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi “Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci”. 

Dalam karyanya The Venture of Islam, Hodgson, seorang ahli sejarah dunia, melihat bahwa seandainya sejarah dunia ini diibaratkan roda maka sumbunya adalah sejarah Islam. Bahkan motto bukunya diambil dari sebuah ayat Al-Kur’an: Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, … (QS 3: 110). Dia melihat kehadiran Islam di muka bumi ini sungguh sangat sukses dan memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi peradaban, di antaranya dalam bidang ilmu pengetahuan. Sebelum Islam datang, ilmu pengetahuan bersifat sangat nasionalistik sekali-untuk tidak menyebut parokialistik. Misalnya, ilmu Yunani, ilmu Romawi, ilmu Cina, ilmu India dan ilmu Mesir. Masing-masing mengaku dirinya paling benar dan mereka tidak mau mempelajari ilmu-ilmu lain. Namun tidak demikian halnya dengan Islam. Sejak awal Nabi Muhammad menegaskan “Carilah ilmu pengetahuan walaupun berada di negeri Cina.” Dalam salah satu ayatnya, Al-Kur’an juga memerintahkan kita untuk bertanya: … Maka bertanyalah kepada orang berpengetahuan jika kamu tidak mengetahui (QS 16: 43dan 21: 7). Para ahli tafsir menginterpretasikan ahl adz-dzikr dalam ayat itu sebagai al-‘ulama bi at-taurah wa al-injil. Penafsiran ini memberi arti bahwa umat Islam boleh belajar kepada siapa saja. Dengan demikian bagi Islam, ilmu pengetahuan bersifat universal (Siradj, 1999: 29-30).

Islam sebagai agama universal tidak mengatur bentuk negara yang terkait oleh konteks ruang dan waktu, dan Nabi Muhammad SAW sendiri tidak menamakan dirinya sebagai kepala negara Islam, disamping tidak melontarkan ise suksesi yang tentunya sebagai prasyarat bagi kelangsungan negara (Wahid, 2000: 16). Walaupun Nabi telah melakukan revolusi dalam masyarakat Arab, tetapi ia sangat menghormati tradisi dan memperbaharuinya secara bertahap sesuai dengan psikologi manusia karena tujuannya bukanlah menciptakan orde baru (a new legal order) tapi untuk mendidik manusia dalam mencapai keselamatan melalui terwujudnya kebebasan, keadilan dan kesejahteraan (Schacht, 1979: 541).

Nabi Muhammad telah menampilkan peradaban Islam yang kosmopolitan dengan konsep ummat yang menghilangkan batas etnis, pluralitas budaya dan heteroginitas politik. Peradaban Islam yang ideal tercapai pada masa Nabi Muhammad karena tercapai keseimbangan antara kecenderungan normatif kaum Muslimin dan kebebasan berpikir semua warga masyarakat (termasuk mereka yang non-Muslim) (Wahid, 1999: 4). Keseimbangan itu akan terganggu bila dilakukan ortodoksi (formalisme) terhadap ajaran Islam secara berlebih-lebihan. Ortodoksi yang tadinya untuk mensistematiskan dan mempermudah pengajaran agama, akhirnya dapat menjadi pemasung terhadap kebebasan berpikir karena setiap ada pemikiran kreatif langsung dituduh sebagai bid’ah.

Dalam kaitannya dengan hak-hak asasi manusia, Islam seperti yang tersebar dalam literatur hukum agama (al-kutub al-fiqhiyyah) telah mengembangkan ada lima jaminan dasar (Wahid (1999: 1) sebagai berikut:
(1) keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum, (2) keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa adanya paksaan untuk berpindah agama, (3) keselamatan keluarga dan keturunan, (4) keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum, dan (5) keselamatan profesi.

Bahkan konsep civil society itu mendapat pengaruh dari pemikiran Islam, sebagaimana dijelaskan buku karangan C.G. Weeramantry (Monash University, Australia) dan M. Hidayatullah (India) yang berjudul Islamic Jurisprudence: An International Perspective, terbitan Macmillan Press (Azizi, 2000, 90-94). Menurut mereka, pemikiran John Locke dan Rousseau, terutama sekali mengenai teori mereka tentang kedaulatan (sovereignty), mendapatkan pengaruh dari pemikiran Islam. Locke ketika menjadi mahasiswa Oxford sangat frustasi dengan disiplinnya, dan lebih tertarik mengikuti ceramah dan kuliah Edward Pococke, professor studi tentang Arab. Kemudian perhatian pemikiran Locke mengenai problem-problem tentang pemerintahan, kekuasaan dan kebebasan individu. 

Rousseau dalam Social Contract-nya juga tidak lepas dari pengaruh Islam. Bahkan dia secara jelas menyebut: ‘Mohamet had very sound opinions, taking care to give unity to his political system, and for as long as the form of his government endured under the caliphs who succeeded him, the government was undivided and, to that extent, good’. Sementara Montesquieu bermula dari bukunya Persian Lettters, yang kemudian diteruskan dalam buku berikutnya The Spirit of the Laws, tidak lepas dari pengaruh Islam. Tentang Montesquieu ditulis “indeed there are many specific references to the Qur’an and to the Islamic law in the writing of Montesquieu” (Azizi, 2000: 94).

Masyarakat Madani di Indonesia
a. Latar belakang Kehidupan Politik
Masyarakat madani sukar tumbuh dan berkembang pada rezim Orde Baru yang didirikan dengan asumsi yang bertolak belakang dengan asumsi Orde Lama. Kedua regim didirikan secara timpang, dimana regim Orde Lama menjadikan politik sebagai panglima, sedangkan Orde Baru menjadikan ekonomi sebagai panglima. Arah kebijakan Orde Baru tersebut menitikberatkan pendekatana stabilitas untuk mendukung program pembangunan ekonomi. Pendekatan ini sejalan dengan pendekatan para teoritisi modern yang didukung IMF (International Monetary Fund) dan World Bank, suatu badan yang sangat besar peranannya bagi modernisasi Indonesia di bawah Presiden Soeharto. Mereka kurang mengakomodasi peranan tradisi sebagai wahana bagi rakyat untuk memberi makna terhadap pembangunan. Bagi mereka pembangunan dititikberatkan pada aspek materi dan percaya pada konsep trickle down bahwa pembangunan yang bersifat sentralistis itu akan memilik efek positif juga pada lapisan rakyat bawah.

Sejak diangkat menjadi pejabat presiden pada tahun 1966, Soeharto berusaha memberi citra yang jelek pada politik yang cenderung bersifat ideologis. Orde Baru membentuk Golkar sebagai suatu golongan (bukan partai) yang tidak bersifat ideologis dan lebih mementingkan pada program. Kalau dilihat fungsinya maka Golkar merupakan partai politik karena ikut kompetisi dalam pemilu 1971 dan nantinya sebagai pendukung regim Orde Baru. Keberhasilan Golkar dalam pemilu 1971 tidak lepas dari peranan militer yang memiliki jalur komando teritorial dari pusat sampai ke tingkat kecamatan. Militer ini menjalin kerjasama dengan aparat birokrasi dan para teknokrat. 

Regim Soeharto berusaha melakukan kooptasi terhadap partai politik dengan melakukan intervensi dalam pemilihan ketua sehingga citra parpol menjadi menurun di mata rakyat. Intervensi merupakan suatu yang sangat lumrah karena kedua partai politik PPP dan PDI mengalami kesulitan dalam melakukan konsolidasi berbagai unsur yang membentuknya. Partai menjadi tidak berfungsi sebagai wadah penyaluran aspirasi rakyat dan rakyat menjadi apatis terhadap politik. 

Meskipun pembangunanisme telah menghasilkan angka pertumbuhan ekeonomi sebesar rata-rata 7% hingga tahun 1992, bahkan mencapai 7,9% pada periode 1971-1980, namun angka kemiskinan masih relatif tinggi, angka pengangguran meningkat, dan yang tak kalah mengerikan adalah pengebiran demokrasi dan pelanggaran HAM terus meningkat. Memang secara makro ekonomi terkesan baik, namun secara mikro kurang diraskan manfaatnya bahkan merugikan rakyat. Hal ini disebabkan ideologi developmentalisme yang telah dielaborasi menjadi program-program pembangunan ini memiliki karakter menindas buruh dan rakyat untuk kepentingan kaum borjuis. 

b. Latar belakang Kehidupan Ormas
Hanya beberapa organisasi keagamaan yang memiliki basis sosial besar yang relatif memiliki kemandirian dan kekuatan dalam mempresentasikan diri sebagai unsur dari masyarakat madani, seperti Nahdlatul Ulama (NU) yang dimotori oleh KH Abdurrahman Wahid dan Muhammadiyah dengan motor Prof. Dr. Amien Rais. Pemerintah sulit untuk melakukan intervensi dalam pemilihan pimpinan organisasi keagamaan tersebut karena mereka memiliki otoritas dalam pemahaman ajaran Islam (Azizi, 1999). Pengaruh politik tokoh dan organisasi keagamaan ini bahkan lebih besar daripada partai-partai politik yang ada.

UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Sitompul, 1989: 168) mewajibakan semua ormas berasasakan Pancasila. , suatu partai pomembatasi pengaruh ideologi-ideologi adanya sentralisasi kekuasaan melalui korporatisme dan birokratisasi di hampir seluruh aspek kehidupan, terutama terbentuknya organisasi-organisasi kemasyarakat dan profesi dalam wadah tunggal, seperti MUI, KNPI, PWI, SPSI, HKTI, dan sebagainya. Organisasi-organisasi tersebut tidak memiliki kemandirian dalam pemilihan pemimpin maupun penyusunan program-programnya, sehingga mereka tidak memiliki kekuatan kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan.

c. Kelahiran Civil Society
Munculnya wacana civil society di Indonesia banyak disuarakan oleh kalangan “tradisionalis” (termasuk Nahdlatul Ulama), bukan oleh kalangan “modernis” (Rumadi, 1999). Hal ini bisa dipahami karena pada masa tersebut, NU adalah komunitas yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam negara, bahkan dipinggirkan dalam peran kenegaraan. Di kalangan NU dikembangkan wacana civil society yang dipahami sebagai masyarakat non-negara dan selalu tampil berhadapan dengan negara. Kalangan muda NU begitu keranjingan dengan wacana civil society, lihat mereka mendirikan LKiS yang arti sebenarnya adalah Lembaga Kajian Kiri Islam, namun disamarkan keluar sebagai Lembaga Kajian Islam.

Kebangkitan wacana civil society dalam NU diawali dengan momentum kembali ke khittah 1926 pada tahun 1984 yang mengantarkan Gus Dur sebagai Ketua Umum NU. Gus Dur memperkenalkan pendekatan budaya dalam berhubungan dengan negara sehingga ia dikenal sebagai kelompok Islam budaya, yang dibedakan dengan kelompok Islam Politik. Dari kandungan NU lahir prinsip dualitas Islam-negara, sebagai dasar NU menerima asas tunggal Pancasila. Alasan penerimaan NU terhadap Pancasila berkaitan dengan konsep masyarakat madani, yang menekankan paham pluralisme, yaitu: (1) aspek vertikal, yaitu sifat pluralitas umat (QS al-Hujurat 13) dan adanya satu universal kemanusiaan, sesuai dengan Perennial Philosophy (Filsafat Hari Akhir) atau Religion of the Heart yang didasarkan pada prinsip kesatuan (tawhid); (2) aspek horisontal, yaitu kemaslahatan umat dalam memutuskan perkara baik politik maupun agama; dan (3) fakta historis bahwa KH A. Wahid Hasyim sebagai salah seorang perumus Pancasila, disamping adanya fatwa Mukhtamar NU 1935 di Palembang (Ismail, 1999: 17).

Hubungan Masyarakat Madani dan Negara 
Dalam pengembangan konsep masyarakat madani para intelektual Muslim menjadikan Amerika Serikat sebagai model dari bentukan civil society. Di Amerika kekuasaan negara sangat terbatas dan tidak bisa mengintervensi hak-hak individu (biasa disebut dengan small stateness), namun sangat kuat dalam bidang pelaksanaan hukum (Azizi, 2000: 87). 

Kalau kita melihat secara jeli masyarakat madani yang diciptakan Nabi berbentuk suatu negara, sehingga tidak sepenuhnya benar bila kita ingin mewujudkan masyarakat madani berati menjadikan kekuasaan eksekutif/pemerintah lemah seperti yang terjadi di Amerika. Kesan tersebut muncul karena konsep civil society lahir bersamaan dengan konsep negara modern, yang bertujuan: Pertama, untuk menghindari lahirnya negara absolut yang muncul sejak abad ke-16 di Eropa. Kedua, untuk mengontrol kekuasaan negara. Atas dasar itu, perumus civil society menyusun kerangka dasar sebagai berikut (Gamble, 1988: 47-48): 

…the state as an association between the members of a society rather than as the personal domain of a monarch, and furthermore as an association that is unique among all the associations in civil society because of the role it plays. Thingking of the state as an association between all members of a society means ascribing to it supreme authority to make and enforce laws –the general rules that regulate social arrangements and social relationships. If the state is accorded such a role, and if it is to be a genuine association between all members of the community, it follows that its claim to supreme authority cannot be based upon the hereditary title of a royal line, but must originate in the way in which rulers are related to the ruled. 

Dari penjelasan di atas Gamble (1988: 54) menyimpulkan bahwa teori negara modern mencakup dua tema sentral yaitu sovereignty; dan political economy, the the problem of the relationship of state power to civil society. Sedangkan konsep civil society lebih berkait dengan tema kedua itu, yaitu;

…how government should ralate to the private, individualist world of civil society organised around commodity production, individual exchange and money; what policies and puposes it should pursue and how the general interest should be defined. Two principal lines of thought emerged. In the first the state came to be regarded as necessarily subordinate to civil society; in the second it was seen as a sphere which included but also transcended civil society and countered its harmful effects. These different conceptions were later to form one of the major dividing lines in modern liberalism.

Hegel dan Rousseau memandang negara modern lebih dari sekedar penjamin bagi berkembangknya civil society, karena negara modern didirikan atas dasar persamaan semua warga negara, maka negara tidak hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan akhir tertentu bersama, seperti penjamin aturan pasar agar setiap individu dapat mengejar keperluannya; melainkan merupakan puncak dari sistem sosial, dimana nilai tertinggi bukan pada individu melainkan pada kehidupan bersama (Gamble, 1988: 56).

Adam Seligman mengemukakan dua penggunaan istilah civil society dari sudut konsep sosiologi, yaitu dalam tingkatan kelembagaan (organisasi) sebagai tipe sosiologi politik dan membuat civil society sebagai suatu fenomena dalam dunia nilai dan kepercayaan. Dalam pengertian yang pertama, civil society dijadikan sebagai perwujudan suatu tipe keteraturan kelembagaan dan dijadikan jargon untuk memperkuat ide demokrasi yang mempunyai delapan karakteristik (Azizi, 2000: 88-89), yaitu:

(1) the freedom to form and join organizations, (2) freedom od expression, (3) the right to vote, (4) eligibility for public office, (5) the right of political leaders to compate for support and votes, (6) alteernative sources of information (what we would call a free press, (7) free and fair elections, and (8) institutions for making government policies depend on votes and other expressions of preference. 

Dari delapan karakteristik demokrasi yang merupakan tugas negara modern, maka kita tahu bahwa negara mempunyai tugas untuk mengembangkan masyarakat madani. 

Penggunaan istilah yang kedua berkaitan dengan tinjauan filsafat yang menekankan pada nilai dan kepercayaan, sebagai pengaruh moralitas Kristen dalam peradaban modern. Moral diyakini sangat penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, walaupun aspek moral itu tidak ditransendenkan kepada Tuhan, dengan alasan seperti yang diyakini Montesquieu dan Tocqueville “the people can be trusted to rule themselves” (Azizi, 2000: 90). Mereka mengabaikan peran Tuhan yang dipandang sudah tidak cocok lagi untuk dunia modern. Mereka yakin agama hanya berperan sebagai masa transisi antara dunia mitos dan dunia modern.

Era Reformasi yang melindas rezim Soeharto (1966-1998) dan menampilkan Wakil Presiden Habibie sebagai presiden dalam masa transisi, telah mempopulerkan konsep Masyarakat madanikarena Presiden beserta kabinetnya selalu melontarkan diskursus tentang konsep itu pada berbagai kesempatan. Bahkan Habibie mengeluarkan suatu Keppres No 198 Tahun 1998 tanggal 27 Februari 1999 untuk membentuk suatu dengan tugas untuk merumuskan dan mensosialisasikan konsep masyarakat madani itu. Konsep masyarakat madani dikembangkan untuk menggantikan paradigma lama yang menekankan pada stabilitas dan keamanan yang terbukti sudah tidak cocok lagi. Soeharto terpaksa harus turun tahta pada tanggal 21 Mei 1998 oleh tekanan dari gerakan Reformasi yang sudah muak dengan pemerintahan militer Soeharto yang otoriter. Gerakan Reformasi didukung oleh negara-negara Barat yang menggulirkan konsep civil society dengan tema pokok Hak Asasi Manusia (HAM). 

Presiden Habibie mendapat dukungan dari ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), suatu bentuk pressure group dari kalangan Islam, dimana ia duduk sebagai Ketua Umumnya. Terbentuknya ICMI merupakan suatu keberhasilan umat Islam dalam mendekati kekuasaan karena sebelumnya pemerintah sangat phobi terhadap Islam politik. Hal itu terjadi karena ada perantara Habibie yang sangat dekat dengan Soeharto. Dengan demikian pengembangan konsep masyarakat madani merupakan salah satu cara dari kelompok ICMI untuk merebut pengaruh dalam Pemilu 1997. Kemudian konsep masyarakat madani mendapat dukungan luas dari para politisi, akademisi, agamawan, dan media massa karena mereka semua merasa berkepentingan untuk menyelamatkan gerakan Reformasi yang hendak menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan HAM.

Pengamat politik dari UGM, Dr Mohtar Mas'oed (Republika, 3 Maret 1999) yakin bahwa pengembangan masyarakat madani memang bisa membantu menciptakan atau melestarikan demokrasi, namun bagi masyarakat yang belum berpengalaman dalam berdemokrasi, pengembangan masyarakat madani justru bisa menjadi hambatan terhadap demokrasi karena mereka menganggap demokrasi adalah distribusi kekuasaan politik dengan tujuan pemerataan pembagian kekuasaan, bukan pada aturan main. Untuk menghindari hal itu, diperlukan pengembangan lembaga-lembaga demokrasi, terutama pelembagaan politik, disamping birokrasi yang efektif, yang menjamin keberlanjutan proses pemerintahan yang terbuka dan partisipatoris.

Keteganggan di Indonesia tidak hanya dalam wacana politik saja, tetapi diperparah dengan gejala desintegrasi bangsa terutama kasus Timor Timur, Gerakan Aceh Merdeka, dan Gerakan Papua merdeka. Hal itu lebih didorong oleh dosa rezim Orde Baru yang telah mengabaikan ciri-ciri masyarakat madani seperti pelanggaran HAM, tidak tegaknya hukum, dan pemerintahan yang sentralistis/absolut. Sedangkan kerusuhan sosial yang sering membawa persoalan SARA menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang buta hukum dan politik (sebagai prasyarat masyarakat madani), disamping penegakkan hukum yang masih belum memuaskan.

Gus Dur memerankan diri sebagai penentang terhadap ortodoksi Islam atau dikatakannya main mutlak-mutlakan yang dapat membunuh keberagaman. Sebagai komitmennya dia berusaha membangun kebersamaan dalam kehidupan umat beragama, yang tidak hanya didasarkan pada toleransi model kerukunan (ko-eksistensi) dalam Trilogi Kerukunan Umat Beragama-nya mantan Menteri Agama H. Alamsyah Ratu Prawiranegara (1978-1983), tetapi didasarkan pada aspek saling mengerti (Hidayat dan Gaus, 1998: xiv). Oleh karena itu Gus Dur sangat mendukung dialong antar agama/antar imam, bahkan ia ikut memprakarsai berdirinya suatu lembagai yang bernama Interfidie, yaitu suatu lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk memupuk saling pengertian antar agama. Gus Dur, seperti kelompok Tradisionalis lainnya, tidak memandang orang berdasarkan agama tapi lebih pada pribadi, visi, kesederhanaan dan ketulusannya untuk pengabdian pada sesama (Effendi, 1999).

Terpilihnya Gus Dur sebagai presiden sebenarnya menyiratkan sebuah problem tentang prospek Masyarakat madanidi kalangan NU karena NU yang dulu menjadi komunitas non-negara dan selalu menjadi kekuatan penyeimbang, kini telah menjadi “negara” itu sendiri. Hal tersebut memerlukan identikasi tentang peran apa yang akan dilakukan dan bagaimana NU memposisikan diri dalam konstelasi politik nasional. Seperti yang telah dijelaskan pada bagian awal bahwa timbulnya civil society pada abad ke-18 dimaksudkan untuk mencegah lahirnya negara otoriter, maka NU harus memerankan fungsi komplemen terhadap tugas negara, yaitu membantu tugas negara ataupun melakukan sesuatu yang tidak didapat dilakukan oleh negara, misalnya pengembangan pesantren Rumadi, 1999: 3). Sementara Gus Dur harus mendukung terciptanya negara yang demokratis supaya memungkinkan berkembangnya masyarakat madani, dimana negara hanya berperan sebagai ‘polisi’ yang menjaga lalu lintas kehidupan beragama dengan rambu-rambu Pancasila (Wahid, 1991: 164).

Telaah Tentang Dualisme Pendidikan Agama Versus Pendidikan Umum

Telaah Tentang Dualisme Pendidikan Agama Versus Pendidikan Umum
Maurice Bucaille dalam bukunya Bibel, Qur’an dan Sains Modern menyatakan: Alquran diwahyukan dengan muceduven dan meyakinkan kepada orang yang mempelajarinya secara obyektif dengan mereduksi petunjuk dari sains modern, suatu sifat yang khusus, yakni persesuaian yang sempurna dengan hasil sains modern. Bahkan sejak zaman Nabi Muhammad saw, hingga dewasa ini, membuktikan bahwa Alquran mengandung pernyataan ilmiah yang sangat modern dan tidak masuk akal jika dikatakan bahwa orang yang hidup pada waktu –ketika- Alquran diwahyukan itu sebagai pencetus-pencetusnya. Karenanya, ilmu pengetahuan modern memungkinkan kita untuk memahami ayat-ayat tertentu dalam Alquran, hingga dewasa ini belum mampu ditafsirkan,[1] secara kontekstual dalam menyikapi perkembangan zaman.

Keterpaduan, persesuaian, bahkan ketergantungan ilmu pengetahuan modern kepada ilmu pengetahuan Islam (Alquran) tidak hanya terdiri atas penemuan-penemuan teori-teori revolusioner yang mengejutkan, tetapi juga berutang dalam memperkenalkan metode-metode dan semangat memerolehnya.[2] Pada tahap berikutnya, khazanah keilmuan dalam Islam mengalami kemunduran yang drastis. Kemunduran itu terjadi karena umat Islam terlalu bangga atas produk-produk pendahulunya. Mereka cenderung mempertahankan dan melegitimasi ilmu yang pernah diterimanya, sehingga daya ijtihad menyusut dan stagnasi pemikiran menjamur, ta’assub fī al-mażhab berkepanjangan. Tidak hanya itu saja, tekanan ekstrem lebih parah lagi setelah kekalahan umat Islam dalam perang salib, yang menghilangkan semangat keilmuan dan terbakarnya perpustakan-perpustakaan Islam. Maka, saat itulah bangsa Barat mengambil alih khazanah keilmuan tersebut hingga mampu mendominasi seluruh aspek ilmu pengetahuan.[3]

Sejatinya, diakui oleh dunia kesarjanaan modern bahwa sekiranya tidak pernah ada Islam dan kaum Muslimin, tentulah ilmu pengetahuan benar-benar sudah lama mati oleh “Cyril dan Justinian”,[4] tanpa ada kemungkinan bangkit lagi, dan Eropa tentunya akan tetap berada dalam kegelapan (the dark age) yang penuh mitologi dan kepercayaan palsu. Zaman modern tidak akan pernah ada, maka syukurlah Islam pernah tampil, kemudian berhasil mewariskan ilmu pengetahuan kepada umat manusia melalui Eropa.[5] Namun, dampak dari dominasi peradaban Barat, yang terlanjur memodernisasi kemajuan modern, menyebabkan format pendidikannya pun menjadi kiblat bagi negara-negara berkembang yang notabene adalah mayoritas kaum Muslimin (termasuk Indonesia). Realitas pendidikan sepeti ini, tentu akan mengarah pada westernisasi yang mengacu pada pendidikan sekuler, yaitu pendidikan yang memisahkan antara pendidikan agama dengan pendidikan umum. 

Menyikapi realitas pendidikan tersebut, sebagian ahli pendidikan kita selama ini cenderung mengambil sikap seakan-akan segala masalah pendidikan, baik makro maupun mikro yang ada di lingkungan masyarakat dapat diterangkan dengan teori-teori atau filsafat pendidikan Barat. Filsafat Barat pada umumnya bersifat sekuler, yang kurang relevan dengan kehidupan masyarakat Indonesia atau Timur, yang cenderung dan atau lebih bersifat religius. Konsekuaensi dari kekeliruan memahami dan menyikapi filsafat pendidikan Barat ini, menyebabkan adanya dualisme ilmu di dunia Islam, yang selanjutnya menyebabkan terjadinya dualisme pendidikan bagi umat Islam, terutama di Indonesia. Fakta tersebut menarik dikaji dengan melihat tiga persoalan, yaitu: pertama, apa yang dimaksud dikotomi ilmu dan dualisme pendidikan?. Kedua, mungkin penting diperhatikan bagaimana dampak dualisme sistem pendidikan Islam itu? Dan Ketiga, bagaimana upaya umat Islam untuk menghilangkan (mereduksi) dualisme sistem pendidikan Islam tersebut?

Defenisi Dikotomi Ilmu dan Faktor Munculnya Dualisme Pendidikan
Dikotomi adalah pembagian dua kelompok yang saling bertentangan.[6] Dengan dengan demikian, dikotomi ilmu yang dimaksud di sini adalah pembagian dua kelompok ilmu pengetahuan, yang secara lahiriyah kelihatan bertentangan, misalnya ilmu agama dan ilmu umum. Ilmu agama diklaim berasal dari Islam, sementara ilmu umum diklaim berasal dari Barat. Dalam pandangan penulis bahwa, suatu kesalahan besar yang telah dilakukan sebagian pakar pendidikan selama ini yang telah mendikotomikan ilmu pengetahuan, sehingga lahirnya klaim dari kalangan mereka ilmu Islam dan ilmu kafir. Padahal, dalam syariat Islam tidak ada ajaran tentang dikotomi ilmu tersebut. Justru ada adagium yang dilontarkan oleh ahli hikmah, yakni ; [7] أطلوا العلم ولو بالصين  (tuntutlah ilmu walau di negeri Cina). Maksudnya, ilmu itu harus dituntut di manapun saja, walau di negerinya orang kafir. Berkaitan dengan ini, maka menurut penulis bahwa ilmu apapun namanya, jika ia diletakkan dalam nilai-nilai Islam, maka ilmu tersebut disebut Islam. Atau dengan kata lain, ilmu yang bersumber dari Barat bila ia sesuai dengan ajaran Islam, maka ilmu tersebut harus diterima secara bijak. Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa tidak selamanya ilmu Barat (ilmu yang dipahami oleh orang-orang Barat selama ini), secara lahiriyah -bahkan- bertentangan dengan prinsip-prinsip ilmu Islam.

Oleh karena telah terlanjur adanya pendikotomian ilmu yang dilakukan oleh sebagian pakar pendidikan, maka pada gilirannya pula melahirkan istilah lain yang disebut dengan “dualisme pendidikan”, yakni pendidikan agama dan pendidikan umum. Istilah dualisme diartikan sebagai dua paham atau pemahaman yang berkembang dan dianut dalam suatu komunitas. Pemahaman itu mungkin tampak sejalan dan mungkin kontradiksi. Jika kemungkinan yang terakhir disebut (kontradisksi) yang timbul lalu ditarik benang merah, maka ia semakna dengan dikotomi secara lahiriyah. Kembali kepada istilah dualisme, secara semantik terma ini berarti dua macam pengetahuan, atau dua macam pandangan, yaitu: Pertama, Pengetahuan (ilmu) yang rasional – pemerolehannya (epistemologi-nya) melalui akal. Kedua, Pengetahuan (ilmu) non rasional – pemerolehannya melalui wahyu. Kaitannya dengan pendidikan, ilmu rasional itu disebut ilmu umum yang kemudian melahirkan sekolah umum. Ilmu non rasional disebut ilmu agama yang kemudian melahirkan bidang-bidang studi agama pemisahana di antara keduanya.

Berdasarkan uraian di atas dapat dinyatakan bahwa dualisme pendidikan bukan terpisah-pisahnya ilmu pada beberapa disiplin, melainkan fungsi ilmu sendiri yang seharusnya terdapat hubungan fungsional lalu hubungan itu dipisahkan, sehingga muncullah istilah pendidikan agama dan pendidikan umum. Adapun faktor-faktor penyebab munculnya dualisme sistem pendidikan, pendidikan agama dan umum adalah sebagai berikut:

a. Stagnasi Pemikiran Umat Islam
Stagnasi yang melanda keserjanaan Muslim terjadi sejak abad XVI hingga abad XVII M. Kondisi tersebut secara umum merupakan imbas dari kelesuan bidang politik dan budaya masyarakat Islam saat itu cenderung melihat ke atas, melihat gemerlapannya kejayaan abad pertengahan, sehingga lupa kenyataan yang tengah terjadi di lapangan. Maka para sarjana Barat menyatakan, rasa kebanggaan dan keunggulan budaya masa lampau telah membuat para sarjana Muslim tidak menanggapi tantangan-tantangan yang dilemparkan oleh sarjana Barat. Padahal bila tantangan tersebut ditangani secara positif dan lebih arif, dunia Muslim dapat mengasimilasikan ilmu pengetahuan baru itu, kemudian memberi arah baru.[8]

b. Penjajahan Barat atas Dunia Islam
Penjajahan Barat terhadap dunia Muslim telah dicatat para sejarawan berlangsung sejak abad CVIII hingga abad XIX M. pada saat itu dunia Muslim benar-benar tidak berdaya di bawah kekuasaan imprialisme Barat. Dalam kondisi seperti itu, tentu tidaklah mudah dunia Muslim menolak upaya-upaya yang dilakukan Barat, terutama injeksi budaya dan peradaban modern Barat. Karenanya pendidikan budaya Barat mendominasi budaya tradisional setempat yang dibangun sejak lama, bahkan dapat dikatakan, pendidikan ilmu-ilmu Barat telah mendominasi kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah di dunia Muslim.

Dengan demikian, integrasi ilmu pengetahuan tidak diupayakan apalagi dipertahankan. Ini sebagai dampak mengalirnya gaya pemikiran serjana Barat yang memang berusaha memisahkan antara urusan ilmu dengan urusan agama. Bagi mereka, kajian keilmuan harus dipisahkan dari kajian keagamaan. Sehingga di dunia Muslim juga berkembang hal yang sama, yakni kajian ilmu dan teknologi harus terpisah dari kajian agama. Pendekatan keilmuan seperti ini, tepatnya menjelang akhir abad XIX M mulai mempengaruhi cabang ilmu lain terutama ilmu yang menyangkut masyarakat, seperti ilmu sejarah, sosiologi, antropologi, ekonomi dan politik.[9]

c. Modernisasi atas Dunia Muslim
Faktor lain yang dianggap telah menyebabkan munculnya dikotomi sistem pendidikan di dunia Muslim adalah modernisasi. Yang harus disadari, modernisasi itu muncul sebagai suatu perpaduan antara dua ideologi Barat, teknekisme dan nasionalisme.[10] Teknikisme muncul sebagai reaksi terhadap dogma, sedangkan nasionalisme ditemukan di Eropa dan diinjeksikan secara paksa kepada rakyat Muslim. Perpaduan kedua paham modernisme inilah, menurut Zianuddin,[11] yang sangat membahayakan dibandingkan dengan tradisionalisme yang sempit. Selain itu, penyebab dikotomi sistem pendidikan adalah diterimanya budaya Barat secara total bersama adopsi ilmu pengetahuan dan teknologinya.[12]

Sementera itu, Amrullah Ahmad[13] menilai bahwa penyebab utama terjadinya dikotomi adalah peradaban umat Islam yang tidak bisa menyajikan Islam secara kaffah. Sebagai akibat dari dikotomi itu, lahirnya pendidikan umat Islam yang sekularistik, rasionalistik, dan materialistik.

Dampak dari Dikotomi dan Dualisme Sistem Pendidikan
Ketergantungan bangsa Muslim dalam bidang pendidikan, disadari sebagai faktor terpenting dalam membina umat, hampir tidak dapat dihindarkan dari pengaruh Barat. Ujungnya, krisis identitas pun tidak bisa dihindarkan melanda umat Islam. menurut istilah AM. Saefuddin, ketidakberdayaan umat Islam itu membuatnya bersifat taqiyyah.[14] Artinya, kaum Muslimin lebih menyembunyikan identitas islamnya, karena rasa takut dan malu. Ternyata sikap seperti itu yang banyak melanda umat Islam di segala tingkatan dimanapun berada, baik di infrastruktur, maupun suprastruktur. Melemahnya orientasi sosial umat Islam ini secara tidak sadar telah memilah-milah pengertian Islam yang kaffah ke dalam pengertiam parsial dalam hakikat hidup bermasyarakat. Islam hanya dipandang dari arti ritual saja. Sementara urusan lain banyak didominasi dan dikendalikan oleh konsep-konsep Barat. Akibatnya, umat Islam lebih kenal budaya Barat ketimbang budaya sendiri/Islam.

Di samping dampak umum yang dirasakan di atas, berikut akan dipaparkan dampak negatif lain sebagai akibat munculnya pendidikan tersebut.

a. Munculnya Ambivalensi Orientasi Pendidikan Islam
Salah satu dampak negatif adanya dikotomi sistem pendidikan, terutama di Indonesia adalah munculnya ambivalensi orientasi pendidikan Islam.[15] Sementara ini, dengan pendidikan pesantren, masih dirasakan adanya kekurangan dalam program yang diterapkan. Misanya dalam bidang mu’amalah (ibadah dalam arti luas) yang mencakup penguasaan berbagai disiplin ilmu dan keterampilan, terdapat anggapan, bahwa seolah semua itu bukan merupakan bidang garapan Islam, melainkan bidang garapan khusus sistem pendidikan sekuler. Sistem madrasah apalagi sekolah dan perguruan tinggi Islam, telah membagi forsi materi pendidikan Islam dan materi pendidikan umum dalam prosentase tertentu. Hal itu tentu menunjukkan bahwa pendidikan Islam tidak lagi berorientasi sepenuhnya pada tujuan pendidikan Islam. namun ironisnya, juga tidak mampu mencapai tujuan pendidikan Barat. Pada akhirnya, pendidikan Islam di sekolah dan perguruan tinggi (terutama umum) diketahui sebagai materi pelengkap yang menempel sebagai pencapain orientasi pendidikan sekuler.

b. Kesenjangan antara Sisem Pendidikan Islam dan Ajaran Islam
Pandangan dikotomis yang memisahkan antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum bertentangan dengan konsep ajaran Islam yang memiliki ajaran integralistik. Islam mengajarkan bahwa urusan dunia tidak terpisah dengan urusan akhirat. Implikasinya, bila merujuk pada ajaran Islam ilmu-ilmu umum seharusnya difahami sebgai bagian tak terpisahkan dari ilmu-ilmu agama. Karenanya, bila paham dikotomi dan ambivalen dipertahankan, output pendidikannya itu tentu jauh dari cita-cita pendidikan Islam itu sendiri.

c. Disintegrasi Sistem Pendidikan Islam
Hingga saat ini, boleh dikatakan, bahwa dalam sistem pendidikan kurang terjadinya perpaduan (usaha integralisasi). Kenyataan ini diperburuk oleh ketidakpastian hubungan antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Bahkan hal itu ditunjang juga oleh kesenjangan antara wawasan guru agama dan kebutuhan anak didik, terutama di sekolah umum.[16] Dualisme dan dikotomi pendidikan dari sstem pendidikan warizan zaman kolonial yang membedakan antara pendidikan umum di satu pihak dan pendidikan agama di pihak lain, adalah penyebab utama dari kerancuan dan kesenjangan pendidikan khususnya di Indonesia dengan segala akibat yang di-timbulkannya. Hal tersebut, menurut Marwan Saridjo,[17] bahwa akibat dan dampak negatif dari sistem pendidikan dualistic ada dua, yaitu; pertama, arti agama telah dipersempit yaitu sejauh yang berkaitan dengan aspek teologi Islam seprti yang diajarkan di sekolah-sekolah agama selama ini; Kedua, sekolah-sekolah agama dan perguruan tinggi agama Islam rata-rata ber I.Q rendah dan dari kelompok residual.

Pengaruh-pengaruh negatif yang diakibatkan oleh sistem dualisme pendidikan tersebut sangat merugikan dunia pendidikan Islam. ke-cenderungan untuk terpukau pada sistem pendidikan Barat, sebagai tolok ukur kemajuan pendidikan nasional, diakui itu tidak telah mempengaruhi sistem pendidikan Islam. sehingga sistem pendidikan agama Islam menjadi terpecah dalam tiga bentuk, yakni; sistem pesantren; madrasah; dan sistem perguruan tinggi Islam,[18] yang masing-masing memiliki orientasi yang tidak terpadu.. Sistem pesantren berorientasi pada tujuan insttitusionalnya, antara lain terciptanya ahli ilmu agama. Sistem madrasah bergeser orientasi ke penguasaan ilmu umum sebagai tujuan sekunder. Akhirnya berkembang menjadi sekolah Islam atau sekolah tinggi Islam yang tujuan institusional perimernya adalah penguasaan ilmu-ilmu umum, sedangkan ilmu-ilmu agama menjadi tujuan skunder.

Upaya Mereduksi Dualisme Sistem Pendidikan di Dunia Islam
Disadari atau tidak, persoalan dualisme sistem pendidikan Islam itu masih aktual dibicarakan. Hal itu bisa dilihat, di kalangan pakar pendidikan Islam persoalan tersebut sering menjadi bahan diskusi cukup serius. Mengapa, karena dualisme sistem pendidikan yang seharusnya tidak boleh ada, malah seolah telah menjadi trend pendidikan bagi masyarakat kita. Ditolaknya sistem pendidikan dualisme tersebut, tidak lain karena sejarah telah membuktikan sistem pendidikan Barat seringkali tidak memahami prinsip-prinsip Islam, atau setidaknya sistem pendidikan Barat menjadi penghalang dalam melanding-kan Islam secara kaffah dalam kehidupan umat Islam.[19] Karenanya, para sarjana Muslim seharusnya melahirkan suatu pemikiran dan atau penafsiran yang searah dan bersatu menciptakan ajaran-ajaran mereka sendiri guna mengembangkan ilmu pengetahuan alam, sosial dan ilmu kemanusiaan lainnya. di samping itu, para pemikir Muslim harus berani menantang ilmuan Barat pikiran-pikirannya dipenuhi hipotesis-hipotesis materialistik, yang menolak berlakunya kehnedak Allah di alam ini.[20] Dengan demikian diharapkan umat Islam akan dapat kembali menemukan sistem pendidikan Islam dalam bentuk utuhnya.

Sementara, Zianuddin Sardar[21] memberikan solusi untuk menghilangkan dikotomi itu dengan cara meletakkan epistimologinya dan teosri sistem pendidikan yang bersifat mendasar. Menurutnya, untuk menghilangkan sistem pendidikan dikotomis di dunia Islam perlu dilakukan usaha-usaha sebagai berikut: Pertama, Dari segi epistimologi, umat Islam harus berani mengembangkan kerangka pengatahuan masa kini yang teraktikulasi sepenuhnya. Ini berarti kerangka pengetahuan yang dirancang harus aplikatif. Kerangka pengetahuan dimaksud setidaknya dapat menggambarkan metode-metode dan pendekatan yang tepat yang nantinya dapat membantu para pakar Musllim dalam mengatasi masalah-masalah moral dan etika yang sangat dominan di masa sekarang.

Kedua, Perlu ada suatu kerangka teoritis ilmu dan teknologi yang menggambarkan gaya-gaya dan metode-metode aktivitas ilmiah dan teknologi yang sesuai tinjauan dunia dan mencerminkan nilai dan norma budaya Muslim. Dan Ketiga, Perlu diciptakan teori-teori pendidikan yang memadukan ciri-ciri terbaik sistem tradisional dan sistem modern. Sistem pendidikan integralistik itu secara sentral harus mengacu pada konsep ajaran Islam, seperti tazkiah al-nafsu, tauhid dan sebagianya. Di samping itu sistem tersebut juga harus mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat Muslim secara multidemensional masa depan. Dan yang terpenting langi, pemaknaan pendidikan, mencari ilmu sebagai pengalaman belajar sepanjang hidup.

Menurut Syed Ali Asyraf,[22] ada dua sistem pendidikan yang di negara-negara Muslim yang bisa dilebur kedalam satu sistem. Namun syarat utama yakni fondasi filosofisnya dalam konteks Islam. Bersamaan dengan itu, kandungan materi (subyek kurikulum) religius harus tetap eksis sebagai suatu spesialisasi. Setiap pelajar harus mempunyai semua pengetahuan dasar yang diperlukan sebagai seorang Muslim, dan agar memenuhi tuntunan sebagai sistem pendidikan modern, semua pengetahuan yang termuat didalamnya harus diatur dan disusun atas prinsip kesinambungan, urutan dan integrasi. Walaupun gagasan para ahli pendidikan Muslim telah banyak dilontarkan, namun disadari benar bahwa soal dualisme sistem pendidikan ini tidak mudah diselesaikan. Oleh karenanya, sikap optimisme dan berani menjadi modal penting. Dengan modal tersebut lambat laun usaha-usaha para pakar dan sambutan positif masyarakat Islam akan menjadi kenyataan.

[1]Maurice Bucaille, La Bible Le Qoran Et La Science, diterjemahkan oleh H.M. Rsyidi dengan judul Bibel, Qur’an dan Sains Modern (Jakarta: Bulan Bintang, 1979), hal. 373 

[2]Poeradisastra, Sumbangan Islam Kepada Ilmu dan Peradaban Modern (Jakarta: P3M, 1986), hal. 19 

[3]Muhaiman, dkk., Pemikiran Pendidikan Islam (Bandung: Trigenda, 1993), hal. 39 

[4]Nurchalish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban (Cet. I; Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2000), hal. xli

[5]Ibid. 

[6]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III (Cet. II; Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal. 220. 

[7]Ishāq Ahmad Farhān, al-Tarbiyah al-Islāmiyah bayn al-Asālah wa al-Ma’āsirah (Cet. II; t.tp: Dār al-Furqān, 1983), hal. 30 

[8]Abdul Hamid Abu Sulaiman, Krisis Pemikiran (Jakarta: Media Da’wah, 1994), hal. 50 

[9]Syed Ali Ashaf, New Hoizons in Muslim Education, diterjemahkan oleh Soni Siregar dengan judul Baru Dunia Islam (Jakarta: Logos: Pustaka Firdaus, 1991), hal. 33 

[10]Zianuddin Sardar, Rekayasa Masa Depan Peradaban Muslim (Bandung: Mizan, 1986), hal. 75 

[11]Ibid. 

[12]Ibid., hal. 77 

[13]Amrullah Ahmad (ed), Kerangka Dasar Masalah Paradigma Pendidikan Islam, dalam Muslih Musa, Pendidikan Islam di Indonesia; antara cita dan fakta (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991), hal. 52

[14]A. Saifuddin, Desekularisasi Pemikiran (Bandung: Mizan, 1991), hal. 97 

[15]Ibid., hal. 103 

[16]AM. Saefuddin, op. cit., hal. 105 

[17]Marwan Saridjo, Bunga Rampai Pendidikan Agama Islam (Cet.I; Jakarta: Amisco, 1996), hal. 21.


[18]Tobrani dan Syamsul Arifin, Islam Pluralisme Buaya dan Politik (Yogyakarta: SI Press, 1994), hal. 167 

[19]Ibid. 

[20]Ada perbedaan pokok antara pakar Muslilm dan pakar Barat dalam memandang hukum alam. Menurut Barat, hukum alam adalah hukum sebab akibat yang pasti terjadi tanpa campur tangan Tuhan. Sementara menurut Islam, hukum alam itu ada karena kehendak Tuhan. Jadi sekalipun hukum alam itu berisi sebab akibat, namun hukum sebab akibat itu tidak berlaku bila Tuhan tidak menghendakinya. Ismail SM. dkk., Paradigma Pendidikan Islam (Semarang: Pustaka Pelajar, 2001), hal. 91

[21]Zianuddin Sardar, op. cit., hal. 280-281 

[22]Ali Asyraf, op. cit., hal. 43

Pendidikan Islam Di Indonesia Antara Cita Dan Fakta

Pendidikan Islam Di Indonesia Antara Cita Dan Fakta
Pendidikan di era globalisasi saat ini sedang menghadapi tantangan besar, terutama jika dikaitkan dengan konstribusinya terhadap terbentuknya peradaban dan budaya modern yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Pada dimensi ini, pendidikan (pendidikan Islam khususnya) mengalami kemunduran fungsi (degradasi fungsional) karena pendidikan Islam lebih berorientasi pada aspek batiniah daripada aspek lahiriah. Dengan demikian, pendidikan Islam menyebabkan terjadinya kemandulan dalam berpikir.

Banyak pendapat yang mengatakan bahwa pendidikan Islam hanya mampu menyesuaikan diri dengan pendidikan yang berorientasi pada materialistik (praktis dan pragmatis) sehingga tidak mampu menentukan langkahnya dengan independen. Hal ini terjadi sebagai akibat pendidikan Islam kalah bersaing dalam kebudayaan di tingkat global.

Dengan demikian, secara makro kondisi pendidikan Islam saat ini sudah ketinggalan jaman (out of dead) karena kalah berpacu dengan perkembangan dan perubahan sosial budaya. Konservatisme pendidikan merupakan salah satu sebab yang dirasakan menjadi “hambatan” sehingga komoditi yang diproduksi pendidikan Islam selalu kalah bersaing dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, misalnya, yang mendorong pertumbuhan industry komunikasi dan informasi yang sedikit banyak telah mengubah pergeseran nilai dan budaya yang ada dalam masyarakat. Lebih “celaka” lagi, pendidikan sebagai salah satu sistem sosial telah terbelenggu oleh berbagai aturan dan kebijakan pemegang kekuasaan yang menyebabkan pendidikan menjadi “mandul”, tidak efektif, dan tidak fleksibel dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di tengah kehidupan masyarakat.

Pendidikan formal (sekolah) tidak lagi adaptif, bahkan berada dalam status-quo, di mana output pendidikan formal tidak mampu memenuhi tuntutan masyarakat, yang pada akhirnya pendidikan hanya mampu menghasilkan “pengangguran terdidik” karena tidak tersedianya lapangan kerja yang sesuai. Hal tersebut merupakan realitas sosial (social reality)yang kita hadapi saat ini.Untuk memecahkan berbagai permasalahan di atas, dalam makalah ini penulis menawarkan solusi untuk ikut mengurai benang kusut yang menimpa dunia pendidikan kita. Penulis memberi wacana baru tentang strategi pendidikan Islam dalam menghadapi kemajuan Iptek dengan cakupan kajian yang meliputi; problematika pendidikan Islam dalam menghadapi kemajuan Iptek; dampak apa saja yang muncul dari kemajuan Iptek; serta bagaimana strategi pendidikan Islam menghadapi kemajuan Iptek.

Pengertian Pendidikan Islam 
Pendidikan merupakan suatu proses dalam rangka mendewasakan manusia. Oleh karena itu, pendidikan tidak terbatas pada ruang dan waktu. Pendidikan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan menurut pandangan Islam pendidikan dimulai sejak manusia berada dalam ayunan sampai manusia itu masuk ke liang lahat.

Namun demikian, apabila kita berbicara tentang pendidikan Islam, tidak dapat terlepas dari pembicaraan tentang pengertian pendidikan secara umum. Hal ini karena ada faktor keterkaitan (relation factor) antara pengertian pendidikan Islam dengan pendidikan secara umum. Dengan demikian, penulis memaparkan definisi pendidikan secara umum terlebih dahulu.

Dalam memberikan definisi tentang pendidikan, para ahli berbeda pendapat sesuai dengan kerangka berpikir masing-masing, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Ahmad D. Marimba mengatakan bahwa pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan ruhani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
2. Ki Hajar Dewantara menjelaskan pendidikan adalah usaha yang dilakukan dengan penuh keinsyafan yang ditujukan untuk keselamatan dan kebahagiaan manusia. Menurutnya, pendidikan berarti usaha berkebudayaan, berasas peradaban, yakni memajukan hidup agar mempertinggi derajat kemanusiaan.
3. Soegarda Poerbakawatja menjelaskan pendidikan mencakup segala usaha dan perbuatan dari generasi tua untuk mengalihkan pengalamannya, pengetahuannya, kecakapannya, serta keterampilannya kepada generasi muda untuk melakukan fungsi hidupnya dalam pergaulan bersama sebaik-baiknya. Definisi ini sejalan dengan definisi yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara.

Dari beberapa definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan merupakan suatu aktivitas yang dilakukan dengan sengaja, seksama, terencana, dan bertujuan, yang dilaksanakan oleh orang dewasa dalam arti memiliki bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan (profesional) menyampaikan kepada anak didik secara bertahap. Begitu juga apa yang diberikan kepada anak didik itu sedapat mungkin dapat menolong tugas dan perannya di masyarakat, di mana kelak ia hidup (termasuk untuk mempertinggi derajat kemanusiaan).

Pendidikan Islam sebagaimana dikatakan oleh Sayid Sabiq adalah suatu aktivitas yang mempunyai tujuan mempersiapkan anak didik dari segi jasmani, akal, dan ruhaninya sehingga nantinya mereka menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, baik bagi dirinya maupun umatnya (masyarakatnya).

Omar Muhammad al-Toumy al-Syaibany mendefinisikan pendidikan Islam sebagai proses mengubah tingkah-laku yang terjadi pada diri individu maupun masyarakat.9 Dengan demikian, pendidikan merupakan sebuah proses, bukan aktivitas yang bersifat instant. 

Dalam definisi lain, dikatakan bahwa pendidikan Islam adalah upaya menyeimbangkan, mendorong, serta mengajak manusia untuk lebih maju dengan berdasarkan nilai-nilai yang luhur dan kehidupan yang mulia sehingga terbentuk pribadi yang lebih sempurna, baik yang berkaitan dengan akal, perasaan, maupun perbuatan.

Uraian tentang pengertian pendidikan dan pendidikan Islam di atas memberikan gambaran bahwa pendidikan merupakan suatu proses penyiapan generasi muda untuk menjalankan kehidupan dan memenuhi tujuan hidupnya secara lebih efektif dan efisien. Di samping itu, keduanya sama-sama bertujuan membentuk manusia yang pada akhirnya, di samping mempunyai kualitas yang tinggi secara individual atau personal (kesalehan individual), juga mempunyai kualitas yang tinggi secara impersonal atau sosial (kesalehan sosial).

Pengertian Iptek
Pengertian Ilmu Pengetahuan
Memberi pengertian tentang ilmu bukanlah hal yang mudah karena istilah ilmu (science) merupakan suatu perkataan yang bermakna ganda, yaitu mengandung lebih dari satu arti. Oleh karena itu, di dalam pemakaian kata ilmu seseorang seharusnya menjelaskan makna yang dimaksud.

Secara etimologi, istilah “ilmu” adalah sebagai arti dari kata science (bahasa Inggris), yang berarti pengetahuan. Kata ini berasal dari bahasa latin, scientia yang diturunkan dari kata scire yang berarti mengetahui (to know) dan belajar (to learn).

Secara terminologi, pengertian ilmu sekurang-kurangnya mencakup tiga hal, yaitu pengetahuan, aktivitas, dan metode untuk mendapatkan pemahaman terhadap pengertian ilmu.

Sementara itu, pengetahuan, menurut Jujun Surya Sumantri digolongkan menjadi tiga macam, yaitu etika (pengetahuan tentang baik dan buruk), estetika (pengetahuan tentang indah dan jelek), dan logika (pengetahuan tentang benar dan salah).

Ilmu dan pengetahuan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan, namun tidak selamanya bahwa pengetahuan itu sebagai ilmu, melainkan pengetahuan yang diperoleh dengan cara-cara tertentu berdasarkan kesepakatan para ilmuwan.

Ilmu sebagai pengetahuan (knowledge) adalah pengertian ilmu pada umumnya. Ilmu dikatakan sebagai aktivitas (activity) adalah serangkaian aktivitas atau kegiatan yang dilaksanakan manusia sebagaimana dikatakan oleh Charles Singer, ilmu adalah proses yang membuat pengetahuan. Istilah ilmu juga merupakan suatu metode untuk memperoleh pengetahuan yang objektif dan dapat diperiksa kebenarannya.

Tiga aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang menunjukkan satu pemahaman bahwa ilmu terbentuk oleh aktivitas (activity) manusia yang dilakukan dengan cara atau metode tertentu sehingga pada akhirnya menghasilkan suatu pengetahuan yang sistematis. Untuk mendapatkan pengetahuan yang sistematis, maka harus dilakukan oleh manusia yang mempunyai kemampuan rasional, melakukan aktivitas kognitif (berkaitan dengan pengetahuan) dan mempunyai tujuan keilmuan.

Ilmu adalah serangkaian aktivitas manusia yang rasional dan kognitif, dilakukan dengan beberapa metode berupa prosedur sehingga menghasilkan pengetahuan yang sistematis mengenai gejala-gejala alam, masyarakat, atau manusia dengan tujuan untuk mendapatkan kebenaran, pemahaman, memberikan penjelasan atau melakukan penerapan. Singkatnya, ilmu merupakan rangkaian aktivitas berpikir yang bersifat sistematis, objektif, bermetode agar menghasilkan pengetahuan yang objektif pula.

Pengertian Teknologi Secara etimologis, kata teknologi berasal dari kata techne dan logos. Techne berarti serangkaian prinsip atau metode rasional yang berkaitan dengan pembuatan suatu objek atau kecakapan tertentu, sedangkan logosmengacu kepada kata logi yang mengacu kepada makna tata pikir.

Secara terminologi, teknologi mempunyai arti kemampuan manusia (masyarakat) untuk memanfaatkan kekuatan-kekuatan alam guna kepentingan hidupnya. Dalam memanfaatkan kekuatan alam tersebut dilakukan dengan menciptakan alat-alat.

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa teknologi merupakan aplikasi dari kreativitas manusia berkaitan dengan alat dan bahan, serta diwujudkan dalam bentuk materi yang digunakan untuk membantu tercapainya kebutuhan manusia.

Dampak Kemajuan Iptek terhadap Pendidikan Islam
Dampak dari perkembangan dan kemajuan Iptek telah mulai bermunculan, yang pada prinsipnya berkekuatan melemahkan daya mental spiritual. Permasalahan baru yang tampaknya harus segera dipecahkan oleh pendidikan Islam pada khususnya adalah dehumanisasi pendidikan dan netralisasi nilai-nilai agama. Terjadinya benturan antara nilai-nilai sekuler dengan absolutisme dari Tuhan. Akibat rentannya pola pikir manusia teknologis yang bersifat pragmatis-relativistismenuntut pendidikan Islam harus membuktikan kemampuannya dalam mengendalikan dan menangkal dampak negatif dari Iptek terhadap nilai-nilai etika keagamaan Islam serta nilai-nilai moral dalam kehidupan individual dan sosial.

Perubahan dan perkembangan Iptek dengan beragam kemajuan yang dibawanya bersifat fasilitatif terhadap kehidupan manusia karena Iptek akan membawa dampak positif (positive) dan negative (negative).

Apabila kita bisa memanfaatkan teknologi dengan sebaik-baiknya, maka kita tidak akan terbawa arus dan hanyut ke dalam perkembangan Iptek. Namun, apabila kita tidak dapat memanfaatkan kecanggihan Iptek, maka kita akan terjerumus ke dalam dampak yang negatif.

Pendidikan Islam Berwawasan Iptek 
Pada hakikatnya, ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hasil karya dari potensi akal manusia.
Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berlangsung sangat cepat dan mencakup semua sektor kehidupan manusia. Sejalan dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan sebagai bagian dalam kebudayaan manusia tidak akan lepas dari berbagai tantangan. Adapun yang menjadi titik sentral problem modernisasi adalah standar kehidupan yang berpijak pada materialisme dan sekularisme. Hal ini mendorong manusia untuk memusatkan diri pada perkembangan ilmu pengetahuan dan informasinya sebagai sumber strategis dalam pembaharuan. Oleh karenanya tidak terpenuhinya kebutuhan ini akan menyebabkan depersonalisasi dan keterasingan oleh dunia modern.

Untuk menghadapi berbagai tantangan dan dampak di atas, maka pendidikan Islam harus mampu untuk meminimalisir dampak negatif dari kemajuan Iptek, di antaranya dengan cara perbaikan kembali konsep dan sistem pendidikan yang ada. Konsep tersebut perlu disesuaikan dengan kehidupan modern; merumuskan kembali konsep sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam; menyusun kembali kurikulum; dan para pendidik perlu dilatih kembali sehingga mereka mampu menanamkan nilai-nilai serta mengembangkan kemampuan intelektual dengan metode pengajaran yang efektif. Dengan demikian, pendidikan Islam akan menjadi pendidikan yang sejati.

Chabib Thoha berpendapat, ada dua strategi pendidikan Islam dalam menghadapi kemajuan Iptek, yaitu strategi global dan strategi sektoral. Pertama, strategi global memiliki dua pendekatan, yakni pendekatan sistemik dan proses. Pendekatan sistemik dalam bidang pendidikan, yaitu diperlukannya keputusan politik, alasannya karena negara Indonesia sebagai negara kesatuan sehingga perlu disusun sistem nasional dalam berbagai bidang, misalnya sistem politik nasional, sistem ekonomi nasional, sistem demokrasi nasional, termasuk juga sistem pendidikan nasional. Di antara keputusan politik dalam pendekatan ini adalah masuknya pendidikan Islam dalam subsistem pendidikan nasional. Apabila semua kegiatan dan kelembagaan pendidikan Islam menempatkan dirinya di luar sistem pendidikan nasional, maka pendidikan akan termarjinalisasi dari peraturan politik nasional. Hal ini berarti pendidikan Islam akan kehilangan peluangnya untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

Pendekatan proses, artinya meningkatkan makna sistem pendidikan nasional melalui pendidikan yang berwawasan nilai. Adapun tujuan pendidikan yang berwawasan nilai adalah pendidikan yang sampai pada hakikat ilmu dan teknologi. Praktik pendidikan di Indonesia belum sampai pendidikan yang berwawasan nilai. Penekanannya sampai saat ini hanyalah berkisar pada pengenalan teori untuk masukan-masukan aspek kognitif taraf rendah. Dengan demikian, peserta didik belum dapat menempatkan diri sebagai subjek belajar. Kedua, strategi sektoral. Strategi ini bersifat temporal dan kondisional, maksudnya pendekatan-pendekatan yang ditawarkan tidak dapat diterapkan pada setiap kondisi dan waktu. Adapun pendekatan yang ditawarkan adalah islamisasi ilmuwan, islamisasi Iptek, dan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi.

Berdasarkan beberapa pendekatan di atas, maka yang menjadi titik tolak yang baik bagi pembaharuan sistem pendidikan Islam dan merupakan solusi agar pendidikan Islam dapat mengikuti modernisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah dengan tetap berpegang teguh pada kendali normative, yaitu al-Qur’an dan al-Hadis. Oleh karena dalam pendidikan Islam ada dua tujuan yang harus dicapai, yaitu tujuan jangka panjang (kebahagiaan ukhrawiah) dan tujuan jangka pendek (kebahagiaan duniawiah).

Pendekatan ini juga sebagai reaksi terhadap maraknya suatu pendapat yang menyatakan bahwa sekitar abad ke-13 M sampai abad ke-19 M dari segi keagamaan. Pada saat itu Islam telah membeku (semi mati), dalam arti tetap berada dalam bentuk-bentuk yang telah diciptakan oleh para ulama, qadi (hakim agama), mujtahid, dan tokoh sufi pada masa-masa pembentukannya dan seandainya ada perubahan hanya menjurus pada kemunduran bukan kepada kemajuan.

Demikian gambaran singkat mengenai Pendidikan Islam dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut penulis, semua ini terjadi karena prinsip-prinsip serta nilai-nilai yang ada dalam agama Islam itu bukan hanya berlaku untuk satu masa tertentu dan untuk satu golongan tertentu pula, tetapi berlaku untuk sepanjang jaman dan untuk semua umat manusia (rahmatan lil ‘alamiin).

Pengertian Iptek Dan Seni Dalam Agama Islam

Pengertian Iptek Dan Seni Dalam Agama Islam
Bagi manusia, ilmu adalah sesuatu yang sangat berharga di dalam hidup. Banyak saudara-saudara kita yang hidupnya serba kekurangan. Ada yang bekerja sebagai pemulung, pengemis, pengamen, dan lain-lain. Semuanya ini dapat teratasi apabila mereka memiliki ilmu yang dapat dimanfaatkan, sehingga mereka tidak lagi bekerja sebagai pemulung, pengemis, pengamen dan lain-lain sebagainya. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi setiap umat yang ada di dunia ini, terlebih lagi bagi umat muslim. Dalam ajaran agama islam, menuntut ilmu sangat ditekankan dalam kitab suci Al’Quran dan Al-Hadits. Orang mempunyi ilmu berbeda dengan orang yang tidak mempunyai ilmu. Orang yang mempunyai ilmu, apabila dia ingin melakukan sesuatu dia harus memikirkan dengan matang sebelum dia melakukan sesuatu. Dan orang yang memiliki ilmu juga mempunyai tujuan hidup yang jelas. Sedangkan orang tidak memiliki ilmu, apabila dia ingin melakukan sesuatu dia tidak lagi memikirkan dengan matang apa yang akan dia lakukan nantinya. Dalam sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW, Beliau bersabda “tuntutlah ilmu walau ke negeri cina”. Begitu pentingnya sebuah ilmu sehinggan Nabi sendiri menyuruh kita untuk menuntut ilmu sampai ke negeri cina. Untuk mendapatkan ilmu, banyak cara yang dapat kita lakukan diantaranya dengan cara membaca, mendengarkan, melihat atau membaca situasi yang pernah kita rasakan, dan masih banyak cara lagi untuk mendapatkan ilmu. Seni merupakan ekspresi dari jiwa seseorang yang menghasilkan sebuah budaya yang diidentik dengan keindahan. Seorang seniman sering menggunakan benda-benda yang diolah secara kreatif oleh tangan-tangan halus sehingga menghasilkan sebuah keindahan. Seni yang lepas dari nilai-nilai ketuhanan tidak akan abadi karena ukurannya adalah hawa nafsu bukan akal dan budi. Seni mempunyai daya tarik yang selalu bertambah bagi orang-orang yang kematangan jiwanya terus bertambah.

Pengertian IPTEK
Kata ilmu berasal dari bahasa Arab “’ilmu” yang berarti pengetahuan. Kata “ilmu” sekalipun berbeda, tetapi memiliki kemiripan dengan kata “ma’rifah”, “fiqh”, “hikmah”, dan ‘’syu’ur”. Dari segi bahasa, ilmu berarti jelas, baik dalam arti, proses, maupun obyeknya. Ilmu yang berarti pengetahuan yang jelas itu ada 2 macam, yaitu pengetahuan biasa dan pengetahuan ilmiah. Pengetahuan biasa diperoleh dari keseluruhan bentuk upaya kemanusiaaan, seperti perasaan, pikiran, pengalaman, pancaindra, dan intuisi untuk mengetahui sesuatu tanpa memperhatikan obyek, cara, dan kegunaanya. Dalam bahasa Inggris, jenis ilmu ini disebut “knowledge”. Sedangkan ilmu dalam pengertian pengetahuan ilmiah sekalipun juga merupakan keseluruhan bentu upaya kemanusiaan untuk mengetahui sesuatu, tetapi disertai memperhatikan obyek yang ditelaah, cara yang dipergunakan, dan kegunaannya. Dengan demikian, pengetahuan ilmiah memperhatikan obyek ontologis, landasan epistemologis, dan aksiologis. Dalam bahasa inggris, jenis pengetahuan ilmiah disebut “science”, dan diIndonesiakan dengan sains. (Ensiklopedi Islam, hal.201)

Pengertian Seni
Seni adalah hasil ungkapan akal dan budi manusia dengan segala prosesnya. Seni merupakan ekspresi jiwa seseorang. Hasil ekspresi jiwa tersebut berkembang menjadi bagian dari budaya manusia. Seni identik dengan keindahan. Keindahan yang hakiki identik dengan kebenaran. Keduanya memiliki nilai yang sama yaitu keabadian. Seni yang lepas dari nilai-nilai ketuhanan tidak akan abadi karena ukurannya adalah hawa nafsu bukan akal dan budi. Seni mempunyai daya tarik yang selalu bertambah bagi orang-orang yang kematangan jiwanya terus bertambah. 

Integrasi Iman, Ilmu, Teknologi dan Seni
Dalam pandangan Islam, antara agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni terdapat hubungan yang harmonis dan dinamis yang terintegrasi dalam suatu sistem yang disebut Dienul Islam. Di dalamnya terkandung tiga unsur pokok yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak, dengan kata lain iman, ilmu dan amal shaleh atau ikhsan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an Surat Ibrahim (14:24-25). Ayat di atas menganalogikan bangunan Dienul Islam bagaikan sebatang pohon yang baik, iman diidentikkan dengan akar dari sebuah pohon yang menopang tegaknya ajaran Islam. Ilmu diidentikkan dengan batang pohon yang mengeluarkan dahan-dahan/cabang-cabang ilmu pengetahuan. Sedangkan amal ibarat buah dari pohon itu identik dengan teknologi dan seni.
QS: Ibrahim :24-25

Pengembangan IPTEK yang lepas dari keimanan dan ketakwaan tidak akan bernilai ibadah serta tidak akan menghasilkan manfaat bagi umat manusia dan alam lingkungannya bahkan akan menjadi malapetaka bagi kehidupannya sendiri. Ilmu-ilmu yang dikembangkan atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah akan memberikan jaminan kemaslahatan bagi kehidupan ummat manusia termasuk bagi lingkungannya. Dengan demikian manusia harus selalu meningkatkan kemampuannya dalam ipteknya dan semakin bertambah imannya kepada Allah SWT (QS. Thaha:114 dan QS. Yusuf:72).

Keutamaan Orang yang Berilmu
Seringkali manusia melupakan segi etika atau moral dari hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan. Secara moral adalah normal apabila lingkungan akan memberikan kepada manusia berbagai hal yang akan diketemukannya. bahkan manusia juga harus memberikan toleransi kepada kenyataan bahwa sewaktu-waktu dapat timbul malapetaka bagi kehidupan manusia. Jika manusia dapat berlaku adil dengan semua yang makhiuk hidup di alam ini, maka disini letak kebenaran norma moral yang baik, dimana manfaat yang dieroleh dari alam ini, harus juga memberikan manfaat kepada manusia lain. 

Manusia dan masyarakat mengembangkan sistem nilai yang sesuai dengan keadaan lingkungan. Manusia menyesuaikan pada hidupnya dengan irama yang ditentukan oleh lingkungan alam. Karena perubahan lingkungan alam berada diluar kendali tangan manusia, maka manusia memasrahkan diri kepada lingkungan. Hal inilah yang melahirkan suatu kebiasaan, tradisi dan hukum yang tidak tertulis, yang kemudian mengatur pergaulan hidup masyarakat. 

Perilaku manusia merupakan pencerminan dari moral manusia yang dimilikinya. Citra manusia hanya mempunyai relevansi, jika dalam kehidupan bersama dalam kelompok masyarakat. Sebab dalam kehidupan berkelompok itulah terdapat sistem-sistem perlambang yang selanjutnya berfungsi sebagai sumber nilai. Cara manusia mewujudkan diri adalah hasil pilihannya sendiri. Oleh karena itu, apapun pilihannya, manusia sendiri yang bertanggung jawab.

Tanggungjawab Ilmuwan Terhadap Lingkungan
Ada dua fungsi utama manusia di dunia yaitu sebagai abdun atau hamba Allah dan sebagai khalifah Allah di bumi. Esensi dari abdun adalah ketaatan, ketundukan dan kepatuhan kepada kebenaran dan keadilan Allah, sedangkan esensi khalifah adalah tanggungjawab terhadap diri sendiri dan alam lingkungannya, baik lingkungan sosial maupun lingkungan alam.

Dalam konteks abdun, manusia menempati posisi sebagai ciptaan Allah. Posisi ini memiliki konsekuensi adanya keharusan manusia untuk taat dan patuh kepada penciptanya. Keengganan manusia menghambakan diri kepada Allah sebagai pencipta akan menghilangkan rasa syukur atas anugerah yang diberikan sang pencipta berupa potensi yang sempurna yang tidak diberikan kepada makhluk lainnya yaitu potensi akal. Dengan hilangnya rasa syukur mengakibatkan ia menghambakan diri kepada hawa nafsunya. Keikhlasan manusia menghambakan dirinya kepada Allah akan mencegah penghambaan manusia kepada sesama manusia termasuk pada dirinya. Manusia diciptakan Allah dengan dua kecenderungan yaitu kecenderungan kepada ketakwaan dan kecenderungan kepada perbuatan fasik (QS. Asy-Syams/91:8). 

Dengan kedua kecenderungan tersebut, Allah memberikan petunjuk berupa agama sebagai alat bagi manusia untuk mengarahkan potensinya kepada keimanan dan ketakwaan bukan pada kejahatan yang selalu didorong oleh nafsu amarah. 

Fungsi yang kedua sebagai khalifah atau wakil Allah di muka bumi. Manusia diberikan kebebasan untuk mengeksplorasi, menggali sumber-sumber daya serta memanfaatkannya dengan sebesar-besar kemanfaatan untuk kehidupan umat manusia dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, karena alam diciptakan untuk kehidupan manusia sendiri. Untuk menggali potensi alam dan memanfaatkannya diperlukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai. Allah menciptakan alam, karena Allah menciptakan manusia. Oleh karena itu, manusia mendapat amanah dari Allah untuk memelihara alam, agar terjaga kelestariannya dan keseimbangannya untuk kepentingan umat manusia.
 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger