Reformasi Birokras Dalam Mengefektifkan Kinerja Pegawai Pemerintahan

Reformasi Birokras Dalam Mengefektifkan Kinerja Pegawai Pemerintahan 
Situasi ekologi eksternal administrasi publik mengalami perkembangan cepat di abad 21 ini yang meliputi aspek sosial, politik, ekonomi, budaya dan juga perubahan lingkungan fisik seperti adanya global warming, polusi, bencana alam tsunami dan sebagainya. Arena perubahan tersebut berada dalam pusaran globalisasi yang menjelaskan situasi abad 21 ini sebagai fenomena terintegrasinya dunia ke dalam suatu tata nilai yang relatif sama dan membuat batas-batas negara melemah, sehingga interaksi aktor politik, ekonomi, sosial dan budaya terjadi secara langsung melintasi antar negara melalui media perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kenyataan ini membuat globalisasi adalah fenomena erosi ruang kelembagaan (deinstitutionalization of space) atau proses lokalisasi dunia menjadi seperti sebuah desa (small village). Sementara sisi ekologi internal administrasi publik cenderung masih terkukung dalam praktek mal-administration seperti budaya korupsi, kolusi, nepotisme, boros, inefisiensi, dis-orientasi, kaku dan lamban. Pertanyaannya adalah bagaimanakah model Reformasi Administrasi Publik dalam situasi perubahan lingkungan eksternalnya yang begitu cepat dan disisi lain kondisi internalnya terbelenggu dalam stagnasi?. Pada konteks inilah tulisan ini disusun dengan fokus pembahasan pada kompleksitas Reformasi Administrasi Publik dalam merespon perkembangan lingkungan internal dan eksternalnya. 

REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK : KONSEP, RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Konsepsi Reformasi Administrasi Publik yang digunakan dalam tulisan ini diantaranya mengacu pada pendapat Gerald E. Caiden dalam bukunya “Prospects for Administrative Reform in Israel (1969) yang diulas oleh Sasli Rais dan Dance Y. Flassy. Menurut Caiden (1969: 69) Reformasi Administrasi Publik didefinisikan sebagai ‘the artificial inducement of administrative transformation againts resistance’. Definisi Caiden ini mengandung beberapa implikasi: (1) Reformasi Administrasi Publik merupakan kegiatan yang dibuat oleh manusia (man made), tidak bersifat eksidental, otomatis maupun alamiah; (2) Reformasi Administrasi Publik merupakan suatu proses; dan (3) Resistensi beriringan dengan proses Reformasi Administrasi Publik. 

Wallis (1989) sebagaimana dijelaskan oleh Ginandjar (2005) mengartikan reformasi administrasi sebagai induced, permanent improvement in administration. Batasan ini memuat tiga aspek penting, yakni : (1) Perubahan harus merupakan perbaikan dari keadaan sebelumnya. (2) Perbaikan diperoleh dengan upaya yang disengaja (deliberate) dan bukan terjadi secara kebetulan atau tanpa usaha. (3) Perbaikan yang terjadi bersifat jangka panjang dan tidak sementara, untuk kemudian kembali lagi ke keadaan semula. Ada persamaan dari definisi diatas yaitu memahami Reformasi Administrasi Publik sebagai sebuah proses yang didesain secara sadar oleh manusia untuk memperbaiki keadaan. Keduanya juga bertitik tolak dari kondisi-kondisi yang problematis, seperti mal-administration, patologi administrasi publik, red type, sehingga mendorong pemikiran tentang perlunya perubahan administrasi publik. Ketika mainstream utamanya adalah perubahan, maka akan memunculkan varian pemikiran seperti mengembalikan administrasi publik kepada spirit originalnya, misalnya reformasi dengan paradigma old public administration atau reformasi secara mendasar dan komprehensif melalui paradigma New Public Management atau New Public Service.

Konsepsi dan rumusan Caiden menyebut tujuan Reformasi Administrasi Publik adalah untuk “improve the administrative performance of individual, groups, and institutions and to advise them how they can achieve their operating goals more effectively, more economically, and more quickly” (Caiden 1969: 12). Jika dianalisis selanjutnya, tujuan Reformasi Administrasi Publik Caiden adalah menyempurnakan atau meningkatkan performance. Secara detail tujuan Reformasi Administrasi Publik dalam rangka peningkatan kinerja adalah: Melakukan perubahan inovatif terhadap kebijaksanaan dan program pelaksanaan; Meningkatkan efektifitas administrasi (Dimock, 1951: 234); Meningkatkan kualitas personel; Melakukan antisipasi terhadap kemungkinan kritik dan keluhan pihak luar (Mosher, 1967: 497-498). 

Sedangkan kinerja yang dimaksud merupakan kinerja individu, kelompok, dan institusi dalam rangka pencapaian tujuan yang lebih efektif, efisien dan cepat. Ini berarti ruang lingkup Reformasi Administrasi Publik mencakup aspek perilaku dan aspek kelembagaan yang tercakup didalam Reformasi Administrasi Publik. Catatan terakhir dari Caiden bahwa ada lima hal yang perlu diperhatikan dalam Reformasi Administrasi Publik yaitu: (1) Ada pembaru yang berasal dari luar, ada pula yang berasal dari dalam; (2) Ada pembaruan yang dicanangkan dari bawah, ada pula yang berasal dari atas; (3) Ada ideologi yang mempengaruhi Reformasi Administrasi Publik, ada pula Reformasi Administrasi Publik yang tidak dipengaruhi oleh ideologi; dan (5) Ada Reformasi Administrasi Publik yang diikuti oleh revolusi, ada pula yang tidak. 

Selain itu ada dua hal juga yang perlu diperhatikan dari Caiden, bahwa: (1) Reformasi Administrasi Publik berkaitan erat dengan lingkungan budaya tertentu, sehingga tidak ada satu perspektif pun yang dapat dianggap lebih baik daripada yang lain; (2) Pendekatan Reformasi Administrasi Publik bersifat terikat pada budaya, sehingga tidak dapat diekspor ke negara lain dengan begitu saja. Pandangan Caiden di atas sebatas kerangka konseptual yang belum memberikan pilihan-pilihan strategis dalam melakukan Reformasi Administrasi Publik. Caiden juga hanya memberikan suatu peringatan bahwa dalam melakukan Reformasi Administrasi Publik sangat tergantung dengan lingkungan budaya dan untuk itu “resep” reformasi tidak bisa berlaku secara universal. 

Berbeda halnya dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ali Farazmand (2002) yang membahas analisis teoritis reformasi dan re-organisasi untuk memahami reformasi administrasi publik, khususnya Reformasi Administrasi Publik. Menurutnya, reformasi administrasi publik, termasuk administrasi publik didalamnya, dapat merujuk pada beberapa model teori untuk memulai sebuah reformasi dan juga sekaligus sebagai prespektif memahami berbagai Reformasi Administrasi Publik yang telah terjadi. Apa yang dikemukakan Ali Farazman mengadopsi dari pandangan Guys Peter (1994) dimana reformasi dan reorganisasi dapat dijelaskan dengan tiga model teori, yaitu top-down models, bottom up models dan institutional models. 

Menurut model pertama, yaitu top-down models, Reformasi Administrasi Publik memiliki tujuan berskala luas dan prosesnya di inisiasi dari struktur kekuasaan pemerintah pusat. Model ini berpijak pada asumsi bahwa para pemimpin politik memahami dan peka terhadap persoalan yang dihadapi dan kemudian mengembangkan gagasan untuk melakukan Reformasi Administrasi Publik. Model ini sering disebut dengan model tradisional dan pragmatis dimana biasa diberlakukan dalam sistem administrasi yang memulai perubahan dengan intervensi dari pusat pemerintahan sejak dari identifikasi, seleksi dan implementasi perubahan administrasi dan administrasi publik. 

Model kedua adalah bottom up, Reformasi Administrasi Publik menurut model ini adalah implikasi dari tuntutan lingkungan politik, ekonomi, sosial-yang menghendaki perubahan dan tuntutan harus diadopsi oleh struktur administrasi publik dalam rangka keberlanjutannya untuk memenuhi tujuan kolektif. Asumsi yang dibangun sangat jelas bahwa lingkungan memiliki inovasi dan tekanan terhadap kebutuhan akan Reformasi Administrasi Publik, sehingga pemerintah mau tidak mau harus memenuhi permintaan lingkungan tersebut. 

Sedangkan model ketiga adalah institutional model yang memulai Reformasi Administrasi Publik sebagai buah dari kesadaran kelembagaan akan kebutuhan perubahan dan untuk itu perlu melakukan modifikasi nilai-nilai kolektif, budaya, dan struktur agar organisasi senantiasa adaptif dengan perubahan lingkungan serta berjalan dinamis.

ASPEK-ASPEK REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK
Secara lebih detail penting untuk diungkap apa sesungguhnya aspek-aspek yang menjadi target dari Reformasi Administrasi Publik?. Penjelasan konseptual dan model-model desain reformasi publik diatas, seperti top down, bottom up dan institutionalis pada akhirnya bermuara pada bagian-bagian dari the body of bureaucracy yang harus dirubah. Riggs (1966) melihat pembaharuan administrasi dari dua sisi, yaitu perubahan struktural dan kinerja (performance). Secara structural, Riggs menggunakan diferensiasi struktural sebagai salah satu ukuran. Pandangan ini didasarkan atas kecenderungan peran–peran yang makin terspesialisasikan (role specialization) dan pembagian pekerjaan (division of labor) yang makin tajam dan intens dalam masyarkaat modern. Mengenai kinerja, Riggs menekankan sebagai ukuran bukan hanya kinerja seseorang atau suatu unit, tetapi bagaimana peran dan pengaruhnya kepada kinerja yang lain atau organisasi secara keseluruhan. Ia menekankan pentingnya kerjasama dan teamwork, dan membedakan kinerja perorangan (personal performance) dengan kinerja bersama (social performance). 

Riggs juga membedakan antara hasil (accomplishment) dengan upaya yang dilakukan (endeavour). Dalam pembaharuan administrasi, perhatian lebih dicurahkan pada upaya, bukan semata–mata hasil. Pandangan ini dianut Eko Prasodjo (2007) yang memetakan dengan lebih jelas dimensi-dimensi Reformasi Administrasi Publik yaitu modernisasi manajemen kepegawaian, restrukturisasi, downsizing, perubahan manajemen dan organisasi, rekayasa proses administrasi pemerintahan, anggaran berbasis kinerja dan proses perencanaan partisipatif. Kemudian juga dilanjutkan dengan Kwik Kian Gie (2003) dengan rinci mengurai Reformasi Administrasi Publik yang meliputi tiga point penting, yaitu : (1) Kebijakan Penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, meliputi redefenisi kelembagaan administrasi publik dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, melakukan audit kelembagaan terhadap organisasi administrasi publik pemerintah di pusat dan daerah, perampingan organisasi administrasi publik pemerintah dengan memperhatikan hasil audit kelembagaan administrasi publik pemerintah pusat dan daerah, membangung suatu sistem rekruitmen dan promosi pegawai sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya, ada penghargaan terhadap birokrat yang berbuat baik dan hukuman bagi yang berbuat buruk; (2) Kebijakan di bidang Sumber daya manusia meliputi peningkatan kesejahteraan aparat administrasi publik pemerintah, meningkatkan etika dan moral administrasi publik, mendorong kemampuan profesionalisme administrasi publik; dan (3) Kebijakan pengawasan administrasi publik yang meliputi pengawas lembaga internal pemerintah yamg merupakan aparat audit internal pemerintah. 

Sejalan dan melengkapi aspek-aspek Reformasi Administrasi Publik adalah apa yang diungkapkan oleh Miftah Thoha (2002) bahwa Reformasi Administrasi Publik menyangkut pertama, kepemimpinan lembaga departemen pemerintah baik dipusat dan di daerah yang harus dibedakan dengan jelas antara pejabat politik dan pejabat karier administrasi publik. Kedua, desentralisasi kewenangan baik desentralisasi politik maupun administrasi perlu dilakukan di dalam kelembagaan pemerintah ini. Ketiga, perlunya perampingan susunan kelembagaan administrasi publik pemerintah. Pandangan-pandangan di atas memberikan pemetaan sederhana tentang Reformasi Administrasi Publik mulai dari pemahaman konseptual, tujuan, ruang lingkup, variabel-variabel penunjang keberhasilan dan penghambat dan model-model memulai Reformasi Administrasi Publik. Kerangka ini tentunya bersifat teoritis dan perlu dikombinasi dengan kepiawaian dalam implementasinya atau membutuhkan art (seni) dalam melaksanakan Reformasi Administrasi Publik pada dunia nyata. 

Pada bagian selanjutnya coba untuk dibahas perjalanan Reformasi Administrasi Publik dalam paradigma klasik, New Public Management dan New Public Service. Masing-masing paradigma akan melahirkan sosok administrasi publik yang berbeda-beda sesuai dengan cara pandangnya dan yang perlu digarisbawahi sebagaimana diungkap oleh Caiden, tidak ada suatu model pun yang dapat diberlakukan tanpa mengkonfirmasikan dengan budaya yang ada dalam masyarakat. Artinya, model administrasi publik klasik, NPM dan NPS bukanlah model yang saling meniadakan, tetapi pilihan-pilihan yang aplikasinya tergantung dengan konteks ruang dan waktu.

PARADIGMA KLASIK, NPM DAN NPS
Konsisten dengan pendapat Caiden bahwa budaya dan kondisi sosial, politik dan ekonomi menentukan pilihan paradigma reformasi yang akan digunakan, maka model administrasi publik klasik, NPM dan NPS adalah sebuah pilihan yang dapat digunakan dalam Reformasi Administrasi Publik tanpa harus meniadakan satu sama lain. Reformasi Administrasi Publik dalam pandangan administrasi publik klasik atau old public administration mensyaratkan beberapa ketentuan agar menghasilkan sosok administrasi publik rasional model Max Weber, yaitu : (1) Administrasi publik harus dipisahkan dari dunia politik (dikhotomi AP dgn politik); (2) Tidak memberi peluang pada Administrator untuk memperaktekkan sistem nepotisme dan spoil; (3) Para legislator hanya merumuskan kebijakan nasional dan Administrator hanya mengeksekusinya; (4) Para Administrator selalu mengutamakan nilai efisiensi dan ekonomis; (5) Para Administrator diangkat berdasarkan kecocokan dan kecakapannya; dan (6) Metode keilmuan menurut Taylor harus menggeser metode rule of thumb.

Apabila kondisi-kondisi ini terjadi secara konsisten maka akan lahir sosok administrasi publik dengan karakteristik sebagai berikut : (1) Profesionalitas; (2) Penggunaan prinsip keilmuan; (3) Hubungan impersonal; (4) Penerapan aturan dan standarisasi secqara tegas; (5) Sikap yang netral; dan (6) Perilaku yg mendorong efisiensi dan efektivitas. Paradigma ini, menurut Eko Prasodjo (2007), mendorong pemerintah untuk kembali kepada “khittah-nya” yaitu pemberian pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh administrator publik yang akuntabel dan bertanggung jawab secara demokratis kepada elected official. Nilai dasar utama yang diperjuangkan adalah efisiensi dan rasionalitas sebagaimana yang diajarkan dalam birokrasi Max Weber.

Apabila Reformasi Administrasi Publik memilih model new public management, maka reformasi harus berpijak pada pandangan sebagaimana dijelaskan Metcalfe (1998) dalam Barzelay (2002) “NPM is an umbrella term, which encompasses a wide range of meanings, including organization and management design, the application of new institutional economics to public management, and a pattern of policy choices”. Atau dibahasakan oleh Eko Prasdjo (2007), NPM merupakan reformasi paradigma administrasi publik lama yang berbasiskan traditional ruled based, authority driven process dengan pendekatan baru yang berbasiskan pada market (mekanisme pasar) dan competetion-driven based. 

Reformasi dalam paradigm NPM dilakukan dengan menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut ini: (1) Productivity, pemerintah harus menghasilkan lebih banyak dengan biaya lebih sedikit; (2) Marketization, pemerintah menggunakan insentif pasar agar hilang patologi administrasi publik; (3) Service orientation, program lebih responsif terhadap kebutuhan warga masyarakat; (4) Decentralization, melimpahkan kewenangan kepada unit kerja terdepan; (5) Policy, pemerintah memperbaiki kapasitas kebijakan; dan (6) Performance accountability, pemerintah memperbaiki kemampuannya untuk memenuhi janjinya. Konsistensi terhadap ajaran NPM ini pada akhirnya akan menampilkan sosok administrasi publik yang berkarakter : (a) Memperhatikan mekanisme pasar; (b) Mendorong kompetisi dan kontrak untuk mencapai hasil; (c) lebih responsif terhadap pelanggan; (d) Bersifat mengarahkan daripada menjalankan sendiri; (e) Harus melakukan deregulasi; (f) Memberdayakan pelaksana; (g) Mengembangkan budaya organisasi yang lebih fleksibel; (h) Innovatif dan berjiwa wirausaha; (i) Pencapaian hasil ketimbang budaya taat asas; (j) Orientasi pada proses dan input.

Begitupula ketika model new public service menjadi platform Reformasi Administrasi Publik, akan melahirkan protype yang sejalan dengan ideologi dan desain NPS. Spirit atau ruh ideologi dari NPS adalah community based, sehingga administrasi publik menurut Denhardt & Denhardt (2003) seharusnya melayani warga masyarakat bukan pelanggan (service citizen, not customer), mengutamakan kepentingan publik bukan private (seek the public interest), menghargai warga negara daripada enterpreneurship (value citizenship over enterpreneurship), melayani daripada mengendalikan (serve rather than steer) dan menghargai orang bukan semata-mata produktivitasnya (value people, not just productivity). Paragima ini menurut Asmawi Rewansyah (2008) menganjurkan “rambu-rambu” yang harus dipatuhi ketika melakukan Reformasi Administrasi Publik, yaitu : (1) Merubah paradigma constitutionalism ke paradigma communitarianism (Fox & Miller, 1995); (2) Merubah institution-centric civil service ke model citizen-centric governance (Prahalad, 2005); (3) Menerapkan pola citizen-centered collaborative public management (Cooper, at ell., 2006); (4) menghilangkan tindakan administrasi publik yang memanipulasikan partisipasi masyarakat (Yang & Callahan, 2007). 

Apabila ketentuan-ketentuan reformasi ala NPS ini konsisten dijalankan maka akan model administrasi publik NPS yang memiliki karakter sebagai berikut : (1) Mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sebagai warga negara, bukan sbg pelanggan; (2) Mengutamakan kepentingan umum; (3) Melibatkan warga masyarakat; (4) Berfikir strategis dan bertindak demokratis; (5) Memperhatikan norma, nilai, dan standard yg ada; (6) Menghargai masyarakat daripada sosok manajer wirausaha yang profit oriented.

Paradigma-paradigma di atas memiliki ideologi, asumsi, konsepsi, ruang lingkup, tujuan dan kerangka yang membedakan satu dengan yang lain. Berikut peta masing-masing paradigma dengan warna ideologi masing-masing, dimana administrasi publik klasik nilai-nilai administrasi publik rasional Weber, NPM dalam “payung” ideologi kapitalis dan NPS dengan warna ideologi community based.

Walaupun paradigma-paradigma tersebut oleh banyak pakar diakui sebagai sebuah perkembangan pemikiran yang berjalan secara dialektik – tesis, antitesis dan sintesis, namun pola tersebut tidak saling menggugurkan antara model klasik, NPM dan NPS. Bahkan sangat mungkin ketiganya terakomodasi dalam suatu desain Reformasi Administrasi Publik sehingga akan lahir sosok administrasi publik “pelangi” dengan warna klasik, NPM dan NPS. Pola ini sangat mungkin terjadi dengan asumsi tidak ada suatu tata masyarakat yang seratus persen rasional dalam politik dan ekonomi, khususnya di negara-negara berkembang yang sedang melalui fase transisi dibidang politik dan ekonomi. Akibatnya Reformasi Administrasi Publik berjalan secara bertahap dengan mempertahankan dan memperbaiki struktur administrasi publik yang lama atau revitalisasi struktur administrasi publik yang berdisain administrasi publik klasik.

Di negara berkembang seperti Indonesia, misalnya, reformasi tetap menggunakan model klasik untuk bidang politik, hukum dan keamanan. Kemudian mengadopsi secara perlahan paradigma NPM untuk Reformasi Administrasi Publik yang berada dan berurusan di sektor pengembangan perekonomian dalam masyarakat. Dan terakhir Reformasi Administrasi Publik dengan paradigma NPS untuk administrasi publik yang berada dalam domain kesejahteraan sosia dan penguatan masyarakat. Anggaplah ini sebagai pemikiran model “pelangi” Reformasi Administrasi Publik dan inipun sebuah pilihan, artinya suatu sistem politik, sosial,ekonomi dan budaya yang relatif mapan bisa mengadopsi secara total salah satu saja desain, apakah bertahan dalam paradigma klasik, memilih NPM atau NPS.

Keadilan Dan Hak Masyarakat Dalam Administrasi Publik

Keadilan Dan Hak Masyarakat Dalam Administrasi Publik 
Dua puluh lima tahun yang lalu, keadilan masyarakat diperkenalkan sebagai variabel yang dapat digunakan bagi penelitian ilmiah, dan sebagai konsep filosofi dari administrasi publik, serta panduan bagi tindakan etis bagi pelayanan publik. Bab ini akan dimulai dengan nilai-nilai filosofi dan pengembangan teori, dan sebagai pertimbangan untuk diaplikasikan pada aspek-aspek keadilan masyarakat.

Nilai-Nilai Filosofi dan Pengembangannya Secara Teoritis
Dwight Waldo [1949] mengemukakan bahwa administrasi publik adalah gabungan antara seni dan ilmu-ilmu pemerintahan yang akhirnya berkembang menjadi seni dan ilmu-ilmu manajemen. Efisiensi dan ekonomi menjadi hal yang pokok dalam teori manajemen, dan hak masyarakat menjadi hal yang pokok dalam teori pemerintahan. Di awal tahun perkembangan administrasi publik di Amerika yang modern, Woodrow Wilson [1887, 1941] menjadi tokoh utamanya. Teori efisiensi bisnis dapat digabungkan dengan teori pemerintahan yang demokratis – yang mengemukakan bahwa pemerintah dapat menggabungkan antara efisiensi dengan keadilan. Di pertengahan tahun 1960an, teori manajemen mempertanyakan tentang hak dan keadilan. Meskipun demikian, pendapat umum beranggapan bahwa administrasi publik adalah bagian dari proses politik.

Di awal-awal tahun, diyatakan pula bahwa administrasi publik harus netral dan tidak dipengaruhi oleh kebijakan politik, dan mengabaikan keadilan sosial. Administrasi merupakan bagian dari politik, yang seringkali terjadi, pemimpin terlibat dalam proses kebijakan, dan diharapkan netralitasnya. Keadilan sosial sebagai panduan bagi tindakan administrasi dengan keseimbangan nilai-nilai ekonomi dan efisiensi. 

Willbern [1973] berpendapat bahwa hak masyarakat “tidak tepat untuk mendefinisikan tujuan atau nilai-nilai administrasi” [hal 376]. Ia menyatakan bahwa “hak masyarakat dapat ditolak dengan mengunakan bukti-bukti”. Tetapi kesalahan besar ini dapat dihilangkan oleh kaum intelektual yang menyatakan bahwa ada sesuatu yang bernilai dan memiliki konsekuensi nyata pada pemahaman mengenai perilaku manusia dalam situasi administratif [378].

Hak masyarakat membutuhkan kesempurnaan, sebelum menambahkan efisiensi dan ekonomi dalam 3 pilar yang mendasari administrasi publik. Proses ini dimulai dengan Symposium on Social Equity and Public Administration yang dimunculkan dalam Public Administration Review [Frederickson, 1974]. Peranan penting dalam simposium ini mengilustrasikan tentang teori – proses pengembangan dalam administrasi publik.

Pertama, hak masyarakat dipahami sebagai [1] dasar dari demokrasi masyarakat, [2] berpengaruh pada perilaku manusia dalam berorganisasi, [3] sebagai dasar hukum untuk distribusi pelayanan publik, [4] sebagai dasar untuk menerapkan pelayanan publik, [5] sebagai dasar dari pembentukan kelompok, dan [6] sebagai tantangan bagi penelitian dan analisis [Frederickson; 1974].

Kedua, setelah membicarakan tentang bagian dari subyek, bangunan teori apabila dikumpulkan secara bersama akan menjadi lebih baik walaupun kita tetap saja tidak dapat menggabungkannya.

Ketiga, kita dapat memulainya dari definisi yang ada. Di sini diprioritaskan pada teori distribusi keadilan. Douglas Rae dan teman-temannya [1981] mengatakan “keadilan adalah satu hal yang paling sederhana dan abstrak, termasuk didalamnya menciptakan dunia yang konkrit dan kompleks. Dapatkah kita membayangkan formasi pemerintahan sebelumnya? (hal.3 ) Hak masyarakat menjadi pilar ketiga dari administrasi publik.

Kita kembali pada teori deskriptif, yang definisinya dapat digunakan untuk teori dan praktek dalam administrasi publik. Mengikuti pendapat Ray dan kawan-kawan, kita menyatukan dalam bahasa yang belum sempurna mengenai keadilan dengan definisi dan contoh. Kita dapat memperkirakan contoh untuk mengkonstruksikan sebagai gabungan teori tentang hak-hak masyarakat. Dalam bab ini, akan disajikan dasar-dasar dari pertimbangan hukum dan perspektif penelitian tentang hak masyarakat.

Penggabungan Teori-Teori Hak Sosial
Gabungan tentang teori hak masyarakat memberikan tipe-tipe keadilan dan penerapannya seperti yang dijelaskan berikut ini;

Persamaan Individu
Persamaan individu, contoh terbaiknya adalah prinsip “satu orang satu suara “. The Golden Role dan Emanuel Kant’s mengkategorikannya ke dalam persamaan individu. Pada prakteknya administrasi publik memberi contoh persamaan individu.

Persamaan Bagian
Masyarakat yang kompleks membutuhkan persamaan bagian yang sama. Petani memiliki sistem yang berbeda dalam membayar pajak daripada pemilik perusahaan. Hirarki yang digunakan dalam konsep ini adalah: Jenderal bintang lima yang senior sama dengan warga negara yang lain, dan tidak diperlakukan sebagai warga yang diutamakan. Persamaan ini sangat penting untuk kebijakan publik dan administrasi karena pelayanan publik membutuhkan hirarki. Dalam hal ini setiap orang adalah sama.

Perbedaan
Perbedaan dikategorikan dalam kelompok dan sub kelas. Pada tahun 1896, Plessiy vs Ferguson memutuskan bahwa kelompok kulit hitam dan kulit putih tidak bisa dipisahkan, karena mereka pada dasarnya sama. Brown ves Topeka Board of Education menyimpulkan bahwa pada tahun 1954, pemisahan rasial merupakan tindakan yang tidak menyamakan kedudukan manusia. 

Persamaan Dalam Bidang Hukum
Bagaimana cara memutuskan apa yang disebut persamaan? Persamaan dalam bidang hukum ditandai oleh kebaikan, pelayanan, atau keuntungan. Apabila sekolah dan perlindungan pemadam kebakaran dapat disediakan pemerintah, lalu kenapa kursus golf dan fasilitas rekreasi tidak? Persamaan dalam bidang hukum membutuhkan pemisahan yang jelas termasuk diantaranya pekerjaan, investasi, dan gaji. Seringkali pemerintah menguasai persamaan ini untuk mengoreksi kegagalan yang dihasilkan oleh pasar dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Persamaan Kesempatan
Persamaan kesempatan dibagi menjadi prospek mendapatkan kesempatan dan arti kesempatan itu sendiri. Prospek mendapatkan kesempatan berarti, dua individu memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja atau mencari pekerjaan. Kesempatan itu sendiri berarti dua orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan apabila mereka memiliki talenta yang sama atau kualifikasi yang sama. Tujuan dan pengaruh dari persamaan ini tidak sama dengan persamaan untuk mencari sukses tetapi legitimasi sebagai prospek untuk sukses (Ray and Associate; 1981, hal.66) Pendapat Aristoteles tentang persamaan seharusnya diangkat dalam konstitusi sebagai contoh untuk mendasari persamaan kesempatan.

Dalam masyarakat yang berbeda, tidak semua bakat dikembangkan secara sama. Menurut John Scharr, “setiap masyarakat memiliki kesatuan nilai-nilai, dan mereka rata-rata tidak memperhatikan hirarki yang ada, persamaan kesempatan seharusnya direvisi: persamaan kesempatan seharusnya dibangun berdasarkan hal yang dimiliki oleh orang-orang.”(1967;231 dan Scharr,1964).

Nilai-nilai Persamaan
Nilai-nilai persamaan diawali dengan konsep persamaan. Persamaan berarti individu mendapatkan keadilan. Permasalahannya, persamaan merupakan hal yang sensitif. Ray dan kawan-kawan menganggap persamaan individu didasarkan pada pembagian keadilan tentang apa yang masing-masing individu butuhkan. Misalnya: anak-anak dengan kekurangan (cacat) dapat dibandingkan dengan anak-anak yang sehat atau keterbelakangan mental dibandingkan dengan anak pintar. Persamaan akan dihargai oleh seseorang apabila dipraktekkan dalam administrasi publik untuk membuat peraturan yang lebih humanis.

Hal ini sangat universal. Lebih sederhana daripada sekedar retorika dan slogan, The Compound Theory of Social Equity sangat kompleks untuk dikonstruksikan dalam definisi dan konsep persamaan berubah dari satu konsep ke banyak konsep yaitu kebersamaan (Ray dan kawan-kawan 1981). 

Apakah persamaan individu menjadi bagian atau pemisah? Apa hak masyarakat dapat digunakan untuk mempertahankan demokrasi pemerintah dan ekonomi pasar ? The Compound Theory of Social Equity akan melayani kerangka-kerangka batasan ini dalam teori dan prakteknya untuk menjawab pertanyaan dibawah ini.

Beberapa Penerapan Mengenai Penggabungan Teori Hak Sosial
Berdasarkan perkembangan sejarah mengenai administrasi publik dinyatakan: “administrasi publik adalah tindakan hukum.” Oleh karena itu, bukan sesuatu yang baru apabila perkembangan hak masyarakat juga berhubungan dengan hukum [McDowell; 1982]. Menurut Haar dan Fessler [1986], “anggota dewan perwakilan baik di daerah maupun di pusat – sering kali menghindar dari tanggungjawabnya. Hasilnya, tidak ada alasan jika pengadilan yang akan memutuskan agar mereka bertanggungjawab [hal. 18]. Pengadilan akan menyatakan bahwa keadilan akan diterapkan sebagai perlindungan hukum bagi pelayanan ketetapan. Pegawai – baik lembaga legislatif maupun eksekutif - yang secara alamiah akan mengutamakan kepentingan mayoritas. Pilihan pegawai – publik dan administrator – hanya akan berkonsentrasi pada efisiensi dan ekonomi.

Pegawai
Peraturan berpengaruh pada pemerintahan untuk mempekerjakan pegawai, baik swasta maupun negeri. Yang patut dipertanyakan dalam peraturan disini adalah, siapa yang akan memberikan pekerjaan? Apa kriterianya dan bagaimana cara mengaplikasikannya?

The Civil Rights Act of 1964 dan The Equal Employment Act of 1974 merancang cara untuk menerapkan persamaan antara pegawai swasta dan pemerintah. Hal ini dapat diselesaikan dengan cara menyatukan perbedaan. Penerapan yang adil dapat diukur dengan talenta, keahlian, dan kemampuan untuk menerima suatu pekerjaan. Tahun 1971, Griggs vs Duke Power, kualifikasi yang ditetapkan untuk memperoleh pekerjaan tidak sesuai dengan pekerjaan yang diberikan – khususnya bagi warga kulit hitam – yang menjadi korban kekerasan dalam hukum. Masalah rasial sebagai bentuk dari aksi suatu golongan yang membedakan antara kulit hitam dan kulit putih.

John Nalbandian [1989], menyusun laporan yang didukung oleh Griggs untuk membatasi secara sistematis bahwa “kelompok akan beraksi jika permasalahan dalam kelompok tidak dapat diselesaikan” [hal.39]. Tahun 1978, kasus dari University of California Regent vs Bakke yang merayakan kemenangan atas dukungan keadilan yang lebih mengutamakan golongan kulit putih, pada saat yang sama melindungi kaum mayoritas yang menyukai persamaan hak dalam masyarakat yang lebih terlindungi.

Kelompok penegak hukum dan dewan menetapkan pengaruh dari persamaan pada kesempatan pegawai antara minoritas dan mayoritas pada kelompok rasial dan etnis tertentu – lebih diakibatkan karena jender [Ingraham dan Rosenbloom, 1989]. Nalbandian memprediksikan bahwa nilai-nilai dari hak masyarakat akan diputuskan dengan keseimbangan baru pada praktek-praktek pekerja yang ditekankan untuk efisiensi [1989, hal. 44]. Pertengahan tahun 1990an, Nalbadian memprediksikan bahwa dewan dan kongres akan menghilangkan kebijakan mengenai “warna kulit”. Dengan kata lain definisi tentang persamaan ini didasarkan pada perbedaan yang didasarkan pada nilai-nilai rasial dan etnis.

Kontrak
Tahun 1977, Public Works Employment Act, pemerintahan federal mendirikan kelompok bisnis yang diutamakan untuk kaum minoritas. 10 % dari masyarakat pekerja dari anggota kelompok minoritas. 10 % ini telah dibuktikan oleh Fullilove versus Klutznik (1980). Justice Thurgood Marshall, dari kelompok mayoritas menulis; dewan bersama-sama kongres memiliki otoritas untuk menggerakkan masyarakat di dalam suatu negara yang berarti persamaan kesempatan, bukan diskriminasi di masa lalu yang selamanya akan membeku di dalam hubungan masyarakat

Suara minoritas dari Justice Voter Steward mengatakan, dalam pandangan saya, pemilik usaha minoritas tidak perlu menghilangkan perlindungan persamaan di mata hukum. The Fourteen Amendment menyatakan bahwa hukum berdasarkan kepada silsilah. (Fullilove versus Klutznik).

Hakim Marshall dan Steward menggunakan pengertian yang berbeda, dan mereka yang menyimpang dari permasalahan apa yang dimaksud dengan persamaan. Bagi Marshall perbedaan adalah hal yang pokok. Sedangkan menurut Steward persamaan individu adalah hal yang utama. Akhirnya Marshall harus beranggapan bahwa kesempatan untuk dikontrak didasarkan kepada persamaan prospek dapat disetujui oleh Steward.

Dari 10 % ditahun 1977, Works Employments Act, the Supreme Court meningkat menjadi 30 % bagi kaum minoritas untuk bekerja di City of Richmond, Virginia. Program ini disetujui oleh 33 negara bagian dan lebih dari 200 kotamadya (City Richmond vs J.A. Croson Company,1989). The Richmond memutuskan bahwa kekerasan dalam Fourteen Amendment karena warga kulit putih mengingkari persamaan perlindungan dalam hukum (New York Times, Jan.24,1989;hal.1,12). Tidak diragukan lagi bahwa ketetapan ini disetujui sebagai hak masyarakat. Lebih jelasnya hukum digunakan untuk menerapkan persamaan hak yang sama di mata masyarakat.

Layanan Pemerintah
Tahun 1968, Andrew Hawkins, seorang blasteran Afrika-Amerika tinggal Promised Land, di lingkungan warga kulit hitam, di Shaw, Mississipi memberikan data yang signifikan mengenai pelayanan di kotamadya bahwa pekerja kasar diperlakukan tidak adil. Karena pelayanan di Caucasian dianggap tidak baik oleh Hawkins, maka ia dan kelompoknya mencabut Fourteen Amendment. Fourteen Amendment sebagai perlindungan persamaan di mata hukum tetapi dewan di daerah tersebut tidak setuju dengan Hawkins dan mengatakan bahwa permasalahan mengenai administrasi kotamadya akan diselesaikan melalui kotak suara. (Hawkin versus Town of Shaw,1969).

Bukti adanya diskriminasi secara kualitatif dan kuantitatif menjadi alasan bahwa pemerintah sebagai pelanan masyarakat melanggar prinsip-prinsip dasar. Dewan tidak diijinkan oleh pemerintah lokal untuk menemukan bukti-bukti statistik yang substansial mengenai diskriminasi pembedaan rasial. Tidak ada yang bisa diterima di sini karena bukti-bukti statistik tidak membedakan tingkatan dan pelanggaran masyarakat pada warga Negara berdasarkan warna kulit [Haare dan Fessler, 1986; 14].

Pendapat Hawkin ini menjadi dasar untuk mengkonstruksikan permasalahan bagi sempitnya pemahaman mengenai persamaan tetapi secara signifikan dewan dapat mempengaruhi alokasi pengambilan keputusan mengenai pelayanan secara mendalam bahwa diskriminasi tidak dapat menjadikan demokrasi yang lebih baik.

Brwon vs Board of Education menyimpulkan mengenai persamaan. Pembedaan batas antara kulit putih dan kulit hitam [atau bahkan hispanik – orang spanyol] menjadi area dalam mempertahankan lingkungan dalam kesatuan integritas. Permasalahan besar yang timbul dapat diselesaikan dengan cara penggunaan bahasa yang sama.

Di Kansas City, Missouri, setelah Brown vs Baord Education memutuskan untuk memisahkan persamaan ke dalam kelompok menjadi suatu hal yang membedakan dan melanggar konstitusi. Pertanyaan yang timbul, apakah mereka akan cukup dengan memberhentikan pemisahan tersebut ke dalam kelompok-kelompok? Ataukah mereka membutuhkan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan karena pembedaan sistem termasuk yang terjadi di sekolah-sekolah?

United States vs Jefferson City Board of Education, mendefinisikan sekolah yang mendukung Fourteenth Amendment untuk membawa dalam persatuan di sekolah antara anak-anak negro dengan anak-anak kulit putih di sekolah. Anak-anak kulit hitam memiliki kesempatan yang sama di sekolah formal, termasuk beraktifitas yang sama dengan anak-anak kulit putih.

Swan vs Charlotte Mecklnburg Board of Education [1971], anggota dewan, memulai “obyektifitas untuk membatasi sekolah umum merupakan sisa-sisa jatuhnya pemisahan antara kulit hitam dan kulit putih. Dua kondisi ini terjadi juga di Kansas City, Missouri. Pertama perkembangan interaksi antara masyarakat umum dengan partai-partai yang ada di pemerintah yang menghasilkan lingkungan yang kebih baik bagi warga kulit hitam [menghilangkan rasisme]. Sekolah bagi warga kulit hitam pada saat ini dihadiri oleh siswa dan guru yang berasal dari campuran African American. 

Berdasarkan pandangan persamaan, beberapa contoh yang dapat digunakan untuk melengkapi definisi keadilan ini. Pertama, individu memiliki persamaan, satu suara, suara yang sama untuk menciptakan demokrasi. Kaum mayoritas tidak lagi dapat menyatakan hak konstitusi yang berbeda dengan kaum minorotas. Kedua, seiring dengan perjalanan waktu, muncul persamaan antargenerasi. Perbedaan yang diterima anak-anak kulit hitam di sekolah semakin lama semakin berkurang. Ketiga, sekolah didirikan untuk kepentingan umum, sebagai tanggungjawab pemerintah negara bagian.

Sebenarnya banyak contoh yang menunjukkan perkembangan persamaan hak, termasuk di dalamnya persamaan hak antara pria dan wanita di sekolah dan di masyarakat. 5 tahun sebelum U.S Constution ditulis, menurut Haar dan Fesser [1986], Henry III menyusun Fundamental Level of Social Organization, semua orang memiliki kedudukan yang sama. Doktrin ini menjadi dasar peraturan bagi pemerintah untuk dipertanggungjawabkan. Di dalam hukum, semua monopoli ditiadakan, diganti dengan persamaan hak.

Untuk menerapkan persamaan dalam administrasi publik, pertama, menempatkan hak masyarakat sebagai satu-satunya tujuan utama. Kedua, berbagai teori mengenai hak masyarakat harus dijalankan, karena menjadi dasar dalam persamaan hak. Pada kenyataannya, prinsip lain yang juga harus digunakan adalah efisiensi, karena permasalahan juga sangat kompleks. Ketiga, pelayanan yang sama dalam administrasi publik, efisinsi dan ekonomi yang terbuka untuk persamaan hak masyarakat.

Hak Masyarakat, Analisis, dan Temuan Ilmiah
Konsekuensi dari pengembangan teori bagi distribusi keadilan dan persamaan hukum menjadi hal yang sangat penting dalam analisis kebijakan. Dua puluh lima tahun yang lalu, banyak dari universitas besar yang mendirikan jurusan kebijakan publik yang khususnya membahas studi interdisipliner dan permasalahan kebijakan. Pada kenyataanya, jurusan dan departemen administrasi publik memberikan penekanan pada perspektif analisis kebijakan. Kebijakan selalu berhubungan dengan – kesehatan, transportasi, penegakan hukum, perlindungan dari bahaya kebakaran, perumahan, pendidikan, sumber daya alam, lingkungan, dan masalah kebangsaan – pada saat ini menjadi subyek yang perlu dianalisis. 

Secara ideologi dan prespektif metodologi dalam analisis politik, didominasi oleh perkembangan ekonomi. Meskipun pemerintah tidak mempengaruhi pasar, model aplikasi pasar inilah yang banyak digunakan dalam analisis kebijakan. Logikanya sederhana. Dalam teori ekonomi, jika individu dan perusahaan memaksimalkan kapasitasnya, maka warga negara dan pemerintah akan melakukan hal yang sama. Pandangan ini sangat populer dengan adanya gagasan pemerintah mengenai deregulasi, privatisasi, beasisiswa sekolah, hubungan antar individu, manajemen, dan minimnya biaya pengawasan dalam pemerintahan Amerika.

Model ekonomi ini sangat kuat pengaruhnya dalam analisis kebijakan. Pemerintahan yang kuat memiliki konsep yang jelas mengenai keadilan, hukum, hak-hak individu, dan persamaan yang digunakan sebagai ukuran bagi indikator masyarakat untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Variasi pengukuran ini merupakan distribusi pelayanan publik dengan umur, ras, jender, pendapatan dan faktor-faktor lain yang rutin terjadi. Kita dapat menggunakan hak masyarakat sebagai konsep untuk menggunakan teori dan peraturan yang standar dalam variabel penelitian. Permasalahan analisis hak masyarakat – dapat digunakan sebagai teori hak masyarakat yang sama dalam hukum – adalah gabungan dari berbagai persamaan karakter.

Dalam tingkatan individu, dari data dan penelitian ditemukan pemetaan yang belum sempurna. Jennifer Hochschield [1981] menganggap bahwa individu memiliki pandangan yang berbeda dalam memandang persamaan hak di masyarakat. Individu memiliki opini mengenai persamaan yang tergantung dari kehidupan masing-masing dan bagaimana persamaan didefinisikan. Hochschied mendasarkan penemuannya mengenai 3 hal; yaitu sosial – termasuk rumah, keluarga, sekolah dan masyarakat; ekonomi – termasuk pekerjaan, gaji, pajak, dan kekayaan; dan politik – termasuk voting, kehadiran, dan hukum, serta menggunakan 2 konsep tentang persamaan yaitu [1] persamaan nilai dan prosedur yang sama, dan [2] perbedaan sebagai kombinasi dari persamaan dan berdasar pada kesempatan bersama.

Dalam pandangan sosial, individu memiliki prosedur dan norma-norma persamaan. Persamaan untuk merawat anak-anak, suami dan istri, persamaan pengorbanan dalam keluarga, dan persamaan dengan tetangga baik yang kaya maupun miskin, kelas menengah dan kaya. Di sekolah, prosedur persamaan yang adil sangat penting untuk diterapkan dikelas. Di sekolah, anak-anak yang memiliki keterbatasan juga memiliki hak yang sama. Ada beberapa bukti bahwa anak-anak berbakat merupakan anak yang potensial. Walaupun demikian anak berbakat dan anak yang memiliki keterbatasan memiliki hak yang sama. Perbedaan persamaan tidak dapat diterapkan dalam nilai-nilai ekonomi. Dengan kata lain, individu yang menginginkan persamaan kesempatan menjadi tidak sama. Produkifitas lebih dihargai; masyarakat miskin percaya bahwa apa yang mereka lakukan akan menghasilkan distribusi pendapatan yang sama, masyarakat yang mampu percaya bahwa hasil yang didapat tidak akan sama.

Politikus dan masyarakat adalah orang-orang yang sederajat. Politikus dan masyarakat kecil memiliki hak yang sama, mereka harus membayar pajak dan menginginkan kesejahteraan, sistem subsidi dengan cara orang kaya memberi orang miskin. Visinya adalah tetap pada persamaan hak di masyarakat. (Hoschschield; 1981, hal.181). 

Dari semua pendapat yang ada, apa yang ditemukan Hoschschield menjadi ambivalen. Masyarakat mengenali bahwa kadang-kadang pendapat tersebut tidak konsisten. Masyarakat dapat merasakan saling membantu, saling marah, atau saling menyalahkan dalam perbedaan, dan mereka tidak tahu caranya bagaimana menjadi lebih baik lagi. Penelitian mengenai pelayanan pemerintah daerah memiliki pengaruh pada hak masyarakat dalam administrasi publik. Perbedaan tidak berkorelasi dengan kekuasaan, kekayaan, ataupun rasial.

Reformasi di tingkat kotamadya, termasuk didalamnya mengangkat manajer kota, memperhitungkan birokrasi, dan pemilihan non partisan, kekuatan pelayanan publik ditingkat lokal. Pelayanan publik seharusnya dilakukan secara rutin, terpola, dan dapat diprediksikan, dapat dipahami, atau memberi pelayanan yang baik atau peranan pengambilan keputusan. Pelayanan publik sudah seharusnya merespon permintaan masyarakat ( Lineberry;1977, Jones, Greenberg, Kaufman, and Drew; 1978).

Birokrasi sebagai lembaga administrasi publik yang profesional, dapat mendistribusikan pelayanan publik sebagai persamaan umum atau kebutuhan khusus. Administrator publik memahami dan mempraktekkan hak masyarakat seperti efisiensi dan ekonomi yang dipahami secara umum dalam praktek administrasi publik. Hak masyarakat diterapkan setiap hari tidak hanya saat hari pelayanan.

Paragdigma Pendidikan Universal Di Era Modern Dan Post Modern

Paragdigma Pendidikan Universal Di Era Modern Dan Post Modern 
A. Refleksi Kritis Pendidikan di Indonesia 
Pendidikan di Indonesia yang sudah berjalan sekian puluh tahun sejak kemerdekaannya disadari lebih menekankan pada dimensi kognitif mencetak manusia-manusia cerdas, terampil, dan mahir telah berpretensi melahirkan manusia yang berkepribadian pecah (split personality) dan integritas (split integrity). Tidak mengherankan apabila kebohongan, manipulasi, korupi, serakah, kolusi, nepotisme, kerusuhan antar etnis, pembunuhan dan sederetan peristiwa lainnya selalu mewarnai berita di negara ini. Dimensi-dimensi lain seperti afektif dan psikomotorik gagal diimplementasikan dalam sistem pendidikan sebagai ciri profesional yang mengintegrasikan antara intelektual, moral, spiritual tidak tercermin pada para lulusannya. Krisis identitas mewarnai individu-individu yang terlahir dari dunia pendidikan dan cenderung tidak percaya diri untuk menjadi dirinya sendiri. Masifikasi gelombang modernitas telah membawa siapapun termasuk dunia pendidikan untuk hanyut mengikuti mainstream dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan alasan tidak ingin teralienasi dan dikatakan alergi terhadap modernitas. Dalam kondisi seperti ini hegemoni konsep-konsep pendidikan ala barat sulit bisa dihindari, cenderung mencibirkan konsep-konsep dan ajaran lokal meskipun diyakini syarat dengan nilai-nilai moral. Ini merupakan indikasi bahwa pendidikan di Indonesia telah mengkhianati amanat karena gagal memelihara nilai-nilai yang mengakar pada masyarakat. 

Sektor pendidikan yang diharapkan dapat memberikan pencerahan dan membentuk jati diri bangsa justeru mengalami krisis internal dan kehilangan orientasi. Konsep yang jelas dan konsisten dalam implementasinya selalu gagal menemukan totalitasnya. Refleksi kritis dan evaluasi komprehensif tidak memadai dilakukan. Perubahan politik di negara ini selalu mengorbankan konsep dan sistem pendidikan sehingga kesinambungan program-program pendidikan tidak pernah berjalan mulus. Ironisnya setiap pergantian menteri selalu melahirkan kebijakan-kebijakan baru yang sesungguhnya tidak memiliki dasar filosofis yang memadai. Pendidikan terkesan menjadi alat perjuangan politik kaum elitis dan dimanfaatkan sebagai sarana mempertahankan kelas tertentu. Belum lagi saat ini berkembang wacana kebijakan dua jalur pendidikan yang terkesan sangat esensialistik dan dikawatirkan akan menimbulkan segregasi sosial menimbulkan pro dan kontra. Orang tidak lagi memiliki kesempatan menikmati pendidikan berkualitas karena ada dalam “kemiskinan dan kebodohan”. Pendidikan telah mengkhianati misi utamanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa membeda-bedakan status sosial. Namun realitasnya pendidikan saat ini lebih sibuk melayani golongan sosial tertentu dan menjadi pelayan setia pada kapitalisme. Materialisasi pendidikan sudah mulai menggejala dan menggeser ideologi pendidikan mengarah kepada ideologi materialisme kapitalis. Kurikulum disusun dan diorientasikan untuk mampu mendapatkan pekerjaan dibungkus dengan baju modernitas. Konsekwensinya untuk menikmatinya diperlukan biaya yang besar. Padahal teori modern mengatakan pendidikan adalah investasi dan secara ekonomi sebagai modal yang akan dipetik keuntungannya. Dengan demikian untuk merealisasikan manusia yang seutuhnya dan tidak memarjinalkan akan sulit dicapai karena prinsip ekonomi tidak mengenal istilah spiritual, moralitas dan kebersamaan. Nilai-nilai moral diajarkan sebatas teori belaka dan tidak pernah dibuktikan dalam praktik kehidupan. 

Dalam konteks pendidikan praktik-praktik kapitalisme dan pelanggaran moral ironisnya juga dilakukan oleh sebagian insan dan institusi penyelenggara pendidikan dengan menjadikan kewenangannya untuk menaikan pendapatan. Keberhasilan sebuah lembaga pendidikan selalu diukur dari megahnya gedung, mahalnya biaya, banyaknya peminat dan seberapa banyak alumninya yang menjadi pejabat. Materialisasi pendidikan inilah yang menjadi landasan awal terjadinya materialisasi dalam semua aspek kehidupan. Jati diri sebagai bangsa yang suka bergotong royong, saling tolong menolong dan kekeluargaan menjadi terkoyak karena semua pola hubungan serba diukur dengan materi. Lalu bagaimana jika pendidikan nasional sebagai lokomotif utamanya tidak memiliki jati diri dan sarat dengan orang-orang yang mengalami krisis jati diri? Jati diri bangsa macam apa yang diharapkan mendapatkan kontribusi dari dunia pendidikan?

B. Modernitas: Tantangan Pendidikan dalam Pembentukan Jati Diri 
Proyeksi masa depan manusia adalah kehendak untuk memperoleh kepastian dan realitas hidup yang lebih baik. Bagaikan dua sisi mata uang di satu pihak ingin memperoleh kepastian hidup yang lebih baik, namun di satu sisi perkembangan global justru menggiring manusia ke medan alienasi dari kesejatian diri dan lingkungannya. Menurut Seyyed Hossein Nasr (1975) manusia modern cenderung mengalami pemisahan kepribadian dan integritas. Secara positif perkembangan global mampu menciptakan budaya dunia yang mekanistis dan efisien sekaligus tidak menghargai norma dan nilai karena secara ekonomis tidak menguntungkan. Perubahan masyarakat terjadi sangat signifikan baik dari aspek ideologi, ekonomi, politik, maupun moralitas. Dari aspek ideologi bergeser dari spiritualisme-religius menjadi materialisme-kapitalisme, segi ekonomi bergeser dari keperluan memenuhi kebutuhan hidup keluarga menjadi keserakahan dan nafsu menguasai sumber daya ekonomi, dari aspek politik bergeser dari fungsinya sebagai sarana mengembangkan ajaran dan moralitas menjadi sarana untuk menguasai masyarakat dan dari segi moralitas pandangan terhadap konsep moralitas masyarakat sudah mulai berubah. (Muhammad A.R., 2003:17). 

Pada skala hubungan internasional hubungan antar negara berada pada posisi tawar menawar, saling bergantung, upaya saling menyeimbangkan kepentingan, usaha mencapai keunggulan kompetitif, tanpa batas geografis dan diwarnai persaingan dalam penguasaan teknologi. Kondisi ini yang kemudian memaksa setiap negara untuk mengerahkan segala potensi dan sumber daya manusia yang dimiliki untuk menjadi pemain-pemain unggul, mampu bersaing dan mengambil peran di arena global. Pendidikan adalah jalur vital dan strategis yang selalu dipilih untuk penyiapan sumber daya manusia. Keberhasilan pendidikan dalam menelurkan individu-individu kompetitif dalam percaturan global ternyata memiliki konsekwensi yang harus dibayar mahal oleh Bangsa Indonesia. Pribadi-pribadi yang miskin spiritual, materialistis, individualistik, hasrat berlebihan berkuasa, keinginan mencari kenikmatan dengan posisi uang dan kerja, perasaan hidup tanpa makna, apatis, bosan dan dis-orientasi merupakan beberapa fenomena yang banyak dijumpai. Sebagian masyarakat cenderung mengabaikan nilai-nilai agama dan ajaran-ajaran moral, namun di satu sisi masih ada kelompok masyarakat yang ingin mempertahankan nilai-nilai agama dan ajaran-ajaran moral. Pertemuan dua kutub inilah yang sering menimbulkan berbagai benturan kepentingan sampai terjadinya konfrontasi fisik seperti kerusuhan antar etnis dan berbagai kasus yang menjadi ancaman disintegrasi nasional. Kondisi ini kemudian menjalar menjadi ketidakpastian arah, setiap kelompok masyarakat memaksakan kepentingannya. Masing-masing selalu menonjolkan perbedaan bukan mencari persamaan, akibatnya sebagai satu bangsa terancam kehilangan identitas kebangsaannya. Karakter dan jati diri sebagai bangsa yang suka menolong, bekerja sama, ramah, mengedepankan musyawarah tidak lagi tercermin dalam setiap tindakan. Muaranya pada krisis multidimensi yang semakin menggerogoti jati diri bangsa dan orientasi kebangsaan yang semakin tidak menentu. 

Dunia pendidikan dituntut perannya untuk kembali menjernihkan arah perjalanan bangsa. Realitasnya jelas dunia pendidikan akan berada pada posisi kondisi dilematis-kontradiktif karena tuntutan modernitas sekaligus sebagai tuntutan peran penjaga nilai-nilai moral. Sementara dunia pendidikan berada dalam paradok, di satu sisi ingin menanamkan dan mengajarkan nilai-nilai moral, namun pada sisi lain justeru perilaku sebagian institusi pendidikan malah mencerminkan praktek-praktek pendidikan yang menyimpang dari nilai moral, misi dan visi utamanya. Sejak lama pendidikan selalu berhadapan dengan dua tipeologi yang diametral. Apa yang harus dilakukan untuk oleh pendidikan untuk konsisten kepada misi utamanya? 

Pendidikan sebagai totalitas usaha dan tindakan harus diubah orientasinya memberi kesempatan anak didik berkembang serasi dalam tiga ranah kecakapan. Pendidikan tidak boleh steril terhadap realitas sosial dan modernitas yang konsen dengan pengembangan nilai-nilai kemanusiaan. Namun apapun solusi yang ditawarkan syarat utama pendidikan harus melakukan penjernihan terhadap dirinya sendiri, yaitu;
1. Pendidikan dan institusinya harus bebas dari kepentingan politik. Proses pembelajaran harus dibebaskan dari doktrin legal formal yang mengarahkan kepada keberpihakan parsial termasuk keberpihakan berpihak kepada kapitalisme. Proses pembelajaran dijauhkan dari proses reproduksi dan dekontruksi ideologi-ideologi kelas sosial tertentu untuk melanggengkan kekuasaan dengan memaksakan nilai-nilai kependidikan versi mereka. Pendidikan harus memiliki identitas dirinya sebagai totalitas usaha untuk membebaskan dan mencerahkan. Proses pembelajaran diarahkan pada terciptanya transformasi dan edukasi sosial secara komprehensif.
2. Pendidikan tidak boleh terjebak kepada usaha-usaha materialisasi pendidikan, pemerintah segera merealisasikan 20 % APBN (komitmen pemerintah baru pada tahun 2009) untuk anggaran pendidikan karena pendidikan merupakan hak dasar yang utamanya menjadi tanggung jawab negara. 
3. Pendidikan diarahkan dalam menanamkan integritas etik dan akhlak dan mengembalikan makna “pendidikan” bukan sekedar “pengajaran” dan makna “mendidik” bukan sekedar “mengajar”. Pendidikan moral dan budi pekerti kembali dihidupkan, tingkah laku dan sikap diposisikan sebagai salah satu aspek penting evaluasi secara menyeluruh. 
4. Mengembangkan metode-metode pendidikan yang mengedepankan keteladanan dan memberikan kesempatan peserta didik untuk mengaktualisasikan nilai-nilai yang diajarkan. 
5. Hilangkan dikotomi antara pembelajaran nilai-nilai dengan ilmu pengetahuan umum. Pendidikan harus mensintesakan antara sistem pendidikan berbasis berbasis nilai-nilai yang mengakar pada budaya bangsa dan agama dengan sistem pendidikan modern yang mengedepankan nilai-nilai humanity, equity dan demokrasi

Pertanyaannya model pendidikan apa yang ditawarkan yang dapat mensintesakan dua kutub sistem pendidikan dan berkontribusi dalam membentuk jati diri bangsa? Dalam konteks globalisasi model pendidikan seperti apa yang dapat mempertahankan peran menjadi penjaga dan pewaris nilai-nilai moral sekaligus menghasilkan individu-individu yang kreatif, menguasai teknologi dan ilmu pengetahuan, mampu mengembangkan iner dynamic dan kompetitif? 

C. Pendidikan Profetik : Sarana Membangun Jati Diri Bangsa 
Pendidikan profetik merupakan paradigma pendidikan yang berusaha melakukan sintesa antara sistem pendidikan yang konsen terhadap nilai-nilai moral dan religius dengan sistem pendidikan modern yang mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan. Dualisme sistem pendidikan yang dikotomis yang dalam konteks Indonesia dua sisi diametrikal antara pendidikan ala barat yang dinasionalisasi dan pendidikan ala timur yang sudah secara historis telah ada sejak nenek moyang. Pendidikan profetik dapat dikembangkan dalam tiga dimensi yang mengarahkan perubahan atas masyarakat yaitu humanisasi, liberasi dan transendensi (Moh. Sofan, 2004:131). Paradigma pendidikan profetik dapat dipahami sebagai seperangkat teori yang tidak hanya mendeskripsikan dan mentransformasikan gejala sosial, dan mengubah sesuatu hanya demi perubahan namun lebih dari itu mengarahkan perubahan atas dasar cita-cita etik dan profetik. Cita-cita etik dan profetik inilah yang seharusnya diderivasikan dari nilai-nilai yang mengakar pada budaya, ajaran agama dan nilai-nilai moral bangsa sehingga pencapaian cita–cita pendidikan tidak mengorbankan jati diri bangsa. Sementara dalam hubungan antara nilai-nilai agama dan budaya bangsa harus diletakkan dalam kerangka pluralisme dan multikulturalisme. Artinya sistem pendidikan harus memberikan pemahaman nilai-nilai agama dan nilai-nilai inilah yang kemudian menjadi tugas pendidikan untuk melakukan reorientasi konsep-konsep normatif agar dapat dipahami secara empiris (Kuntowijoyo dalam Muh Sofan, 2004:135). Pendidikan diorientasikan untuk memfasilitasi terbentuknya kesadaran ilmiah dalam memformulasikan konsep-konsep normatif menjadi konsep-konsep teoritis. Pendekatan deduktif-induktif idealnya diterapkan dalam pembelajaran pengetahuan umum dan pendidikan moral.

Pada saat inilah diperlukan obyektifikasi dan konseptualisasi agar tingkat kesadaran teologis-normatif menjadi bermakna dan kontekstual. Konseptualisasi dalam bahasa ilmu yang obyektif inilah yang tidak diintegrasikan dalam sistem pendidikan nasional. Akibatnya seluruh konsep pendidikan yang bersumber dari eksternal (di luar dimensi budaya dan nilai-nilai lokal) tidak diadopsi melalui proses dialog atau pencernaan secara tuntas. Hal inilah yang membuat pendidikan kita menjadi “terombang ambing” dalam mensikapi arus perubahan sosial yang masif. Akibatnya institusi pendidikan dan individu di dalamnya yang diharapkan menjadi lokomotif pembentukan jati diri bangsa kehilangan kendali dan mengalami disorientasi. Karena itu misi praktis bagi pendidikan saat ini adalah membebaskan dirinya sendiri dan selanjutnya membebaskan manusia dari kungkungan bermacam aliran dan filsafat yang memposisikan manusia sebagai makhluk yang tidak otonom dalam berpikir dan tidak memiliki hak kemerdekaan. Menurut Paulo Freire bahwa pendidikan adalah proses pembebasan dan pendidikan adalah proses membangkitkan kesadaran kritis. Namun sekali lagi syarat utama pendidikan sendiri terlebih dahulu harus membebaskan diri dari pasungan dan dominasi kepentingan kapitalisme dan politisasi pendidikan. 

D. Membangun Rasa Percaya Diri Dunia Pendidikan 
Sikap tidak percaya diri juga termanifestasikan dalam pengelolaan sistem pendidikan. Penanganan pendidikan di Indonesia diposisikan bukan sebagai prioritas utama sejak 40 tahun silam. Hal ini berimplikasi pada sistem manajerial yang tidak profesional, dilaksanakan secara amatiran, berdasarkan common sense, spekulasi, miskonsepsi, bahkan tahayul dan mitos (Munandir dalam Imam Tolkhah, 2003:17). Rangkaian inovasi termasuk perubahan sistem yang diujicobakan melalui pelbagai model kurikulum belum pernah dievaluasi mendalam untuk dicari akar permasalahannya secara mendasar. Bahkan pertanggungjawaban atas hasil evaluasi kepada publik tidak pernah dilaksanakan secara memadai. Nampaknya pendidikan kita lebih percaya dan menyukai konsep-konsep sebagai epigon dari barat yang belum tentu sesuai dengan kondisi masyarakat. Ajaran lokal yang sarat dengan nilai moral seringkali dianggap kuno dan tidak sesuai dengan jamannya karena teropong modernitas telah menjebak membentuk pemikiran bahwa sesuatu yang modern diposisikan sebagai sesuatu yang lebih baik. Pendidikan kita agaknya sedang menderita “sakit leher” karena keengganan untuk kembali menengok ajaran moral dan nilai-nilai lokal untuk diintegrasikan dalam praktek pendidikan. Atau materialisasi pendidikan melalui budaya konsumerisme juga sudah meracuni dunia pendidikan. Bongkar pasang kurikulum mulai dari konsep CBSA, MBS (School Based Management), Manajemen Berbasis Masyarakat (Community Based Management), Life Skill sampai dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) mungkin ada dan terus dilakukan. Proses tambal sulam dan uji coba (triar error) merupakan indikator sederhana bahwa dunia pendidikan telah kehilangan identitas dan rasa percaya dirinya bahwa wilayah garapannya demikian strategis dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa. 

Rasa percaya diri ini menjadi semakin menurun seiring terbatasnya sarana dan pra sarana, rendahnya kualitas guru, adanya sentralisasi pembinaan dan penyeragaman kurikulum, birokrasi dan sebagainya. Sistem pendidikan sentralistik dan konformistik telah mengakibatkan; 1). masyarakat kehilangan daya improvisasi, inovasi dan kreatifitas 2). Peserta didik tercabut dari akar budayanya sehingga kehilangan identitas sejati yang berarti terjadi isolasi akademik atas lingkungan keseharian dan pluralitasnya. Pasungan kehendak penguasa menjadikan pendidikan sebagai pelestari ideologi pembangunan merupakan bentuk isolasi akademik karena tidak dioerientasikan sebagai usaha membebaskan masyarakat dari ketertindasan. Kecerdasan, kemahiran dan keahlian yang diperoleh dari bangku pendidikan belum bisa mendorong tumbuhnya rasa percaya diri dan menjadi kekuatan dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa. 

Membangun rasa percaya diri pendidikan harus dimulai dari timbulnya rasa percaya diri yang kuat dunia pendidikan sendiri akan kemampuannya dalam menjaga nilai-nilai moral sepanjang tidak bertentangan dengan moral masyarakat dam nilai-nilai agama. Pendidikan dan beragam institusinya sendiri harus menentukan keputusan moral dan menunjukkan perilaku moral mencerminkan nilai-nilai agama, moral dan ajaran-ajaran lokal. Mengambil keputusan moral yang tepat berdasarkan agama atau ideologi yang dianut dalam masyarakat merupakan bentuk rasa percaya diri, yaitu;. Pertama, dunia pendidikan yakin bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk bangkit atau melakukan penjernihan diri dari pasungan paradok dan kungkungan ajaran kapitalisme. Kedua, sadar akan perannya sebagai agen perubahan sekaligus pewaris nilai-nilai yang berarti percaya akan kekuatan yang ada pada bangsanya.

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Untuk Pembangunan

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Untuk Pembangunan 
Prioritas pembangunan nasional diletakkan pada bidang ekonomi seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), terlebih dalam menghadapi era globalisasi, khususnya perdagangan bebas di kawasan ASEAN 2003 dan di kawasan Asia-Pasifik 2020, yang diwarnai dengan persaingan yang ketat dan menentukan jati diri suatu bangsa di antara bangsa-bangsa maju lainnya di dunia. Dalam mengisi otonomi daerah, peningkatan kualitas SDM mutlak diperlukan. Hal ini terbukti dengan banyaknya dibuka program-program pendidikan lanjutan seperti Pascasarjana (S2/S3) dalam berbagai bidang studi yang pada tahun 1990-an hanya ada di ibu kota (Jakarta) dan kota-kota besar di pulau Jawa.

Era globalisasi membuka mata kita untuk melihat ke masa depan yang penuh tantangan dan persaingan. Era kesejagatan yang tidak dibatasi waktu dan tempat membuat SDM yang ada selalu ingin meningkatkan kualitas dirinya agar tidak tertinggal dari yang lain.

Kebijakan pembangunan nasional dengan berpegang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah membawa perubahan strategik pada kualitas SDM yang diperlukan setiap daerah untuk dapat bersaing secara positif dengan daerah lain di Indonesia. Berbagai upaya perlu dilakukan untuk mewujudkan kualitas SDM. Pendidikan merupakan salah satu upaya utama untuk mengimplikasikan keinginan tersebut, namun juga memerlukan waktu yang cukup lama dan biaya yang besar. Berbagai jenis dan jenjang pendidikan ditawarkan oleh pemerintah. Peningkatan kualitas SDM merupakan tanggung jawab semua pihak. Dengan demikian, pembangunan di bidang pendidikan merupakan salah satu keberhasilan suatu negara/daerah.

Pemerintah, khususnya Depdiknas, sejak PJP I telah mengatur strategi dasar dalam pengembangan SDM melalui pemerataan, relevansi, dan kualitas serta manajemen pendidikan. Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Daerah bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), diatur setiap lini dengan kurikulum yang bernuansa Islami, mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai ke jenjang pendidikan tinggi. Dengan demikian, diharapkan kualitas SDM akan meningkat, baik segi intelektual, moral, maupun spiritual.

Beberapa argumentasi di atas, dalam menghadapi kesejagatan liberalisasi ekonomi pada awal abad ke-21, khususnya kawasan ASEAN 2003 dan Asia-Pasifik 2020, menyambut Otonomi Daerah 1999 dan Otonomi Khusus 2001, memberi indikasi bahwa sudah saatnya kualitas pendidikan memperoleh penekanan yang lebih serius dalam rangka peningkatan kualitas SDM. 

Artikel ini mencoba mengungkapkan pemikiran yang menawarkan konsep-konsep peningkatan kualitas SDM dalam memasuki era globalisasi dan mengisi era otonomi daerah. Pemikiran konseptual ini akan dapat diimplikasikan secara kontekstual setelah diadakan penelitian yang mendalam dan objektif.

Kajian Teori
Pendidikan adalah salah satu sarana untuk meningkatkan kualias SDM. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, perlu ditingkatkan kualitas manajemen pendidikan. Berkaitan dengan masalah ini, Engkoswara (2001:5) menyebutkan bahwa “Manajemen Pendidikan yang diharapkan menghasilkan pendidikan yang produktif, yaitu efektif dan efisien, memerlukan analisis kebudayaan atau nilai-nilai dan gagasan vital dalam berbagai dimensi kehidupan yang berlaku untuk kurun waktu yang cukup di mana manusia hidup.”

Kualitas pendidikan dapat dilihat dari nilai tambah yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan, baik produk dan jasa maupun pelayanan yang mampu bersaing di lapangan kerja yang ada dan yang diperlukan. Peningkatan kualitas SDM dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas pendidikan. Sehubungan dengan masalah ini, Supriadi (1996:54) mengemukakan bahwa “Agar pendidikan dapat memainkan perannya maka harus terkait dengan dunia kerja, artinya lulusan pendidikan semestinya memiliki kemampuan dan keterampilan yang relevan dengan tuntutan dunia kerja. Hanya dengan cara ini, pendidikan mempunyai kontribusi terhadap ekonomi.” 

Mengenai relevansi pendidikan dalam arti adanya kesepadanan sebagaimana ditawarkan Djoyonegoro (1995:5) dalam bentuk link and match, pada kenyataannya pendidikan telah sesuai dengan keperluan masyarakat yang sedang membangun. Pendidikan sampai saat ini dianggap sebagai unsur utama dalam pengembangan SDM. SDM lebih bernilai jika memiliki sikap, perilaku, wawasan, kemampuan, keahlian serta keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan berbagai bidang dan sektor. Pendidikan merupakan salah satu alat untuk menghasilkan perubahan pada diri manusia. Manusia akan dapat mengetahui segala sesuatu yang tidak atau belum diketahui sebelumnya. Pendidikan merupakan hak seluruh umat manusia. Hak untuk memperoleh pendidikan harus diikuti oleh kesempatan dan kemampuan serta kemauannya. Dengan demikian, dapat dilihat dengan jelas betapa pentingnya peranan pendidikan dalam meningkatkan kualitas SDM agar sejajar dengan manusia lain, baik secara regional (otonomi daerah), nasional, maupun internasional (global).

Berbagai fenomena kehidupan dalam segala dimensi, baik sosial, budaya, ekonomi, maupun politik yang terjadi di sekitar kita menunjukkan gambaran yang semakin jelas bahwa sesungguhnya apa yang kita miliki akhirnya akan menjadi tidak berarti apabila kita tidak mampu memanfaatkannya. Hal ini bermula dari persoalan rendahnya kualitas SDM.

Tinggi rendahnya kualitas SDM antara lain ditandai dengan adanya unsur kreativitas dan produktivitas yang direalisasikan dengan hasil kerja atau kinerja yang baik secara perorangan atau kelompok. Permasalahan ini akan dapat diatasi apabila SDM mampu menampilkan hasil kerja produktif secara rasional dan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang umumnya dapat diperoleh melalui pendidikan. Dengan demikian, pendidikan merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas SDM.

Sanusi (1998:7) mengemukakan ”Jika abad silam disebut abad kualitas produk/jasa, maka masa yang akan datang merupakan abad kualitas SDM. SDM yang berkualitas dan pengembangan kualitas SDM bukan lagi merupakan isu atau tema-tema retorik, melainkan merupakan taruhan atau andalan serta ujian setiap individu, kelompok, golongan masyarakat, dan bahkan setiap bangsa.”

Pengembangan SDM adalah proses sepanjang hayat yang meliputi berbagai bidang kehidupan, terutama dilakukan melalui pendidikan. Jika dilihat dari sudut pandang ekonomi, peningkatan kualitas SDM lebih ditekankan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan teknologi yang dibutuhkan oleh dunia kerja dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas proses produksi dan mempertahankan keseimbangan ekonomi.

Sehubungan dengan pengembangan SDM untuk peningkatan kualitas, Kartadinata (1997:6) mengemukakan bahwa “Pengembangan SDM berkualitas adalah proses kontekstual, sehingga pengembangan SDM melalui upaya pendidikan bukanlah sebatas menyiapkan manusia yang menguasai pengetahuan dan keterampilan yang cocok dengan dunia kerja pada saat ini, melainkan juga manusia yang mampu, mau, dan siap belajar sepanjang hayat.”

Program peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan akan memberi manfaat pada organisasi berupa produktivitas, moral, efisiensi, efektivitas, dan stabilitas organisasi dalam mengantisipasi lingkungan, baik dari dalam maupun ke luar organisasi yang selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. Perencanaan SDM yang berkualitas, dalam Malaysia’s 2020 (1995), sebagaimana yang dikutip Kartadinata (1997:7) merumuskan beberapa kecenderungan yang terjadi dalam masyarakat global yang perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan kualitas SDM. Kecenderungan tersebut adalah: (1) Dibandingkan dengan dasawarsa 1970-an dan 1980-an, tiga dasawarsa mendatang diperkirakan akan terjadi eksplosi yang hebat, terutama yang menyangkut teknologi informasi dan bioteknologi. Dalam konteks peningkatan kualitas SDM, implikasi yang dapat diangkat adalah para ilmuwan harus bekerja dalam pendekatan multidisipliner dan adanya program pendidikan berkelanjutan (S2/S3), dan (2) Eksplosi teknologi komunikasi yang semakin canggih dapat mempersingkat jarak dan mempercepat perjalanan. Hal ini akan membuat bangsa yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang relevan dan menguasai teknologi baru secara substantif mampu meningkatkan produktivitasnya.

Hasil pemikitan di atas menghadapkan kita pada arah, tantangan, dan tuntutan umum pendidikan dalam kehidupan abad ke-21 sebagai masa depan suatu lembaga. Sehubungan dengan masalah ini, UPI (dulu IKIP Bandung 1997:9) membuat kajian tentang arah, tantangan, dan tuntutan abad ke-21 dalam peningkatan kualitas SDM. Hasil dari kajian tersebut adalah sebagai berikut: (1) Pendidikan adalah modal dasar pembangunan bangsa yang terarah pada upaya memberdayakan seluruh potensi manusia Indonesia, baik yang menyangkut nilai-nilai intrinsik, instrumental maupun transedental; (2) Pendidikan mencakup target khalayak yang amat luas yang mengandung sasaran, tujuan, dan kepentingan yang berbeda-beda dan menuntut suasana yang bervariasi serta multymethods dan multymedia; (3) Fungsi pendidikan akan terarah pada upaya mendorong orang untuk belajar aktif dan memberdayakan semua potensi yang ada pada dirinya; (4) Produk pendidikan yang berwujud SDM harus menampilkan kualitas yang mandiri dan mengandung keunggulan, baik komparatif maupun kompetitif, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional; (5) Kualitas organisasi (lembaga), kualitas manajemen, dan kualitas kepemimpinan menjadi tuntutan yang semakin luas, terbuka, dan menghendaki ketertiban pada semua unsur yang terarah untuk mencapai pendidikan yang berkualitas pada gilirannya akan mencapai kualitas SDM yang makin baik dan merata; dan (6) Pengembangan sikap sadar teknologi dan sains dan peningkatan kualitas diri para pendidik dan staf adalah hal yang mutlak perlu ditanamkan dan akan digunakan sebagai sarana dalam menyiapkan SDM yang berwawasan teknologi dan memiliki kesiapan belajar sepanjang hayat.

Program peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan akan memberikan manfaat pada lembaga berupa produktivitas, moral, efisiensi kerja, stabilitas, serta fleksibilitas lembaga dalam mengantisipasi lingkungan, baik dari dalam maupun ke luar lembaga yang bersangkutan. Fungsi dan orientasi pendidikan dalam peningkatan kualitas SDM telah dibuat dalam suatu kebijakan Depdiknas (2001:5) dalam tiga strategi pokok pembangunan pendidikan nasional, yaitu: (1) pemerataan kesempatan pendidikan, (2) peningkatan relevansi dan kualitas pendidikan, dan (3) peningkatan kualitas manajemen pendidikan. Untuk melaksanakan ketiga strategi pokok pembangunan pendidikan tersebut di atas, seyogianya dilihat bagian-bagian sistem pendidikan nasional dalam kaitannya dengan orientasi masing-masing dan dijabarkan dalam rencana dan prioritas pembangunan pendidikan.

Titik tolak pemikiran mengenai orientasi pendidikan nasional adalah: (1) mencerdaskan kehidupan bangsa, (2) mempersiapkan SDM yang berkualitas, terampil, dan ahli yang diperlukan dalam proses memasuki era globalisasi dan otonomi daerah, dan (3) membina dan mengembangkan penguasaan berbagai cabang keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Dalam membicarakan peningkatan kualitas SDM dewasa ini, ada dua sisi yang perlu dilihat secara lebih spesifik, yaitu peningkatan kualitas SDM di era globalisasi dan peningkatan kualitas SDM di era otonomi daerah.

Peningkatan Kualitas SDM Era Globalisasi
Dalam masyarakat modern seperti sekarang ini, terlebih lagi dalam menuju era globalisasi, kita dituntut agar mampu menghadapi persaingan yang makin kompetitif, baik di dalam maupun di luar negeri. Salah satu cara untuk mengantisipasi persaingan yang makin kompetitif tersebut adalah melalui peningkatan kualitas SDM yang komprehensif.

Pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi era globalisasi telah merencanakan peningkatan kualitas SDM secara konseptual. Hal ini dituangkan dalam GBHN 1998 yang berbunyi “Peningkatan kualitas SDM sebagai pelaku utama pembangunan yang mempunyai kemampuan memanfaatkan, mengembangkan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan tetap dilandasi oleh motivasi serta kendali keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Globalisasi makin mendorong peluang terbukanya pasar internasional; bagi produk barang dan jasa (pendidikan).”

Selanjutnya, Siagian (1998:96) mengemukakan bahwa SDM abad ke-21 ditandai oleh “Salah satu segi kehidupan yang timbul ke permukaan dewasa ini dengan gaung yang lebih kuat dibandingkan masa lalu adalah peningkatan kualitas hidup umat manusia. Kualitas hidup pada dasarnya bermuara pada pengakuan atas harkat dan martabat manusia.”

Setelah menelaah beberapa uraian di atas, jelaslah bahwa untuk melaksanakan tugas di masa depan diperlukan SDM yang berkualitas. Hal ini sesuai dengan ungkapan Kartadinata (1997:4) berikut ini, yaitu “SDM berkualitas yang harus disiapkan untuk memasuki abad ke-21 adalah SDM yang mampu melakukan life long learning.” Hal ini tampak dengan jelas pada sebagian SDM kita yang terus-menerus menimba ilmu dengan tidak memikirkan usia. Makin tua usia SDM tersebut, makin matang pula cara berpikirnya, ini dibantu oleh pengalaman yang banyak, baik di dalam maupun di luar dinas.

Peningkatan Kualitas SDM Era Otonomi Daerah 
Otonomi daerah merupakan dambaan masyarakat Indonesia dewasa ini di setiap daerah. Masyarakat NAD memperoleh anugerah dalam rangka otonomi daerah dengan otonomi khusus, yang berarti agak berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Perbedaan (kekhususan) ini bukanlah suatu hal yang mudah karena memerlukan penanganan yang profesional dari SDM yang ada di daerah. Timbul pertanyaan, apakah daerah yang diberi otonomi khusus ini sudah siap dalam pengertian yang luas, terutama SDM-nya?

Otonomi khusus untuk NAD diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang disebut dengan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Sebelumnya, Aceh disebut dengan Daerah Istimewa, yang tidak ada bedanya dengan daerah lain di Indonesia. Dalam otonomi khusus ini, hal yang berbeda adalah tentang biaya pendidikan. Hal ini dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 pasal 7 ayat (2) yaitu: “Sekurang-kurangnya 30 persen pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf (a), ayat (4) dan ayat (5) dialokasikan untuk biaya pendidikan di NAD”. Dengan adanya peningkatan/kenaikan biaya pendidikan yang mencukupi kebutuhan, maka diharapkan peningkatan kualitas dapat dilaksanakan dengan mudah. Hal ini masih merupakan harapan semua pihak, tetapi kenyataannya belum dapat diketahui (memerlukan penelitian yang akurat dan berlanjut). 

Fattah (2000:6) menyebutkan bahwa “SDM terdiri dari dua dimensi, yaitu dimensi kualitatif dan dimensi kuantitatif.” Dimensi kualitatif adalah terdiri atas prestasi tenaga kerja yang memasuki dunia kerja dalam jumlah waktu belajar, sedangkan dimensi kuantitatif mencakup berbagai potensi yang terkandung pada setiap manusia, antara lain pikiran (ide), pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang memberi pengaruh terhadap kapasitas kemampuan manusia untuk melaksanakan pekerjaan yang produktif. Jika pengeluaran untuk meningkatkan kualitas SDM ditingkatkan, nilai produktivitas dari SDM tersebut akan menghasilkan nilai balik (rate of return) yang positif.

Dalam upaya peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan perlu diadakan beberapa pendekatan, yaitu:
  1. Pendekatan Religius. Dalam mengisi otonomi khusus NAD, telah disusun kurikulum dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dengan kurikulum yang bernuansa Islami yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Bergerak dari kurikulum sekolah yang bernuansa Islami, dengan proses pendidikan yang Islami, akan dihasilkan output yang Islami pula. Output pendidikan yang Islami akan melahirkan SDM yang Islami dan dapat mengisi setiap lowongan kerja/jabatan yang ada di NAD, sehingga diharapkan setiap lini akan menghasilkan pekerjaan yang Islami, yaitu pekerjaan yang sesuai dengan firman Allah swt dalam Al Qur’an yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan jangan kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Al Qur’an Surat Al Baqarah 208). Dari ayat di atas jelaslah bahwa SDM Islam harus melaksanakan segala segi kehidupan dengan pekerjaan yang Islami, tidak boleh sepotong-potong (masuklah ke dalam Islam secara kaffah/keseluruhan) karena segala segi kehidupan itu saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Dalam ayat lain Allah swt berfirman, yang artinya “Kamu adalah sebaik-baik umat yang diturunkan untuk manusia. Kamu mengajak yang makruf dan melarang yang mungkar serta beriman kepada Allah” (Al Qur’anulkarim Surat Ali Imran 110). Dalam ayat di atas ditegaskan bahwa umat Islam (SDM Islam) adalah sebaik-baik umat dalam menjalankan misinya sebagai khalifah di muka bumi. Dalam ayat itu ditegaskan pula SDM wajib mengerjakan yang disuruh dan meninggalkan yang dilarang oleh agama jika ingin mendapat Rahmat Allah swt. Siapakah yang tidak ingin memperoleh rahmat Alllah swt? Jika ingin memperoleh rahmat Allah swt bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku. Adalah kewajiban bagi umat muslim (SDM muslim) untuk menanggapi pengakuan Allah swt, apakah akan disambut dengan sikap tidak peduli atau ditanggapi dengan rasa tanggung jawab yang tinggi atas rahmat Allah swt. Selanjutnya, hadis Nabi Besar Muhammad saw dari Abdullah yang meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda “Sesungguhnya kebenaran membawa kebaikan dan sesungguhnya kebaikan membawa kepada syurga. Dan sesungguhnya seseorang yang berkata benar hingga ia menjadi orang yang dapat dipercaya. Dan sesungguhnya kebohongan membawa kejahatan dan kejahatan membawa kepada neraka. Dan sesungguhnya seseorang yang berdusta hingga ia ditetapkan di sisi Allah sebagai seorang pendusta,” Hadis Shahih Bukhari (Hussein Bahreisy, 1980:348). Dari hadis di atas jelaslah kepada kita bahwa seseorang (SDM) yang bekerja secara Islami akan selalu jujur dalam pekerjaan, karena resiko seseorang (SDM) berdusta dalam kehidupannya adalah neraka. Setiap umat Islam akan sangat takut kepada neraka. Untuk melahirkan SDM yang Islami, harus dididik oleh pendidik yang Islami pula. Timbul pertanyaan, sudah siapkan SDM yang Islami untuk mengisi setiap lini? Dalam pendekatan religius ini, GBHN 1998 menekankan pada “kendali keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.” Bergerak dari pendekatan ini, SDM akan berkiprah di bidangnya dalam bentuk kualitas yang tinggi untuk melaksanakan tanggung jawabnya yang besar.
  2. Pendekatan Politik. Telah umum diketahui bahwa terlepas dari sistem politik yang dianut oleh suatu negara, salah satu tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Dalam konteks kehidupan kenegaraan, kesejahteraan masyarakat tidak lagi dibatasi pada kesejahteraan fisik yang terwujud pada kemakmuran ekonomi yang semakin merata, tetapi juga kesejahteraan mental spiritual. Bahkan, kesejahteraan dimaksud dewasa ini sering dikaitkan dengan kualitas hidup umat manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya yang tidak hanya diikuti, akan tetapi juga dijunjung tinggi.
  3. Pendekatan Ekonomi. Krisis ekonomi yang berkepanjangan dan seakan-akan tak kunjung reda di negara kita berdampak sangat buruk bagi peningkatan kualitas SDM. Banyak anggota masyarakat (SDM) yang merupakan aset suatu negara tidak dapat melanjutkan studi (pendidikan) ke jenjang lebih tinggi karena ketidakmampuan ekonominya. Hal ini akan dapat diatasi apabila pengambil kebijakan dalam mengelola pembiayaan pendidikan lebih arif dan bijaksana dalam mengelola biaya pendidikan yang tersedia. Mereka hendaknya membantu SDM yang betul-betul membutuhkan, sehingga bantuan itu sangat bermanfaat. Pada kenyataannya, SDM yang tidak membutuhkan bantuan (SDM yang mempunyai kemampuan ekonomi tinggi) juga memperoleh atau bahkan menginginkan bantuan tersebut. Ironis sekali bukan?
  4. Pendekatan Hukum. Salah satu indikator kehidupan masyarakat modern adalah makin tingginya kesadaran anggota masyarakat akan pentingnya keseimbangan antara kewajiban dan hak masing-masing. Instrumen utama untuk menjamin keseimbangan tersebut adalah kepastian hukum. Kualitas SDM dapat ditingkatkan dengan mematuhi hukum-hukum yang berlaku di negaranya. Dengan mematuhi hukum termasuk peraturan-peraturan di tempat ia bekerja, sehingga pelanggaran jarang terjadi atau bahkan tidak terjadi, kualitas SDM akan meningkat. 
  5. Pendekatan Sosio-Kultural. Nilai-nilai budaya menentukan baik atau tidak baik dan benar atau salah. Dalam peningkatan kualitas SDM, nilai sosio-kultural merupakan suatu faktor yang sangat penting untuk diperhatikan. Seseorang (SDM) akan malu berbuat tidak baik karena masyarakat akan menilainya dan bahkan mengucilkannya jika seseorang terbukti berbuat hal-hal yang berbenturan dengan adat istiadat (budaya) suatu kelompok. Oleh sebab itu, budaya malu itu perlu dipupuk. Peningkatan kualitas tidak dapat dilakukan jika tidak ada yang mengikutinya.
  6. Pendekatan Administratif/Manajerial. Salah satu ciri yang menonjol di abad ini adalah terciptanya berbagai jenis organisasi. Oleh sebab itu, manusia modern sering disebut manusia organisasional yang menjadi fokus administratif/manajerial. Apabila suatu pekerjaan dilaksanakan secara administratif/manajerial, maka efektivitas, efisiensi, dan produktivitas akan dapat dicapai dengan mudah. Dengan demikian, kualitas pun akan meningkat. Di dalam proses manajemen diperlukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Apabila ketiga proses ini diikuti dengan benar, peningkatan kualitas akan dapat dicapai. Salah satu filsafat manajemen adalah mengurangi ketidakpastian. Jika memang itu benar, kualitas akan dapat ditingkatkan. Manajemen pendidikan adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana menata sumber daya, baik SDM maupun sumber daya lain untuk mencapai tujuan pendidikan. Untuk itu, penataan manajemen pendidikan sangat diperlukan dalam mencapai kualitas pendidikan yang akan berdampak positif pada peningkatan kualitas SDM.

Filsafat Pendidikan Islam, Sebuah Gagasan Membangun Pendidikan Islam

Filsafat Pendidikan Islam, Sebuah Gagasan Membangun Pendidikan Islam 
Kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu sistem pendidikan, karena itu kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan tingkat pendidikan. Setiap pendidik harus memahami perkembangan kurikulum, karena merupakan suatu formulasi pedagogis yang paling penting dalam konteks pendidikan, dalam kurikulum akan tergambar bagaimana usaha yang dilakukan membantu siswa dalam mengembangkan potensinya berupa fisik, intelektual, emosional, dan sosial keagamaan dan lain sebagainya.

Dengan memahami kurikulum, para pendidik dapat memilih dan menentukan tujuan pembelajaran, metode, teknik, media pengajaran, dan alat evaluasi pengajaran yang sesuai dan tepat. Untuk itu, dalam melakukan kajian terhadap keberhasilan sistem pendidikan ditentukan oleh semua pihak, sarana dan organisasi yang baik, intensitas pekerjaan yang realistis tinggi dan kurikulum yang tepat guna. Oleh karena itu, sudah sewajarnya para pendidik dan tenaga kependidikan bidang pendidikan Islam memahami kurikulum serta berusaha mengembangkannya. Dalam makalah ini akan dibahas kurikulum pendidikan Islam secara mendalam.

A. Pengertian Kurikulum Pendidikan Islam
Secara etimologi kurikulum berasal dari bahasa Yunani yaitu curir yang artinya pelari, atau curere yang berarti jarak yang harus ditempuh oleh pelari. Istilah ini pada mulanya digunakan dalam dunia olahraga yang berarti suatu jarak yang harus ditempuh dalam pertandingan olahraga. Berdasarkan pengertian ini, dalam konteksnya dengan dunia pendidikan, member pengertian sebagai suatu lingkaran pengajaran di mana guru dan murid terlibat di dalamnya. 

Kurikulum ialah rencana atau bahasan pengajaran , sehingga arah kegiatan pendidikan menjadi jelas dan terang. Zakiah Darajat memandang kurikulum sebagai suatu program yang direncanakan dalam bidang pendidikan dan dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan-tujuan pendidikan itu. Kurikulum juga bisa diistilahkan dengan sejumlah pengalaman pendidikan, kebudayaan, sosial, olahraga, dan kesenian yang disediakan oleh sekolah bagi murid-muridnya di dalam dan di luar sekolah dengan maksud menolongnya berkembang secara menyeluruh dalam segala segi dalam mengubah tingkah laku mereka sesuai dengan tujuan pendidikan.

Kurikulum pendidikan Islam adalah bahan-bahan pendidikan Islam berupa kegiatan, pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan sistematis diberikan kepada anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Islam. Atau dengan kata lain kurikulum pendidikan Islam adalah semua aktivitasi, pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan secara sistematis diberikan oleh pendidik kepada anak didik dalam rangka tujuan pendidikan Islam.

Kurikulum dalam pendidikan Islam, dikenal dengan kata manhaj yang berarti jalan yang terang yang dilalui oleh pendidik bersama anak didiknya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mereka. Selain itu, kurikulum juga dapat dipandang sebagai suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai pendidikan.

B. Prinsip-prinsip Penyusunan Kurikulum Pendidikan Islam
Dalam penyusunan kurikulum, kita harus memperhatikan prinsip-prinsip yang dapat mewarnai kurikulum pendidikan Islam. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Prinsip berasaskan Islam, termasuk ajaran dan nilai-nilainya. Maka setiap yang berkaitan dengan kurikulum, termasuk falsafah, tujuan-tujuan, kandungan-kandungan, metode mengajar, cara-cara perlakuan, dan hubungan-hubungan yang berlaku dalam lembaga-lembaga pendidikan harus berdasarkan pada agama dan akhlak Islam.
  2. Prinsip mengarah kepada tujuan adalah seluruh aktivitas dalam kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan yang dirumuskan sebelumnya.
  3. Prinsip integritas antara mata pelajaran, pengalaman-pengalaman, dan aktivitas yang terkandung di dalam kurikulum, begitu pula dengan pertautan antara kandungan kurikulum dengan kebutuhan murid juga kebutuhan masyarakat.
  4. Prinsip relevansi, yaitu adanya kesesuaian pendidikan dengan lingkungan hidup peserta didik, relevansi dengan kehidupan masa sekarang dan akan dating, relevansi dengan tuntutan pekerjaan.
  5. Prinsip fleksibilitas, adalah terdapat ruang gerak yang memberikan sedikit kebebasan dalam bertindak, baik yang berorientasi pada fleksibelitas pemilihan program pendidikan maupun dalam mengembangkan program pengajaran.
  6. Prinsip integritas, adalah kurikulum tersebut dapat menghasilkan manusia seutuhnya, manusia yang mampu menintegrasikan antara fakultas dzikir dan fakultas pikir, serta manusia yang dapat menyelaraskan struktur kehidupan dunia dan struktur kehidupan akhirat.
  7. Prinsip efisiensi, adalah agar kurikulum dapat mendayagunakan waktu, tenaga, dana, dan sumber lain secara cermat, tepat, memadai, dan dapat memenuhi harapan.
  8. Prinsip kontinuitas dan kemitraan adalah bagaimana susunan kurikulum yang terdiri dari bagian yang berkelanjutan dengan kaitan-kaitan kurikulum lainnya, baik secara vertikal (perjenjangan, tahapan) maupun secara horizontal.
  9. Prinsip individualitas adalah bagaimana kurikulum memperhatikan perbedaan pembawaan dan lingkungan anak pada umumnya yang meliputi seluruh aspek pribadi anak didik, seperti perbedaan jasmani, watak, inteligensi, bakat serta kelebihan dan kekurangannya.
  10. Prinsip kesamaan memperoleh kesempatan, dan demokratis adalah bagaimana kurikulum dapat memberdayakan semua peserta didik memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sangat diutamakan. Seluruh peserta didik dari berbagai kelompok seperti kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial yang memerlukan bantuan khusus, berbakat, dan unggul berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya.
  11. Prinsip kedinamisan, adalah agar kurikulum tidak statis, tetapi dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial.
  12. Prinsip keseimbangan, adalah bagaimana kurikulum dapat mengembangkan sikap potensi peserta didik secara harmonis.
  13. Prinsip efektivitas, adalah agar kurikulum dapat menunjang efektivitas guru yang mengajar dan peserta didik yang belajar.
C. Komponen Kurikulum Pendidikan Islam
Ahmad Tafsir (2006) menyatakan bahwa suatu kurikulum mengandung atau terdiri atas komponen-komponen : 1) tujuan ; 2) isi; 3) metode atau proses belajar mengajar, dan 4) evaluasi. Setiap komponen dalam kurikulum diatas sebenarnya saling terkait, bahkan masing masing merupakan bagian integral dari kurikulum tersebut.

Sedangkan komponen kurikulum menurut Ramayulis meliputi:

1. Tujuan yang ingin dicapai. 
Tujuan meliputi: tujuan akhir, tujuan umum, tujuan khusus dan tujuan sementara. Di dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) seorang pendidik harus pula dapat merumuskan kompetensi yang ingin dicapai, yaitu: kompetensi lulusan, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi mata pelajaran, dan kompetensi dasar.

Setiap tujuan tersebut minimal ada tiga domain, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor. Dalam pendidikan Islam, domain afektif lebih utama dari yang lainnya.

2. Isi Kurikulum
Berupa materi pembelajaran yang diprogram untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Materi tersebut disusun ke dalam silabus, dan dalam mengaplikasikannya dicantumkan pula dalam satuan pembelajaran dan perencanaan pembelajaran.

3. Media (Sarana dan Prasarana)
Media sebagai sarana perantara dalam pembelajaran untuk menjabarkan isi kurikulum agar lebih mudah dipahami oleh peserta didik. Media tersebut berupa benda (materiil) dan bukan benda (non-materiil).

4. Strategi
Strategi merujuk pada pendekatan dan metode serta teknik mengajar yang digunakan. Dalam strategi termasuk juga komponen penunjang lainnya seperti: sistem administrasi, pelayanan BK, remedial, pengayaan, dan senbagainya.

5. Proses Pembelajaran
Komponen ini sangat penting, sebab diharapkan melalui proses pembelajaran akan terjadi perubahan tingkah laku pada diri peserta didik sebagai indicator keberhasilan pelaksanaan kurikulum. Oleh karena itu, dalam proses pembelajaran dituntut sarana pembelajaran yang kondusif, sehingga memungkinkan dan mendorong kreativitas peserta didik.

6. Evaluasi
Dengan evaluasi (penilaian) dapat diketahui cara pencapaian tujuan.

D. Orientasi Kurikulum Pendidikan Islam
Pada dasarnya, orientasi kurikulum pendidikan pada umumnya dapat dirangkum menjadi lima, yaitu orientasi pada pelestarian nilai-nilai, orientasi pada kebutuhan sosial, orientasi pada tenaga kerja, orientasi pada peserta didik, dan orientasi pada masa depan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[6]

1. Orientasi Pelestarian Nilai
Dalam pandangan Islam, nilai terbagi atas dua macam, yaitu nilai yang turun dari Allah SWT, yang disebut nilai ilahiyah, dan nilai yang tumbuh dan berkembang dari peradaban manusia sendiri yang disebut dengan nilai insaniyah. Kedua nilai tersebut selanjutnya membentuk norma-norma atau kaidah-kaidah kehidupan yang dianut dan melembaga pada masyarakat yang mendukungnya. Tugas kurikulum selanjutnya adalah menciptakan situasi-situasi dan program tertentu untuk tercapainya pelestarian kedua nilai tersebut.

2. Orientasi pada Kebutuhan Sosial 
Masyarakat yang maju adalah masyarakat yang ditandai oleh munculnya berbagai peradaban dan kebudayaan sehingga masyarakat tersebut mengalami perubahan dan perkembangan yang pesat walaupun perkembangan itu tidak mencapai pada titik kulminasi. Hal ini Karena kehidupan adalah berkembang, tanpa perkembangan berarti tidak ada kehidupan.

Orientasi kurikulum adalah bagaimana memberikan kontribusi positif dalam perkembangan sosial dan kebutuhannya, sehingga output di lembaga pendidikan mampu menjawab dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.

3. Orientasi pada Tenaga Kerja
Manusia sebagai makhluk biologis mempunyai unsur mekanisme jasmani yang membutuhkan kebutuhan-kebutuhan lahiriah, misalnya makan minum, bertempat tinggal yang layak, dan kebutuhan biologis lainnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut harus terpenuhi secara layak, dan salah satu di antara persiapan untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan yang layak adalah melalui pendidikan. Dengan pendidikan, pengalaman dan pengetahuan seseorang bertambah dan dapat menentukan kualitas dan kuantitas kerja seseorang. Hal ini karena dunia kerja dewasa ini semakin banyak saingan, dan jumlah perkembangan penduduk jauh lebih pesat dari penyediaan lapangan kerja.

Sebagai konsekuensinya, kurikulum pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan kerja. Hal ini ditujukan setelah keluar dari lembaga sekolah, peserta didik mempunyai kemampuan dan keterampilan yang profesional, berproduktif dan kreatif, mampu mendayagunakan sumber daya alam, sumber daya diri dan sumber daya situasi yang mempengaruhinya.

4. Orientasi pada Peserta Didik
Orientasi ini memberikan kompas pada kurikulum untuk memenuhi kebutuhan peserta didik yang disesuaikan dengan bakat, minat, dan potensi yang dimilikinya, serta kebutuhan peserta didik. Orientasi ini diarahkan kepada pembinaan tiga dimensi peserta didiknya.
a. Dimensi kepribadian sebagai manusia, yaitu kemampuan untuk menjaga integritas antara sikap, tingkah laku, etiket, dan moralitas.
b. Dimensi produktivitas yang menyangkut apa yang dihasilkan anak didik dalam jumlah yang lebih banyak, kualitas yang lebih baik setelah ia menamatkan pendidikannya.
c. Dimensi kreativitas yang menyangkut kemampuan anak didik untuk berpikir dan berbuat, menciptakan sesuatu yang berguna bagi diri sendiri dan masyarakat.

5. Orientasi pada Masa Depan Pekembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Kemajuan suatu zaman ditandai oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta produk-produk yang dihasilkannya. Hampir semua kehidupan dewasa ini tidak lepas dari keterlibatan IPTEK, mulai dari kehidupan yang paling sederhana sampai kehidupan dan peradaban yang paling tinggi. Dengan IPTEK, masalah yang rumit menjadi lebih mudah, masalah yang tidak berguna menjadi lebih berguna, masalah yang using dan kemudian dibumbui dengan produk IPTEK menjadi lebih menarik.

Pengertian Dan Fungsi Administrai Pendidikan

Pengertian Dan Fungsi Administrai Pendidikan 
Secara etimologi, kata administrasi berasal dari bahasa latin ad dan administrare yang menurut Gei (1992) artinya melayani , membantu, menunjang, pencapaian tujuan sehingga benar-benar tercapai. Selanjutnya Siagian (1986) mendefinisikan administrasi sebagai keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasional tertuntu untu mencapai tujuan yang telah didtetapkan sebelumnya. Nurhadi (1983) mengartikan administrasi sebagai suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang berupa proses pengelolaan usaha kerjasama sekelompok manusia yang tergabing dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan bersama yangtelah ditetapkan sebelumnya agar efektif dan efesien.

Dari definisi diatas maka administrasi dapat diuraikan menjadi 5 pengertian pokok yaitu:
a. administrasi merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan manusia
b. rangkaian kegiatan itu merupakan suatu proses dan bersifat dinamis
c. prose situ dillakukan bersama oleh sekelompok manusia yang tergabung dalam suatu organisasi.
d. Proses itu dilakukan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
e. Proses pengelolan itu dilakukan agar tujuan dicapai secara efektif dan efisien.

Disamping adanya pengertian pokok administrasi juga ada unsur pokok administrasi. Menurut Siagian(1986) unsur pokok administrasi adalah :
a. adanya sekelompok manusia ( sedikitnya 2 orang).
b. Adanya tujuan yang akan dicapai bersama
c. Adanya tugas/ fungsi yang harus dilaksanakan
d. Adanya peralatan dan perlengkapan yang diperlukan 

Semua unsur pokok diatas perlu dikelola sedemikian rupa sehingga tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Ada bermacam-macam perumusan administrasi pendidikan dikemukakan oleh orang sesuai dengan titik pandangnya masing-masing. Menurut Sutjipto dan Raflis (1994) administrasi pendidikan dapat dilihat dari berbagai aspek:
  1. dilihat dari segi aspek kerjasama
  2. Proses pencapaian tujuan pedidikan yang dimulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemantauan dan evaluasi dalam pencapaian tujuan pendidikan 
  3. dilihat dari segi kerangka berpikir system.
  4. Dilihat dari segi manajement
  5. Dilihat dari segi kepemimpinan
  6. Dilihat dari segi pengambilan keputusan
  7. Dilihat dari segi komunikasi
  8. Kegiatan catat mencatat mendokumentasikan kegiatan, mengelola surat menyurat dengan segala aspeknya, serta mempersiapkan laporan( administrasi dalam arti yang sempit). 
Perlunya administrsi pendidikan 
Adminisrasi pendidikan merupakan subsistem dari system pendidikan disekolah yang bertujuan menunjang pencapaian tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Komponen utama dalam system pendidikan yang memegang peranan penting dalam pencapaian tujuan pendidikan adalah guru. Oleh karena itu guru mempunyai peranan penting dalam administrasi pendidikan terutama dalam melaksanakan fungsi pokok administrasi.

Dalam PP 38 Tahun 1992 Pasal 20 dikatakan bahwa tenaga pendidik yang ditugas kan untuk menjadi pengelola satuan pendidikan dan pengawasan pada jenjang pendidikan dasar adalah dari kalangan guru. Oleh karena itu pengembangan karir guru berkaitan dengan bidang administrasi pendidikan. Berdasarkan hal-hal tersebut calon-calon guru yang akan bertugas sebagai pengajar, harus memperoleh latar belakang pengetehuan dan keterampilan dalam administrasi pendidikan. 

Fungsi Administrasi Pendidikan 
a. Perencanaan
Perencanaan merupakan kegiatan awal yang harus dilakukan dalam kegiatan administrasi dan sekaligus sebagai persiapan sebelu sesuatu usaha dilakukan. Rencana merupakan prasyarat dalam melakukan usaha apapun. Menurut Siagian(1980) Perencanaan adalah keseluruhan Proses pemikiran dan penentuan secara matang dari hal-hal yang akan dikerjakan dimasa yang akandatang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.

b. Pengorganisasian
Pengorganisasian menurut Siagaian(1986) adalah keseluruah proses pengelompokan orang-orang, alat, tugas-tugas, tanggung jawab dan wewenang sedemikian rupa sehingga tercipta suatu organisasi yan dapat digerakkan sebagai suatu kesatun dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Pengorganisasian disekolah dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses pengaturan kekuasaan, wewenang pekerjaan , tanggung jawab dari personil sekolah yang mempunyai tata hubungan satu sama lain, sehingga setiap guru atau personil sekolah mengetahui kedudukannya , tanggung jawabnya , tugas, wewenang , dan cara hubungan satu sama lain/ mekanisme kerja sehingga dapat menjamin tercapainya tujuan sekolah.

c. Pengarahan
Pengarahan menurut Nurhadi (1983) adalah usaha memberikan bimbingan dan pengarahan yang diberikan sebelum suatu kegiatan pelaksanaan dilakukan untuk memilihara, menjaga dan memajukan organisasi melalui orang-orang yang terlibat baik structural maupun fungsional, agar setiap kegiatan yang dilakukan nantinya tidak terlepas dari usah pencapaian tujuan pendidikan . Bimbingan dan pengarahan dapat dilakukan dengan berbagaai cara:
  1. Memberikan orientasi tentang pekerjaan yang dilakukan.
  2. Memberikan dan menjelaskan perintah
  3. Memberikan petunjuk pelaksanaan
  4. Memberikan kesempatan pengetahuan agar dapat efektif dalam melakukan kegiatan.
d. Pengkoordinasian
Koordinasi merupakan kegiatan mengatur dan mengintegrasikan kegiatan para bawahan, metode, bantuan, ide, saran-saran dalam suatu kegiatan yang lebih besar seccara harmonis, saling menunjang sehingga kegiatan berlangsung lebih efektif dan terarah pada pencapaian tujuan.

e. Pengawasan( Controlling)
Pengawasan menurut Siagian(1986) adalah proses pengamatan dari pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Menurut Nurhadi pengawasan adalah Kegiatan mengukur tingkat efektifitas kegiatan kerja yang sudah dilaksanakan dan tingkat efisien penggunaan komponen pendidikan yang lain dalam usaha mencapai tujuan pendidikan.

Tujuan Administrasi Pendidikan 
Tujuan Administrasi PEndidikan adalah meningkatkan efesiensi dan efektivitas penyelengaraan operasional pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan. Tujuan Administrasi pendidikan disekolah dapat dibedakan atas tujuan jangka pendek, jangka menegah, dan jangka panjang.

Bidang Garapan Administrasi Pendidikan 
Bidang garapan administrasi pendidikan dapat dikelompokkan atas:
a. bidang kurikulum
b. Bidang kesiswaan 
c. Bidang saran dan prasarana
d. Bidang personalia pendidikan
e. Bidang keuangan pendidikan
f. Bidang ketatausahaan
g. Bidang hubungan sekolah dengan masyarakat
h. Bidang layanan khusus.

Bidang garapan tersebut bila dikaitkan dengan dimensi pengajaran dan pengelolaan akan tampak bahwa ada bidang kegiatan yang berhubungan langsung dengan pengajaran dan pengelolaan dan adapula yang berhubungan secara tidak langsung dengan pengajaran tetapi berhubungan langsung dengan pengelolaan. 
 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger