Pokok-Pokok Pikiran Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional

Pokok-Pokok Pikiran Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional 
Pembahasan tentang potensi kekuatan, kelemahan, proyeksi dan tantangan yang dihadapi oleh suatu sistem pendidikan dengan mendasarkan pembahasan pada sistem “satu pintu” (one door polecy), serta upaya memformulasikan esensi-misi, visi, dan target akhir yang hendak dicapai merupakan suatu langkah antisipatif dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi pendidikan. Hal ini penting dalam rangka menyusun rencana strategis pengelolaan sistem pendidikan nasional, baik dalam level departemen, institusi, maupun birokrasi. Konsekuensi logis yang layak diketengahkan dalam kaitannya dengan analisis posisi dan pengembangan rencana strategis pengelolaan pendidikan adalah arah dan bentuk usaha apa yang mesti dilakukan, serta bagaimana hal itu bisa dilakukan. Konsepsi ini penting dipahami, mengingat selama ini, tidak jarang sebuah kebijakan yang diimplementasikan dengan maksud melakukan inovasi dan mengeliminir berbagai masalah yang terjadi dalam dunia pendidikan kita, justru melahirkan masalah baru yang jauh lebih kompleks. Kondisi tersebut banyak dikontribusi oleh kurangnya sense of responsibility dan common sense dari para perancang dan pengambil keputusan terhadap nilai-nilai tertentu yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, di mana kebijakan tersebut akan diimplementasikan. 

Mengacu pada wacana di atas, maka sajian singkat ini difokuskan pada permasalahan seputar pengelolaan sistem pendidikan nasional dari perspektif posisi dan kejernihan ide awal tentang bentuk dan target akhir yang mesti dilahirkan sebagai sebuah produk harapan (the dreams product) dari dunia pendidikan dalam era otonomi pendidikan. 

Berdasarkan analisis empirikal dan konseptual, tampaknya banyak kebijakan pendidikan selama ini yang salah sasaran atau terlalu dipaksakan demi kepentingan-kepentingan politis tertentu. Kondisi ini menyebabkan dunia pendidikan semakin jauh dari esensi dan visi-misi yang sebenarnya, yaitu sebagai media transformasi values and cultural heritages serta institusi pembaharu bagi kehidupan masyarakatnya. Jika kondisi ini terus berlangsung, niscaya kita akan menghadapi masalah yang sangat pelik berkait dengan esensi dan substansi dari pendidikan itu sendiri. Hal ini semakin diperkuat dengan wacana otonomisasi pendidikan yang segera akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sejumlah analis dan kalangan praktisi berpendapat bahwa pengelolaan sistem pendidikan nasional selama ini hanya bersifat monolitis, sehingga cenderung mengabaikan sistem disekitarnya termasuk akar budaya dimana pendidikan itu diselenggarakan. Jika pandangan ini benar, maka yang patut disesalkan adalah mengapa hal itu sampai terjadi, lebih-lebih ditengah multikultural masyarakat Indonesia yang dinamis. Tidakkah hal ini yang menjadi sumbu pemicu gejala disintegrasi bangsa yang saat ini terjadi ?. 

Rasionalnya, sistem pendidikan semestinya mampu menjadi instrumen pemersatu dan produsen manusia-manusia teknokrat yang bermoral nasionalis bagi kejayaan bangsa di tengah-tengah dinamika masyarakat global. Hal ini penting dijadikan dasar pengambilan kebijakan berkait dengan masalah-masalah pendidikan dan piranti yang mengiringinya. Pengelolaan sebuah sistem pendidikan pada dasarnya lebih berkaitan dengan bagaimana, mengapa, apa, dan siapa yang dilibatkan dalam mengatur dan memposisikan rencana, proses, target, dan tindak lanjut dari produk pendidikan itu sendiri. Manusia yang bagaimana yang akan dikembangkan dalam pendidikan, dan kualifikasi apa yang harus ada dan melekat pada diri manusia itu (sebagai produk). Konsepsi ini hendaknya dipahami oleh kalangan pengambil kebijakan, mengingat masalah kualitas manusia dalam paradigma masyarakat Indonesia saat ini sangat rentan. 

Model pengelolaan sistem pendidikan di Indonesia cendrung mengadopsi atau paling tidak mengambil beberapa konsep pendidikan negara lain yang telah maju (seperti Amerika dan Inggris), sehingga sulit dalam pengelolaannya. Di samping itu, ada sejumlah indikator dan satuan gugus kendali yang terabaikan dalam pengelolaannya, yang akhirnya bermuara pada rendahnya kinerja dari praktisi, dan kualitas produk pendidikan yang jauh dari harapan. Salah satu kunci untuk mengeliminir hal tersebut adalah merancang sebuah strategi pengelolaan yang bersifat terpadu dan sinergis dengan sentral “stake holder”, yaitu kalangan berkepentingan baik yang berada dalam maupun di luar sistem pendidikan. 

Otonomisasi Pengelolaan Pendidikan
Wacana otonomi dalam bidang pendidikan yang saat ini sedang ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan, telah menghadirkan sejumlah kekhawatiran di sebagian golongan masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang bernaung di bawah kebesaran panji-panji pendidikan. Jika secara nasional dengan sistim pengelolaan satu pintu dan national standard, kualitas pendidikan masih seperti sekarang, bagaimana dengan pengelolaan pendidikan secara otonom oleh daerah, yang secara riil sumber daya yang dimilikinya belum teruji dan tidak merata di seluruh daerah. Tidakkah otonomisasi pendidikan justru melahirkan masalah baru yang cenderung menjerumuskan pendidikan ke arah yang lebih buruk dan tak terkendali secara kualitatif. Kekhawatiran tersebut, oleh sejumlah kalangan khususnya mereka yang berasal dari daerah yang kualitas sumber daya manusia dan sumber daya alamnya memadai telah dijawab, melalui adagium bahwa hal itu hanyalah salah satu bentuk ketidakrelaan pemerintah pusat dalam menyerahkan pengelolaan pendidikan kepada daerah. Namun, secara akademis bisa dilakukan refleksi terhadap realitas masyarakat Indonesia yang ada dan akan terus ada dalam balutan multicultur dan rentan konflik, bahwa sesungguhnya otonomisasi pendidikan perlu dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan semua dimensi yang terlibat di dalamnya, khususnya mengenai sistim pengelolaan dan standar mutu pendidikan itu sendiri. 

Sistim pengelolaan dan standar mutu pendidikan merupakan dua aspek terpenting dari banyak aspek penting lainnya dalam konstelasi pembangunan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan otonomi pendidikan harus didukung oleh analisis dan kebijakan yang komprehensif dan akurat mengenai kedua aspek tersebut. Rasionalnya, bahwa kualitas pendidikan suatu negara sangat ditentukan oleh sistim pengelolaan dan standar mutu yang ditetapkan untuk diterjadikan. Bila otonomi pendidikan benar-benar diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, maka semestinya ada standar nasional yang diberlakukan dan digunakan sebagai dasar pengujian berbagai komponen pendidikan yang dikembangkan oleh daerah, selain standar yang telah ditetapkan oleh daerah itu sendiri berdasarkan potensi yang dimilikinya.

Eksistensi Pengelolaan Sistem Pendidikan 
Eksistensi latar sebuah sistem sangat penting dalam menjalankan suatu manajemen, karena produk dari analisis tersebut akan menyajikan seperangkat deskripsi mengenai kondisi sistem itu sendiri secara komprehensif. Kondisi yang dimaksud adalah potensi kekuatan dan potensi kelemahan kondisi internal dari sistem, peluang dan tantangan yang datang baik dari lingkungan internal maupun eksternal. Deskripsi yang komprehensif tentang sebuah sistem sangat bermanfaat dalam membuat perbandingan antara sistem yang telah ada dengan sistem yang sedang dirancang. Bahan utama penyusunan dan perancangan serta esensi-misi dan target yang mesti diterjadikan, dan landasan operasional untuk merancang dan memformulasikan strategi yang kompetitif dengan sistem-sistem lainnya merupakan instrumen pokok dalam perancangan sistem bersangkutan. 

Secara umum menejemen operasional menempatkan analisis posisi dan potensi kekuatan serta kelemahan sebagai dasar dalam merumuskan sebuah keputusan (Tilaar, 1993). Artinya, bagaimana potensi kekuatan tersebut dioptimalkan dan dijadikan sebagai acuan mengelola sebuah sistem, dan sebaliknya bagaimana mengeliminir dan jika mungkin menghilangkan potensi kelemahan dalam sebuah manajemen. Konsepsi di atas (analisis kekuatan dan kelemahan) merupakan langkah penting dalam sebuah manajemen sistem. 

Dalam manajemen sistem (system management), analisis terhadap kekuatan dan kelemahan merupakan kunci pokok dalam melakukan langkah selanjutnya, yaitu perancangan keputusan (Hellen, 2002). Jika konsep di atas kita hubungkan dengan pengelolaan sistem pendidikan yang bersifat desentrralistik, tampak dengan jelas bahwa pendidikan harus dikelola secara profesional dan dengan sistem yang laik, baik secara kualitas maupun birokratis. 

Pendidikan merupakan investasi (Devidson, 1989), sehingga pengelolaan pendidikan secara desentralitik minimal mampu mengadopsi dan menterjadikan 4 (empat) tujuan melalui program pendidikan, yaitu: (1) peningkatan potensi diri, yang meliputi; pengetahuan, sikap, nilai-moral, dan keterampilan, (2) akses terhadap dunia kerja, (3) pelatihan bermasyarakat (business community), dan (4) pengembangan ilmu dan pengetahuan. Untuk itu, sistem pengelolaan pendidikan pada dasarnya bisa juga menerapkan prinsip-prinsip pendekatan sistem dalam operasionalnya, walaupun secara heuristik harus melewatkan beberapa komponen mendasar dari pendekatan itu sendiri, yaitu unsur propit (keuntungan finansial). 

Dilihat dari aspek pengorganisasiannya, desentralisasi pengelolaan sistem pendidikan pada dasarnya sangat kompleks (Bhutankar, 2001). Jika hal itu kita buat pengkatagorian, minimal ada tiga katagori yang bisa dijadikan sebagai unit analisisnya, yaitu: (1) tingakat departemen, yang meliputi; badan-badan dan biro, termasuk dinas Provinsi dan Kabupaten, (2) tingkat institusi, yang meliputi; perguruan tinggi, sekolah menengah umum dan kejuruan, sekolah lanjutan umum dan kejuruan, dan sekolah dasar, dan (3) tingkat operasional, yang meliputi; bidang studi, mata pelajaran, jurusan, dan fakultas. Disamping ketiga level tersebut, hal lain yang perlu dipertimbangkan juga esensi dan eksistensi dari LSM dan badan swasta yang mengkonsentrasikan kajiannya pada bidang pendidikan. Implikasi konseptual dan operasional dari sistim di atas adalah bagaimana kita mampu meredefinisikan dan mereposisikan secara jelas pada setiap levelnya dan memasukkan analisis posisi serta pendekatan sistem pendidikan itu sebagai bagian yang utuh dari sistem itu sendiri. 

Analisis dan Pendekatan Sistem Pendidikan
Substansi dari analisis posisi desentrralisasi pengelolaan sistem pendidikan pada dasarnya difokuskan pada upaya mengakses dan mengidentifikasi latar alamiah yang komprehensif dan objektif tentang posisi dari sistem pendidikan itu sendiri, dilihat dari perspektif: (1) kelayakan sistem, sub sistem, dan perangkat pengiringnya, (2) prestasi dan performa sistemnya dilihat dari perspektif kelayakan dan standar mutunya dalam kurun waktu tertentu. Untuk memperoleh pemahaman yang memadai tentang ketercapaian dari sistem itu sendiri, secara mendasar dapat dilihat dari: (1) potensi kekuatan dan kelemahan internal dan personal, (2) tujuan, tantangan, dan proyeksi eksternal (Tilaar, 1993; Hellen, 2000). 

Perumusan hasil analisis posisi dan pendekatan sistem, juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi isu strategis dan alternatif proyektif dalam rangka; eksistensi sistem, reposisi sistem, mergerisasi, dan follow up dalam bentuk rekomendasi dan desiminasi kepada fihak-fihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sasaran dan target dari analisis posisi dan pendekatan sistem pendidikan, secara umum meliputi: (1) untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai sistem dan pirantinya, termasuk potensi kekuatan dan kelemahan dari sistem itu sendiri, (2) untuk memperoleh deskripsi yang komprehensif tentang diagnosa dan prognosa sistem pendidikan, termasuk instrumen substantif yang mendukung dan menghambat sistem, dan (3) untuk memperoleh informasi yang representatif mengenai isu, kendala, dan peluang pengembangan desentrralisasi pengelolaan sistem pendidikan, termasuk alternatif strategis pengembangan sistem pendidikan kedepan (future oriented) secara nasional. 

Langkah-langkah analisis posisi dan pendekatan sistem pendidikan pada umumnya dapat dijabarkan dalam struktur kerja yang piramidak (Devidson, 1989), yaitu: identifikasi dan redefinisi masalah/isu, akselerasi data dan informasi, reduksional data dan pengolahannya, interpretasi dan triangulasi data, justifikasi simpulan dan follow up, seminari dan desiminasi, serrta rekomendasi. Untuk melakukan analisis posisi dan pendekatan sistem, kita tidak mesti memulainya dari hipotesis, karena dengan pengenalan dan memposisikan ulang berbagai masalah sesuai dengan jenis dan gradasinya, secara otomatis akan terformulasikan hipotesa dari masalah itu sendiri. Upaya mengakses data dan informasi bisa dimulai dari berbagai lini, seperti: (1) unit-unit sistem dan istrumen di bawahnya, (2) laporan kemajuan (progress report) tentang sistem, (3) hasil riset bebagai fihak termasuk LSM dan badan swasta lainnya, (4) produk yang telah dihasilkan (rate product), dan (5) standar mutu sistem pendidikan ideal (standard of quality). 

Produk dari analisa terhadap kelaikan/kelayakan sistem tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai parameter indikator kelayakan komponen-komponen sistem itu sendiri. Semua temuan tersebut, termasuk standar mutu yang disepakati (ditetapkan) dapat dinterpretasikan dan diaktualisasikan kedalam prinsip dasar sebuah sistem, yaitu: kekuatan, kelemahan, proyeksi, dan tantangan serta mutu ideal dari sistem yang dirancang.

Ada sejumlah kondisi yang diprasyaratkan dengan mengacu pada wacana teoritik di atas, yaitu: (1) kualifikasi sumber daya (SDM), (2) kualitas dan kuantitas instrumen, (3) pola dan pendekatan yang regular dan dinamis, (4) standar mutu yang dianut (disepakati), dan (5) iklim yang kondusif serta proyektif (Abraham, 1999). Kondisi awal ini, juga merupakan salah satu unit analisis dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional. Karena dalam pos/unit analisis pendidikan, pra-kondisi strategi awal dari sebuah rencana analisis strategis. Sebagaimana sudah disampaikan di bagian awal, bahwa tujuan dari analisis posisi sistem pendidikan adalah untuk memperoleh deskripsi yang komprehensif tentang posisi sistem pendidikan pada waktu tertentu, baik menyangkut kelayakan sub sistemnya (piranti) maupun kelayakan kinerja dari semua komponennya. Oleh sebab itu, maka langkah berikutnya adalah menentukan unit (satuan) dan jenjang analis dari sistem itu sendiri. Artinya, apa yang akan dijadikan sebagai satuan analisis dan pada jenjang berapa hal tersebut akan dilakukan, seperti: (1) unit kerja/institusi, (2) tingkat lokal atau regional, dan (3) sektoral atau lintas sektoral. Dalam konteks ini, mungkin azas dan prinsip manajemen umum yang sering diistilahkan dengan 4 W+H (what, where, when, who, dan how) akan teraplikasikan, walaupun substansi dan visinya telah difokuskan pada masing-masing unit analisis posisi dari sistem pendidikan itu sendiri. Dalam pengelolaan sistem pendidikan, dari yang paling operasional (sekolah) sampai tingkat manajerial, unsur dan variabelnya sangatlah kompleks, sehingga perlu dilakukan choosing proccess, agar diperoleh gambaran/pilihan, mana yang paling strategis dan proyektif untuk diikut sertakan dalam telaah substansial analisisnya (produk analisis). Ada sejumlah pendekatan yang bisa digunakan untuk melakukan pilihan tersebut, seperti: (1) pendekatan birokratik, (2) pendekatan humanistis, dan (3) pendekatan phenomenologis (Abraham, 1999). 

Terdapat berbagai model pendekatan yang mungkin dapat digunakan sesuai dengan jenis dan karakteristik masalah dan standar mutu yang diharapkan, namun dalam analisis posisi desentrralisasi pengelolaan sistem pendidikan, banyak ditentukan oleh peranan kebijakan dan kemauan politik dari berbagai fihak, khususnya para perancang dan pengambil keputusan di tingkat makro maupun mikro. Desentralisasi pengelolaan sistem pendidikan juga harus memperhatikan beberapa gugus perangkat komponen sistem dan gugus perangkat indikator kinerja sistem tersebut. Secara umum, gugus kendali mutu di atas, meliputi beberapa perangkat lunak dan perangkat keras (software and hardware). Sementara gugus kendali dalam level indikator kinerja, termasuk parameternya meliputi beberapa unit dan satuan analisis situs (analisis lintas sektoral), yaitu: (1) prinsip efesiensi dan efektivitas, (2) prinsip produktivitas, (3) prinsip relevansi, (4) prinsip akseptibilitas, dan (5) prinsip inovatif dan adaptif. Berdasarkan kedua sistem gugus analisis tersebut, kalangan perencanaan dan kalangan analis dapat mendeskripsikan dan melakukan berbagai kombinasi yang akan diaplikasikan oleh para pengambil keputusan untuk dijadikan sebagai instrumen produk dalam melakukan analisis posisi sistem pendidikan dalam level daerah (loka), regional, dan nasional.

Sistem pendidikan juga tidak lepas dari pengaruh lingkungan ekstrenal. Hal ini didukung oleh beberapa rasional, yaitu: (1) sistem pendidikan menerima masukan dari sistem-sistem lainnya, dan memberikan keluarannya kepada sistem tersebut sebagai masukan (masyarakat sebagai konsumen). Lingkungan luar tersebut, termasuk lingkungan kultural, geografis, dan demografis, dan (2) dinamika eksistensi dan posisi sistem pendidikan tidak terlepas dari dinamika proses yang terjadi dalam lingkungannya, dan sebaliknya jika sistem pendidikan mampu memberikan pengaruh atau menunjukkan jati dirinya sebagai sebuah kekuatan, maka sistem pendidikan akan mampu mengendalikan semua sistem lain yang ada di masyarakat (sebagai kumpulan sistem lain diluar sistem pendidikan). Berangkat dari analisis posisi eksternal desentralisasi pengelolaan sistem pendidikan, maka tampak kedua hal di atas sangat menentukan eksistensi dan substansi dari sistem pendidikan baik untuk saat sekarang maupun untuk masa mendatang. Satu dimensi lain yang merupakan akumulasi dari berbagai sistem diluar sistem pendidikan yang banyak menentukan kualitas dan produktivitas sistem pendidikan adalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini penting dipahami oleh para perencana dan analis, agar sistem pendidikan mampu memfasilitasi inovasi dalam masyarakat, dan secara otomatis memanfaatkan inovasi tersebut bagi peningkatan degree dan substansi dari sistem pendidikan itu sendiri.Untuk itu diperlukan pendekatan yang kontekstual sehingga kita tidak terjebak pada posisi rentan dan sensitif, yang pada akhirnya dapat mengancam eksistensi sistem yang lebih besar, seperti disintegrasi bangsa dan nasionalisme. 

Berangkat dari analisis konseptual dan empiris mengenai desentrralisasi sistem pendidikan nasional dan cara pengelolaannya, tampaknya kita harus meredifinisi konsep dan beberapa piranti substansial terkait dengan standar mutu yang kita sepakati. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari sebuah sistem yang kompleks seperti halnya sistem pendidikan kita. Langkah ini penting dilakukan sesegera mungkin, mengingat tantangan pendidikan di masa mendatang sangat kompleks dan dinamis. Dengan demikian, produk institusionalnya dapat diharapkan mampu bersaing dalam tataran masyarakat global yang semakin membumi saat ini.

Pentingnya analisis sistem dalam konteks internal dan eksternal pada desentralisasi pendidikan, sangat bergantung pada kelayakan dan standar mutu dari berbagai piranti dan sub unit-unit kerja yang ada (Abraham, 1999), termasuk kualifikasi sumber daya manusianya. Telah dijelaskan di atas, bahwa acuan dasar pengembangan pola analisis sistem dengan pendekatan terpadu banyak dikontribusi oleh lingkungan internal dan eksternal dan akselerasi nilai-nilai budaya dimana sistim itu diaplikasikan.

Standarisasi Mutu Sistem Pendidikan
Berbicara tentang mutu pendidikan, banyak faktor dan kondisi yang harus dipertimbangkan. Kompleksitas mutu pendidikan, banyak terkait dengan sumber daya dan parameter sistem yang ditetapkan dan dicita-citakan. Artinya, mutu pendidikan banyak dipengaruhi oleh kualitas personal perancang dan pengambil keputusan, termasuk keinginan politis penguasa (pemerintah). Hal ini secara langsung berkaitan dengan posisi pendidikan sebagai salah satu lokomotif politik pemerintah. Masalahnya sekarang, bagaimana menjadikan pendidikan terlepas dari tendensi dan pesan-pesan politis penguasa yang secara langsung dapat menodai misi dan visi pendidikan itu sendiri (Kartasasmita, 1993). Untuk itu, perlu ditetapkan standar mutu pendidikan, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Pada tingkat nasional, masalah mutu pendidikan berhubungan dengan trends masyarakat dan pangsa pasar sebagai pengguna keluaran. Ada tiga faktor penting yang harus dipertimbangkan secara makro dalam melakukan penyusunan strategi sistem pendidikan, yaitu: (1) ketersediaan perangkat dan sumber daya, (2) kecendrungan masyarakat secara umum, dan (3) kualifikasi out put dari sistem itu sendiri. Konsepsi ini, penting dipahami oleh kalangan pengambil kebijakan, mengingat begitu kompleksnya permasalahan seputar mutu pendidikan. Di samping itu, dinamika masyarakat dunia, dan isu-isu internasional juga harus dijadikan sebagai dasar pijakan pengambilan keputusan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari miss-concention and miss-orientation pengelolaan sistem pendidikan. Pada tingkatan daerah, ada sejumlah faktor dan dimensi sosiologis yang harus dijadikan dasar pijakan, yaitu: (1) unit analisis sistem yang tersedia, (2) kelayakan rencana yang disusun, (3) kesiapan sumber daya, (4) alokasi dana yang tersedia, (5) dukungan masyarakat, (6) kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan (7) faktor-faktor non teknis, seperti: stratifikasi masyarakat, kebutuhan pasar, dan stabilititasi pasar (pengguna out put). Kelayakan dari masing-masing unit atau faktor baik secara makro maupun mikro sangat menentukan arah dan kelayakan analisis sistem yang dirumuskan atau direkomendasikan (Devidson, 1989). 

Sistem pengelolaan pendidikan nasional Indonesia selama ini, memang sudah menggunakan pendekatan terpadu, namun operasionalnya belum sesuai dengan ide dan konsep awal sebagaimana yang telah disepakati. Ada beberapa instrumental ekstern yang terabaikan, sehingga implementasi dari sistem itu tidak berjalan dengan baik. Hal ini diperburuk dengan kekurangsiapan dari sumber daya manusia yang dimiliki oleh departemen pendidikan nasional, sehingga inovasi yang dilakukan dalam penyelenggaraan sistem itu tidak terantisipasi dengan baik oleh para pejabat birokratis di daerah. 

Jakarta sebagai sentral perancangan dan lahirnya berbagai kebijakan, pada dasarnya telah menerapkan sistem analisis posisi dan lingkungan yang memenuhi standar kelayakan, namun azas dekonsentrasi yang diberlakukan di departemen pendidikan nasional, belum bisa berjalan dengan baik. Artinya, masih banyak kalangan birokrasi di daerah yang berjiwa “birokratis absolut”, sehingga tidak mampu menerapkan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan. Hal ini merupakan fakta yang tidak terbantahkan dalam pelaksanaan desentralisasi pengelolaan pendidikan yang telah diujicobakan di beberapa daerah. Kondisi ini membawa dampak pada kemandegan sistem, yang pada akhirnya bermuara pada tidak tercapaiannya standar mutu yang telah ditetapkan. 

Kurikulum, sebagai salah satu bentuk operasional kebijakan, pada dasarnya telah memuat sejumlah rumusan dan wacana yang sangat demokratis bagi kalangan pelaku di daerah (Lasmawan, 2000), namun sayang mereka tidak mampu menterjemahkan makna dan jiwa dari kurikulum itu dengan baik. Akhirnya, terjadilah apa yang sering disebut dengan “chaos” dalam sistem pendidikan kita. Untuk itu diperlukan pendekatan sistem yang demokratis dan transparan dari kalangan pengambil kebijakan baik di tingkat daerah maupun pusat. Salah satu alternatif yang di duga dapat membawa sistem pendidikan Indonesia kearah itu, adalah dengan sistem desentralisasi pengelolaan pendidikan (otonomi pengelolaan pendidikan). Dengan demikian, benang kusut yang selama ini menghantui sistem pendidikan kita, secara perlahan dan pasti akan mudah terurai dan dirajut menjadi sebuah kain bermutu dan memiliki kelaikan daya saing yang tinggi. 

Berbicara mengenai standar mutu, berarti harus mendiskusikan kembali, manusia indonesia yang seperti apa yang kita harapkan lahir dari dunia pendidikan. Apakah manusia yang menguasai teknologi tinggi sehingga dunia pendidikan harus mencetak para teknokrat ulung, ataukah kita ingin membangun manusia yang dipenuhi dengan iman dan ketaqwaan yang tinggi sesuai dengan filosophis pembangunan bangsa, atau mungkin keduanya secara bersama-sama dalam satu wujud manusia yang komprehensif (dalam ukuran sosial budaya). Menyadari posisi dan karakteristik bangsa Indonesia sebagai bangsa yang multi etnis dan sedang berkembang, maka manusia Indonesia yang kita harapkan lahir sebagai produk pendidikan adalah manusia yang berteknologi tinggi dan sekaligus bermoral. Inilah pada dasarnya parameter mutu pendidikan nasional. Penetapan standar mutu ini harus mempertimbangkan berbagai potensi dan kecendrungan masyarakat, sehingga kualitas manusia Indonesia yang lahir melalui dunia pendidikan benar-benar tangguh baik penguasaan teknologinya maupun moral humanisnya. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger