Fungsi Sistem Informasi EDS

Fungsi Sistem Informasi EDS 
Berbicara tentang pengawas sekolah tentu tidak akan terlepas dari fungsi pengawas itu sendiri,sampai dimana ruang lingkup pengawas,serta,tugas dan tanggung jawabnya didalam melaksanakan dan mengimplementasikan program dan kegiatan kepengawasan baik secara akademik maupun secara manajerial.di satuan pendidikan. Adapun bidang pengawasan sebagaimana yang dinyatakan dalam Permenegpan dan RB nomor 21 tahun 2010 terdiri atas pengawasan taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling dengan beban kerja selama 37.5 jam perminggu.

Didalam melaksanakan tugas dengan beban kerja selama 37.5 jam per minggu sebagaimana yang disebutkan diatas, maka kewajiban pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas adalah: 
a. menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional guru; 
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
c. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan 
d. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa 

Pada poin b diatas dinyatakan bahwa kewajiban pengawas sekolah adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Hal ini berarti, bahwa pengembangan kompetensi oleh pengawas khususnya mengikuti perkembangan teknologi tidak bisa ditawar-tawar lagi karena kedepan berbagai program yang sedang dan akan dilaksanakan sangat berkaitan dengan pemanfaatan informasi dan teknologi. 

Salah satu program yang berkaitan dengan teknologi, informasi dan komunikasi dan menggunakan pengawas sebagai ujung tombak di lapangan adalah program Evaluasi Diri Sekolah Tahun 2012. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa program EDS sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2011 dengan jumlah satuan pendidikan yang menjadi sasaran di provinsi Sulawesi Selatan dan Barat adalah sebanyak 1475 satuan pendidikan mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK. 

Berbicara EDS tentu tidak akan terlepas dari peraturan atau regulasi yang melatarbelakanginya seperti UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dan Inpres nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan EDS.

Pada bab II Pasal 3 UU Sisdiknas Tahun 2003 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam hal ini upaya peningkatan mutu di sekolah diharapkan menjadi fokus perhatian dari berbagai unsur atau instansi terkait pemerintah atau non pemerintah sehingga peningkatan mutu pendidikan benar-benar dapat tercapai sebagaimana amanat UU Sisdiknas tahun 2003.

Pada UU Sisdinas bab IX pasal 35 ayat 1 dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Pemenuhan atau pencapaian SNP oleh sekolah sudah harus segera diupayakan segera sehingga perlu diukur dan dianalisis untuk dapat direkomendasi agar sekolah secara bertahap dapat mencapai pemenuhan akan SNP. Pada PP 19 tahun 2005 bab II pasal 2 juga dinyatakan bahwa untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Disinilah titik dasar program EDS dimana implementasi EDS ditujukan untuk mengukur tingkat pemenuhan satuan pendidikan terhadap 8 SNP.

Didalam Permendiknas nomor 63 tahun 2009 tentang SPMP dinyatakan bahwa tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. Adapun tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah:
a. terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal;
b. pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
c. ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
d. terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan;
e. terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.

Pelaksanaan instrumen EDS tahun 2012 dilaksanakan di sekolah dan didampingi oleh pengawas. Instrumen EDS diisi oleh beberapa responden yang meliputi kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan siswa. Di satu sekolah jumlah responden yang dibutuhkan adalah: (1) untuk kepala sekolah, satu orang, (2) untuk guru, minimum sama dengan jumlah mata pelajaran yang ada di sekolah itu dan maksimum 30 guru, (3) untuk siswa minimum 30 dan maksimum 60 siswa. Hal yang harus diperhatikan adalah, siswa yang menjadi responden harus siswa yang mengikuti mata pelajaran atau guru yang dinilai/diberi masukan dan pada saat pengisian instrumen, siswa didampingi oleh pengawas. Selain itu, di sekolah juga ada Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang bertugas memasukkan atau meng-entry data dari responden ke program excel EDS atau instrumen elektronik EDS.

Untuk implementasi EDS tahun 2012, pengawas dituntut untuk dapat berperan secara optimal karena apabila kita meninjau kembali tugas pokok pengawas pada Permenegpan dan RB nomor 21 tahun 2010 pasal 5 bahwa tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan meliputi: 1) penyusunan program pengawasan, 2) pelaksanaan pembinaan, 3) pemantauan pelaksanaan 8 SNP, 4) penilaian, 5) pembimbingan dan pelatihan professional Guru, 6) evaluasi pelaksanaan program pengawasan, dan 7) tugas kepengawasan di daerah khusus. Pada poin 3 jelas dinyatakan bahwa pemantauan pelaksanaan 8 SNP termasuk tugas pengawasan dan manajerial pengawas di satuan pendidikan. Kaitannya dengan EDS, bahwa untuk instrumen EDS tahun 2012, pengawas harus memiliki kompetensi dan keterampilan dalam mendampingi satuan pendidikan untuk mengisi instrumen EDS dengan benar. Kompetensi-kompetensi tersebut adalah pengawas harus memiliki kemampuan membimbing, membina, mendampingi satuan pendidikan mengenai 1) konsep EDS dan manual penjaminan mutu, 2) instrumen EDS, 3) desain profil sekolah, 4) penyusunan RKS/RKAS, 5) verifikasi instrumen dan 6) upload instrumen secara online. Poin enam ini mengisyaratkan bahwa pengawas harus mampu bukan hanya menggunakan komputer tetapi juga mampu mengirim data secara online. Kemampuan ini yang akan diajarkan di sekolah sehingga pengawas harus dapat meningkatkan kemampuannya dalam ber-IT karena mutu profesionalisme pengawas berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan.

Pada pelaksanaan EDS ini, kompetensi teknologi informasi dan komunikasi sangat penting sehingga syarat pengawas yang terlibat harus memiliki kemampuan IT yang baik. Dalam implementasinya, Ada 4 level akun yaitu admin LPMP, Operator LPMP, Operator Pengawas, Operator Sekolah.

Operator pengawas bertanggungjawab untuk mendampingi sekolah baik dalam hal pengisian instrumen e-EDS, download format file EDS maupun upload file EDS. Operator pengawas dapat melakukan download file EDS dan upload file EDS untuk sekolah binaannya, serta bertanggungjawab memonitoring perkembangan upload file EDS.

Berikut ini akan disampaikan, kompetensi-kompetensi seperti apa yang diharapkan dari pengawas sekolah di dalam implementasi EDS tahun 2012. Kompetensi tersebut meliputi kemampuan pengawas melakukan pendampingan kepada Tim Pengembang Sekolah (TPS) di satuan pendidikan yang merupakan binaannya dan atau sekolah yang menjadi tanggung jawabnya dalam program EDS.

Pendampingan yang harus dilakukan oleh pengawas dalam program EDS tahun 2012 adalah:
1) pembimbingan mengenai konsep EDS 
2) pembimbingan manual penjaminan mutu, 
3) pembimbingan pengenalan dan cara mengisi instrumen EDS tahun 2012
4) pembimbingan mengenai desain profil,
5) pembimbingan mengenai penyusunan RKS/RKAS, 
6) Memverifikasi instrumen 
7) dan pembimbingan mengenai cara mengupload instrumen secara online

Ketujuh pembimbingan ini mesti dilakukan oleh pengawas pada satuan pendidikan yang merupakan binaannya ataukah tanggung jawabnya dalam program EDS tahun 2012. Selain membimbing pengawas sekolah juga mendampingi TPS dalam memverifikasi instrumen dan mengupload instrumen serta bersama-sama menyusun RKS dan RKAS

Pengawas mesti memahami apa itu EDS yang didalamnya meliputi konsep, regulasi dan kebijakan EDS. Pengawas mesti memahami manual mutu untuk setiap standar sesuai jenjang sekolah binaannya. Sehingga diharapkan, implementasi EDS di sekolah berjalan sesuai harapan termasuk penyediaan data oleh sekolah yang benar-benar objektif karena telah diverifikasi sebelumnya oleh pengawas. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger