Manajemen Peningkatan Mutu Berbasisi Sekolah (MPMBS)

Manajemen Peningkatan Mutu Berbasisi Sekolah (MPMBS) 
Kehidupan pada abad ke-21 ini menuntut sumber daya manusia yang unggul yang dapat bertahan di dalam kehidupan yang penuh dengan persaingan. Upaya peningkatan SDM harus dilakukan melalui peningkatan kompetensi manusia Indonesia yang siap hidup di peradaban global. Dalam dunia pendidikan diperlukan sekolah yang tidak hanya mengembangkan keunggulan lokal melalui tenaga-tenaga terdidik, tetapi juga perlu tersedianya satuan pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan berstandar internasional.

Penurunan kualitas pendidikan yang melanda saat ini, menjadi bahan pemikiran lebih awal dalam mengkaji arah pendidikan yang terus berjalan, serta tidak kalah pentingnya bagaimana mengkaji persoalan tenaga kependidikan (guru) yang sampai saat ini masih terpinggirkan.

Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namum demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Sebagian sekolah, menunjukkan peningkatan mutu pendidikan yang cukup menggembirakan namun sebagian lainnya masih memprihatinkan.

Pada mulanya adalah adanya konsep Manajemen Berbasis Sekolah sebagai jawaban atas berbagai pertanyaan dan persoalan sekitar terpuruknya mutu pendidikan di negeri kita. Dari MBS lalu berkembang dan semakin dimantapkan menjadi Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) sebagai wujud konsern dan komitmen kita terhadap mutu pendidikan.

Dengan bermunculannya sekolah unggulan dan sekolah bertaraf internasional, pemerintah harus semakin mencermati mutu dan kualitas sekolah tersebut. Sebab jika tidak ada regulasi yang ketat, konsep pendidikan nasional seperti diamanahkan dalam konstitusi tentu akan pudar.

Untuk mendukung peningkatan MPMBS, utamanya pada sekolah RSBI SMA/SMK Kementerian Pendidikan Nasional mendorong sekolah yang berstatus RSBI dan SBI untuk memiliki sertifikasi ISO 9001:2000 sebagai wujud standardisasi manajemen sekolah. Dengan adanya sertifikasi ISO 9001:2000 ini, diharapkan sekolah dapat mempertanggungjawabkan mutu melalui berbagai prestasi yang terukur dan dapat ditunjukan.

Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
Depdiknas (2002:3) merumuskan MPMBS sebagai model manajemen pendidikan yang otonomi lebih besar kepada sekolah, memberikan fleksibilitas (keluwesan) kepada sekolah, dan mendorong partisipasi secara langsung stake holder untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut David dalam Nurkolis (2003:33) MPMBS merupakan otonomi sekolah yang dibarengi dengan pembuatan keputusan secara partisipatori. Sedangkan menurut Caldwell dalam Mulyasa (2002:82), mendefinisikan MPMBS sebagai kewenangan pengalokasian sumber daya yang didesentralisasikan.

Dengan otonomi yang lebih besar, maka sekolah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sekolahnya, sehingga sekolah lebih mandiri. Dengan kemandiriannya, sekolah lebih berdaya dalam mengembangkan program-program yang tentu saja lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Dengan fleksibilitas/keluwesan-keluwesannya, sekolah akan lebih lincah dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya sekolah secara optimal. Demikian juga, dengan partisipasi/pelibatan warga sekolah dan masyarakat secara langsung dalam penyelenggaraan sekolah, maka rasa memiliki mereka terhadap sekolah dapat ditingkatkan. Peningkatan rasa memiliki ini akan menyebabkan peningkatan rasa tanggung jawab, dan peningkatan rasa tanggung jawab akan meningkatkan dedikasi warga sekolah dan masyarakat terhadap sekolah.

MPMBS merupakan bagian dari manajemen berbasis sekolah (MBS). Jika MBS bertujuan untuk meningkatkan semua kinerja sekolah (efektivitas, kualitas/mutu, efisiensi, inovasi, relevansi, dan pemerataan serta akses pendidikan), maka MPMBS lebih difokuskan pada peningkatan mutu. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa mutu pendidikan nasional kita saat ini sangat memprihatinkan sehingga memerlukan perhatian yang lebih serius. Itulah sebabnya MPMBS lebih ditekankan dari pada MBS untuk saat ini. Pada saatnya nanti MPMBS akan menjadi MBS.

MPMBS bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah, pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumber daya sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan.

MPMBS memiliki karakteristik yang perlu dipahami oleh sekolah yang akan menerapkannya. Dengan kata lain, jika sekolah ingin sukses dalam menerapkan MPMBS, maka jumlah karakteristik MPMBS perlu dimiliki. Berbicara karakteristik MPMBS tidak dapat dipisahkan dengan karakteristik sekolah efektif. Jika MPMBS merupakan wadah/kerangkanya, maka sekolah efektif merupakan isinya.

Pendidikan yang selama ini dikelola secara terpusat (sentralisasi) kurang memberikan kebebasan kepada sekolah dalam mengembangkan lembaganya. Untuk itu pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan baru di bidang pendidikan yaitu desentralisasi penyelenggaraan pendidikan ke tingkat sekolah. Adanya Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) menyebabkan adanya perbaikan mutu di sekolah.

Sekolah Bertaraf Internasional
Sekolah dengan Standar Mutu Internasional atau SBI adalah Sekolah Nasional yang menyiapkan peserta didiknya berdasarkan Standar Nasional pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya Internasional sehingga diharapkan lulusannya memiliki Kemampuan Daya Saing Internasional.

Pernencanaan program rintisan SMA BI dituangkan ke dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau School Development and Investment Plan (SDIP). Langkah penyusunan RSP/SDIP terdiri dari evaluasi diri dan penyusunan dan pengesahan RSP/SDIP.

Pelaksanaan SBI didasari oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3: “Pemerintan dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf Internasional”.

Untuk mendukung program pemerintah dalam merealisasikan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3, PP No. 19 Pasal 61 Ayat 1, serta RENSTRA Depdiknas periode 2010-2014 mengenai kebijakan dalam peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, salah satunya yaitu dengan menyelenggarakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Seiring dengan hal tersebut, maka sekolah sebagai lembaga yang melaksanakan RSBI harus dapat meningkatkan komponen dalam manajemen sekolah yang berupa manajemen kurikulum, sarana prasarana, keuangan, kesiswaan, ketenagaan, humas dan layanan khusus dengan menggunakan standar internasional.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger