Ibnu Khaldun & Teori Ekonomi

“Model Dinamika” yang mempunyai pandangan jelas bagaimana faktor-faktor dinamika sosial, moral, ekonomi, dan politik saling berbeda namun saling berhubungan satu dengan lainnya bagi kemajuan maupun kemunduran sebuah lingkungan masyarakat atau pemerintahan sebuah wilayah (negara). Ibnu Khaldun telah menyumbangkan teori produksi, teori nilai, teori pemasaran, dan teori siklus yang dipadu menjadi teori ekonomi umum yang koheren dan disusun dalam kerangka sejarah. Dalam penentuan harga di pasar atas sebuah produksi, faktor yang sangat berpengaruh adalah permintaan dan penawaran. Ibnu Khaldun menekankan bahwa kenaikan penawaran atau penurunan permintaan menyebabkan kenaikan harga, demikian pula sebaliknya penurunan penawaran atau kenaikan permintaan akan menyebabkan penurunan harga. Penurunan harga yang sangat drastis akan merugikan pengrajin dan pedagang serta mendorong mereka keluar dari pasar, sedangkan kenaikan harga yang drastis akan menyusahkan konsumen. Harga “danai” dalam kasus seperti ini sangat diharapkan oleh kedua belah pihak, karena ia tidak saja memungkinkan para pedagang mendapatkan tingkat pengembalian yang ditolerir oleh pasar dan juga mampu menciptakan kegairahan pasar dengan meningktakan penjualan untuk memperoleh tingkat keuntungan dan kemakmuran tertentu. Akan tetapi, harga yang rendighgehgrjewgh dibutuhkan pula, karena memberikan kelapangan bagi kaum miskin yang menjadi mayoritas dalam sebuah populasi 

Dengan demikian, tingkat harga yang stabil dengan biaya hidup yang relatif rendah menjadi pilihan bagi masyarakat dengan sudut pandang pertumbuhan dan keadilan dalam perbandingan masa inflasi dan deflasi. Inflasi akan merusak keadilan, sedangkan deflasi mengurangi insentif dan efisiensi. Harga rendah untuk kebutuhan pokok seharusnya tidak dicapai melalui penetapan harga baku oleh negara karena hal itu akan merusak insentif bagi produksi. Faktor yang menetapkan penawaran, menurut Ibnu Khaldun, adalah permintaan, tingkat keuntungan relatif, tingkat usaha manusia, besarnya tenaga buruh termasuk ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, ketenangan dan keamanan, dan kemampuan teknik serta perkembangan masyarakat secara keseluruhan. Jika harga turun dan menyebabkan kebangkrutan modal menjadi hilang, insentif untuk penawaran menurun, dan mendorong munculnya resesi, sehingga pedagang dan pengrajin menderita. Pada sisi lain, faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah pendapatan, jumlah penduduk, kebiasaan dan adat istiadat masyarakat, serta pembangunan dan kemakmuran masyarakat secara umum. 

Menurut Ibnu Khaldun, seorang individu tidak akan dapat memenuhi seluruh kebutuhan ekonominya seorang diri, melainkan mereka harus bekerjasama dengan pembagian kerja dan spesialisasi. Apa yang dapat dipenuhi melalui kerjasama yang saling menguntungkan jauh lebih besar daripada apa yang dicapai oleh individu-individu secara sendirian. Dalam teori modern, pendapat ini mirip dengan teori comparative advantage. 

Negara merupakan faktor penting dalam produksi, yakni melalui pembelanjaannya yang akan mampu meningkatkan produksi dan melalui pajaknya akan dapat melemahkan produksi. Pemerintah akan membangun pasar terbesar untuk barang dan jasa yang merupakan sumber utama bagi semua pembangunan. Penurunan belanja negara tidak hanya menyebabkan kegiatan usaha menjadi sepi dan menurunnya keuntungan, tetapi juga mengakibatkan penurunan dalam penerimaan pajak. Semakin besar belanja pemerintah, semakin baik perekonomian karena belanja yang tinggi memungkinkan pemerintah untuk melakukan hal-hal yang dibutuhkan bagi penduduk dan menjamin stabilitas hukum, peraturan, dan politik. Oleh karena itu, untuk mempercepat pembangunan kota, pemerintah harus berada dekat dengan masyarakat dan mensubsidi modal bagi mereka seperti layaknya air sungai yang membuat hijau dan mengaliri tanah di sekitarnya, sementara di kejauhan segalanya tetap kering. 

Faktor terpenting untuk prospek usaha adalah meringankan seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk menggairahkan kegiatan bisnis dengan menjamin keuntungan yang lebih besar (setelah pajak). Pajak dan bea cukai yang ringan akan membuat rakyat memiliki dorongan untuk lebih aktif berusaha sehingga bisnis akan mengalami kemajuan. Pajak yang rendah akan membawa kepuasan yang lebih besar bagi rakyat dan berdampak kepada penerimaan pajak yang meningkat secara total dari keseluruhan penghitungan pajak. 

Kemudian, dengan berlalunya waktu, kebutuhan-kebutuhan negara akan meningkat dan nilai pajak naik untuk meningkatkan hasil. Apabila kenaikan ini berlangsung perlahan-lahan rakyat akan terbiasa, namun pada akhirnya ada akibat kurang baik terhadap insentif sehingga aktivitas usaha mengalami kelesuhan dan penurunan, demikian pula terhadap hasil perpajakannya. 

Perekonomian yang makmur di awal suatu pemerintahan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi dari tarif pajak yang lebih rendah, sementara perekonomian yang mengalami depresi akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih rendah dengan tarif yang lebih tinggi. Alasan terjadinya hal tersebut adalah rakyat yang mendapatkan perlakuan tidak adil dalam kemakmuran mereka akan mengurangi keinginan mereka untuk menghasilkan dan memperoleh kemakmuran. 

Apabila keinginan itu hilang, maka mereka akan berhenti bekerja karena semakin besar pembebanan maka akan semakin besar efek terhadap usaha mereka dalam berproduksi. Akhirnya, jika rakyat enggan menghasilkan dan bekerja, maka pasar akan mati dan kondisi rakyat akan semakin memburuk serta penerimaan pajak juga akan menurun. Oleh karena itu, Ibnu Khaldun menganjurkan keadilan dalam perpajakan. Pajak yang adil sangat berpengaruh terhadap kemakmuran suatu negara. Kemakmuran cenderung bersirkulasi antara rakyat dan pemerintah, dari pemerintah ke rakyat, dan dari rakyat ke pemerintah, sehingga pemerintah tidak dapat menjauhkan belanja negara dari rakyat karena akan mengakibatkan rakyat menjauh dari pemerintah. 

Kontribusi Ibnu Khaldun dalam pengembangan ilmu pengetahuan cukup signifikan, namun sayang beliau lahir pada saat dunia Islam mulai mengalami kemunduran. Menurut Chapra (2001) kemunduran umat Islam dimulai sejak abad ke 12 ditandai dengan kemerosoatan moralitas, hilangnya dinamika dalam Islam setelah munculnya dogmatisme dan kekakuan berfikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan keilmuan, pemberontakan-pemberontakan lokal dan perpecahan di antara umat, peperangan dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangan keuangan dan kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaan, dan faktor-faktor lainnya yang mencapai puncaknya pada abad ke 16 pada masa Dinasti Mamluk Ciscassiyah yang penuh korupsi sehingga mempercepat proses kemunduran tersebut. 

Kemajuan dan kemunduran yang dialami oleh umat Islam itu, bukanlah seperti sebuah garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamanya. Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan guna menghentikan kemunduran itu, namun karena sebab utama tetap ada, maka kemerosotan terus berlangsung hingga saat ini. Faktor utama untuk menghindari kemunduran tersebut adalah dengan kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya yang berorientasi kepada falah oriented, yakni menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat. 

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat : Suatu Kajian Konseptual

Ekonomi adalah ilmu yang mengelola segala sumberdaya baik manusia maupun alam dengan kategori langka untuk tujuan efisiensi dan efektivitas (Samuelson, 2005). Rakyat adalah kumpulan kebanyakan individu dengan ragam ekonomi yang relatif sama (Fredrik Benu, 2002). Sedangkan kerakyatan adalah segala sesuatu hal yang melibatkan rakyat/publik/orang banyak (Prof. Mubyarto, 2000).

Ekonomi rakyat adalah suatu usaha yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat. Menurut ahli ekonomi kerakyatan di Indonesia, yaitu Prof. Mubyarto dari UGM dan Bapak Adi Sasono, mantan Mentri UMKM jaman Habibie, disepakati bahwa istilah ekonomi kerakyatan berarti upaya memberdayakan (kelompok/satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha yang dikelola oleh dan untuk sekelompok masyarakat banyak (rakyat). Terjemahan bebas mengenai ekonomi kerakyatan di Indonesia ini adalah kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha yang sederhana, manajemen usaha yang belum bersistem dan bentuk kepemilikan usaha secara pribadi. Landasan hukum untuk ekonomi kerakyatan ini ada pada Program Pembangunan Nasional (Propenas) UU No. 25 Tahun 2000.

Implementasi Ekonomi Kerakyatan 
Ekonomi rakyat tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi di sekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumber daya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar. Namun pada saat perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter mulai pada pertengahan tahun 1997 lalu, terbukti ekonomi rakyat yang tidak mengandalkan sistem moneter terutama terhadap US $, sebagian besar usaha rakyat tersebut mampu bertahan dan melanjutkan usahanya hingga saat ini.

Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:

Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)

Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi: 

“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Hasil penelitian Laica Marzuki (Unhas, 1999), menjelaskan bahwa ekonomi kerakyatan saat ini adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi rakyat sendiri adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan yang selanjutnya disebut usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Menurut Mardi Yatmo Hutomo (2003), ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi 

kerakyatan perlu dijadikan paradigma baru dan strategi batu pembangunan ekonomi Indonesia. Keempat alasan, dimaksud adalah: 

1. Karakteristik Indonesia
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya, yang menerapkan konsep yang memberikan hasil yang berbeda. Dengan mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan memberikan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Walaupun Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle atau negara Asia yang ajaib, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasa warsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.

Fakta ini menunjukkan kepada kepada kita, bahwa konsep dan strategi pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar, teori pertumbuhan Rostow, teori pertumbuhan David Romer, teori pertumbuhan Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan asumsi-asumsi tertentu, yang tidak semua negara memiliki syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori generik yang ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.

2. Tuntutan Konstitusi
Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup jelas sehingga tidak mudah untuk dijabarkan bahkan dapat diinterpretasikan bermacam-macam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis sebenarnya makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi usaha bersama uang berasas kekeluargaan adalah tata ekonomi yang memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisipasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun adalah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi adalah tata ekonomi yang memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk memiliki aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional adalah tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private atau sektor non pemerintah. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan. 

3. Fakta Empirik
Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata tidak sampai melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat yang sumber penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja. 

Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.

4. Kegagalan Pembangunan Ekonomi 
Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama 32 tahun lebih, dilihat dari satu aspek memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Walaupun dalam periode tersebut, kita menghadapi 2 kali krisis ekonomi (yaitu krisis hutang Pertamina dan krisis karena anjloknya harga minyak), tetapi rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional masih di atas 7 persen pertahun. Pendapatan perkapitan atau GDP perkapita juga meningkat tajam dari 60 US dolar pada tahun 1970 menjadi 1400 US dolar pada tahun 1995. Volume dan nilai eksport minyak dan non migas juga meningkat tajam. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin makin meningkat, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar daerah makin lebar, jumlah dan ratio hutang dengan GDP juga meningkat tajam, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat.

Walaupun berbagai program penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, program 8 jalur pemerataan telah kita canangkan, tetapi ternyata semuanya tidak mampu memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh sebab itu, yang kita butuhkan saat ini sebenarnya bukan program penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali strategi pembangunan yang cocok untuk Indonesia. Kalau strategi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka sebenarnya semua program pembangunan adalah sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan. 

Tujuan yang ingin dicapai dalam pengembangan ekonomi kerakyatan ini adalah :
1. Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3. Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional

Untuk kondisi Provinsi Jawa Barat, Gubernur Terpilih Periode 2008 – 2013, memiliki misi untuk meningkatkan perekonomian rakyat yang tertuang dalam misi Gubernur ke 2,4 dan 5 pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat, yaitu :
  • Memfokuskan pada pembangunan nyata perekonomian masyarakat berbasis agroindustri dan bahari yang berwawasan lingkungan,
  • Menumbuhakan investasi dalam negeri yang mampu secara langsung mengangkat perekonomian dan kesejahteraan rakyat,
  • Memperkuat pemberdayaan perempuan dalam pembangunan ekonomi, sosial, politik dan perlindungan terhadap anak.
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Ekonomi kerakyatan yang dianggap paling sesuai untuk kondisi dan karakteristik negara Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat adalah Koperasi dan UMKM. Koperasi adalah bentuk aplikasi secara nyata untuk ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang), koperasi merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sedangkan menurut Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi merupakan usaha yang diyakini mampu menjawab kendala pembangunan, yaitu kemiskinan. 

Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.

“Kewirausahaan dan wirausaha merupakan faktor produksi aktif yang dapat menggerakkan dan memanfaatkan sumberdaya lainnya seperti sumberdaya alam, modal dan teknologi, sehingga dapat menciptakan kekayaan dan kemakmuran, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja,penghasilan dan produk yang diperlukan masyarakat, karena itu pengembangan kewirausahaan merupakan suatu keharusan di dalam pembangunan.”

Menurut Dr.Nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003.

”Definisi UKM berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995, usaha kecil menengah memiliki kriteria sebagai berikut :
• Kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 milyar
• Milik Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusaan yang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan besar
• Bentuk usaha orang per orang, badan usaha berbadan hokum atau tidak, termasuk koperasi.
• Untuk sektor industri, memiliki total asset maksimal Rp. 5 milyar
• Untuk sektor non industri memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 3 milyar pada usaha yang dibiayai.

Kelebihan UMKM adalah UMKM pada kenyataannya mampu bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang disebabkan inflasi atau berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi, UMKM mampu menambah devisa negara khususnya industri kecil di sektor non-formal dan mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian masyarakat kecil lapisan bawah. Sedangkan Kelemahan UMKM dan hambatannya terutama dalam pengelolaan usaha kecil umumnya berkaitan dengan faktor internal seperti, manajemen perusahaan, keterbatasan modal, pembagian kerja yang tidak proporsional serta strategi pemasaran yang kurang mampu bersaing. UMKM juga seringkali harus menghadapi mekanisme pasar yang tidak seimbang serta struktur pasar yang berlapis.

Namun, dengan penangan yang terpadu dan terarah untuk mengembangkan potensi usaha bagi Koperasi dan UMKM ini, diperkirakan menjadi asset ekonomi bangsa yang sangat besar dan memicu laju pertumbuhan ekonomi di masa depan serta mampu mnegurangi kesenjangan distribusi pendapatan.

Perempuan, Koperasi dan UMKM
Di era globalisasi ini, perempuan Indonesia mempunyai peluang dan kesempatan yang sangat besar untuk berkembang. Peluang dan kesempatan itu ditunjang pula oleh kondisi perubahan pandangan tentang citra perempuan dan pengakuan oleh lingkungan sosial terhadap keberadaan perempuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal tersebut di atas sejalan dan atau disertai pula dengan tuntutan pembangunan nasional yang memerlukan peran serta seluruh warga Negara Indonesia dalam berbagai bidang kegiatan pembangunan. Sebagai bagian integral dari warga Negara Indonesia, kaum perempuan juga dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional. 

Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), pada Abad ke-21 ini adalah abad dimana “Lingkungan dunia sangat ramah terhadap Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan sebagai “Womenomics Century”. Hal itu disebabkan karena :
1. Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala pada kewirausahaan perempuan,
2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan perempuan bekerja dari rumah tanpa meninggalkan keluarga,
3. Perempuan memiliki kesempatan yang lebih besar dalam ruang pasar global untuk berkembang menjadi entrepreneur, manager and investor. 

Pemberdayaan perempuan dalam ekonomi sebagaimana misi Gubernur Jawa Barat saat ini bisa dilakan dengan Transformasi Ekonomi pada kewirausahaan Perempuan. Perempuan dari semua latar belakang sosial-ekonomi banyak yang bergerak pada kewirausahaan. Pada mayoritas sektor industri jasa, perempuan perlu didukung untuk bergerak di bisnis ventura. Saat ini terjadi pergeseran dari sektor tradisional ke sektor modern termasuk untuk pengembangan manajemen dan teknis, perempuan memiliki kesempatan besar untuk bergerak pada perubahan teknologi yang digunakan. Pada era glabalisasi saat ini, penggunaan ICT untuk perdagangan internasional sangat menguntungkan kewirausahaan perempuan.

Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimulai dari sektor rumah tangga telah mampu menggali berbagai potensi ekonomi daerah yang sebelumnya tidak terungkap, melalui kreativitas dan inovasi. Ibu rumah tangga atau perempuan pada umumnya berperan besar dalam keberhasilan Koperasi dan terutama untuk UMKM. Keuntungan Kperasi dan UMKM ini adalah antara lain, dapat dilakukan dengan lebih bebas dan pada tempat yang mungkin saja disekitar tempat tinggal, sehingga tidak terlalu lama meninggalkan keluarga atau sewaktu-waktu dapat saja kembali menengok anak-anaknya/ keluarga. Pada beberapa kasus UMKM, upaya ini pun menjadi perekat keluarga karena suami ikut bersama-sama membangun usaha bisnis keluarga.

Kekuatan ekonomi perempuan yaitu :
• Perempuan sama dengan laki-laki dalam hal tanggung-jawab dalam menjalankan bisnis/usaha, tetapi perempuan lebih disiplin dalam mencicil utang/pinjaman modal (contoh kasus : Grameen Bank di Pakistan, 90% nasabahnya adalah perempuan)
• Perempuan juga pada saat memiliki kewirausahaan harus tetap mengerjakan pekerjaan rumah dan mengawasi anak-anak. 
• Perempuan sebagai manajer lebih komprehensif dalam mengelola kewirausahaan
• Perempuan juga lebih cermat dalam melihat potensi pasar dan mengelola keuangan 
• Perempuan lebih sabar dalam menghadapi tantangan dalam bisnis
• Mengembangkan kewirausahaan perempuan sangat berarti bagi pengembangan sumber daya manusia yang potensial

Kelemahan/kendala pada kewirausahaan perempuan
1. Kendala secara umum :
• Keterbatasan akses terhadap pemodalan 
• Kekurangan SDM (Perempuan) yang terampil
• Keterbatasan infrastruktur dasar, seperti :jalan, komunikasi, listrik, dan air
• Keterbatasan kemampuan manajerial dan kecakapan teknis produksi untuk meningkatkan daya saing di pasaran
• Keterbatasan fasilitas terhadap informasi dan teknis pemasaran 
• Keterbatasan kemampuan untuk menangkap peluang pasar
• Keterbatasan biaya untuk penelitian terhadap pengembangan teknologi untuk bahan hasil bumi
• Kelangkaan bahan baku
• Ketergantungan terhadap jasa perantara

2. Kendala secara pribadi :
• Mobilitas rendah 
• Kurang Percaya Diri
• Rendahnya pendidikan Formal dan Informal yang mendukung kewirausahaan
• Pengaruh kultur lingkungan sosial dan keluarga
• Kemampuan mengorganisasi yang rendah

Jika kekuatan kewirausahaan pada perempuan ini bisa dikembangkan dan kelemahannya mampu dieliminasi, maka potensi ekonomi pada perempuan di masa depan mampu menjadi aset ekonomi potensial terbesar bagi negara Indonesia.

Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas

Kondisi perekonomian Indonesia dalam perkembangannya sampai dengan saat ini merupakan gambaran dari suatu proses panjang sebagai sebuah indikator efektivitas dari kinerja pemerintahan saat itu yang dipimpin oleh seorang presiden beserta kabinetnya. Dengan mengacu pada artikel jurnal ‘Survey on Recent Development´ (Kuncoro & Resosudarmo, 2006) dan beberapa sumber serta artikel pendukung yang dimasukkan dalam referensi, maka diharapkan kajian ini dapat membahas tentang topik yang dipilih sebagai judul paper ini. 

Terkait dengan kinerja dari tim ekonomi kabinet Susilo Bambang Yudhoyono setelah reshuffle pada awal Desember 2006 kemarin, publik cenderung menunjukkan sentimen yang positif akan susunan yang baru. Pada artikel Kuncoro & Resosudarmo (2006 : 8) disebutkan bahwa kecenderungan pergantian ini dilakukan adalah karena munculnya persepsi publik tentang kinerja sebelumnya yang kurang efektif dengan berbagai alasan / latar belakangnya. Bagaimanapun ada beberapa hal yang disebutkan menjadi penyebab persepsi ini, yaitu lambatnya pembayaran / pengeluaran pemerintah berdasarkan anggaran yang direncanakan (ditunjukkan dengan angka pertumbuhan konsumsi pemerintah yang tinggi pada semester awal 2005), kondisi ini menyebabkan departemen-departemen pemerintah pusat maupun daerah tidak dapat memaksimalkan utilisasi dari anggaran yang telah tersedia. 

Kedua adalah kecenderungan pertumbuhan ekonomi yang rendah dengan tren yang menurun, dimana perkembangan yang ada dan telah dicapai dinilai kecil bagi kebutuhan Indonesia akan perbaikan dan ekspansi infrastruktur. Ketiga adalah keputusan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri yang tidak populer & keempat adalah adanya dugaan konflik kepentingan berhubungan dengan Aburizal Bakrie sebagai salah satu menteri anggota kabinet tim ekonomi. 

Berdasarkan informasi tentang Indikator Ekonomi Indonesia (tabel 1) pada halaman berikut dapat dilihat bahwa dibalik angka-angka positif peningkatan total ekspor, cadangan devisa, kurs terhadap dolar AS yang menguat & stabil, tingkat SBI yang menurun, IHSG paling tinggi (lima tahun terakhir), peningkatan GDP, dll ada kalanya bahwa angka-angka tersebut belum dapat dijadikan sebuah indikasi penuh dari kinerja ekonomi Indonesia saat ini. Hampir sebagian besar indikator ini terlihat mengalami peningkatan termasuk pada GDP Indonesia yang pada tahun 2006 tercatat sebesar Rp. 1.846,7 triliun namun ternyata menjelang pertumbuhannya melambat pada dua tahun terakhir (2005 – 5,6 %, 2006 – 5,48 %). Inflasi pada tahun 2005 juga mencatat rekor inflasi tertinggi pada lima tahun terakhir yaitu 17,11 % yang sangat jauh meninggalkan kisaran 4 – 6 % pada tahun-tahun yang lain.

Tabel Indikator Ekonomi Indonesia (2002 – 2006) 

Sumber : BPS, BI & JSX (dari Laporan Ekonomi Bulanan KADIN – 2007)

Dari analisa ‘Perkembangan Ekonomi Indonesia’ oleh KADIN pada bulan Februari 2007 disebutkan bahwa meskipun stabilitas ekonomi makro dapat terjaga dengan cukup baik, namun hal tersebut tidak berhasil membangkitkan rasa optimis di kalangan masyarakat. Tingginya tingkat ketidakpastian di kalangan dunia usaha merupakan penyebab utama dari rendahnya tingkat investasi sepanjang tahun 2006 lalu, dan ini tidak lepas dari tidak kunjung kondusifnya iklim usaha di sektor produksi riil. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat dikatakan tidak efektif untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif karena seringkali dibayangi oleh keragu-raguan pemerintah dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Berkaitan dengan kenyataan ini selayaknya pemerintah segera mewaspadai kondisi perekonomian secara keseluruhan. Pemerintah jangan hanya merasa aman jika stabilitas nilai tukar dapat tercapai dan tingkat inflasi dapat dikendalikan. Harus disadari bahwa kondisi sektor riil saat ini betul-betul dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan (Zetha & Tambunan, 2007). 

Laporan ini lebih lanjut menyatakan bahwa meskipun perbaikan investasi belum seperti yang diharapkan, fundamental ekonomi Indonesia sudah berada pada jalur yang tepat. Stabilitas makro ekonomi dapat terjaga dengan baik dengan kurs rupiah yang cenderung menguat, sehingga tingkat inflasi dapat terus ditekan dan suku bunga perbankan diturunkan. Kondisi ini dapat terlihat dimana selama tahun 2006 kurs rupiah mengalami apresiasi sekitar 8,2 % dan selama dua bulan pertama tahun 2007 dapat dikatakan relatif stabil pada kisaran sekitar Rp 9.100 per dollar AS. Angka inflasi yang melonjak tinggi pada tahun 2005 (17,1%) turun menjadi 6,6 % pada tahun 2006, dan diperkirakan akan terus terkendalikan selama tahun 2007. Walau demikian, ekonomi Indonesia juga disebutkan sebagai perekonomian yang beresiko seperti bom waktu dimana pada saat tertentu dimana kembali goncang masih memungkinkan terjadinya krisis moneter kedua seperti yang beberapa waktu ini cukup banyak dibicarakan kembali di media. 

Identifikasi Masalah
Selama ini pola pertumbuhan ekonomi Indonesia termasuk bercirikan consumption driven growth dibandingkan investment led growth dan kondisi perekonomian Indonesia sebenarnya masih jauh dari berkualitas (Kuncoro, 2007). Pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan per kapita dan distribusi pendapatan, dalam hal ini kebijakan & upaya pemerintah dalam pendapatan seperti yang digambarkan dalam GDP banyak terkontribusi melalui peningkatan konsumsi pemerintah (lihat grafik 1, 2004 – 2006), dibandingkan hasil dari manfaat pembangunan & keberhasilan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor-sektor lain yang masih rendah (lihat grafik 2) serta pembangunan seperti pada kawasan timur Indonesia yang masih tertinggal karena sebagian besar terpusat di kawasan barat khususnya di kepulauan Jawa. Disebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi ini masih jauh dari berkualitas adalah karena adanya indikasi trickle up effect dalam proses pembangunan di Indonesia dimana terjadi ketimpangan distribusi pendapatan yang semakin lebar (Kuncoro, 2007). Ketimpangan dapat diukur salah satunya dengan menggunakan Gini Index yang menunjukkan bahwa rasio Gini Indonesia meningkat dari 0,29 pada tahun 2002 menjadi 0,35 pada 2006 (Kuncoro, 2007). Indonesia berada pada urutan ke 68 dari sekitar 190 an negara berdasarkan informasi CIA World Factbook dengan rasio Gini 0,348 pada tahun 2007. 

Paul A. Vocker (mantan Dewan Direksi Bank Sentral Amerika) saat berada di Jakarta pada tanggal 21 September 2006 pernah menyatakan bahwa korupsi dianggap sebagai resiko bisnis dan investasi yang cukup besar di Indonesia, informasi ini dikutip dari tempo interaktif. Selain faktor itu, Vocken juga menambahkan bahwa kondisi ini juga diperburuk dengan faktor ketidakpastian hukum dan tidak efisiennya birokrasi di Indonesia. Terkait informasi ini, wapres Jusuf Kalla menyatakan bahwa bagi pengusaha besar asing & investor kakap AS, demokrasi merupakan faktor nomor dua sedangkan faktor yang paling dibutuhkan adalah stabilitas dan keamanan investasi, informasi ini dikutip dari Suara Karya Online. 

Grafik Prosentase Pertumbuhan Gdp Indonesia Berdasarkan Expenditure (2001 – 2006) 

Sumber : Laporan Ekonomi Bulanan KADIN (2007)

Grafik Prosentase Gdp & Beberapa Sektor Ekonomi Indonesia (2001 – 2006) 

Sumber : Laporan Ekonomi Bulanan KADIN (2007)

Dalam sebuah diskusi tentang ‘Indeks Kebebasan Ekonomi’ disebutkan bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki posisi sebagai mostly unfree pada urutan ke 83 dari 130 an negara yang disurvei (Perdana & Fadhil, 2006). Freedom index berusaha untuk mengukur political & civil liberties dimana unsur yang digunakan ada 4, yaitu kebebasan pribadi untuk melakukan kegiatan ekonomi, pertukaran sukarela yang dikoordinasi oleh pasar, kebebasan untuk masuk dan berkompetisi di pasar, serta perlindungan hak milik pribadi dari agresi orang lain (Perdana & Fadhil, 2006). Definisi kebebasan ekonomi disini adalah tidak adanya kekangan pemerintah dalam hal produksi, konsumsi dan distribusi barang-barang demi melindungi kebebasan itu sendiri, intinya adalah semakin kecil peran pemerintah maka tingkat kebebasan ekonominya semakin tinggi (Perdana & Fadhil, 2006). 

Dengan posisi Indonesia saat ini sebenarnya Indonesia belum cukup liberal dalam menerapkan kebijakan-kebijakan ekonomi, dimana disebutkan dalam artikel ini bahwa kurang efisien & efektifnya pengambilan keputusan dalam regulasi ini dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Disebutkan juga bahwa masalah lain adalah birokrasi pemerintah yang belum mendukung kebijakan regulasi ekonomi, serta masih adanya proteksi-proteksi di beberapa sektor terkait peran pemerintah sebelum krisis moneter sampai saat ini. Menurut pengurus International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) negara-negara seperti Thailand & Malaysia yang tidak dibantu IMF justru lebih cepat pulih dari krisis moneter. 

Donatus K. Marut (Direktur Eksekutif INFID) juga mengatakan bahwa selama ini Indonesia tidak bebas menentukan kebijakan dalam negeri selama masih menjalin hubungan dengan IMF dan Bank Dunia, karena bagaimanapun Bank Dunia & IMF seringkali menekan pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang pada akhirnya justru memberatkan Indonesia di masa depan. Salah satu yang dilakukan adalah menekan pemerintah merevisi UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang dianggap pro buruh dibandingkan investasi. Kalau pada akhirnya pemerintah berupaya untuk mempercepat pembayaran pinjaman pada IMF maka dapat diinterpretasikan dalam dua sudut pandang, pertama bahwa kondisi perekonomian semakin membaik dan pemerintah berupaya untuk memperlihatkan cerminan kondisi tersebut kepada dunia internasional, sedangkan kedua adalah pemerintah mengurangi resiko tekanan-tekanan tambahan dari IMF dalam merevisi atau mengubah kebijakan-kebijakan yang dimiliki saat ini. 

Cadangan devisa pemerintah Indonesia 2007 diperkirakan sebesar 39,5 milyar dolar AS merupakan jumlah setelah dikurangi pelunasan pinjaman pada IMF sebesar 7,8 milyar dolar AS. Pembayaran pinjaman IMF ini dipercepat 4 tahun dari semula dan pada akhir tahun 2006 (tepatnya bulan oktober) ini telah dibayarkan sisanya sebesar 3,2 milyar dolar AS, meski cadangan devisa menurun tapi nillai tukar / kurs rupiah terhadap USD tetap kuat (Titiheruw, 2006). Pada bulan Mei 2007 ini cadangan devisa Indonesia tercatat mengalami peningkatan menjadi 50,112 milyar dolar AS berdasarkan data yang didapatkan dari website Bank Indonesia.

Teori Pembangunan Tak Seimbang dan Keterkaitan Antar Sektor

Salah satu karakteristik dalam pembangunan ekonomi adalah pergeseran jangka panjang populasi dan produksi dari sektor pertanian menjadi sektor industri dan sektor jasa. Konsep strategi pembangunan berimbang (balanced growth), yaitu pembangunan di sektor primer (berbasis sumber daya alam) dan sektor industri secara bersamaan merupakan tujuan pembangunan yang paling ideal. Pada kenyataannya konsep strategi pembangunan berimbang tidak dapat dilakukan oleh negara berkembang, hal ini dikarenakan sumber daya yang tidak mencukupi untuk melakukan pembangunan di sektor primer maupun sektor industri sekaligus (Lynn, 2003). Selain itu Lynn juga menjelaskan, bahwa peran sentral sektor primer (pertanian, perikanan, kehutanan, peternakan) dalam proses pembangunan ekonomi menyiratkan bahwa meningkatkan kehidupan petani akan meningkatkan dan menciptakan peluang bagi mereka untuk berperan di sektor jasa dan industri.

Teori pembangunan tak seimbang ini pertama kali dikemukakan oleh Hirschman dan Streeten dalam kritikannya terhadap teori pembangunan seimbang yang diartikan sebagai pembangunan berbagai jenis industri secara berbarengan (simultaneous) sehingga industri tersebut saling menciptakan pasar bagi yang lain
atau teori ini bisa diartikan juga sebagai keseimbangan pembangunan di berbagai sektor. Menurut Hirschaman konsep pembangunan seimbang tidaklah cocok bila diterapkan di NSB, karena NSB tidak akan sanggup melaksanakan program pembangunan seperti itu tanpa adanya bantuan dari luar , karena pelaksanaan pembangunan memerlukan tenaga-tenaga ahli yang besar sekali jumlahnya, yang notebene sangat terbatas sekali jumlahnya di NSB. Disamping itu konsep pembangunan seimbang ini apabila dilaksanakan bisa menimbulkan eksternalitas disekonomis, karena dapat menghancurkan cara-cara bekerja masyarakat yang justru akan memberikan kerugian bagi masyarakat. 

Oleh karena itu pembangunan tak seimbang menurut Hirschman adalah pola pembangunan yang lebih cocok untuk mempercepat proses pembangunan di NSB. Pertimbangannya adalah sebagai berikut: 
1) secara historis pembangunan ekonomi yang terjadi coraknya tidak seimbang; 
2) untuk mempertinggi efisiensi penggunaan sumberdaya-sumberdaya yang tersedia, dan 
3) pembangunan tak seimbang akan menimbulkan kemacetan (bottleneck) atau gangguan-gangguan dalam proses pembangunan yang akan menjadi pendorong bagi pembangunan selanjutnya. 

Menurut Hirschman jika kita mengamati proses pembangunan yang terjadi antara dua periode waktu tertentu akan tampak bahwa berbagai sektor kegiatan ekonomi mengalami perkembangan dengan laju yang berbeda, yang dalam perkembangannya akan menghasilkan sektor pemimpin yang akan merangsang perkembangan sektor lainnya. Kemudian pembangunan tak seimbang ini dianggap lebih sesuai untuk dilaksanakan di NSB karena negara-negara tersebut menghadapi masalah kekurangan sumber daya. Dengan melaksanakan program pembangunan tak seimbang maka usaha pembangunan pada suatu periode waktu tertentu dipusatkan pada beberapa sektor yang akan mendorong penanaman modal yang terpengaruh di berbagai sektor pada periode waktu berikutnya. Oleh karena itu sumber daya-sumber daya yang sangat langka itu dapat digunakan secara lebih efisien pada setiap tahap pembangunan. Dalam pendapatnya Hirschman melakukan pengelompokan sektor-sektor perekonomian berdasarkan pengaruh kaitan ke belakang (Backward Linkage) dan pengaruh kaitan ke depan (Forward Linkage). 

Selain Hirschman, beberapa penulis juga mengembangkan pendefinisian dalam mengukur efek keterkaitan antar sektor dalam perekonomian, yaitu Rasmussen (1956), Chenery dan Watanabe (1958), Yotopoalos dan Nugent (1973) dan Jones 1976 (dalam Miller and Blair, 1985). Pengukuran kedua efek keterkaitan ini pada dasarnya untuk menentukan sektor unggulan dari suatu perekonomian, karena bila suatu sektor mempunyai efek keterkaitan ke depan dan ke belakang tinggi dibanding dengan sektor lainnya maka dapat menyimpulkan bahwa investasi di sektor tersebut akan memberi dampak yang lebih menguntungkan kepada perekonomian secara keseluruhan, bila dibandingkan dengan investasi pada sektor-sektor yang efek keterkaitan ke depan dan ke belakang yang lebih rendah. 

Selain mempengaruhi produksi secara keseluruhan di dalam perekonomian, keterkaitan antar sektor juga akan mempengaruhi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan (efek keterkaitan tenaga kerja) dan pendapatan (efek keterkaitan pendapatan). Hal ini terjadi karena untuk memproduksi output di sektor tersebut dibutuhkan tenaga kerja dan tenaga kerja tersebut akan mendapatkan tambahan pendapatan dari kegiatan tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan keterkaitan antar sektor dalam perekonomian 
tidak hanya akan mempengaruhi hasil produksi di dalam sektor-sektor perekonomian secara keseluruhan, tetapi juga akan mempengaruhi jumlah tenaga kerja dan pendapatan di dalam perekonomian secara keseluruhan. 

Konsep Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi

 Konsep Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi
 Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Pembangunan ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan per kapita penduduk suatu negara meningkat dalam jangka panjang. Sedangkan istilah pertumbuhan ekonomi menerangkan atau mengukur prestasi dari perkembangan ekonomi, atau diartikan sebagai kenaikan Gross Domestic Product/ Gross National Product tanpa memandang apakah kenaikan itu lebih besar atau lebih kecil dari tingkat pertumbuhan penduduk, atau apakah perubahan struktur ekonomi terjadi atau tidak. Djojohadikusumo (1994) membedakan konserp pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Menurutnya pertumbuhan ekonomi berfokus pada peningkatan barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat, yang didasari oleh paham Neo-Klasik dan Neo-Keynes. Sedangkan pembangunan ekonomi diartikan sebagai proses transformasi yang ditandai oleh perubahan struktural yaitu perubahan pada landasan kegiatan ekonomi maupun pada kerangka susunan ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Namun demikian pada umumnya para ekonom memberikan pengertian sama untuk kedua istilah tersebut. Mereka mengartikan pertumbuhan atau pembangunan ekonomi sebagai kenaikan GDP/GNP saja. Dalam penggunaan yang lebih umum, istilah pertumbuhan ekonomi biasanya digunakan untuk menyatakan perkembangan ekonomi di negara maju, sedangkan istilah pembangunan ekonomi untuk menyatakan perkembangan ekonomi di negara sedang berkembang (Arsyad, 1999).

Teori – teori mengenai pertumbuhan yang sudah dikenal luas salah satunya adalah teori pertumbuhan neoklasik yang dikembangkan oleh Solow. Teori ini dibuat sebagai respon atas model Harord-Domar yang mengasumsikan rasio capital-output konstan. Model Solow mendefinisikan fungsi produksi yang memiliki sifat bahwa faktor-faktornya saling bersubstitusi secara kontinyu, dan diasumsikan tiap faktor produksi mengalami diminishing return. Solow memulai dengan membentuk fungsi produksi Y= F (K,L) 

Dimana Y adalah output yang merupakan fungsi dari jumlah kapital K dan tenaga kerja L. Solow mengasumsikan fungsi produksi ini merupakan constant return to scale, yang berarti bahwa jika semua input dinaikkan dengan pengalian tertentu, output akan naik dengan pengalian yang sama. 

Teori Pertumbuhan Lewis (dalam Todaro, 2003) menjelaskan transformasi struktur perekonomian dari pola perekonomian pertanian subsisten tradisional ke perekonomian yang lebih modern. Menurutnya, perekonomian terdiri dari dua sektor yaitu sektor tradisional pertanian yang tingkat produktivitasnya rendah dan sektor industri perkotaan modern yang tingkat produktivitasnya tinggi. Perhatian utama dari model ini diarahkan pada terjadinya proses pengalihan tenaga kerja, serta pertumbuhan output dan peningkatan penyerapan tenaga kerja di sektor modern. 

Karena pada umumnya tolok ukur dari pembangunan ekonomi adalah tingkat pertambahan produk domestik bruto seperti telah di jelaskan sebelumnya, maka hal ini membuat pembangunan di negara-negara berkembang berorientasi pada mengejar pertumbuhan yang tingi dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan nasional melalui pertumbuhan pendapatan nasional (PDB), walaupun harus melakukan eksploitasi terhadap sumber-sumber yang ada. Akan tetapi dalam pelaksanaannya strategi ini ternyata tidak menjamin adanya pemerataan distribusi pendapatan nasional bahkan lebih banyak merugikan masyarakat bawah karena hasil pembangunan lebih terkonsentrasi pada sekelompok orang saja. Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah pengangguran, urbanisasi desa-kota, marginalisasi kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Paradigm pembangunan seperti di atas yang hanya mengejar pertumbuhan yang tinggi perlu dikaji ulang kembali karena terbukti hanya akan menghasilkan ketidakmerataan distribusi pendapatan dan makin memperparah terjadinya kerusakan lingkungan. 

Adalah Kuznets (1955) yang berupaya mengkritisi model pembangunan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata. Menurutnya, pembangunan tanpa memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan hanya akan menciptakan kerusakan lingkungan hidup itu sendiri. Pertumbuhan ekonomi yang dicapai dalam beberapa periode sebelumnya justru akan terkikis oleh ekses-ekses negatif dari pertumbuhan itu sendiri. Analisis Kuznets tentang pengaruh kelestarian lingkungan hidup terhadap pertumbuhan ekonomi ini secara teoritis diungkapkan dengan muncunya teori Environmental Kuznets Curve (EKC). Teori Environmental Kuznets Curve (EKC) menyatakan bahwa untuk kasus di negara sedang berkembang seiring dengan perjalanan waktu, kegiatan industri dapat merusak kelestarian alam dan lingkungan. Sebaliknya untuk negara maju, seiring dengan perjalanan waktu dalam kegiatan industrinya, maka kelestarian lingkungan hidup semakin bisa dijamin keberadaannya. Berdasarkan pada penemuannya tersebut, bentuk kurva EKC adalah huruf U terbalik (Munasinghe, 1999). 

Konsep Perubahan Struktural 
Pertumbuhan ekonomi suatu wilayah telah mengakibatkan perubahan struktur perekonomiansi wilayah tersebut. Secara sederhana perubahan struktur perekonomian dapat dilihat dari besarnya sumbangan masing-masing sektor terhadap pendapatan nasional. Dari sumbangan masing-masing sektor tersebut, perekonomian dapat dibagi menjadi tiga komponen, perekonomian dengan struktur primer atau agraris, perekonomian dengan struktur sekunder atau industry, dan perekonomian dengan struktur tersier atau jasa (Amir Hidayat, 2004). 

Pembangunan harus dapat menghasilkan perubahan struktural yang seimbang yang tidak menimbulkan ketimpangan antar sektor perekonomian dan membentuk perekonomian yang sehat yaitu perekonomian yang mampu menjaga kesinambungan dari satu generasi ke generasi berikutnya (Kwik Kian Gie, 2002). 

Perubahan structural terus terjadi pada perekonomian Indonesia, akan tetapi perubahan yang terjadi justru menghasilkan ketimpangan antar sektor yang kemudian menumbuhkan struktur ekonomi yang rapuh, struktur ekonomi yang dapat dengan mudah dipengaruhi perubahan-perubahan yang terjadi disuatu sektor tanpa dapat digantikan oleh sektor lainnya. Sebagai contoh, pembangunan industri yang kurang memperhatikan dan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam dengan bijak justru dengan mudah bisa tergoyang oleh perubahan-perubahan yang terjadi di dunia luar. Secara umum struktur perekonomian suatu negara dapat dibagi dalam tiga sektor yaitu sektor pertanian atau sektor primer, sektor industri atau sekunder dan sektor jasa atau tersier. Dari pengalaman sejarah di negara-negara maju, terlihat bahwa tahap awal pembangunan ekonomi di negara tersebut kontribusi sektor pertanian sangat dominan, namun akan terus menurun sampai pada tahap tertentu. Peran dominan sektor pertanian ini akan digantikan oleh sektor industri atau jasa. Fenomena perubahan seperti ini disebut sebagai proses transformasi struktural (Todaro, 2006). 

Perubahan struktural melibatkan pergeseran utama antara sektor yang membuat sisi output pada persamaan fungsi produksi. Salah satu pola yang jelas dalam perubahan struktur perekonomian adalah sejalan dengan meningkatnya pendapatan perkapita, kontribusi (share) sektor industri terhadap pembentukan produk domestik bruto juga meningkat (Malcom Gillis et al, 1987). 

Syrquin (1988) menyebutkan struktur yang sering digunakan dalam pembangunan dan sejarah ekonomi mengacu pada pentingnya sektor-sektor perekonomian dalam hal produksi dan faktor-faktor yang digunakan. 

Industrialisasi disebut sebagai pusat proses dari perubahan struktural. Dalam hal ini (struktur sebagai komposisi dari agregat) perubahan struktur juga diterapkan pada agregat lainnya yang telah membawa proses industrialisasi seperti permintaan (demand) dan perdagangan. Proses yang saling berhubungan dari perubahan struktur yang menemani pembangunan ekonomi sering disebut transformasi struktural (structural transformation). Chenery (1988) juga menyebutkan bahwa konsep transformasi struktural demand, perdagangan, produksi dan tenaga kerja merupakan karakteristik dari pembangunan. 

Teori pola pembangunan Chenery memfokuskan terhadap perubahan struktur dalam tahapan proses perubahan ekonomi, industri dan struktur institusi dari perkonomian negara sedang berkembang, yang mengalami transformasi dari pertanian tradisional beralih ke sektor industri sebagai roda penggerak ekonomi. Penelitian yang dilakukan Chenery tentang transformasi struktur produksi menunjukkan bahwa sejalan dengan peningkatan pendapatan perkapita, perekonomian suatu negara akan bergeser dari yang semula mengandalkan sektor pertanian menuju ke sektor industri (Todaro dan Smith, 2000). 

Pembangunan Ekonomi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Pembangunan Ekonomi Dan Pertumbuhan Ekonomi
Pembangunan ekonomi
Pertumbuhan ekonomi ditambah dengan perubahan
Pembangunan ekonomi meliputi berbagai aspek perubahan dalam kegiatan ekonomi, taraf pembangunan ekonomi yang dicapai suatu negara telah meningkat, tidak mudah untuk diukur secara kuantitatif

Definisi pembangunan ekonomi dasawasa tahun 1960-an :
Suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu negara meningkat secara berketerusan dalam jangka panjang.

Indikator pembangunan ekonomi :
  • Peningkatan pendapatan perkapita masyarakat pertambahan gdp > tingkat pertambahan penduduk
  • Peningkatan gdp dibarengi dengan perombakan struktur ekonomi tradisional ke modernisasi pembangunan ekonomi untuk menyatakan perkembangan ekonomi negara.
Sebagai gambaran dari pembangunan ekonomi meningkat, Dengan menggunakan data pendapatan perkapita selalu menggambarkan :
1. Taraf pembangunan ekonomi yang dicapai berbagai negara
2. Tingkat perkembangannya dari tahun ke tahun

Pertumbuhan ekonomi
Suatu ukuran kuantitatif yang menggambarkan perkembangan suatu perekonomian dalam suatu tahun tertentu apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya

Indikator :
  • kenaikan gdp tanpa memandang tingkat pertambahan penduduk dan perubahan struktur organisasi ekonomi.
  • pertumbuhan ekonomi menyatakan perkembangan ekonomi negara maju.
sebab-sebab percepatan pertumbuhan ekonomi :
1. keinginan negara untuk mengejar ketinggalan
2. pertumbuhan penduduk
3. adanya keharusan negara maju untuk membantu nysb
4. adanya perikemanusiaan thd nysb

Pendapatan nasional :
Nilai barang dan jasa yang diproduksikan dalam suatu negara pada suatu tahun tertentu – secara konseptual dinamakan PDB – produk domestik bruto.

Nilai PDB dapat dihitung berdasarkan :
a. Harga berlaku – nominal
Menurut harga yang berlaku pada tahun PDB dihitung

b. Harga tetap – riil
Menurut harga yang berlaku pada tahun dasar perhitungan – base year metode penghitungan pendapatan nasional
1. metode produksi
2. metode pendapatan
3. metode pengeluaran

Terdapat 11 sektor produktif dalam perhitungan pendapatan nasional :
1. pertanian
2. industri pengolahan
3. pertambangan dan galian
4. listrik
5. air dan gas
6. bangunan
7. pengangkutan dan komunikasi
8. perdagangan
9. bank dan lembaga keuangan
10. sewa rumah
11. pertahanan
12. jasa lainnya

Pendapatan perkapita pertahun perlu diketahui untuk :
1. membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari masa ke masa
2. membandingkan laju perkembangan ekonomi antara berbagai negara
3. melihat berhasil tidaknya pembangunan ekonomi suatu negara.

Tingkat pendapatan perkapita tidak sepenuhnya mencerminkan tingkat kesejahteraan dan tingkat pembangunan suatu negara, karena :
1. kelemahan-kelemahan yang bersumber dari ketidaksempurnaan dalam menghitung pendapatan nasional dan pendapatan perkapita.
2. kelemahan-kelemahan yang bersumber dari kenyataan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat bukan saja ditentukan oleh tingkat pendapatan mereka tetapi juga oleh faktor-faktor lain.

Kelemahan ad 1.
1. Kelemahan metodologis dan statistis dalam menghitung pendapatan perkapita dalam nilai mata uang sendiri maupun mata uang asing.
2. Terjadi penafsiran yang salah / terlalu rendah terhadap negara miskin karena jenis-jenis kegiatan di negara miskin terdiri dari unit-unit kecil dan tersebar di berbagai pelosok shg tidak dimasukkan dalam variabel perhitungan pendapatan nasional.
3. Nilai tukar resmi mata uang suatu negara dengan valuta asing tidak mencerminkan perbandingan harga kedua negara, walaupun dalam teori dikatakan nilai tukar ini menyatakan harga.

Kelemahan ad 2
faktor-faktor lain menentukan pendapatan dari tingkat kesejahteraan masyarakat suatu negara
1. faktor ekonomi :
- struktur umur penduduk
- distribusi pendapatan tidak merata, sebagian tidak menikmati hasil pembangunan.
- corak pengeluaran masyarakat berbeda
- masa lapang / waktu senggang tinggi
- pembangunan ekonomi tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat tetapi juga harus mengurangi jumlah pengangguran.

2. faktor non ekonomi :
- pengaruh adat istiadat
- keadaan iklim dan alam sekitar
- ketidakbebasan bertindak dan mengeluarkan pendapat dan bertindak

Distribusi pendapatan dalam pembangunan ekonomi
Hasil analisis dari M.S. Ahluwalia ; mengenai keadaan distribusi pendapatan :

1. Distribusi pendapatan relatif
Perbandingan jumlah pendapatan yang diterima oleh berbagai golongan penerima pendapatan

2. Ditribusi pendapatan mutlak
Persentase jumlah penduduk yang pendapatannya mencapai tingkat pendapatan tertentu atau kurang dari itu

Urgensi Pendidikan Urgensi Pendidikan dalam Budaya Politik

Urgensi Pendidikan Urgensi Pendidikan dalam Budaya Politik
Indonesia baru yang dicita-citakan banyak orang adalah masyarakat baru yang disebut civil 
society. Hal ini berarti kekuasaan berada di tangan rakyat, ditentukan oleh rakyat, dan untuk rakyat. 
Rakyat tidak lagi menjadi objek, tetapi sebagai subjek pelaku kekuasaan. Masyarakat madani hanya 
dapat terwujud jika masyarakat memperoleh pendidikan yang memadai sehingga masyarakat dapat 
memahami perannya dalam proses perubahan sosial secara kreatif-konstruktif untuk mencari 
bentuk-bentuk sintetik baru secara tulus, damai sekaligus mencerahkan.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya dapat meningkatkan komitmennya untuk menciptakan 
pemerintahan yang bersih, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan berpihak pada proses 
pemberdayaan rakyat dengan memprioritaskan pada bidang pendidikan. Kesejahteraan rakyat 
seharusnya diartikan dengan semakin meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang terdidik 
agar mampu meningkatkan penghasilannya secara benar, mandiri, dan kreatif. 

Sebagaimana yang dinyatakan Kuntowijoyo bahwa ukuran kemajuan suatu masyarakat bukan 
hanya dengan melihat pertumbuhan ekonomi saja, atau apa yang ia sebut “keadaan luar”. Ukuran 
kemajuan adalah bertambahnya iman, wama zadahum illa imana (Q.S. al-Ahzab: 22). Keadaan luar 
itu adalah kondisi yang perlu (necessary condition), tetapi itu saja tidak cukup, karena ekonomi 
bukan suatu kondisi yang dapat mencukupi (sufficient condition).3 Kenyataan menunjukkan banyak 
orang yang berkecukupan secara materi, namun kehidupan yang dijalaninya tidak menunjukkan 
kebahagiaan. Tidak jarang karena ekonomi orang justru lupa diri. Oleh karena itu, perubahan 
“keadaan di dalam” (perubahan hati) itulah yang sejati dan esensial. Artinya, tujuan akhir dari suksesnya pembangunan adalah perubahan kesadaran setiap individu. Perubahan kesadaran jauh 
lebih permanen daripada perubahan secara material. 

Oleh karena itu, pendidikan sebagai salah satu faktor penentu dan indikator kemajuan suatu 
bangsa hendaknya menjadi tujuan pembangunan. Melalui pendidikan diharapkan para pelaku 
politik di negeri ini bisa lebih memahami posisi sekaligus tugas dan tanggung jawab yang diemban 
bagi kesejahteraan rakyat. Bagaimana setiap orang yang berkecimpung di dunia politik menyadari 
hakikat berpolitik. Pendidikan yang dimaksud meliputi segala aspek yang dapat memberikan 
pemahaman baru mengenai apa, untuk apa, bagi siapa sesuatu (kekuasaan) harus dicapai dan di 
pertahankan. 

Pokok permasalahan yang ingin diulas dalam makalah ini adalah mengenai bagaimana atau 
seperti apa budaya politik yang ada di Indonesia? Dengan melihat fenomena budaya politik yang 
ada, aspek apa dalam kehidupan bangsa ini yang perlu dibenahi dan siapa yang dianggap mampu 
memperbaikinya? Serta bentuk pendidikan yang bagaimana yang dapat mengubah dan 
mengembalikan hakikat budaya politik tersebut? 

Idealitas dan Realitas Budaya Politik 
Budaya politik didefinisikan oleh Almond dan Verba sebagai suatu sikap orientasi yang khas 
suatu warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan 
warga negara di dalam sistem itu.

Pengertian budaya politik ini membawa pada suatu pemahaman 
konsep yang memadukan dua tingkat orientasi politik, yaitu orientasi sistem dan orientasi individu. 
Sebagai sebuah sistem, organisasi politik hendaknya memiliki orientasi yang hendak mengupayakan 
kesejahteraan warga negara. Aspek individu dalam orientasi politik hanya sebagai pengakuan pada 
adanya fenomena dalam masyarakat tertentu yang semakin mempertegas bahwa masyarakat secara 
keseluruhan tidak dapat terlepas dari orientasi individu. Artinya, hakikat politik sebenarnya bukan 
berorientasi pada individu pemegang kekuasaan dalam politik, melainkan kesejahteraan rakyat yang 
menjadi orientasinya. Sementara itu, mengenai objek politik menurut Albert dan Verba mencakup tiga komponen; kognitif, afektif, dan evaluatif.

Komponen kognitif digunakan untuk mengukur tingkat pengetahuan 
seseorang mengenai jalannya sistem politik, tokoh-tokoh pemerintahan, kebijaksanaan yang mereka 
ambil, atau mengenai simbol-simbol yang dimiliki sistem politiknya secara keseluruhan. Komponen 
afektif berbicara tentang aspek perasaan seorang warga negara yang dapat membuatnya menerima 
atau menolak sistem politik tertentu. Sikap yang telah lama tumbuh dan berkembang dalam 
keluarga atau lingkungan seseorang juga dapat mempengaruhi pembentukan perasaan tersebut. 
Sementara komponen evaluatif ditentukan oleh evaluasi moral yang dimiliki seseorang. Di sini, nilai 
moral dan norma yang dianut dapat menentukan serta menjadi dasar sikap dan penilaiannya 
terhadap sistem politik. Oleh karena itu, diperlukan penanaman nilai-nilai moral bagi masyarakat, 
agar dapat menilai dan memihak dengan benar dan arif, salah satunya melalui institusi pendidikan. 
Konsep budaya politik pada hakikatnya berpusat pada imajinasi (pikiran dan perasaan) manusia 
yang merupakan dasar semua tindakan. Oleh karena itu, dalam menuju arah pembangunan dan
modernisasi suatu masyarakat akan menempuh jalan yang berbeda antara satu masyarakat dengan 
yang lain dan itu terjadi karena peranan kebudayaan sebagai salah satu faktor. Budaya politik ini 
dalam suatu derajat yang sangat tinggi-- dapat membentuk aspirasi, harapan, preferensi, dan prioritas 
tertentu dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan sosial politik.

Setiap masyarakat memiliki common sense yang bervarisi dari satu kebudayaan dengan kebudayaan yang 
lain, yang berimplikasi pada perbedaan persepsi tentang kekuasaan, partisipasi, pengawasan 
(control) sosial, serta kritik masyarakat. 

Dalam kehidupan politik seringkali muncul fenomena politik kekuasaan, bukan politik moral,
yaitu tindakan politik yang semata-mata untuk merebut dan memperoleh kekuasaan karena dengan 
kekuasaan politik yang dimilikinya seseorang atau kelompok akan memperoleh keuntungan materi, 
popularitas, dan fasilitas yang membuat hidupnya serba berkecukupan dan memperoleh status sosial 
yang tinggi. Dalam format politik yang demikian dapat dipastikan, siapapun akan mengorbankan 
apa saja dan dengan cara bagaimanapun berusaha untuk mencapai tujuan politiknya. Dengan kata 
lain, kekuasaan adalah segala-galanya sehingga harus diperjuangkan dengan mati-matian. 

Dalam politik moral, kekuasaan bukan tujuan akhir, tetapi sebagai alat perjuangan untuk 
mewujudkan cita-cita moral kemanusiaan. Kekuasaan yang hendak dicapainya tidak diperoleh 
dengan menghalalkan segala cara, tetapi dicapai melalui cara-cara yang bijak, sah, dan sehat secara 
prosedural, dibenarkan secara moralitas kemanusiaan, dan kepatutan sosial. Politik moral ini 
seharusnya menjadi tujuan yang harus dicapai oleh politisi sejati, dengan harapan jalannya 
pemerintahan dan negara akan lebih sehat, kuat, terkontrol, dan berlangsung untuk kepentingan 
memajukan kehidupan rakyat yang lebih baik secara jasmani, rohani, dan intelektual. 

Sejak pembahasan pertama oleh dua filsuf Yunani klasik, Plato dan Aristoteles, mengenai 
hakikat kegiatan politik memang berkaitan dengan masalah moral. Politik didefinisikan sebagai 
keperihatinan pada isu-isu umum yang mempengaruhi keseluruhan kegiatan komunitas. Mereka 
membedakan kepentingan umum dan kepentingan pribadi. Artinya, kepentingan umum dipandang 
sebagai hal yang lebih tinggi secara moral. Aristoteles menyatakan, “Manusia pada hakikatnya 
adalah makhluk politik; sudah menjadi pembawaannya hidup dalam suatu polis”. Hanya dalam 
polis manusia dapat mencapai nilai moralnya yang paling tinggi. Di luar polis, manusia dapat 
menjadi subhuman (binatang buas) atau superhuman (Tuhan).

Lebih lanjut Aristoteles dan Plato memandang politik terutama dalam kerangka tujuan-tujuan 
moral yang harus dikejar oleh para pengambil keputusan. Adanya polis untuk mencari kebaikan 
bersama, kebajikan masyarakat, dan kesempurnaan moral. Para pemimpin politik mempunyai
tanggungjawab untuk menjamin kebahagiaan, yang bukan sekadar kenikmatan hedonistik, 
melainkan kesesuaian gagasan dan tindakannya. Oleh karena itu, perilaku mereka harus dinilai 
berdasarkan kriteria etis, yaitu apakah mereka hanya memenuhi kepentingan pribadi atau melayani 
kepentingan umum.

Dalam budaya politik, birokrasi pemerintahan Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga kini 
masih belum bergeser dari paradigma kekuatan, bukan pelayanan. Dalam paradigma kekuasaan 
terkandung hak-hak untuk mengatur, untuk itu mereka memperoleh sesuatu dari mereka yang 
diatur. Rakyat sebagai pihak yang dikuasai, bukan yang menguasai. Oleh karena itu, rakyat harus 
memberikan sesuatu kepada penguasa agar dapat melayaninya. Fenomena sosial menunjukkan 
betapa rakyat dibuat sibuk oleh aparat pemerintah untuk upacara penyambutan presiden, sebagai 
penguasa tertinggi di negeri ini yang berkunjung ke daerah kekuasaannya. Demikian pula ketika 
para petinggi pemerintahan lain berkunjung, pengadaan acara-acara seremonial, dan pengagungan 
simbol-simbol menjadi momen penting yang menghabiskan banyak dana yang sebenarnya kurang 
bermanfaat. Hal ini menunjukkan upaya rakyat untuk menghormati pemerintah/atasan agar mereka 
tetap mendapat pelayanan. Padahal secara esensial, pelayanan menjadi tugas yang diemban oleh 
pemerintah. 

Affan Gaffar (alm.) mengemukakan bahwa budaya politik masyarakat Indonesia terbagi 
menjadi tiga; hierarkhi tegar, patronage (patron-client), dan neo-patrimonialistik.

Hierarkhi yang tegar memilahkan dengan mengambil jarak antara pemegang kekuasaan dengan rakyat sehingga kalangan birokrat sering menampakkan diri dengan self-image yang bersifat benevolent. 
Seolah-olah mereka sebagai kelompok pemurah, baik hati dan pelindung rakyat, sehingga ada tuntutan rakyat harus patuh, tunduk, dan setia pada penguasa. Perlawanan terhadap penguasa akan menjadi 
ancaman bagi rakyat. Lebih tragis lagi, suatu upaya untuk melindungi hak mereka sendiri pun 
diartikan sebagai perlawanan pula. 

Budaya politik patronage menurut Gaffar sebagai budaya yang paling menonjol di Indonesia. 
Pola hubungan dalam budaya politik patronage ini bersifat individual, yakni antara si patron dan si 
client, majikan dan pembantu, atasan dan bawahan. Antara keduanya terjadi interaksi yang bersifat 
resiprokal atau timbal balik dengan mempertukarkan kekuasaan, kedudukan, jabatan dengan tenaga, 
dukungan, materi, dan loyalitas. Budaya politik ini menjadi salah satu penyebab maraknya praktik 
KKN dan ketidakadilan dalam masyarakat. Budaya neo-patrimonialistik karena negara memiliki 
atribut yang bersifat modern dan rasionalistik, seperti birokrasi di samping juga memperlihatkan 
atribut yang bersifat patrimonialistik. 

Nurcholish Madjid menyatakan, “Sistem politik yang sebaiknya diterapkan di Indonesia adalah 
sistem politik yang tidak hanya baik untuk umat Islam, tetapi yang sekiranya juga akan membawa 
kebaikan untuk semua anggota masyarakat Indonesia”. Artinya, cita-cita politik seharusnya 
bertujuan untuk mewujudkan kebaikan bersama secara kemanusiaan, tidak hanya menguntungkan 
kelompok atau golongan, terlebih individu tertentu sebagai pemegang kekuasaan. 

Apapun budaya politik yang dianut, yang terpenting bahwa penguasa politik jangan menjauh 
dari realitas rakyat yang telah memilihnya. Pemilihan umum yang disebut sebagai pesta demokrasi 
rakyat jangan hanya terhenti pada perjuangan rakyat dalam mempertahankan figur/tokohnya. 
Fenomena yang sering dijumpai, setelah memenangkan pemilu dan berhasil menjadi pemimpin, 
mereka lupa diri dan lebih parahnya mereka tidak lagi perduli pada rakyat. Bila kekuasaan masih 
didominasi oleh sistem feodal dan patrimonial-irrasional, maka demokrasi yang didambakan oleh 
setiap orang akan sulit terwujud. 

Peran Pendidikan dalam Mewarnai Budaya Politik 
Hakikat dan tugas pokok pendidikan adalah menjadikan siswa manusia yang humanis.
Pendidikan juga harus membekali generasi muda untuk mampu mengatasi pendangkalan hidup. 
Untuk itu, pendidikan perlu membantu siswa untuk dapat memuliakan hidup. Di sini, pendidikan 
ditantang tidak hanya mampu membantu anak didik agar hidupnya berhasil, tetapi lebih-lebih dapat 
bermakna. Pendidikan harus mampu memberikan kearifan. Kearifan dimaksudkan tidak hanya 
mengenai individu, tetapi juga demi kepentingan umum dan masyarakat secara luas. 

Manusia tidak hanya terdiri dari kemampuan intelektualitasnya saja. Pendidikan yang baik tidak 
boleh tergoda untuk sekadar menekankan kehebatan dan perkembangan intelektualitas semata. 
Pendidikan perlu membekali diri untuk pembinaan hati nurani, jati diri, rasa tanggung jawab, sikap 
egaliter, dan kepekaan normatif yang menyangkut makna nilai dan tata nilai. Nilai, jati diri, dan sikap 
egaliter ini menyangkut “hati” dan afeksi. Pendidikan juga harus membantu siswa untuk 
membentuk hati dan perasaannya, belajar mengendalikan diri, mengajar untuk menghindari sifat 
sombong, sewenang-wenang, dan merendahkan orang lain Singkat kata, sekolah secara sadar 
harus membina cipta, rasa, dan karsa siswa secara simultan. 

Pendidikan harus mengkaji kembali perlunya pendidikan nilai atau moral, pendidikan budi 
pekerti atau pendidikan karakter yang disadari selama ini ditelantarkan. Oleh karena nilai merupakan 
inti dari setiap kebudayaan, khususnya nilai moral. Nilai-nilai tersebut bukanlah nilai-nilai subjektif, 
tetapi nilai-nilai objektif dan nilai-nilai hakikat kemanusiaan (human dignity) yang menjadi perekat 
dasar dan pengikat dalam kehidupan bersama. 

Jika pandangan ini yang menjadi acuan setiap pemegang kekuasaan, akibatnya krisis bangsa 
yang sudah multidimensi ini tidak akan pernah terselesaikan secara manusiawi. Kancah politik 
bangsa akan terus merajalela dan rakyatlah yang akan menjadi korbannya. Artinya, perpolitikan 
telah mengalami degradasi moral yang menghancurkan derajat kemanusiaan dan merusak aspek 
kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, proses pendidikan politik untuk memperkuat kekuasaan 
hati nurani perlu disosialisasikan secara aktual, baik dalam pendidikan politik di masyarakat maupun 
di lembaga pendidikan itu sendiri. 

Aktualisasi pendidikan politik menuntut untuk segera diaplikasikan dalam seluruh jenjang 
pendidikan. Sedini mungkin pada setiap individu ditanamkan sikap terbuka, jujur, menghargai, dan 
mau mendengarkan pendapat orang lain, pembiasaan hidup disiplin, serta pemahaman makna hak 
dan tanggung jawab, sekaligus pemahaman untuk mampu menyeimbangkan keduanya. 
Diharapkan nilai-nilai ini dapat menjadi jati diri yang terus dimiliki dan teraplikasikan dalam 
kehidupan. Penanaman nilai-nilai ini dapat dilakukan secara serentak oleh guru, orangtua, dan 
lingkungan yang mengitarinya. Upaya yang lebih efektif adalah dengan pemberian contoh teladan 
(uswah hasanah) pada anak dalam kehidupan sehari-hari karena jika hanya dengan teori saja, 
konkrisitas moral tersebut tidak akan ditemukan, dan teori hanya akan menjadi teori saja, tanpa 
adanya upaya untuk mengaktualisasikannya. 

Pentingnya keteladanan ini bahkan disebut sebagai biang segala persoalan oleh Kartono 
sebagaimana dikutip oleh Paulus Mujiran. Krisis keteladanan menjadi salah satu penyebab 
muramnya wajah pendidikan di tanah air, yang berimbas pada aspek politik, ekonomi, sosial, dan 
budaya. Bukti yang dapat dilihat adalah rendahnya keteladanan pemimpin kepada rakyatnya. 
Masyarakat tidak lagi menemukan panutan yang dapat dijadikan contoh. Padahal dalam kehidupan 
bersama, keteladanan adalah hal yang mutlak. Akibatnya, timbul krisis kepercayaan berimbas pada 
hilangnya legitimasi penguasa itu sendiri. 

Menurutnya, untuk membangun keteladanan diperlukan sikap sebagai berikut. Pertama,
mendasarkan diri pada nilai pertimbangan moral yang dapat ditempuh dengan melatih jujur, 
mengasah nurani, dan mengenal tanggungjawab. Kedua, perimbangan akal budi, yang disinyalir 
dapat meminimalisir terjadinya tindakan anarkhis dan konflik. Ketiga, menempatkan nilai 
pertimbangan sosial, dengan memupuk sikap rendah hati, mudah mengucapkan terima kasih, 
toleransi, dan santun. Keempat, budaya menghargai pendapat orang lain, perbedaan dan pluralitas. 
Pendidikan tidak dapat terpisah dari struktur kebudayaan, di mana proses pendidikan itu terjadi. 
Proses pendidikan bukan semata-mata transmisi kebudayaan dan ilmu pengetahuan, tetapi 
merupakan proses dekonstruksi dan rekonstruksi kebudayaan. Dengan demikian, kebudayaan 
akan berkembang sesuai dengan kemampuan pendidikan manusia. Konsep kultural yang antisipatif 
untuk menyongsong masa depan berpusat pada spiritualitas agama dan kearifan kebudayaan. 
Artinya, kalau aspirasi negarawan sudah mulai percaya pada agama dan kearifan budaya, berarti 
sebagai bangsa kita sudah kembali menyiapkan hati nurani yang selama ini diabaikan dan 

Dalam budaya politik, menurut Tilaar, terdapat perbedaan antara budaya politik yang terpuji 
dengan budaya politik yang tercela ini terletak pada nilai-nilai dan sistem nilai yang mendasari cara 
mendapatkan kepercayaan dari rakyat, cara memimpin rakyat, dan cara mempergunakan kekuasaan 
yang diberikan oleh rakyat. Budaya politik yang baik dan terpuji adalah budaya politik yang 
menekankan pada prinsip-prinsip tentang keharusan mendahulukan kepentingan rakyat dan bangsa 
di atas kepentingan individu dan kelompok, serta perlunya melibatkan rakyat (atau setidaknya 
mempertimbangkan kepentingan rakyat) dalam setiap pengambilan keputusan politik. Sebaliknya, 
budaya politik yang jelek atau tercela ditandai oleh praktik-praktik mendahulukan kepentingan 
individu dan kelompok di atas kepentingan rakyat, berorientasi pada kepentingan penguasa saja, dan 
mengabaikan kepentingan rakyat. 

Selain masalah budaya, tantangan utama politik di Indonesia adalah kekerasan dan ketidakadilan 
yang diakibatkan oleh praktik politik kekuasaan. Politik yang identik dengan kekuasaan dijalankan 
bukan atas dasar etika politik, tetapi untuk mempertahankan kekuasaan. Oleh karena itu, banyak 
konsesi diberikan dengan mengorbankan tujuan utama politik itu sendiri, yaitu kesejahteraan 
bersama. Haryatmoko menyatakan bahwa budaya politik tidak bisa dilepaskan dengan etika politik, 
yang mengandaikan aspek normatif (moral dan etika), kaidah kebudayaan (kejujuran dan keadilan), 
dan peduli terhadap pembinaan nilai-nilai dan perwujudan cita-cita. Oleh karena itu, perlu disadari 
dan dilakukan upaya untuk mengembalikan hakikat aspek-aspek politik, agar dapat membantu 
terwujudnya bangsa yang civilized, meskipun hal ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan 
perlu perjuangan secara serentak dari semua pihak lebih dari satu generasi (bersifat evolusioner). 
Para politikus kita tidak menyadari bahwa pendidikan bersifat antisipatoris dan preparatoris,
yaitu selalu mengacu ke masa depan dan selalu mempersiapkan generasi muda untuk kehidupan 
masa mendatang. Pemikir dan pelaku yang baik di bidang ekonomi dan politik tidak akan muncul 
secara mendadak atau ‘dikarbit’, tetapi mereka harus dibina secara sistematis selama kurun waktu 
yang panjang. Kondisi kehidupan pendidikan saat ini akan mempengaruhi kondisi kehidupan 
ekonomi dan politik di masa depan. Kalau kita sekarang membiarkan kondisi pendidikan yang 
menyedihkan ini terus berlangsung, maka dapat diramalkan kehidupan ekonomi dan politik kita 15 
tahun yang akan datang juga tetap menyedihkan. Kelalaian untuk melakukan investasi pendidikan 
saat ini harus ditebus dengan harga mahal di masa depan. 

Pendidikan sebagai proses pengembangan sikap demokratis. Dalam proses pendidikan ini, kita 
berhadapan dengan seorang individu yang ‘sedang menjadi’. Kekuasaan dalam pendidikan berarti 
kekuasaan untuk memberikan kesempatan (opportunity) dari kebebasan manusia. Manusia sebagai 
subjek harus merasa bebas. Dari kebebasan inilah dibimbing kepada kemampuan mengambil 
keputusan, merumuskan alternatif, dan secara bersama-sama membangun masyarakat yang lebih 
baik. Demokrasi di sini bukan dalam arti formal, tetapi merupakan sikap hidup yang dinyatakan 
dalam perbuatan (action), sebagai hasil refleksi dari pengalaman nyata dalam kehidupan. 
Upaya pengembangan budaya politik demokratis harus dilakukan dengan melibatkan segmen 
masyarakat, mulai dari elit politik hingga rakyat awam. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah
 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger