Pengertian Antara “Kelembagaan” dan “Organisasi”

Pengertian Antara “Kelembagaan” dan “Organisasi” 
Kata “kelembagaan” merupakan padanan dari kata Inggris institution, atau lebih tepatnya social institution; sedangkan “organisasi” padanan dari organization atau social organization. Meskipun kedua kata ini sudah umum dikenal masyarakat, namun pengertian dalam sosiologi berbeda. Sebagaimana kata Horton dan Hunt (1984: 211): What is an institution? The sociological concept is different from the common usage. Kedua kata tersebut pada mulanya digunakan secara bolak balik, baur dan luas, namun akhirnya lebih menjadi tegas dan sempit. Tujuannya adalah membangun suatu makna yang baku secara keilmuan, sebagaimana dipaparkan dalam bagian akhir bab ini. Keduanya memiliki hubungan yang kuat, sering sekali muncul secara bersamaan, namun juga sering digunakan secara bolak balik, karena menyangkut objek yang sama atau banyak kesamaannya.

Kata “institution” sudah dikenal semenjak awal perkembangan ilmu sosiologi. Frasa seperti capital institution dan family intitution sudah terdapat dalam tulisan soiolog August Comte sebagai bapak pendiri ilmu sosiologi, semenjak abad ke 19. Di sisi lain, konsep organisasi dalam pengertian yang sangat luas, juga merupakan istilah pokok terutama dalam ilmu antropologi. Kedua kata ini sering sekali menimbulkan perdebatan di antara para ahli. Persoalannya terletak pada karena tekanan masing-masing orang yang berbeda-beda, atau sering mempertukarkan penggunaannya. “What contstitutes an ‘institution’ is a subject of continuing debate among social scientist….. The term institution and organixation are commonly used interchangeably and this contributes to ambiguityand confusion” (Norman Uphoff, 1986: 8).

Menurut Soemardjan dan Soemardi (1964: 61) “…belum terdapat istilah yang mendapat pengakuan umum dalam kalangan para sarjana sosiologi untuk menterjemahkan istilah Inggris ‘social institution’… Ada yang menterjemahkannya dengan istilah ‘pranata’, ada pula yang ‘bangunan sosial’”. Ketidaksepakatan tersebut bukan sekedar apa padanan katanya yang cocok dalam bahasa Indonesia. Yang lebih penting adalah, apa makna kata itu sendiri seharusnya. Selama ini pengertiannya sering berbeda-beda antar penulis, tergantung buku mana yang kita baca. Horton dan Hunt (1984) misalnya, menempatkan social organization sebagai konsep yang lebih luas, yang di dalamnya mencakup social institution.

Ada berbagai definisi kelembagaan yang disampaikan oleh ahli dari berbagai bidang. Lembaga adalah: 
..... aturan di dalam suatu kelompok masyarakat atau organisasi yang menfasilitasi koordinasi antar anggotanya untuk membantu mereka dengan harapan di mana setiap orang dapat bekerjasama atau berhubungan satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan (Ruttan dan Hayami, 1984).

..... aturan dan rambu-rambu sebagai panduan yang dipakai oleh para anggota suatu kelompok masyarakat untuk mengatur hubungan yang saling mengikat atau saling tergantung satu sama lain. Penataan institusi (institutional arrangements) dapat ditentukan oleh beberapa unsur: aturan operasional untuk pengaturan pemanfaatan sumber daya, aturan kolektif untuk menentukan, menegakan hukum atau aturan itu sendiri dan untuk merubah aturan operasional serta mengatur hubungan kewenangan organisasi (Ostrom, 1985; 1986).

..... suatu himpunan atau tatanan norma–norma dan tingkah laku yang bisa berlaku dalam suatu periode tertentu untuk melayani tujuan kolektif yang akan menjadi nilai bersama. Institusi ditekankan pada norma-norma prilaku, nilai budaya dan adat istiadat (Uphoff, 1986).

..... sekumpulan batasan atau faktor pengendali yang mengatur hubungan perilaku antar anggota atau antar kelompok. Dengan definisi ini kebanyakan organisasi umumnya adalah institusi karena organisasi umumnya mempunyai aturan yang mengatur hubungan antar anggota maupuna dengan orang lain di luar organisasi itu (Nabli dan Nugent, 1989).

..... aturan main di dalam suatu kelompok sosial dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, sosial dan politik. Institusi dapat berupa aturan formal atau dalam bentuk kode etik informal yang disepakati bersama. North membedakan antara institusi dari organisasi dan mengatakan bahwa institusi adalah aturan main sedangkan organisasi adalah pemainnya (North, 1990).

..... mencakup penataan institusi (institutional arrangement) untuk memadukan organisasi dan institusi. Penataan institusi adalah suatu penataan hubungan antara unit-unit ekonomi yang mengatur cara unit-unit ini apakah dapat bekerjasama dan atau berkompetisi. Dalam pendekatan ini organisasi adalah suatu pertanyaan mengenai aktor atau pelaku ekonomi di mana ada kontrak atau transaski yang dilakukan dan tujuan utama kontrak adalah mengurangi biaya transaksi (Williamson, 1985).

Umumnya definisi lembaga mencakup konsep pola perilaku sosial yang sudah mengakar dan berlangsung terus menerus atau berulang. Dalam hal ini sangat penting diperhatikan bahwa perilaku sosial tidak membatasi lembaga pada peraturan yang mengatur perilaku tersebut atau mewajibkan orang atau organisasi untuk harus berpikir positif ke arah norma-norma yang menjelaskan perilaku mereka tetapi juga pemahaman akan lembaga ini memusatkan perhatian pada pengertian mengapa orang berprilaku atau bertindak sesuai dengan atau bertentangan dengan peraturan yang ada.

Merangkum dari berbagai pengertian yang dikemukakan sebelumnya, maka yang dimaksud kelembagaan dalam Bahan Ajaran ini adalah: ”suatu tatanan dan pola hubungan antara anggota masyarakat atau organisasi yang saling mengikat yang dapat menentukan bentuk hubungan antar manusia atau antara organisasi yang diwadahi dalam suatu organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik aturan formal maupun informal untuk pengendalian prilaku sosial serta insentif untuk bekerjasama dan mencapai tujuan bersama.”

Unsur-Unsur Kelembagaan
Dari berbagai definisi yang ada, dapat kita rangkum berbagai unsur penting dari kelembagaan, di antaranya adalah:
Ø Institusi merupakan landasan untuk membangun tingkah laku sosial masyarakat;
Ø Norma tingkah laku yangmengakar dalam masyarakat dan diterima secara luas untuk melayani tujuan bersama yang mengandung nilai tertentu dan menghasilkan interaksi antar manusia yang terstruktur;
Ø Peraturan dan penegakan aturan/hukum;
Ø Aturan dalam masyarakat yang memfasilitasi koordinasi dan kerjasama dengan dukungan tingkah laku, hak dan kewajiban anggota;
Ø Kode etik;
Ø Kontrak;
Ø Pasar;
Ø Hak milik (property rights atau tenureship);
Ø Organisasi;
Ø Insentif untuk menghasilkan tingkah laku yang diinginkan.

Dari berbagai elemen di atas dapat kita lihat bahwa definisi institusi atau kelembagaan didominasi oleh unsur-unsur aturan, tingkah laku atau kode etik, norma, hukum dan faktor pengikat lainnya antar anggota masyarakat yang membuat orang saling mendukung dan bisa berproduksi atau menghasilkan sesuatu karena ada keamanan, jaminan akan penguasaan atas sumber daya alam yang didukung oleh peraturan dan penegakan hukum serta insentif untuk mentaati aturan atau menjalankan institusi. Tidak ada manusia atau organisasi yang bisa hidup tanpa interaksi dengan masyarakat atau organisasi lain yang saling mengikat.

Perpaduan antara berbagai pendekatan ini bisa menghasilkan analisis kelembagaan (institutional analysis) yang memadai. Apa implikasi dari pembangunan atau penguatan kelembagaan bagi pengembangan usaha masyarakat? Kelembagaan (institusi) bisa berkembang baik jika ada infrastruktur kelembagaan (institutional infrastructure), ada penataan kelembagaan (institutional arrangements) dan mekanisme kelembagaan (institutional mechanism).

Memperhatikan latar belakang teori di atas, maka kita ingin mendekati analisis kelembagaan dari dua sudut utama yaitu lembaga sebagai organisasi dan lembaga sebagai aturan main sebagaimana tersebut di atas. Berbeda dengan pengembangan kelembagaan dalam bisnis, perdagangan dan industri, pengembangan kelembagaan dalam usaha masyarakat cukup sulit mengingat kompleksnya komponen-komponen dalam pengembangannya. Ada aspek ekologi, teknologi, sistem produksi pertanian, pengelolaan hutan, sosial, ekonomi dan politik. Terlepas dari kompleksitas permasalahan yang ada, kelembagaan dan kebijakan yang berkaitan dengan usaha-usaha masyarakat tidak terlepas dari sejarah terbentuknya kelembagaan yang relevan dengan komponen penyusun usaha tersebut, utamanya kelembagaan sosial dan politik. Analisis kelembagaan perlu dibedakan dari analisi para pihak (stakeholder analysis) yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan.

Obyek dan Kajian Kelembagaan
Ketidaksepahaman tersebut dapat diurai, dengan pertama-tama melihat, apa sesungguhnya objek yang menjadi perhatian. Pada hakikatnya, objek ini mengkaji dua hal yang berbeda dengan dua istilah yang satu sama lain tidak konsisten. Dua istilah yang dimaksud adalah ‘kelembagaan’ dan ‘organisasi’, dan dua aspek tersebut adalah ‘aspek kelembagaan’ dan ‘aspek keorganisasian’.

Jika melihat pada konsep sosiologi akhir abad 19 sampai awal abad 20, para ahli menggunakan entry istilah yang berbeda, namun membicarakan hal yang sama (lihat misalnya Ralph et al., 1977). Sebagian ahli mendefiniskan kelembagaan yang mencakup aspek organisasi, sebaliknya ada yang memasukkan aspek-aspek kelembagaan dibawah topik organisasi sosial. Sesungguhnya ada dua objek pokok yang berbeda yang dibicarakan dalam hal ini. Pertama adalah apa yang disebut Koentjaraningrat dengan ‘wujud ideel kebudayaan” atau Colley menyebutnya dengan public mind (Soemardjan dan Soemardi, 1964: 75), atau Gillin dan Gillin menyebutnya dengan cultural; sementara yang kedua adalah “struktur”.

Dalam penelusuran secara kronologis terlihat bagaimana kedua objek tersebut yang pada awalnya selalu berbaur, kemudian menjadi terpisah (Mitchel, 1968: 172-3). Hal ini disebabkan karena sosiolog tersebut hanya mengenal satu kata saja dalam menerangkan fenomena sosial: institution saja atau organization saja. Pada akhirnya, kira-kira mulai tahun 1950-an, terjadi perubahan yang mendasar, dimana istilah institution semakin terfokus kepada aspek-aspek nilai, norma dan perilaku; sedangkan organization terfokus kepada struktur. Perhatikan dua definisi berikut antara yang menggunakan social institution dengan Cooley yang menggunakan social organization. Sumner memasukkan aspek struktur ke dalam pengertian kelembagaan (dalam Soemardjan dan soemardi, 1964: 67): “An institution consist s of a concept (idea, notion, doctrine, interest) and structure. The structure is a framework, or apparatus, or perhaps only a number of functionaries set to-operate in prescribed ways at a certain conjuncture. The structure holds the concepts and furnishes instrumentalis for bringing it into the world of facts and action in a way to serve the interaest of men in society”.

Sebaliknya Cooley dalam buku Social Organization yang terbit tahun 1909, memasukkan objek mental dalam pembahasannya tentang grup primer. Ia menyatakan (dalam Mitchell, 1968: 173): “…. his view of social organization as the ‘diferentiated unity of mental or social life’….. mind and one’s conception of self are shaped through social interaction, and social organization is nothing more than the shared activities and understanding which social interaction requires”.

Nilai dan norma juga merupakan aspek yang dikaji dalam organisasi sosial oleh Emile Durkheim (dalam Le Suicide yang terbit tahun 1897) Ia menyatakan bahwa: “ …. social integration and individual regulation through consensus about morals and values”. Demikian pula dengan Soekanto yang melihat norma dalam oragnisasi soial. Ia berpendapat bahwa organisasi sosial adalah norma-norma yang diwujudkan dalam hubungan antar manusia (Soekanto, 1999: 218). Jelaslah, apa yang dimaksudnya dengan ‘organisasi sosial’ disini tidak berbeda dengan apa yang dimaksud dengan social institution oleh Sumner atau Cooley dengan tekanan pada established norm.

Jika dicermati, maka sesungguhnya ada dua hal yang menjadi kajian dalam kelembagaan sosial (ataupun organisasi sosial). Menurut Knight (1952: 51): “The term institution has two meanings …. One type … may be said to be created by the ‘inveisible hand’. …….The other type is of course the deliberately made….”. Kelembagaanmemiliki dua bentuk, yaitu sesuatu yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri, serta yang datang dari luar yang sengaja dibentuk. Meskipun ia membedakannya berdasarkan asal terbentuknya, namun di sana melekat berbagai perbedaan pokok. Apa yang yang menurut Knight terbentuk dengan sendirinya (invisible hand), bagi sosiolog Sumner hal itu dapat dijelaskan denga gamblang, yaitu berawal dari folkways yang meningkat menjadi custom, lalu berkembang menjadi mores, dan matang ketika menjadi norm. Sementara, bagi Norman Uphoff, apa yang datang dari luar ini disebut dengan organisasi.

Pernyataan bahwa kelembagaan (atau organisasi) memiliki dua bentuk, juga dinyatakan oleh Uphoff (1986: 9), bahwa: “Some kinds of institutions have an organizational form with roles and structures, whereas others exist as pervasive influenced on behaviour”. Dua hal yang dimaksudnya disini adalah organisasi dalam bentuk roles (peran) dan structur, serta sesuatu yang mempengaruhi perilaku. Sesuatu yang terakhir ini adalah ‘norma’ yang diturunkan dari ‘nilai’ yang hidup dalam suatu kelompok masyarakat.

Lebih jauh Uphoff menyatakan, bahwa intitusi memiliki dua orientasi, yaitu roleoriented dan rule-oriented; namun kelembagaan lebih fokus kepada rules. Secara jelas Uphoff mengakui adanya aspek organisasi dalam kelembagaan; namun “pengembangan kelembagan” (institutional development) hanya difokuskan kepada kelembagaan yang memiliki struktur, serta organisasi yang potensial untuk dikembangkan.

Selaras dengan itu, Beals (1977: 423-4) yang masuk melalui social organization menyatakan bahwa suatu organisasi dapat dipandang dari sisi struktural dan proses. Melihat secara struktural, adalah bagaimana hubungan atau cara-cara bagaimana anggota diorganisasikan, yang menyangkut posisi masing-masing anggota. Sedangkan secara proses dalam arti berbagai aktifitas atau perilaku yang diharapkan dari anggota, yaitu batasan berperilaku yang boleh atau tidak boleh.

Sambungannya :

Pembedaan Kelembagaan dan Organisasi

1 komentar:

Dompetqq Judi Online Blogger mengatakan...

Kelembagaan, isntitusi, pda umumnya lebih di arahkan kepda organisasi, wadah atau pranata. Organisasi berfungsi sebagai wadah atau tempat, sedangkan pengertian lembaga mencakup juga aturan main, etika , kode etik, sikap dan tingkah laku seseorang atau suatu organisasi atau suatu system Agen Sosial Dalam Kelembagaan Poker

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger