Pengertian, Jenis Beasiswa Unggulan

Pengertian, Jenis Beasiswa Unggulan
A. PENGERTIAN BEASISWA UNGGULAN
Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia dan / atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia, professional di bidangnya dan mahasiswa asing terpilih pada perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa Unggulan. 

Pengertian “unggulan” dalam program beasiswa ini adalah keutamaan pada pengembangan sistem pembelajaran, prestasi calon peserta dan bidang studi yang dikembangkan di perguruan tinggi penyelenggara. Sehingga pemenuhan arti unggulan dapat salah satu, salah dua atau semuanya hal tersebut.

B. JENIS DAN BENTUK BEASISWA 
Pada pelaksanaan program Beasiswa Unggulan, lama waktu yang diberikan bagi penerima beasiswa adalah 48 bulan pada jenjang S1 atau yang sederajad, 18-24 bulan pada jenjang S2 dan 36 bulan pada jenjang S3. Oleh karena itu bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan wajib menyelesaikan studinya tepat pada waktunya. Penyelesaian studi yang tepat waktu merupakan langkah strategis untuk berempati ke orang lain dengan memberikan kesempatan mendapatkan Beasiswa Unggulan juga.

Pemberian Beasiswa Unggulan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia, professional dibidangnya dan mahasiswa asing terpilih tersebut disalurkan melalui perorangan atau lembaga/instansi pengusul, antara lain: perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga kemasyarakatan, industri, dan instansi pemerintah lainnya dalam kerangka menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna) sesuai dengan visi Pendidikan Nasional 2025. Sedangkan jenis dan bentuk beasiswa yang ditawarkan adalah sebagai berikut :

1.Jenis Beasiswa Unggulan 
Berdasarkan Permendiknas tentang Beasiswa Unggulan, jenis beasiswa yang diberikan terdiri dari:
  1. Beasiswa Dalam Negeri, yaitu beasiswa diperuntukkan untuk lulusan berprestasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) guna mengikuti proses pendidikan program sarjana (S1) atau yang sederajat di perguruan tinggi bidang sains dan humaniora serta vokasi. Beasiswa ini juga dapat digunakan untuk mengikuti program Magister (S2) dan Doktoral (S3). Disamping itu Beasiswa ini juga termasuk untuk Program Pengembangan Doktor, yaitu untuk menjadi peneliti utama atau yang sederajat dalam bidang kajian tertentu. Beasiswa ini lebih strategis bila dalam prosesnya melibatkan peneliti Indonesia yang tinggal di luar negeri (Diaspora) untuk melakukan penelitian bersama beserta mengikutkan mahasiswa S3 di Indonesia. Salah satu produk dari program ini adalah Jurnal Internasional yang masuk database Scopus (bibliografi database yang terdiri dari abstrak dan citasi untuk artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Namun dalam publikasi Internasional wajib melibatkan author lain di luar kampusnya di Indonesia.
  2. Beasiswa Luar Negeri yaitu beasiswa bagi para juara tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional serta pemenang olimpiade sains, seni dan iptek, begitu juga program Double/Joint Degree yang ingin melanjutkan studinya ke luar negeri. Beasiswa ini prioritas untuk jenjang pendidikan pada program Magister (s2) atau Doktor (S3). 
  3. Beasiswa Mahasiswa Asing (Palestina, dll) merupakan program khusus untuk mahasiswa asing yang ingin melanjutkan studi pada jenjang S1/S2/S3 pada perguruan tinggi di Indonesia. Dan beasiswa ini diutamakan untuk negara Palestina, Samoa, Myamar, Afganistan, Papua Nugini (PNG) dan Rusia. Program ini memberikan prioritas pada program studi yang menyelengarakan gelar ganda dan kembaran. Disamping itu beasiswa ini juga memberikan prioritas bagi mahasiswa asing yang mengambil bidang Bahasa Indonesia baik pada jenjang S1-S3 di perguruan tinggi di Indonesia.
  4. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas diperuntukkan untuk peserta didik pemenang kejuaraan tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional dalam berbagai bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains).
  5. Beasiswa Profesi adalah besiswa yang diberikan bagi profesi seperti Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT). Dengan kata lain, beasiswa ini diberikan berdasarkan profesi pelamar dan tidak memperhatikan jenjang pendidikan. Beasiswa ini diberikan juga atas dasar aktifitas penerima untuk memberikan pencitraan Program Beasiswa Unggulan dalam kerangka salah satu kegiatan “character building”.
2. Bentuk Beasiswa Unggulan
Peserta program Beasiswa Unggulan yang lolos seleksi untuk melanjutkan studi dalam berbagai jenjang pendidikan, baik pada perguruan tinggi di Indonesia maupun di luar negeri, akan di tetapkan oleh Sekretariat Beasiswa Unggulan dan menerima beasiswa dalam bentuk sebagai berikut :
a. Biaya pendidikan adalah beasiswa yang diterima untuk membantu membiayai kebutuhan pendidikannya seperti SPP dan biaya SKS, dll. Semua berdasarkan peraturan di perguruan tinggi yang diikutinya;
b. Biaya buku adalah beasiswa yang diberikan kepada peserta beasiswa saat menempuh program pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 dan S3;
c. Biaya penelitian adalah beasiswa yang diberikan kepada peserta saat menempuh program pendidikan jenjang S1 atau sederajat, S2, S3 dan program Pengembangan Doktor; dan/atau
d. Biaya hidup adalah beasiswa yang diterima untuk membantu biaya hidup pada saat mengikuti program pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 dan S3 termasuk asuransi kesehatan (bila melakukan proses studi di luar negeri); dan/atau
e. Biaya transportasi/tiket pesawat adalah bantuan tiket bagi peserta untuk melakukan kegiatan ke atau dari luar negeri. 

Bagi mahasiswa asing terpilih yang lolos seleksi, juga akan mendapatkan bentuk beasiswa unggulan tersebut di atas. Disamping itu untuk mahasiswa asing tersebut diperkenankan mendapatkan bentuk beasiswa lainnya seperti :
a. Biaya pengurusn Visa;
b. Penulisan jurnal Internasional yang masuk database Scopus (bibliografi database yang terdiri dari abstrak dan citasi untuk artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Namun dalam publikasi Internasional wajib melibatkan author lain di luar kampus dimana mahasiswa ybs menyelesiakan studinya di Indonesianya. 
c. Biaya operasional lainnya.

Sedangkan bagi peserta Program Beasiswa Unggulan yang mendaftar melalui jalur profesi (P3SWOT) akan mendapatkan beasiswa sekali dalam tahun anggaran berjalan dan besaran yang diterima berdasarkan hasil analisis dari tim seleksi Beasiswa Unggulan. Beasiswa ini termasuk untuk mahasiswa yang melakukan aktfitas pencitraan Program Beasiswa Unggulan yang dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri.

Tunjangan Kreatifitas Juara adalah beasiswa yang di berikan kepada putra-putri terbaik bangsa yang karena kejuaraannya (baik di level regional, nasional maupun internasional) atau kekhususannya dianggap layak menerima bantuan pendidikan. Beasiswa ini diberikan hanya sekali dalam setahun anggaran berjalan.

C. Ketentuan Sasaran Program
Seperti yang di tentukan dalam Permendikbud 2013, maka peserta Program Beasiswa Unggulan berasal dari putra-putri terbaik bangsa Indonesia dalam berbagai jenjang pendidikan, professional di bidangnya dan mahasiswa asing terpilih. Adapun status mereka dapat sebagai staf Pemda, KEMDIKBUD, karyawan swasta berprestasi maupun bagi yang baru lulus dari sekolah/perguruan tinggi. Hasil seleksi berdasarkan kriteria standar dari KEMDIKBUD dan Perguruan Tinggi Penyelenggra, antara lain berupa seleksi berkas data pribadi, TPA, TOEFL atau sejenisnya (IELTS, zDAF, dll) dan tes wawancara yang ditujukan untuk menguji kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual (bila diperlukan). Bagi pelamar Beasiswa Unggulan yang ingin melanjutkan studi ke Perancis untuk S2/S3 yang diprioritaskan adalah yang mempunyai sertifikat B2.

Adapun sasaran Program Beasiswa Unggulan seperti uraian di atas terdiri dari :
  1. Lulusan terbaik dari Satuan Pendidikan Dasar, Menengah dan Atas/Kejuruan atau yang sederajad, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi yang diusulkan dan direkomendasikan oleh Lembaga Pendidikan, Pemerintah Pusat atau Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), masyarakat (Asosiasi Profesi/LSM) dan industri;
  2. Pemenang Lomba IPTEK/Lomba Karya Ilmiah Remaja tingkat regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional dan internasional;
  3. Pemenang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional dan internasional;
  4. Pemenang Lomba Olimpiade tingkat nasional dan internasional;
  5. Pemenang Lomba Bidang Olahraga/Seni/Bahasa/Sains tingkat regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional dan internasional;
  6. Aktivis mahasiswa yaitu pengurus organisasi kemahasiswaan, antara lain UKM, BEM, Senat, Himpunan Mahasiswa dan lain-lain;
  7. Guru berprestasi;
  8. Pegawai negeri dan karyawan swasta berprestasi.
Catatan untuk juara olimpiade dapat menerima Beasiswa Unggulan asal tidak bertentangan dengan Permendiknas nomor 62 tahun 2009 tentang Pemberian Beasiswa Kepada Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah dan Tinggi Peraih Medali Olimpiade Sains Internasional.

D. PERSYARATAN BEASISWA
Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa berdasarkan jenisnya terdapat 5 beasiswa. Adapun masing-masing jenis beasiswa mempunyai persyaratan seperti uraian di bawah ini.

1. Beasiswa Unggulan Dalam Negeri.
Beasiswa ini diperuntukan bagi putra-putri terbaik bangsa yang merupakan sasaran Program Beasiswa Unggulan ini dan digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1, S2 dan S3. Adapun syarat untuk mengikuti seleksi Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1/yang sederajat/S2 dan S3 adalah sebagai berikut:
a. Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Unggulan yang dapat di unduh melalui (beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id);
b. Mengajukan surat permohonan beasiswa ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Setjen KEMDIKBUD;
c. Lulus seleksi di perguruan tinggi dengan melampirkan sertifikat dan/atau surat penerimaan dari perguruan tinggi yang dituju;
d. Melampirkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai pendidikan terakhir, bila diperlukan yang telah dilegalisasi dan sertifikat kejuaraan/prestasi yang dimiliki;
e. Melampirkan proposal kegiatan (berisi rencana studi/tugas akhir dengan pustaka yang memadai, perencanaan waktu studi, kebutuhan anggaran, dll dilampiri buktinya, misal SPP dengan ketentuan pinpinan perguruan tinggi, dst);
f. Menyerahkan biodata (CV) disertai foto profil bebas casual ukuran 4x6 cm;
g. Mempunyai surat rekomendasi dari pimpinan instansi dimana pelamar bekerja atau dosen (Professor/Doktor) dari perguruan tinggi yang dituju. Isi menyetujui pelamar untuk mengajukan permohonan beasiswa dan jaminan ybs dapat menyelesaikan studinya tepat waktu;
h. Foto kopi rekening bank atas nama calon penerima beasiswa untuk pelamar perorangan. Sedangkan pelamar dari program studi perguruan tinggi, maka pihak Program Studi penyelenggara di Perguruan Tinggi penyelenggara menyerahkan fotokopi rekening lembaganya (rekening rektor atau pimpinan di universitas);
i. Melampirkan surat pemberdayaan dari instansi yang mengusulkan (bila diperlukan), artinya bila sudah selesai perkuliahan pelamar akan melakukan aktfitas pengabdian sebagai konsekuensi pemberian rekomendasi. Aktifitas ini bukan berarti pengangkatan sebagai pegawai/karyawan dari institusi pengusul;
j. Pelamar S1 atau yang serajad memiliki sertifikat kejuaran dan/atau nilai UN 7.5. Pelamar S2 memiliki IPK S1 ≥ 3,25 dan/atau sertifikat kejuaraan dan S3 memiliki IPK S2 ≥ 3,5 dan/atau sertifikat kejuaraan;
k. Bagi pelamar yang sudah di perguruan tinggi pengajuan paling terakhir pada semester pertama dengan IPK ≥ 3,25 untuk semua jenjang pendidikan dan/atau sertifikat kejuaraan;
l. Menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali;

Pelamar berstatus pegawai Kemdikbud atau pegawai negeri sipil instansi terkait wajib memenuhi persyaratan huruf a-j dan saat mendaftar program S2 memiliki IPK S1 ≥ 3,00 atau program S3 memiliki IPK S2 ≥ 3,25. Bagi pelamar yang bestatus pegawai negeri sipil bila diketahui melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, diketahui melakukan tindak pidana, terkena masalah narkoba dan melakukan tindakan tercela. Maka beasiswa yang sudah di terima akan dihentikan. 

Beasiswa Unggulan Dalam Negeri ini juga termasuk untuk program bidang lingkungan dan industry kreatif serta insan mandiri. Disamping juga Program Pengembangan Doktor, yaitu untuk menjadi peneliti utama atau yang sederajat dalam bidang kajian tertentu. Beasiswa ini lebih strategis bila dalam prosesnya melibatkan peneliti Indonesia yang tinggal di luar negeri (Diaspora) untuk melakukan penelitian bersama beserta mengikutkan mahasiswa S3 di Indonesia. Salah satu produk dari program ini adalah Jurnal Internasional yang masuk database Scopus (bibliografi database yang terdiri dari abstrak dan citasi untuk artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Namun dalam publikasi Internasional wajib melibatkan author lain di luar kampusnya di Indonesia. Persyaratan untuk mengikuti Program Pengembangan Doktor ini adalah umur maksimal 35 tahun, telah mempunyai sebuah jurnal internasional, 2 buah jurnal nasional dan buku yang diterbitkan berISBN. Permohonan dananya dialmpiri proposal dengan pendanaan yang dibutuhkan.

2. Beasiswa Unggulan Luar Negeri.
Beasiswa diperuntukan bagi para juara tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional serta pemenang olimpiade sains, seni dan iptek, juga peserta program Double/Joint Degree yang ingin melanjutkan studinya ke luar negeri. Pelamar diprioritaskan untuk jenjang pendidikan pada program Magister (s2) atau Doktor (S3). Sedangkan syarat untuk melamarkan program ini adalah :
a. Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Unggulan yang dapat di unduh melalui (beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id);
b. Mengajukan surat permohonan beasiswa ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Setjen KEMDIKBUD;
c. Lulus seleksi di perguruan tinggi dengan melampirkan sertifikat dan/atau surat penerimaan dari perguruan tinggi yang dituju di luar negeri;
d. Melampirkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai pendidikan terakhir, bila diperlukan yang telah dilegalisasi dan sertifikat kejuaraan/prestasi yang dimiliki;
e. Melampirkan proposal kegiatan (berisi rencana studi/tugas akhir dengan pustaka yang memadai, perencanaan waktu studi, kebutuhan anggaran, dll dilampiri buktinya, misal SPP dengan ketentuan pinpinan perguruan tinggi, dst);
f. Menyerahkan biodata (CV) disertai foto profil bebas casual ukuran 4x6 cm;
g. Mempunyai surat rekomendasi dari pimpinan instansi dimana pelamar bekerja atau dosen (Professor/Doktor) dari perguruan tinggi yang dituju. Isi menyetujui pelamar untuk mengajukan permohonan beasiswa dan jaminan ybs dapat menyelesaikan studinya tepat waktu;
h. Foto kopi rekening bank atas nama calon penerima beasiswa untuk pelamar perorangan. Sedangkan pelamar dari program studi perguruan tinggi, maka pihak Program Studi penyelenggara di Perguruan Tinggi penyelenggara menyerahkan fotokopi rekening lembaganya (rekening rektor atau pimpinan di universitas);
i. Melampirkan surat pemberdayaan dari instansi yang mengusulkan (bila diperlukan), artinya bila sudah selesai perkuliahan pelamar akan melakukan aktfitas pengabdian sebagai konsekuensi pemberian rekomendasi. Aktifitas ini bukan berarti pengangkatan sebagai pegawai/karyawan dari institusi pengusul;
j. Sebelum berangkat ke luar negeri wajib melampirkan Surat Pernyataan (diunduh di beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id) sebagai jaminan akan menyelesaikan studi di luar negeri.
k. Pelamar S1 atau yang serajad memiliki sertifikat kejuaran dan/atau nilai UN 8.5 atau yang sejenis. Pelamar S2 memiliki IPK S1 ≥ 3,25 dan/atau sertifikat kejuaraan dan S3 memiliki IPK S2 ≥ 3,5 dan/atau sertifikat kejuaraan;
l. Peserta mempunyai TOEFL atau sejenisnya (IELTS, zDAF, dll) setara dengan ≥ 550. Dan bagi pelamar Beasiswa Unggulan yang ingin melanjutkan studi ke Perancis untuk S2/S3 yang diprioritaskan adalah yang mempunyai sertifikat B2.

Pelamar berstatus pegawai Kemdikbud atau pegawai negeri instansi terkait wajib memenuhi persyaratan huruf a-i dan saat mendaftar program S2 memiliki IPK S1 ≥ 3,00 atau program S3 memiliki IPK S2 ≥ 3,25. Selain itu mempunyai sertifikat TOEFL atau sejenis yang mempunyai nilai ≥ 550.

Catatan khusus.
Bagi mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan untuk segala jenjang pendidikan yang mempunyai kesempatan melaksanakan program pendidikan di luar negeri, diwajibkan memperhatikan beberapa hal yang terdiri dari:

a. Paspor dan Visa.
Persyaratan memiliki paspor dengan visa negera yang dituju merupakan kewajiban bagi mahasiswa yang akan ke luar negeri. Proses pengurusannya dilaksanakan oleh mahasiswa yang bersangkutan atau difasilitasi oleh perguruan tinggi di Indonesia dimana mahasiswa yang bersangkutan belajar.

b. Asuransi Kesehatan. 
Mahasiswa wajib memiliki asuransi kesehatan di negara tujuan belajar. Apabila terjadi klaim kesehatan, Sekretariat Beasiswa Unggulan tidak akan bertanggung jawab terhadap klaim tersebut. Asuransi kesehatan selama belajar di luar negeri diberikan termasuk di dalam biaya hidup yang diterima oleh mahasiswa yang bersangkutan. Proses pendaftarannya untuk mendapatkan asuransi tersebut dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan sendiri.

c. Jurnal ilmiah/ilmiah populer.
Mulai tahun 2009 bagi mahasiswa yang mengikuti program DD/JD di luar negeri, untuk jenjang pendidikan magister (S2) diwajibkan membuat 1 (satu) jurnal nasional/internasional dan/atau artikel ilmiah populer di mass media di Indonesia (ISR). Sedangkan bagi mahasiswa program doktor (S3) wajib membuat 2 (dua) jurnal yang terdiri dari 1 (satu) jurnal nasional atau artikel ilmiah populer di mass media Indonesia (ISR) dan 1 (satu) jurnal internasional. Penerbitan tulisan di jurnal ilmiah dan atau media massa nasional (tema bebas dan atau dikaitkan tentang Beasiswa Unggulan) merupakan persyaratan untuk mendapatkan kelanjutan beasiswa di tahun berikutnya (melakukan ISR).

3. Beasiswa Unggulan Mahasiswa Asing. 
Beasiswa ini merupakan program khusus untuk mahasiswa asing yang ingin melanjutkan studi pada jenjang S1/S2/S3 pada perguruan tinggi di Indonesia. Dan beasiswa ini diutamakan untuk negara Palestina, Samoa, Myamar, Afganistan, Papua Nugini (PNG), Rusia, dll. Program ini memberikan prioritas pada program studi yang menyelengarakan gelar ganda dan kembaran. Dengan demikian, diharapkan program studi tersebut terstimulus melakukan kegiatan internasionalisasi perguruan tinggi. Disamping itu beasiswa ini juga memberikan prioritas bagi mahasiswa asing yang mengambil bidang Bahasa Indonesia baik pada jenjang S1-S3 di perguruan tinggi di Indonesia. Khusus untuk bidang Bahasa Indonesia, diharapkan mahasiswa asing tersebut memilih perguruan tinggi yang mempunyai institusi yang menyelanggarakan BIPA (Bahasa Indonesia Penutur Asing).

Mahasiswa asing terpilih disini adalah warga Negara dari Negara asing yang Sedangkan syarat bagi mahasiswa asing yang ingin mendapatkan beasiswa ini adalah sebagai berikut :
a. Telah mempunyai Surat Penerimaan di perguruan tinggi yang di tuju.
b. Menyerahkan CV dalam bahasa inggris.
c. Mengisi form Beasiswa Unggulan.
d. Membuat proposal penelitian sesuai jenjang pendidikan yang diikuti.
e. Membuat permohonan beasiswa ke Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, KEMDIKBUD.
f. Melampirkan ijasah dan transkrip.
g. Diprioritaskan bagi yang mempunyai prestasi di bidangnya (jurnal ilmiah, dll).
h. Menyerahkan pasfoto 4x6cm.
i. Mempunyai rekomendasi dari pihak terkait untuk memberikan jaminan agar dapat menyelesaikan studi di Indonesia tepat waktu.

4. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas.
Beasiswa ini diperuntukkan untuk peserta didik pemenang kejuaraan tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional dalam berbagai bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains). Peserta dari program beasiswa ini berasal dari jenjang pendidikan dasar dan menengah, atau ponpes. 

5. Beasiswa Profesi.
Beasiswa ini adalah besiswa yang diberikan bagi profesi seperti Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT). Dengan kata lain, beasiswa ini diberikan berdasarkan profesi pelamar dan tidak memperhatikan jenjang pendidikan. Beasiswa ini diberikan juga atas dasar aktifitas penerima untuk memberikan pencitraan Program Beasiswa Unggulan dalam kerangka salah satu kegiatan “character building”. Sehingga di harapkan penerima Beasiswa Unggulan mempunyai sikap sebagi orang berbudaya, beragama, tingkah laku dan kepercayaan diri. Dengan identitas tersebut akan diperoleh sumberdaya manusia yang handal dan menjadi panutan di tengah masyarakat, serta menjadi bagian dari pengawal atas kemajuan bangsa kelak.

E. PENDAFTARAN DAN SELEKSI.
Untuk tahun anggaran 2013, pendaftaran dibuka secara periodik dan jadual pendaftaran serta seleksi di umumkan di web Beasiswa Unggulan. Proses pendaftaran Program Beasiswa Unggulan terdapat tiga (3) cari yaitu :

A. Pendaftaran secara online melalui web www.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id dapat diakses oleh perorangan yang tertarik program beasiswa ini. Pendaftaran ini digunakan untuk mengakses Beasiswa Dalam Negeri maupun Beasiswa Luar Negeri dalam jenjang pendidikan tertentu. Disamping itu pelamar yang tertarik Beasiswa Profesi (P3SWOT) juga diharuskan mendaftar secara online. Adapun mekanisme seleksi disajikan pada Gambar.

Gambar Mekanisme Pendaftaran Perorangan

Keterangan gambar di atas :
a) Pelamar perorangan mencari informasi beasiswa dan mendaftarkan diri secara manual (dikirim ke Sekretariat Beasiswa Unggulan) atau on-line melalui beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id dengan di sertai kelengakapan administrasi misalnya rekomendasi pimpinan dari lembaga yang mengusulkan, dll. Pelamar juga bisa berasal dari usulan perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan untuk keperluan pemenuhan database (no 1 dan 2).

b) Calon peserta yang telah melengkapi berkas pendaftaran (lulus administrasi) menjalani seleksi dan tes yang diadakan Tim Beasiswa Unggulan. Proses seleksi merupakan aktifitas internal Sekretariat Beasiswa Unggulan dalam mengumpulkan semua berkas dari seluruh pelamar. Proses data melalui sistem teknologi informasi dilakukan dalam dua tahap, yakni pengembangan data dan informasi, serta pengembangan program yang merupakan tahapan pemrosesan data, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas calon mahasiswa (no 3).

c) Tim Beasiswa Unggulan menetapkan penerima Beasiswa Unggulan. Tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri bertugas sebagai pengambil kebijakan yang melahirkan aturan-aturan yang akan ditetapkan dan mengesahkan ketetapan calon mahasiswa.

d) BPKLN menerbitkan surat lulus penerima beasiswa (no 4).

e) BPKLN mengumumkan nama peserta yang lulus seleksi dan berkas persyaratan yang harus dilengkapi selanjutnya (no 5).

f) Penandatanganan berita acara serah terima dana beasiswa dalam bentuk kontrak pendidikan, yang disepakati antara mahasiswa terseleksi atau perguruan tinggi penyelenggara dengan Sekretariat Beasiswa Unggulan BPKLN KEMDIKBUD mengenai perjanjian setelah menyelesaikan pendidikan termasuk pengembangan potensi daerah masing-masing (no 6).

g) Peserta menjalani proses perkuliahan di perguruan tinggi. Dimana penempatan mahasiswa di perguruan tinggi efektif mulai masuk pada bulan Agustus-September tahun akademik 2013/2014 di masing-masing perguruan tinggi (no 7).

Peserta mahasiswa yang telah terseleksi dan kuliah di perguruan tinggi yang dituju akan mendapatkan Surat Keputusan, sebagai pernyataan penerima Beasiswa Unggulan mulai tahun 2013.

B. Pendaftaran secara manual yaitu bagi pelamar yang mengalami kesulitan mengakses internet dapat melakukan pola pendaftaran ini. Peruntukan dari pendaftaran ini adalah sama dengan pelamar yang melakukan pendaftaran online. Disamping itu pola pendaftaran ini disarankan untuk pelamar Beasiswa Mahasa Asing Terpilih, termasuk pelamaran untuk Program Pengembangan Doktor.

C. Pendafatarn melalui program studi dari perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa Unggulan. Jadual seleksi mengikitu jadual yang ditawarkan oleh program studi yang bersangkutan. Sedangkan mekanisme pendaftaran dan seleksi disajikan dalam Gambar.

Gambar  Alur Seleksi dan Penerimaan Melalui Perguruan Tinggi

Keterangan dari gambar di atas :
a) Calon peserta mendaftar pada perguruan tinggi yang diminati dengan melengkapi berkas persyaratan di perguruan tinggi dengan mengacu panduan Beasiswa Unggulan (no 1 dan 2).
b) Calon peserta yang telah melengkapi berkas pendaftaran (lulus administrasi) menjalani seleksi dan tes di perguruan tinggi pada waktu yang telah ditentukan (no 3 dan 4).
c) Perguruan tinggi mengolah hasil tes calon peserta dan mengusulkan nama-nama calon peserta yang lulus ke Sekretariat Beasiswa Unggulan (no 4, 5).
d) Validasi calon peserta oleh Tim Beasiswa Unggulan berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Biasanya membutuhkan waktu berkisar antara 3 s.d 4 minggu (no 7).
e) Sekretariat Beasiswa Unggulan mengumumkan nama peserta yang lulus seleksi ke perguruan tinggi untuk melengkapi berkas persyaratan selanjutnya (no 8).
f) Peserta terseleksi mengikuti proses perkuliahan di perguruan tinggi (no 9). 

Perkuliahan mahasiswa terseleksi diperguruan tinggi efektif mulai masuk pada bulan Maret atau September tahun akademik 2013/2014 di masing-masing perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan.

Bagi peserta Beasiswa Unggulan yang telah ditetapkan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri seperti Gambar 3 dan 4, maka dilanjutkan dengan proses penandatanganan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi/perorangan dan BPKLN untuk keperluan penyaluran dana beasiswa.

Kebutuhan bidang studi disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia untuk pembangunan nasional berdasarkan potensi daerah masing-masing bekerjasama dengan perguruan tinggi di luar negeri. Verifikasi kebutuhan bidang studi dengan kesesuaian pelamar dengan persyaratan yang dibutuhkan dan bila dibutuhkan melakukan komunikasi dengan perguruan tinggi penyelenggara tentang persyaratan seleksi pelamar.

Bagi pelamar secara online wajib memenuhi semua data yang diminta dan membaca aturan untuk mengisi dan memasukkan file yang diminta (ukuran, nama, jenis file dll). Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka akan ditolak dalam proses pendafatarn online. Sedangkan bagi pendaftar manual wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sesuai jenjang pendidikan yang dipilih, kewajiban berikutnya tetap mengisi pendafatarn online untuk kebutuhan data base Sekretariat Beasiswa Unggulan dan mengirimkan dokumen yang diperlukan ke alamat :

Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 6, Jl. Jenderal Sudirman
Senayan-Jakarta, 10270
Telp: 021-5711144 ext. 2616 Fax: 021-5739290

Setelah pelamar mendaftar ke Beasiswa Unggulan baik secara online maupun manual, berkas pelamar akan segera diproses selayaknya alur mekanisme seleksi (seperti Gambar 5) dan mereka yang dinyatakan berhak menerima Beasiswa Unggulan akan diumumkan di website dan dihubungi oleh tim Beasiswa Unggulan.

Gambar Mekanisme alur seleksi program Beasiswa Unggulan.

Semua keputusan dalam proses seleksi, baik yang mendaftar secara online, manual maupun melalui program studi dari perguruan tinggi penyelenggara mengikuti mekanisme sesuai pada Gambar. Sehingga tim seleksi pada prinsipnya hanya memberikan rekomendasi saja.

Gambar Sistem Pengambilan Keputusan Penerima Beasiswa

F. KELUARAN PROGRAM BEASISWA UNGGULAN.
Program Beasiswa Unggulan memfasilitasi kader bangsa berprestasi, putra putri terbaik bangsa untuk melanjutkan studinya di jenjang pendidikan S1 atau sederajat, S2 dan S3. Dengan adanya program Beasiswa Unggulan diharapkan: 
1. Pada akhir program akan muncul critical mass bangsa Indonesia yang berdaya saing tinggi pada masa yang akan datang;
2. Dapat meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi untuk menghasilkan insan-insan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang unggul, cerdas, berwawasan kebangsaan, bermutu, terampil/ahli, profesional, mandiri, berjiwa entrepreneur (berani mengambil resiko), mampu beradaptasi dengan baik dengan lingkungan dan memiliki kecakapan hidup;
3. Dapat membangun mutu dan kualitas institusi pendidikan di Indonesia agar setara dengan institusi pendidikan terbaik di luar negeri.

Indikator peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi penerima Beasiswa Unggulan salah satunya ditunjukkan dengan adanya peningkatan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dari saat pengajuan beasiswa dan setelah menerima beasiswa.

Untuk penerima beasiswa program Sarjana (S1) atau yang sederajat setelah lulus diharapkan dapat memperoleh IPK ≥ 3,00, program Magister (S2) diharapkan setelah lulus dapat memperoleh IPK ≥ 3,25 dan program Doktor (S3) setelah lulus kuliah diharapkan dapat memperoleh IPK ≥ 3,50.

Kerangka untuk membangun mutu dan kualitas institusi pendidikan di Indonesia agar setara dengan institusi pendidikan terbaik di luar negeri dilakukan dengan membangun kerjasama antara lembaga perguruan tinggi Indonesia dengan lembaga perguruan tinggi di luar negeri melalui program kembaran dan gelar ganda (DD/JD) sesuai Permendiknas nomor 26 tahun 2007 tentang kerjasama pergruan tinggi di Indonesia dengan perguruan tinggi atau lembaga lain di luar negeri. Program ini dalam rangka mengembangkan lembaga perguruan tinggi Indonesia menuju World Class University sesuai yang diamanatkan dalam Renstra KEMDIKNAS 2010-2014. 

Bagi program studi dari perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan yang telah melaksanakan program DD/JD bisa mengembangkan program dengan mengikutsertakan perguruan tinggi (dari program studi sejenis) lainnya dan diutamakan program studi yang berada di wilayah di Indonesia timur atau daerah terluar NKRI. Dengan cara demikian diharapkan terjadinya pemerataan mutu pendidikan di Indonesia dan standarisasi mutu untuk program studi sejenis. Sehingga hal ini merupakan strategi implementasi dari Political Education.

G. PENEMPATAN ALUMNI
Penempatan alumni Beasiswa Unggulan seperti pada surat rekomendasi harus jelas di mana lembaga yang dipilih dan dituju untuk penguatan administrasi/ peneliti/ pengajar, baik pada pemerintah pusat/ propinsi /kabupaten/kota dan swasta. Oleh karena itu, para alumni disarankan kembali dan bekerja pada instansi/industri asal di propinsi/ kabupaten/kota masing-masing dalam periode tertentu sesuai rekomendasi yang diajukan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan. Sehingga lembaga/institusi pengusul dapat benefit dari program ini. Dampaknya secara tidak langsung negara akan diuntungkan dan masyarakat terpilih tersebut akan dapat diberdayakan secara optimal (Gambar).

Gambar Manfaat Beasiswa Unggulan

Dengan adanya sistem percepatan peningkatan potensi putra-putri terbaik bangsa Indonesia akan terjadi peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan meningkatkan produktivitas kerja, nilai tambah produk, tingkat daya saing dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Walau demikian dalam implementasinya, seandainya ada beberapa alumni Beasiswa Unggulan yang karena potensi dan daya saingnya kemudian mendapat kesempatan untuk berkarya di luar negeri. Hal ini dapat dilaksanakan, asal tetap memperhatikan asas manfaat alumni Beasiswa unggulan ini bagi lembaga/institusi pengusul di dalam negeri. Strategi yang dapat diterapkan bagi alumni yang menggunakan kesempatan seperti ini adalah dengan memberikan kewajiban tambahan agar selama di luar negeri dapat membangun kerjasama dan memberikan akses bagi lembaga pengusul di dalam negeri untuk melakukan kolaborasi dalam segala aspek kegiatan. Oleh karena itu dengan statusnya berada di luar negeri dapat memberikan keuntungan bagi lembaga/institusi pengusul dan negara pada umumnya. Sedangkan mekanismenya disarankan bagi alumni membuat Surat Pernyataan bermeterai yang mewajibkan melakukan kerjasama untuk menghasilkan karya yang menguntungkan kedua belah pihak.

Peranan alumni Beasiswa Unggulan sangatlah strategis sekali bagi lembaga pengusul dan daerah dimana alumni berasal. Hal ini bertujuan untuk mendukung proses pembangunan di daerah tersebut dan pembangunan nasional secara umum. Peran serta alumni Beasiswa Unggulan tersebut dapat dituangkan dalam bentuk tulisan berisi ide-ide kritis dan inovasi berdasarkan bidang kajian yang ditekuni dan di sarankan untuk dimuat di media massa. Kemudian peran serta alumni Beasiswa Unggulan juga dapat diwujudkan dengan mengamalkan dan mengembangkan potensi diri secara terpadu sesuai kedudukan dan fungsi di masyarakat dan di lingkungan bekerja. Sehingga tujuan dari program Beasiswa Unggulan ini bisa tercapai dan pada intinya mewujudkan critical mass.

H. PENGELOLA PROGRAM 
Dalam pelaksanaan program Beasiswa Unggulan, mulai dari persiapan hingga implementasi program, serta kegiatan pemantauan dan evaluasi program dibutukan kelompok kerja dalam Sekretariat Beasiswa Unggulan. 

Sekretariat Beasiswa Unggulan dalam operasionalnya mempunyai fungsi sebagai pelaksana teknis yang mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan program sesuai tahun anggaran berjalan. Selanjutnya melakukan pemantauan dan evaluasi program serta melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Adapun program kerja dari Sekretariat Beasiswa Unggulan sepanjang tahun anggaran pada tahun 2013 ini antara lain:
1. Menginformasikan dan menyebarluaskan program Beasiswa Unggulan ke berbagai lapisan masyarakat, institusi dan lembagai terkait dan pihak yang membutuhkan.
2. Menyeleksi dan merekrut lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi/SMA/MA/SMK/Ponpes dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
3. Bekerjasama dengan perguruan tinggi penyelenggara melakukan pendidikan, pelatihan, membina dan mengembangkan lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi/SMA/MA/SMK/Ponpes dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menjadi kader terbaik bangsa.
4. Menaburkan dan menebarkan alumni ke tengah masyarakat agar berkontribusi positif bagi pengembangan dan pembangunan nasional.
5. Mempersiapkan alumni untuk berperan aktif di instansi, lembaga ataupun institusi yang strategis demi kepentingan bangsa dan negara.
6. Melakukan kerjasama dengan pihak di luar Kemdikbud (seperti CIMB Niaga, BRI, dll) untuk melakukan pemberian beasiswa dengan asas saling menguntungkan. 
7. Melakukan dan mengkoordinir kegiatan pertemuan tahunan atau sejenisnya untuk mengumpulkan para penerima Beasiswa Unggulan untuk tahun berjalan maupun yang sudah beberapa tahun yang lalu tetapi masih berstatus mahasiswa. Pertemuan tersebut juga termasuk untuk para pengelolanya.
8. Menyiapkan rencana kerja untuk tahun yang akan datang berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan kegiatan di lapangan pada taun berjalan.

Untuk mewujudkan program kerja Sekretariat Beasiswa Unggulan tersebut diperlukan Tim Pelaksana yang berasal dari staf di lingkungan Biro Perencananaan dan Kerjasama Luar Negeri. Disamping itu bila diperlukan pada saat melakukan kegiatan evaluasi dan pemantauan dapat terlibat pihak lain di luar dari Tim Pelaksana ini. Adapun susunan Tim Pelaksana Sekretariat Beasiswa Unggulan pada tahun anggaran 2013 adalah seperti pada Tabel terdiri sbb :

Tabel Susunan Tim Pelaksana Program Beasiswa Unggulan Tahun 2013
No
Nama
Posisi Dalam Tim
Unit Kerja
1.
Prof. Dr. Ainun Na’im
Penasehat
SETJEN
2.
Ananto Kusuma Seta, PhD
Pengarah Program
Biro PKLN
3.
Drs. Budi Purwaka, MM
Ang. Tim Pengarah
Biro PKLN
4.
Dra. Enda Wulandari, MSc
Ang. Tim Pengarah
Biro PKLN
5.
Gogot Suharwoto, PhD
Ang. Tim Pengarah
Biro PKLN
6
Yun Widiati, SH
PPK BU
Biro PKLN
7.
Dr. AB Susanto, M.Sc
Koordinator
Biro PKLN
8.
Musa Yosep, S.IP, M.Ak
Staf Administrasi
Biro PKLN
9.
Astri Purnawati, SH
Staf Administrasi
Biro PKLN
10.
Elisabeth, SH.,  MM
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
11.
Lilis Devianti,  A.md
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
12.
Ayu Suryawati, SS
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
13.
Ardina, SH
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
14.
Suwarsi
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
15.
Tasha Pebria
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
16.
Sari D. Sitompul, Amd, S.Kom
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
17.
Wicaksono Dwi Prastowo, S.ST.,M.T
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
18.
Martina Wulandari, SE
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
19.
Lianda Rachmadhany
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
20.
Rahman Abdillah, MSc
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
21.
Dian Pujarwati, S.Kom
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
22.
Johansyah
Pelaksana Teknis
Biro PKLN
23.
Achmad Rayendra
Pelaksana Teknis
Biro PKLN

I. Mekanisme Penyaluran Dana
Dalam program Beasiswa Unggulan, Setjen KEMDIKBUD melalui Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri mengalokasikan dana melalui DIPA dan besar kecilnya mengikuti ketersediaan anggaran pemerintah. Adapun mekanisme secara rinci mengikuti pentahapan sebagai berikut :
1. Sekretariat Jenderal, KEMDIKBUD melalui Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri mengalokasikan anggaran Beasiswa Unggulan melalui DIPA Sekjen dalam kegiatan Bantuan Sosial.
2. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri melakukan sosialisasi, penawaran, dan juga seleksi terhadap penerima Beasiswa Unggulan bekerja sama dengan Lembaga Perguruan Tinggi (LPT)
3. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima Beasiswa Unggulan.
4. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri melaksanakan Kontrak Kerjasama dengan LPT penerima.
5. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri mengajukan usulan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai mekanisme pembayaran langsung (LS).
6. Berdasarkan SPP Biro Keuangan KEMDIKBUD akan melakukan uji dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
7. Biro Keuangan mengajukan usulan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta III (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
8. Pihak KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) III Jakarta menerbitkan SP2D kepada Bank untuk menyalurkan dana kepada LPT/Individu terseleksi.

Proses di atas merupakan langkah Sekretariat Beasiswa Unggulan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk memudahkan menyalurkan dana beasiswa dalam waktu yang singkat dan tepat sasarannya. Untuk lebih jelasnya seperti tersaji dalam Gambar.

Berdasarkan mekanisme penyaluran beasiswa seperti tersaji pada Gambar, maka penerima Beasiswa Unggulan untuk mendapatkan beasiswanya, wajib menyerahkan beberapa dokumen :
a) Foto copy buku tabungan/rekening halaman pertama (agar jelas, mohon diperbesar dan dihitamkan). Pengiriman juga bisa dalam bentuk file/digital.
b) NPWP (pemilik sesuai yg tercantum dalam no rek yang digunakan). Untuk perorangan harus berumur ≥ 21 tahun (sesuai undang-undang).
c)Kuitansi bermeterai Rp 6.000,- di tandatangani dan di cap instansi (bila perlu) dan nominal sesuai dengan besar dana yang ditransfer.

Bagi penyaluran dana ke perguruan tinggi juga mengikuti alur seperti Gambar dan persyaratan juga sama. Sehingga dalam pengiriman dokumen tersebut mohon diperhatikan aturan mainnya.

Gambar Mekanisme Penyaluran Beasiswa Unggulan

Mulai tahun anggaran 2010 proses pembayaran beasiswa mengikuti alur di atas. Hal ini dengan kata lain prosedurnya pembayaran langsung (LS) dilanjutkan pada tahun 2013. Oleh karena itu sebelum dieksekusi pembayarannya, Tim Beasiswa Unggulan membutuhkan dokumen penting tersebut di atas. Salah satu tidak lengkap maka proses pembayaran tidak bisa di laksanakan. Kesalahan dan kekurangjelasan hasil foto copy dokumen yang diberikan/dikirim berakibat yang sama. Oleh karena itu dokumen tersebut dapat dikirim tepat pada waktunya.

Berdasarkan pelaksanaan penyaluran beasiswa baik melalui perguruan tinggi maupun perorangan, ternyata masih di temui berbagai kesalahan ataupun kekurang hati-hatian dari penerima/penyelenggara Beasiswa Unggulan. Masalah tersebut meliputi :
1. Rekening penerima saat beasiswa disalurkan ternyata sudah tidak aktif lagi.
2. Kesalahan penulisan nama penerima atau bank baik pada titik, koma, gelar, tanda baca, huruf capital, dll.
3. Ketidak jelasan hasil fotokopi.
4. Ketiadaan persyaratan lainnya seperti kuitansi bukti penerimaan beasiswa.
5. Kesulitan menghubungi penerima beasiswa karena HP/Telp/Email tidak aktif lagi, atau sama sekali tidak mencantukan data tersebut. Padahal hal ini sangat penting sekali terutama dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK).

Bila dalam proses penyaluran beasiswa unggulan ini terjadi kesalahan, maka dilakukan proses RETUR (pengiriman kembali) dan hal ini dibutuhkan prosedur yang panjang dan waktu yang lama. Adapun sebagai gambaran dari proses retur ini dapat di lihat dalam Gambar.

J. Jadwal Kegiatan 
Dalam implementasi Program Beasiswa Unggulan ini dibutuhkan jadwal kegiatan agar dapat digunakan oleh calon peserta Beasiswa Unggulan untuk menyesuaikan diri, sebelum mereka melakukan registrasi. Untuk beberapa perguruan tinggi tertentu kadang kala membuat jadual tersendiri. Untuk memahami hal tersebut, dapat dilihat dalam sajian Tabel sebagai berikut : 

Tabel  Jadwal Kegiatan Beasiswa Unggulan Tahun Akademik 2013/2014 
No
Program Beasiswa Unggulan
Tahun 2013
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1.
Perencanaan Program 2013












2.
Evaluasi Penyusunan Kegiatan












3.
Sosialisasi Program












4.
Seleksi dan Penerimaan Mahasiswa Baru












5.
Koordinasi dan Peningkatan Kerja Sama












6.
Koordinasi dengan Dikti












7.
Pelaksanaan Student Exchange












8.
Press Conference












9.
Launching Program Baru












10.
Pengumuman Kelulusan












11.
Masa Perkuliahan













Berdasarkan jadual kegiatan tersebut, maka proses pengajuan beasiswa (pelamaran) dapat dimulai tanggal 1 Januari 2013 adapun proses seleksinya berperiodik. Semakin cepat mengajukan dokumen yang lengkap sesuai persyaratan yang berlaku, maka proses seleksi akan dapat segera dilakukan. 

Gambar  Proses retur rekening penerima Beasiswa Unggulan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembendaharaan Nomor PER - 62/PB/2010 Tentang Pengelolaan Rekening Pengembalian (retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Sesuatu hal yang sangat penting dalam penyaluran dana beasiswa adalah kesesuaian nomor dan nama rekening penerima Beasiswa Unggulan yang telah di terima di sekretariat Beasiswa Unggulan. Hal ini, diharapkan tidak terjadi kesalahan yang fatal. Apabila terjadi kesalahan maka proses penyaluran dana beasiswa kembali membutuhkan waktu paling tidak 4 minggu.
 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger