Kompenen Kompetensi Professional Seorang Guru
Dalam dunia pendidikan guru merupakan sebuah profesi yang membanggakan, maka dari itu guru harus mempunyai kompetensi dan professional di dalam mengajar. Di dalam Departemen Pendidikan Nasional (2006 : 2) memberi pengertian kompetensi sebagai berikut. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi juga unjuk kerjanya, dan sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk. Maka dari itu guru harus memliki kompetensi dan professional yang baik guna melakukan tugas mengajar dan menyelenggarakan pembelajaran di sekolah khususnya di SD.
Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki seseorang. Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Pengertian Kompetensi
Departemen Pendidikan Nasional (2006 : 2) memberi pengertian kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Dengan kata lain kompetensi itu merupakan kemampuan unjuk kerja (ability to do) yang dilatarbelakangi oleh penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini mengandung arti bahwa kualitas unjuk kerja itu ditentukan oleh kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Semakin tinggi kualitas penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan, semakin tinggi pula unjuk kerjanya, begitu pula sebaliknya. Jadi ada korelasi positif tinggi antara tingkat penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan dengan kompetensi yang terbentuk.
Pengertian kompetensi diatas merupakan pengertian kompetensi secara umum. Menurut Surya dkk (2004 : 4.24) Kompetensi adalah seperangkat kemempuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan penampilan unjuk kerja sebagai guru secara tepat.
Kompetensi Profesional Guru SD
Mengenai kompetensi-kompetensi apa saja yang harus ada dalam diri guru SD, ada bermacam-macam pendapat. Namun, dari bermacam-macam pendapat tersebut sebenarnya secara substansi tidak ada perbedaan yang berarti.
Pendapat-pendapat mengenai kompetensi professional guru SD.
a. Dirjen Diknasmen Depdikbud ( sekarang Depdiknas)
Menuruk Depdiknas, minimal ada 10 kompetensi yang harus ada dalam diri guru SD.
1) Pengembangan kepribadian
· Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
· Berperan dalam masyarakat sebagai warga Negara yang berjiwa pancasila
· Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru
2) Penguasaan landasan kependidikan
· Mengenal tujuan pendidikan untuk pencapaian tujuan pendidikan nasional
· Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat
· Mengenal prinsif-prinsif psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar
3) Menguasai bahan pengajaran
· Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar
· Menguasai bahan pengajaran
4) Menyusun program pengajaran
· Menetapkan tujuan pengajaran
· Memilih dan mengembangkan pengajaran
· Memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar
· Memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai
· Memilih dan memanfaatkan sumber belajar
5) Melaksanakan program pengajaran
· Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
· Mengatur ruang belajar
· Mengelola interaksi belajar mengajar
6) Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
· Menilai prestasi untuk kepentingan pengajaran
· Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
7) Menyelenggarakan program bimbingan
· Membimbing murid yang mengalami kesulitan belajar
· Membimbing murid yang berkelainan dan berbakat khusus
· Membina wawasan murid untuk menghargai berbagai kegiatan dimasyarakat.(x) Khusus untuk SGB LB
8) Menyelenggarakan administrasi sekolah
· Mengenal kegiatan pengadministrasi sekolah
· Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah
9) Berinteraksi dengan teman sejawat dan masyarakat
· Berinteraksi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan professional
· Berinteraksi dengan masyarakat untuk menunaikan misi pendidikan
10) Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
· Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah
· Melaksanakan penelitian sederhana
b. Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Dalam undang-undang ini (pasal 10 ayat 1) kompetensi guru di kelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu kompetensi Pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Termasuk ke dalam kemampuan ini antara lain sub-sub kemampuan.
a. Menata ruang kelas
b. Menciptakan iklim kelas yang kondusif
c. Memotivasi siswa agar bergairah belajar
d. Memberi penguatan verbal maupun non verbal
e. Memberikan petunjik-petunjuk yang jelas kepada siswa
f. Tanggap terhadap gangguan kelas
g. Menyegarkan kelas jika kelas mulai lelah
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Termasuk dalam kemampuan ini antara lain sub-sub kemampuan.
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memahami tujuan pendidikan dan pembelajaran
c. Memahami diri (mengetahui kekurangan dan kelebihan dirinya)
d. Mengembangkan diri
e. Menunjukan keteladanan kepada peserta didik
f. Menunjukkan sikap demokrasi, toleransi, tenggang rasa, jujur, adil, tanggung jawab, disiplin, santun, bijaksana dan kreatif
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan dengan peserta didik., sesame guru, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Temasuk dalam Kemampuan ini adalah.
a. Luwes bergaul dengan sisiwa, sejawat dan masyarakat
b. Bersikap ramah, akrab dan hangat terhadap siswa, sejawat dan masyarakat
c. Bersikap simpatik dan empatik
d. Mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Pengertian ini kita temui pada bagian penjelasan pasal 10 UU No 12 Tahun 2005. barang kali terlalu sempit memberi pengertian kompetensi professional guru seperti itu. Dengan pengertian seperti itu akan menimbulkan kesan seolah-olah profesi guru itu hanya memberika layanan mengejar (pembelajaran). Pada hal pasal 1 undang-undang ini menyatakan bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Beranjak dari diatas, Dirjen Dikti memaknai kompetensi professional guru. Khususnya guru SD secara lebih luas dan lebih lengkap, seperti berikut.
Menurut Dikti (2006:7), sosok utuh kompetensi professional guru terdiri atas kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
a. Mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani
b. Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajaran lima mata pelajaran di SD baik dari segi subtansi dan metodologi bidang ilmu maupun pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum SD
c. Menyelenggarakan pembelajaran bersifat mendidik yang mencakup:
a) Perancangan program pembelajaran berdasarkan serentetan keputusan situasional
b) Implementasi program pembelajaran termasuk penyesuaian sambila jalan berdasarkan on-going transactional decisions berhubungan reaksi unit dari peserta didik terhadap tindakan guru
c) Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa yang dimaksud dengan:
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknolog melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
- Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Pentingnya Kompetensi Guru
Kompetensi profesional guru merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun.
Kompetensi-kompetensi lainnya adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan. Secara akademis ketiga kompetensi tersebut tidak bisa terpisahkan, dimana kopetensi tersebut berjalin secara terpadu dalam karakteristik tingakah laku guru.
Kegunaan/peranan kompetensi bagi seorang guru antara lain:
a. Kopetensi Guru Sebagai Alat Seleksi Penerimaan Guru
Perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apa yang perlu di penuhi sebagai syarat agar seseorang dapat diterima menjadi guru. Dengan adanya syarat sebagai kriteria penerimaan calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator dalam pemilihan nama guru yang di perlukan untuk satu sekolah. Asumsi yang mendasari kritera ini adalah bahwa setiap calon guru yang memenuhi syarat tersebut, diharapkan atau dipikirkan bahwa guru tersebut akan berhasil mengemban tugasnya selaku pengajar disekolah.
Dengan demikian pemilihan guru tidak didasarkan suka maupun tidak suka, atau karena alasan yang bersifat subjektif, melain kan atas dasar yang objetif, yang berlaku secara umun untuk semua calon guru.
b. Kompetensi Guru Penting dalam Rangka Pembinaan Guru
Jika telah ditentukan jenis kopetensi guru, maka atas dasar ukuran itu akan dapat di obsevasi dan ditemukan guru yang telah memiliki kopetensi penuh dan yang kurang memadai kopetensinya. Para guru yang memiliki kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus agar kompetensinya tetap menetap. Kalau terjadi perkembangan baru yang memberikan tuntutan baru terhadap sekolah, maka sebelumnya sudah dapat direncanakan jenis kompetensinya apa yang kelak akan di berikan agar guru tersebut memiliki kompetensi yang serasi. Bagi guru yang memiliki kompetensi dibawah setandar administrator menyusun perncanaan yang relevan agar guru tersebut memiliki kompetensi yang sama atau seimbang dengan kompetensi yang dimiliki guru yang lainya.
c. Kompetensi Guru Penting dalam Hubungan dengan Kegiatan dan Hasil Belajar Siswa
Proses belajara dan hasil belajar para siswa bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulum, akan tetapi sebagian besar ditemukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membingbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan , dan akan lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga belajar siswa berada pada tingkat yang optimal.
d. Kriteria Profesional
Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus.
Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria professional, (hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikan Guru UPI Bandung) sebagai berikut.
1) Fisik
· Sehat jasmani dan rohani
· Tidak mempunyai cacat tubuh yang bias menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
2) Mental/kepribadian
· Berkepribadian/berjiawa pancasila.
· Mampu menghayati GBHN.
· Mencintai bangsa dan sesame manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik.
· Berbudi pekerti yang luhur.
· Ketaatan akan disiplin.
3) Keilmiahan /pengetahun
· Memahami ilmu yang dapat melandasi pembendukan pribadi.
· Memahami iilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai bendidik.
· Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
· Senang membaca buku-buku ilmiah.
· Memahami prinsip-prinsip kegiatan mengajar.
4) Keterampilan
· Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar.
· Mampu menyusun bahan ajar atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi.
· Mampu menyusun garis besar program pengajaran.
· Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan.
· Mampu melasanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
· Memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan diluar sekolah.
Pembentukan Kompetensi Profesional Guru
1. Mengenal Secara Mendalam Peserta Didik SD
Ada beberapa aspek-aspek dari peserta didik yang perlu dipahami yaitu.
a. Tahap perkembangan
Elisabeth Hurlock dalam Indung Absulah Saleh (1975: 8). Dilihat dari perkembangannya, peserta didik SD yang berusia 6-12 tahun berada pada tahap kanak-kanak akhir. Sedangkan Thornburg dalam Elida Prayitno (1991 / 1992 : 16). Menyatakan bahwa peserta didik SD berada pada tahap kanak-kanak pertengahan 6-8 tahun, kanak-kanak akhir 9-11 tahun dan pra-remaja 9-13 tahun.
Pemahaman karakteristik peserta didik SD seperti tersebut diatas sangat berguna bagi guru dalam:
1) Menentukan kegiatan belajar siswa,
Kegiatan belajar yang sesuai dengan karakteristik diatas adalah kegiatan belajar yang bersifat manipulatif, yaitu kegiatan yang mengubah-ubah variable belajar.
2) Mengemas kegiatan pembelajaran sehingga menjadi kegiatan yang menyenangkan. Belajar dengan suasana menyenangkan.
b. Perkembangan Kognitifnya
Menurut Piaget dalam Elida Priyanto (1991/1992 : 50) perkembangan kognitof peserta didik SD berada pada tahap berpikir konkret dengan karakteristik.
1. Peserta didik SD hanya mampu memecahkan persoalan-persoalan yang bersifat konkret (nyata), yaitu persoalan-persoalan yang dapt di inderai (dilihat, didengar, diraba, dirasa, dan dicium) peserta didik SD sulit memahami sesuatu yang berbeda dengan yang ia alami.
2. Peserta didik SD lebih mudah memahami persoalan yang divisualkan dari pada persoalan yang disampaikan secara verbal.
3. Peserta didik SD, lebih kelas awal masih mengalami kesulitan untuk memilah milah pengalaman belajarnya. Ia menghayati pengalaman belajarnya sebagai suatu totalitas (Tisno Hadi Subroto dan Ida Siti Herawati, 2002 : 1.10) pengalaman belajar itu dihayati sebagai sesuatu kebulatan atau keseluruhan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa karakteristik peserta didik SD sehubungan dengan perkembangan kognitifnya adalah:
a) Berpikir konkret
b) Mudah memahami persoalan yang divisualkan
c) Menghayati pengalaman belajar secara holistik terutama pada kelas-kelas awal.
c. Tingkat Kecerdasan
Dengan menggunakan tes intelegensi kecerdasan peserta didik dapat diketahui. Leser D.Crow dan Alice Crow (1863 : 156) mwngelompokan kecerdasan manusia menjadi 9 kelompok yaitu:
1. Near genius or genius indek, kecerdasan 140 keatas
2. Very superior, 130-139
3. Superior, 120-129
4. Above average, 110-119
5. Normal or average, 90-109
6. Below average, 80-89
7. Dull or borderline, 70-79
8. Feeble minded, 50-69
9. Imbecile, Idiot, 49 kebawah
Mengetahui kecerdasan peserta didik secara akurat, diperlukan guru untik:
1. Menentukan tingkat kesukaran bahan yang akan dipelajari peserta didik. Bahan pelajaran yang tingkat kesukarannya lebih tinggi dari kecerdasan peserta didik akan sulit dipahami.
2. Menentukan strategi pembelajaran yang akan ditempuh giru. Menghadapi kelas yang rata-rata pesrta didiknya cerdas tentu memerlukan strategi yang berbeda jika dibandingkan dengan kelas yang rata-rata peserta didiknya lambat belajar.
d. Perkembangan Sosialnya
Peserta didik SD yang berusia 6-12 tahun oleh ahli psikologi disebut sebagai usia berkelompok (Gang Age). Anak laki-laki mengelompok dengan laki-laki dan anak perempuan mengelompok dengan perempuan. Kelompok-kelompok itu semata-mata untuk bermain dan menyalurkan bakat. Mereka memperoleh kegembiraan, kepuasan dalam bermain dengan teman-teman sebayanya.
e. Persepsi yang Dimiliki
Persepsi yang dimiliki peserta didik, berkaitan dengan pola-pola kehidupan masyarakat dimana ia tinggal. Anak yang tinggal dilingkungan masyarakat nelayan, akan memiliki persepsi yang baik tentang jenis-jenis ikan,musim ikan,dan sebagainya. Guru perlu memiliki persepsi yang dimiliki peserta didik dan memanfaatkannya untuk pengemasan bahan pelajaran yang akan dipelajari siswa. Bahan yang dikemas sesuai dengan persepsi peserta didik akan lebih mudah dipahami dan dikuasi.
f. Kemampuan awal prasarat
Sebelum membelajarkan peserta didik dengan pokok bahasan tertentu, guru perlu memeriksa apakah siswa sudah memiliki kemampuan yang diperlukan untuk dapat mempelajari pokok bahasan yang akan diajarkan guru. Terutama dalam pelajaran matematika, pemeriksaan kemampuan awal peserta didik mempunyai arti yang sangat penting karena materi matematika itu sudah tersusun rapi dari yang sederhana sampai yang kompleks, dari yang mudah sampai yang sulit.
2. Menguasai Bidang Ilmu Sumber Bahan Ajaran Lima Mata Pelajaran di SD.
Dengan cara yang lebih sederhana dapat dikatakan bahwa guru SD wajib menguasai bahan ajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan PPKn. Kemampuan menguasai bahan ajaran itu mencakup:
a. Menguasai substansi bahan ajaran.
Substansi adalah The important part of something (Halsey William, 1987 : 625). Jadi substansi bahan ajaran adalah bagian penting dari bahan ajaran itu.
Supaya anda menguasai Sub Kompetensi ini, buatlah table yang berisi bahan ajaran yang berisi lima mata pelajaran, kemudian tentukan substansi dari masing-masing bahan ajar.
b. Menguasai metodologi bidang ilmu
Sub Kompetensi ini menghendaki guru menguasai cara mengajarkannya bahan ajaran itu kepada peserta didik. Termasuk didalam kemampuan memiliki metode yang tepat untuk tiap-tiap bahan ajaran. Agar anda memiliki Sub Kompetensi ini, lakukan pengamatan bahan berikut:
a) Buatlah table yang berisi bahan ajaran, kemudian tentukan metode pembelajaran yang tepat untuk tiap-tiap bahan ajaran.
b) Berlatihlah menggunakan metode pembelajaran. Gunakan kegiatan KKG ( kelompok kerja guru) untuk melatih menguasai motode-metode pembelajaran, kemudian mintalah masukan dari anda yang lebih senior.
c. Menguasai pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar.
Sub Kompetensi ini menghendaki guru memiliki kemampuan mengemas bahan ajar. Mengemas bahan ajar mengandung arti mengolah, memaknai bahan ajar tersebut sehingga menjadi sajian yang mengandung selera peserta didik untuk mempelajari dan menguasai.
3. Menyelenggarakan Pembelajaran yang Mendidik
Pembelajaran yang mendidik mempunyai makna tidak hanya mentransfer pengetahuan, sikap dan keterampialan kepada peserta didik, tetapi lebih dari itu.
Yang termasuk dalam kompetensi ini adalah sub-sub kompetensi berikut:
a. Perancangan program pembelajaran.
Sub kompetensi ini meliputi perancangan program tahunan, program semester, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
b. Implementasi program pembelajaran
Sub kompetensi ini menuntut guru untuk menguasai sejumlah kemampuan, seperti kemampuan:
1) Menata ruang kelas
2) Memotivasi siswa
3) Membuat kaitan antar bahan ajaran
4) Menjelaskan bahan ajaran
5) Mengajukan pertanyaan kepada peserta didik
6) Menuntun siswa yang tidak dapat menjawab pertanyaan guru
7) Memberikan acuan
8) Mengadakan variasi
9) Memberi penguatan.
10) Mengelola kelas
11) Memberi petunjuk yang jelas
12) Membimbing diskusi kelompok
13) Melakukan supervisi pembelajaran
14) Menutup pembelajaran
c. Meng-ases proses dan hasil pembelajaran
Termasuk dalam Sub kompetensi ini adalah kemampuan-kemampuan:
1) Membuat kisi-kisi tes.
2) Menyusun soal tes.
3) Mengadministrasikan.
4) Menganalisis butir soal
5) Membuat alat penilaian non tes
6) Menentukan nilai peserta didik
d. Menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil pembelajaran dalam rangka perbaikan pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan.
Sub kompetensi ini menghendaki guru menguasai kemampuan:
1) Menganalisis hasil evaluasi
2) Menentukan peserta didik yang sudah tuntas dan belum tuntas.
3) Menentukan factor penyebab ketidaktuntasan belajar siswa
4) Menyusun program perbaikan dan pengayaan
5) Melaksanakan pembelajaran remedial
4. Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan
sebagai guru hendaknya selalu berusaha untuk meningkatkankadar keprofesionalan yang sudah dimiliki, sehingga penampilan guru dari hari ke hari semakin professional bukan sebaliknya. Untuk itu guru perlu melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak pada pengembangan profesi.
Komponen-komponen Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi Profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut ini:
- Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep.
- Pengelolaan kelas.
- Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
- Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
- Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
- Mampu memahami karakteristik peserta didik