Konsep Kebijakan Politik Luar Negeri
Politik luar negeri merupakan serangkaian kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional, dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional. Dimana kebijakan tersebut merupakan akumulasi dari kepentingan rakyat yang disebut sebagai kepentingan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. Dengan kata lain, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Hal ini sejalan dengan definisi yang disebutkan Goldstein, ”Foreign policies are the strategies used by governments to guide their actions in the international arena (Politik luar negeri adalah strategi yang digunakan pemerintah sebagai pedoman tindakan dalam kancah internasional).
Plano dan Olton menegaskan pula bahwa politik luar negeri adalah strategi atau rencana tindakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan dikendalikan untuk mencapai tujuan nasional spesifik yang dituangkan dalam terminologi kepentingan nasional. Dari pengertian ini dapat dilihat bahwa politik luar negeri sengaja dibuat oleh suatu negara sebagai pedoman tindakan dalam fora internasional, yang pelaksanaannya bertujuan demi mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Kepentingan nasional itu sendiri timbul untuk menutupi kekurangan sumber daya nasional, atau apa yang dibahasakan sebagai kekuatan nasional, yang ternyata hanya bisa diperoleh diluar batas-batas territorial negaranya.
Secara umum politik luar negeri merupakan suatu perangkat formula nilai, sikap, arah, serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan dan memajukan kepentingan nasional di percaturan internasional. Pelaksanaan politik luar negeri mencerminkan kepentingan nasional di bidang luar negeri. Politik luar negeri adalah suatu komitmen yang merupakan strategi dasar untuk mencapai tujuan, baik dalam konteks dalam negeri atau luar negeri sekaligus menentukan keterlibatan suatu negara di dalam isu-isu internasional atau lingkungan sekitar.
Jika dilihat dari unsur-unsur fundamentalnya, politik luar negeri suatu negara terdiri dari dua elemen utama yaitu tujuan nasional yang akan dicapai dan instrumen yang dimiliki suatu negara untuk mencapainya. Tujuan yang ingin dicapai dapat terlihat dari kepentingan nasional yang dirumuskan elit suatu negara. Sedangkan instrumen untuk mencapai tujuan tersebut tergambar dari strategi diplomasi yang merupakan implementasi dari kebijakan politik luar negeri yang telah dirumuskan. Dengan demikian, politik luar negeri yang dijalankan suatu negara dapat dianggap berhasil jika memiliki suatu strategi diplomasi tertentu yang efektif dapat melindungi pencapaian kepentingan nasional negara tersebut.
Sementara itu, James N Rossenau membedakan konsep politik luar negeri ke dalam tiga pengertian yaitu
- politik luar negeri sebagai kumpulan orientasi;
- politik luar negeri sebagai sejumlah komitmen terhadap suatu tindakan dan rencana bagi suatu tindakan; dan
- politik luar negeri sebagai bentuk perilaku.
Politik luar negeri sebagai sekumpulan orientasi berarti adanya sejumlah cita-cita suatu negara yang diarahkan atau yang berhubungan dengan negara lain. Sekumpulan orientasi yang terdiri dari sikap, persepsi, dan nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah dan keadaan strategis yang menentukan posisi negara dalam politik internasional. Selain itu politik luar negeri merupakan rencana dan komitmen kongkret yang dikembangkan oleh para pembuat keputusan, untuk membina dan mempertahankan situasi lingkungan eksternal yang konsisten dengan kebijakan luar negeri. Pengertian politik luar negeri yang berikutnya mengarah pada aksi atau perilaku. Pada tingkat ini politik luar negeri berada pada tingkat yang lebih empiris, yaitu berupa langkah-langkah nyata yang diambil oleh para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan situasi di lingkungan eksternal.
Konsep lain tentang politik luar negeri adalah menurut Lovel yang dikutip oleh Sufri Yusuf, yaitu:
“Politik luar negeri berhubungan dengan semua usaha dari sistem politik nasional untuk beradaptasi dengan lingkungan geo-politiknya dan untuk menetapkan tindakan pengendalian terhadap lingkungannya agar dapat memenuhi nilai-nilai (good values) yang terdapat dalam sistemnya.”
Penjelasan dari konsep diatas dapat merujuk pada teori sistem politik yang dikemukakan oleh Almond dan Powell, “sebuah sistem secara tidak langsung merupakan ketergantungan antar bagian-bagian dan batas antara sistem dengan lingkungannya.” Interdependensi ini mengandung makna bahwa perubahan dalam satu bagian sistem akan mempengaruhi seluruh komponen dan keseluruhan sistem, dan juga akan berpengaruh pada sistem domestik dan kapabilitas internasional. Dilihat dari perspektif sistem, politik luar negeri juga tidak dapat dipisahkan dari politik dalam negeri karena keduanya merupakan sub sistem dari sistem politik suatu negara.
Dalam pembahasan politik luar negeri, ada tiga determinan yang tak terpisahkan. Determinan pertama adalah kepentingan nasional. Kepentingan nasional sangat penting untuk menjelaskan dan memahami perilaku internasional, sekaligus merupakan dasar untuk menjelaskan perilaku politik luar negeri suatu negara. Holsti berpandangan bahwa kepentingan nasional atau apa yang disebut sebagai kepentingan dan nilai inti digambarkannya sebagai jenis kepentingan yang untuk mencapainya kebanyakan orang bersedia melakukan pengorbanan yang sebesar-besarnya. Nilai dan kepentingan ini menurutnya lagi, biasanya dikemukakan dalam bentuk asas-asas pokok kebijakan luar negeri dan menjadi keyakinan yang diterima masyarakat tanpa reserve atau sikap kritis.
Para ahli hubungan internasional telah bersepakat bahwa politik luar negeri merupakan pencerminan dari kepentingan nasional suatu negara terhadap lingkungannya. Pun dengan segala kegiatan dan langkah-langkah yang diambil dalam ranah kebijaksanaan luar negerinya tidak lepas dari apa yang menjadi kepentingan nasionalnya. Maka, kepentingan nasional juga dapat dijelaskan sebagai tujuan fundamental dan faktor penentu akhir yang mengarahkan para pembuat keputusan dalam merumuskan kebijakan politik luar negerinya. Perumusan dan penentuan kepentingan nasional suatu negara harus berpatokan pada apa yang menjadi kebutuhan dalam negeri dengan berupaya memenuhi kebutuhan tersebut baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, maupun dalam bidang pertahanan dan keamanan.
Donal E. Nuchterlin menyebutkan sedikitnya ada empat jenis kepentingan nasional, yaitu:
- kepentingan pertahanan, diantaranya menyangkut kepentingan untuk melindungi warga negara serta wilayahnya dan sistem politiknya dari ancaman negara lain;
- kepentingan ekonomi, yakni kepentingan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian negara melalui hubungan ekonomi dengan negara lain;
- kepentingan tata internasional, yaitu kepentingan untuk mewujudkan atau mempertahankan sistem politik ekonomi internasional yang menguntungkan bagi negaranya; dan
- kepentingan ideologi, ialah kepentingan untuk mempertahankan atau melindungi ideologi negaranya dari ancaman ideologi negara lain.
Determinan yang kedua adalah kekuatan nasional. Kekuatan nasional sering diartikan sebagai power, dimana pendefinisiannya sering mengarah pada kekuasaan. Selain itu, kekuatan nasional juga dimaknai sebagai capability, dimana peristilahan ini sering digunakan oleh para sarjanawan hubungan internasional. Penulis mengambil definisi kekuatan nasional dalam pengertian national capability, yaitu kemampuan yang dimiliki suatu negara yang nyata terlihat (tangible) dan yang tidak nyata terlihat (intangible) yang kedudukannya selaras dengan kepentingan serta tujuan nasional.
Dijelaskan oleh Muhammad Musa bahwa,
Kekuatan nasional atau kekuatan negara merupakan jaminan bagi keberhasilan politik luar negerinya. Sedangkan kekuatan dalam pengertiannya yang menonjol adalah kemampuan untuk mempengaruhi keputusan pihak lain. Kekuatan negara dalam hubungan internasional dan dalam pentas dunia berarti kepeduliannya terhadap pihak lain ketika mereka mengambil keputusan dalam beberapa masalah.
Secara konvensional, kekuatan nasional terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu instrument ekonomi, politik (diplomasi), dan militer. Tiga komponen ini bermanfaat bagi tujuan analitik, sedangkan pada prakteknya ketiga bentuk kekuatan ini saling berhubungan satu sama lain. Instrumen kekuatan politik atau diplomatik meliputi segala aktivitas yang terukur dan terampil dari para diplomat suatu negara yang berusaha meyakinkan pihak lain akan garis kebijaksanaan negaranya.
Keterbatasan kekuatan nasional yang dimiliki oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional secara internal mengharuskan negara tersebut mencari pemenuhan kepentingannya diluar batas-batas negaranya. Hal ini menunjukkan bahwa politik luar negeri dapat dianggap sebagai penyeimbang kepentingan nasional dengan kekuatan nasional.
Hans J. Morgenthau membagi kekuatan nasional atas unsur-unsur yang stabil (tidak mudah berubah) sebagai berikut:
1. Geografi (letak, luas dan kondisi wilayah)
2. Sumber Daya Alam
3. Kemampuan Industri
4. Kesiagaan militer
5. Jumlah dan Kualitas Penduduk
Dan yang labil (mudah berubah), sebagai berikut:
1. Karakter Nasional
2. Moral Nasional
3. Kualitas Diplomasi
4. Kualitas Pemerintah.
Hampir serupa, Lerche dan Said membagi kapabilitas negara dalam dua kategori yaitu tangible elements (yang konnkrit nyata wujudnya dan dapat diukur, yaitu:
- Populasi (penduduk)
- Teritorial (wilayah)
- Sumber Alam dan Kapasitas Industri
- Kapasitas Pertanian
- Kekuatan Militer dan Mobilitas
Serta intangible elements, yaitu:
- Kepemimpinan dan Kepribadian
- Effisiensi Organisasi-Birokrasi
- Tipe Pemerintahan
- Persatuan Masyarakat
- Reputasi Negara
- Dukungan Luar Negeri dan Ketergantungan.
Hal ini menunjukkan bahwa negara dalam menghimpun kekuatannya tidak saja bergantung pada alat pemaksa kekuasaan berupa peralatan militer, melainkan juga segenap potensi kemampuan pendukung dari negaranya. Dimana, unsur-unsur ini yang menjadikan negara tersebut kuat dan mampu mengubah konflik kepentingan menjadi sesuatu yang menguntungkan baginya.
Determinan ketiga adalah kondisi internasional dengan sifatnya yang dinamis. Dalam pelaksanaannya, politik luar negeri suatu negara tidak hanya dipengaruhi oleh faktor domestik saja namun juga dipengaruhi oleh faktor internasional. Dengan kondisi internasional yang senantiasa dinamis mengharuskan suatu negara membuat penyesuaian-penyesuaian untuk mengejar kepentingan nasional di luar batas teritorialnya. Dalam hal ini keberhasilan suatu politik luar negeri akan sangat bergantung pada bagaimana suatu negara melihat dan membaca kondisi internasional, kemudian menyesuaikannya dengan kebijakan politik luar negerinya.
Tatanan internasional terus berubah seiring dengan terjadinya pergeseran geo-politik dan geo-ekonomi termasuk perubahan lingkungan geostrategis pasca krisis global. Pada gilirannya, berbagai perubahan internasional yang terjadi mendorong terjadinya perubahan dalam pola-pola hubungan antar bangsa dan negara. Perubahan global juga mengharuskan adanya revitalisasi mekanisme kerjasama global agar mampu menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang semakin besar dan berat. Dari pola ini, dapat dilihat bahwa kondisi internasional yang begitu dinamis, selain memberikan tantangan-tantangan juga memberikan peluang-peluang. Dalam hal ini tugas setiap negara untuk meningkatkan kapasitasnya masing-masing, serta merumuskan politik luar negeri yang mampu mengatasi berbagai tantangan dan memanfaatkan peluang yang bermuara pada pencapaiaan kepentingan nasional masing-masing.
Sebagai penutup dan merupakan kesimpulan mengenai konsepsi politik luar negeri, penulis mengambil definisi standar yang dikemukakan oleh Sufri Yusuf : “Politik luar negeri itu adalah politik untuk mencapai tujuan nasional dengan segala kekuasaan dan kemampuan yang ada. Karena situasi dan kondisi global yang senantiasa dinamis, maka kebijakan politik suatu negara selalu mengalami penyusunan dan penyesuaian, karena politik luar negeri merupakan perpanjangan tangan dari politik dalam negeri. Olehnya, kebijakan politik luar negeri sangat ditentukan oleh kondisi objektif politik dalam negeri. Segala yang dirumuskan dari pertimbangan politik dalam negeri, akan menjadi acuan perumusan politik luar negeri yang ditujukan pada kancah internasional.
2 komentar:
asal copas aja, isiin sumber donk!!
asal copas aja, isiin sumber donk!!
Posting Komentar