Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah 
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak pada posisi silang daerah khatulistiwa dengan luas 10,08 juta km2, termasuk zona ekonomi ekslusif. Kondisi geografis tersebut menyebabkan wilayah Indonesia mengandung kekayaan alam yang cukup besar, baik ditinjau dari segi jumlah maupun keanekaragaman jenisnya. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut selama ini telah memberikan kontribusi yang besar terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Namun demikian, selain membawa manfaat, eksploitasi kekayaan alam tersebut juga telah menyebabkan kerusakan dan kelangkaan sumberdaya alam serta pencemaran lingkungan hidup. 

Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka orientasi pengelolaan sumberdaya alam Indonesia di masa yang akan datang sudah harus menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan yang berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan adanya pemikiran-pemikiran strategis sebagai bahan untuk menyusun perencanaan ke depan. Sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup saat ini sudah harus lebih ditingkatkan melalaui berbagai kebijaksanaan, strategi, dan upaya yang mengarah kepada terciptanya sistem pengelolaan yang efektif dan efisien.

Perbaikan sistem pengelolaan lingkungan hidup tidak terlepas dari peranan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan lembaga pengelolaan lingkungan hidup, khususnya di daerah semakin terasa penting setelah bergulirnya undang-undang otonomi daerah. Hal ini mengingat implementasi otonomi daerah sangat sarat dengan adanya pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah, dimana pada beberapa daerah tertentu cenderung menimbulkan eforia kekuasaan pemerintah daerah dalam hal eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup. 

Dalam era otonomi daerah ini, keberadaan lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah akan menjadi sangat strategis karena :

1. Merupakan kebutuhan pemerintah dan masyarakat.
Mengingat masih banyak daerah yang mengandalkan peningkatan PAD pada sector pengolahan sumberdaya alam, maka jika tidak ada lembaga yang bertugas mengelola lingkungan hidup di daerah, dikhawatirkan pelaksanaan otonomi daerah dapat menimbulkan kerawanan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya dapat menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
2. Sebagai sarana bagi pemerintah dalam melaksanakan kewenangan yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya :
a. Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan (Alinea IV):
“Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. 

Salah satu tugas perlindungan terhadap bangsa dan negara yang dilakukan di daerah adalah perlindungan terhadap lingkungan hidup.

b. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
Pemerintah memiliki wewenang mengatur pengelolaan lingkungan hidup, yang sebagian kewenangannya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah (pasal 8,9, 10, 12 dan 13). 

c. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. 
Pasal 9 (1) :
Kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/ kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.

Penjelasan pasal 9 (1) : yang dimaksud dengan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya adalah : pengendalian lingkungan hidup (butir d).

Pasal 10 (1) :
Daerah berwewenang mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

d. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom. 

Pasal 3(5) :
Kewenangan provinsi dalam bidang lingkungan hidup mencakup (point 16) : 
  • Pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota.
  • Pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfa-atan sumberdaya laut 4 sampai 12 mil.
  • Pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumberdaya air lintas kabupaten/kota.
  • Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas yang lokasinya lebih dari satu kabupaten/kota.
  • Pengawasan pelaksanaan konservasi lintas kabupaten / kota.
  • Penetapan baku mutu lingkungan hidup berdasarkan baku mutu lingkungan hidup nasional.
Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut di atas mengisyaratkan pentingnya keberadaan lembaga yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Banyak hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dalam menata kelembagaan perangkat daerah. Saat ini ada kecenderungan agar lembaga yang ada berstruktur lebih ramping dan dapat meningkatkan PAD. Pertimbangan bahwa prioritas pembentukan kelembagaan hanya berdasarkan pada aspek ekonomi riil saja sangat tidak bijak, karena ada kalanya suatu lembaga daerah tidak menghasilkan PAD tetapi urgensinya sangat dibutuhkan bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, seperti halnya lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah. Hal ini perlu disadari, karena kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang menjadi tugas pokok lembaga pengelolaan lingkungan hidup sangat berpengaruh terhadap kelangsungan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. 

Untuk memenuhi kebutuhan daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan lingkungan hidup, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah perlu untuk tetap dipertahankan. Karena pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewenangan wajib yang dilaksanakan oleh daerah (Kabupaten/Kota) dan juga merupakan tugas dekosentrasi (sesuai PP No. 08 Tahun 2003), maka lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah yang sesuai adalah berbentuk Dinas Daerah. Hal ini juga telah ditegaskan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri melalui SKB Nomor 01/SKB/M PAN/4/2003; Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pada bagian II mengenai Penataan Perangkat Daerah disebutkan bahwa fungsi-fungsi yang selama ini diwadahi dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah seperti fungsi lingkungan hidup (BAPEDALDA), mengingat lingkungan hidup merupakan salah satu kewenangan wajib, maka pewadahannya dilakukan dalam bentuk dinas.

Perkembangan Struktur Dan Fungsi Organisasi Kelembagaan Lingkungan Hidup
Salah satu perubahan yang mencolok sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah perubahan perangkat kelembagaan pemerintahan di daerah, termasuk kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup. Sebelum adanya undang-undang tersebut, sebenarnya di tiap-tiap daerah telah dibentuk perangkat kelembagaan pemerintah daerah yang memilki tugas pokok dan fungsi dalam hal pengendalian dampak lingkungan hidup daerah. Di tingkat provinsi biasanya diberi nama Biro Bina Kependududan dan Lingkungan Hidup (BKLH) atau Biro Lingkungan Hidup yang berada di bawah Sekretariat Daerah Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kotamadya biasa disebut dengan Bagian Lingkungan Hidup yang berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten/Kotamadya. 

Kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah berkembang pesat setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Guna meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas sektor dan lebih menekankan aspek koordinasi, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup saat itu merekomendasikan agar lembaga pengelolaan lingkungan hidup di daerah berbentuk badan (misalnya BAPEDALDA). Atas dasar rekomendasi tersebut, sampai tahun 2003 hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia memilki kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah dengan nama BAPEDALDA Provinsi dan BAPEDALDA Kabupaten/Kota.

Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang membatasi jumlah organisasi perangkat daerah maksimal 10 lembaga pelaksana daerah (dinas) dan 8 lembaga teknis daerah (Badan, Kantor, RSUD) di tingkat provinsi, kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah kembali banyak mengalami perombakan. Untuk daerah kabupaten/kota, mengingat kewenangan lingkungan hidup merupakan kewenangan wajib, maka dalam perkembangan terakhir ini kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota kebanyakan berbentuk dinas. Namun karena adanya pembatasan jumlah dinas kabupaten/kota sesuai PP No. 08 Tahun 2003, maka kebanyakan pemerintah kabupaten/kota menggabungkan lembaga pengelolaan lingkungan hidup dengan beberapa lembaga pemerintah daerah lainnya menjadi satu dinas. Sebagai contoh, beberapa daerah kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara misalnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan membentuk Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kolaka Utara membentuk Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Wakatobi membentuk Dinas Pertanian, Perikanan, Kelautan, dan Lingkungan Hidup, dan lain-lain. 

Bila disimak dari segi kebutuhan daerah serta urgensi pelaksanaan kewenangan sesuai amanah peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah sangat penting untuk tetap dipertahankan. Apa pun bentuknya, lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah memilki peran yang penting dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup di daerah, serta pelaksanaan tugas-tugas dekosentrasi dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Strategi Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup
Lemahnya kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah selama ini karena lembaga ini merupakan salah satu institusi yang hanya bersifat koordinasi dan tidak integratif, karena kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dalam hal penataan ruang, konservasi sumberdaya alam dan pengendalian dampak lingkungan ada pada banyak dinas/badan, sementara lembaga pengelolaan lingkungan hidup tidak punya kewenangan penuh dalam perencanaan dan pengendalian dalam bidang pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal penataan ruang yang merupakan instrumen pengelolaan lingkungan, dimanaproses perubahan lingkungan pada dasarnya diawali dari proses penataan ruang.

Karena itu sangat ideal dan rasional jika penataan ruang merupakan kewenangan yang menyatu utuh dengan pengelolaan lingkungan yang meliputi implementasi dan pengendalian ruang.

Dengan demikian, maka tugas pokok dan fungsi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup ke depan semestinya merupakan satu kesatuan (terintegrasi) yang mencakup :
  1. Penataan ruang
  2. Konservasi sumberdaya alam 
  3. Pengendalian dampak lingkungan
  4. Penelitian dan pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
Untuk menjadikan lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah sebagai lembaga yang memiliki kompetensi dalam pengendalian dampak lingkungan, maka lembaga ini harus ditunjang dengan kemampuan kelembagaan yang mencakup 
  1. Pembiayaan, harus ada ketetapan/kebijakan menyangkut proporsi (prosentase)besarnya anggaran lingkungan hidup dari total APBD/APBN.
  2. Personalia, harus ada penetapan kualifikasi pendidikan tertentu sebagai prasyarat menjadi staf lembaga pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Peralatan (sarana/prasarana), harus ada peralatan standar yang harus dimiliki oleh lembaga pengelolaan lingkungan hidup. 
Sebagai organisasi publik, maka indikator kinerja lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah harus di ukur dengan :
  1. Efesiensi
  2. Efektivitas
  3. Produktivitas
  4. Kualitas Layanan (quality of service)
  5. Responsivitas
  6. Responsibilitas
  7. Akuntabilitas
Guna memenuhi maksud tersebut di atas, maka kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah yang ada saat ini perlu untuk segera mereformasi diri, yang menyangkut :
  1. Reformasi sistim, prosedur dan mekanisme.
  2. Reformasi kelembagaan.
  3. Reformasi sumberdaya manusia
Sistem rekrutment jabatan harus berdasarkan latar belakang pengalaman dan pendidikan di samping soal kepangkatan. Hal tersebut perlu mendapat perhatian untuk menjawab tugas dan tantangan yang harus di respons oleh lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah saat ini, yaitu :
  1. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelolaan lingkungan hidup daerah belum baik;
  2. Instansi mitra belum terlalu respek dan kooperatif terhadap lembagapengelolaan lingkungan hidup daerah; 
  3. Karyawan belum bangga terhadap keberadaan lembaga pengelolaan lingkungan 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger