Teori Bernegara Republik Indonesia Pendekatan Sosiologis
Teori Sifat Hakikat Negara dapat memberikan pemahaman mengenai suatu negara, apa sebenarnya suatu negara. Jika dilihat dari sisi sosiologis maka negara dapat dipahami sebagai anggota masyarakat atau zoon politicon. Negara merupakan wadah bagi suatu bangsa untuk menggambarkan cita-cita kehidupan bangsanya.
Secara historis, peninjuan masalah sifat hakikat negara dapat dilihat dari perkembangan istilah ’negara’ itu sendiri.
Berdasarkan perkembangan sejarah mengenai istilah negara, terdapat beberapa istilah yang sering dijadikan padanan kata ’negara’ yang masing-masing memiliki karakter tersendiri, antara lain :
1. Polis (city state)
2. Country (country state)
3. Civitas/civiteit
4. Land (mis : England, Deutschland)
Sejak bangsa-bangsa di Eropa sudah menetap dan tidak mengembara (nomaden) lagi, maka bernegara umumnya diartikan memiliki atau menguasai sebidang tanah atau wilayah tertentu.
Dengan kata lain, penguasaan atas tanah menumbuhkan kewenangan kenegaraan (teori patrimonial) dimana struktur sosial yang dihasilkan disebut feodalisme atau landlordisme.
Negara dalam keadaan demikian disebut sebagai tanah (land). Hal ini tampak pada sebuta England, Holland, Deutchland dll.
5. Rijk/reich
Pengertian tanah (land) berkembang lebih lanjut, yaitu bahwa tanah tersebut mendatangkan kemakmuran atau kekayaan (reichrijk-dom), dimana negara diartikan sebagai rijk (Belanda) atau reich (Jerman) artinya kekayaan sekelompok manusia (dinasti), misalnya Frankrijk, Oostenrijk dll.
6. La stato, staat,state (nation-state)
Keadaan pra-liberal berakhir dengan tumbuhnya paham liberalisme yang dipelopori oleh John Locke, Thomas Hobbes dan J.J. Rouseau.
Negara tidak lagi dipandang sebagai suatu tanah atau kekayaan (land atau reich) melainkan sebagai suatu status hukum (staat-state), suatu masyarakat hukum (legal society) sebagai hasil dari perjanjian masyarakat (social contract).
Jadi, negara adalah hasil dari perjanjian masyarakat, dari individu-individu yang bebas, sehingga hak asasi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Negara.
7. Kerajaan (monarchy)
8. Negara/nagara/negeri
9. Desha, desa,desh (mis : Bangladesh)
Negara dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta (Jawa Kuno), yaitu Nagara. Secara historis-geopolitik, keberadaan negara Inonesia bukanlah sebagai suatu bentuk negara kecil (city state/polis) melainkan sebagai suatu archipelagic state (negara kepulauan) yang disebut sebagai nusantara (rangkaian nusa)
Berdasarkan sejarah ketatanegaraan Indonesia dapat diketahui bahwa Indonesia pernah ditata dalam bentuk kerajaan-kerajaan besar yang dikuasai oleh dinasti-dinasti (wangsa). Dua kerajaan besar yang ada di Indonesia saat itu yang dapat disebut sebagai nagara adalah Sriwijaya dan Majapahit, selain itu Mataram dan Demak juga dapat disebut sebagai negara. Istilah negara pada masa itu menunjuk pada suatu pemerintahan yang berbentuk monarki atau kerajaan.
Kerajaan-kerajaan besar tersebut selain diarahkan sebagai civitas terena (duniawi) juga diarahkan sebagai civitas dei (keagamaan). Para raja, ratu atau sultan umumnya berkuasa secara absolut. Dalam keadaan demikian maka tidak seluruh hak asasi rakyat terjamin secara penuh karena masih didominasi oleh kekuasaan absolut dari raja yang masing-masing memiliki karakter yang berbeda, ada yang bijaksana dan ada pula yang tiran.
Berdasarkan sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat negara adalah suatu ikatan sosial atau dalam status hidup bersama sebagai komunitas politik dimana hak-hak warga negaranya mendapatkan jaminan dari penguasa.
Secara sosiologis, hakikat suatu negara dapat dilihat sebagai :
1. Ikatan suatu bangsa
Maksudnya adalah suatu komunitas sosiologis yang hidup bersama dalam suatu wilayah, senasib sepenanggungan dalam menjalankan hidupnya.
2. Organisasi kewibawaan
Negara sebagai organisasi yang memiliki wibawa untuk memutuskan hal-hal yang penting bagi kehidupan bersama. Kewibawaan ini ditunjukkan dengan adanya kepatuhan komunitas untuk melaksanakan putusan bersama tersebut.
3. Organisasi jabatan (ambten organisatie)
Negara terbagi dalam jabatan-jabatan yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu. Organisasi ini muncul karena organisasi kewibawaan mengasumsikan adanya jabatan-jabatan untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara bersama.
4. Organisasi kekuasaan (dwang organisatie)
Negara merupakan alat untuk menjalankan kekuasaan dalam arti luas. Kekuasaan ini dapat memaksakan kehendak orang yang berkuasa. Oleh sebab itu banyak orang yang ingin menjadi pejabat negara untuk memperoleh kekuasaan.
Secara yuridis, hakikat suatu negara adalah sebagai :
1. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori Patrimonial-Feodal)
2. Pihak yang menguasai atau memerintah
3. Sebagai pelindung hak asasi manusia
Teori Perjanjian Masyarakat (Social Contract-Pactum Unionis) menempatkan hakikat negara sebagai pelindung hak asasi manusia dimana negara merupakan pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
4. Penjelmaan tata hukum nasional
Hans Kelsen berpendapat bahwa hakikat negara sebagai penjelmaan tata hukum nasional, personificatie van het rechtorde karena eksistensi negara tampak dari adanya sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.
Berdasarkan pendapat para founding fathers dan framers of the constitution of the Republic of Indonesia, hakikat Negara RI adalah sebagai :
1. Ikatan sosiologis bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam suku bangsa, bahasa dan budaya.
2. Organisasi kewibawaan yang menunjukkan eksitensi pemerintahan yang secara efektif mengambil keputusan-keputusan nasional bagi berlangsungnya kehidupan bangsa Indonesia.
3. Organisasi jabatan yang mengatur struktur jabatan-jabatan dalam pemerintahan guna menjalankan fungsi dan tujuan negara yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
4. Organisasi kekuasaan yang menentukan segala bentuk kekuasaan di bawahnya (forma-formarum) dan memaksakan berlakunya norma-norma yang ada dalam masyarakat (norma-normarum).
5. Penguasa atas cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup o0rang banyak.
6. Penguasa atas bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
7. Organisasi publik yang melindungi hak asasi warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri.
8. Organisasi yang melaksanakan cita-cita hukum dalam kehidupan bernegara, menciptakan kepastian hukum, keadilan dan kedamaian hidup warga negaranya. Dalam hal ini negara merupakan alat untuk merealisasikan keadilan sosial.
Hal yang terpenting dari hakikat negara adalah bahwa negara merupakan alat untuk mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan demikian hakikat negara tidak hanya untuk merealisasikan kemakmuran duniawi tetapi juga untuk memfasilitasi pelaksanaan nilai-nilai ketuhanan keberagaman setiap individu dan kelompok warga negara yang religius (teosentrism). Pelaksanaan kebebasan beragama dalam menjalankan ajarannya dan berkelompok tertentu diperbolehkan selama bukan merupakan aliran sesat yang akan menyesatkan umat beragama itu sendiri.