Pemungutan Pajak Penghasilan Melalui Surat Keterangan Fiskal Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan

Pemungutan Pajak Penghasilan Melalui Surat Keterangan Fiskal Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan 
Negara Indonesia adalah negara hukum atau Rechtsstaat yang mengutamakan prinsip negara kesejahteraan (Welfare State). Dalam mewujudkan negara hukum, secara konstitusional membawa konsekuensi keterlibatan pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik yang sangat kompleks, luas ruang lingkupnya dan memasuki hampir semua sektor kehidupan. Tugas pelayanan publik tersebut memberikan implikasi pengeluaran anggaran negara yang mengharuskan pemerintah untuk mengali dan meningkatkan sumber penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak sebagai perwujudan partisipasi rakyat dalam pencapaian tujuan negara. 

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) secara langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Rochmat Soemitro,1977 :22). Sementara itu R Santoso Brotodihardjo menyatakan, bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelegarakan pemerintahan (Santoso Brotodihardjo, 1981: 2 ). 

Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa pada dasarnya pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa yang dikenakan oleh negara. Dengan perkataan lain, pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik, oleh sebab itu dalam pemungutan pajak tidak ada kontraprestasi. Dari pengertian di atas, sebagaimana dikemukakan oleh Mardiasmo maka unsur-unsur hukum pajak menurut adalah, antara lain: 
1. Iuran dari rakyat kepada negara, yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
2. Beradasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya
3. Tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi dari negara yang secara lansung dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas (Mardiasmo, 1995: 11 ).

Fungsi mengatur dalam hukum pajak dewasa ini sangat penting peranannya sebagai alat kebijaksanaan pemerintah (fiskal policy) dalam penyelenggaraan politik pemerintah. Sebab kaitan pajak, politik dan pembangunan merupakan bagian dari pembangunan ekonomi dalam penajaman fungsi pajak dalam rangka melahirkan fungsi-fungsi baru yang dirangkup menjadi fungsi demokrasi (Bomer Pasaribu, 1988: 72). Dalam negara modern fungsi mengatur justru menjadi tujuan politik dari fungsi pajak, dan fungsi mengatur terletak di suatu lapangan yang luas bagi perpajakan, baik dalam bidang ekonomi maupun dalam bidang sosial budaya.

Pajak sebenarnya merupakan jiwa negara, sebab tanpa pajak negara tidak akan atau sukar hidup, kecuali apabila negara itu mempunyai pendapatan dari sumber alam (minyak, gas bumi, tambang emas dan lain-lain) dan atau dari perdagangan/industri (Rochmat Soemitro, 1977: 45). Seiring dengan hal tersebut di atas, dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang mengatur tentang pajak pengahasilan, implementasinya terlihat pada Pasal 1 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 1983 yang menentukan: Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu. Realitas ini dapat diperhatikan terhadap Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan berkaitan dengan Surat Keterangan Fiskal yang menyebutkan: Bagi wajib pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah.

Memperhatikan surat keterangan fiskal tersebut, dikaitkan dengan pajak pengahasilan dapat merupakan suatu sarana untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Surat keterangan fiskal ini adalah suatu kebijakan pemerintah terhadap orang yang akan bertolak ke luar negeri dan terakhir diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.02/2002 tentang pengaturan terhadap pajak orang yang akan bertolak ke luar negeri. Rochmat Soemitro (1977), mengemukakan, bahwa pelaksanaan pemungutan pajak harus didasarkan kepada aturan-aturan hukum yang belaku tentang pajak. Berdasarkan hal ini dapat dikatakan bahwa hukum pajak adalah menitikberatkan pada pendekatannya dari segi yuridisnya, yang pada akhirnya menimbulkan hak dan kewajiban.

Berdasarkan hal tersebut di atas, akan terlihat hubungan hukum antara pemeritah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak berdasarkan hak dan kewajiban tersebut, pada akhirnya fungsi pajak akan mengadung suatu pengertian antara hak dan kewajiban dalam negara, antara lain:
1. Siapa-siapa wajib pajak (subjek pajak)
2. Objek-objek apa yang dikenakan (objek pajak)
3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah
4. Timbulnya dan hapusnya hutan pajak
5. Cara penagihan pajak

Untuk menciptakan fungsi pajak dalam hukum pajak adalah berkaitan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan masyarakat sebagai wajib pajak, dalam kaitan ini dapat memberikan suatu pengertian tentang hubungan hukum pajak dengan pajak (Rochmat Soemitro, 1990: 23). Selanjutnya Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa Hukum pajak ialah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan lain perkataan hukum pajak menerangkan siapa-siapa wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mareka terhadap pemerintah, objek apa yang dikenakan pajak, timbulnya dan hapusnya hutang pajak, cara penagihan dan cara mengajukan keberatan-keberatan dan lain sebagainya.

Selanjutnya, mengatakan bahwa hukum pajak mempunyai kedudukan di antara berbagai hukum, antara lain (Mardiasmo, 1996: 05 ):
1. Hukum perdata, yaitu mengatur hubungan antara satu individu dengan lainnya
2. Hukum publik, yaitu mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya.

Berdasarkan hal ini hubungan hukum pajak adalah terletak di bidang hukum publik, karena mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyatnya. Dengan demikian hukum pajak merupakan bagian dari publik dengan memperhatikan ajaran Lex Specialis derogat Lex Generalis, sebab peraturan khusus lebih diutamakan dari peraturan umum. 

Bertitik tolak dari kerangka tersebut di atas, maka hubungan hukum pajak secara umum terdapat dari beberapa aspek hukum. Artinya, secara sempit hukum pajak diatur oleh hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi) sebab hukum pajak mengatur hubungan antara masyarakat dengan pemerintah sebagai pelaksana publik. Sebagai isu sentral dalam karya ilmiah ini adalah pemungutan pajak oleh negara terhadap kekayaan dihubungkan dengan surat keterangan fiskal.

I. PERUMUSAN MASALAH
Adapun permasalahan yang akan di bahas pada karya ilmiah ini adalah :
1. Hubungan surat keterangan fiskal dengan pajak penghasilan
2. Kedudukan Hukum Pajak Dilihat Surat Keterangan Fiskal
3. Peranan Surat Keterangan Fiskal Dalam Pemungutan Pajak Penghasilan

II. PEMBAHASAN
A . Hubungan Surat Keterangan Fiskal dengan Pajak Penghasilan
Negara Indonesia sebagai negara hukum bersarkan Pancasila dan UUD 1945 menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Salah satu dari kewajiban tersebut adalah di bidang perpajakan, yang pembayarannya bertujuan untuk kegontongroyongan untuk pembangunan nasional. Pembayaran pajak ini merupakan perwujudan pembiayaan negara dalam rangka tugas-tugas publik. Salah satu pembayaran pajak yang berpotensi untuk digali adalah terhadap orang yang bertolak ke luar negeri, oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan oleh instansi terkait baik secara fungsional maupun secara struktural di bawah koordinasi Menteri Keuangan. 

Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan surat keterangan fiskal dengan wajib pajak yang akan bertolak ke luar negeri. Kalau diperhatikan secara yuridis hubungan surat keterangan fiskal dengan pajak penghasilan tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur, bahwa: "Bagi wajib pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah". Hubungan ini merupakan hubungan antara hak dan kewajiban dalam bidang hukum pajak seperti telah diatur dalam undang-undang pajak penghasilan. Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, sehingga sebelum keberangkatannya terlebih dahulu yang bersangkutan wajib harus melunasi pajaknya berdasarkan surat setoran pajak untuk mendapat surat keterangan fiskal dari Kantor pelayanan pajak. 

Tujuan yang hendak diwujudkan dalam konteks ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan melalui surat keterangan fiskal. Pemerintah sebagai pemungut pajak dapat mengkaitkan dengan surat setoran pajak. Secara yuridis hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajibannya dalam pembayaran pajak. Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran hukum wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan nasional. 

Berdasarkan hal tersebut, akan terlihat hubungan surat keterangan fiskal dengan pajak penghasilan yang mekanisme pemungutannya dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
1. Mempergunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan menyetorkannya pada Bank Persepsi atau Kantor Pos di tempat pemberangkatan,
2. Mempergunakan tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri dilakukan melalui: 
a. Bank Persepsi yang ditunjuk adalah tempat perlunasan fiskal luar negeri sebagai unit pelaksana fiskal luar negeri,
b. Pembayaran dapat dilakukan pada Bank Persepsi sebagai unit pelaksana fiskal luar negeri di kota pelabuhan tempat pemberangkatan,
c. Unit pelaksana fiskal luar negeri menyerahkan lembaran:
1) Untuk yang bersangkutan,
2) Diserahkan kepada pihak imigrasi pada saat pemberangkatan, dan
3) Merupakan arsip bagi Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Memperhatikan mekanisme pembayaran fiskal ke luar negeri tersebut, pengaturannya dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.02/2002 dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003. Berdasarkan hal ini surat keterangan fiscal mempunyai peranan dalam menentukan pajak penghasilan yang berlandaskan "Tatbestand" artinya utang pajak timbul berdasarkan undang-undang. Mengacu pada hal tersebut di atas, bahwa surat keterangan fiskal merupakan kewajiban wajib pajak untuk bertolak ke luar negeri berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang merupakan salah syarat mutlak dalam pelaksanaan pemberian surat keterangan fiskal. 

Seiring dengan hubungan tersebut, terhadap pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri pembayarannya dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan oleh orang pribadi yang bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dengan melunasi Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri (TBFLN),
2. Pembayaran pajak penghasilan dengan mengunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dilakukan waktu pemberangkatan,
3. Pembayaran pajak penghasilan dengan menggunakan TBFLN wajib dilakukan di unit pelaksana fiskal luar negeri di pelabuhan tempat peberangkatan dan ditentukan oleh Dirjen Pajak.

Berdasarkan beberapa ketentuan di atas, maka akan terlihat bahwa hubungan surat keterangan fiskal dengan pajak penghasilan adalah penjabaran dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyebutkan: Surat keterangan fiskal diterbitkan oleh Kantor pelayanan pajak terhadap orang yang bertolak ke luar negeri. Apabila dianalisis secara yuridis administratif adalah bertujuan untuk menertibkan administrasi wajib pajak penghasilan agar jangan melepaskan tanggung jawabnya pada negara melalui pembayaran pajak secara lansung dengan bertolak ke luar negeri.

B. Kedudukan Hukum Pajak Dilihat Surat Keterangan Fiskal
Hukum pajak menganut paham imperatif, artinya pelaksanaannya tidak dapat ditunda. Oleh karena itu pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya dilakukan berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya sesuai dengan ajaran yang mengatur tentang timbul dan hapusnya utang pajak, di antaranya:
1. Ajaran Formil, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus, ajaran ini diterapkan pada official assessment system, yaitu: Suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terhutang
2. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang, artinya seseorang dikenakan pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system, yaitu: Suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang.

Dari ajaran dalam hukum pajak tersebut, akan terlihat kedudukan hukum pajak apabila dikaitkan dengan surat keterangan fiskal, seperti peningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor pajak. Oleh karena itu hukum pajak merupakan hukum positif, yang mengatur tentang orang yang akan bertolak ke luar negeri melalui pembayaran fiskal dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Bank dan Kantor Pos dan Giro berdasarkan SPPT yang mareka bayar kepada pemerintah.

Berkaitan dengan Surat Setoran Pajak (SSP), maka kedudukan wajib pajak adalah sebagai objek pajak dalam pajak penghasilan, dan surat keterangan fiskal merupakan subjek pajak yang pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke negara dilakukan ketempat pembayaran sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan hal ini, maka fungsi SSP adalah sebagai bukti dalam laporan pembayaran pajak. 

Memperhatikan hal ini bahwa kedudukan surat keterangan fiskal dalam hukum pajak adalah merupakan perwujudan dari hukum fiskal, sedangkan pengertian hukum pajak menurut Santoso Brotodihardjo sebagaimana dikutip oleh Rochmat Sumitro "Bahwa hukum pajak yang disebut hukum fiskal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara" (Rochmat Sumitro, 1993: 50).

Berdasarkan hal tersebut di atas, akan terlihat bahwa kedudukan hukum pajak dalam surat keterangan fiskal adalah mengatur tentang pembayaran pajak penghasilan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003. Di samping itu kedudukan surat keterangan fiskal dalam hukum pajak akan dapat berfungsi untuk mengatur peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak langsung agar dapat berhasil guna dan berdaya guna dalam peningkatan penerimaan dalam negeri dari sektor pajak langsung, khususnya dari pajak penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan nasional.

C. Peranan Surat Keterangan Fiskal dalam Pemungutan Pajak Penghasilan
Hukum pajak disebut juga hukum fiskal, artinya adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara, sehinga hukum pajak disebut juga bagian dari hukum publik. Menurut P.J.A. Adriani bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) oleh yang membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali (Dikutip oleh Bohari, 1993: 19). Artinya yang dimaksud dengan hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Oleh karena itu yang terkait dalam pemungutan pajak, antara lain:
1. Siapa-siapa wajib pajak (subjek pajak)
2. Objek-objek apa yang dikenakan pajak (objek pajak)
3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah
4. Timbulnya dan hapusnya hutang pajak
5. Cara penagihan pajak

Memperhatikan hal tersebut, dikaitkan dengan pelaksanaan pemungutan surat keterangan fiskal terhadap orang pribadi yang ke luar negeri adalah bertitik tolak dari Surat Setoran Pajak (SSP). Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terhutang ke Kas Negara atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Berdasarkan SSP ini, maka pemungutan pajak terhadap surat keterangan fiskal memegang peranan yang tata cara pembayaran pajaknya dan dapat dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan oleh orang pribadi yang bertolak ke luar negeri dilakukan dengan mengunakan surat setoran pajak atau dengan melunasi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri
2. Pembayaran pajak penghasilan dengan menggunakan surat setoran pajak wajib dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang ada di kota pelabuhan atau tempat pemberangkatan. 
3. Pembayaran pajak penghasilan dengan menggunakan tanda bukti pembayaran fiskal ke luar negeri wajib dilakukan di unit pelaksanaan fiskal luar negeri di pelabuhan atau tempat pemberangkatan dan di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Bertitik tolak tentang tata cara pembayaran pajak terhadap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri adalah bertujuan untuk meningkatkan peranan pajak di semua sektor, termasuk di dalamnya dengan pemberian surat keterangan fiskal. Di samping itu juga bertujuan untuk mengali potensi pajak dikaitkan dengan pajak penghasilan merupakan salah satu upaya untuk meningkat pajak penghasilan sebagai pajak langsung dalam perundang-undangan hukum pajak. 

Selanjutnya untuk menentukan besarnya pajak yang wajib dibayar oleh orang pribadi yang dimaksud, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 memberikan batasan tentang sarana yang digunakan oleh wajib pajak tersebut dalam pembayarnya, yang menyebutkan:
1. Bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 250.000,00
2. Bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 100.000,00
3. Bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri melalui darat dikenakan pajak penghasilan sebesar Rp 50.000,00

Memperhatikan batasan tersebut dikaitkan pajak penghasilan tidak dapat disangkal lagi bahwa surat keterangan fiskal mempunyai peranan dalam peningkatan penerimaan pajak yang bersumber dari surat keterangan fiskal. Persoalannya, bagaimanakah memasyarakatkan fungsi surat keterangan fiskal tersebut terhadap wajib pajak yang akan bertolak ke luar negeri, agar kedudukan dan fungsinya tercermin dalam undang-undang perpajakan nasioanal. Sebab, apabila dianalisis bahwa setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri dapat saja menghindarkan diri dari pembayaran pajak. Oleh karena itu diharapkan peningkatan pengawasan oleh aparatur dalam lingkungan Dirjen pajak dalam rangka mengali potensi pajak dari sektor pajak penghasilan yang merupakan bagian dari pajak langsung.

III. PENUTUP
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sebagai akhir/penutup dari tulisan ini dapatlah dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Surat keterangan fiskal mempunyai peranan yang strategis dalam mengali potensi pajak, khususnya dari pajak penghasilan untuk menambah devisa negara dalam pelaksanaan pembangunan dalam peningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur. 

2. Terhadap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal luar negeri sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dengan bekerjasa dengan instansi terkait seperti Bank Persepsi dan Kantor Pos dan Giro dengan pihak Bea dan Cukai di pelabuhan tempat pemberangkatan.

3. Pembayaran pajak penghasilan melalui surat keterangan fiskal merupakan usaha pemerintah atau instansi terkait untuk menggali potensi pajak dari sektor fiskal ke luar negeri melalui koornidasi dengan beberapa instansi terkait .

DAFTAR PUSTAKA
Bohari, H. 1993. Pengantar Hukum Pajak, Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Bomer Pasaribu. 1988. Strategi Perpajakan Dalam Mendukung Pembangunan, PWI Pusat, Jakarta.

Himpunan Perubahan Undang-undang Perpajakan, Eko Jaya.1994. Jakarta. 

Masdiasmo. 1996. Perpajakan Edisi 3, Andi Offset, Yogyakarta.

Rochmat Soemitro.1997. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Cetakan ke VII, Eresco, Bandung.

————. 1990. Asas-asas Dasar Perpajakan, Eresco Bandung, 1990

————.1992. Pengantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung, 1992

————. 2000. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan 

Santoso Brotodihardjo.R. 1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Eresco Bandung. 

Zainal Muttaqin. 1992. Tinjauan Yuridis Mengenai Penggunaan Pajak Terhadap Badan Usaha Milik Negara. Tesis, Program Pascasarjana, Unpad Bandung.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger