Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak saja berbeda dengan Usaha Besar (UB), tetapi di dalam kelompok Usaha Mikro dan Kecil itu sendiri terdapat perbedaan karakteristik antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dan Usaha Menengah dalam sejumlah aspek. Aspek-aspek tersebut termasuk orientasi pasar, profil dari pemilik usaha, sifat dari kesempatan kerja di dalam perusahaan, sistem organisasi dan manajemen yang diterapkan di dalam usaha, derajat mekanisme di dalam proses produksi, sumber-sumber dari bahan-bahan baku dan modal, lokasi tempat usaha, hubungan-hubungan eksternal, dan derajat dari keterlibatan wanita sebagai pengusaha.
Selain itu ada beberapa perbedaan antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dalam latar belakang atau motivasi pengusaha melakukan suatu usaha. Perbedaan motivasi pengusaha sebenarnya harus dilihat sebagai karakteristik paling penting untuk membedakan antara Usaha Mikro dan Kecil dengan Usaha Besar, maupun antar subkategorik di dalam kelompok Usaha Mikro dan Kecil itu sendiri. Sebagian besar pengusaha mikro di Indonesia mempunyai latar belakang ekonomi, yakni alasan utama melakukan kegiatan tersebut adalah ingin memperoleh perbaikan penghasilan. Ini menunjukan bahwa pengusaha mikro berinisiatif mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. Di samping itu, latar belakang menjadi pengusaha mikro karena faktor keturunan, yaitu meneruskan usaha keluarga. Terlihat banyak faktor keluarga masi dominan di mana jika orang tuanya seorang nelayan maka anaknya juga menjadi nelayan dan seterusnya. Sedangkan alasan ideal pengusaha mikro adalah merasa mtelah dibekali dengan keahlian. Selain itu, alasan lain menjadi pengusaha mikro adalah karena tidak adanya kesempatan untuk berkarier di bidang yang lain.
Latar belakang pengusaha kecil lebih beragam dari usaha mikro, walaupun latar belakang ekonomi juga merupakan alasan utama,tetapi sebagian lain mempunyai latar belakang lebih realistis dengan melihat prospek usahake depan dengan kendala modal yang terbatas. Sebagian besar pengusaha kecil di Indonesia mempunyai alasan berusaha karena adanya peluang bisnis dan pangsa pasar yang aman dan besar. Ada juga beberapa pengusaha kecil yang berusaha dengan alasan utamanya karena faktor keturunan atau warisan, dibekali keahlian dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. Walaupun masi ada sejumlah pengusaha yang beralasan karena tidak ada kesempatan di bidang lain dengan berbagai alasan, misalnya pendidikan formal yang rendah atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Januari 2003, adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100 juta per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50 juta. Karakteristik-karakteristik usaha mikro adalah sebagai berikut :
a. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti
b. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat
c. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha
d. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
e. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah
f. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
g. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
a. Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang
b. Tidak sensitive terhadap suku bunga
c. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter.
Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat. Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat. Secara otentik, pengertian usaha kecil diatur dalam Undang-Undang Pasal 1 ayat (1) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Yaitu: "kegiatan ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini". Pengertian disini mencakup usaha kecil informal, yaitu usaha yang belum di daftar, belum dicatat, dan belum berbadan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1 milyar per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta. Karakteristik usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 Milyar
c. Milik Warga Negara Indonesia
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
e. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Definisi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki beberapa pengertian yang berbeda berdasarkan sumbernya, yakni sebagai berikut :
1. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, dinyatakan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perseorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagai mana diatur dalam Undang-undang tersebut.
Usahan Kecil ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi criteria Usaha Kecil sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Dalam Undang-undang tersebut, kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan UMKM seperti yang tercantum dalam pasal 6 adalah nilai kekayaan bersih atau nilai asset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan, kriteria-kriteria yang di maksud adalah :
a. Usaha Mikro adalah unit usaha yang memiliki nilai asset paling banyak sebesar Rp. 50 juta atau dengan hasil penjualan paling besar sebesar Rp. 300 juta.
b. Usaha Kecil dengan asset lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta, hingga maksimum 2,5 miliyar.
c. Usaha Menengah adalah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta hingga paling banyak Rp. 10 milyar atau memiliki hasil penjualan tahunan di atas Rp 2,5 milyar sampai paling tinggi Rp. 50
milyar.
2. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
3. Menurut Bank Indonesia, Usaha Kecil dan Menengah adalah perusahaan industri dengan karakteristik sebagai berikut :
a. Memiliki modal kurang dari Rp. 20 juta
b. Untuk satu putaran dari usahanya hanya membutuhkan dana Rp. 5 juta.
c. Suatu perusahaan atau perseorangan yang mempunyai total asset maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati.
d. Omset tahunan lebih besar dari Rp. 1 milyar.
4. Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, UMKM adalah kelompok industri kecil modern, industri tradisional, dan industri kerajinan yang mempunyai investasi modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp. 70 juta ke bawah dan usahanya dimiliki oleh warga Negara Indonesia.
5. Menurut Badan Pusat Statistik, kriteria usaha adalah :
a. Usaha Mikro : Memiliki 1 – 4 orang tenaga kerja.
b. Usaha Kecil : Memiliki 5 – 19 orang tenaga kerja.
c. Usaha Menengah : Memiliki 20 – 99 orang tenaga kerja.
d. Usaha Besar : Memiliki di atas 99 orang tenaga kerja.
Jenis-Jenis UMK
Sektor-sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) meliputi berbagai sektor bisnis, seperti sektor pertanian, sektor pertambangan dan penggalian, sektor industri manufaktur, sektor listrik, gas dan air bersih, sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor transportasi dan telekomunikasi, sektor keuangan, penyewaan dan jasa, dan jasa-jasa lainnya. Sektor industri terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kayu dan produk-produk kayu, kertas percetakan dan publikasi, serta kimia termasuk pupuk. Adapula produk-produk dari karet, semen dan produk-produk mineral non logam, produk-produk dari besi dan baja, alat-alat transportasi, mesin dan peralatannya, serta olahan-olahan lainnya.
Kelebihan dan Kekurangan UMK
Kelebihan dari Usaha Mikro dan Kecil adalah dapat menjadi dasar pengembangan kewirausahaan, dikarenakan organisasi internal dewasa ini mampu meningkatkan ekonomi kerakyatan / padat karya (lapangan usaha dan lapangan kerja) yang berorientasi pada ekspor dan substitusi impor (struktur industri dan perolehan devisa). Selain itu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) aman bagi perbankan dalam member kredit karena bergerak dibidang usaha yang cepat menghasilkan.
Usaha Mikro dan Kecil juga mampu memperpendek rantai distribusi, lebih fleksibel dan ada abilitas dalam pengembangan usaha. Adapun kekurangan dari Usaha Mikro dan Kecil adalah rendahnya kemampuan Sumber Daya manusia (SDM) dalam kewirausahaan dan manajerial yang menyebabkan munculnya ketidakefisienan dalam menjalankan proses usaha. Terdapat pula masalah keterbatasan keuangan yang menyulitkan dalam pengembangan berwirausaha.
Ketidakmampuan aspek pasar, keterbatasan pengetahuan produksi dan teknologi, sarana dan prasarana, dan ketidakmampuan menguasai informasi juga merupakan kekurangan yang sering dialamai dalam Usaha Mikro dan Kecil. Usaha Mikro dan kecil juga tidak didukung kebijakan dan regulasi yang memadai, serta pelakuan dari pelaku usaha besar yang tidak terorganisasi dalam jaringan dan kerja sama, sehingga sering tidak memenuhi standar dan tidak memenuhi kelengkapan aspek legalitas.
0 komentar:
Posting Komentar