Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Usaha Pedagang Eceran

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Usaha Pedagang Eceran
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang berlangsung secara sadar, terencana dan berkelanjutan dengan sasaran utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia atau masyarakat suatu bangsa. Ini berarti bahwa pembangunan senantiasa beranjak dari suatu keadaan atau kondisi kehidupan yang kurang baik menuju suatu kehidupan yang lebih baik dalam rangka mencapai tujuan nasional suatu bangsa (Tjokroamidjojo & Mustopadidjaya, 1988). Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pembangunan nasional yang membawa perubahan di sektor pembangunan ekonomi, di mana tercatat bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat secara terus menerus selama lebih-kurang 32 di masa pemerintahan Orde Baru belum mampu membangun basis ekonomi rakyat yang tangguh. Perlu pula disadari bahwa proses percepatan pembangunan yang terlalu menitik-beratkan pada laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa dimbangi dengan pemerataan pendapatan untuk membangun ekonomi rakyat, maka misi pembangunan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat akan terabaikan sehingga basis ekonomi rakyat (nasional) mengalami kegoncangan bahkan rapuh. 

Kerapuhan basis ekonomi rakyat mulai nampak pada saat bangsa Indonesia memasuki era tinggal landas atau Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II) yang ditandai dengan munculnya krisis multi-dimensional, yang diawali dengan krisis ekonomi dan moneter pada awal tahun 1997 sekaligus menandai berakhirnya pemerintahan Orde Baru dan dimulai dengan memasuki Era Reformasi. Dengan adanya krisis ekonomi dan moneter, maka terjadi kelumpuhan ekonomi nasional terutama di sektor riel yang berakibat terjadinya PHK besar-besaran dari perusahan-perusahan swasta nasional. Hal ini berujung pada munculnya pengangguran di kota-kota besar.

Dualisme kota dan desa yang terdapat di Indonesia, seperti negara-negara berkembang lainnya telah mengakibatkan munculnya sektor formal dan sektor informal dalam kegiatan perekonomian. Urbanisasi sebagai gejala yang sangat menonjol di Indonesia, tidak hanya mendatangkan hal-hal positif, tetapi juga hal-hal negatif. Sebagian para urbanit telah tertampung di sektor formal, namun sebagian urbanit lainnya yang tanpa bekal ketrampilan yang cukup tidak dapat tertampung dalam lapangan kerja formal yang tersedia. Para urbanit yang tidak tertampung di sektor formal pada umumnya tetap berstatus mencari pekerjaan dan melakukan pekerjaan apa saja untuk menopang hidupnya (Harsiwi, 2003). 

Sektor informal muncul dalam kegiatan perdagangan yang bersifat kompleks oleh karena menyangkut jenis barang, tata ruang, dan waktu. Berkebalikan dengan sektor formal yang umumnya menggunakan teknologi maju, bersifat padat modal, dan mendapat perlindungan pemerintah, sektor informal lebih banyak ditangani oleh masyarakat golongan bawah. Sektor ini diartikan sebagai unit-unit usaha yang tidak atau sedikit sekali menerima proteksi ekonomi secara resmi dari pemerintah (Hidayat, 1978). Sektor informal ini umumnya berupa usaha berskala kecil, dengan modal, ruang lingkup, dan pengembangan yang terbatas. Meskipun demikian sektor informal sangat membantu kepentingan masyarakat dalam menyediakan lapangan pekerjaan dengan penyerapan tenaga kerja secara mandiri bagi tenaga kerja yang memasuki pasar kerja, selain untuk menyediakan kebutuhan masyarakat golongan menengah ke bawah. Pada umumnya sektor informal sering dianggap lebih mampu bertahan hidup dibandingkan sektor usaha yang lain. Hal tersebut dapat terjadi karena sektor informal relatif tidak tergantung pada pihak lain, khususnya menyangkut permodalan dan lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan usahanya.

Salah satu sektor informal yang banyak diminati para pengangguran (selain yang memang sudah lama bekerja di sektor ini) yaitu pedagang kaki lima. Kelompok pedagang kaki lima sebagai bagian dari kelompok usaha kecil adalah kelompok usaha yang tak terpisahkan dari aset pembangunan nasional yang berbasis kerakyatan, jelas merupakan bagian integral dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat strategis dalam turut mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Mereka yang masuk dalam kategori pedagang kaki lima ini mayoritas berada dalam usia kerja utama (prime-age) (Soemadi, 1993). Tingkat pendidikan yang rendah dan tidak adanya keahlian tertentu menyebabkan mereka sulit menembus sektor formal. Meskipun dalam era terbatasnya kesempatan kerja saat ini, orang dengan pendidikan tinggipun tidak menutup kemungkinan juga masuk dalam sektor informal. 

Pedagang kaki lima adalah orang yang dengan modal yang relatif sedikit berusaha di bidang produksi dan penjualan barang-barang (jasa-jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat, usaha tersebut dilaksanakan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam suasana lingkungan yang informal (Winardi dalam Haryono, 1989). Pedagang kaki lima pada umumnya adalah self-employed, artinya mayoritas pedagang kaki lima hanya terdiri dari satu tenaga kerja. Modal yang dimiliki relatif tidak terlalu besar, dan terbagi atas modal tetap, berupa peralatan, dan modal kerja. Dana tersebut jarang sekali dipenuhi dari lembaga keuangan resmi, biasanya berasal dari sumber dana ilegal atau dari supplier yang memasok barang dagangan. Sedangkan sumber dana yang berasal dari tabungan sendiri sangat sedikit. Ini berarti hanya sedikit dari mereka yang dapat menyisihkan hasil usahanya, dikarenakan rendahnya tingkat keuntungan dan cara pengelolaan uang. Sehingga kemungkinan untuk mengadakan investasi modal maupun ekspansi usaha sangat kecil (Hidayat, 1978).

Sejalan dengan uraian di atas, dalam penjelasan UU. No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, disebutkan bahwa Usaha kecil (termasuk pedagang kaki lima) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat, dapat berperanan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya. Bahkan pedagang kaki lima, secara nyata mampu memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga dengan demikian tercipta suatu kondisi pemerataan hasil-hasil pembangunan. Selain itu, kelompok pedagang kaki lima mempunyai potensi yang cukup besar untuk memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor penerimaan retribusi daerah seiring dengan kebutuhan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 1992 terdapat 33,4 juta usaha kecil dan usaha rumah tangga. Jumlah ini merupakan 99,8% dari seluruh unit usaha kecil yang berjumlah 33,5 juta unit. Dilihat dari segi produktivitas rata-rata usaha kecil masih sangat rendah, pada tahun 1993 baru mencapai 3,7 juta/tahun. Hal ini mengakibatkan belum adanya keseimbangan antara produktivitas pengusaha kecil dengan golongan menengah ke atas. Menurut Syaifullah dalam Sumodiningrat dalam Surya (15 Juli 1997) mengatakan bahwa gambaran Usaha Kecil bila dikaji dari sudut ekonomi terjadi karena kapasitas produksi mereka kecil dan rendah. Rendahnya tingkat pendapatan riil yang diterima berakibat fatal pada produktivitas yang cenderung menurun. Data menunjukkan 61,7% dari produksi nasional dibentuk oleh 0,2% dari perusahaan skala sedang dan besar 98,8%, sementara usaha kecil hanya menyumbang 38,9% dari produksi nasional. Menurut Sethuriman (1986) dalam Riyadi dkk. (2000), berdasarkan survei yang dilakukan di negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia antara 20% sampai 70% kesempatan kerja diperoleh dari kegiatan informal. Bahkan untuk Indonesia berdasarkan data terakhir 56% dari tenaga kerja yang ada banyak terserap di daerah perkotaan. Salah satu sektor informal yang berada di daerah perkotaan adalah unit usaha yang dikembangkan oleh pedagang kaki lima.

Usaha perdagangan sektor informal pedagang kaki lima atau sering disebut PEGEL (pengusaha ekonomi golongan ekonomi lemah) sering dikatakan sebagai “sektor sampah” karena berkonotasi buangan bagi mereka yang gagal memasuki sektor formal, dan biasanya sektor ini berkaitan dengan kemiskinan dalam arti banyak diusahakan oleh golongan miskin (Hidayat, 1988). Pendapat lain mengatakan bahwa sektor informal ini muncul karena kurang siapnya daya dukung kota terhadap banyaknya tenaga kerja dari desa, sehingga mengakibatkan jumlah yang menganggur semakin meningkat. Pertambahan penduduk yang semakin pesat menyebabkan pemerintah tidak mampu memberikan pelayanan kesehatan, perumahan, transportasi, maupun fasilitas-fasilitas lain yang memadai, sehingga permasalahan tersebut akan mendorong mereka untuk menerima pekerjaan apa adanya walaupun dengan penghasilan yang tidak menentu yaitu di sektor informal (Manning dan Tadjudin, 1985). Berbagai ragam dan jenis usaha sektor informal, seperti pedagang kaki lima tampaknya merupakan jenis pekerjaan yang memegang peranan penting di perkotaan dan mempunyai ciri yang relatif khas. Kekhasannya tersebut dikarenakan usaha ini relatif paling mudah dimasuki dan sering kali berhadapan dengan kebijakan-kebijakan perkotaan.

Berdasarkan gambaran-gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa sektor informal meskipun banyak kekurangannya, namun keberadaannya diperlukan dan mampu berbicara banyak di dalam aspek perekonomian di perkotaan, di antaranya mampu memberikan mata pencarian beribu-ribu orang, sebagai distributor barang-barang yang berharga relatif murah, bahkan dari segi keamanan dapat berfungsi sebagai katub pengaman yang bisa membantu mengurangi tindak kriminal dengan memberikan kesibukan kerja. Lebih lanjut dari hasil studi dilakukan di Kenya menunjukkan bahwa dengan pengelolaan yang baik, keputusan-keputusan yang tepat, dari sektor informal ini dapat melahirkan seorang wiraswasta yang sukses dan tangguh (Hidayat, 1988). Saat ini pedagang kaki lima berkembang dengan pesatnya. Secara kuantitatif jumlahnya semakin hari semakin banyak, meskipun menghadapi era perdagangan modern. Namun yang menjadi permasalahan di sini adalah bagaimana meningkatkan kinerja usaha pedagang kaki lima.

Mengacu pada permasalahan tersebut, maka penelitian mengenai pemberdayaan sektor informal, yang berkaitan dengan studi tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pedagang kaki lima di Kota Yogyakarta penting untuk dilakukan. Kinerja sering juga disebut dengan prestasi kerja, unjuk kerja, atau performance. Istilah kinerja berasal dari kata job performance atau actual performance. Jika karyawan tidak melakukan pekerjaannya, organisasi tersebut akhirnya akan mengalami kegagalan. Seperti juga perilaku manusia individu, dimana tingkat dan kualitas kinerja ditentukan oleh sejumlah variabel perseorangan dan lingkungan.

Menurut Robbins (1990) dalam Moeljono (2003) kinerja merupakan perilaku kerja yang ditampakkan oleh orang-orang yang terlibat dalam suatu perusahaan dan dapat dijelaskan melalui sistem evaluasi kerja atau performance appraisal. Selanjutnya Benardin dan Russel (dalam Moeljono, 2003) menyatakan kinerja merupakan hasil keluaran yang dihasilkan pada fungsi atau aktivitas kerja tertentu selama periode tertentu. Hal ini berarti kinerja identik dengan hasil upaya dalam menjalankan tugasnya. Rendahnya kinerja usaha skala kecil dari hasil berbagai studi disebabkan karena kelemahan yang mendasar yang merupakan ciri pengusaha kecil di Indonesia yaitu lemahnya akses terhadap permodalan, keterampilan dan penguasaan teknologi yang masih rendah serta pengelolaan usaha yang rendah.

Untuk mencapai kinerja yang tinggi pedagang kaki lima dihadapkan pada persoalan tentang bagaimana memilih berbagai keputusan yang pada umumnya mereka mengambil keputusan dengan intuisi. Kemungkinan cara ini dapat berhasil namun sampai seberapa jauh keberhasilannya bila usaha semakin berkembang serta lingkungan semakin kompleks. Sehingga mau tidak mau pedagang kaki lima harus mulai mempertimbangkan suatu cara yang tepat dalam mengambil keputusan untuk mendapatkan kinerja usaha yang tinggi. Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha pedagang kaki lima menjadi penting agar dapat memberikan rangsangan bagi faktor pendukung dan mengurangi faktor-faktor penghambat bagi keberhasilan usaha pedagang kaki lima.

Kota Yogyakarta sebagai obyek penelitian ini memiliki beberapa predikat, antara lain sebagai Kota Perjuangan, Kota Pelajar, Kota Budaya, dan Kota Wisata. Pedagang kaki lima di Yogyakarta adalah bagian dari tata hidup masyarakat yang ingin sejahtera. Pemerintah Yogjakarta sendiri tidak pernah berupaya mematikan usaha mereka. Namun perlu ada aturan penguasaan lahan antara pedagang, pemerintah dan masyarakat.
 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger