Perkembangan Perbankan Di Indonesia
A. Kondisi Sebelum Deregulasi
Kondisi sebelum deregulasi sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan ekonomi dan politik dari Pemerintah. Tingkat inflasi yagn tinggi serta kondisi ekonomi makro secara umum yang tidak bagus terjadi bersamaan dengan kondisi perbankan yagn tidak dapat memobilisasikan dana dengan baik, hal tersebut merupakan fenomena yang terjadi pada masa sebelum deregulasi tersebut seolah – olah menjadi suatu lingkaran yang tidak ada ujung pangkalnya serta saling mempengaruhi.
Untuk mengatasi situasi tersebut, ditempuh dengan cara melakukan serangkaian kebijakan berupa dergulasi di sektor riil dan sektor moneter. Pada tahap awal deregulasi lebih cepat dampaknya pada sektor moneter melalui perubahan di dunia perbankan. Perubahan yang terjadi juga termasuk peningkatan peraturan pada bidang-bidang tertentu, sehingga deregulasi ini lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter untuk meningkatkan kinerja di dunia perbankan, dan pada akhirnya juga diharapkan akan meningkatkan kinerja sektor riil.
Fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu :
· Memobilisasikan dana dari investor untuk membiaya kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
· Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar.
· Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah
· Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan oleh pemerintah.
Keadaan perbankan masa belum adanya perangkat peraturan dan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dunia perbankan, adalah :
· Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia.
Sampai akhir tahun 1960-an hanya ada UU No. 13 tahun 1968 yang isinya tidak mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia, lebih cenderung mempertegas kuatnya campur tangan pemerintah di dunia perbankan, yaitu tentang kedudukan bank sentral dan dewan moneter.
· Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
KLBI diberikan bukan dalam pengertian yang baku, yaitu untuk mengatasi kesulitan likuiditas, melainkan diberikan justeru untuk tujuan ekspansif.
· Bank banyak menanggung program pemerintah
Bank harus menjalankan kegiatan perbankan yang erat kaitannya dengan program atau proyek pemerintah.
· Instrumen pasar uang yang terbatas.
Instrumen yang terdapat pada pasar uang, yaitu berupa Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) dan belum mengenal adanya Serifikat Bank Indonesia (SBI).
· Jumlah bank swasta yang relatif sedikit, yaitu :
- BRI (1951) semula bernama Algemene Volkcrediet Bank.
- Bank Ekpor Impor (1968) sebagai nasionalisasi dari berbagai kegiatan Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang lalu lintas pembayaran internasional.
- Bank Bumi Daya (1968) sebagai nasionalisasi dari sebagian kegiatan Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang perkebunan-perkebunan besar.
- Bank dagang Negara (1960) sebagai nasionalisasi dari kegiatan Escomptobank NV.
- Bank Tabungan Negara (1963) sebagai nasionalisasi dari Bank Tabungan Pos pada jaman Hindia Belanda.
- BNI (1946) didirikan pada awalnya sebagai bank sentral selama masa perjuangan melawan agresi militer Belanda tahun 1946-1949.
- Bank Pembangunan Indonesia (1960) didirikan pada awalnya untuk mendorong pembangunan industri manufaktur, pertambangan, dan perkebunan.
· Sulitnya pendirian bank baru.
Dominasi bank pemerintah yang sangat kuat dengan segala fasilitas dan kemudahannya menyebabkan sulit sekali bagi bank swasta baru untuk masuk dalam persaingan apalagi untuk berkembang menjadi bank yang besar.
· Persaingan antar bank yang tidak ketat.
Adanya kebijakan bahwa tingkat bunga simpanan dan pinjaman secara sepihak ditentukan oleh bank senral semakin menyebabkan tidak adanya iklim persaingan.
· Posisi tawar menawar (bergaining position) bank relatif lebih kuat daripada nasabah
Bank (pemerintah) seolah-olah tidak merasa membutuhkan nasabah, nasabahlah yang membutuhkan bank.
· Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit
Bank merasa tidak terlalu membutuhkan nasabah, maka bank juga merasa tidak perlu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada nasabahnya.
· Bank bukan merupakan alternatif utama bagi amsyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana.
Masyarakat kecil lebih banyak berhubungan dengan pegadaian dan rentenir untuk memperoleh pinjaman dana.
· Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah.
Hal-hal di atas menyebabkan sangat rendahnya mobilisasi dana dari masyarakat luas yang masuk ke perbankan dan sebaliknya arus dana dari perbankan yang disalurkan kepada masyarakat luas juga sangat rendah.
B. Kondisi Sesudah Deregulasi
Meskipun istilah yang digunakan “deregulasi”, namun tidak berarti bahwa perubahan yang dilakukan sepenuhnya berupa pengurangan pembatasan atau pengaturan di dunia perbankan. Deregulasi lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter untuk meningkatkan dunia perbankan dan pada akhirnya juga diharapkan akan meningkatkan kinerja sektor riil.
Kebijakan deregulasi yang telah dilakukan :
a. Paket 1 Juni 1983 yang berisi tentang
1. Penghapusan pagu kredit dan pembatasan aktiva lain sebagai instrument pengendali jumlah uang yang beredar (JUB)
2. Pengurangan KLBI kecuali untuk sector – sector tertentu
3. Pemberian kebebasan bank umum untuk menetapkan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali untuk sector – sector tertentu
b. Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBL
c. Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SPBU dan fasilitas diskonto oleh BI
d. Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang:
1. Pengerahan dana masyarakat, yang meliputi:
Kemudahan pembukaan kantor bank:
· Bank pemerintah, bank pembangunan daerah, bank swasta nasional, dan bank koperasi dapat membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Pembukaan kantor cabang pembantu cukup dilakukan dengan memberitahu Bank Indonesia.
Kejelasan aturan pendirian bank swasta
- Modal disetor bank umum minimal Rp. 10 Miliar
- Modal disetor BPR minimal Rp. 50 Juta.
- BPR dapat ditingkatkan menjadi benk umum
- BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan.
- Pembukaan kemungkinan untuk mendirikan bank campuran antara bank nasional dan bank asing
- Bank dan lebambaga keuangan bukan bank bisa menerbitkan sertifikat deposito tanpa memerlukan izin
- Semua bank dapat memberikan layanan tabanas dan tabungan lainnya.
2. Efisiensi lembaga keuangan, yang meliputi :
BUMN dan BUMD bukan bank dapat menempatkan sampai dengan 50 % dana pada bank nasional manapun.
Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) bagi bank dan lembaga bukan bank
3. Pengendalian kebijakan moneter, yang meliputi :
- Likuditas wajib minimum perbankan dan lembaga keuangan bukan bank diturunkan dari 15% menjadi 2 % dari jumlah dana pihak ketiga
- SBI dan SPBU yang semula hanya berjangka waktu 7 hari, sekarang ditambah dengan yang berjangka waktu sampai 6 bulan
- Batas maksimum pinjaman antar bank ditiadakan
4. Pengembangan pasar modal, yang meliputi:
- Bunga deposito berjangka dan sertifikat depositodikenakan pajak penghasilan sebesar 15 % agar dunia perbankan mendapatkan perlakuan yang sama dengan pasar modal
- Penangguhan pengenaan pajak penghasilan terhadap bunga tabungan
- Perluasan bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat dilakukan dengan penjualan saham baru melalui pasar modal di samping peningkatan penyertaan oleh pemegang saham
e. Paket 20 Desember 1988 yang berisi tentang :
1. Aturan penyelenggaraan bursa efek oleh swasta
2. Alternative sumber pembiayaan berupa sewa guna usaha, anjak piutang, modal ventura, perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
3. Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
4. Kesempatan pendirian perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, broker asuransi, adjuster asuransi dan aktuaria.
f. Paket 25 Maret 1989 yang berisi tentang:
1. Penyempurnaan paket sebelumnya.
2. Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat memiliki net open position maksimum sebesar 25 % dari modal sendiri
g. Paket 29 Januari 1990 yang berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju usaha kecil agar dilakukan secara luas oleh semua bank.
h. Paket 28 Februari 1991 yang berisi tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian sehingga dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
i. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
j. Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi:
1. Rasio kecukupan modal ( capital adequacy ratio )
2. Batas maksimum pemberian kredit ( BMPK )
3. Kredit Usaha Kecil ( KUK )
4. Pembentukan cadangan piutang
5. Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio )
Sehingga pada masa setelah deregulasi ini perbankan di Indonesia mempunyai ciri-ciri sbb :
• Peraturan yang memberikan kepastian hukum.
• Jumlah bank swasta bertambah banyak.
• Tingkat persaingan bank semakin kuat, karena:
a) Pemberia KLBI untuk kesulitan nonlikuiditas semakin dikurangi.
b) Bank lebih leluasa menentukan sektor-sektor yang ingin dikembangan.
c) BUMN bebas menyalurkan 50% penempatan dana ke semua bank nasional.
d) Bunga bebas ditentukan oleh masing-masing bank.
• Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang.
• Kepercayaan masyarakat terhadap bank yang meningkat.
• Mobilisasi dana melalui sector perbankan yang semakin besar.
C. Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1990-an
1) Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
Kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana pada bank turun karena masyarakat banyak memperoleh informasi tentang permasalahan yang terdapat pada bank-bank yang ada. Banyak bank yang melanggar aturan-aturan kesehatan bank dari Bank Indonesia, banyak bank yang likuiditas, banyak berita tentang kredit macet, banyak bank yang ditutup, adanya masalah pengembalian dana simpanan nasabah, dan banyak masalah perbankan yang lain.
2) Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat.
Peraturan kesehatan bank sulit sekali untuk diterapkan dalam kondisi krisis ekonomi ini, sebab apabila aturan diterapkan apa adanya maka sebagian besar bank sudah tidak lagi layak untuk meneruskan kegiatan usahanya.pelanggaran yang paling menonjol adalah tidak terpenuhinya rasio kecukupan modal dan batas maksimum pemberian kredit.
3) Adanya spread negatif.
Kepercayaan masyarakat sangat rendah terhadap perbankan serta kebijakan uang ketat oleh otoritas moneter melalui pernaikan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) menyebabkan perbankan tidak mempunyai alternative lain umtuk menghimpun dan menyalurkan dana. Konsekuensi dari kebijakan spread negative ini adalah bank harus menanggung rugi dalam kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dananya.
4) Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru.
Peraturan dan perundangan baru yang ditetapkan setelah adanya krisis ekonomi ini antara lain adalah:
a) Undang-undang Nomer 3 Tahun 2004 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
b) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
c) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
d) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum.
e) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan prinsip Syariah.
f) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
g) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat prinsip Syariah.
h) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/37/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kator Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank Yang Berkedudukan di Luar Negeri.
i) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum.
j) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank Umum.
k) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dab Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akusisi Bank Perkreditan Rakyat.
l) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum.
m) Surat Keputusan Direksi BI Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat.
5) Jumlah bank menurun.
Kondisi sektor rill yang sanngat lemah, proporsi kredit bermasalah yang semakin besar, dan likuditas yang semakin rendah menyebabkan bank makin lama makin sulit untuk meneruskan usaha.
D. Kondisi Terakhir
Tiga hal penting menandai kondisi terakhir sector perbankan di Indonesia. Ketiga hal tersebut adalah:
1) Selesainya penyusutan Arsitektur Pernbankan Indonesia (API).Munculnya API ini dipicu oleh adanya krisis perbankan dan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia mulai tahun 1997.
2) Serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR dan Bank Indonesia untuk membentuk atau menyusun:
a) Lembaga penjamin simpanan
b) Lembaga pengawas perbankan yang idependen
c) Otoritas jasa keuangan
3) Kinerja perbankan yang lebih menunjukan kondisi masa peralihan atau awal masa pemulihan dari krisis ekonomi kea rah kondisi perbankan yang lebih sesuai dengan praktik-praktik perbankan yang lebih baik.
Praktik perbankan yang lebih baik ini antara lain mengarah kepada:
a) Manajemen pengelolaan risiko yang lebih baik.
b) Struktur perbankan nasonal yang lebih baik.
c) Penerapan prinsip kehati-hatian yang konsisten.
4) Penyaluran dana masyarakat kearah yang lebih mencerminkan bank sebagai perantara keuangan dengan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.
JENIS BANK
Bank didefinisikan oleh undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagai ‘badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.’Penggolongan bank tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, target pasarnya, dan berdasarkan kegiatan operasionalnya.
1. Jenis Bank Menurut Kegiatan Usahanya
Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR). Apabila hingga sampai saat ini masih terdapat bank dengan nama depan Bank Pembangunan atau bank tabungan dan lain- lain, maka istilah tersebut hanyalah sekedar nama dan bukan menunjukkan kelompok bank tertentu. Dijelaskan lebih lanjut dalam undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 ayat 2 pasal 5 bahwa ‘bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu’sehingga meskipun jenisnya dibatasi hanya bank umum dan BPR, bank umum bisa saja berspesialisasi pada bidang ataupun jenis kegiatan tertentu tanpa harus menjadi suatu kelompok tertentu.
a. Bank Umum
Bank umum didefinisikan oleh Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum secara lengkap adalah:
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menerbitkan surat pengakuan utang.
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a) Surat- surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud.
b) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud.
c) Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
d) Sertifikat Bank Indonesia.
e) Obligasi
f) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
g) Instrument surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
5) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah(transfer).
6) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjam dana kepada pihak lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau sarana lainnya.
7) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
9) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
12) Menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
14) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
15) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
16) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan dalam peraturan perundang- undangan dana pension yang berlaku.
17) Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan mau;pun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara suka rela oleh pemilik agunan dalam hal nasabah debitor tidak memenuhi kewajibannya pada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
18) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang dan peraturan perundangan lain yang berlaku.
Disamping kegiatan- kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh bank umum di atas, terdapat juga kegiatan yang merupakan larangan bagi bank umum sebagai berikut:
1) Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan penbiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2) Melakukan usaha peransuransian.
3) Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diuraikan di atas.
b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat didefinisikan oleh Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap adalah:
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, dan tabungan pada bank lain.
Disamping kegiatan- kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh BPR di atas, terdapat juga kegiatan yang merupakan larangan bagi BPR sebagai berikut:
1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
3) Melakukan penyertaan modal
4) Melakukan usaha perasuransian
5) Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas.
Berdasarkan kegiatan usaha dan larangan- larangan di atas, maka secara umum BPR mempunyai kegiatan usaha yang lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank umum dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan juga tidak boleh ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, sedangkan BPR tidak dibolehkan. Bank Umum dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali tidak boleh melakukan penyertaan modal. Dalam hal melakukan usaha perasuransian. BPR dan Bank Umum sama- sama tidak boleh diperbolehkan.
2. Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh usaha sebagai bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dalam undang- undang tersendiri. Untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan mengenai:
- susunan organisasi dan prmodalan
- permodalan
- kepemilikan
- keahlian di bidang perbankan
- kelayakan rencana kerja
Badan hukum suatu bank umum dapat berupa :
- Perseroan terbatas
- Koperasi
- Perusahaan daerah
Sedangkan badan hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
- Perusahaan daerah
- Koperasi
- Persereoan terbatas
- Bentuk lain yang di tetapkan peraturan Pemerintah
Di samping itu mengingat pada saat diterapkannya UU No7 Tahun 1992 banyak terdapat lembaga-lembaga keuangan terutama di pedesaan yang mempunyai kegiatan seperti Bank Perkreditan rakyat, maka lembaga-lembaga keuangan tersebut di berikan status sebagai BPR yang tata caranya di terapkan dengan Peraturan Pemerintah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut antara lain : Bank Desa, lumbung Desa, Bank pasar, dan lain-lain.
3. Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan
Undang- undang No10 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Direktur BI No 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank umum menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan kepemilikan Bank seperti di uraikan di bawah ini:
a. Bank Umum
1) Pendirian
Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan ijin Direksi Bank Indonesia oleh:
a) Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia.
b) Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan Badan Hukum asing secara kemitraan.
Modal disetor untuk mendirikan bank ditetapkan sekurang- kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah). Modal disetor bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UU tentang perkoperasian. Sedangkan modal disetor yang berasal dari warga Negara asing atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud di atas setinggi- tingginya sebesar 99% dari modal disetor bank. Pemberian izin kepada bank umum dilakukan dalam dua tahap. Pertsetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank, dan kemudian izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.
2) Persetujuan Prinsip
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekurang- kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang telah ditentukan, dan dilampiri dengan:
a) Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang- kurangnya memuat:
- Nama dan tempat kedudukan
- Kegiatan usaha sebagai bank
- Permodalan
- Kepemilikan
- Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan komisaris serta direksi
b) Data kepemilikan berupa:
- Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan daerah
- Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi bank yang berbentuk badan hukum koperasi
c) Rencana susunan organisasi
d) Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang- kurangnya memuat:
- Hasil penelaahan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi
- Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah- langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud
- Rencana kebutuhan pegawai
- Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak bank melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca dalam perhitungan laba rugi.
e) Bukti setoran modal sekurang- kurangnya 30% dari modal disetor minimum, dalam bentuk fotocopi bilyet deposito pada Bank Indonesia dan atas nama “Direksi bank Indonesia qq.salah seorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
f) Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/ Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi bank yang berbentuk badan hokum Koperasi,bahwa setoran modal tersebut”
Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan pihak lain di Indonesia.
Tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang(money loundering)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan selambat- lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolokan, Bank Indonesia wajib melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen
b) Analisis yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional
c) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi
Persetujuan prinsip tersebut berlaku untuk jangka waktu 360 hari terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip dikeluarkan. Pihak yang mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha, sebelum mendapat izin usaha.
3) Izin Usaha
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha diajukan oleh direksi bank kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang telah ditentukan dan dilampiri dengan:
a) Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
b) Data kepemilikan berupa:
Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
Daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi bank yang berbentuk badan hukum Koperasi
c) Daftar susunan dewan komisaris dan direksi
d) Susunan organisasi serta system dan prosedur kerja, termasuk susunan personalia
e) Bukti pelunasan modal disetor minimum, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank Indonesia dan atas nama “Direksi bank Indonesia qq.salah seorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
f) Bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
- Daftar aktifa tetap dan investaris
- Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa- menyewa gedung kantor
- Foto gedung kantor dan tata letak ruangan
- Contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional bank
- NPWP dan tanda daftar perusahaan
g) Surat pernyataan dari pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi bank yang berbentuk badan hokum koperasi, bahwa pelunasan modal disetor tersebut:
- Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank dan pihak lain di Indonesia
- Tidak berasal dari dan utnuk tujuan pencucian uang
h) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota dewan komisaris
i) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
j) Surat pernyataan dari anggota dewan komisaris bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan
k) Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan.
l) Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan selambat- lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan tersebut, Bank Indonesia wajib melakukan:
a) Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen
b) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi, dlam hal terdapat penggantian atas calon yang diajukan sebelumnya.
Bank yang telah mendapat izin usaha dari Direksi Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha selambat- lambatnya60hari terhitung sejak tanggal izin usaha dikeluarkan. Laporan pelaksanaan kegiatan usaha wajib disampaikan oleg direksi bank kepada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari setelah tanggal dimulainya kegiatan operasional. Apabila setelah jangka waktu tersebut bank belum melakukan kegiatan usaha, Direksi Bank Indonesia membatalkan izin usaha yang telah dikeluarkan.
4) Kepemilikan
Kepemilikan bank oleh badan hukun Indonesia setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih merupakan:
a) Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
b) Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dilarang:
a) berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank dan pihak lain di Indonesia
b) berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang yang dapat menjadi pemilik bank adalah pihak- pihak yang:
a) tidak termasuk dalam daftar orang tercela dalam bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
b) menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik
Perubahan komposisi kepemilikan yang tidak mengakibatkan penggantian dan penambahan pemilik bank, wajib dilaporkan oleh direksi bank kepada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan.
5) Dewan komisaris dan direksi
Anggota dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
a) Persyaratan umum anggota dewan komisaris dan direksi:
tidak termasuk dalam daftar orang tercela dalam bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya
menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik
b) bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan warga Negara asing sebagai anggota dewan komisaris dan direksi
c) jumlah anggota dewan komisaris sekurang- kurangnya dua orang dan wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan.
d) Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan:
Sebagai anggota dewan komisaris sebanyak- banyaknya pada satu bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat.
Sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak- banyaknya pada 2 perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan Rakyat
e) Mayoritas anggota dewan komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk suami/ istri, menantu, dan ipar dengan anggota dewan komisaris lain
f) Direksi bank sekurang- kurangnya berjumlah 3 orang dan mayoritas dari anggota direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang- kurangnya 5 tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank
Laporan pengangkatan anggota dewan komisaris atau direksi wajib disampaikan oleh direksi bank kepada bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, disertai dengan notulen rapat umum pemegang saham atau notulen rapat anggota.
b. Bank Perkreditan Rakyat
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia, Pemerintah Daerah, atau dapat di miliki bersama di antar ketiganya.Bank umum dan BPR yang bentuk badan hukumnya perseroan terbatas sangat di mungkinkan mengalami perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama karena Bank Umum dan BPR yang bentuk hukumnya Perseroan Terbatas dapat menerbitkan saham, meskipun hanya saham atas nama. Khusus untuk Bank Umum dapat menjual sahamnya melalui emisi saham di Bursa Efek. Saham yang harus diterbitkan berupa saham atas nama agar Bank Indonesia dapat memonitor perubahan kepemilikan bank. Meskipun kepemilikan sangat mungkin terjadi dengan cara jual beli saham di bursa efek, tetapi mengingat sahamnya atas nama maka perubahan tersebut dapat terus dipantau oleh Bank Indonesia untuk tujuan pengawasan dan pembinaan
4. Jenis Bank Menurut Target Pasar
a. Retail Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah- nasabah retail. Pengertian retail di sini adalah nasabah- nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lain yang skalanya kecil. Meskipun dari pengertian kata ‘kecil’ atau ‘retail’(retail) adalah relative, namun biasanya apabila ditinjau dari jasa kredit yang diberikan, nasabah debitor yang dilayani adalah yang memerlukan fasilitas kredit tidak lebih besar dari Rp 20 miliar.
b. Corporate Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah- nasabah yang berskala besar. Pelayanan dan transaksi yang diberikan kepada suatu perusahaan sering kali membawa konsekuensi berupa pelayanan yang harus diberikan juga kepada karyawan, direksi, dan komisaris dari perusahaan tersebut secara individual. Pelayanan yang diberikan secara perorangan di sini diarahkan untuk menjalin kerjasama yang lebih baik dengan nasabah- nasabah korporasi.
c. Retail- Corporate Bank
Bank jenis ini memberikan pelayanan tidak hanya kepada nasabah retail tetapi juga kepada nasabah korporasi. Penyebab munculnya bank jenis ini tidaklah seragam. Ada bank yang sejak awal sudah menentukan untuk menjadi bank yang melayani baik nasabah retail maupun korporasi. Bank jenis ini memandang bahwa potensi baik pasar ritel dan korporasi harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan maksimal, meskipun terdapat kemungkinan penurunan efisiensi. .
5. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a. Bank Konvensional
Bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR
b. Bank Syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku padabank syariah.
1) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.