Pengertian Good Corporate Governance Menurut Para Ahli

Pengertian Good Corporate Governance Menurut Para Ahli
Menurut YYPMI (2002, p.21), Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak- hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

Menurut Supriyatno (2000, p.17), The Indonesian Institute For Corporate Governance mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stockholders yang lain.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan corporate governance sebagai berikut: “Corporate governance is the system by wich business corporations are directed and controlled. The corporate governance structure specifies the distribution rights and responsibilities among different participants in the corporation, such as the board, the mangers, shareholders and other stakeholders, and spell out rules and procedure for making decisions on corporate affairs. By doing this, it also provides the structure through which the company objectives are set, and the means of attaining those objectives and monitoring performance”. Sesuai dengan definisi di atas, menurut OECD corporate governance adalah system yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan. Corporate governance mengatur pembagian tugas, hak dan kewajiban mereka yang berkepentingan terhadap kehidupan perusahaan, termasuk pemegang saham, Dewan Pengurus, para manajer, dan semua anggota the stakeholders non-pemegang saham.

Sedangkan Siswanto Sutojo dan E John Aldrige (2005, p.3), The Australian Stock Exchange (ASX) mendefinisikan “corporate governance sebagai berikut: “Corporate governance is the system by which companies are directed and managed. It influences how the objectives of the company set and achieved, how risk is monitored and assessed, and how performances is optimized”. Sesuai dengan definisi di atas, ASX mengartikan Corporate Governance sebagai sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengelola kegiatan perusahaan. Sistem tersebut mempunyai pengaruh besar tersebut. Corporate governance juga mempunyai pengaruh dalam upaya mencapai kinerja bisnis yang optimal serta analisis dan pengendalian resiko bisnis yang dihadapi perusahaan. 

Menurut Sofyan Djalil (2005, p.4), Jill Solomon dan Aris dalam buku “Corporate Governance and Accountability” kedua pakar manajemen tersebut mendefinikan corporate governance sebagai system yang mengatur hunbungan antara perusahaan dengan pemegang saham. Corporate Governance juga mengatur hubungan dan pertanggung jawab atau akuntabilitas perusahaan kepada anggota stakeholders non-pemegang saham. Sedangkan Malaysian High Level Finance Commite on Good Corporate Governance mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan urusan-urusan perusahaan dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utama mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain.

Menurut Sutedi (2006, p.175), Corporate Governance dapat dedifinisikan sebagai “Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan”. suatu tata hubungan antara para stakeholders yang digunakan untuk menentukkan dan mengendalikan arah strategi dan kinerja perusahaan.

Menurut Herwidyatmo (dalam Majalah Manajemen Ushawan, 2000, p.69), menegaskan bahwa pada intinya ”corporate governance” tidak berbicara tentang kekuasaan, melainkan berkaitan dengan upaya pencarian cara-cara yang dapat menjamin keputusan-keputusan dibuat secara efektif. Agar proses pembuatan keputusan perusahaan dapat berlangsung yang efektif, maka dibutuhkan hubungan yang kolaboratif diantara pihak manajemen dengan dewan komisaris (board of director). Dala hal ini, dewan komisaris (board of director) tidak hanya sekedar berperan sebagai pengawas dari tindakan direksi (pihak manajemen) tetapi juga berperan sebagai “patner” direksi (pihak manajemen) di dalam proses pembuatan keputusan perusahaan.

Menurut (http://www.posindonesia.co.id/news, jam 14:41, tgl 8 Februari 2007), Good Corporate Governance (GCG), adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha, dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan/meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) dalam jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholders berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika.

Menurut (http://www.bpkp.go.id/index, jam 14:46, tgl 8 Februari 2007) Secara umum istilah good corporate governance merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari "nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft defnition).

Dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengelola perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk mencapai kinerja bisnis yang optimal.

Model Corporate Governance bagi BUMN
Menurut Ariyoto (dalam Majalah Manajemen Usahawan, 2000, p.9), Dikenal ada 3 (tiga) model corporate governance, yaitu:
1. Principal agents model, atau dikenal dengan agency theory, dimana korporasi dikelola untuk memberikan win-win solution bagi pemegang saham sebagai pemilik di satu pihak, dan manajer sebagai agen dilain pihak. Dalam model ini, diasumsikan bahwa kondisi corporate governance suatu perusahaan akan direfleksikan secara baik dalam bentuk sentiman pasar.

2. The myopic Market Model, masih memfokuskan perhatian kepentingan- kepentingan pemegang saham dan manajer, dimana sentiment pasar lebih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar corporate governance. Oleh karena itu, principals dan agent lebih berorientasi pad keuntungan jangka pendek.

3. Stakeholder Model, yang memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan korporasi secara luas. Artinya, dalam mencapai tingkat pengembalian yang menguntungkan bagi pemegang saham, manajer harus memperlihatkan batasan-batasan yang timbul dalam lingkungan dimana mereka beroperasi, diantaranya masalah etika dan moral, hukum, kebijakan pemerintah, lingkungan hidup, sosial, budaya, politik dan ekonomi.

Bagi BUMN, dimana kepemilikannya berkaitan dengan dana publik (yaitu pemerintah), serta seringkali dibebani misi-misi khusus diluar pencapaian keuntungan maka model corporate governance yang tepat bagi BUMN adalah Stakeholder Model.

Prinsip Good Corporate Governance
Menurut YPPMI (2002, pp. 4-19) ada 13 prinsip mengenai Good Corporate Governance, yaitu:

Pemegang Saham
1. Hak Pemegang Saham
Hak pemegang saham harus dilindungi, agar pemegang saham dapat melaksanakannya berdasarkan prosedur yang benar yang ditetapkan oleh Perusahaan, sesuai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Rapat Umum Pemegang Saham
Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS agar pemegang saham dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang mempengaruhi eksistensi perusahaan dan pemegang saham.

3. Perlakuan yang setara terhadap para pemegang saham
Pemegang saham yang memiliki saham dengan klasifikasi yang sama harus diperlukan setara (equitable) berdasarkan azas bahwa pemegang saham yang memiliki saham dengan klasifikasi yang sama mempunyai kedudukan yang setara terhadap perusahaan.

4. Akuntabilitas pemegang saham
Pemegang saham yang memiliki kepentingan pengendalian di dalam perusahaan harus menyadari tanggung jawab pada saat ia menggunakan pengaruhnya atas manajemen perusahaan, baik dengan menggunakan hak suara mereka atau dengan cara lain. Campur tangan dalam manajemen perusahaan yang melanggar hukum, harus ditanggulangi dengan cara meningkatkan keterbukaan perusahaan dan akuntabilitas manajemen perusahaan, serta pada akhirnya harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Pemegang saham minoritas juga mempunyai tanggung jawab serupa, yakni mereka tidak boleh menyalahgunakan hak mereka menurut perundang- undangan yang berlaku.

5. Pengangkatan dan sistem penggajian dan pemberian tunjangan anggota Dewan Komisaris atau Dewan Direksi

Dalam suatu RUPS, pemegang saham harus menetapkan sistem tentang:
a. pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi, 
b. penetapan gaji dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan, dan 
c. penilaian kerja mereka.

Dewan Komisaris
1. Fungsi Dewan Komisaris
Dewan komisaris bertanggung jawab dan berwenang mengawasi tindakan Direksi, dan memberika nasehat kepada Direksi jika dipandang perlu oleh Dewan Komisaris. Untuk membantu Dewn Komisaris dalam yang telah ditentukan oleh Dewan Komisaris, dapat menggunakan jasa profesional yang mandiri dan atau membentuk komite khusus. Setiap anggota Dewan Komisaris harus berwatak amanah dan mempunyai pengalaman dan kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.

Setiap anggota Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris selaku organ harus melaksanakan tugas mereka dengan baik, demi kepentingan perusahaan, dan harus juga memastikan bahwa Perseroan melaksanakan fungsi tanggung jawab sosialnya dan memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap perusahaan.

2. Komposisi Dewan Komisaris
Komposisi Dewan Komisaris harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan putusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat menggangu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis dalam hubungan satu sama lain dan terhadap Direksi. Tergantung dari sifat khusus suatu perusahaan, seyogyanya paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari anggota Dewan Komisaris harus berasal dari kalangan di luar. Anggota yang berasal dari kalangan di luar itu harus dari pengaruh Direksi dan Pemegang Saham Pengendali.

Dewan Komisaris harus mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya dan harus mengawasi agar Direksi juga mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan berlaku. Anggota Dewan Komisaris juga perlu memahami Anggaran Dasar Perseroan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Dewan Komisaris yang berlaku dari waktu ke waktu.

4. Rapat Dewan Komisaris
Rapat Dewan Komisaris harus diadakan secara berkala, yaitu pada prinsipnya sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan, tergantung sifat khusus Perusahaan masing-masing. Dewan Komisaris harus dapat menetapkan tata tertib rapat Dewan Komisaris dan mencantunmkannya dengan jelas dalam catatan rapat Dewan Komisaris dimana tata tertib tersebut ditetapkan. Seorang Dewan Komisaris hanya dapat diwakili oleh anggota Dewan Komisaris lainnya dalam suatu rapat Dewan Komisaris. Risalah rapat Dewan Komisaris harus dibuat untuk setiap Rapat Dewan Komisaris. Dalam risalah rapat tersebut harus dicantumkan pendapat yang berbeda (dissenting comment) dengan apa yang diputuskan dalam Rapat Dewan Komisaris (bila ada). Setiap anggota Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah Rapat Dewan Komisaris, terlepas apakah dalam Rapat Dewan Komisaris tersebut.

Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengiriman risalah rapat tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris yang besangkutan harus menyampaikan persetujuan atau keberatannya dan atau usul perbaikkanya, bila ada, atas apa yang tercantum dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris kepada pimpinan Rapat Dewan Komisaris tersebut.

Jika keberatan atau ada usul perbaikan tidak diterima dalamjangka waktu tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa memang tidak ada keberatan dan atau perbaikkan terhadap risalah asli dari setiap Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan. Risalah asli dari setiap Rapat Dewan Komisaris harus dijilid dalam kumpulan tahunan dan disimpan oleh perseroan serta harus tersedia bila diminta oleh setiap anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.

5. Informasi dari Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berhak memperoleh akses atas informasi Perusahaan secara tepat waktu dan lengkap. Berhubung Dewan Komisaris tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus perseroan, maka Direksi bertanggung jawab untuk memastikan agar informasi mengenai perusahaan diberikan kepada Dewan Komisaris secara tepat waktu dan lengkap.

6. Hubungan usaha lain antara anggota Dewan Komisaris dan atau Direksi dengan Perseroan
Dalam Laporan Tahunan, Direksi harus secara tegas mencantumkan jika terdapat hubungan usaha antara anggota Dewan Komisaris dan atau Direksi dengan Perseroan dan penjelasan mengenai hubungan usaha tersebut.

7. Larangan mengambil keuntungan pribadi (“No Personal Gain”)
Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perseroan selain gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai naggota Dewan Komisaris.

8. Sistem pengangkatan para eksekutif yang tidak menjabat sebagai anggota Direksi, penentuan gaji dan tunjangan para eksekutif tersebut dan penilaian kinerja mereka.

Dewan Komisaris harus menentukan suatu sistem yang transparan untuk;
a. pengangkatan para eksekutif
b. penentuan gaji dan tunjangan para eksekutif tersebut, dan c. penilaian kinerja mereka.

9. Komite yang dapat dibentuk Dewan Komisaris
Dewan Komisaris harus mempertimbangkan untuk membentuk Komisaris yang anggotanya bersal dari anggota Dewan Komisaris, guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. Dewan yang dibentuk tersebut harus melaporkan pelaksanaan tugasnya termasuk rekomendasi yang berkaitan , jika ada, kepada Dewan Komisaris. Pembentukkan Komite tersebut serta hasil pelaksanaan tugasnya termasuk dalam Laporan Tahunan.

Beberapa Komite yang dapat dibentuk oleh Dewan Komisaris adalah:

1. Komite Nominasi
Menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan para eksekutif lainnya di dalam Perseroan, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

2. Komite Remunerasi
Menyusun sistem penggajian dan pemberian tunjangan serta rekomendasi tentang:
a. penilaian terhadap sistem tersebut;
b. opsi yang diberikan, antara lain opsi atas saham;
c. sistem pensiun; dan
d. sistem kompensasi serta manfaat lainnya dalam hal pengurangan karyawan.

3. Komite Asuransi
Melakukan penilaian serta secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang jenis dan jumlah asuransi yang ditutup oleh Perseroan.

4. Komite Audit.

Direksi
1. Peran Direksi
Direksi bertugas mengelola Perseroan. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS. Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkannya. Direksi dapat menggunakan jasa professional yang mandiri sebagai penasehat.

Setiap anggota Dewan Direksi haruslah yang berwatak baik dan berpengalaman untuk jabatan yang didudukinya. Direksi harus melaksanakan tugansnya dengan baik demi kepentingan Perseroan dan Direksi harus memastikan agar Perseroan melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder). Direksi wajib senantiasa mengupayakan untuk dipatuhinya pedoman ini.

2. Komposisi Direksi
Komposisi Direksi harus sedemikian rupa memungkinkan pengambilan putusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis.

Tergantung dari sifat khusus suatu Perseroan, seyogyanya paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perseroan. Anggota yang berasal dari kalangan di luar Perseroan itu harus bebas dari pengaruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta Pemegang Saham Pengendali.

Dalam proses pencalonan dan pengangkatan Direksi dari kalangan di luar Perseroan harus diupayakan agar pendapat pemegang saham minoritas diperhatikan sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dan pihak yang berkepentingan.

3. Kepatuhan pada Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap anggota Direksi wajib memahami Anggaran Dasar

Perseroan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan tugas dan kewengan Direksi yang berlaku dari waktu ke waktu.

4. Larangan mengambil keuntungan pribadi (”No Personal Gain”)
Para anggota Direksi dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan perseroan selain gaji, tunjangan dan kompensasi berbasis saham yang diterimanya sebagai anggota Direksi berdasarkan keputusan RUPS.

5. Rapat Direksi
Rapat Direksi harus dilakukan secara berkala, yaitu sekurang- kurangnya sekali sebulan, tergantung dari sifat khusus perseroan. Direksi harus menetapkan tata tertib Rapat Direksi dan mencantunkannya dengan jelas dalam risalah Rapat Direksi dimana tata tertib tersebut ditetapkan. Risalah Rapat Direksi harus dibuat untuk setiap Rapat Direksi. Dalam risalah rapat tersebut harus dicantumkan pendapat yang berbeda (dissenting comments) dengan apa yang diputuskan dalam Rapat Direksi (bila ada). Setiap anggota Direksi berhak menerima salinan risalah Rapat Direksi, terlepas apakah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan hadir atau tidak hadir dalam Rapat Direksi tersebut.

Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengiriman risalah rapat tersebut, setiap anggota Direksi yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat Direksi yang bersangkutan harus menyampaikan persetujuan atau keberatannya dan atau ususl perbaikkannya, bila ada, atas apa yang tercantum dalam Risalah Rapat Direksi kepada pimpinan Rapat Direksi tersebut. Jika keberatan dan atau usaha perbaikan atas risalah rapat tidak diterima dalam jangka waktu tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa memang tidak ada keberatan dan atau perbaikkan terhadap Risalah Rapat Direksi yang bersangkutan. Risalah asli dari setiap Rapat Direksi harus dijilid dalam kumpulan tahunan dan disimpan oleh Perseroan serta harus tersedia bila diminta oleh setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

6. Pengawasan Internal
Direksi harus menetapkan suatu sistem pengawasan internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan asset Perseroan. Direksi juga harus membuat suatu sistem pengendalian informasi internal, dengan tujuan:
a. mengamankan informasi Perseroan yang penting, dan
b. agar informasi Perseroan dapat dengan cepat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan, jika ada.

Pengawasan internal adalah suatu proses yang bertujuan untuk mencapai kepastian berkenaan dengan:
a. kebenaran informasi keuangan
b. efektifitas dan efisiensi proses pengelolaan Perseroan; dan
c. kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang terkait.

7. Peran Direksi dalam Akuntansi
Direksi wajib memberitahukan Komite Audit jika Direksi memerlukan pendapat kedua (second opinion) mengenai masalah akuntansi yang penting.

8. Penyelenggaraan daftar-daftar oleh Direksi
Direksi wajib menyelenggarkan dan menyimpan Daftar Pemengang Saham dan Daftar Khusus sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Daftar Khusus wajib disediakan di kantor Perseroan. Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan berhak membaca daftar tersebut. Daftar tersebut masing- masing harus dijilid. Semua pencatatan dalam Daftar harus ditandatangani sesuai Anggaran Dasar.

Sistem Audit
1. Eksternal Auditor
Eksternal Auditor harus ditunjuk oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usul Komite Audit melalui Dewan Komisaris wajib menyampaikan kepada RUPS alasan pencalonan tersebut dan besarnya gaji dan tunjangan yang diusulkan untuk Eksternal Auditor tersebut. Eksternal uditor tersebut harus bebas dari pengaruh Dewan Komisaris, Direksi dan pihak yang berkepentingan di perseroan (stakeholders).

Perseroan harus menyediakan bagi Eksternal Auditor semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan sehingga memungkinkan Eksternal Auditor memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaat-azasan, dan kesesuaian laporan keuangan Perseroan dengan standar akuntansi keuangan Indonesia. Para Eksternal Auditor harus memberitahu Perseroan melalui Komite Audit mengenai kejadian dalam Perseroan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, (bila ada).

2. Komite Audit
Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit yang beranggotakan satu atau lebih anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris dapat meminta kalangan luar dengan berbagai keahlian, pengalaman, dan kualitas lain yang dibutuhkan untuk duduk sebagai anggota Komite Audit guna mencapai guna mencapai tujuan Komite Audit. Komite Audit harus bebas dari pengaruh Direksi, Eksternal Auditor dan dengan demikian hanya bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Penggantian anggota Komite Audit harus mendapat persetujuan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) jumlah anggota Dewan Komisaris. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit harus dirinci dalam peraturan tersendiri. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit, antara lain meliputi:
a. mendorong terbentuknya struktur pengawasan internal yang memadai.
b. meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaopran keuangan.
c. mengkaji ruang lingkup dan ketepatan Eksternal audit, kewajaran biaya eksternal audit serta kemandirian dan obyektivitas Eksternal auditor.
d. mempersiapkan surat (yang ditandatangani oleh ketua Komite Audit) yang menguraikan tugas dan tanggung jawab Komite Audit selama tahun buku yang sedang diperiksa oleh eksternal auditor, surat tersebut harus disertakan dalam laporan tahunan yang disampaikan kepada pemegang saham Komite Audit harus memiliki fasilitas dan kewenangan yang cukup untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

3. Informasi
Dewan Komisaris dan Direksi harus memastikan bahwa eksternal auditor, maupun internal auditor dan Komite Audit memiliki akses informasi mengenai Perseroan yang perlu untuk melaksanakan tugas audit mereka.

4. Kerahasian
Kecuali diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik eksternal auditor dan internal auditor maupun Komite Audit harus merahasiakan informasi yang diperoleh sewaktu melaksanakan tugasnya.

5. Peraturan Audit
RUPS harus menetapkan peraturan internal yang bersifat mengikat dan mengatur berbagai aspek audit termasuk kualifikasi, hak dan kewajiban, tanggung jawab dan kegiatan Ekternal auditor dan Internal auditor.

Sekretaris Perusahaan
1. Fungsi Sekretaris Perusahaan
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing perusahaan, pada dasarnya Direksi dianjurkan agar mengangkat seorang Sekretaris Perusahaan yang bertindak sebagai pejabat penghubung dan dapat ditugaskan oleh Direksi untuk menatausahakan serta menyimpan dokumen perseroan tetapi tidak terbatas, Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus Perseroan dan risalah rapat Direksi Maupun RUPS.

2. Kualifikasi
Sekretaris Perusahaan harus memiliki kualifikasi akademis yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dijalankan oleh seorang anggota Direksi Perusahaan.

3. Akuntabilitas
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi perseroan.

4. Peran Sekretaris Perusahaan dalam Pengungkapan hal-hal tertentu
Sekretaris Perusahaan harus memastikan bahwa perseroan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan yang berlaku. Sekretaris Perusahaan wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan tugasnya kepada Direksi secara berkala kepada Dewan Komisaris apabila diminta Dewan Komisaris

Pihak-pihak Yang Berkepentingan (Stakeholder)
1. Hak Pihak Yang Berkepentingan
Hak Pihak yang berkepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau kontrak yang dibuat oleh perseroan dengan karyawan, pelanggan, pemasok, dan kreditur maupun masyarakat sekitar tempat uasaha Perseroan, dan pihak yang berkepentingan lainnya, harus dihormati perseroan. Selanjutnya kepada Pihak Yang Berkepentingan diupayakan suatu cara yang memadai untuk memulihkan hak mereka jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.

2. Keiikutsertaan pihak yang berkepentingan dalam pemantauan atau pemenuhan peraturan perundang-undangan oleh Direksi.
Pihak yang berkepentingan diberi kesempatan untuk mematuhi pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Direksi dan menyampaikan masukan mengenai hal tersebut kepada Direksi. Sedangkan Perseroan harus memberikan kepada pihak yang berkepentingan informasi terkait yang diperlukan untuk melindungi hak mereka. Perseroan akan bekerjasama dengan pihak yang berkepentingan demi kepentingan bersama.

Keterbukaan
1. Keterbukaan yang tepat waktu dan akurat
Perseroan wajib mengungkapkan informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Perseroan kepada pemegang saham, dan instansi Pemerintah yang terkait sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan secara obyektif.

2. Hal-hal penting dalam pengambilan keputusan
Selain dari yang tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan sebagaimana diisyaratkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku, perseroan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyarkatkan oleh peraturan perundang-undangan namun juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemodal, pemegang saham, kreditur, dan pihak yang berkepentingan lainnya.

3. Pengungkapan atas kepatuhan terhadap pedoman
Perseroan harus secara aktif mengungkapkan bagaimana persroan telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance yang dimuat dalam Pedoman ini dan adanya penyimpangan dari dan atau ketidakpatuhan terhadap prinsip tersebut, termasuk alasannya. Hal ini harus meliputi pernyataan mengenai corporate governance yang khususnya dihadapi oleh perseroan sehingga pemodal dapat memahami bagaimana suatu perseroan tertentu menghadapi masalah tersebut.

4. Pengungkapan informasi yang dapat mempengaruhi harga
Perseroan harus memastikan bahwa semua informasi yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan dan atau suatu produk perseroan dirahasiakan sampai pengumuman mengenai harga tersebut dilakukan kepada masyarakat. Namun, jika kerahasiaan tidak dapat dipertahankan sampai transaksi atau hal yang bersangkutan terjadi, suatu pengumuman peringatan mungkin diperlukan untuk mencegah terciptanya informasi yang menyesatkan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerahasiaan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang memiliki saham dalam perseroan serta setiap ”orang dalam” (sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku), dilarang menyalahgunakan informasi penting yang berkaitan dengan Perseroan. Informasi sehubungan dengan rencana pengambilaalihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham pada umumnya dianggap sebagai ”informasi orang dalam”. Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan para eksekutif perseroan yang bersangkutan dalam pelaksanaan rencana tersebut, harus memberlakukan semua pemegang saham secara adil.
 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger