Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Oleh karena itu sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah self assessement system, maka perlu adanya pemahaman yang cukup tentang perpajakan.

Berikut ini pengertian perpajakan yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Pengertian Pajak yang dikemukakan oleh Adriani yang diterjemahkan oleh Brotodiharjo (1995),yaitu:

“ Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali,yang langsung dapat ditunjuk,dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.“ Selain itu menurut Sumitro,yaitu :

“ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang- Undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Menurut Soemahamidjaja dalam disertasinya yang berjudul “Pajak Berdasarkan

Asas Gotong Royong” yang dikutip oleh Waluyo (2006:3) bahwa:

“Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang- barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.”

Berdasarkan uraian pengertian diatas maka kita dapat melihat ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak sebagai berikut :
1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kotraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus,dipergunakan untuk membiayai public investment, misalnya fasilitas umum seperti jalan tol, penerangan jalan, dsb.