Pengertian Dan Penjelasan Syirkah
Syirkah, menurut bahasa, adalah ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah syirkah (kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan.
Dasar Hukum Syirkah.
Al-Qur’an
Ayat-ayat Al Quran yang memerintahkan agar ummat islam saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan, seperti dalam QS. Al maaidah:2 dapat dijadikan dasar hukum syirkah karena syirkah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan perintah tolong menolong berbuat kebaikan dalam hal penghidupan.
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Rabbnya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorong kamu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. 5:2)
Hadis
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi saw. berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi saw. membenarkannya. Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra.:
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).
Syarat dan Rukun Syirkah
a. Syarat Syirkah
1. orang yang bersyirkah sudah baligh, berakal sehat dan merdeka.
2. pokok maupun modal yang jelas.
3. orang yang bersyirkah harus mencampur kedua harta (sahamnya) sehingga tidak dapat dibedakan satu dengan yang lainnya.
4. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga jelas agar terhindar dari penyimpangan-penyimpangan.
5. untung dan rugi diatur dengan perbandingan modal masing-masing.
Rukun Syirkah
1. anggota yang bersyirkah.
2. pokok-pokok perjanjian
3. sighat (akad).
Macam-macam syirkah
A. Syirkah Inan atau syirkah harta artinya akad dari dua orang atau lebih untuk berserikat harta yang ditentuka oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan (tambahan), dan keuntungan itu untuk mereka yang berserikat itu. Akad ini terjadi dua orang atau lebih dalam permodlan bagi suatau bisnis atas dasar membagi untung dan rugi sesuai dengan jumlah modalnya masing-masing.
B. Syirkah Abdan atau syirkah kerja adalah perserikatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatau usaha/pekerjaan yang hasilnya dibagi antara mereka menurut perjanjian. Serikat ini terjadi apabila dua orang tenaga ahli atau lebih bermufakat atas suatu pekerjaan supaya keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu. Penghasilan (upah-nya) untuk mereka bersama menurut perjanjian antara mereka.
C. Syirkah Mufawadhah adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerja sama dalam suatu urusan, dengan syarat-syarat:
- Samanya modal masing-masing
- Mempunyai wewenang bertindak yang sama
- Mempunyai agama yang sama
- Bahwa masing-masing menjadi si penamin lainnya atas apa yang dibeli dan yang dijual.
D. Sirkah Wujuh adalah bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka dengan catatan bahwa keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab tanpa kerja atau modal.
E. Syirkah Mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl).
Hikmah dari Syirkah antara lain:
- Terciptanya kekuatan dan kemajuan khususnya dibidang ekonomi.
- Pemikiran untuk kemajuan perusahaan bias lebih mantap, karena hasil pemikiran dari banyak orang.
- Semakin terjalinnya rasa persaudaraan dan rasa soldaritas untuk kemajuan bersama.
- Jika usaha berkembang dengan baik, jangkauan operasi rasionalnya semakin meluas, maka dengan sendirinya membutuhkan tenaga kerja yang banyak, ini berarti syirkah akan menampung banyak tenaga kerja sehingga dapat mensejahterakan sebagian masyarakat.